156/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 156/PDT/2018/PT SBY
BUDI YUWONO Tergugat Pembanding melawan PT. Japfa Comfed Indonesia Tbk Penggugat Terbanding
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat / Terbanding dan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 156/PDT/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Budi Yuwono, laki-laki, tempat lahir Magetan, tanggal 2 Januari 1968, umur 49 tahun, agama Islam, berkedudukan di Dusun Purworejo, RT 009 RW 003, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, selaku pemilik usaha peternakan ayam Yuwono Farm;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DASI, S.H., Advokat, beralamat kantor di Desa Tanjung, RT.14 RW.04, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
MELAWAN
PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabang di Sidoarjo, beralamat di Jalan HRM Mangundiprojo Kilometer 3,5, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada TOTOK SUTARTO, S.H., ELIA PRIAGUNG IRAWAN, S.H., SEPTIAN NURDIN, S.H., DKK., baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama beralamat kantor PT. JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk, Jalan HR. Moch. Mangundiprojo Km 3,5 Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Agustus 2017 Nomor 036/SK.RA-JCI/L&LDS-TS/17, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 21 Maret 2018 Nomor 156/PEN.PDT/2018/PT SBY tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., tanggal 22 November 2017 dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang diterima Pengadilan Negeri Magetan tanggal 6 September 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan dengan register perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan Pakan Ternak Ayam, sedangkan TERGUGAT adalah pelanggan yang membeli Pakan Ternak Ayam dari PENGGUGAT;
Bahwa sejak sekitar bulan April 2014 telah terjalin hubungan jual beli Pakan Ternak Ayam antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Bahwa selama transaksi jual beli tersebut, TERGUGAT biasanya membayar tepat sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran, namun mulai bulan Januari 2016 TERGUGAT mulai seringkali terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan kepada PENGGUGAT;
Bahwa karena tidak adanya pembayaran tagihan oleh TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT kemudian tidak lagi memberikan pasokan / suplay Pakan Ternak Ayam kepada TERGUGAT secara kredit, sehingga sejak akhir Januari 2016 hubungan kerjasama jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak ada lagi;
Bahwa selama proses jual beli yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dari keseluruhan nilai total tagihan dikurangi oleh pembayaran-pembayaran, saldo hutang TERGUGAT sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 sesuai Surat Konfirmasi Piutang yang isinya dibenarkan dan ditandatangani oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), bahwa TERGUGAT juga menyatakan akan mengangsur pembayaran tiap bulannya minimal senilai Rp90.000.000,- namun pada kenyataannya angsuran yang dibayarkan kepada PENGGUGAT nilainya sangat kecil;
Bahwa TERGUGAT hanya beberapa kali mengangsur senilai antara Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan maksimal senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal setoran Nilai / Jumlah setoran 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
27 Oktober 2016
31 Oktober 2016
17 Nopember 2016
29 November 2016
13 Nopember 2016
30 Desember 2016
11 Januari 2016
30 Januari 2016
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Total angsuran Rp. 60.000.000,-
Bahwa TERGUGAT juga memberikan 2 (dua) BG (Bilyet Giro) dari Bank BCA masing-masing dengan nilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), namun tidak bisa dicairkan atau kosong, karena tidak ada dananya, yaitu No. CZ 036695 dan CZ036693;
Bahwa dengan demikian saldo hutang TERGUGAT sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa PENGGUGAT secara rutin terus melakukan kunjungan agar dapat bertemu dan menagih pembayaran dari TERGUGAT, dalam beberapa kesempatan TERGUGAT menyatakan akan berusaha mencari dana untuk melunasinya baik secara langsung maupun secara angsuran. Atas itikad baik dan kepercayaan dari PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan janjinya tersebut, akan tetapi ternyata TERGUGAT lagi-lagi mengingkari janji yang dibuatnya;
Bahwa ternyata itu semua menunjukkan itikad tidak baik dari TERGUGAT dengan mengulur-ulur waktu dalam melunasi hutangnya, selama itu PENGGUGAT sudah pernah memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis, yaitu Teguran secara tertulis Pertama kali (Somasi ke-I) pada tanggal 12 Oktober 2016, Teguran secara tertulis untuk Kedua kalinya (Somasi ke (II) pada tanggal 19 Januari 2017 dan Ketiga kalinya (Somasi ke-(III) pada tanggal 27 Februari 2017 kepada TERGUGAT;
Bahwa sudah berulangkali PENGGUGAT mengingatkan, menegur dan berusaha mendatangi secara langsung TERGUGAT untuk segera melunasi hutang-hutangnya, namun TERGUGAT hanya janji-janji saja dan tidak pernah ada kejelasan kapan TERGUGAT agar segera melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT;
Bahwa hingga saat diajukannya Gugatan ini saldo hutang TERGUGAT yang belum dibayar adalah sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi dan melalaikan kewajibannya serta membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hutang kepada PENGGUGAT;
Bahwa dengan lama dan tertundanya kewajiban TERGUGAT untuk melunasi hutang-hutangnya, maka hal ini jelas telah merugikan dan mempengaruhi perputaran keuangan / financial PENGGUGAT dan kerugian-kerugian lainya. Termasuk juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk menagih hutang kepada TERGUGAT karena TERGUGAT susah sekali ditemui;
Bahwa apabila terhadap jumlah yang terhutang tersebut sejak bulan Juli 2012 diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 1% per bulan,maka kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sampai dengan saat Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan adalah sebesar:
Rp240.000.000,- X 1% = Rp2.400.000,- / bulan;
Rp2.400.000,- X18 bulan = Rp43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sudah sewajarnya apabila TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterlambatan pembayaran hutang TERGUGAT ini sudah sewajarnya TERGUGAT dihukum untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dibayarnya hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara lunas dan sekaligus;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya Putusan Pengadilan dalam perkara ini sehingga nantinya Gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia serta menghindari itikad tidak baik TERGUGAT maka cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal agar meletakkan sita jaminan (conversatoir beslag) terlebih dahulu terhadap harta benda milik TERGUGAT sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Purworejo, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 03, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntaranadi, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur, milik (TERGUGAT);
Seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh TERGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata “segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
Menyatakan bahwa TERGUGAT mempunyai tunggakan hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasa sampai jumlah hutangnya dibayar lunas oleh TERGUGAT secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah sita jaminan (conversatoir Beslag) terhadap :
Dusun Purworejo, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 03, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntaranadi, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur, milik (TERGUGAT);
Seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata “segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya”.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u
Setidak-tidaknya dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan tersebut Kuasa Tergugat memberikan jawaban tertanggal 25 Oktober 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, terhadap Pengadilan negeri mana yang diingikan (ditunjuk) Penggugat untuk memeriksa dan mengadili terhadap perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena dalam gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan No. 23/Pdt.G/2017/PN Mgt, akan tetapi pada posita gugatan Penggugat No. 17, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk meletakkan sita Jaminan dan dalam petitumnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dengan uraian tersebut diatas telah tegas dan jelas gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas, dimana dalam gugatan Penggugat posita No. 2 dan No. 3, disebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan JUAL BELI, sedangkan dalam gugatan Penggugat posita No. 10, No. 11 dan No. 14, Penggugat mendalilkan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah HUTANG PIUTANG, dan dalam gugatan Penggugat Posita No. 13, Penggugat mendalilkan adanya WANPRESTASI, dalam kenyataannya antara Penggugat dan Tergugat tidak ada perjanjian tertulis adanya perikatan; Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas, oleh karenanya harus dinyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal – hal yang diuraikan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dan mohon dianggap terulang kembali dalam pokok perkara;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 1 dan No. 2, adalah benar;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 3 adalah benar karena pangsa pasar menurun dan Plasma para peternak mengalami banyak kerugian sehingga Para peternak tidak mampu untuk membayar biaya pakan ternak yang diambilnya dari Penggugat, bahkan sampai sekarang uang dari Plasma para peternak banyak yang belum membayar;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 4 adalah tidak benar karena Tergugat tetap melakukan pembayaran kekurangan pembayaran harga pakan, akan tetapi pihak Penggugat yang secara sepihak menghentikan suplay pasokan pakan pada Tergugat; tanpa dikonfirmasikan pada Tergugat terlebih dahulu;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No.5, adalah tidak benar, karena antara Pengguggat dan Tergugat tidak ada perjanjian Hutang Piutang;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No.6, adalah benar Tergugat melakukan pembayaran kekurangan harga pakan bukan mengangsur pembayaran hutang;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 7, adalah benar dan pada saat itu Tergugat supaya mengirim ayam ke Penggugat lewat Koperasi Japfa Comfeed Indonesia yang pembayaran ayam akan di potong 20% setiap pengiriman untuk membayar kekurangan pembayaran harga pakan, akan tetapi saat ayam siap di kirim, Penggugat membatalkan sepihak, dengan alasan koperasi belum siap, sehingga Tergugat mengalami kerugian;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 8, adalah tidak benar, karena antara Penggugat dan Tergugat tidak ada perjanjian hutang piutang sehingga tidak ada saldo hutang;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No.9, No. 10 dan No. 11, adalah tidak benar dan Tergugat menolak dengan Tegas karena Penggugat tidak pernah mendatangi secara langsung menemui Tergugat terkait dengan kekurangan pembayaran harga pakan ternak (Tergugat tidak ada perjanjian hutang piutang dengan Penggugat) yang ada hanya teguran secara tertulis 2 (dua) kali yang dikirim melalui PT POS;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 12, Tergugat menolak dengan tegas, karena Tergugat tidak mempunyai hutang kepada Penggugat melainkan yang ada kekurangan pembayaran harga pakan;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 13, adalah tidak benar dan Tergugat menolak dengan tegas karena antara Penggugat dan Tergugat tidak ada Perjanjian secara tertulis, sehingga Tergugat tidak melakukan Wanprestasi;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 14, No. 15 dan No. 16 adalah tidak benar dan Tergugat menolaknya, yang ada adalah kekurangan pembayaran harga pakan dan itupun tidak ada bunga, tidak ada denda maupun jaminan;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 17, adalah tidak benar karena tidak berdasar;
Bahwa Gugatan Penggugat pada posita No. 18, adalah tidak benar dan menolak, karena Tergugat yakin tidak ada bukti bukti yang ouetentik sebagai dasar dilaksanakannya putusan serta merta;
Bahwa hal hal yang tidak kami tanggapi secara rinci, kami tolak kebenarannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Magetan telah menjatuhkan putusan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Membaca berturut – turut:
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Magetan, menerangkan bahwa pada tanggal 29 November 2017, Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 8 Desember 2017, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Magetan;
Memori Banding tertanggal 19 Desember 2017 diajukan oleh Tergugat / Pembanding melalui Kuasanya, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 19 Desember 2017 dan salinannya telah diberitahukan kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 28 Desember 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Magetan;
Kontra Memori Banding tertanggal 12 Januari 2018 diajukan oleh Penggugat / Terbanding melalui Kuasanya, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 17 Januari 2018 dan salinannya telah diberitahukan kepada Tergugat / Pembanding pada tanggal 24 Januari 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Magetan;
Risalah Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara (Inzage), dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Magetan dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, menerangkan bahwa telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Tergugat / Pembanding pada tanggal 8 Desember 2017 dan kepada Kuasa Penggugat / Terbanding pada tanggal 13 Desember 2017, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk mempelajari berkas perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang–undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal
dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat / Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Desember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 8 sampai 9 Dalam Eksepsi seharusnya mempertimbangkan semua jawaban maupun Duplik Tergugat yang menyebutkan antara Penggugat dan Tergugat tidak terjadi hubungan hutang piutang melainkan hubungan hukum jual beli pakan ternak, hal ini yang belum dipertimbangkan dalam putusan;
Berdasarkan keberatan tersebut diatas, maka Kuasa Tergugat / Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Banding untuk memutus dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, Kuasa Penggugat / Pembanding memberikan tanggapannya dalam Kontra Memori Banding tertanggal 12 Januari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Memori Banding tidak menyebutkan letak kesalahan penerapan hukum dalam putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., serta hanya mendalilkan putusan tersebut tidak tepat tanpa mencantumkan lebih lanjut;
Bahwa putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., jelas sudah tepat tanpa mempertimbangkan jawaban dan duplik Tergugat / Pembanding, karena proses persidangan belum menyentuh pokok perkara;
Bahwa memori banding tersebut hanya untuk mengulur-ulur waktu agar Penggugat / Terbanding tidak bisa menggugat kembali sehingga Tergugat / Pembanding terhindar melunasi hutang;
Berdasarkan keberatan tersebut diatas, Penggugat / Terbanding memohon agar Pengadilan Tinggi memutus menolak permohonan banding Tergugat / Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., Berita Acara Pemeriksaan, surat – surat lainnya, Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan selanjutnya dijadikan pula sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara yang dimohon banding a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Terbanding tetap berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang – Undang No. 20 Tahun 1947, Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 November 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Mgt., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat / Terbanding dan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada hari SELASA tanggal 17 APRIL 2018, oleh Kami H. Hasby Junaidi Tolib, S.H., M.H., Hakim Tinggi, sebagai Ketua Majelis dengan Lief Sofijullah, S.H., M.Hum., dan Arifin Edy Suryanto, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana telah diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim–Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Choiria Chomsa PP, S.E., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS,
HAKIM ANGGOTA
ttd
ttd
H. Hasby Junaidi Tolib, S.H., M.H.
Lief Sofijullah, S.H., M.Hum.
ttd
PANITERA PENGGANTI
Arifin Edy Suryanto, S.H.
ttd
Choiria Chomsa PP, S.E., M.H.
Biaya perkara banding :
1. Materai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00