380/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 380/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
PUTUSAN
Nomor380/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY;
2. Tempat lahir : Duri;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 2 Juni 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sejahtera No.32 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 380/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 24 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 380/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 24 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum,menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan Ibukan tanaman jenis sabu-sabu” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree.
1 (satu) buah alat penghisap / bong.
1 (satu) unit Handphone warna hitam.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Uang sebanyak Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dicke Arif Furqon Bin Revrita Febry)
Menghukum terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2017 sekira pukul 21.00 WIb di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak permek merk Inspiree yang disimpan didalam saku jaket milik terdakwa yang digantungkan didalam lemari milik terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong dan uang milik terdakwa sebesar Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Minggu tanggal 20 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi Sdr JUMARI (belum tertangkap) dan Sdr GANDOS (belum tertangkap) yang berada di Jl. Karanganyar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan maksud meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS pergi mencari narkotika jenis sabu sabu lalu pada sekira pukul 19.30 Wib Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa bersama sama Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu tersebut masih tersisa dan oleh terdakwa dibawa pulang dan diletakkan didalam jaket yang dikenakan terdakwa lalu jaket tersebut digantungkan dilemari terdakwa.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma satu delapan gram), berat plastic 0,12 gr (nol koma satu dua gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4076/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Kamis Tanggal 20 April 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram) dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi plastik kosong disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:....................
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2017 sekira pukul 21.00 WIb di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak permek merk Inspiree yang disimpan didalam saku jaket milik terdakwa yang digantungkan didalam lemari milik terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong dan uang milik terdakwa sebesar Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Minggu tanggal 20 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi Sdr JUMARI (belum tertangkap) dan Sdr GANDOS (belum tertangkap) yang berada di Jl. Karanganyar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan maksud meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS pergi mencari narkotika jenis sabu sabu lalu pada sekira pukul 19.30 Wib Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa bersama sama Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu tersebut masih tersisa dan oleh terdakwa dibawa pulang dan diletakkan didalam jaket yang dikenakan terdakwa lalu jaket tersebut digantungkan dilemari terdakwa.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma satu delapan gram), berat plastic 0,12 gr (nol koma satu dua gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4076/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Kamis Tanggal 20 April 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram) dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi plastik kosong disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
KETIGA :
-------- Bahwa Terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di sebuah gudang di Jl. Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa DICKE ARIF FURQON Bin EVRITA FEBRY tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di sebuah gudang di Jalan Nila Klurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4075/NNF/2017 pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1(satu) botol plastik berisi 25 ml (tiga puluh lima mili liter) urine milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin EVRITA FEBRY setelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FRENGKY MANIK, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi menerangkan bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Erikson Sitompul dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Benar saksi menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar saksi menerangkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Erikson Sitompul dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Erikson Sitompul dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi ERIKSON SITOMPUL, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi menerangkan bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Benar saksi menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar saksi menerangkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi ALFREDO SITANGGANG, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi menerangkan bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Benar saksi menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar saksi menerangkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Frengky Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi ade charge, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Benar terdakwa menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis karena telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar terdakwa menerangkan bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari terdakwa.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dari Jumari (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Karang Anyar Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Benar terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut yang terdakwa peroleh dari Jumari (belum tertangkap) untuk terdakwa gunakan bagi diri sendiri.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib bertempat disebuah gudang milik abang ipar terdakwa.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari plastik pembungkus dan kemudian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek yang tersambung dengan sebuah pipet pada sebuah botol (bong), lalu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dibakar dengan api kecil dengan menggunakan mancis kemudian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut terdakwa hisap secara berulang-ulang.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree.
1 (satu) buah alat penghisap / bong.
1 (satu) unit Handphone warna hitam.
Uang sebanyak Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma satu delapan gram), berat plastic 0,12 gr (nol koma satu dua gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4076/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Kamis Tanggal 20 April 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram) dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi plastik kosong disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di sebuah gudang di Jl. Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu;
Bahwa benar saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak permek merk Inspiree yang disimpan didalam saku jaket milik terdakwa yang digantungkan didalam lemari milik terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong dan uang milik terdakwa sebesar Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa benar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Minggu tanggal 20 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi Sdr JUMARI (belum tertangkap) dan Sdr GANDOS (belum tertangkap) yang berada di Jl. Karanganyar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan maksud meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS pergi mencari narkotika jenis sabu sabu lalu pada sekira pukul 19.30 Wib Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa bersama sama Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu tersebut masih tersisa dan oleh terdakwa dibawa pulang dan diletakkan didalam jaket yang dikenakan terdakwa lalu jaket tersebut digantungkan dilemari terdakwa;
Bahwa benar cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma satu delapan gram), berat plastic 0,12 gr (nol koma satu dua gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram);
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4076/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Kamis Tanggal 20 April 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram) dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi plastik kosong disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif ketiga yang sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur " Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ".
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 10 April 2017 bertempat di sebuah gudang di Jl. Nila Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu;
Menimbang, bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak permek merk Inspiree yang disimpan didalam saku jaket milik terdakwa yang digantungkan didalam lemari milik terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong dan uang milik terdakwa sebesar Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Minggu tanggal 20 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendatangi Sdr JUMARI (belum tertangkap) dan Sdr GANDOS (belum tertangkap) yang berada di Jl. Karanganyar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan maksud meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS pergi mencari narkotika jenis sabu sabu lalu pada sekira pukul 19.30 Wib Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa bersama sama Sdr JUMARI dan Sdr GANDOS menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu tersebut masih tersisa dan oleh terdakwa dibawa pulang dan diletakkan didalam jaket yang dikenakan terdakwa lalu jaket tersebut digantungkan dilemari terdakwa;
Menimbang, bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,18 gr (nol koma satu delapan gram), berat plastic 0,12 gr (nol koma satu dua gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 4076/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Kamis Tanggal 20 April 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram) dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi plastik kosong disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan demikian barang bukti tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan alternatif Ketigaa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif ketiga telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi prinsip batas minimum pembuktian sebagaimana ditentukan secara limitatif dan imperatif dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengaku terus terang.
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DICKE ARIF FURQAN Bin REVRITA FEBRY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
1 (satu) buah kotak perment warna biru merk Inspiree.
1 (satu) buah alat penghisap / bong.
1 (satu) unit Handphone warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebanyak Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dicke Arif Furqon Bin Revrita Febry;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, oleh Dame P. Pandiangan, S.H., selaku Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H. dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Aminah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Andy Sunartejo, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati, S.H.Dame P. Pandiangan, S.H.
dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Aminah, S.H.