102/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 102/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- MARSON/KIROK (Alm);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan PRIMAIR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah); dirampas untuk negara. ï€ 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening; ï€ 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih; ï€ 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus; ï€ 1 (satu) buah plastik warna putih; ï€ 1 (satu) buah plastik warna hitam; ï€ 8 (delapan) buah plastik klip warna bening ukuran kecil; dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 102/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MARSON/KIROK (Alm);
Tempat lahir : Buntu Pilanduk;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 5 Juli 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Hauwai RT. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 8 Februari 2016 Nomor: Sp.Kap/09/II/2016/Res Narkoba pada tanggal 8 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 9 Februari 2016 Nomor: Sp.Han/09/II/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 Februari 2016 Nomor: 21/Q.3.22/Epp.2/02/2016, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Penuntut Umum, tanggal 31 Maret 2016 Nomor: PRINT-31/Q.3.22/Ep.2/03/2016, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 5 April 2016 Nomor: 103/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 102/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 5 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 102/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 5 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 April 2016 No. Reg. Perk: PDM-37/Pargn/Ep.2/03/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan primair kami di atas.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
dirampas untuk negara.
170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening;
950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih;
160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus;
1 (satu) lembar plastik warna putih;
1 (satu) lembar plastik warna hitam;
8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil;
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/Pargn/Ep.2/03/2016 tanggal 4 April 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa MARSON/KIROK (Alm), pada hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2016, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya laporan masyarakat serta informan yang membeli obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals kepada Terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Halong yaitu Saksi Jhon Ronald Palolon, Andi Fahrijal dan M. Irfan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumahnya, kemudian ditemukan 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat Daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat Daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa, adapun obat yang dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0157 obat jenis Carnophen yang telah diuji positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dan menurut Saksi ahli RUSMILAWATI bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai izin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997, sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa MARSON/KIROK (Alm), pada hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2016, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya laporan masyarakat serta informan yang membeli obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals kepada Terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Halong yaitu Saksi Jhon Ronald Palolon, Andi Fahrijal dan M. Irfan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumahnya, kemudian ditemukan 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat Daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat Daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa, adapun obat yang dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0157 obat jenis Carnophen yang telah diuji positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dan menurut saksi ahli RUSMILAWATI bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai izin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997, sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan, dan Terdakwa tidak termasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
JOHN RONALD PALOLON/CHRISTIAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, saksi selaku anggota Polsek Halong bersama saksi Andi Fahrijal dan saksi M. Irfan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta laporan dari informan;
Bahwa berdasarkan laporan dari informan, adapun obat yang dibeli informan dari Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa selanjutnya ditemukan 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa obat-obatan Daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sudah tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya oleh Balai POM, sehingga obat tersebut tidak boleh beredar lagi dengan berarti setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa pada saat ditanya oleh saksi, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDI FAHRIJAL MANDALA PUTRA Bin ANDI NASIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, saksi selaku anggota Polsek Halong bersama saksi John Ronald dan saksi M. Irfan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta laporan dari informan;
Bahwa berdasarkan laporan dari informan, adapun obat yang dibeli informan dari Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa selanjutnya ditemukan 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa obat-obatan Daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sudah tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya oleh Balai POM, sehingga obat tersebut tidak boleh beredar lagi dengan berarti setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa pada saat ditanya oleh saksi, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
M. IRFAN S. Bin SUDIRMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, saksi selaku anggota Polsek Halong bersama saksi John Ronald dan saksi Andi Fahrijal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta laporan dari informan;
Bahwa berdasarkan laporan dari informan, adapun obat yang dibeli informan dari Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa selanjutnya ditemukan 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa obat-obatan Daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sudah tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya oleh Balai POM, sehingga obat tersebut tidak boleh beredar lagi dengan berarti setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa pada saat ditanya oleh saksi, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan oleh anggota Polsek Halong;
Bahwa pada waktu anggota polisi menangkap Terdakwa pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa obat-obatan daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pengetahuan di bidang kefarmasian ataupun di bidang kesehatan dan pada saat orang membeli obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) tidak dengan resep dokter;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2007 dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening;
950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih;
160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus;
1 (satu) buah plastik warna putih;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
8 (delapan) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan oleh anggota Polsek Halong anggota Polsek Halong setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta laporan dari informan. Pada waktu anggota polisi menangkap Terdakwa pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa obat-obatan daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pengetahuan di bidang kefarmasian ataupun di bidang kesehatan dan pada saat orang membeli obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) tidak dengan resep dokter;
Bahwa Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0157 yang dikeluarkan oleh BBPOM di Banjarmasin tanggal 17 Februari 2016 bahwa hasil pengujian terhadap 5 satuan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya, dengan kesimpulan adalah contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa untuk obat DEXTROMETHORPHAN (Dextro) adalah obat keras daftar G yang mana izin edarnya telah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung DEXTROMETORFAN Sediaan Tunggal, dan untuk obat CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS adalah obat keras Daftar G dan mengenai izin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi CARNOPHEN sehingga seharusnya kedua jenis obat tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2007 dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PRIMAIR: Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, dakwaan SUBSIDAIR: Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa MARSON/KIROK (Alm), yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain Terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 8 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan oleh anggota Polsek Halong anggota Polsek Halong setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta laporan dari informan. Pada waktu anggota polisi menangkap Terdakwa pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening, 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih, 160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 8 (delapan) plastik klip warna bening ukuran kecil, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals;
Menimbang, bahwa obat-obatan daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki pengetahuan di bidang kefarmasian ataupun di bidang kesehatan dan pada saat orang membeli obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) tidak dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0157 yang dikeluarkan oleh BBPOM di Banjarmasin tanggal 17 Februari 2016 bahwa hasil pengujian terhadap 5 satuan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya, dengan kesimpulan adalah contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa untuk obat DEXTROMETHORPHAN (Dextro) adalah obat keras daftar G yang mana izin edarnya telah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung DEXTROMETORFAN Sediaan Tunggal, dan untuk obat CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS adalah obat keras Daftar G dan mengenai izin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi CARNOPHEN sehingga seharusnya kedua jenis obat tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorpan (Dextro) yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan PRIMAIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan PRIMAIR dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas dan dakwaan PRIMAIR telah terbukti, maka dakwaan SUBSIDAIR tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PRIMAIR telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening;
950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih;
160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus;
1 (satu) buah plastik warna putih;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
8 (delapan) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2007 dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau mengandung Alkohol, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARSON/KIROK (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
dirampas untuk negara.
170 (seratus tujuh puluh butir) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dalam 2 (dua) kantong plastik warna bening;
950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna putih;
160 (seratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Dextromethorpan (Dextro) yang dibungkus dalam plastik warna bening ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) bungkus;
1 (satu) buah plastik warna putih;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
8 (delapan) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYAMSIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH