174/PID/2017/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 174/PID/2017/PT SBY
SUPIYANTINI Als.YANTI Binti BUNAMIN
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 21 Pebruari 2017, Nomor 267/Pid.B/2016/PN Smp., yang dimohonkan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500. 00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 174/PID/2017/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPIYANTINI Als.YANTI Binti BUNAMIN;
Tempat lahir : Probolinggo;
Umur/tanggal laahir : 30 Tahun/15 Desember 1986;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tanjung RT. 001.RW.001, Desa Tanjung, Kecamatan, Saronggi, Kabupaten Sumenep;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2017 Nomor 174/PID/2017/PT SBY., tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Berkas Putusan perkara Nomor 267/Pid. B/2016/PN Smp., putus tanggal 21 Pebruari 2017 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Sumenep dengan dakwaan Reg. Perk. No. 37/ SUMEN /EUK.2/XI/2016 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUPIYANTINI Als YANTI Binti BUNAMIN pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Oktober Tahun 2016 bertempat di dalam rumah sdri. SUPIYANTINI alamat Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep "seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perzinahan, padahal diketahuinya olehnya bahwa yang turut bersalah telah Kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya" perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya sekitar pukul 18.00 wib terdakwa ditelpon sdr SUPARI mengatakan bahwa sudah sampai di pinggir laut lalu terdakwa menyuruh sdr SUPARI untuk datang kerumahnya karena tidak ada orang dirumahnya, dimana sebelumnya terdakwa ada hubungan/pacaran dengan sdr SUPARI lalu sdr SUPARI datang kerumah terdakwa melewati pintu timur rumah sesampainya di rumah terdakwa, sdr SUPARI Iangsung masuk kedalam kamar sebelah timur dan saat bertemu terdakwa hanya menggunakan sarung untuk menutupi tubuhnya tanpa celana dalam baju dan Bra selanjutnya didalam kamar tersebut sdr SUPARI membuka celananya dalam keadaan telanjang terdakwa dan sdr SUPARI saling berpelukan dan berciuman di atas kasur dan setelah merangsang sdr SUPARI membuka sarung yang dipakai terdakwa dari bawa sampai keatas dada serta sdr SUPARI meraba dan meremas payudara terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan hubungan badan dengan sdr SUPARI dengan cara sdr SUPARI menindih dan memasukkan Penisnya yang telah menegang kedalam kemaluan/vagina terdakwa dan digerakkan keatas kebawah layaknya hubungan suami Istri padahal terdakwa masih istri sah dari saksi RASUKI dan mengetahui sdr SUPARI masih mempunyai istri yang sah yang belum dicerai setelah sdr SUPARI mengeluarkan mani/sperma tiba-tiba saksi AMAT berserta warga datang masuk kerumah terdakwa hingga sdr SUPARI diketemukan warga yang sedang bersembunyi diatas plavon selanjutnya terdakwa Iangsung pergi meninggalkan rumah lari kepinggir laut akibat dari perbuatan terdakwa, saksi RASUKI marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polsek Saronggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-le huruf b KUHP.
Membaca surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan No.Reg. Perkara:PDM-37/SUMEN/EUH.2/XI/2016 tanggal 14 Pebruari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPIYANTINI Als. YANTI terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "seorang wanita yang turut serta melakukan perzinahan padahal diketahuinya bahwa turut bersalah itu telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya", sebagaimana diatur dalam pasal 284 Ayat (1) ke 1e huruf b KUHP dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPIYANTINI Als. YANTI dengan pidana selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah sarung warna ungu terdapat gabar hello kitty dan terdapat bekas sperma,1 (satu) buah selimut warna biru,1 (satu) buku nikah milik Rasuki dengan No. 489/17/IX/2002 tanggal 13 Nopember 2002, 2 (dua) buah KTP masing-masing KTP an. Rasuki NIK. 3529060511720002 dan an Supiyantini NIK. 9529065512860002 alamat Dusun. Tanjung RT.01 RW. 01 Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep,1 (satu) buah KK an. Rasuki dengan No KK 352906210212000,1 (satu) buah HP merk Nokia C1 dengan Kartu As 082333388568 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudari SUPIYANTINI Als. YANTI dan Saudara RASUKI;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 21 Februari 2017 Nomor 267/Pid.B/2016/PN Smp., yang pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPIYANTINI Als. YANTI Binti BUNAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERZINAHAN “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan dan 15 (LIMA BELAS) Hari ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sarung warna ungu terdapat gambar hello kitty dan terdapat bekas sperma;
1 (satu) buah selimut warna biru;
1 (satu) buku nikah milik Rasuki dengan No. 489/17/IX/2002 tanggal 13 Nopember 2002;
2 (dua) buah KTP masing-masing KTP an. Rasuki NIK. 3529060511720002 dan an Supiyantini NIK. 9529065512860002 alamat Dusun. Tanjung RT.01 RW. 01 Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep;
1 (satu) buah KK an. Rasuki dengan No KK 3529062102120001;
1 (satu) buah HP merk Nokia C1 dengan Kartu As 082333388568;
dikembalikankan kepada terdakwa Supiyantini dan saksi Rasuki;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akte Permintaan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sumenep bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2017, Terdakwa telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 21 Pebruari 2017, Nomor 267/Pid. B/2016/PN Smp.;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2017, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Memori banding yang dibuat oleh Terdakwa tanggal 08 Maret 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 8 Maret 2017, sedangkan salinannya oleh Jurusita Pengganti telah didiberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2017;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sumenep masing-masing kepada, Terdakwa tertanggal 1 Maret 2017, Nomor : W14. U 15 / 129/Hk.01/3/2017 dan kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umum tertanggal 1 Maret 2017, Nomor: W14.U15/130/Hk.01/3/2017 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari setelah menerima surat pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari, dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 21 Pebruari 2017, Nomor 267/Pid.B/2016/PN Smp., berita acara persidangan beserta semua alat bukti maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ditingkat banding;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding, tersebut tertanggal 08 Maret 2017, pada pokoknya hanya merupakan pengulangan dan penegasan-penegasan dari pada segala sesuatu yang telah diajukan oleh Pembanding (Terdakwa) telah dipertimbangkan putusan a quo oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan seksama oleh karena itu maka risalah-risalah banding tersebut tidak akan ditinjau lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, berpendapat tidak ada hal-hal baru yang dapat mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang dimintakan banding tersebut karena kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 21 Pebruari 2017, Nomor 267/Pid.B/2016/PN Smp., yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 284 ayat (1), ke 1 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 21 Pebruari 2017, Nomor 267/Pid.B/2016/PN Smp., yang dimohonkan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Rabu tanggal 5 April 2017 oleh kami,Gunawan Gusmo, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur, selaku Hakim Ketua Majelis, H. Djohan Afandi, S.H.M.H, dan
Heru Mulyono Ilwan S.H.,M.H., para Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Achmad Anwar, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
H. Djohan Afandi, S.H.M.H, Gunawan Gusmo, S.H.M.Hum.
ttd
Heru Mulyono Ilwan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd ttdt
Achmad Anwar, S.H.