49/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ansar bin Samsualam
P U T U S A N Nomor : 49/Pid.Sus./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ANSAR Bin SAMSUALAM; Tempat Lahir : Bone; Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/10 Mei 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Pu. Panglima Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SD (tidak tamat); Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa di tahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; 3. Perpanjangan Penahanan oleh KPN, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016; 4. Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016; 5. Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016; 6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Nomor : 49/Pid.Sus./2016/PN.Trg.
P U T U S A N
Nomor : 49/Pid.Sus./2016/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : ANSAR Bin SAMSUALAM; ---------------------------------
----- Tempat Lahir : Bone; ---------------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/10 Mei 1969; --------------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : Pu. Panglima Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa
Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------
----- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------ Pendidikan : SD (tidak tamat); ---------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ----------------------
----- Terdakwa di tahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :-------------------
Penyidik, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh KPN, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 26 Januari 2016, Nomor : 49/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 26 Januari 2016, Nomor : 49/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan Tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-42/TNGGA/01/2016, yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------------------------------
Membebani terhadap terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; --------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; -------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2016, No. Reg. Perkara : PDM-42/TNGGA/01/2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM bersama-sama dengan SRI RAHAYU Binti IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) antara bulan April 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Wisma Bone Indah Jaya di Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi korban EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan saksi korban ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI berada di Wisma Bone Indah Jaya milik terdakwa dan istri terdakwa (saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM) ketika sekitar pukul 21.00 wita, EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, serta teman saksi korban yang lainnya duduk-duduk didepan Wisma Bone Indah Jaya dengan tujuan untuk menunggu tamu yang dating, selanjutnya saat telah ada tamu yang datang EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI menemani masuk kedalam Wisma Bone Indah Jaya tersebut kemudian menawari minuman (alkohol), selanjutnya EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI mengambilkan minuman yang dipesan oleh tamu serta menemani tamu tersebut minum sambil menyanyi/karaoke, sehingga dalam hal ini EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI disebut sebagai Ladies yang diperkerjakan oleh Terdakwa mapun saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM yang akan mendapatkan bayaran berkisar antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta pembayaran EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sebagai Ladies tersebut akan terhitung bersamaan didalam nota/bon pesanan minuman para tamu, kemudian apabila tamu minta untuk dilayani berhubungan badan/seksual, EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI masuk kedalam kamar yang telah tersedia di Wisma Bone Indah Jaya tersebut, dimana didalam Wisma milik terdakwa tersebut terdapat 8 (delapan) kamar, kemudian ketika tamu meminta berhubungan seksual/badan dengan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dengan cara EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan tamu saling membuka baju masing-masing sampai telanjang, kemudian EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI disuruh naik keatas tempat tidur, biasanya tamu yang sudah mabuk langsung menindih tubuh EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sambil mencium pipi, bibir, leher dan payudara EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, selanjutnya tamu tersebut memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan menggerak-gerakkannya dengan gerakan naik turun sampai tamu tersebut puas dan mengeluarkan air maninya diluar alat kelamin EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, setelah selesai tamu dan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI memakai baju masing-masing kemudian tamu tersebut memberikan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sejumlah uang sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sorttime serta sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk longtime sebagai pembayaran atas hubungan seksual/badan tersebut, kemudian EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan tamu tersebut keluar kamar dan melanjutkan minum-minum sambil nyanyi/karaoke lagi sampai tamu tersebut pulang sekitar pukul 03.00 wita. Kemudian atas pembayaran dari tamu yang diberikan melalui EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, terdakwa memperoleh pembayaran atas sewa kamar milik terdakwa tersebut sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tamu, serta EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI harus membayar biaya kamar bulanan di wisma terdakwa tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM sebagai pemilik wisma Bone Indah Jaya sekaligus sebagai pengelola wisma tersebut, selanjutnya terdakwa yang mana telah membiarkan serta menempatkan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI di Wisma Bone Indah Jaya juga menanggung makan dan minum EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sehari-hari.
Bahwa pada saat EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN berada/bekerja di Wisma Bone Indah Jaya sebagai Ladies maupun sebagai PSK (Pekerja Sek Komersil) masih berumur 15 (lima belas) tahun, lahir pada hari Jum’at di Malang, tanggal 20 Agustus 1999 berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 475/60/421.732.007/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atas nama WAHYUDIN, SHdi Tawang Arge pada tanggal 23 September 1999 dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI yang juga saat berada/bekerja di Wisma Bone Indah Jaya sebagai Ladies maupun sebagai PSK (Pekerja Sek Komersil) masih berumur 16 (enam belas) tahun, lahir di Malang, tanggal 25 Mei 1999 berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3507.AL.2011.104238 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa korban ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
Condyloma Accuminata.
Bahwa korban EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------
ATAU
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM bersama-sama dengan SRI RAHAYU Binti IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Kesatu diatas,“dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi korban EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan saksi korban ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI berada di Wisma Bone Indah Jaya milik terdakwa dan istri terdakwa (saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM) ketika sekitar pukul 21.00 wita, EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, serta teman saksi korban yang lainnya duduk-duduk didepan Wisma Bone Indah Jaya dengan tujuan untuk menunggu tamu yang dating, selanjutnya saat telah ada tamu yang datang EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI menemani masuk kedalam Wisma Bone Indah Jaya tersebut kemudian menawari minuman (alkohol), selanjutnya EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI mengambilkan minuman yang dipesan oleh tamu serta menemani tamu tersebut minum sambil menyanyi/karaoke, sehingga dalam hal ini EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI disebut sebagai Ladies yang diperkerjakan oleh Terdakwa mapun saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM yang akan mendapatkan bayaran berkisar antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta pembayaran EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sebagai Ladies tersebut akan terhitung bersamaan didalam nota/bon pesanan minuman para tamu, kemudian apabila tamu minta untuk dilayani berhubungan badan/seksual, EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI masuk kedalam kamar yang telah tersedia di Wisma Bone Indah Jaya tersebut, dimana didalam Wisma milik terdakwa tersebut terdapat 8 (delapan) kamar, kemudian ketika tamu meminta berhubungan seksual/badan dengan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dengan cara EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan tamu saling membuka baju masing-masing sampai telanjang, kemudian EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI disuruh naik keatas tempat tidur, biasanya tamu yang sudah mabuk langsung menindih tubuh EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sambil mencium pipi, bibir, leher dan payudara EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, selanjutnya tamu tersebut memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan menggerak-gerakkannya dengan gerakan naik turun sampai tamu tersebut puas dan mengeluarkan air maninya diluar alat kelamin EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, setelah selesai tamu dan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI memakai baju masing-masing kemudian tamu tersebut memberikan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sejumlah uang sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sorttime serta sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk longtime sebagai pembayaran atas hubungan seksual/badan tersebut, kemudian EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI dan tamu tersebut keluar kamar dan melanjutkan minum-minum sambil nyanyi/karaoke lagi sampai tamu tersebut pulang sekitar pukul 03.00 wita. Kemudian atas pembayaran dari tamu yang diberikan melalui EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI, terdakwa memperoleh pembayaran atas sewa kamar milik terdakwa tersebut sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tamu, serta EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI harus membayar biaya kamar bulanan di wisma terdakwa tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SRI RAHAYU Binti IBRAHIM sebagai pemilik wisma Bone Indah Jaya sekaligus sebagai pengelola wisma tersebut, selanjutnya terdakwa yang mana telah membiarkan serta menempatkan EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI di Wisma Bone Indah Jaya juga menanggung makan dan minum EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN ataupun ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI sehari-hari.
Bahwa pada saat EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN berada/bekerja di Wisma Bone Indah Jaya sebagai Ladies maupun sebagai PSK (Pekerja Sek Komersil) masih berumur 15 (lima belas) tahun, lahir pada hari Jum’at di Malang, tanggal 20 Agustus 1999 berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 475/60/421.732.007/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atas nama WAHYUDIN, SHdi Tawang Arge pada tanggal 23 September 1999 dan ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI yang juga saat berada/bekerja di Wisma Bone Indah Jaya sebagai Ladies maupun sebagai PSK (Pekerja Sek Komersil) masih berumur 16 (enam belas) tahun, lahir di Malang, tanggal 25 Mei 1999 berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3507.AL.2011.104238 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa korban ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
Condyloma Accuminata.
Bahwa korban EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP;----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Saksi juga tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan sanggup dimintai keterangan serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dipekerjakan di Wisma BONE INDAH JAYA Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;-------------------------------------------------------
Bahwa pemilik dan pengelola Wisma BONE INDAH JAYA tersebut adalah sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membawa saksi ke Wisma BONE INDAH JAYA adalah sdri. SUMARSIH;----
Bahwa Saksi dan sdri. ENDANG dibawa oleh sdri. SUMARSIH ke Wisma BONE INDAH JAYA;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya karena Café ARMADA milik sdri. SUMARSIH telah habis masa kontraknya kemudian saksi dibawa sdri. SUMARSIH ke Wisma BONE INDAH JAYA dengan maksud sdri. SUMARSIH akan mengontrak Wisma BONE INDAH JAYA namun karena sdri. SUMARSIH belum memiliki dana, maka sdri. SUMARSIH menitipkan saksi di Wisma BONE INDAH JAYA milik sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU setelah kurang lebih satu minggu saksi diminta kembali ke Wisma milik sdri. SUMARSIH yang baru tetapi saksi tidak mau dan saksi tetap tinggal di Wisma BONE INDAH JAYA milik sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU;-------------------------------------------------------------
Bahwa kurang lebih sudah 6 (enam) bulan sejak bulan April 2015 hingga Oktober 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi kerjakan di Wisma BONE INDAH JAYA adalah sebagai Ladies menemani tamu untuk minum-minuman beralkohol dan melayani tamu untuk berhubungan badan dengan mendapat bayaran;-----------------------------------------
Bahwa tidak, saksi bekerja seperti apa yang saksi kerjakan di Wisma ARMADA tempat saksi bekerja sebelumnya yaitu menemani setiap tamu untuk minum-minuman beralkohol dan melayani tamu untuk berhubungan badan;------------------------------
Bahwa Saksi mendapat hasil dari pekerjaan sebagai Ladies sebesar Rp.50.000,- / tamu sedangkan melayani tamu untuk berhubungan badan saksi menerima uang sebesar Rp.250.000,-/ tamu;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja melayani 1 (satu) tamu untuk melakukan hubungan badan saksi menerima uang sebesar Rp.250.000,- -Rp.300.000,-/ tamu;------------------------------
Bahwa kewajiban saksi kepada pemilik Wisma BONE INDAH JAYA sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU adalah membayar sewa kamar sebesar Rp.25.000,- per terima tamu untuk berhubungan badan dan membayar uang sewa bulanan Rp.150.000,;------------
Bahwa awal-awal saksi tinggal di Wisma BONE INDAH JAYA saksi diberi makan dan minum oleh sdri. SRI RAHAYU namun setelah itu saksi membeli makan dan minum menggunakan uang milik saksi sendiri;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di Wisma Bone Indah Jaya saat saksi berusia 16 (enam belas) tahun dan pengelola BONE INDAH JAYA sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU awalnya saksi memberitahukan usia saksi 20 (dua puluh) tahun, akan tetapi setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan saksi memberitahukan bahwa usia saksi 16 (enam belas) tahun;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada niat sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU untuk memulangkan saksi ke Malang;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat ijin dari orang tua saksi memberikan kepercayaan kepada saksi bekerja dengan baik dan tidak bekerja untuk melayani laki-laki / menjadi Ladies;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa istirahat saksi jika Wisma Bone Indah Jaya tutup dan saksi tidak pernah menerima kekerasa fisik, tetapi saksi pernah dimarahi oleh sdri. SRI RAHAYU pada saat saksi ketiduran di jam kerja sehingga kamar saksi dikunci dari luar oleh sdri. SRI RAHAYU;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan setiap harinya saksi tidak menentu dan saksi tidak menghitung dan saksi berada di Wisma BONE INDAH JAYA kurang lebih 6 (enam) bulan;-----------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima kekerasan fisik dari pemilik Wisma Bone Indah Jaya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kamar di Wisma Bone Indah Jaya ada 8 (delapan) kamar dan saksi tinggal dikamar nomor 2 (dua);---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan awalnya yaitu sekitar jam 21.00 wita, saksi dan teman-teman termasuk EVA duduk-duduk didepan kafe tujuan menunggu tamu yang datang, kemudian jika ada tamu saksi menemani masuk kedalam lalu menawari minuman setelah itu saksi mengambilkan minuman yang dipesan kemudian menemani tamu tersebut minum sambil menyayi / karaoke kalau tamu tersebut minta dilayani berhubungan intim / seksual saksi lalu masuk kedalam kamar bersama tamu tersebut. Setelah berada didalam kamar, saksi dan tamu tersebut membuka baju kami masing-masing sampai telanjang kemudian saksi disuruh naik keatas tempat tidur biasanya tamu yang sudah mabuk langsung menindih tubuh saksi sambil menciumi pipi, bibir, leher dan payudara saksi selanjutnya tamu tersebut memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang / berdiri kedalam kemaluan saksi dengan gerakan naik turun sampai tamu tersebut puas dan mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi, yaitu diatas sprei tempat tidur setelah selesai kami memakai baju masing-masing lagi lalu tamu tersebut memberi saksi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas hubungan seksual tersebut kemudian kami keluar kamar dan melanjutkan minum-minum sambil nyanyi / karaoke lagi sampai tamu tersebut pulang;------------------------
Bahwa Uang yang saksi terima jika menemani tamu minum-minum sambil nyanyi / karaoke saja adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) jika sampai satu jam, tetapi kalau tidak sampai satu jam, tamu hanya membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian jika tamu tersebut minta dilayani berhubungan seksual, maka uang yang saksi terima sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat uang dari tamu yang saksi layani saksi harus membayar uang kamar pada sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tetapi selain itu saksi juga harus membayar uang bulanan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------
Bahwa Saksi mulai bekerja menemani tamu minum-minum sambil karaoke yaitu sekitar bulan April 2015 sampai bulan Oktober 2015 di Wisma BONE INDAH JAYA milik sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU yang terletak di daerah Muara kembang Kab. Kutai Kartanegara;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sdr. ANSAR tidak pernah memarahi saksi, tetapi istrinya yang bernama sdri. SRI RAHAYU yang sering memarahi saksi jika saksi tidak mau bekerja, bahkan saksi dikenakan charge atau denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian kalau saksi tidak mau melayani tamu berhubungan seksual, maka saksi dipaksa oleh sdri. SRI RAHAYU tersebut yaitu saksi diancam dengan kata-kata ‘KALAU KAMU NGGAK MAU MELAYANI TAMU, SAYA KUNCI GEMBOK DARI LUAR!” sehingga saksi takut karena memang saksi pernah dihukum yaitu dikunci gembok dari luar kamar sampai jam kerja selesai yaitu jam 03.00 wita;------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak diberitahu bagaimana cara bekerjanya oleh sdr. ANSAR atau sdri. SRI RAHAYU selaku pemilik Wisma, karena saat saksi masih bekerja di kafe ARMADA saksi sudah tahu caranya;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU tidak punya pekerjaan lain selain mengelola Wisma BONE INDAH JAYA milik mereka tersebut;------------------
Bahwa sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU melihat dan mengetahui saat saksi melayani tamu;-------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN tersebut Terdakwa ada keberatan, yakni Terdakwa tidak mengetahui saksi berusia 15 (lima belas) tahun saat bekerja ditempat Terdakwa, dan keterangan saksi lainnya Terdakwa membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
SAKSI II : ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani Saksi bersedia diperiksa akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya; ----------------------
Bahwa Saksi dipekerjakan di Wisma/Cafe BONE INDAH JAYA Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;-------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan sdri. EVA berada di tempat tersebut sejak bulan April 2015 yang awalnya dititipkan oleh sdri. SUMARSIH karena sdri. SUMARSIH tidak punya modal untuk meneruskan wismanya dan alamat BONE INDAH JAYA tersebut dekat dengan Wisma sdri. SUMARSIH yaitu di Desa Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan sdri. EVA dititipkan di Wisma BONE INDAH JAYA tersebut karena masa kontrakan di Wisma milik sdri. SUMARSIH sudah habis dan saksi rencananya akan dititipkan sdri. SUMARSIH hanya sementara saja;----------------------------------
Bahwa Saksi mengenal dengan sdri. SUMARSIH karena saksi berteman dengan sdr. DENY dan sdri. SUMARSIH adalah tante sdr. DENY dan saksi dikenalkan dengan sdri. SUMARSIH oleh sdr. DENY karena sdri. SUMARSIH ingin mencari anak prempuan sehingga sdr. DENY menawari saksi pekerjaan tersebut dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun keluarga dengan sdri. SUMARSIH hanya saksi adalah anak buah sdri. SUMARSIH yang mengelola Café / Wisma tempat saksi dipekerjakan sebelumnya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bekerja di Wisma BONE INDAH JAYA, saksi dan sdri. EVA bekerja di Wisma sdri. SUMARSIH;-------------------------------------------------------------------
Bahwa wisma milik sdri. SUMARSIH yaitu Wisma ARMADA sedangkan pemilik Wisma BONE INDAH JAYA tersebut adalah sdr. ANSAR dan istrinya bernama sdri. SRI RAHAYU;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya karena Café ARMADA milik sdri. SUMARSIH tempat saksi bekerja mau habis masa kontraknya kemudian saksi diajak oleh sdri. SUMARSIH ke Wisma BONE INDAH JAYA dengan maksud sdri. SUMARSIH akan mengontrak Wisma BONE INDAH JAYA tetapi karena sdri. SUMARSIH belum punya dana, maka saksi dan teman saksi sdri. EVA dititipkan sementara oleh sdri. SUMARSIH di Wisma BONE INDAH JAYA, setelah kurang lebih satu minggu saksi di Wisma BONE INDAH JAYA saksi diminta kembali ke Wisma milik sdri. SUMARSIH yang baru tetapi saksi tidak mau dan saksi tetap tinggal di Wisma BONE INDAH JAYA, semenjak saat itu saksi langsung bekerja di Wisma BONE INDAH JAYA;-----------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di Wisma BONE INDAH JAYA kurang lebih sudah 6 (enam) bulan sejak bulan April 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015;---------------------
Bahwa Pekerjaan yang saksi kerjakan adalah sebagai Ladies menemani tamu untuk minum-minuman beralkohol dan melayani tamu untuk berhubungan badan dengan menerima bayaran;------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak, saksi bekerja seperti apa yang saksi kerjakan di Wisma ARMADA tempat saksi bekerja sebelumnya, sehingga saksi bekerja sama seperti yang saksi kerjakan sebelumnya dengan cara menuangkan minuman ke pelanggan saksi dan saksi diberi tahu bahwa jika melakukan hubungan badan dengan pelanggan Shorttime dengan harga Rp.300.000,- dan Long Time (Bermalam) Rp.500.000,;--------
Bahwa jika melayani tamu untuk berhubungan badan Shorttime sebesar Rp.300.000,- dan Long Time Rp.500.000,- sedangkan untuk Ladies saksi menerima uang sebesar Rp.50.000,;------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban yang harus saksi bayarkan kepada pengelola Wisma BONE INDAH JAYA adalah membayar uang sewa kamar jika melayani tamu laki-laki sebesar Rp.25.000,- per orang, uang LADIES sebesar Rp.50.000,- per orang dan uang sewa kamar perbulan Rp.150.000,;--------------------------------------------------------------
Bahwa Pada awalnya saksi makan dan minum selama tinggal di Wisma BONE INDAH JAYA tersebut gratis ditanggung oleh sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU akan tetapi lama kelamaan makan dan minum saksi tanggung sendiri dari hasil uang lebih yang diberikan oleh pelanggan;----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di Wisma BONE INDAH JAYA bersama dengan sdri. EVA;--------
Bahwa Saksi bekerja di Wisma Bone Indah Jaya saat saksi berusia 16 (enam belas) tahun dan pengelola BONE INDAH JAYA sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU awalnya saksi memberitahukan usia saksi 20 (dua puluh) tahun, akan tetapi setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan saksi memberitahukan bahwa usia saksi 16 (enam belas) tahun;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada niat sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU untuk memulangkan saksi ke Malang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat ijin dari orang tua saksi memberikan kepercayaan kepada saksi bekerja dengan baik dan tidak bekerja untuk melayani laki-laki / menjadi Ladies;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa istirahat saksi jika Wisma Bone Indah Jaya tutup dan saksi tidak pernah menerima kekerasa fisik, tetapi saksi pernah dimarahi oleh sdri. SRI RAHAYU pada saat saksi ketiduran di jam kerja sehingga kamar saksi dikunci dari luar oleh sdri. SRI RAHAYU;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan setiap harinya saksi tidak menentu dan saksi tidak menghitung dan saksi berada di Wisma BONE INDAH JAYA kurang lebih 6 (enam) bulan;----------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima kekerasan fisik dari pemilik Wisma Bone Indah Jaya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kamar di Wisma Bone Indah Jaya ada 8 (delapan) kamar dan saksi tinggal dikamar nomor 2 (dua);-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan awalnya yaitu sekitar jam 21.00 wita, saksi dan teman-teman termasuk EVA duduk-duduk didepan kafe tujuan menunggu tamu yang datang, kemudian jika ada tamu saksi menemani masuk kedalam lalu menawari minuman setelah itu saksi mengambilkan minuman yang dipesan kemudian menemani tamu tersebut minum sambil menyayi / karaoke kalau tamu tersebut minta dilayani berhubungan intim / seksual saksi lalu masuk kedalam kamar bersama tamu tersebut. Setelah berada didalam kamar, saksi dan tamu tersebut membuka baju kami masing-masing sampai telanjang kemudian saksi disuruh naik keatas tempat tidur biasanya tamu yang sudah mabuk langsung menindih tubuh saksi sambil menciumi pipi, bibir, leher dan payudara saksi selanjutnya tamu tersebut memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang / berdiri kedalam kemaluan saksi dengan gerakan naik turun sampai tamu tersebut puas dan mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi, yaitu diatas sprei tempat tidur setelah selesai kami memakai baju masing-masing lagi lalu tamu tersebut memberi saksi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas hubungan seksual tersebut kemudian kami keluar kamar dan melanjutkan minum-minum sambil nyanyi / karaoke lagi sampai tamu tersebut pulang;--------------------
Bahwa Uang yang saksi terima jika menemani tamu minum-minum sambil nyanyi / karaoke saja adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) jika sampai satu jam, tetapi kalau tidak sampai satu jam, tamu hanya membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian jika tamu tersebut minta dilayani berhubungan seksual, maka uang yang saksi terima sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat uang dari tamu yang saksi layani saksi harus membayar uang kamar pada sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tetapi selain itu saksi juga harus membayar uang bulanan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------
Bahwa Saksi mulai bekerja menemani tamu minum-minum sambil karaoke yaitu sekitar bulan April 2015 sampai bulan Oktober 2015 di Wisma BONE INDAH JAYA milik sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU yang terletak di daerah Muara kembang Kab. Kutai Kartanegara;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. ANSAR tidak pernah memarahi saksi, tetapi istrinya yang bernama sdri. SRI RAHAYU yang sering memarahi saksi jika saksi tidak mau bekerja, bahkan saksi dikenakan charge atau denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian kalau saksi tidak mau melayani tamu berhubungan seksual, maka saksi dipaksa oleh sdri. SRI RAHAYU tersebut yaitu saksi diancam dengan kata-kata ‘KALAU KAMU NGGAK MAU MELAYANI TAMU, SAYA KUNCI GEMBOK DARI LUAR!” sehingga saksi takut karena memang saksi pernah dihukum yaitu dikunci gembok dari luar kamar sampai jam kerja selesai yaitu jam 03.00 wita;--------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak diberitahu bagaimana cara bekerjanya oleh sdr. ANSAR atau sdri. SRI RAHAYU selaku pemilik Wisma, karena saat saksi masih bekerja di kafe ARMADA saksi sudah tahu caranya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU tidak punya pekerjaan lain selain mengelola Wisma BONE INDAH JAYA milik mereka tersebut;---------------
Bahwa sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU melihat dan mengetahui saat saksi melayani tamu;----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi ENDANG SOVITAMALA Binti SUMARJI (Alm) tersebut Terdakwa ada keberatan, yakni Terdakwa tidak mengetahui saksi berusia 16 (enam belas) tahun saat bekerja ditempat Terdakwa, dan keterangan saksi lainnya Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI III : SUMARSIH Binti TEMEN sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, yang dibuat oleh ISHAQ, SH, Pangkat IPDA, NRP.73040533, Jabatan selaku Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Kutai Kartanegara, Sektor Muara Jawa dan ANGGRAINI KRISTIN Pangkat BRIPKA NRP.82030532, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Kutai Kartanegara, Sektor Muara Jawa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani Saksi bersedia diperiksa akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya; ----------------------
Bahwa cafe milik sdr. ANSAR bernama BONE INDAH dan setahu saksi yang mengelola adalah sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU;-----------------------------------
Bahwa hubungan antara sdr. ANSAR dan sdri. SRI RAHAYU adalah suami istri dan mereka tinggal satu rumah di cafe atau Wisma itu juga;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti tapi adalah beberapa termasuk sdri. EVA dan sdri. ENDANG;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dipekerjakan sebagai Ladies dan PSK;---------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SUMARSIH Binti TEMEN tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
TERDAKWA : ANSAR Bin SAMSUALAM; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;------------------------
Bahwa benar sudah mengerti;------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa ketahui rumah yang digunakan Wisma BONE INDAH JAYA adalah milik H. SAMARUDIN yang sudah Terdakwa kontrak selama 2 (dua) tahun dan alamatnya Jalan PU Panglima Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;-----------
Bahwa benar, yang Terdakwa ketahui yang bekerja di kafe Wisma BONE INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) orang dan anak menjadi anak buah Terdakwa yaitu sdri. EVA, sdri. ENDANG dan yang menjadi bosnya yaitu Terdakwa sendiri bersama istri Terdakwa sdri. SRI RAHAYU;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa ketahui sdri. EVA, sdri. ENDANG, sdri. ICA dan sdri. YULI adalah bekerja sebagai pelayan yang menyajikan minuman keras seperti bir putih kepada tamu yang datang dan apabila ada tamu mau masuk kamar Terdakwa meminta uang kamar sebanyak Rp.25.000,- s/d Rp.30.000,- kepada mereka;----------
Bahwa benar, Terdakwa menampung dan memperkerjakan sdri. EVA dan sdri. ENDANG sejak tanggal Terdakwa lupa bulan April 2015 sampai dengan tanggal Terdakwa lupa, bulan Oktober 2015 dan Tim dari Polsek Muara Jawa datang kekontrakan Terdakwa kemudian melakukan pendataan terhadap sdri. EVA dan sdri. ENDANG yang selanjutnya sdri. EVA dan sdri. ENDANG langsung dibawa pergi oleh Tim tersebut dengan alasan bahwa sdri. EVA dan sdri. ENDANG masih dibawah umur atau anak-anak akan dipulangkan ke Jawa;----------------------------------------------
Bahwa benar, Sdri. EVA dan sdri. ENDANG bekerja dengan Terdakwa sebagai LADIES menemani tamu laki-laki yang minum-minuman keras dan karaoke;-------------------
Bahwa benar, Sdri. EVA dan sdri. ENDANG mendapat bayaran dari tamu setelah tamu laki-laki selesai meminum minuman keras dan kemudian membayar minumannya kepada Terdakwa yang nilai bayaran untuk sdri. EVA dan sdri. ENDANG tidak pasti kadang dihargai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kadang juga dinilai dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per LADIES yang kemudian Terdakwa serahkan uang tersebut kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG;----
Bahwa benar, jam kerja sdri. EVA dan sdri. ENDANG dari jam 21.00 s/d 03.00 wita setiap hari;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang menentukan bayaran dan waktu kerja sdri. EVA dan sdri. ENDANG adalah Terdakwa selaku pengelola Wisma dan Terdakwa hanya mengambil keuntungan dari pembelian minuman;---------------------------------------------------
Bahwa benar, pemilik rumah tersebut adalah sdr. H. SAMSUDIN dan Terdakwa mulai mengontrak Wisma tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang;-----------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyediakan fasilitas di Wisma BONE INDAH JAYA tersebut yaitu tempat karaoke, minuman keras, Ladies dan kamar;-------------------------------
Bahwa benar, dalam menjalankan usaha Terdakwa di Wisma BONE INDAH JAYA Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara tersebut Terdakwa jalankan bersama dengan istri Terdakwa yaitu sdri. SRI RAHAYU;--------------------------------
Bahwa benar, untuk uang yang diterima sdri. EVA dan sdri. ENDANG setelah bekerja menjadi Ladies langsung dibayar di kasir dan sekaligus dengan uang membeli minum-minuman alcohol / bir sedangkan untuk Terdakwa mendapatkan uang sewa kamar perbulannya saja dan Terdakwa memberikan tarif sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya;-------------------------------------------
Bahwa untuk pembagian sdri. EVA dan sdri. ENDANG dari bayaran yang diterima tamu per orang Terdakwa tidak menentukan tarifnya akan tetapi sdri. EVA dan sdri. ENDANG sendiri yang menentukan tarif tersebut dan biasanya pasaran di komplek Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tamu berhubungan seksual dan yang Terdakwa terima hanya uang sewa kamar saja Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan sesuai dengan kemampuan sdri. EVA dan sdri. ENDANG;-------
Bahwa benar, system pembayaran yang Terdakwa berikan kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG setelah menjadi Ladies yaitu memberikan uang dari pembelian minum-minuman beralkohol atau Ladies tersebut kepada kasir dan setelah itu dibagikan kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG uang Ladies sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk uang sewa kamar perbulan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, anak buah Terdakwa ada 4 (empat) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak yaitu sdri. EVA dan sdri. ENDANG dan tamu yang datang minum-minuman beralkohol tanpa ditemani Ladies juga ada akan tetapi ada juga yang ingin ditemani Ladies;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tidak pernah menegur atau sampai marah kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG tidak mau menerima atau melayani tamu;---------------------------
Bahwa benar, bayaran diterima oleh sdri. EVA atau sdri. ENDANG setelah melayani tamu berhubungan seksual sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk menjadi Ladies Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);------------------------------------
Bahwa benar, tidak ada pekerjaan lain selain mengelola café / Wisma BONE INDAH JAYA dan Terdakwa juga terkadang menjadi supir travel ketika ada yang minta tolong untuk mengantar ke Balikpapan;--------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa membiayai hidup rumah tangga sehari-hari dari hasil bayaran tamu yang memesan minum-minuman beralkohol;----------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan VISUM ET REPERTUM LUKA atas nama ENDANG SOVITAMALA dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
Condyloma Accuminata.
VISUM ET REPERTUM LUKA EVA EKA PRATIWI Binti ZAINAL ARIFIN dari Rumah Sakit Umum Daerah “KANJURUHAN” KEPANJEN, Kab. Malang Nomor : 541/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu dr. SYAMSUL BACHRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Hymen (selaput dara) : sudah robek lama kesala arah.
Hasil pemeriksaan HCG : Negatif.
(Seluruh terlampir dalam Berkas Perkara)
Kesimpulan :
Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh trauma atau kemasukan benda tumpul.
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa yang Terdakwa ketahui rumah yang digunakan Wisma BONE INDAH JAYA adalah milik H. SAMARUDIN yang sudah Terdakwa kontrak selama 2 (dua) tahun dan alamatnya Jalan PU Panglima Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;-----------
Bahwa benar, yang Terdakwa ketahui yang bekerja di kafe Wisma BONE INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) orang dan anak menjadi anak buah Terdakwa yaitu sdri. EVA, sdri. ENDANG dan yang menjadi bosnya yaitu Terdakwa sendiri bersama istri Terdakwa sdri. SRI RAHAYU;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa ketahui sdri. EVA, sdri. ENDANG, sdri. ICA dan sdri. YULI adalah bekerja sebagai pelayan yang menyajikan minuman keras seperti bir putih kepada tamu yang datang dan apabila ada tamu mau masuk kamar Terdakwa meminta uang kamar sebanyak Rp.25.000,- s/d Rp.30.000,- kepada mereka;----------
Bahwa benar, Terdakwa menampung dan memperkerjakan sdri. EVA dan sdri. ENDANG sejak tanggal Terdakwa lupa bulan April 2015 sampai dengan tanggal Terdakwa lupa, bulan Oktober 2015 dan Tim dari Polsek Muara Jawa datang kekontrakan Terdakwa kemudian melakukan pendataan terhadap sdri. EVA dan sdri. ENDANG yang selanjutnya sdri. EVA dan sdri. ENDANG langsung dibawa pergi oleh Tim tersebut dengan alasan bahwa sdri. EVA dan sdri. ENDANG masih dibawah umur atau anak-anak akan dipulangkan ke Jawa;----------------------------------------------
Bahwa benar, Sdri. EVA dan sdri. ENDANG bekerja dengan Terdakwa sebagai LADIES menemani tamu laki-laki yang minum-minuman keras dan karaoke;-------------------
Bahwa benar, Sdri. EVA dan sdri. ENDANG mendapat bayaran dari tamu setelah tamu laki-laki selesai meminum minuman keras dan kemudian membayar minumannya kepada Terdakwa yang nilai bayaran untuk sdri. EVA dan sdri. ENDANG tidak pasti kadang dihargai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kadang juga dinilai dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per LADIES yang kemudian Terdakwa serahkan uang tersebut kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG;----
Bahwa benar, jam kerja sdri. EVA dan sdri. ENDANG dari jam 21.00 s/d 03.00 wita setiap hari;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang menentukan bayaran dan waktu kerja sdri. EVA dan sdri. ENDANG adalah Terdakwa selaku pengelola Wisma dan Terdakwa hanya mengambil keuntungan dari pembelian minuman;---------------------------------------------------
Bahwa benar, pemilik rumah tersebut adalah sdr. H. SAMSUDIN dan Terdakwa mulai mengontrak Wisma tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang;-----------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyediakan fasilitas di Wisma BONE INDAH JAYA tersebut yaitu tempat karaoke, minuman keras, Ladies dan kamar;-------------------------------
Bahwa benar, dalam menjalankan usaha Terdakwa di Wisma BONE INDAH JAYA Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara tersebut Terdakwa jalankan bersama dengan istri Terdakwa yaitu sdri. SRI RAHAYU;--------------------------------
Bahwa benar, untuk uang yang diterima sdri. EVA dan sdri. ENDANG setelah bekerja menjadi Ladies langsung dibayar di kasir dan sekaligus dengan uang membeli minum-minuman alcohol / bir sedangkan untuk Terdakwa mendapatkan uang sewa kamar perbulannya saja dan Terdakwa memberikan tarif sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya;-------------------------------------------
Bahwa untuk pembagian sdri. EVA dan sdri. ENDANG dari bayaran yang diterima tamu per orang Terdakwa tidak menentukan tarifnya akan tetapi sdri. EVA dan sdri. ENDANG sendiri yang menentukan tarif tersebut dan biasanya pasaran di komplek Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tamu berhubungan seksual dan yang Terdakwa terima hanya uang sewa kamar saja Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan sesuai dengan kemampuan sdri. EVA dan sdri. ENDANG;-------
Bahwa benar, system pembayaran yang Terdakwa berikan kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG setelah menjadi Ladies yaitu memberikan uang dari pembelian minum-minuman beralkohol atau Ladies tersebut kepada kasir dan setelah itu dibagikan kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG uang Ladies sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk uang sewa kamar perbulan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, anak buah Terdakwa ada 4 (empat) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak yaitu sdri. EVA dan sdri. ENDANG dan tamu yang datang minum-minuman beralkohol tanpa ditemani Ladies juga ada akan tetapi ada juga yang ingin ditemani Ladies;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tidak pernah menegur atau sampai marah kepada sdri. EVA dan sdri. ENDANG tidak mau menerima atau melayani tamu;---------------------------
Bahwa benar, bayaran diterima oleh sdri. EVA atau sdri. ENDANG setelah melayani tamu berhubungan seksual sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk menjadi Ladies Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);------------------------------------
Bahwa benar, tidak ada pekerjaan lain selain mengelola café / Wisma BONE INDAH JAYA dan Terdakwa juga terkadang menjadi supir travel ketika ada yang minta tolong untuk mengantar ke Balikpapan;--------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa membiayai hidup rumah tangga sehari-hari dari hasil bayaran tamu yang memesan minum-minuman beralkohol;----------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan secara yuridis apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;----------------------------------------------
ATAU :
KEDUA : Pasal 296 KUHP ;----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum atas diri Anak disusun secara alternatif , maka dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim berhak untuk memilih dan mempertimbangkan salah satu Dakwaan Penuntut Umum yang menurut Majelis paling relevan dengan fakta-fakta persidangan tersebut yaitu Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-
Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama ANSAR Bin SAMSUALAM, ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; -----
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti dalam persidangan diperoleh suatu fakta sebagai berikut bahwa sejak bulan April 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 Terdakwa telah menempatkan, membiarkan anak (EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA) untuk tinggal di Wisma BONE INDAH JAYA untuk dipekerjakan sebagai Ladies dan PSK, dimana sdri. EVA EKA PRATIWI masih berumur 15 (lima belas) tahun dan sdri. ENDANG SOVITAMALA masih berumur 16 (enam belas) tahun, EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA dalam bekerja di Wisma Bone Indah Jaya milik Terdakwa bekerja mulai dari jam 21.00 wita sampai dengan jam 03.00 wita setiap harinya, EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA dalam bekerja diWisma Bone Indah Jaya milik Terdakwa, apabila sebagai Ladies EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA akan dibayar sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA melayani tamu untuk berhubungan badan/seksual akan menerima bayaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pertamu dan dari pembayaran tersebut EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA harus membayar kepada Terdakwa sebagai sewa kamar sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertamu, dan EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA juga harus membayar uang sewa bulanan kamar di Wisma Bone Indah Jaya tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya, selama EVA EKA PRATIWI dan ENDANG SOVITAMALA tinggal diWisma Bone Indah Jaya milik Terdakwa yang menanggung makan minum anak tersebut setiap hari adalah Terdakwa;--
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur : Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak telah terpenuhi; -
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; ------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya; --------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya; -----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa selama proses pemeriksaan ditahan dengan jenis penahanan Rutan, maka sesuai dengan ketentuan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---
----- Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa tersebut ancaman hukumannya tidak hanya berupa pidana penjara tetapi juga pidana denda, sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang mana apabila terdakwa tidak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan;-------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL TERHADAP ANAK”; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANSAR Bin SAMSUALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN tanggal 07 MARET 2016 oleh Kami YF. TRI JOKO GP., SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI PRABOWO, S.H. dan ARI LISTYAWATI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ASMIN SIMAMORA, S.Sos., SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh NADRAH NASIR, S.H., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa; ---------
Ketua Majelis Hakim
YF. TRI JOKO GP., SH., MH.
Hakim-Hakim Anggota
| ARI PRABOWO, S.H. | ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti
ASMIN SIMAMORA, S.Sos., SH.