281/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHRI Bin HALILI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : SUHRI Bin HALILI;
Tempat lahir : Sungai Rasau;
Umur/Tgl.lahir : 43 Tahun / 12 Februari 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Teratai 2 Rt 002 Rw 001 Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 281/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 16 Agustus 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 16 Agustus 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUHRI Bin HALILI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan nomor Polisi KB 4352 BT, berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda vario KB 4352 BT;
1 (satu) lembar SIM C An. HOSNIYEH.
Dikembalikan kepada saksi HASAN BASRI
1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z dengan nomor Polisi KB 5686 QH berikut 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor yamaha jupiter z KB 5686 QH.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebani Terdakwa SUHRI Bin HALILI membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai mobil;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah pulah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah di dakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara Nomor PDM- 90/MEMPA/ 08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUHRI Bin HALILI, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2015 bertempat di Jln. Raya Ds. Galang, Jurusan Pontianak- Anjongan, Kab. Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, sesampainya di Desa Galang, Jurusan Pontianak – Anjongan, pada saat itu kodisi arus lalulintas sedang, lurus, dua arah, beraspal, terdapat marka jalan, rata, cuaca cerah, pagi hari, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh Sdri. HOSNIYEH mendahului kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa dan hendak berbelok kesebelah kanan simpang empat, selanjutnya Terdakwa yang hendak kearah lurus simpang empat dengan tanpa memberikan isyarat membunyikan klakson, dan tanpa berusaha untuk melakukan pengereman, langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh Sdri. HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan dan mengalami luka pada bagian kepala;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban HOSNIYEH meninggal dunia, sesuai hasil visum et repertum No: Ver / 14/IXI/ 2015/ UPTD PTK UARA tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingas atas sumpah jabatanya oleh dr. RINI RAHMAWATI, dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak di daerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah ;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak didaerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah, dan luka tersebut diakibatkan karena kekerasan tumpul, yang mana luka tersebut diperkirakan menjadi sebab kematian langsung dari korban;
Oleh karena kelalaian Terdakwa SUHRI Bin HALILI mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUHRI Bin HALILI, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2015 bertempat di Jln. Raya Ds. Galang, Jurusan Pontianak- Anjongan, Kab. Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut Perbuatan tersebut, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, sesampainya di Desa Galang, Jurusan Pontianak – Anjongan, pada saat itu kodisi arus lalulintas sedang, lurus, dua arah, beraspal, terdapat marka jalan, rata, cuaca cerah, pagi hari, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh Sdri. HOSNIYEH mendahului kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa dan hendak berbelok kesebelah kanan simpang empat, selanjutnya Terdakwa yang hendak kearah lurus simpang empat dengan tanpa memberikan isyarat membunyikan klakson, dan tanpa berusaha untuk melakukan pengereman, langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh Sdri. HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, sedangkan Terdakwa berikut kendaraan yang dikendarai Terdakwa terjatuh diberm jalan sebelah kanan, kemudian Terdakwa bangun dan melihat Sdri. HOSNIYEH yang terbaring dibadan jalan tanpa Terdakwa memberikan pertolongan terhadap Sdri. HOSNIYEH, dan Terdakwa tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdri. SUBAIDAH di Ds. Sungai Rasau, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban HOSNIYEH meninggal dunia, sesuai hasil visum et repertum No: Ver / 14/IXI/ 2015/ UPTD PTK UARA tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingas atas sumpah jabatanya oleh dr. RINI RAHMAWATI, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak di daerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah ;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak didaerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah, dan luka tersebut diakibatkan karena kekerasan tumpul, yang mana luka tersebut diperkirakan menjadi sebab kematian langsung dari korban;
Perbuatan Terdakwa SUHRI Bin HALILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
1. Saksi HASAN BASRI Bin SARDIN;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterang yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan istri Saksi HOSNIYEH mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari anak kandung Saksi yang bernama VIVI yang memberitahu melalui telepon bahwa istri Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor Vario KB 4352 BT kemudian Saksi langsung pulang kerumah, dan melihat istri Saksi sudah meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala, tetapi pada saat itu yang menabrak istri Saksi tidak diketahui, karena berdasarkan infomaromasi dari warga masyarakat, pengendara lawan tabrakan istri Saksi melarikan diri;
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira malam hari Terdakwa datang kerumah Saksi dan mengakui terus terang bahwa yang bertabrakan dengan kendaraan yang dikendarai oleh istri Saksi adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta maaf kepada Saksi dan keluarga Saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut Terdakwa ada memberi santunan kepada Saksi berupa uang sejumlah Rp1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi ALI RAHMAN Bin H. ALI AMIN;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan korban HOSNIYEH mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada dirumah, mendengar informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, karena jarak dari tempat kejadian sekira 50 Meter, kemudian Saksi pergi kelokasi kejadian, namun pihak yang mengalami kecelakaan berikut kendaraanya sudah diamankan oleh warga masyarakat setempat, dan ternyata setelah Saksi melihat kendaraan vario yang mengalami kecelakaan, Saksi kenal karena kendaraan tersebut adalah milik kakak kandung Saksi yang bernama HOSNIYEH, kemudian Saksi langsung menyusul ke Puskesmas Sungai Pinyuh untuk memastikan apakan yang mengalami kecelakaan adalah kakak kandung Saksi;
Bahwa setelah di puskesmas sungai pinyuh, Saksi melihat kakak kandung Saksi sudah dalam keadaan pingsan dengan mengalami luka dan pendarahan pada bagian kepala, kemudian kakak kandung Saksi dirujuk ke Rumah sakit Pontianak, tetapi dalam perjalanan meninggal dunia;
Bahwa pada saat ditempat kejadian kecelakaan sampai dengan di Puskesmas sungai pinyuh, tidak ada yang mengaku sebagai lawan tabrakan kakak kandung Saksi, baru satu hari setelah kejadian Terdakwa dengan diantar oleh kepala desa Galang datang kerumah kakak Saksi dan bertemu dengan HASAN BASRI (suami kakak Saksi) dan mengaku bahwa kecelakaan lalu lintas dengan kakak kandung Saksi adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta maaf kepada HASAN BASRI dan keluarga;
Bahwa Terdakwa ada memberi santunan berupa uang sejumlah Rp1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pihak keluarga HASSAN BASRI.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi RASIDI Bin H. RUDIKIN;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan korban HOSNIYEH mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pada saat malam hari, Saksi sedang membaca tahlilan dirumah korban yang mengalami kecelakaan karena korban HOSNIYEH meninggal dunia pada hari itu juga, kemudian pada saat membaca tahlilan dirumah korban, ada salah satu warga masyarakat yang ikut tahlilan yang bercerita bahwa lawan tabrakan dari korban adalah Terdakwa yang tinggal di Desa Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh, karena Saksi kenal dengan sekdes didesa tersebut, kemudian Saksi langsung menghubungi Sekdes di Desa Rasau yang bernama ASMADI untuk menanyakan mengenai keberadaan warganya yang bernama SUHRI, kemudian ASMADI menerangkan bahwa ada warganya yang bernama SUHRI, kemudian Saksi menceritakan adanya peristiwa kecelakaan, sekira pukul 20.00 WIB selesai tahlilan, ASMADI datang kerumah Saksi dan mengajak untuk menemui Terdakwa dirumahnya yang berada di Desa Rasau Jaya, setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi Terdakwa pada saat itu beralasan takut tidak menolong atau melapor ke pos Lantas terdekat dikarenakan Terdakwa tidak memiliki SIM dan surat kendaraannya juga sudah mati, kemudian Saksi bersama dengan ASMADI meminta agar Terdakwa melapor kejadian ke Pos Lantas Sungai Pinyuh, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa datang kerumah korban dengan didampingi oleh ASMADI untuk meminta maaf kepada keluarga korban;
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah berdamai dan sudah saling memaafkan, kemudian Terdakwa juga sudah memberikan santunan berupa sejumlah uang Rp1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi ASMADI Bin H. USNI;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan korban HOSNIYEH mengalami kecelakaan lalu lintas bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pada hari itu juga sekira malam hari, dimana RASIDI selaku Kepala Desa Galang memberi tahu Saksi melalui telephon sehubungan dengan warganya mengalami kecelakaan dan orang yang terlibat kecelakaan adalah warga di Desa Saksi yaitu Terdakwa, kemudian Saksi langsung mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan peristiwa yang sebenarnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa telah mengalami keccelakan, setelah memperoleh kepastian dari Terdakwa, Saksi menghubungi RASIDI untuk bersama-sama datang kerumah Terdakwa dan mendengar langsung dari Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi bersama dengan RASIDI menannyakan kembali peristiwa yang sebenarnya, dan Terdakwa mengakui bahwa telah mengalami kecelakaan, namun Terdakwa merasa takut untuk melapor atau menolong dikarenakan Terdakwa tidak memiliki SIM, dan surat-surat kendaraan milik Terdakwa sudah terlambat diperpanjang mati);
Bahwa Saksi bersama dengan RASIDI meminta agar Terdakwa melaporkan kejadian Poslantas Sungai Pinyuh, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan didampingi oleh Saksi, Terdakwa pergi ke Pos Lantas Sungai Pinyuh untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialami Terdakwa, setelah melapor ke Pos Lantas, Terdakwa dengan didampingi oleh Saksi pergi kerumah keluarga korban dan meminta maaf kepada keluarga korban, selanjutnya keluarga korba sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah memberi santunan berupa sejumlah uang Rp 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi SUHDI Bin MUSIDI;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan korban HOSNIYEH mengalami kecelakaan lalu lintas bersama dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang melintas di Jalan Raya Desa Galang, dan melihat Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk diantar pulang kerumahnya karena Terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa pada saat ditempat kejadian, Saksi melihat Terdakwa, sedangkan korban HOSNIYEH sudah dilarikan ke Rumah sakit, tetapi Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa korban kerumah sakit;
Bahwa Saksi langsung mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya di Desa Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Terdakwa tidak melaporkan kejadian ke Pos Lantas Sungai Pinyuh;
Bahwa atas keterantan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa SUHRI Bin HALILI dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang, Jurusan Pontianak arah anjongan Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas bersama dengan HOSNIYEH;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, sesampainya di Desa Galang, Jurusan Pontianak – Anjongan, pada saat itu kodisi arus lalulintas sedang, lurus, dua arah, beraspal, terdapat marka jalan, rata, cuaca cerah, pagi hari, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh HOSNIYEH mendahului kendaraan yang Terdakwa kendarai berbelok kesebelah kanan simpang empat, kemudian Terdakwa kearah lurus simpang empat merasa kaget dan tidak sempat melakukan pengereman, kemudian langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, sedangkan Terdakwa dan kendaraan yang Terdakwa kendarai terjatuh diberam jalan sebelah kanan;
Bahwa pada saat terjatuh Terdakwa bangun dan melihat HOSNIYEH terbaring dibadan jalan, tetapi Terdakwa takut untuk memberikan pertolongan, dan Terdakwa langsung pulang kerumah di Desa Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh;
Bahwa selain tidak menolong korban, Terdakwa juga tidak melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lantas terdekat atau Poslantas Sungai Pinyuh dikarenakan Terdakwa takut untuk melapor karena tidak memiliki SIM, dan surat kendaraan milik Terdakwa juga sudah terlambat untuk diperpanjang (mati);
Bahwa pada hari itu juga sekira malam hari datang ASMADI selaku sekretaris desa Terdakwa bersama dengan RASIDI selaku kepala desa Galang dan menanyakan peristiwa kecelakaan lalulintas kemudian Terdakwa berterus terang bahwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas bersama dengan korban HOSNIYEH, kemudian Terdakwa diminta oleh ASMADI bersama dengan RASIDI untuk melaporkan kejadian Pos Lantas Sungai Pinyuh;
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2015, dengan didampingi ASMADI, Terdakwa melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang alami ke Pos Lantas Sungai Pinyuh, kemudian setelah melapor, Terdakwa dengan didampingi ASMADI pergi kerumah keluarga korban dan meminta maaf kepada keluarga korban, kemudian keluarga korban pun telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah memberi santunan kepada keluarga korban sejumlah uang Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas kelalaian yang dilkukannya yang mengakibatkan Saksi korban bernama HOSNIYEH meninggal dunia;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kecamatan Rumah Sakit Umum Daerah Rubini Kabupaten Mempawah Nomor 440/38/RSUD-D tanggal 10 November 2015 atas nama AYLIN DELISPontianak Utara yang ditanda tangani oleh dr. Rini Rahmawati dengan Kesimpulan :
Ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka robek pada Kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima centimeter kali satu sentimeter disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorang didaerah dasar luka, luka mengeluarkan banyak darah. Luka tersebut diakibatkan karena kekerasan, yang mana luka tersebut diperkirakan menjadi sebab kematian langsung dari korban yang bersangkutan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat dan keterangan Terdakwa dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang Jurusan Pontianak- Anjongan, Kabupaten Mempawah, Terdakwa suhri Bin HALILI mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor Honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH mendahului kendaraan Terdakwa berbelok kesebelah kanan simpang empat, kemudian Terdakwa kearah lurus simpang empat tanpa memberikan isyarat membunyikan klakson, dan tanpa melakukan pengereman, langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, dan Terdakwa berikut kendaraan yang dikendarai terjatuh diberam jalan sebelah kanan;
Bahwa setelah terjatuh Terdakwa bangun dan melihat korban HOSNIYEH terbaring dibadan jalan tanpa Terdakwa memberikan pertolongan terhadap korban HOSNIYEH, dan Terdakwa tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan Terdakwa langsung pergi ke rumah SUBAIDAH di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban HOSNIYEH meninggal dunia, sesuai hasil visum et repertum No: Ver / 14/IXI/ 2015/ UPTD PTK UARA tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RINI RAHMAWATI, dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak di daerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah ;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan daerah belakang telinga dengan pinggir luka tidak rata, ukuran luka kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai lebam dan pecahnya tulang tengkorak didaerah dasar luka, luka tersebut mengeluarkan banyak darah, dan luka tersebut diakibatkan karena kekerasan tumpul, yang mana luka tersebut diperkirakan menjadi sebab kematian langsung dari korban;
Bahwa Terdakwa SUHRI Bin HALILI menyesal dan merasa bersalah atas kelalaian yang dilkukannya yang mengakibatkan korban bernama Hosniyeh meninggal dunia;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penutut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar
KESATU : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA : Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah Sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
3. Unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dianggap perlu sehubungan dengan Hukum Acara Pembuktian dalam perkara ini yang berkaitan dengan baik Requisitor (tuntutan) dari Penuntut Umum maupun Pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum berpendapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan Kedua dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penununtut Umum, dan berdasarkan keterangan Saksi HASAN BASRI Bin SARDIN (suami dari korban HOSNIYEH) dan Saksi ALI RAHMAN Bin H. ALI AMIN tidak mengetahui siapa yang menabrak korban karena berdasarkan informasi dari masyarakat setempat pengendara sepeda motor yang menabrak korban melarikan diri;
Menimbang, bahwa Saksi RASIDI Bin H. RADIKIN pada saat tahlilan dirumah korban HOSNIYEH Saksi mendapat informasi bahwa yang menabrak korban HOSNIYEH adalah Terdakwa SUHRI Bin HALILI yang tinggal di Desa Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh, kemudian Saksi langsung menghubungi Sekdes Rasau bernama ASMADI untuk menanyakan keberadaan warganya yang bernama SUHRI, kemudian ASMADI menerangkan bahwa ada warganya yang bernama SUHRI, kemudian Saksi menceritakan peristiwa kecelakaan, sekira pukul 20.00 WIB selesai tahlilan, ASMADI datang kerumah Saksi dan mengajak untuk menemui Terdakwa dirumahnya, setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa pun mengakui bahwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi Terdakwa pada saat itu beralasan takut tidak menolong atau melapor ke pos Lantas terdekat dikarenakan Terdakwa tidak memiliki SIM dan surat kendaraannya juga sudah mati, kemudian Saksi bersama dengan ASMADI meminta agar Terdakwa melapor kejadian ke Pos Lantas Sungai Pinyuh, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa datang kerumah korban dengan didampingi oleh ASMADI untuk meminta maaf kepada keluarga korban, dan antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah berdamai dan sudah saling memaafkan, kemudian Terdakwa juga sudah memberikan santunan berupa sejumlah uang Rp1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis menilai Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor Honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH mendahului kendaraan Terdakwa berbelok kesebelah kanan simpang empat, kemudian Terdakwa kearah lurus simpang empat tanpa memberikan isyarat membunyikan klakson, dan tanpa melakukan pengereman, langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, dan Terdakwa berikut kendaraan yang dikendarai terjatuh diberam jalan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa setelah terjatuh Terdakwa bangun dan melihat korban HOSNIYEH terbaring dibadan jalan dan Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban HOSNIYEH, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, Terdakwa langsung pergi ke rumah SUBAIDAH di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah;
Menimbang, bahwa dengan demikian uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dan untuk memenuhi rasa keadilan bagi kelurga korban yang ditinggalkanan mengingat korban bernama HOSNIYEH meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sehingga diharafkan nantinya Terdakwa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa SUHRI Bin HALILI dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dipersidangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi KB 5686 QH;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Galang Jurusan Pontianak- Anjongan, Kabupaten Mempawah, Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor honda vario KB 4352 BT yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH mendahului kendaraan Terdakwa berbelok kesebelah kanan simpang empat, kemudian Terdakwa kearah lurus simpang empat tanpa memberikan isyarat membunyikan klakson, dan tanpa melakukan pengereman, langsung menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, dan Terdakwa berikut kendaraan yang dikendarai terjatuh diberam jalan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa setelah terjatuh Terdakwa bangun dan melihat korban HOSNIYEH terbaring dibadan jalan tanpa Terdakwa memberikan pertolongan terhadap korban HOSNIYEH, dan Terdakwa tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan Terdakwa langsung pergi ke rumah SUBAIDAH di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 47 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi KB 5686 QH tersebut merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa unsur ini terdapat elemen-elemen yang bersifat alternative artinya untuk dikatakan terbuktinya unsur ini cukuplah salah satu elemen terbukti, maka unsur ini dikatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi dipersidangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan yamaha Jupiter KB 5686 QH dari peniraman menuju arah anjongan, sesampainya di Desa Galang, Jurusan Pontianak – Anjongan, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri jurusan Pontianak –Anjongan datang pengendara sepeda motor honda vario KB 4352 BT yang dikendarai korban HOSNIYEH mendahului kendaraan Terdakwa berbelok kesebelah kanan simpang empat, kemudian Terdakwa kearah lurus simpang empat merasa kaget dan tidak sempat mengerem, kemudian langsung menabrak kendaraan yang dikendarai korban HOSNIYEH hingga terjatuh dibadan jalan, sedangkan Terdakwa dan kendaraan yang Terdakwa kendarai terjatuh diberam jalan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa pada saat terjatuh Terdakwa bangun dan melihat korban HOSNIYEH terbaring dibadan jalan, tetapi Terdakwa takut untuk memberikan pertolongan, dan Terdakwa langsung pulang kerumah di Desa Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Terdakwa tidak menolong korban, dan Terdakwa juga tidak melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lantas terdekat atau Poslantas Sungai Pinyuh dengan alasan Terdakwa takut untuk melapor karena tidak memiliki SIM, dan surat kendaraan milik Terdakwa juga sudah terlambat untuk diperpanjang (mati);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsar dari dakwaan Kedua Pasal 312 ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara, Majelis memperoleh gambaran pihak keluarga korban (suami korban HASAN BASRI Bin SARDIN serta anak-anaknya) dapat dipahami dalam posisinya sebagai korban, yang sudah dapat dipastikan merasa sangat kehilangan atas meninggalnya istrinya yang bernama HOSNIYEH akibat dari kurang hati-hatinya Terdakwa yang telah menabraknya kemudian Terdakwa mengetahui korban sudah tergelatak dan tidak memberikan pertolongan, malah melarikan diri dengan alasan tidak ada SIM dan Surat kendaraan bermotor belum diperpanjang, kemudian mengetahui korban sudah meninggal dunia Terdakwa didampingi oleh Kepala Desa galang bernama RASIDI dengan Sekretaris Desa Sungai Rasau kecamatan sengai Pinyuh bernama ASMADI datang kerumah korban dan meminta maaf serta memberikan santunan uang sejumlah Rp1.800.000,00. Kepada kelurga korban, dan menyatakan antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah berdamai, sehingga Majelis menilai akibat perbuatan Terdakwa Korban meninggal dunia, dan perdamaian tersebut bukan menghapuskan pidananya untuk itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf a Hukum Acara Pidana dalam hal Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Terdakwa tidak ditahan, dapat memeintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup unutuk itu;
Menimbang bahwa terhadap barang berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan nomor Polisi KB 4352 BT, berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda vario KB 4352 BT ;
1 (satu) lembar SIM C An. HOSNIYEH.
1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z dengan nomor Polisi KB 5686 QH berikut 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor yamaha jupiter z KB 5686 QH;
Terhadap barang-barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni HOSNIYEH istri dari Saksi HASAN BASRI;
Terdakwa setelah manabrak melihat korban HOSNIYEH dalam keadaan terbaring, dan Terdakwa tidak memberikan pertolongan tetapi Terdakwa mala melarikan diri;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan pasal 312 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SUHRI Bin HALILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak memberikan pertolongan”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHRI Bin HALILI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan nomor Polisi KB 4352 BT, berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda vario KB 4352 BT ;
1 (satu) lembar SIM C An. HOSNIYEH.
Dikembalikan kepada Saksi HASAN BASRI istri dari korban HOSNIYEH;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z dengan nomor Polisi KB 5686 QH berikut 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor yamaha jupiter z KB 5686 QH;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 oleh kami Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Rini Masyithah, S.H.,M.Kn dan Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh Ojak Sagala, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dihadiri oleh Edi Kusbiantoro S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
1. Rini Masyithah, S.H., M.Kn Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H.
2. Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti
Ojak Sagala, S.H.