42/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 42/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mukhamad Arifin bin Sokib
MENGADILI: 1) Menyatakan Terdakwa Mukhamad Arifin bin Sokib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5) Menetapkan barang bukti, berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ. - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ a.n. Purwoko). Dikembalikan kepada saksi Purwoko bin Suradi. 6) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Mukhamad Arifin bin Sokib
Tempat lahir : Demak
Umur /Tanggal lahir : 19 tahun / 17 Nopember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dkh. Belah Ds. Gemulak RT 02 RW 04,
Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta
---------------- Terdakwa ditahan di rumah Tahanan Negara Demak berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
| 1. | Penyidik | : | Tidak melakukan penahanan.---------------- |
| 2. | Jaksa Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 27-02-2014 s/d 18-03-2014. |
| 3. | Majelis Hakim | : | Sejak tanggal 04-03-2014 s/d 02-04-2014. |
| 4. | Perpanjangan Ketua PN | : | Sejak tanggal 03-04-2014 s/d 01-06-2014. |
----------------- Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Mardianto, S.H., dan Bambang Setyo Utomo, S.H., M.H., Para Advokat yang beralamat di Kp. Krajan Desa Bolo RT 04 RW 03, Kec. Demak, Kab. Demak, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim sesuai Penetapan No. 42/Pen.Pid.Sus.B/2014/PN Dmk tanggal 19 Maret 2014.----------------------------
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
---------------- Telah mendengarkan keterangan para saksi dan Terdakwa;
---------------- Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;----------
---------------- Telah memperhatikan tuntutan/requisitoir Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa Mukhamad Arifin bin Sokib bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat” sebagaimana diatur dalam dakwaan yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukhamad Arifin bin Sokib selama selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subs 1 (satu) bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ a.n. Purwoko.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Purwoko bin Suradi.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------------
--------------- Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa tanggal 24 April 2014, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Membebaskan terdakwa M. Aripin bin Sokib dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aripin bin Sudarto dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervolging).
Memberikan hukuman seringan-ringannya apabila terbukti bersalah.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
--------------- Telah mendengarkan replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
----------- Bahwa terdakwa MUKHAMAD ARIFIN bin SOKIB pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 pukul 15.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Jalan Umum Ds.Gemulak Kec.Sayung Kab.Demak Km.00.800 Onggorawe-Gandong atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat, yang mengakibatkan orang lain yaitu AYU PUSPITA SARI binti SUKADI meninggal dunia.-----------------
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 pukul 15.15 Wib, terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol : H-4142-QJ berboncengan dengan temannya yaitu saksi PURWOKO bin SURADI yang duduk dibelakang, berangkat dari rumah terdakwa Dkh.Belah Ds.Gemulak RT.02 RW.04 Kec.Sayung Kab.Demak menuju Onggorawe dengan kecepatan 70 Km/jam pada lajur kiri dengan memakai gigi presnelling 5 (lima). Bahwa setelah sampai di sekitar Ds.Gemulak Kec.Sayung Kab.Demak Km.00.800 Onggorawe-Gandong terdakwa menyalip sebuah sepeda motor Hondra Supra yaitu kurang lebih 50 meter sebelum tempat kejadian selanjutnya terdakwa melihat sebuah mobil Pick Up warna Hitam yang parkir di pinggir jalan dengan ban sebelah kiri masih menginjak badan jalan dengan menghadap arah berlawanan (arah Onggorawe-Gandong), selanjutnya pada saat terdakwa melintas dijalan tersebut dan melewati Pick Up tersebut tiba-tiba muncul seorang anak perempuan yang kemudian diketahui yaitu korban AYU PUSPITA SARI binti SUKADI lari menyeberang jalan dari arah kiri jalan menuju ke kanan jalan (dari arah Timur ke Barat) sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya dimana stang kemudi sebelah kiri mengenai kepala korban yang mengakibatkan korban terpental kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter dan jatuh dengan posisi kaki korban di badan jalan sedangkan kepala dan badan korban di luar jalan.--------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa bersama temannya jatuh dari sepeda motor kearah depan dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, kemudian terdakwa menolong korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.------------
Bahwa terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol : H-4142-QJ yang karena kelalaiannya atau ketidak hati-hatiannya yaitu pada saat mengendarai sepeda motor di jalan umum Ds.Gemulak Kec.Sayung Kab.Demak Km.00.800 Onggorawe-Gandong tersebut yang merupakan jalan berbeton (cor) dengan lebar 4 (empat) meter dengan kecepatan 70 Km/jam dengan memakai gigi presnelling 5 (lima), walaupun sempat berusaha mengerem dan membantingkan stir ke kanan namun terdakwa tidak membunyikan klakson dan terdakwa juga tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan orang lain yaitu korban AYU PUSPITA SARI binti SUKADI meninggal dunia.--------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang No.1297/RM/RSI-SA/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj.WIWIN DWI MAYANTI.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2013 pukul 16.15 Wib telah memeriksa AYU PUSPITASARI binti SUKADI dengan kesimpulan : Cedera Kepala Berat.-----------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Peyaksian Mayat oleh dr. SURYANI YULIYANTI yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Nopember 2013 pukul 10.15Wib AYU PUSPITASARI telah meninggal dunia.----------------------
Surat Kematian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gemulak MAT ANWAR Nomor : 474.3/195/XI/2013 yang pada pokoknya menerangkan AYU PUSPITASARI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 di RSI Sultan Agung Semarang karena Kecelakaan Lalulintas.---------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti di depan persidangan, berupa:
Keterangan Saksi-Saksi :
Saksi Sukadi bin alm. Mat Soleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bapaknya korban Ayu Puspitasari.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB, anak saksi bernama Ayu Piuspitasari umur ± 8 tahun mengalami kecelakaan karena ditabrak terdakwa dengan sepeda motor di Jl. Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak.
Bahwa saksi tidak tahu saat kejadiannya, karena saksi masih kerja di Salatiga, saksi tahunya karena ditelpon anak saksi bahwa Ayu kecelakaan dan sudah dibawa ke rumah sakit Sultan Agung Semarang, lalu saksi pulang menjenguk Ayu di rumah sakit sekitar jam 19.00 WIB, saat itu saksi melihat keadaannya Ayu terluka di kepala dan kulit wajahnya.
Bahwa Ayu dirawat di rumah sakit selama 7 hari, lalu meninggal dunia.
Bahwa selama dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi sudah bisa memaafkan terdakwa, karena terdakwa bertanggung jawab dan mau membantu biaya pengobatan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bahwa saksi membenarkan foto TKP dan barang bukti perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Suharti binti Basir, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat kejadian perkara ini, saksi berada di belakang rumahnya di pinggir jalan Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak, saat itu saksi sedang asah-asah (mencucui perabotan), lalu saksi mendengar ada suara keras “brak” di depan rumah, kemudian saksi keluar rumah dan melihat di jalan ada korban seorang perempuan kecil bernama Ayu tergeletak di jalan dalam keadaan terluka dan berdarah.
Bahwa saksi lalu berteriak minta tolong, kemudian banyak warga berdatangan menolong korban.
Bahwa korban sempat diangkat Siti Chalimah, karena dikira keponakannya, lalu terdakwa disuruh warga untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa korban lalu dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa saksi tidak tahu adanya perdamaian perkara ini.
Bahwa saksi tidak tahu barang bukti perkara ini, namun saksi membenarkan foto TKP.
Bahwa setahu saksi, jalan TKP depan rumah saksi biasanya ramai banyak anak-anak bermain/menyeberang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Purwoko bin Suradi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB, saksi membonceng terdakwa naik sepeda motor Suzuki Satria milik saksi, melintas dari arah timur (rumah) menuju ke barat (Onggorawe) dengan kecepatan 70 km/jam, tepatnya di Jl. Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak, tiba-tiba ada anak kecil perempuan menyebarang jalan dari arah selatan ke utara, lalu stang motor yang dikendarai terdakwa menabrak anak kecil tersebut hingga terjatuh di jalan.
Bahwa sebelum menabrak anak kecil tersebut, terdakwa sudah menyalip sepeda motor lalu sekitar 50 meter baru melihat anak kecil menyeberang, kemudian terdakwa mengerem dan menghindar, namun tetap kena stang motornya hingga terjadi kecelakaan.
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan klakson.
Bahwa terdakwa tidak bisa menghindari kecelakaan karena di sebelah kiri juga ada mobil parkir di pinggir jalan.
Bahwa saksi membenarkan foto TKP, sket gambar TKP dan barang bukti perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Siti Chalimah binti Sudarno, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB, di Jl. Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak, ada kecelakaan yaitu terdakwa menabrak anaknya pak Sukadi bernama Ayu.
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut dari jarak sekitar 50 meter, lalu saksi mendekat dan sempat mengangkat korban, saat itu saksi melihat korban masih hidup namun tidak sadar, kemudian saksi menyuruh terdakwa agar segera membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa terdakwa lalu membawa korban ke rumah sakit Sultan Agung Semarang untuk dirawat, namun korban akhirnya meninggal dunia.
Bahwa saksi tidak tahu adanya perdamaian perkara ini.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan foto TKP.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Keterangan Ahli:
- Tidak ada.
Surat:
3.1. Visum et Repertum No. 129/RM/RSI-SA/XII/2013 tanggal 23-12-2013 yang dibuat dan ditand atangani dr. Hj. Wiwin Dwi Mayanti, doketr pada Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, menerangkan bahwa pada tanggal 18-11-2013 jam 16.15 WIB telah memeriksa seorang bernama Ayu Puspitasari binti Sukadi umur ± 8 tahun, dengan kesimpulan cidera kepala berat, karena kelainan-kelainan diatas terjadilan bahaya maut.
3.2. Surat Keterangan Penyaksian Mayat yang ditanda tangani dr. Suryani Yulianti, menerangkan pada pokoknya bahwa pada tanggal 24 November 2013 jam 10.15 ia telah menyaksikan tentang meninggalnya perempuan bernama Ayu Puspitasari umur 8 tahun, karena menderita penyakit tidak menular.
3.3. Surat Kematian dari Kepala Desa Gemulak Nomor 474.3/195/XI/2013 tanggal 24 November 2013, yang menerangkan bahwa At=yu Puspitasari, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Karang Malang RT 05/Rw 02, Desa Gemulak, Kec. Sayung, Demak umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Minggu Pahing, tanggal 24 November 2013 di RSI Sultan Agung Semarang, disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
Petunjuk:
Persesuaian keterangan saksi-saksi, surat dan Terdakwa ;
Keterangan Terdakwa Mukhammad Arifin bin Sokib di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Satria, posisi di depan memboncegkan saksi Purwoko, melintas di Jl. Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak dari arah Ds. Gandong menuju ke Onggorawe dengan kecepatan 70 km/jam, terdakwa lalu menyalip sepeda motor, kemudian sekitar 50 meter ada mobil parkir di kiri jalan, lalu dari jarak 1 meter, tiba-tiba ada anak kecil menyebarang jalan dari arah kiri, kemudian terdakwa membanting stang ke kanan, namun tetap mengenai anak kecil tersebut hingga korban/anak kecil tersebut terjatuh.
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem, ataupun membunyikan klakson.
Bahwa terdakwa lalu membawa korban ke puskesmas dibantu warga.
Bahwa setelah dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Bahwa terdakwa/keluarganya sudah memberikan bantuan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti.
Bahwa terdakwa membenarkan foto sket TKP dan foto-foto dalam berkas perkara.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi.
---------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu.
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ a.n. Purwoko.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Satria FU Nopol H4142QJ milik saksi Purwoko, terdakwa posisinya di depan memboncegkan saksi Purwoko, terdakwa melintas di Jalan Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak dari arah Ds. Gandong menuju ke Onggorawe dengan kecepatan 70 km/jam, di jalan tersebut terdakwa menyalip sepeda motor, kemudian setelah lewat sekitar 50 meter, di depan terdakwa sebelah kiri ada mobil parkir di kiri jalan (posisi berlawanan arah dengan terdakwa) ban kiri mobil tersebut masih berada di badan jalan, sehingga menghalangi jarak pandang terdakwa, lalu dari jarak 1 meter, tiba-tiba ada anak kecil (korban Ayu Puspitasari binti Sukadi) muncul menyebarang jalan dari arah kiri ke kanan, kemudian terdakwa membanting stang sepeda motor ke kanan untuk menghindar, namun tidak bisa karena stang sepeda motor tersebut tetap mengenai orban Ayu Puspitasari hingga Ayu Puspitasaril terjatuh dan tergeletak di jalan.
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem, ataupun membunyikan klakson saat itu.
Bahwa warga lalu berdatangan dan terdakwa disuruh warga untuk membawa korban ke puskesmas dibantu warga, kemudian korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang hingga akhirnya korban Ayu Puspitasari meninggal dunia pada tanggal 24 November 2013 sesuai :
> Visum et Repertum No. 129/RM/RSI-SA/XII/2013 tanggal 23-12-2013 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hj. Wiwin Dwi Mayanti, dokter pada Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, menerangkan bahwa pada tanggal 18-11-2013 jam 16.15 WIB telah memeriksa seorang bernama Ayu Puspitasari binti Sukadi umur ± 8 tahun, dengan kesimpulan cidera kepala berat, karena kelainan-kelainan diatas terjadilan bahaya maut.
> Surat Keterangan Penyaksian Mayat yang ditanda tangani dr. Suryani Yulianti, menerangkan pada pokoknya bahwa pada tanggal 24 November 2013 jam 10.15 ia telah menyaksikan tentang meninggalnya perempuan bernama Ayu Puspitasari umur 8 tahun, karena menderita penyakit tidak menular.
> Surat Kematian dari Kepala Desa Gemulak Nomor 474.3/195/XI/2013 tanggal 24 November 2013, yang menerangkan bahwa Ayu Puspitasari, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Karang Malang RT 05/Rw 02, Desa Gemulak, Kec. Sayung, Demak umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Minggu Pahing, tanggal 24 November 2013 di RSI Sultan Agung Semarang, disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai kuitansi dan surat pernyataan masing-masing tanggal 03 Desember 2013.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang menurut ilmu hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Mukhamad Arifin bin Sokib yang sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana dalam perkara ini adalah jelas terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Bahwa yang dimaksud unsur karena kelalaiannya dalam hukum pidana sama halnya dengan karena salahnya/karena kealpaannya sebagai bagian dari bentuk kesalahan dalam delik kealpaan (culpos).
Bahwa tentang apa yang dimaksud karena kelalaiannya, undang-undang tidak memberikan definisi khusus, namun menurut Memorie Van Toelichting (M.v.T.), bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah karena kealpaannya, karena sembrono atau karena kurang hati-hati, sehingga seseorang kurang memikirkan atau kurang mengambil tindakan pencegahan.
Bahwa oleh karena itu, apabila dihubungkan dengan perkara ini, maka perlu dipertimbangakan apakah pada diri terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya terdapat kelalaian/kealpaan/kesalahan ?
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta :
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 15.15 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Satria FU Nopol H4142QJ milik saksi Purwoko, terdakwa posisinya di depan memboncegkan saksi Purwoko, terdakwa melintas di Jalan Desa Gemulak, Kec. Sayung, Kab. Demak dari arah Ds. Gandong menuju ke Onggorawe dengan kecepatan 70 km/jam, di jalan tersebut terdakwa menyalip sepeda motor, kemudian setelah lewat sekitar 50 meter, di depan terdakwa sebelah kiri ada mobil parkir di kiri jalan (posisi berlawanan arah dengan terdakwa) ban kiri mobil tersebut masih berada di badan jalan, sehingga menghalangi jarak pandang terdakwa, lalu dari jarak 1 meter, tiba-tiba ada anak kecil (korban Ayu Puspitasari binti Sukadi) muncul menyebarang jalan dari arah kiri ke kanan, kemudian terdakwa membanting stang sepeda motor ke kanan untuk menghindar, namun tidak bisa karena stang sepeda motor tersebut tetap mengenai korban Ayu Puspitasari hingga Ayu Puspitasaril terjatuh dan tergeletak di jalan.
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem, ataupun membunyikan klakson saat itu.
Bahwa warga lalu berdatangan dan terdakwa disuruh warga untuk membawa korban ke puskesmas dibantu warga, kemudian korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang hingga akhirnya korban Ayu Puspitasari meninggal dunia pada tanggal 24 November 2013 sesuai :
- Visum et Repertum No. 129/RM/RSI-SA/XII/2013 tanggal 23-12-2013 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hj. Wiwin Dwi Mayanti, dokter pada Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, menerangkan bahwa pada tanggal 18-11-2013 jam 16.15 WIB telah memeriksa seorang bernama Ayu Puspitasari binti Sukadi umur ± 8 tahun, dengan kesimpulan cidera kepala berat, karena kelainan-kelainan diatas terjadilan bahaya maut.
- Surat Keterangan Penyaksian Mayat yang ditanda tangani dr. Suryani Yulianti, menerangkan pada pokoknya bahwa pada tanggal 24 November 2013 jam 10.15 ia telah menyaksikan tentang meninggalnya perempuan bernama Ayu Puspitasari umur 8 tahun, karena menderita penyakit tidak menular.
- Surat Kematian dari Kepala Desa Gemulak Nomor 474.3/195/XI/2013 tanggal 24 November 2013, yang menerangkan bahwa Ayu Puspitasari, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Karang Malang RT 05/Rw 02, Desa Gemulak, Kec. Sayung, Demak umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Minggu Pahing, tanggal 24 November 2013 di RSI Sultan Agung Semarang, disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
Bahwa atas kejadian tersebut, keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai kuitansi dan surat pernyataan masing-masing tanggal 03 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya terbukti kurang hati-hati/sembrono, karena terdakwa kurang memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, hal ini nampak bahwa terdakwa dalam mengendarai kendarannya tersebut melaju dengan kecepatan 70km/jam, terdakwa lalu menyalip sepeda motor dan terdakwa sudah tahu ada mobil parkir di kiri jalan posisi berlawanan dengan terdakwa, ban kirinya masih di badan jalan, sehingga pandangannya terdakwa ke depan ada halangan, namun terdakwa tidak mengambil langkah-langkah antisipasi untuk berhati-hati, menjaga kemungkinan munculnya penyeberang jalan atau lalu lintas lain, seperti mengurangi kecepatan atau mengerem, yang terjadi justeru terdakwa tetap melaju dengan kecepatan yang sama hingga akhirnya dari jarak 1 meter muncul korban Ayu Puspitasari menyeberang jalan dari arah kiri ke kanan, karena jarak sudah sangat dekat, maka meskipun terdakwa mengaku berusaha menghindar, namun tidak berhasil karena stang sepeda motornya terdakwa tetap mengenai korban, hingga korban terjatuh dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban dirawat di puskesmas dan RSI Sultan Agung Semarang, akhirnya setelah korban dirawat di rumah sakit, korban lalu meninggal dunia pada tanggal 24 November 2013 sebagaimana diurakan dalam Visum et Repertum No. 129/RM/RSI-SA/XII/2013 tanggal 23-12-2013 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hj. Wiwin Dwi Mayanti, dokter pada Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang dan Surat Keterangan Penyaksian Mayat yang ditanda tangani dr. Suryani Yulianti serta Surat Kematian dari Kepala Desa Gemulak Nomor 474.3/195/XI/2013 tanggal 24 November 2013, yang menerangkan bahwa Ayu Puspitasari, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Karang Malang RT 05/Rw 02, Desa Gemulak, Kec. Sayung, Demak umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Minggu Pahing, tanggal 24 November 2013 di RSI Sultan Agung Semarang, disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti lalai dalam mengemudiakan kendaraannya yaitu sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi.
--------------- Menimbang, bahwa dengan demikian, maka terhadap nota pembelaan/pleedoi Terdakwa tertanggal 24 April 2014, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
--------------- Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan/pleedoinya, Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada satupun keterangan saksi maupun alat bukti yang mendukung dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan atau kelalaian, dengan demikian unsur karena kelalaiannya menyebabkan orang luka atau meninggal sedemikian diatas tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum, sehingga Terdakwa memohon agar dinyatakan tidak terbukti keslahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum, dst….
--------------- Menimbang, bahwa atas pleedoinya tersebut, Terdakwa tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat, oleh karena pembelaan tersebut merupakan pendapat/penilaian terdakwa secara subyektif/parsial yang merupakan penghargaan atas sebuah kenyataan, lagi pula terdakwa juga tidak bisa membuktikan pembelaannya tersebut, karena tidak mengajukan alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu, sehingga pembelaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan ditolak.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan pembelaan Terdakwa ditolak, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
--------------- Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah, maka perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
--------------- Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya.
--------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu:
Hal - hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa, keluarga korban Ayu Puspitasari kehilangan anggota keluarganya yaitu Ayu Puspitasari.
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa masih muda diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya.
Terdakwa/keluarganya sudah membantu keluarga korban dengan memberikan bantuan biaya pengobatan.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
-------------- Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana penjara dan/atau denda, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kumulatif (penjara dan denda), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini, terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ a.n. Purwoko.
Oleh karena sesuai fakta persidangan diakui milik saksi Purwoko bin Suradi dan dibenarkan terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Purwoko tersebut.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 197 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Pasal - Pasal lain dari peraturan perundang-undnagan yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mukhamad Arifin bin Sokib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H4142QJ a.n. Purwoko).
Dikembalikan kepada saksi Purwoko bin Suradi.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, oleh kami Dwi Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Teguh Indrasto, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Bambang Purwanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh K. Agung Prabowo, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa, tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Teguh Indrasto, S.H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
2. Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Purwanto, S.H.
.