259/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Indra Cahyo Wibowo Als. Talkum
1. Menyatakan terdakwa Indra Cahyo Wibowo Als. Talkum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir, Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir, Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir, dirampas untuk dimusnahkan, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 259/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Indra Cahyo Wibowo als. Talkun
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 19 Oktober 1989
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.01,RW.02 Desa Rejoagung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember
Agama : Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Jember oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 05 Mei 2016
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 06 Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 259/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 06 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No. 259/Pid.Sus/2016/PN.Jmr. tanggal 07 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Indra Cahyo Wibowo als. Talkun beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 28 April 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa Indra Cahyo Wibowo als. Talkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kesehatan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ke-satu : pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir, Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir, Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir, dirampas untuk dimusnahkan, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM-98/JEMBER/Euh.2/03/2016, tanggal 04 April 2016, yaitu sebagai berikut :
PERTAMA :
----------------Bahwa terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN bersama dengan temannya bernama DEDI SETIABUDI (dalam berkas perkara terpisah) dan DWI GHOZI OKTA RANDI als RANDI(dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2016 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN Dusun Krajan Rt.01 Rw.02 Desa Rejoagung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 00.45 WIB rumah terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN Dusun Krajan Rt.01 Rw.02 Desa Rejoagung Kec.Semboro Kab.Jember didatangi Petugas Kepolisian dari Polsek Semboro yang mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang berupa :
Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir.
Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir.
Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir.
Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
yang merupakan sisa penjualan karena yang lainnya sudah terjual kepada pembeli.
Bahwa saat di interogasi terdakwa menjelaskan mendapatkan obat jenis Trex dan Dextro tersebut dari DEDI (Berkas terpisah) sejak 3 minggu yang lalu dan mendapatkannya 3 kali terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira jam 21.30 Wib dengan cara terdakwa memesan lewat telfon kepada DEDI untuk meminta barang berupa obat jenis Trex dan Dextro selanjutnya setiap kali dikirim sebanyak 15 klip obat jenis Trex, tiap klip berisi 6 butir dan 10 klip obat jenis dextro, tiap klip berisi 6 butir dan 10 klip obat jenis Dextro, tiap klip berisi 10 butir sedangkan yang mengantarkan/kurir adalah RANDI (Berkas terpisah) setelah obat jenis Trex dan Dextro tersebut didapatkan kemudian terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat umum tiap klip berisi 5 butir dengan harga Rp.10.000,-;
Bahwa terdakwa menjual Trex dan Dextro tersebut dengan perjanjian kepada DEDI selaku Bandar, mengenai hasil penjualan obat jenis Trex dibagi prosentase yaitu 65% adalah bagian DEDI sedangkan 35% adalah bagian terdakwa dengan RANDI, sedangkan obat jenis Dextro dibagi prosentase yaitu 90% adalah bagian DEDI sedangkan 10% adalah bagian terdakwa dengan RANDI, hasil keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli ABDUL MUNIF Nomor : 440 /4758/414/2016 tertanggal 16 Februari 2016, menyatakan bahwa : barang bukti berupa sampling Trihexyphenidil logo Y sebanyak 6 (enam) tablet dan Tablet Dextro logo SF sebanyak 5 (lima) tablet yang disita dari tersangka INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN, berdasarkan Identifikasi penggolongan obat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Yang tergolong obat keras yaitu tablet putih logo Y yaitu Trihexyphenidyl produksi PT. Yarindo
Yang tergolong obat bebas terbatas yaitu :
Keputusan Kepala BPOM RI No.HK 04.135.07.13.13855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPOM RI No.HK 041.3506.13.35.34 Tahun 2013 tentang Pembatalan Surat Ijin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal batas waktu penarikan dan pemusnahan Dekstrometorphan tunggal pada 30 Juni 2014.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA No.PW.02.3533.06.14.5500 tanggal 27 Juni 2014 perihal Petunjuk Teknis Mekanisme sektor pelayanan Milik Pemerintah.
Dengan adanya aturan diatas obat Dekstrometorphan sediaan tunggal yang masih beredar merupakan obat yang ilegal.;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin di bidang farmasi sedangkan terdakwa mengetahui jika obat jenis Tryhexyphenidil warna putih berlogo Y dan obat jenis Dextro tergolong obat keras dan terbatas sehingga terdakwa dalam membeli atau mengedarkan obat jenis Tryhexyphenidil warna putih berlogo Y dan obat jenis Dextro tersebut tanpa resep dokter, tanpa ada tanda bukti pembelian yang seharusnya penjualannya di Apotek dan untuk peredaran / penjualan di Apotek harus dengan Resep / petunjuk dokter dan tidak dapat dijual secara bebas. ---------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP --------------------------------
A T A U
K E D U A :
--------------Bahwa terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN bersama dengan temannya bernama DEDI SETIABUDI (dalam berkas perkara terpisah) dan DWI GHOZI OKTA RANDI als RANDI(dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2016 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN Dusun Krajan Rt.01 Rw.02 Desa Rejoagung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari laporan masyarakat kalau terdakwa INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN selaku pengedar Pil Trex dan Dextro, selanjutnya saksi BAMBANG HANDOYO bersama anggota Polsek Semboro yang lain diantaranya saksi ANDRIANTO WIDODO pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 00.45 WIB mendatangi rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt.01 Rw.02 Desa Rejoagung Kec.Semboro Kab.Jember dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan dibawah bantal dan ditas kecil warna hitam diruang tamu barang berupa :
Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir.
Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir.
Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir.
Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
yang merupakan sisa penjualan karena yang lainnya sudah terjual kepada pembeli.
Bahwa saat di interogasi terdakwa menjelaskan mendapatkan obat jenis Trex dan Dextro tersebut dari DEDI (Berkas terpisah) sejak 3 minggu yang lalu dan mendapatkannya 3 kali terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira jam 21.30 Wib dengan cara terdakwa memesan lewat telfon kepada DEDI untuk meminta barang berupa obat jenis Trex dan Dextro selanjutnya setiap kali dikirim sebanyak 15 klip obat jenis Trex, tiap klip berisi 6 butir dan 10 klip obat jenis dextro, tiap klip berisi 6 butir dan 10 klip obat jenis Dextro, tiap klip berisi 10 butir sedangkan yang mengantarkan/kurir adalah RANDI (Berkas terpisah) setelah obat jenis Trex dan Dextro tersebut didapatkan kemudian terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat umum tiap klip berisi 5 butir dengan harga Rp.10.000,-;
Bahwa terdakwa menjual Trex dan Dextro tersebut dengan perjanjian kepada DEDI selaku Bandar, mengenai hasil penjualan obat jenis Trex dibagi prosentase yaitu 65% adalah bagian DEDI sedangkan 35% adalah bagian terdakwa dengan RANDI, sedangkan obat jenis Dextro dibagi prosentase yaitu 90% adalah bagian DEDI sedangkan 10% adalah bagian terdakwa dengan RANDI, hasil keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli ABDUL MUNIF Nomor : 440 /4758/414/2016 tertanggal 16 Februari 2016, menyatakan bahwa : barang bukti berupa sampling Trihexyphenidil logo Y sebanyak 6 (enam) tablet dan Tablet Dextro logo SF sebanyak 5 (lima) tablet yang disita dari tersangka INDRA CAHYO WIBOWO als TALKUN, berdasarkan Identifikasi penggolongan obat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Yang tergolong obat keras yaitu tablet putih logo Y yaitu Trihexyphenidyl produksi PT. Yarindo
Yang tergolong obat bebas terbatas yaitu :
Keputusan Kepala BPOM RI No.HK 04.135.07.13.13855 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPOM RI No.HK 041.3506.13.35.34 Tahun 2013 tentang Pembatalan Surat Ijin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal batas waktu penarikan dan pemusnahan Dekstrometorphan tunggal pada 30 Juni 2014.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA No.PW.02.3533.06.14.5500 tanggal 27 Juni 2014 perihal Petunjuk Teknis Mekanisme sektor pelayanan Milik Pemerintah.
Dengan adanya aturan diatas obat Dekstrometorphan sediaan tunggal yang masih beredar merupakan obat yang ilegal.;
Bahwa, obat jenis Tryhexyphenidyl dan obat jenis Dextro tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl dan obat jenis Dextro tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang ber izin (Apotek ) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek harus dengan Resep / petunjuk dokter ; ------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRIANTO WIDODO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016, sekitar pukul 00.45 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 01, Rw. 02 Desa Rejoagung, Kec. Semboro, Kab. Jember, karena Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” secara bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia memperoleh obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut dari membeli kepada DEDI beralamat di Dusun Gumuk Kembar, Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut sebanyak 1 (satu) bungkusan berisi 5 (lima) butir pil seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir, Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir, Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir dan Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keteranan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum minta agar keterangan saksi BAMBANG HANDOYO, DWI GHPZI OKTA RANDI, DEDI SETIA BUDI, dan ABDUL MUNIF, SAA keterangannya dibacakan di persidangan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak keberatan, maka keterangan saksi-saksi tersebut kemudian dibacakan, dan keterangan selengkapnya serta tanggapan/pendapat terdakwa atas keterangan saksi tersebut adalah sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016, sekitar pukul 00.45 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 01, Rw. 02 Desa Rejoagung, Kec. Semboro, Kab. Jember, karena Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” secara bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut dari membeli kepada DEDI beralamat di Dusun Gumuk Kembar, Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember ;
Bahwa dari menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” ini Terdakwa dapat bagian 35 %, sehingga apabila Terdakwa dapat uang penjualan obat sebesar Rp. 160.000,- maka Terdakwa dapat bagian sekitar Rp. 60.000,- kemudian uang tersebut Terdakwa bagi berdua dengan Ghozi ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut kurang lebih tiga mingguan ;
Bahwa dari hasil menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” ini, uangnya Terdakwa pakai buat keperluan keluarganya ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa :
- Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir.
- Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir.
- Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir.
- Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016, sekitar pukul 00.45 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 01, Rw. 02 Desa Rejoagung, Kec. Semboro, Kab. Jember, karena Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” secara bebas tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut dari membeli kepada DEDI beralamat di Dusun Gumuk Kembar, Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember ;
Bahwa dari menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” ini Terdakwa dapat bagian 35 %, sehingga apabila Terdakwa dapat uang penjualan obat sebesar Rp. 160.000,- maka Terdakwa dapat bagian sekitar Rp. 60.000,- kemudian uang tersebut Terdakwa bagi berdua dengan Ghozi ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut kurang lebih tiga mingguan ;
Bahwa dari hasil menjual obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” ini, uangnya Terdakwa pakai buat keperluan keluarganya ;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Indra Cahyo Wibowo Als. Talkun dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Indra Cahyo Wibowo Als. Talkun dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016, sekitar pukul 00.45 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 01, Rw. 02 Desa Rejoagung, Kec. Semboro, Kab. Jember, karena mengedarkan obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tanpa ijin;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut dari membeli kepada DEDI beralamat di Dusun Gumuk Kembar, Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 5 (lima) butir pil seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih 35 %, jadi misalnya terdakwa dapat uang penjualan obat sebesar Rp. 160.000,- maka terdakwa dapat bagian sekitar Rp. 60.000,- kemudian uang tersebut terdakwa bagi berdua dengan Ghozi;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter sedangkan obat warna kuning berlogo MF adalah obat jenis Dextrometorphan termasuk obat bebas terbatas yang berkhasiat menekan pusat batuk yang harus dijual di Apotek atau toko berijin dan tanpa resep dokter, digunakan untuk batuk tidak berdahak dan sesuai dengan dosis terapi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexypenidil (Trex) warna putih dan Dextro warna kuning berlogo “SF” sebagaimana diuraikan diatas yaitu dengan tanpa ijin menjual 1 bungkus plastik berisi 5 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang mana ia membelinya dari DEDI beralamat di Dusun Gumuk Kembar, Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih 35 %, jadi misalnya terdakwa dapat uang penjualan obat sebesar Rp. 160.000,- maka terdakwa dapat bagian sekitar Rp. 60.000,- kemudian uang tersebut terdakwa bagi berdua dengan Ghozi, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa : Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir, Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir, Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir, dan Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah, akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Indra Cahyo Wibowo Als. Talkum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : Obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 60 butir yang terbagi dalam 10 plastik klip, tiap klip berisi 6 butir, Satu plastik klip obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 09 butir, Satu Plastik Klip obat jenis Dextro warna kuning berlogo “SF” sebanyak 10 butir, dirampas untuk dimusnahkan, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada hari: Selasa, tanggal : 17 Mei 2016, oleh kami Achmad Guntur, SH sebagai Hakim Ketua, Wahyu Widuri, SH.MHum dan Andri Natanael Partogi, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal : 17 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Tri Prasetyo Budi, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Dedi Joansyah Putra, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Wahyu Widuri, SH.MHum Achmad Guntur, SH
Andri Natanael Partogi, SH.,MH Panitera Pengganti
Tri Prasetyo Budi, SH