123/Pid.B/2017/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 123/Pid.B/2017/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YANUARDI YOGASWARA, S.H. Terdakwa: Misdar Binti Alm Darwis
Menyatakan Terdakwa Misdar Bin (Alm) Darwis Rani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084. Dimusnahkan. 1 (satu) buah dompet warna biru dongker 2 (dua) pasang sandal Merek Fasion warna krem dan warna merah muda. Dikembalikan kepada Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
PUTUSAN
Nomor 123/Pid.B/2017/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Misdar Binti (Alm) Darwis ;
Tempat lahir : Alue Beuliyung ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 3 November 1977 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Alue Jeurejak, Kec. Babahrot, Kab. Aceh Barat Daya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2017 s/d 19 Desember 2017 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Desember 2017 s/d 3 Januari 2018 ;
Pengalihan penahan Rutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Desember 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak 4 Januari 2018 s/d 4 Maret 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Ketua Majelis Hakim sudah menjelaskan akan hak-haknya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 123/Pid.B/2017/PN.Ttn tanggal 5 Desember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.B/2017/PN.Ttn tanggal 5 Desember 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan Penjara, dengan perintah Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959.
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah dompet warna biru dongker
2 (dua) pasang sandal Merek Fasion warna krem dan warna merah muda.
Dikembalikan kepada Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis.
Menghukum Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon Terdakwa dibebaskan karena Terdakwa memang betul-betul tidak mengetahui bahwa uang yang Terdakwa belanjakan tersebut adalah uang palsu karena Terdakwa mendapatkan uang tersebut dari hasil Terdakwa berjualan dan ketika saksi bilang uang tersebut uang palsu langsung Terdakwa menukarkan dengan uang lain karena memang tidak ada niat sedikitpun dari saksi membelanjakan uang palsu tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 saksi korban Retna Nidia Binti Sabuzar berjualan di toko sepatu dan sandal miliknya yaitu di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib datang Terdakwa MISDAR Binti (alm) DARWIS membeli 2 (dua) pasang sandal dan setelah terjadi tawar menawar di sepakati harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) pasang sandal tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 kepada saksi korban, setelah menerima uang pembayaran dari Terdakwa saksi korban yakin kalau uang tersebut palsu dan menanyakannya kepada Terdakwa dari mana mendapatkan uang palsu tersebut, Terdakwa menjawab “SAYA JUALAN JUGA SAMA SEPERTI KALIAN” dan Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi korban memberikan kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) saat itu saksi korban masih menahan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang diduga uang palsu dan menunjukannya kepada pedagang lain yang juga meyakini uang tersebut palsu ;
Selanjutnya datang saksi NAZLI EVIATI Binti HUSAINI yang mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa sekira 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah berbelanja asesoris pernak-pernik seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) di toko miliknya menggunakan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084, kemudian saksi memberikan kembalian Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah), selanjutnya tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS dapat meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian masyarakat/Negara ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 saksi korban Retna Nidia Binti Sabuzar berjualan di toko sepatu dan sandal miliknya yaitu di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib datang Terdakwa MISDAR Binti (alm) DARWIS membeli 2 (dua) pasang sandal dan setelah terjadi tawar menawar di sepakati harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) pasang sandal tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 kepada saksi korban, setelah menerima uang pembayaran dari Terdakwa saksi korban yakin kalau uang tersebut palsu dan menanyakannya kepada Terdakwa dari mana mendapatkan uang palsu tersebut, Terdakwa menjawab “SAYA JUALAN JUGA SAMA SEPERTI KALIAN” dan Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi korban memberikan kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) saat itu saksi korban masih menahan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang diduga uang palsu dan menunjukannya kepada pedagang lain yang juga meyakini uang tersebut palsu.
Selanjutnya datang saksi NAZLI EVIATI Binti HUSAINI yang mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa sekira 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah berbelanja asesoris pernak-pernik seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) di toko miliknya menggunakan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084, kemudian saksi memberikan kembalian Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah), jarak waktu Terdakwa berbelanja di toko saksi NAZLI EVIATI Binti HUSAINI sekira pertengahan bulan Juni 2017 dan membeli sandal di toko saksi korban pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 lebih kurang 2 (dua) bulan. Selanjutnya tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS dapat meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian masyarakat/Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.—
ATAU
Bahwa ia Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengedarkan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan maksud akan mengedarkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 saksi korban Retna Nidia Binti Sabuzar berjualan di toko sepatu dan sandal miliknya yaitu di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya, kemudian sekira pukul 12.00 Wib datang Terdakwa MISDAR Binti (alm) DARWIS membeli 2 (dua) pasang sandal dan setelah terjadi tawar menawar di sepakati harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) pasang sandal tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 kepada saksi korban, setelah menerima uang pembayaran dari Terdakwa saksi korban yakin kalau uang tersebut palsu dan menanyakannya kepada Terdakwa dari mana mendapatkan uang palsu tersebut, Terdakwa menjawab “SAYA JUALAN JUGA SAMA SEPERTI KALIAN” dan Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi korban memberikan kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) saat itu saksi korban masih menahan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang diduga uang palsu dan menunjukannya kepada pedagang lain yang juga meyakini uang tersebut palsu.
Selanjutnya datang saksi NAZLI EVIATI Binti HUSAINI yang mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa sekira 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah berbelanja asesoris pernak-pernik seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) di toko miliknya menggunakan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084, kemudian saksi memberikan kembalian Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah), jarak waktu Terdakwa berbelanja di toko saksi NAZLI EVIATI Binti HUSAINI sekira pertengahan bulan Juni 2017 dan membeli sandal di toko saksi korban pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 lebih kurang 2 (dua) bulan. Selanjutnya tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa.;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISDAR Binti (Alm) DARWIS dapat meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian masyarakat/Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 245 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Nazli Eviati Binti Husaini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang palsu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Toko Putroe Jaya milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpdie Kabupaten Abdya dengan cara berbelanja 2 (dua) pasang Sandal lalu membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959.
Bahwa Terdakwa berbelanja memakai uang palsu tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 di toko Asesoris bersama suami saksi (DARMAWANDI, 38 tahun, Pedagang, Desa Tangan-tangan Cut Kecamatan Setia Kabupaten Abdya) yang berlokasi di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya yang mana berdekatan dengan toko milik saksi RETNA NIDIA, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi melihat ada keramaian di toko milik saksi RETNA NIDIA, dan selanjutnya saksi mendatangi toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR tersebut, sesampainya di toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR tersebut saksi menanyakan kepada saksi RETNA NIDIA, “KAK ADA APA RAME-RAME”, kemudian saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR mengatakan bahwa ada orang belanja memakai uang palsu, kemudian saksi mengatakan “sekira 1 (satu) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (tahun 2017) ada juga orang yang berbelanja toko saksi dengan menggunakan uang palsu dan saksi masih ingat wajah orang tersebut, selanjutnya saksi menanyakan lagi kepada saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR “YANG MANA ORANGNYA KAK, YANG BELANJA PAKE UANG PALSU DITEMPAT KAKAK”, saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR menunjuk orang tersebut ;
Bahwa orang yang berbelanja di toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR dengan menggunakan uang palsu tersebut adalah orang yang sama berbelanja di toko milik saksi beberapa waktu yang lalu yang juga menggunakan uang palsu, beberapa saat kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Abdya, disaat bersamaan saksi memberikan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084 yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi 1 (satu) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (tahun 2017)kepada Anggota Polres Abdya tersebut.
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang palsu di toko milik saksi 1 (satu) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (tahun 2017) dengan cara membeli Asesoris pernak-pernik seharga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084 kepada saksi dan saksi langsung meletakkannya ke dalam ember (tempat meletakkan uang hasil jualan), tanpa memeriksa uang yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, yang mana dalam ember tersebut tidak ada lagi uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dikarenakan sudah ditarik oleh suami saksi sebelumnya (sebelum pergi shalat Dzuhur), dan kemudian saksi memberikan kembalian sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah Terdakwa pergi sampailah suami saksi ke toko (pulang dari shalat Dzuhur), dan suami saksi melihat uang yang dalam ember, dan memperhatikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang dari Terdakwa, dan suami saksi bertanya kepada saksi dari mana uang tersebut dan saksi mengatakan uang tersebut dari seorang kakak-kakak yang terakhir berbelanja, dan suami saksi mengatakan kepada saksi bahwa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang palsu, kemudian saksi sempat mencari dan mengejar Terdakwa di wilayah pasar Blangpidie, namun tidak ditemukan.
Bahwa saksi yakin Terdakwalah yang berbelanja di toko miliknya 1 (satu) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (tahun 2017) menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084 karena saksi masih mengingat wajah Terdakwa.
Bahwa saat saksi melihat 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi RETNA NIDIA, uang palsu tersebut sama persis dengan 2 (dua) lembar uang palsu yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi, apalagi no seri 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR sama dengan no seri salah satu uang palsu yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi yaitu sama-sama bernomor seri AEM696959 ;
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
2. Samsul Hadi Bin (Alm) Zulfikar dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang palsu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Toko Putroe Jaya milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZARdi di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpdie Kabupaten Abdya.
Bahwa Terdakwa berbelanja dengan menggunakan uang palsu di Toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR dengan cara berbelanja 2 (dua) pasang Sandal lalu membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959.
Bahwa kronologis Terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 saksi sedang berjualan di warung Mie di Desa Pasar Blangpdie Kec. Blangpdie Kab. Abdya, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi melihat ada keramaian di toko saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZARdan saat itu saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR mendatangi saksi dan memperlihatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan meminta saksi mengamankan uang tersebut, selanjutnya saksi mendatangi Terdakwa dan pada saat itu Karyawan atau yang bekerja di toko saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR (EVA, 25 tahun, Wiraswasta, Desa Sangkalan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya) mengatakan kepada saksi untuk memeriksa uang palsu lainya dikarenakan pada saat membeli di toko milik RETNA NIDIA, Terdakwa menguluarkan uang palsu tersebut dari balik baju atau pakian dalamnya, namun dikarenakan Terdakwa adalah seorang perempuan maka saksi hanya menanyakan apakah ada uang palsu lainya, namun Terdakwa mengatakan tidak ada, beberapa saat kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Abdya.
Bahwa Terdakwa pada saat itu mengakui bahwa uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959 tersebut adalah miliknya namun Terdakwa mengatakan tidak tahu bahwa uang tersebut adalah uang palsu, sedangkan saksi Nazli Eviati Binti Husaini saat itu mengatakan Terdakwa juga pernah berbelanja menggunakan uang palsu di toko miliknya namun Terdakwa mengatakan sudah lupa ;
Bahwa saksi dapat langsung mengetahui uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959 milik Terdakwa itu palsu karena saat dilihat dan dipegang oleh saksi sangat berbeda dari uang rupiah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) asli dimana uang milik Terdakwa buram dan kertasnya sedikit kasar sangat berbeda dengan uang rupiah asli ;
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
3. Muhammad Fauzi Bin Baihaki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang palsu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Toko Putroe Jaya milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZARdi Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpdie Kabupaten Abdya.
ahwa Terdakwa berbelanja dengan menggunakan uang palsu di Toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR dengan cara berbelanja 2 (dua) pasang Sandal lalu membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959.
Bahwa kronologis Terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 seperti biasanya saksi berjualan di toko Sepatu dan sandal milik saksi yaitu di toko FAUZI ANDESKYA Desa Pasar Blangpdie Kec. Blangpdie Kab. Abdya, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi dipanggil oleh saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR, setelah saksi mendatangi saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR ianya menyuruh saksi untuk melihat uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar tersebut yang sedang dilihat oleh saksi SAMSUL HADI untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu yang mana pada saat itu saksi SAMSUL HADI sudah terlebih dahulu dipanggil oleh saksi RETNA NIDIA, setelah itu saksi mendatangi saksi SAMSUL HADI dan melihat lalu memegang uang tesebut dan ternyata uang tesebut benar uang palsu setelah itu uang tersebut saksi serahkan kembali kepada saksi SAMSUL HADI dan saksi kembali ke toko saksi yang kebetulan tidak jauh dari toko milik saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR, selanjutnya pedagang lain datang untuk melihat uang palsu tersebut dan Terdakwa diamankan oleh pedagang pasar tersebut, beberapa saat kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Abdya.
Bahwa saksi dapat mengetahui atau membedakan bahwa uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi RETNA NIDIA BINTI SABUZAR tersebut adalah uang palsu dikarenakan pada saat saksi melihat warnanya merah pudar, kasar dan sangat berbeda dari aslinya dan pun dikarenakan saksi memang seorang pedagang.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada saksi yaitu 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959, bahwa benar uang tersebut adalah uang yang dibelanjakan Terdakwa di toko milik saksi RETNA NIDIA ;
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
4. Retna Nidia Binti Sabuzar dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berbelanja dengan uang palsu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Toko saksi yaitu Toko Putroe Jaya di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpdie Kabupaten Abdya.
Bahwa Terdakwa berbelanja dengan menggunakan uang palsu di Toko milik saksi dengan cara berbelanja 2 (dua) pasang sandal di Toko milik saksi tersebut, lalu membayarnya dengan menggunakan uang palsu.
Bahwa banyaknya atau jumlah uang palsu yang diedarkan atau dibelanjakan oleh Terdakwa tersebut yaitu uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar dengan nomor seri AEM696959.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 seperti biasanya saksi berjualan di toko sepatu dan sandal milik saksi yaitu di toko Putroe Jaya Desa Pasar Blangpdie Kecamatan Blangpdie Kabupaten Abdya, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi di datangi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat sandal di Toko saksi tersebut, setelah melihat-lihat sepatu sambil menanyakan harga sandal, kemudian terjadi tawar menawar dan terjadi kesepakatan yaitu untuk 2 (dua) pasang sandal seharga Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengeluarkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saat saksi menerima uang yang diberikan Terdakwa tersebut saksi langsung curiga dan setelah diperiksa saksi mengetahui dan menyakini bahwa uang tersebut adalah uang palsu, kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan saksi langsung menanyakan kepada Terdakwa dari mana mendapatkan uang tersebut, Terdakwa hanya menjawab “SAYA JUALAN JUGA SAMA SEPERTI KALIAN”, dan kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan uang lain (uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar), dan kemudian saksi memberikan kembalian Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah), saat itu saksi masih menahan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga uang palsu tersebut, yang mana uang tersebut sempat dilihat dan diperhatikan oleh pedagang lainya, dan mereka pun meyakini bahwa uang tersebut adalah uang palsu, tidak lama kemudian tiba saksi NAZLI EVIATI, 25 tahun, Pedagang, Desa Tangan-tangan Cut Kecamatan Setia Kabupaten Abdya, selanjutnya saksi NAZLI EVIATI menanyakan kepada saksi “KAK ADA APA RAME-RAME”, kemudian saksi mengatakan bahwa ada orang belanja di toko saksi memakai uang palsu, kemudian saksi NAZLI EVIATI mengatakan, bahwa sebelumnya sekira 1 (satu) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (tahun 2017) ada juga orang yang berbelanja toko miliknya dengan menggunakan uang palsu, namun ia ketahui sesudah selesai berbelanja dan pun saksi NAZLI EVIATI masih ingat wajah orang tersebut, selanjutnya saksi NAZLI EVIATI menanyakan lagi kepada saksi “YANG MANA ORANGNYA KAK, YANG BELANJA PAKE UANG PALSU DITEMPAT KAKAK”, dan saksi menunjuk orang tersebut, dan saksi NAZLI EVIATI mengatakan bahwa benar orang yang berbelanja di toko milik saksi dengan menggunakan uang palsu tersebut adalah orang yang sama berbelanja di toko milik saksi NAZLI EVIATI beberapa waktu yang lalu yang juga menggunakan uang palsu, beberapa saat kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Abdya.
Bahwa saksi dapat mengetahui atau membedakan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa tersebut adalah uang palsu dikarenakan pada saat saksi melihat warnanya yang buram dan sangat berbeda dari aslinya dan pun dikarenakan saksi memang seorang pedagang ;
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. Mustafa Umar Bin Umar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli hadir pada sidang ini berdasarkan surat tugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh No. 20/114/Bna/Srt/B tanggal 12 Februari 2018 untuk didengarkannya sebagai ahli di persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis pada hari selasa tanggal 13 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Bahwa saat ini ahli bertugas sebagai staff Pengelolaan Uang Rupiah pada Bank Indonesia Provinsi Aceh.
Bahwa ahli sudah lebih dari 4 (empat) kali dimintai keterangan sebagai ahli di Persidangan yang berkaitan dengan Keaslian Uang Rupiah.
Bahwa dapat ahli jelaskan yang dimaksud dengan Mata Uang, Uang, Rupiah Tiruan dan Rupiah Palsu di dalam UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu:
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Rupiah Tiruan adalah suatu benda dan bahan, ukuran, warna, gambar dan atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan sebagai simbol negara.
Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus, yang mana :
Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat :
Gambar lambang Negara ”Garuda Pancasila”;
Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
Nomor seri pecahan;
Teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
Tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
Frasa ”Republik Indonesia”;
Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
Tahun emisi.
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Bahwa ahli sudah memeriksa keaslian barang bukti uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959, hasilnya berdasarkan keahlian yang ahli miliki adalah ahli yakin barang bukti uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959 tersebut adalah uang rupiah palsu yang meniru uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2014 dengan no seri yang sama.
Bahwa ciri-ciri keaslian uang Rupiah Nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2014 tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 16/13/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014, antara lain :
a. Warna
Bagian muka dan bagian belakang dicetak dengan warna dominan merah;
b. Gambar
1. Bagian muka
a) Gambar utama berupa gambar Proklamator Dr. (H.C.) Ir.Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dan dibawahnya dicantumkan tulisan “Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO” dan“Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”;
b) Di antara gambar Proklamator terdapat teks Proklamasi;
c) Di atas teks Proklamasi terdapat cetakan garis-garis lurus dalambidang berbentuk segi empat yang apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan timbul efek warna pelangi (rainbow effect);
d) Pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah horizontal;
e) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah gambar lambang negara Garuda Pancasila terdapat angka nominal “100000” dengan arah vertikal;
f) Pada sebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi;
g) Pada sebelah kiri gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
h) Pada sebelah kiri bawah gambar utama terdapat tulisan “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”;
i) Pada sebelah kiri gambar utama di atas tulisan “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2 (dua) buah lingkaran berwarna merah yang terasa kasar apabila diraba;
j) Pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen tertentu;
k) Pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, dengan latar belakang berwarna hijau;
l) Pada sebelah kanan gambar utama terdapat lingkaran-lingkaran berwarna jingga yang letaknya tersebar;
m) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat logo Bank Indonesia di dalam bidang berbentuk perisai yang dicetak dengan tinta khusus yang akan berubah warna (colour shifting ink) dari kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
n) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah bidang berbentuk perisai terdapat bidang persegi panjang berwarna hijau;
o) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah tanda air terdapat angka tahun emisi dengan tulisan “TE. 2014”, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Menteri Keuangan beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
p) Terdapat teks mikro (microtext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar pada:
1) Tepi kiri atas, tepi kiri tengah, dan tepi kiri bawah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;
2) Bagian tengah dan di bawah teks Proklamasi dengan warna merah;
3) Sebelah kanan gambar utama di bawah gambar tersembunyi (latent image) yang berbentuk gambar bunga teratai; dan
4) Tepi kanan atas, tepi kanan tengah, dan tepi kanan bawah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;
q) Pada bagian atas dan bawah tanda air terdapat teks mini (minitext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” berwarna merah dan berbentuk pola tertentu dengan ukuran teks berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar;
2. Bagian belakang
a) Gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
b) Pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”;
c) Pada sebelah atas gambar utama terdapat gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan memendar kuning di bawah sinar ultraviolet;
d) Pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat cetakan tidak kasat mata berupa bagian gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet;
e) Pada sebelah kiri gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “100000” yang berada dalam bidang persegi panjang yang akan memendar hijau di bawah sinar ultraviolet;
f) Pada sebelah kiri gambar utama terdapat lingkaran-lingkaran berwarna jingga yang letaknya tersebar;
g) Pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”;
h) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah tulisan “BANK INDONESIA” terdapat nomor seri dengan bentuk asimetris yang terdiri atas 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultraviolet;
i) Pada sebelah kiri bawah gambar utama terdapat nomor seri dengan bentuk asimetris yang terdiri atas 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar kuning di bawah sinar ultraviolet;
j) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
k) Pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah horizontal;
l) Pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah vertikal dan latar belakang berwarna hijau;
m) Pada sebelah kiri gambar utama di bawah nomor seri terdapat bidang persegi panjang berwarna hijau;
n) Pada sebelah kanan gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.” dan angka tahun cetak;
o) Terdapat teks mikro (microtext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar pada:
1) Tepi kiri tengah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;
2) Sebelah kiri gambar utama yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda; dan
3) Tepi kanan tengah yang berbentuk pola tertentu dengan warna berbeda;
p) Pada bagian atas dan bawah tanda air terdapat teks mini (minitext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” berwarna jingga dan berbentuk pola tertentu dengan ukuran teks berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar;
c. Bahan
Kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1. Terbuat dari serat kapas;
2. Ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm;
3. Warna merah muda;
4. Tidak memendar di bawah sinar ultraviolet;
5. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan electrotype berupa logo Bank Indonesia dan ornamen tertentu; dan
6. Benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong sebagian.
Bahwa barang bukti uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959 yang meniru uang rupiah asli Tahun emisi 2014 tersubut memiliki ciri yang berbeda dari aslinya yaitu Warna terlihat buram dan tidak jelas, Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas biasa yang memendar ada yang tidak memendar apabila di lihat menggunakan sinar ultra violet , Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia lebih halus tidak terasa kasar apabila diraba, Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya, terdapat mikroteks namun tidak sesuai dengan keaslian uang rupiah atau tidak terbaca, Tidak terdapat Latent Image, Benang pengaman tidak dianyam serta tidak berubah warna apabila di lihat dari sudut pandang tertentu, Lambang burung garuda apabila di raba tidak terasa kasar, Nomer seri apabila di lihat dengan sinar ultraviolet tidak memendar.
Bahwa uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959 tahun emisi 2014 tersebut adalah bukan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 16/13/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014, dengan demikian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar tersebut adalah uang tidak asli sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahwa 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Nazli Eviati Binti Husaini dengan nomor seri AEM696959 dan JBU992084 serta 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Retna Nidia Binti Sabuzar dengan nomor seri AEM696959 identik atau sama persis ciri-cirinya.
Bahwa setelah Ahli teliti dan periksa uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959 tersebut dibuat dengan cara difotocopy atau diprint dari uang kertas rupiah asli Tahun Emisi 2014 dengan no seri yang sama yaitu no seri JBU992084 dan AEM696959.
Bahwa 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Nazli Eviati Binti Husaini dan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Retna Nidia Binti Sabuzar memiliki nomor seri yang sama yaitu AEM696959.
Bahwa masyarakat umum apalagi pedagang dapat langsung mengetahui 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959, JBU992084 dan AEM696959 tersebut palsu karena dilihat sepintas saja warnanya terlihat buram dan tidak jelas, bila diraba kertasnya terasa kasar sangat berbeda dengan rupiah asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2014 yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Bahwa dengan semakin banyaknya uang palsu yang beredar di tengah-tengah masyarakat maka akan membuat masyarakat resah dan rasa kepercayaannya terhadap Pemerintah akan berkurang terlebih kepada Bank Indonesia, sehingga masyarakat cenderung menggunakan valas, hal ini akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bisa juga menghancurkan Negara Indonesia ;
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa juga telah didengar keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana mengedarkan uang palsu ;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota Polres Abdya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya karena membelanjakan uang rupiah palsu.
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut dengan cara membeli 2 (dua) pasang sandal di sebuah toko Pasar Blangpidie di Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan banyaknya atau jumlah uang palsu yang Terdakwa belanjakan untuk membeli 2 (dua) pasang sandal tersebut yaitu 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Terdakwa hendak membeli sandal di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, kemudian Terdakwa melihat-lihat sandal di Toko tersebut dan setelah melihat-lihat sandal sambil menanyakan harga sandal, kemudian Terdakwa memilih dan mengambil 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda, setelah terjadi tawar menawar dan terjadi kesepakatan yaitu untuk 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AEM696959 dari dalam dompet Terdakwa dan memberikan kepada penjual tersebut, kemudian penjual mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan Terdakwa mengatakan bahwa “kalau itu uang palsu maka kembalikan saja kepada saya, karena saya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu, dan ini saya kasih uang lainya”, kemudian Terdakwa memberikan uang lain (uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu) dua lembar), kemudian penjual tersebut memberikan uang kembalian Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu masih ada pada penjual tersebut, tidak lama kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan Terdakwa dibawa ke Polres Abdya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa belanjakan tersebut uang palsu, Terdakwa mendapatkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari hasil jualan, yang mana Terdakwa memiliki kios atau jualan di depan rumah Terdakwa di Desa Aleu jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
Bahwa Terdakwa berjualan di kios miliknya sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu semenjak setelah tsunami, penghasilan setiap harinya paling kecil Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan paling besar yang pernah dicapai Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah).
Bahwa Terdakwa sering bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap harinya.
Bahwa pada saat ada orang membelanjakan uang palsu di toko Terdakwa, toko Terdakwa sedang direnovasi jadi hari itu hanya ada satu transaksi penjualan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak ingat apa yang dibelanjakan orang tersebut menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak ingat lagi siapa yang membeli dengan menggunakan uang palsu tersebut di toko milik Terdakwa.
Bahwa setelah menerima uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari pembeli Terdakwa langsung memasukannya ke dompet Terdakwa dan selama 1 (satu) minggu Terdakwa tidak pernah memeriksa uang tersebut dan menghitung jumlah uang yang ada pada dompet Terdakwa.
Bahwa biasanya Terdakwa menghitung dan merapihkan uang dalam dompetnya tiap hari karena Terdakwa adalah pedagang yang selalu menghitung pemasukan tiap hari namun karena tokonya sedang di renovasi jadi Terdakwa tidak menghitungnya, selama kurang lebih 1 (satu) minggu renovasi toko hanya 1 (satu) orang pembeli yang membeli di toko Terdakwa yaitu orang yang menggunakan uang palsu namun Terdakwa tidak ingat siapa orangnya.
Bahwa 1 (satu) Minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 H (tahun 2017) Terdakwa ada berbelanja Asesoris atau pernak-pernik di Pasar Blangpidie, namun Terdakwa tidak ingat lagi apa belanjaan Terdakwa, dan Terdakwa tidak ingat apakah pemilik toko tersebut saksi Nazli Eviati, Terdakwa juga tidak ingat lagi berupa uang pecahan berapa yang Terdakwa berikan terhadap penjual di toko Asesoris atau pernak-pernik di Pasar Blangpidie tersebut.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959, benar bahwa dengan menggunakan uang tersebut Terdakwa membeli 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084 dan AEM696959, Terdakwa tidak ingat lagi apakah uang tersebut yang Terdakwa belanjakan 1 (satu) Minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 H (tahun 2017) untuk membeli pernak pernik.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru dongker, benar bahwa di dalam dompet tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 tersebut.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 2 (dua) pasang sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda, benar bahwa 2 (dua) pasang sendal tersebut yang Terdakwa beli di toko di Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB ;
Bahwa Terdakwa betul-betul tidak mengetahui uang yang Terdakwa belanjakan tersebut ialah palsu karena Terdakwa juga memperoleh uang tersebut dari orang yang berbelanja di tempat Terdakwa berjualan ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan nomor seri : AEM696959, JBU992084 dan AEM696959;
1 (satu) buah Dompet warna Biru Dongker;
2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana peredaran uang palsu ;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota Polres Abdya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya karena membelanjakan uang rupiah palsu.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Terdakwa hendak membeli sandal di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, kemudian Terdakwa melihat-lihat sandal di Toko tersebut dan setelah melihat-lihat sandal sambil menanyakan harga sandal, kemudian Terdakwa memilih dan mengambil 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda, setelah terjadi tawar menawar dan terjadi kesepakatan yaitu untuk 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AEM696959 dari dalam dompet Terdakwa dan memberikan kepada penjual tersebut, kemudian penjual mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan Terdakwa mengatakan bahwa “kalau itu uang palsu maka kembalikan saja kepada saya, karena saya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu, dan ini saya kasih uang lainya”, kemudian Terdakwa memberikan uang lain (uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu) dua lembar), kemudian penjual tersebut memberikan uang kembalian Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu masih ada pada penjual tersebut, tidak lama kemudian tibalah Anggota Polres Abdya dan Terdakwa dibawa ke Polres Abdya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa belanjakan tersebut uang palsu, Terdakwa mendapatkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari hasil jualan, yang mana Terdakwa memiliki kios atau jualan di depan rumah Terdakwa di Desa Aleu jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
Bahwa Terdakwa berjualan di kios miliknya sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun yaitu semenjak setelah tsunami, penghasilan setiap harinya paling kecil Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan paling besar yang pernah dicapai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Bahwa Terdakwa sering bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap harinya.
Bahwa pada saat ada orang membelanjakan uang palsu di toko Terdakwa, toko Terdakwa sedang direnovasi jadi hari itu hanya ada satu transaksi penjualan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak ingat apa yang dibelanjakan orang tersebut menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak ingat lagi siapa yang membeli dengan menggunakan uang palsu tersebut di toko milik Terdakwa.
Bahwa setelah menerima uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut dari pembeli Terdakwa langsung memasukannya ke dompet Terdakwa dan selama 1 (satu) minggu Terdakwa tidak pernah memeriksa uang tersebut dan menghitung jumlah uang yang ada pada dompet Terdakwa.
Bahwa biasanya Terdakwa menghitung dan merapihkan uang dalam dompetnya tiap hari karena Terdakwa adalah pedagang yang selalu menghitung pemasukan tiap hari namun karena tokonya sedang di renovasi jadi Terdakwa tidak menghitungnya, selama kurang lebih 1 (satu) minggu renovasi toko hanya 1 (satu) orang pembeli yang membeli di toko Terdakwa yaitu orang yang menggunakan uang palsu namun Terdakwa tidak ingat siapa orangnya.
Bahwa 1 (satu) Minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 H (tahun 2017) Terdakwa ada berbelanja Asesoris atau pernak-pernik di Pasar Blangpidie, namun Terdakwa tidak ingat lagi apa belanjaan Terdakwa, dan Terdakwa tidak ingat apakah pemilik toko tersebut saksi Nazli Eviati, Terdakwa juga tidak ingat lagi berupa uang pecahan berapa yang Terdakwa berikan terhadap penjual di toko Asesoris atau pernak-pernik di Pasar Blangpidie tersebut.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959, benar bahwa dengan menggunakan uang tersebut Terdakwa membeli 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084 dan AEM696959, Terdakwa tidak ingat lagi apakah uang tersebut yang Terdakwa belanjakan 1 (satu) Minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 H (tahun 2017) untuk membeli pernak pernik.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru dongker, benar bahwa di dalam dompet tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 tersebut.
Bahwa setelah diperlihat kepada Terdakwa oleh pemeriksa yaitu 2 (dua) pasang sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda, benar bahwa 2 (dua) pasang sendal tersebut yang Terdakwa beli di toko di Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan ;
Yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia pribadi (naturlijk person) baik warga negara indonesia maupun bangsa asing kecuali yang diberi hak eksterritorialiteit, dan yang dimaksud barang siapa tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ” Mengedarkan dan/atau membelanjakan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata :
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Terdakwa hendak membeli sandal di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, kemudian Terdakwa melihat-lihat sandal di Toko tersebut dan setelah melihat-lihat sandal sambil menanyakan harga sandal, kemudian Terdakwa memilih dan mengambil 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda, setelah terjadi tawar menawar dan terjadi kesepakatan yaitu untuk 2 (dua) pasang Sandal merek Fashion warna krem dan warna merah muda seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AEM696959 dari dalam dompet Terdakwa dan memberikan kepada penjual tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur “Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur ” Yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata :
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB tersebut, setelah berbelanja dan membayar belanjaannya dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AEM696959 dari dalam dompet Terdakwa dan memberikan kepada penjual tersebut kemudian penjual mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan Terdakwa mengatakan bahwa “kalau itu uang palsu maka kembalikan saja kepada saya, karena saya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu, dan ini saya kasih uang lainya”, kemudian Terdakwa memberikan uang lain (uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu) dua lembar), kemudian penjual tersebut memberikan uang kembalian Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu masih ada pada penjual tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur “Yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam primair tidak terbukti maka Majelis Hakim menganggap keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kesatu Setiap Orang telah dipertimbangkan diatas dan telah terbukti maka Majelis Hakim secara tandis mutandis telah turut dipertimbangkan dalam dakwaan subsider maka Majelis Hakim menganggap unsur tersebut juga telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa sehingga diperoleh fakta-fakta, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB, uang yang Terdakwa gunakan ketika berbelanja membeli sandal di sebuah toko Pasar Blangpidie Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AEM696959 dari dalam dompet Terdakwa dan memberikan kepada penjual tersebut adalah uang yang Terdakwa dapatkan dari hasil jualan, yang mana Terdakwa memiliki kios atau jualan di depan rumah Terdakwa di Desa Aleu Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya yang mana setelah menerima uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari pembeli Terdakwa langsung memasukannya ke dompet Terdakwa dan selama 1 (satu) minggu Terdakwa tidak pernah memeriksa uang tersebut dan menghitung jumlah uang yang ada pada dompet Terdakwa sampai terdakwa menggunakan uang yang diduga palsu tersebut untuk berbelanja kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur “Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim menganggap keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh Karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959 dan
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru dongker serta 2 (dua) pasang sandal Merek Fasion warna krem dan warna merah muda kepunyaan sah milik Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Misdar Bin (Alm) Darwis Rani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AEM696959.
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JBU992084.
Dimusnahkan.
1 (satu) buah dompet warna biru dongker
2 (dua) pasang sandal Merek Fasion warna krem dan warna merah muda.
Dikembalikan kepada Terdakwa Misdar Binti (Alm) Darwis.
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Jumat, tanggal 20 April 2018 oleh Armansyah Siregar,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H dan Ahmad Hidayat, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bulkhaini,S.Hi.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh Yanuardi Yogaswara, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H Armansyah Siregar, S.H,M.H
d.t.o
Ahmad Hidayat, S.H,M.Kn
Panitera Pengganti,
d.t.o