76/Pid.Sus/2015/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.TBK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
EPI BIN GUAN SENG;
1. Menyatakan terdakwa EPI BIN GUAN SENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
P U T U S A N
Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.TBK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama :
Nama lengkap : EPI BIN GUAN SENG;
Tempat lahir : Selat Akar;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/ 6 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sungai Pasir RT.001 RW.001 Kelurahan Sungai Pasir kecamatan Meral kabupaten Karimun;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah/ penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum DP. AGUS ROSITA, SH, M.H, & REKAN, Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di jalan Batu Lipai No. 36 RT.01 RW.01 Baran Kecamatan Meral Karimun berdasarkan Penetapan nomor 76/Pen.Pid.Sus/ PH/2015/ PN.Tbk tertanggal 16 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 76/Pen.Pid/2015/PN TBK, tertanggal09 Maret 2015tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setetah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 76/Pen.Pid.Sus/2015/PN TBK, tertanggal 09 Maret 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk:PDM-35/TBK/Ep.1/02/2015, tertanggal 8 Januari 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM 02/TBK/ Ep.1/02/2015, tertanggal 27 Februari 2015;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDM- 02/TBK/Ep.1/02/2015, tertanggal27 Februari 2015yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Ia terdakwa EPI Bin GUAN SENG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah di Jalan Setia Budhi Puakang Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada bulan Juni 2014 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa mengajak saksi KURNIAWATI Als APING berjumpa di Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun. Sesampainya didalam kamar 101 Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun terdakwa dan saksi KURNIAWATI Als APING makan makanan yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya sambil bercerita-cerita disertai perbuatan berpelukan dan berciuman. Setelah itu terdakwa merayu saksi KURNIAWATI Als APING untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri dengan mengatakan “mami, papi mau berhubungan layaknya suami isteri dengan mami, mami mau tidak?”.Dijawab oleh saksi KURNIAWATI Als APING “tak mau lah pi, mami takut hamil, lagian mami masih sekolah”. Kemudian terdakwa melakukan tipu muslihat dengan membujuk saksi KURNIAWATI Als APING dengan mengatakan “nanti papi akan bertanggung jawab jika mami hamil dan apapun yang terjadi papi sayang sama mami tidak main-main, apapun yang terjadi papi pasti tanggung jawab” lalu saksi KURNIAWATI Als APING berkata “benar papi mau bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami” setelah itu terdakwa meyakinkan saksi KURNIAWATI Als APING dengan berkata “iya papi tanggung jawab apapun yang terjadi nanti”. Kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam saksi KURNIAWATI Als APING dengan kedua tangan terdakwa yang langsung ditepis oleh saksi KURNIAWATI Als APING sambil mengatakan “biar mami sendiri saja yang buka celana mami”. Setelah itu saksi KURNIAWATI ALs APING membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu duduk diatas kasur kemudian menangis karena merasa tidak yakin untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Terdakwa lalu bertanya kepada saksi KURNIAWATI Als APING “mami mengapa menangis? Kalau mami tidak mau tidak apa-apa karena papi tau mami baru pertama kali melakukan hubungan layaknya suami isteri”.Kemudian saksi KURNIAWATI Als APING berkata “mami mau kok pi namun papi benar akan bertanggung jawab apapun yang terjadi terhadap mami atau kalau nanti mami hamil!!”.Terdakwa meluluhkan perasaan saksi KURNIAWATI Als APING sambil berkata “iya benar papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian terdakwa dan saksi KURNIAWATI Als APING kembali berbaring diatas kasur lalu terdakwa mulai mencium bibir sambil memeluk tubuh saksi KURNIAWATI Als APING dibarengi dengan meremas-remas kedua payudara saksi KURNIAWATI Als APING hingga akhirnya alat kemaluan terdakwa menjadi keras barulah terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KURNIAWATI Als APING secara berulang-ulang hingga mengeluarkan sperma yang dimasukkan kedalam alat kelamin saksi KURNIAWATI Als APING.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Nomor: 02/Visum-RSUD/I/2015 tanggal 01 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Danil. M.S., dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam empat, enam dan tujuh.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 203/ 1999tanggal 01 Mei 2001 menerangkan bahwa saksi KURNIAWATI lahir pada tanggal 02 Maret 1999 sehingga usianya pada saat kejadian adalah 15 Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
A T A U
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa EPI Bin GUAN SENG, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau mebujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada bulan Juni 2014 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa mengajak saksi KURNIAWATI Als APING berjumpa di Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun. Sesampainya didalam kamar 101 Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun terdakwa dan saksi KURNIAWATI Als APING makan makanan yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya sambil bercerita-cerita disertai perbuatan berpelukan dan berciuman. Setelah itu terdakwa merayu saksi KURNIAWATI Als APING untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri dengan mengatakan “mami, papi mau berhubungan layaknya suami isteri dengan mami, mami mau tidak?”.Dijawab oleh saksi KURNIAWATI Als APING “tak mau lah pi, mami takut hamil, lagian mami masih sekolah”. Kemudian terdakwa melakukan tipu muslihat dengan membujuk saksi KURNIAWATI Als APING dengan mengatakan “nanti papi akan bertanggung jawab jika mami hamil dan apapun yang terjadi papi sayang sama mami tidak main-main, apapun yang terjadi papi pasti tanggung jawab” lalu saksi KURNIAWATI Als APING berkata “benar papi mau bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami” setelah itu terdakwa meyakinkan saksi KURNIAWATI Als APING dengan berkata “iya papi tanggung jawab apapun yang terjadi nanti”. Kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam saksi KURNIAWATI Als APING dengan kedua tangan terdakwa yang langsung ditepis oleh saksi KURNIAWATI Als APING sambil mengatakan “biar mami sendiri saja yang buka celana mami”. Setelah itu saksi KURNIAWATI ALs APING membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu duduk diatas kasur kemudian menangis karena merasa tidak yakin untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Terdakwa lalu bertanya kepada saksi KURNIAWATI Als APING “mami mengapa menangis? Kalau mami tidak mau tidak apa-apa karena papi tau mami baru pertama kali melakukan hubungan layaknya suami isteri”.Kemudian saksi KURNIAWATI Als APING berkata “mami mau kok pi namun papi benar akan bertanggung jawab apapun yang terjadi terhadap mami atau kalau nanti mami hamil!!”.Terdakwa meluluhkan perasaan saksi KURNIAWATI Als APING sambil berkata “iya benar papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian terdakwa dan saksi KURNIAWATI Als APING kembali berbaring diatas kasur lalu terdakwa mulai mencium bibir sambil memeluk tubuh saksi KURNIAWATI Als APING dibarengi dengan meremas-remas kedua payudara saksi KURNIAWATI Als APING hingga akhirnya alat kemaluan terdakwa menjadi keras.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Nomor: 02/Visum-RSUD/I/2015 tanggal 01 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Danil. M.S., dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam empat, enam dan tujuh.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 203/ 1999 tanggal 01 Mei 2001 menerangkan bahwa saksi KURNIAWATI lahir pada tanggal 02 Maret 1999 sehingga usianya pada saat kejadian adalah 15 Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. KURNIAWATI Als. APING, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan kekasih (pacar) saksi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak bulan Maret 2014 di tempat Bilyard yang ada dirumah saksi yang merupakan usaha keluarga saksi kemudian berlanjut pacaran;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa selama berpacaran saksi dan terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan yang terjadi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
Bahwa awalnya pada Bulan Juni 2014 terdakwa menelepon saksi dan mengajak saksi untuk bertemu dihotel karena kangen, dan saksi sempat menolaknya, lalu terdakwa menyatakan, “ jika bertemu ditempat lain takut ketahuan atau dilihat oleh orangtua saksi, sehingga saksi pun menyetujui ajakan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa memberitahu melalui SMS untuk bertemu di Wisma Balai namun saksi tidak mengetahui dimana letak Wisma Balai, lalu terdakwa menyatakan sedang menunggu didepan hotel 88 Tanjung Balai Karimun, kemudian saksi berangkat Menuju hotel 88 Tanjung Balai Karimun dan bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu ditepi jalan, selanjutnya saksi dan terdakwa bersama-sama berangkat menuju Wisma Balai Indah;
Bahwa setelah sampai di Wisma Balai Indah terdakwa masuk duluan kedalam kamar 101 dan menyuruh saksi untuk menyusul beberapa saat kemudian. Dan setelah berada di dalam kamar 101 wisma Balai Indah saksi dan terdakwa mengobrol dan bercanda sambil berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Mi, Papi mau berhubungan layaknya suami istri dengan mami, mami mau tidak?” lalu saksi menjawab “tak maulah pi, mami takut hamil, lagipula mami masih sekolah”. Kemudian Terdakwa berkata “mami tak usah takut hamil, papi tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian saksi berkata “benar papi mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami”. Terdakwa menjawab “iya papi janji sama mami, papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi sama mami”. Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana yang dipakainy;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana saksi namun saksi berusaha menolak dan menepis tangan Terdakwa, danmenangis. Selanjutnya Terdakwa bertanya kenapa saksi menangis dan Saksi menjawab karena ini baru pertama kalinya melakukan persetubuhan. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan“papi akan bertanggung jawab apapun yang terjadi pada mami”. sehingga akhirnya saksi pasrah saat Terdakwa mulai mencium bibir saksi, memeluk tubuh saksi sambil kemudian tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi, setelah alat kelamin Terdakwa mulai tegang barulah Terdakwa mulai memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi berulang-ulang sambil tetap mencium bibir saksi dan meremas-remas payudara saksi hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) di dalam kemaluan saksi. Setelah itu saksi dan Terdakwa masih duduk sebentar dan kemudian pulang meninggalkan wisma balai indah;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa mulai meminta foto-foto kepada saksi dengan cara mengirimkannya melalui handphone, hingga suatu hari Terdakwa meminta foto saksi dalam keadaan telanjang (bugil). Awalnya saksi menolak namun karena terus dibujuk oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengobati rasa kangen Terdakwa terhadap saksi, akhirnya saksi luluh dan memberikan foto telanjang saksi kepada Terdakwa dengan cara mengirimkan foto dari handphone saksi ke handphone Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengirim pesan singkat mengajak saksi untuk bertemu di wisma balai indah, tetapi saksi menolak dengan alasan takut ketahuan orang tua, kemudian Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto telanjang saksi ke seluruh daerah Meral Tanjung Balai Karimun jika saksi tidak mau bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah, dan setiap kali bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah pasti saksi kembali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga mengajari saksi untuk memberi alasan kepada orang tua saksi kalau hendak membeli peralatan sekolah atau mengerjakan tugas sekolah dirumah teman sebagai alasan saksi keluar dari rumah untuk kemudian bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah dan saksi menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, yaitu sejak bulan Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 di tempat yang sama yakni di wisma Balai Indah denganTerdakwa melakukannya dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yakni dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi dan meremas-remas dan menghisap payudara saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi hingga kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) didalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa alat kelamin saksi terasa sakit dan perih, dan selama ini kesakitan itu saksi tahan dan tidak memberitahukannya kepada siapapun;
Bahwa awalnya saksi sudah mengetahui kalau terdakwa telah mempunyai istri namun terdakwa mengatakan akan menceraikan istrinya apabila saksi mau disetubuhi;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur ± 15 tahun, saksi lahir di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 02 Maret 1999 dan saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA;
Bahwa setelah kejadian saksi merasa malu untuk keluar rumah dan bertemu dengan teman-temannya sehingga oleh orangtua saksi kemudian dipindahkan sekolah di Batam;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam ;
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabile warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabile warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman;
1 (satu) buah tas ransel warna biru.
Merupakan milik saksi, sedangkan1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih merupakan milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutterdakwa membenarkannya;
SAKSI 2. NGOLNI Als. ANGO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil di persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi yaitu saksi KURNIAWATI Alias APING pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh saksi KURNIAWATI Alias APING;
Bahwa awalnya saksi mencurigai anak saksi yaitu saksi KURNIAWATI Als APING yang sering berkomunikasi lewat handphone dengan seseorang. Setiap kali ada pesan singkat masuk ke handphone APING, tak lama kemudian APING selalu pamitan kepada saksi untuk belajar mengerjakan tugas sekolah dirumah temannya. karena kesal akhirnya saksi menyita handphone APING agar anaknya itu tidak lagi berkomunikasi dengan seseorang yang dicurigai oleh saksi;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2014 ketika saksi APING pulang dari luar rumah, saksi melihat saksi Kurniawati alias APING memakai handphone padahal setahu saksi, saksi KURNIAWATI alias APING tidak memakai handphone. Kemudian saksi menanyakan kepadasaksi KURNIAWATI alias APING handphone itu milik siapa, akan tetapi APING tidak mau menjawab. Kemudian saksi memeriksa badan APING dan menemukan handphone yang diselipkan dipinggangnya, kemudian saksi menanyakan kembali kepada APING milik siapa handphone tersebut, lalu APING menjawab bahwa handphone itu dibeli dari teman sekolahnya. Kemudian saksi menuju rumah teman sekolah APING yang dimaksud untuk mengetahui kebenaran pengakuan saksi Kurniawati alias Aping;
Bahwa saat diperjalanan handphone tersebut berbunyi dan diangkat oleh saksi dan mendengar ada orang marah-marah dan berkata dengan kata-kata kasar sambil memaki yang ditujukan kepada APING. Mendengar kata-kata itu saksi diam saja, lalu kembali pulang kerumah. Sesampai dirumah saksi menanyakan kembali kepada saksi APING siapa seseorang yang selama ini berkomunikasi dengannya namun saksi APING tetap diam;
Bahwa setelah ditanya dengan sabar pada tanggal 30 Desember 2014 APING mengakui bahwa seseorang yang sering berkomunikasi dengan dirinya melalui handphone adalah Terdakwa dan Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri saksi Kurniawati alias APING. Mendengar hal tersebut saksi sangat kaget dan kecewa berat hingga lemas dan keeesokan harinya saksi melaporkan Terdakwa ke Pihak Kepolisian;
Bahwa selanjutnya atas permintaan Kepolisian, saksi lalu membawa APING ke RSUD Karimun untuk diperiksa dan divisum, dan diketahui saksi APING mengalami robek pada selaput dara, dan setelah kejadian tersebut saksi Kurniawati alias Aping mengalami trauma psikologis, lebih pendiam, menjadi malu dan takut untuk keluar rumah sehingga saksi terpaksa memindahkan sekolah saksi Kurniawati alias APING di Batam;
Bahwa pada saat kejadian, saksiKurniawati alias Aping berumur ± 15 tahun, saksiKurniawati alias Aping lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 02 Maret 1999 dan saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan barang-barang milik saksi Kurniawati alias Aping;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI 3. SUHARDI alias Edi Bin RUSLAN GANI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dimana terdakwa merupakan teman saksi;
Bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki seorang istri dan seorang anak, dan hingga saat ini terdakwa belum bercerai dengan istrinya tersebut;
Bahwa saksi juga kenal dengan saksi Kurniawati alias Aping, dan setahu saksi saat ini saksi Kurniawati berusia sekitar 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA;
Bahwa saksi mengerti dipanggil di persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi yaitu saksi KURNIAWATI Alias APING pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa juga sempat menceritakan saksi Kurniawati mengajak terdakwa lari, dan saat itu saksi menasehati terdakwa dengan mangatakan “ tidak boleh seperti itu, selesaikan saja dengan baik-baik”, selain itu terdakwa juga mengatakan telah membelikan handphone untuk saksi Kurniawati alias Aping agar gampang berkomunikasi;
Bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki seorang istri dan seorang anak, dan hingga saat ini terdakwa belum bercerai dengan istrinya tersebut;
Bahwa setahu saksi setelah kejadian ini saksi Kurniawati alias Aping dipindahkan sekolahnya ke Batam;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT-S1205Y yang diperlihatkan dipersidangan merupakan milik terdakwa, sedangkan barang bukti lainnya saksi tidak mengetahui dan tidak mengenalnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI 4. MEYTA DWI PUSPITA Als. DWI BINTI SUSHERIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil di persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi KURNIAWATI Alias APING pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui kejadian tersebut, saksi baru mengetahuinya setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Polisi;
Bahwa saksi bekerja sebagai recepsionis di Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun, dan saksi bekerja dibawah jadwal shift yang bertugas pada waktu pagi dan siang hari;
Bahwa pada saat saksi bertugas, saksi pernah melihat tamu dengan sosok seperti Terdakwa namun menggunakan nama kevin saat check in di wisma balai indah dan Terdakwa selalu menyewa kamar short time (selama 3 jam) di wisma balai indah;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi saat diperlihatkan kuitansi pembayaran penyewaan kamar di wisma balai indah oleh Terdakwa;
Bahwa saat diperlihatkan foto Terdakwa dan saksi APING didalam sebuah kamar, terdakwa membenarkan pernah melihat kedua orang tersebut di Wisma Balai Indah, namun saksi tidak dapat memastikan bahwa kamar yang ada difoto tersebut merupakan salah satu kamar yang ada di wisma balai indah karena saksi belum pernah masuk kedalam salah satu kamar manapun di wisma balai indah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI 5. RINA KAROLINA Alias AMEL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan suami sah saksi dan hingga saat ini masih berada dalam ikatan perkawinan;
Bahwa saksi mengerti dipanggil di persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi KURNIAWATI Alias APING pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, saksi baru mengetahuinya saat di kantor Polisi;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa berpacaran dengan seorang perempuan dari pesan-pesan singkat yang ada di handphone milik Terdakwa yang pernah dibuka oleh saksi, hingga akhirnya saksi mengetahui Terdakwa melakukan hubungan persetubuhan dengan seorang perempuan yang bernama KURNIAWATI Als APING setelah Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi pernah membalas pesan singkat dari saksi APING ketika melihat pesan singkat dari APING untuk Terdakwa dengan mengatakan ”jangan ganggu suami saksi karena sudah ada anak dan istri”;
Bahwa saksi memaafkan dan mau menerima Terdakwa kembali dalam keluarga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa EPI BIN GUANG SENyang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Kurniawati alias Aping pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa saksi Kurniawati alias APING mengenal terdakwa sejak bulan Maret 2014 di tempat Bilyard yang ada dirumah saksiKurniawati alias APING yang merupakan usaha keluarga saksiKurniawati alias APING kemudian berlanjut pacaran;
Bahwa selama berpacaran saksiKurniawati alias APING dan terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan yang terjadi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
Bahwa awalnya pada Bulan Juni 2014 terdakwa menelepon saksiKurniawati alias APING dan mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu dihotel karena kangen, dan saksi Kurniawati alias APINGsempat menolaknya, lalu terdakwa menyatakan, “ jika bertemu ditempat lain takut ketahuan atau dilihat oleh orangtua saksi, sehingga saksiKurniawati alias APING pun menyetujui ajakan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa memberitahu melalui SMS untuk bertemu di Wisma Balai namun saksiKurniawati alias APING tidak mengetahui dimana letak Wisma Balai, lalu terdakwa menyatakan sedang menunggu didepan hotel 88 Tanjung Balai Karimun, kemudian saksiKurniawati alias APING berangkat Menuju hotel 88 Tanjung Balai Karimun dan bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu ditepi jalan, selanjutnya saksiKurniawati alias APING dan terdakwa bersama-sama berangkat menuju Wisma Balai Indah;
Bahwa setelah sampai di Wisma Balai Indah terdakwa masuk duluan kedalam kamar 101 dan menyuruh saksiKurniawati alias APING untuk menyusul beberapa saat kemudian. Dan setelah berada di dalam kamar 101 wisma Balai Indah saksi Kurniawati alias APINGdan terdakwa mengobrol dan bercanda sambil berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa mengajak saksi Kurniawati alias APINGuntuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Mi, Papi mau berhubungan layaknya suami istri dengan mami, mami mau tidak?” lalu saksiKurniawati alias APING menjawab “tak maulah pi, mami takut hamil, lagipula mami masih sekolah”. Kemudian Terdakwa berkata “mami tak usah takut hamil, papi tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian saksi berkata “benar papi mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami”. Terdakwa menjawab “iya papi janji sama mami, papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi sama mami”. Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana yang dipakainya;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana saksi namun saksiKurniawati alias APING berusaha menolak dan menepis tangan Terdakwa, dan menangis. Selanjutnya Terdakwa bertanya kenapa saksiKurniawati alias APING menangis dan Saksi Kurniawati alias APINGmenjawab karena ini baru pertama kalinya melakukan persetubuhan. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan saksiKurniawati alias APING dengan mengatakan“papi akan bertanggung jawab apapun yang terjadi pada mami”. sehingga akhirnya saksiKurniawati alias APINGpasrah saat Terdakwa mulai mencium bibir saksiKurniawati alias APING, memeluk tubuh saksi Kurniawati alias APINGsambil kemudian tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksiKurniawati alias APING, setelah alat kelamin Terdakwa mulai tegang barulah Terdakwa mulai memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksiKurniawati alias APING berulang-ulang sambil tetap mencium bibir saksiKurniawati alias APING dan meremas-remas payudara saksi hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) di dalam kemaluan saksiKurniawati alias APING. Setelah itu saksi Kurniawati alias APINGdan Terdakwa masih duduk sebentar dan kemudian pulang meninggalkan wisma balai indah;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa mulai meminta foto-foto kepada saksiKurniawati alias APING dengan cara mengirimkannya melalui handphone, hingga suatu hari Terdakwa meminta foto saksiKurniawati alias APING dalam keadaan telanjang (bugil). Awalnya saksi Kurniawati alias APINGmenolak namun karena terus dibujuk oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengobati rasa kangen Terdakwa terhadap saksi, akhirnya saksiKurniawati alias APING luluh dan memberikan foto telanjang saksiKurniawati alias APING kepada Terdakwa dengan cara mengirimkan foto dari handphone saksi ke handphone Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengirim pesan singkat mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu di wisma balai indah, tetapi saksi menolak dengan alasan takut ketahuan orang tua, kemudian Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto telanjang saksiKurniawati alias APING ke seluruh daerah Meral Tanjung Balai Karimun jika saksi tidak mau bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah, dan setiap kali bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah pasti saksi Kurniawati alias APINGkembali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga mengajari saksi Kurniawati alias APINGuntuk memberi alasan kepada orang tua saksi kalau hendak membeli peralatan sekolah atau mengerjakan tugas sekolah dirumah teman sebagai alasan saksi keluar dari rumah untuk kemudian bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah dan saksi menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa saksiKurniawati alias APINGtelah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, yaitu sejak bulan Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 di tempat yang sama yakni di wisma Balai Indah dengan Terdakwa melakukannya dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yakni dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksiKurniawati alias APING secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi dan meremas-remas dan menghisap payudara saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksiKurniawati alias APINGhingga kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) didalam kemaluan saksiKurniawati alias APING;
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat kejadian, saksiKurniawati alias APING berumur ± 15 tahun, saksiKurniawati alias APING lahir di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 02 Maret 1999 dan saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam ;
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabile warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabile warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman;
1 (satu) buah tas ransel warna biru.
Merupakan milik saksiKurniawati alias APING, sedangkan1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih merupakan milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi pada saat kejadian;
Bahwa terdakwa menyesali dan menginsafi perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu)unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam ;
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabile warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabile warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman;
1 (satu) buah tas ransel warna biru;
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun para terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula alat bukti surat berupa :
Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Nomor: 02/Visum-RSUD/I/2015 tanggal 01 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Danil. M.S., dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam empat, enam dan tujuh;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 203/ 1999 tanggal 01 Mei 2001 menerangkan bahwa saksi KURNIAWATI lahir pada tanggal 02 Maret 1999 sehingga usianya pada saat kejadian adalah 15 Tahun.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwatertanggal 13 April 2015,yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa EPI BIN GUANG SENG secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EPI BIN GUANG SENG dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu melalui Terdakwa EPI BIN GUANG SENG.
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabilo warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabilo warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman.
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi KURNIAWATI Als APING.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut,terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukumandengan alasanterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan jugaTerdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keteranganterdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Kurniawati alias Aping pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa benar saksi Kurniawati alias APING mengenal terdakwa sejak bulan Maret 2014 di tempat Bilyard yang ada dirumah saksiKurniawati alias APING yang merupakan usaha keluarga saksiKurniawati alias APING kemudian berlanjut pacaran;
Bahwa benar selama berpacaran saksiKurniawati alias APING dan terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan yang terjadi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
Bahwa benar awalnya pada Bulan Juni 2014 terdakwa menelepon saksiKurniawati alias APING dan mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu dihotel karena kangen, dan saksi Kurniawati alias APING sempat menolaknya, lalu terdakwa menyatakan, “ jika bertemu ditempat lain takut ketahuan atau dilihat oleh orangtua saksi, sehingga saksiKurniawati alias APING pun menyetujui ajakan terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa memberitahu melalui SMS untuk bertemu di Wisma Balai namun saksiKurniawati alias APING tidak mengetahui dimana letak Wisma Balai, lalu terdakwa menyatakan sedang menunggu didepan hotel 88 Tanjung Balai Karimun, kemudian saksiKurniawati alias APING berangkat Menuju hotel 88 Tanjung Balai Karimun dan bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu ditepi jalan, selanjutnya saksiKurniawati alias APING dan terdakwa bersama-sama berangkat menuju Wisma Balai Indah;
Bahwa benar setelah sampai di Wisma Balai Indah terdakwa masuk duluan kedalam kamar 101 dan menyuruh saksiKurniawati alias APING untuk menyusul beberapa saat kemudian. Dan setelah berada di dalam kamar 101 wisma Balai Indah saksi Kurniawati alias APING dan terdakwa mengobrol dan bercanda sambil berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa mengajak saksi Kurniawati alias APING untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Mi, Papi mau berhubungan layaknya suami istri dengan mami, mami mau tidak?” lalu saksiKurniawati alias APING menjawab “tak maulah pi, mami takut hamil, lagipula mami masih sekolah”. Kemudian Terdakwa berkata “mami tak usah takut hamil, papi tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian saksi berkata “benar papi mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami”. Terdakwa menjawab “iya papi janji sama mami, papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi sama mami”. Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana yang dipakainya;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka celana saksi namun saksiKurniawati alias APING berusaha menolak dan menepis tangan Terdakwa, dan menangis. Selanjutnya Terdakwa bertanya kenapa saksiKurniawati alias APING menangis dan Saksi Kurniawati alias APINGmenjawab karena ini baru pertama kalinya melakukan persetubuhan. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan saksiKurniawati alias APING dengan mengatakan“papi akan bertanggung jawab apapun yang terjadi pada mami”. sehingga akhirnya saksiKurniawati alias APING pasrah saat Terdakwa mulai mencium bibir saksiKurniawati alias APING, memeluk tubuh saksi Kurniawati alias APINGsambil kemudian tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksiKurniawati alias APING, setelah alat kelamin Terdakwa mulai tegang barulah Terdakwa mulai memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksiKurniawati alias APING berulang-ulang sambil tetap mencium bibir saksiKurniawati alias APING dan meremas-remas payudara saksi hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) di dalam kemaluan saksiKurniawati alias APING. Setelah itu saksi Kurniawati alias APINGdan Terdakwa masih duduk sebentar dan kemudian pulang meninggalkan wisma balai indah;
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa mulai meminta foto-foto kepada saksiKurniawati alias APING dengan cara mengirimkannya melalui handphone, hingga suatu hari Terdakwa meminta foto saksiKurniawati alias APING dalam keadaan telanjang (bugil). Awalnya saksi Kurniawati alias APINGmenolak namun karena terus dibujuk oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengobati rasa kangen Terdakwa terhadap saksi, akhirnya saksiKurniawati alias APING luluh dan memberikan foto telanjang saksiKurniawati alias APING kepada Terdakwa dengan cara mengirimkan foto dari handphone saksi ke handphone Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa sering mengirim pesan singkat mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu di wisma balai indah, tetapi saksi menolak dengan alasan takut ketahuan orang tua, kemudian Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto telanjang saksiKurniawati alias APING ke seluruh daerah Meral Tanjung Balai Karimun jika saksi tidak mau bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah, dan setiap kali bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah pasti saksi Kurniawati alias APINGkembali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa juga mengajari saksi Kurniawati alias APINGuntuk memberi alasan kepada orang tua saksi kalau hendak membeli peralatan sekolah atau mengerjakan tugas sekolah dirumah teman sebagai alasan saksi keluar dari rumah untuk kemudian bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah dan saksi menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa benar saksiKurniawati alias APINGtelah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, yaitu sejak bulan Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 di tempat yang sama yakni di wisma Balai Indah dengan Terdakwa melakukannya dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yakni dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksiKurniawati alias APING secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi dan meremas-remas dan menghisap payudara saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksiKurniawati alias APING hingga kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) didalam kemaluan saksiKurniawati alias APING;
Bahwa benar terdakwa mengetahui pada saat kejadian, saksiKurniawati alias APING berumur ± 15 tahun, saksiKurniawati alias APING lahir di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 02 Maret 1999 dan saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam ;
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabile warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabile warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman;
1 (satu) buah tas ransel warna biru.
Merupakan milik saksiKurniawati alias APING, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih merupakan milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi pada saat kejadian;
Bahwa benar berdasarkanHasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Nomor: 02/Visum-RSUD/I/2015 tanggal 01 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Danil. M.S., dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam empat, enam dan tujuh;
Bahwa benar berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 203/ 1999 tanggal 01 Mei 2001 menerangkan bahwa saksi KURNIAWATI lahir pada tanggal 02 Maret 1999 sehingga usianya pada saat kejadian adalah 15 Tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwaterdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, sehingga Majelis diberikan kebebasan untuk memilih mana diantara dakwaan penuntut Umum yang menurut keyakianan Hakim paling mendekati perbuatan terdakwa, untuk itu Majelis akan langsung membuktikan dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukanmelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “barangsiapa” ditujukan kepada orang/manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa EPI BIN GUANG SENG,dimana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, danterdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie Van Toelichting telechting ( Mvt ) dari KUHP diartikan sebagai Willen en Wetens yang mempunyai makna bahwa orang tersebut mengetahui dan menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan yang bersifat melanggar norma-norma hukum, kesusilaan, kebiasaan dan juga norma-norma agama dan menyadari akan akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo yang dimaksud dengan “membujuk” didefinisikan sebagai melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat seseuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian. Atau dengan kata lain “membujuk” merupakan perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Tergeraknya hati korban sehingga mau melakukan suatu perbuatan tanpa tekanan atau paksaan, akan tetapi yang dilakukan korban justru merugikan diri sendiri;
Sedangkan pengertian anak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan unsur ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Kurniawati alias Aping pada bulan pada bulan Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kamar 101 Wisma Balai Indah jalan Setia Budi RT.04 RW.05 Kelurahan Puakang Tanjung Balai Karimun dan terdakwa dengan sengaja telah membujuk anak dalam hal ini saksi Kurniawati alias Aping(yang masih tergolong sebagai anak berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 203/ 1999 tanggal 01 Mei 2001 yang menerangkan bahwa saksi KURNIAWATI lahir pada tanggal 02 Maret 1999 sehingga usianya pada saat kejadian adalah 15 Tahun, yang dilakukan terdakwa dengan caraTerdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika saksi hamil dan akan merahasiakan hubungan pacaran antara saksiKurniawati alias Aping dan Terdakwa dari keluarga Terdakwa maupun orang tua saksiKurniawati alias Aping. Selain itu pula terdakwa berjanji akan menceraikan istrinya bila saksiKurniawati alias Aping bersedia bersetubuh dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua inipun telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3 Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelisakan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benarBahwa benar awalnya pada Bulan Juni 2014 terdakwa menelepon saksiKurniawati alias APING dan mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu dihotel karena kangen, dan saksi Kurniawati alias APING sempat menolaknya, lalu terdakwa menyatakan, “ jika bertemu ditempat lain takut ketahuan atau dilihat oleh orangtua saksi, sehingga saksiKurniawati alias APING pun menyetujui ajakan terdakwa.Kemudian terdakwa memberitahu melalui SMS untuk bertemu di Wisma Balai namun saksiKurniawati alias APING tidak mengetahui dimana letak Wisma Balai, lalu terdakwa menyatakan sedang menunggu didepan hotel 88 Tanjung Balai Karimun, kemudian saksiKurniawati alias APING berangkat Menuju hotel 88 Tanjung Balai Karimun dan bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu ditepi jalan, selanjutnya saksiKurniawati alias APING dan terdakwa bersama-sama berangkat menuju Wisma Balai Indah;
Menimbang, Bahwa benar setelah sampai di Wisma Balai Indah terdakwa masuk duluan kedalam kamar 101 dan menyuruh saksiKurniawati alias APING untuk menyusul beberapa saat kemudian. Dan setelah berada di dalam kamar 101 wisma Balai Indah saksi Kurniawati alias APING dan terdakwa mengobrol dan bercanda sambil berbaring diatas kasur, kemudian terdakwa mengajak saksi Kurniawati alias APING untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Mi, Papi mau berhubungan layaknya suami istri dengan mami, mami mau tidak?” lalu saksiKurniawati alias APING menjawab “tak maulah pi, mami takut hamil, lagipula mami masih sekolah”. Kemudian Terdakwa berkata “mami tak usah takut hamil, papi tanggung jawab apapun yang terjadi”. Kemudian saksi berkata “benar papi mau bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap mami jika mami hamil, sebab mami takut ketahuan dengan orangtua mami”.Terdakwa menjawab “iya papi janji sama mami, papi akan tanggung jawab apapun yang terjadi sama mami”.Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana yang dipakainya, selanjutnya terdakwa membuka celana saksi namun saksiKurniawati alias APING berusaha menolak dan menepis tangan Terdakwa, dan menangis.Selanjutnya Terdakwa bertanya kenapa saksiKurniawati alias APING menangis dan Saksi Kurniawati alias APINGmenjawab karena ini baru pertama kalinya melakukan persetubuhan. Lalu Terdakwa kembali meyakinkan saksiKurniawati alias APING dengan mengatakan“papi akan bertanggung jawab apapun yang terjadi pada mami”.sehingga akhirnya saksiKurniawati alias APING pasrah saat Terdakwa mulai mencium bibir saksiKurniawati alias APING, memeluk tubuh saksi Kurniawati alias APINGsambil kemudian tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksiKurniawati alias APING, setelah alat kelamin Terdakwa mulai tegang barulah Terdakwa mulai memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksiKurniawati alias APING berulang-ulang sambil tetap mencium bibir saksiKurniawati alias APING dan meremas-remas payudara saksi hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) di dalam kemaluan saksiKurniawati alias APING. Setelah itu saksi Kurniawati alias APINGdan Terdakwa masih duduk sebentar dan kemudian pulang meninggalkan wisma balai indah;
Menimbang, bahwa benar setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa mulai meminta foto-foto kepada saksiKurniawati alias APING dengan cara mengirimkannya melalui handphone, hingga suatu hari Terdakwa meminta foto saksiKurniawati alias APING dalam keadaan telanjang (bugil). Awalnya saksi Kurniawati alias APINGmenolak namun karena terus dibujuk oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengobati rasa kangen Terdakwa terhadap saksi, akhirnya saksiKurniawati alias APING luluh dan memberikan foto telanjang saksiKurniawati alias APING kepada Terdakwa dengan cara mengirimkan foto dari handphone saksi ke handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa sering mengirim pesan singkat mengajak saksiKurniawati alias APING untuk bertemu di wisma balai indah, tetapi saksi menolak dengan alasan takut ketahuan orang tua, kemudian Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto telanjang saksiKurniawati alias APING ke seluruh daerah Meral Tanjung Balai Karimun jika saksi tidak mau bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah, dan setiap kali bertemu dengan Terdakwa di wisma balai indah pasti saksi Kurniawati alias APINGkembali melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar saksi Kurniawati alias APING telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, yaitu sejak bulan Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 di tempat yang sama yakni di wisma Balai Indah dengan Terdakwa melakukannya dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yakni dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi Kurniawati alias APING secara berulang-ulang sambil menciumi bibir saksi dan meremas-remas dan menghisap payudara saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Kurniawati alias APING hingga kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan (air mani) didalam kemaluan saksi Kurniawati alias APING dan berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Nomor: 02/Visum-RSUD/I/2015 tanggal 01 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Danil. M.S., dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam empat, enam dan tujuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ternyata terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Kurniawati alias Aping dan persetubuhan tersebut dilakukan hingga kurang lebih 8 (delapan) kali yang mengakibatkan saksi Kurniawati alias Aping sudah tidak perawan, dan saat ini saksi Kurniawati alias Apingmengalami trauma dan malu untuk bertemu teman-temannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ketia ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20012 Tentang Perlindungan Anak,sebagaimana dalam dakwaanalternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatanterdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul dengannya ”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatanterdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepadaterdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadapterdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice);
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi para terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatanterdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadapterdakwa dalam perkara ini, yang menurut Majelis Hakim merupakan putusan yang terbaik bagiterdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapanterdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbangm, bahwa pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak mengatur tentang penjatuhan pidana yang bersifat komulatif yaitu selai menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diriterdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam, 1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun, 1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING, 1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker, 1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru, 1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah, 1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning, 1 (satu) buah keranjang rotan, 1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”, 1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah, 1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam, (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam, 1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss, 1 (satu) buah stabile warna orange merk kenko, 1 (satu) buah stabile warna hijau merk miracle, 1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm, (satu) buah tinta spidol warna merk snowman, 1 (satu) buah tas ransel warna biruberdasarkan fakta yang terungkap ndipersidangan merupakan milik saksi Kurniawati alias Aping, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilknya yang sah yaitu saksiKurniawati alias Aping; sedangkan 1 (satu)1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih merupakan milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan kejahatan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan pula membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20012 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EPI BIN GUAN SENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu)1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- S1205Y warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu melalui Terdakwa EPI BIN GUANG SENG.
1 (satu) unit handphone merk Samsung seri GT- E1080F warna hitam;
1 (satu) buah foto tersangka EPI BIN GUAN SENG & korban KURNIAWATI Als APING;
1 (satu) buah baju kaos oblong bertuliskan “Chevrolet” warna merah;
1 (satu) buah topi merk fifty 59 warna hitam kuning;
1 (satu) buah keranjang rotan;
1 (satu) buah cincin besi putih bertuliskan “love”;
1 (satu) buah cincin besi putih dengan permata Kristal kecil di tengah;
1 (satu) buah spidol merk snowman warna hitam;
1 (satu) buah pena merk snowman V-6 0.7 warna hitam;
1 (satu) buah penghapus (eraser) merk eboss;
1 (satu) buah stabilo warna orange merk kenko;
1 (satu) buah stabilo warna hijau merk miracle;
1 (satu) buah penggaris merk BIO ukuran 30 cm;
1 (satu) buah tinta spidol warna merk snowman.
1 (satu) buah foto korban a/n: KURNIAWATI Als APING berusia ± 5 tahun;
1 (satu) helai celana panjang karet warna biru merk princess;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai baju bahan rajutan gambar hello kitty warna dongker;
1 (satu) helai jaket kaos gambar hello kitty warna biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi KURNIAWATI Als APING.
Membebankanterdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,-(limaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015, oleh kami IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis,YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH, dan ANTONI TRIVOLTA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 27 April 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ALMASIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ULY NATALENA SIHOMBING, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota
| Hakim Ketua IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH |
| |
Panitera Pengganti A L M A S I H |