365/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 365/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYA bin M. RASYID
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SURYA bin M. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK beserta STNK Nya; Dikembalikan kepada saksi ADENAN bin BASRAN (Alm). - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG Dikembalikan kepada saksi LISWANTI binti ABDUL HADI (Alm). - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ beserta STNK Nya; - 1 (satu) buah SIM C an MURHAN; Dikembalikan kepada saksi MURHAN bin HASIM. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor365/Pid.Sus/2017/PN Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaruyang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | SURYA bin M. RASYID |
| Tempat lahir | : | Sei. Ramania |
| Tanggal lahir | : | 27 Januari 1988 |
| Umur | : | 29 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Jalan Puntik Raya Rt.4 Rw.2 Kelurahan Puntik Kabupaten Barito Kuala |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2017;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 19 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2018;
Di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURYA Bin M. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban luka berat dan luka ringan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYA Bin M. RASYID,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sub 4 (empat) bulan kurungan
Menyatakanbarang buktiberupa :
1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK beserta STNK Nya
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADENAN
1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LISWANTI
1 buah sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ beserta STNK Nya
1 buah SIM C an MURHAN
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MURHAN
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SURYA Bin M. RASYID pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya. Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam.
Bahwa kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa oleng ke kiri dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa masuk ke dalam jurang yang ada di bawah jembatan kembar Jl Ayani KM 33 sehingga mengakibatkan saksi SARBANI mengalami luka berat karena badannya terhimpit dashboard mobil dan kepala saksi SARBANI menghantam dashboard serta kaca mobil. Bahwa selanjutnya warga setempat dibantu pihak berwajib menyelamatkan terdakwa dan saksi SARBANI keluar dari mobil pick up tersebut lalu saksi SARBANI segera dibawa ke RS Banjarbaru untuk mendapat pengobatan secepatnya.
Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 445.2/100/RSD/2017 oleh dr MEDISIANA SUKSES terhadap saksi SARBANI menerangkan bahwa
Saksi SARBANI datang dalam keadaan tidak sadar
Pemeriksaan fisik
Kepala : mata : luka robek di kelopak mata kanan atas panjang tiga centimeter kali satu centimeter, tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit, tidak teraba derik tulang di bawahnya
Hidung : kelur darah dari kedua lubang hidung
Leher : terdapat penyangga leher berwarna biru tidak ditemukan kelainan
Dada : terdapat memar berwarna merah ukuran lima belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang maupun derik udar
Perut : terdapat memar berwarna merah ukuran lima centimeter, perut tidak mengeras tidak gembung
Anggota gerak atas : terdapat dua luka robek di lengan bawah kanan masing- masing ukuran dua centimeter kali satu centimeter tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit dan dua centimeter kali satu centimeter tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Luka lecet di siku kanan diameter satu centimeter
Anggota gerak bawah : terdapat memar di paha kanan ukuran dua belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang di bawahnya
Terdapat luka robek di lutut kaki kanan panjang lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan mobilnya tidak dalam konsentrasi penuh memperhatikan kondisi jalan karena terdakwa sebelum mengendarai mobil telah meminum alkohol 95 % dicampur kuku bima dan susu cap enak sehingga membuat terdakwa mengantuk dan tidak dalam konsentrasi penuh saat mengemudikan mobil. Selain itu terdakwa menyalip mobil yang ada di depannya dengan menggunakan lajur kiri dimana seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa tidak dapat melihat situasi jalan raya di sebelah kiri dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak aman saat menyalip mobil tersebut. Bahwa terdakwa juga mengemudikan mobilnya dalam kecepatan yang tinggi yakni sekitar 80 km/ jam sehingga dengan kecepatan tersebut apabila mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sesuatu maka mobil bisa kehilangan kendali dan oleng. Selain itu terdakwa dalam mengemudikan mobilt tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM). Bahwa kondisi jalan saat kejadian sore hari, cerah, arus lalu lintas ramai lancar kondisi jalan lurus datar.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) U.U Nomor 22 Tahun 2009 tentang ANGKUTAN DAN LALU LINTAS JALAN------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SURYA Bin M. RASYID pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu primair, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya. Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam.
Bahwa kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa oleng ke kiri dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa masuk ke dalam jurang yang ada di bawah jembatan kembar Jl Ayani KM 33 sehingga mengakibatkan saksi SARBANI mengalami luka berat karena badannya terhimpit dashboard mobil dan kepala saksi SARBANI menghantam dashboard serta kaca mobil. Bahwa selanjutnya warga setempat dibantu pihak berwajib menyelamatkan terdakwa dan saksi SARBANI keluar dari mobil pick up tersebut lalu saksi SARBANI segera dibawa ke RS Banjarbaru untuk mendapat pengobatan secepatnya.
Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 445.2/100/RSD/2017 oleh dr MEDISIANA SUKSES terhadap saksi SARBANI menerangkan bahwa
Saksi SARBANI datang dalam keadaan tidak sadar
Pemeriksaan fisik
Kepala : mata : luka robek di kelopak mata kanan atas panjang tiga centimeter kali satu centimeter, tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit, tidak teraba derik tulang di bawahnya
Hidung : kelur darah dari kedua lubang hidung
Leher : terdapat penyangga leher berwarna biru tidak ditemukan kelainan
Dada : terdapat memar berwarna merah ukuran lima belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang maupun derik udar
Perut : terdapat memar berwarna merah ukuran lima centimeter, perut tidak mengeras tidak gembung
Anggota gerak atas : terdapat dua luka robek di lengan bawah kanan masing- masing ukuran dua centimeter kali satu centimeter tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit dan dua centimeter kali satu centimeter tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Luka lecet di siku kanan diameter satu centimeter
Anggota gerak bawah : terdapat memar di paha kanan ukuran dua belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang di bawahnya
Terdapat luka robek di lutut kaki kanan panjang lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Serta berdasarkan visum et repertum RS SARI MULIA BANJARMASIN nomor 301/A/RSSM/AMJ/XI/2017 tanggal 17 nopember 2017 yang ditandatangani dokter Rani Destiana dengan hasil kesimpulan visum adalah cedera kepala sedang dengan trauma tumpul abdomen
Bahwa akibatnya mobil Daihatsu Grand max Nopol DA 9985 CK yang dikemudikan terdakwa mengalami rusak parah di bagian depan, kaca mobil hancur, pintu mobil dan bumper depan ringsek serta spion mobil hancur.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan mobilnya tidak dalam konsentrasi penuh memperhatikan kondisi jalan karena terdakwa sebelum mengendarai mobil telah meminum alkohol 95 % dicampur kuku bima dan susu cap enak sehingga membuat terdakwa mengantuk dan tidak dalam konsentrasi penuh saat mengemudikan mobil. Selain itu terdakwa menyalip mobil yang ada di depannya dengan menggunakan lajur kiri dimana seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa tidak dapat melihat situasi jalan raya di sebelah kiri dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak aman saat menyalip mobil tersebut. Bahwa terdakwa juga mengemudikan mobilnya dalam kecepatan yang tinggi yakni sekitar 80 km/ jam sehingga dengan kecepatan tersebut apabila mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sesuatu maka mobil bisa kehilangan kendali dan oleng. Selain itu terdakwa dalam mengemudikan mobilt tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM). Bahwa kondisi jalan saat kejadian sore hari, cerah, arus lalu lintas ramai lancar kondisi jalan lurus datar.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) U.U Nomor 22 Tahun 2009 tentang ANGKUTAN DAN LALU LINTAS JALAN------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa SURYA Bin M. RASYID pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan kesatu di atas , mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya. Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam.
Bahwa kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian samping belakang sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG yang dikendarai saksi LISWANTI yang berada d lajur sebelah kiri dari jalan raya sehingga mengakibatkan saksi LISWANTI beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya. Setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi LISWANTI, lalu mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ yang dikendarai saksi MURHAN yang berada di lajur kiri dari jalan raya sehingga mengakibatkan saksi MURHAN beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya
Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 445.2/99/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi MURHAN menerangkan bahwa
Saksi MURHAN datang dalam keadaan sadar
Pemeriksaan fisik
Punggung : tampak luka lecet geser punggung kiri panjang kurang lebih tiga puluh centimeter lebar kurang lebih tiga belas centimeter
Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 445.2/098/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi LISWANTI menerangkan bahwa
Saksi LISWANTI datang dalam keadaan sadar
Pemeriksaan fisik
Anggota gerak bawah : tampak bengkak di lutut kanan
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ mengalami rusak yakni spion kanan lepas, lampu depan pecah dan lecet pada bagian bodi sebelah kanan sedangkan sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG mengalami rusak/ lecet pada bagian bodi sebelah kiri.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan mobilnya tidak dalam konsentrasi penuh memperhatikan kondisi jalan karena terdakwa sebelum mengendarai mobil telah meminum alkohol 95 % dicampur kuku bima dan susu cap enak sehingga membuat terdakwa mengantuk dan tidak dalam konsentrasi penuh saat mengemudikan mobil. Selain itu terdakwa menyalip mobil yang ada di depannya dengan menggunakan lajur kiri dimana seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa tidak dapat melihat situasi jalan raya di sebelah kiri dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak aman saat menyalip mobil tersebut. Bahwa terdakwa juga mengemudikan mobilnya dalam kecepatan yang tinggi yakni sekitar 80 km/ jam sehingga dengan kecepatan tersebut apabila mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sesuatu maka mobil bisa kehilangan kendali dan oleng. Selain itu terdakwa dalam mengemudikan mobilt tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM). Bahwa kondisi jalan saat kejadian sore hari, cerah, arus lalu lintas ramai lancar kondisi jalan lurus datar.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) U.U Nomor 22 Tahun 2009 tentang ANGKUTAN DAN LALU LINTAS JALAN---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. SaksiSARBANI bin ABDURAHIM, keterangannya yang telah disumpah di Penyidikan dibacakan saat di persidangan atas persetujuan Terdakwa, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi tidak ingat saat kejadian karena saksi mabuk minum minuman beralkohol dan saksi tidak sadar saat kejadian;
Bahwa saat saksi sadar, saksi sudah berada di rumah sakit dan mendapat perawatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada bunyi rem ataupun klakson sebelum kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai situasi jalan raya saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. SaksiMURHAN bin HASIM, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa awalnya saksi mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ sendirian saja melewati Jl Ayani KM 33 dan saksi mengemudikannya berada di jalur sebelah kiri atau jalur untuk sepeda motor;
Bahwa saat hendak melewati jembatan kembar, saksi melihat dari arah belakang ada sebuah mobil pick up warna putih dengan kecepatan tinggi tiba- tiba menabrak seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG sampai terjatuh dan setelah itu mobil pick up tersebut juga menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi dari arah belakang sampai saksi terjatuh ke jalan raya dan terlempar ke got di pinggir jalan;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson atau rem mobil saat kejadian dan akibatnya saksi mengalami memar pada daerah punggung;
Bahwa saksi melihat sepeda motornya dalam keadaan rusak setelah kejadian yaitu spion kanan lepas, lampu depan pecah dan lecet pada bagian bodi sebelah kanan;
Bahwa situasi saat kejadian adalah jalan ramai lancar dan jalan raya agak basah karena habis hujan, penglihatan masih jelas karena masih sore hari;
Bahwa saksi dalam mengobati lukanya menggunakan dana pribadi dan sampai saat ini tidak ada penggantian biaya dari terdakwa;
Bahwa sampai saat ini saksi masih merasakan sedikit sakit di bagian punggung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi LISWANTI binti ABDUL HADI (Alm), dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa awalnya saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG sendirian saja melewati Jl Ayani KM 33 dan saksi mengemudikannya berada di jalur sebelah kiri atau jalur untuk sepeda motor;
Bahwa saat hendak melewati jembatan kembar, saksi melihat dari arah belakang ada sebuah mobil pick up warna putih dengan kecepatan tinggi tiba- tiba menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi dari arah belakang sampai saksi terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter di jalan raya;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson atau rem mobil saat kejadian dan akibatnya saksi mengalami bengkak pada lutut kaki kanannya;
Bahwa saksi melihat sepeda motornya dalam keadaan rusak setelah kejadian yaitu lecet pada bagian bodi sebelah kiri;
Bahwa situasi saat kejadian adalah jalan ramai lancar dan jalan raya agak basah karena habis hujan, penglihatan masih jelas karena masih sore hari;
Bahwa saksi dalam mengobati lukanya menggunakan dana pribadi dan sampai saat ini tidak ada penggantian biaya dari terdakwa;
Bahwa sampai saat ini saksi masih merasakan sedikit sakit di bagian lutut kaki kanan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. Saksi ADENAN bin BASRAN (Alm), dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa benar awalnya saksi selaku pemilik mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK didatangi sdr AHYANI untuk meminjam mobil buat temannya mau pindah rumah. Karena saksi sudah lama kenal dan percaya dengan sdr AHYANI maka saksi pun meminjamkan mobilnya tersebut;
Bahwa kemudian saksi ditelpon saksi AHYANI pada sore harinya dan dikabari kalau mobil milik saksi mengalami kecelakaan dan jatuh ke dalam lubang/ parit di jembatan kembar Jl Ayani KM 33 kota Banjarbaru;
Bahwa saksi melihat mobilnya dalam keadaan hancur bagian depan, kaca mobil hancur, pintu mobil dan bumper depan ringsek serta spion mobil hancur;
Bahwa saksi tidak mengetahui detail peristiwanya karena saksi tidak melihatnya sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengemudikan mobil milik saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. Saksi RUDIYANTO bin NASTAIN SIDIK, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa awalnya saksi yang merupakan anggota Laka Lantas Polres Banjarbaru mendapat laporan kecelakaan di jembatan kembar Jl Ayani km 33 dari masyarakat. Selanjutnya saksi bersama rekan yang lain menuju tempat kejadian;
Bahwa sesampainya di sana, saksi melihat jalan raya macet dan ada sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK terjatuh ke dalam lubang/ parit di jembatan kembar tersebut dimana saat itu sopir mobil tersebut adalah terdakwa dan terdakwa sudah berhasil diselamatkan namun temannya yaitu saksi SARBANI terjepit di bagian depan mobil karena badannya dan dashboard mobil terjepit sehingga harus menggunakan alat berat untuk menolong saksi SARBANI tersebut. Bahwa setelah alat berat berhasil mengevakuasi saksi SARBANI lalu saksi SARBANI langsung dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa kemudian saksi melakukan olah TKP kejadian serta mengamankan barang bukti;
Bahwa kemudian saksi mengumpulkan keterangan saksi yang ada di TKP;
Bahwa dari hasil olah TKP diketahui bahwa awalnya mobil pick up tersebut yang dikendarai terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/ jam dan berjalan zig zag. Bahwa saat dekat dengan jembatan kembar, mobil pick up tersebut menyalip sebuah mobil Toyota Avanza dari sebelah kiri dan sempat menabrak mobil Toyota Avanza tersebut kemudian mobil pick up menjadi oleng dan menabrak 2 buah sepeda motor yang sedang melaju di jalur sebelah kiri. Setelah menabrak 2 buah sepeda motor lalu mobil pick up tersebut terjatuh ke lubang/ parit di jembatan kembar;
Bahwa saksi tidak melihat ada bekas rem mobil di jalan raya dan berdasarkan keterangan saksi saat itu tidak ada mendengar bunyi klakson. Bahwa saat saksi menginterogasi terdakwa ternyata sebelum mengemudikan mobil terdakwa ada meminum minuman beralkohol cap gajah duduk dengan kandungan alkohol 90 % dan terdakwa ternyata tidak memiliki SIM A;
Bahwa setelah hasil interogasi selesai diketahui korban yang duduk di samping terdakwa adalah SARBANI sedangkan 2 (dua) orang pengemudi sepeda motor adalah LISWANTI dan MURHAN;
Bahwa SARBANI mengalami luka parah sedangkan LISWANTI dan MURHAN mengalami luka ringan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa SURYA bin M. RASYID, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan dalam perkara laka lantas yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa berawal saat Terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke sebelah kiri dan menabrak bagian samping belakang sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG yang dikendarai saksi LISWANTI yang berada d lajur sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi LISWANTI beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya. Setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi LISWANTI, lalu mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ yang dikendarai saksi MURHAN yang berada di lajur kiri dari jalan raya sehingga mengakibatkan saksi MURHAN beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak dapat dikendalikan Terdakwa dan masuk ke dalam lubang/ jurang yang ada di bawah jembatan kembar Jl Ayani KM 33 sehingga mengakibatkan saksi SARBANI yang duduk disebelahnya mengalami luka berat karena badannya terhimpit dashboard mobil dan kepala saksi SARBANI menghantam dashboard serta kaca mobil;
Bahwa selanjutnya warga setempat dibantu pihak berwajib menyelamatkan Terdakwa dan saksi SARBANI keluar dari mobil pick up tersebut lalu saksi SARBANI segera dibawa ke RS Banjarbaru untuk mendapat pengobatan secepatnya;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca habis hujan, jalan raya basah, penglihatan masih jelas karena sore hari, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, arus lalu lintas ramai lancar;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/ jam karena mengejar waktu sebelum malam hari;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM A;
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa memang ada meminum minuman beralkohol cap gajah duduk dengan kadar alkohol 90 %;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum et repertum nomor 445.2/100/RSD/2017 oleh dr MEDISIANA SUKSES terhadap saksi SARBANI menerangkan bahwa :
Saksi SARBANI datang dalam keadaan tidak sadar
- Pemeriksaan fisik
Kepala : mata : luka robek di kelopak mata kanan atas panjang tiga centimeter kali satu centimeter, tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit, tidak teraba derik tulang di bawahnya
Hidung : kelur darah dari kedua lubang hidung
Leher : terdapat penyangga leher berwarna biru tidak ditemukan kelainan
Dada : terdapat memar berwarna merah ukuran lima belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang maupun derik udar
Perut : terdapat memar berwarna merah ukuran lima centimeter, perut tidak mengeras tidak gembung
Anggota gerak atas : terdapat dua luka robek di lengan bawah kanan masing- masing ukuran dua centimeter kali satu centimeter tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit dan dua centimeter kali satu centimeter tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Luka lecet di siku kanan diameter satu centimeter
Anggota gerak bawah : terdapat memar di paha kanan ukuran dua belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang di bawahnya
Terdapat luka robek di lutut kaki kanan panjang lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Visum et repertum nomor 445.2/99/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi MURHAN menerangkan bahwa :
Saksi MURHAN datang dalam keadaan sadar
- Pemeriksaan fisik
Punggung : tampak luka lecet geser punggung kiri panjang kurang lebih tiga puluh centimeter lebar kurang lebih tiga belas centimeter
Visum et repertum nomor 445.2/098/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi LISWANTI menerangkan bahwa :
Saksi LISWANTI datang dalam keadaan sadar
- Pemeriksaan fisik
Anggota gerak bawah : tampak bengkak di lutut kanan
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK beserta STNK Nya;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ beserta STNK Nya;
1 (satu) mbuah SIM C an MURHAN;
yang telah disita secara sah dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkandengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 02 oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl Ayani KM 33 kelurahan Loktabat Kota Banjarbaru;
Bahwa berawal saat Terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke sebelah kiri dan menabrak bagian samping belakang sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG yang dikendarai saksi LISWANTI yang berada d lajur sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi LISWANTI beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya. Setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi LISWANTI, lalu mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ yang dikendarai saksi MURHAN yang berada di lajur kiri dari jalan raya sehingga mengakibatkan saksi MURHAN beserta sepeda motornya terjatuh ke jalan raya;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak dapat dikendalikan Terdakwa dan masuk ke dalam lubang/ jurang yang ada di bawah jembatan kembar Jl Ayani KM 33 sehingga mengakibatkan saksi SARBANI yang duduk disebelahnya mengalami luka berat karena badannya terhimpit dashboard mobil dan kepala saksi SARBANI menghantam dashboard serta kaca mobil;
Bahwa selanjutnya warga setempat dibantu pihak berwajib menyelamatkan Terdakwa dan saksi SARBANI keluar dari mobil pick up tersebut lalu saksi SARBANI segera dibawa ke RS Banjarbaru untuk mendapat pengobatan secepatnya;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca habis hujan, jalan raya basah, penglihatan masih jelas karena sore hari, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, arus lalu lintas ramai lancar;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/ jam karena mengejar waktu sebelum malam hari;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM A;
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa memang ada meminum minuman beralkohol cap gajah duduk dengan kadar alkohol 90 %;
Bahwa setelah hasil interogasi selesai diketahui korban yang duduk di samping Terdakwa adalah SARBANI sedangkan 2 (dua) orang pengemudi sepeda motor adalah LISWANTI dan MURHAN;
Bahwa SARBANI mengalami luka parah sedangkan LISWANTI dan MURHAN mengalami luka ringan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan :
Visum et repertum nomor 445.2/100/RSD/2017 oleh dr MEDISIANA SUKSES terhadap saksi SARBANI menerangkan bahwa :
Saksi SARBANI datang dalam keadaan tidak sadar
- Pemeriksaan fisik
Kepala : mata : luka robek di kelopak mata kanan atas panjang tiga centimeter kali satu centimeter, tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit, tidak teraba derik tulang di bawahnya
Hidung : kelur darah dari kedua lubang hidung
Leher : terdapat penyangga leher berwarna biru tidak ditemukan kelainan
Dada : terdapat memar berwarna merah ukuran lima belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang maupun derik udar
Perut : terdapat memar berwarna merah ukuran lima centimeter, perut tidak mengeras tidak gembung
Anggota gerak atas : terdapat dua luka robek di lengan bawah kanan masing- masing ukuran dua centimeter kali satu centimeter tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit dan dua centimeter kali satu centimeter tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Luka lecet di siku kanan diameter satu centimeter
Anggota gerak bawah : terdapat memar di paha kanan ukuran dua belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang di bawahnya
Terdapat luka robek di lutut kaki kanan panjang lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Visum et repertum nomor 445.2/99/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi MURHAN menerangkan bahwa :
Saksi MURHAN datang dalam keadaan sadar
- Pemeriksaan fisik
Punggung : tampak luka lecet geser punggung kiri panjang kurang lebih tiga puluh centimeter lebar kurang lebih tiga belas centimeter
Visum et repertum nomor 445.2/098/RSD/2017 oleh dr CARIA PUTUT M.S terhadap saksi LISWANTI menerangkan bahwa :
Saksi LISWANTI datang dalam keadaan sadar
- Pemeriksaan fisik
Anggota gerak bawah : tampak bengkak di lutut kanan
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan AlternatifKumulatif yaitu: Kesatu Primair : Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subisidiar : Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danKedua Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Alternatif Kumulatif maka berdasarkan ketentuan, Majelis Hakim akan memilih salah satu Dakwaan yang kiranya berdasarkan Fakta-fakta Hukum relevan atau bersesuaian dengan salah satu Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Kesatu lebih relevan dan bersesuaian dengan Fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair : Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidangTerdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa SURYA bin M. RASYID selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”:
Menimbang, bahwa unsur “yang mengemudikan” yaitu orang sebagai subyek hukum yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Menimbang, bahwa unsur “kendaraan bermotor” yaitu setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, bahwa sebagaimana dalam penjelasan JAN REMMELINK dalam bukunya yang berjudul Hukum pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa / kelalaian mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah, menurut Jan Remmelink ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut-padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan selanjutnya mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlah diligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya, syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara / besar), selanjutnya dalam peristiwa yang dialami oleh tersangka sepenuhnya terurai dalam peristiwa tindak pidana, sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK ditemani saksi SARBANI berangkat dari arah Sungai Ulin menuju Landasan Ulin dimana mobil pick up yang dikendarai terdakwa membawa barang- barang perabotan rumah tangga seperti kasur, kulkas, meja kursi dan lainnya;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/ jam dan saat berada di daerah Jl Ayani KM 33, terdakwa saat itu berniat menyalip mobil Toyota Avanza yang ada di depannya dimana mobil Toyota Avanza tersebut hanya berjarak beberapa meter dari mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa lalu mengemudikan mobil nya dengan kecepatan tinggi sambil menyalip dari sebelah kiri atau lajur kiri namun karena terdakwa tidak dapat memperhitungkan jarak aman dengan mobil yang disalipnya karena jaraknya yang terlalu dekat sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kiri dari mobil Toyota Avanza yang hendak disalipnya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dikarenakan kecepatan yang sangat tinggi yakni sekitar 80 km/ jam;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri dan akhirnya mobil yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam jurang yang ada di bawah jembatan kembar Jl Ayani KM 33 sehingga mengakibatkan saksi SARBANI mengalami luka berat karena badannya terhimpit dashboard mobil dan kepala saksi SARBANI menghantam dashboard serta kaca mobil. Bahwa selanjutnya warga setempat dibantu pihak berwajib menyelamatkan terdakwa dan saksi SARBANI keluar dari mobil pick up tersebut lalu saksi SARBANI segera dibawa ke RS Banjarbaru untuk mendapat pengobatan secepatnya;
Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobilnya tidak dalam konsentrasi penuh memperhatikan kondisi jalan karena terdakwa sebelum mengendarai mobil telah meminum alkohol 95 % dicampur kuku bima dan susu cap enak sehingga membuat terdakwa mengantuk dan tidak dalam konsentrasi penuh saat mengemudikan mobil. Selain itu terdakwa menyalip mobil yang ada di depannya dengan menggunakan lajur kiri dimana seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa tidak dapat melihat situasi jalan raya di sebelah kiri dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak aman saat menyalip mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa juga mengemudikan mobilnya dalam kecepatan yang tinggi yakni sekitar 80 km/ jam sehingga dengan kecepatan tersebut apabila mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sesuatu maka mobil bisa kehilangan kendali dan oleng. Selain itu terdakwa dalam mengemudikan mobilt tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM);
Bahwa kondisi jalan saat kejadian sore hari, cerah, arus lalu lintas ramai lancar kondisi jalan lurus datar;
Bahwa korban SARBANI dirawat opname selama 7 (tujuh) hari di Rumah Sakit serta mengalami luka berat di bagian dada dan kepala, sebagaimana visum et repertum nomor 445.2/100/RSD/2017 oleh dr MEDISIANA SUKSES terhadap saksi SARBANI menerangkan bahwa :
Saksi SARBANI datang dalam keadaan tidak sadar
- Pemeriksaan fisik
Kepala : mata : luka robek di kelopak mata kanan atas panjang tiga centimeter kali satu centimeter, tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit, tidak teraba derik tulang di bawahnya
Hidung : kelur darah dari kedua lubang hidung
Leher : terdapat penyangga leher berwarna biru tidak ditemukan kelainan
Dada : terdapat memar berwarna merah ukuran lima belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang maupun derik udar
Perut : terdapat memar berwarna merah ukuran lima centimeter, perut tidak mengeras tidak gembung
Anggota gerak atas : terdapat dua luka robek di lengan bawah kanan masing- masing ukuran dua centimeter kali satu centimeter tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit dan dua centimeter kali satu centimeter tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Luka lecet di siku kanan diameter satu centimeter
Anggota gerak bawah : terdapat memar di paha kanan ukuran dua belas centimeter, tidak ditemukan derik tulang di bawahnya
Terdapat luka robek di lutut kaki kanan panjang lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tidak terdapat derik tulang di bawahnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan Tunggal tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Kesatu Primair : Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadapTerdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SARBANI mengalami luka berat dan saksi MURHAN serta saksi LISWANTI mengalami luka ringan;
Bahwa sampai saat ini tidak ada surat perdamaian antara para korban dengan Terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK beserta STNK Nya;
Dikembalikan kepada saksi ADENAN bin BASRAN (Alm).
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG
Dikembalikan kepada saksi LISWANTI binti ABDUL HADI (Alm).
1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ beserta STNK Nya;
1 (satu) buah SIM C an MURHAN;
Dikembalikan kepada saksi MURHAN bin HASIM.
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SURYA bin M. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol DA 9985 CK beserta STNK Nya;
Dikembalikan kepada saksi ADENAN bin BASRAN (Alm).
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6706 ZBG
Dikembalikan kepada saksi LISWANTI binti ABDUL HADI (Alm).
1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2682 PJ beserta STNK Nya;
1 (satu) buah SIM C an MURHAN;
Dikembalikan kepada saksi MURHAN bin HASIM.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari RABU tanggal 31 JANUARI 2018 oleh kami: LUCY ERMAWATI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MOCHAMAD UMARYAJI, S.H., dan M. AULIA REZA UTAMA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan padahari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MULYADI, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta Terdakwa;
1.MOCHAMAD UMARYAJI, S.H.LUCY ERMAWATI, S.H.
M. AULIA REZA UTAMA, S.H.
Panitera Pengganti,
MULYADI, S.H.