6 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 06 K /Pdt.Sus/ 2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SARANA BAJA PERKASA, berkedudukan di Jalan Riau Kompleks Perkantoran Grand Elite No.D24, Pekanbaru dan Jalan Kota Baru II No.20 Medan – Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Doktrin Elfis Naibaho, SH., Jabatan Personalia PT. Sarana Baja Perkasa Sektor Perawang dan Antonius Romero Simarmata, SH., Jabatan Staf Personalia PT. Sarana Baja Perkasa Kantor Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
m e l a w a n :
OSNER BERNARD SITOMPUL, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pelabuhan RT.003/RW.001, Kelurahan P. Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat selama 4 tahun yaitu sejak tanggal 20 Februari 2006 sampai sekarang dengan jabatan supir dan menerima upah per bulannya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 9 September 2009 Tergugat memberikan Surat Panggilan I kepada Penggugat untuk menghadap bagian personalia sdr. Doktrin Elfis, SH, yang mana pada panggilan tersebut, Penggugat mendapat perintah untuk melakukan mutasi ke Medan ;
Bahwa terhadap surat panggilan tersebut, Penggugat telah menghadirinya dan Penggugat menyatakan bersedia menjalankan mutasi dan apabila Tergugat menjelaskan bagaimana system pengupahan, jam kerja, dan perumahan yang nantinya akan diterima Penggugat apabila telah berada di Medan, namun Tergugat tidak dapat memberikan penjelasan dalam bentuk apapun ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2009, Tergugat kembali memberikan Surat Panggilan ke-II (dua) dan Penggugat juga memenuhi panggilan tersebut, yang mana dalam panggilan tersebut Penggugat tetap menyatakan bersedia dimutasi apabila Tergugat memberikan gambaran upah yang diterima Penggugat di tempat kerja baru, namun tidak bisa dijelaskan sedangkan ongkos dan biaya pindah juga harus ditanggung Penggugat ;
Bahwa upaya mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat hanyalah merupakan akal-akalan dari Tergugat agar Penggugat mengundurkan diri, sebab apabila memang benar adanya mutasi, mengapa ongkos untuk berangkat ke Medan saja tidak diberikan oleh Tergugat? Demikian juga untuk penjelasan lainnya yang diperlukan Penggugat, mengapa Tergugat begitu susahnya untuk memberikan penjelasan kepada Penggugat baik sebelum terjadinya perundingan bipartit maupun pada saat terjadinya perundingan bipartit I (pertama) sampai dengan bipartit ke III (tiga) hingga dilakukannya konsiliasi dihadapan konsiliator, Tergugat tetap tidak mau memberikan penjelasan terhadap keberatan Penggugat, yang mana hal tersebut merupakan hak dari Penggugat untuk mengetahui apa saja yang dapat diterima Penggugat apabila Penggugat bersedia dimutasi ke tempat kerja yang baru ;
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2009, Tergugat kembali memberikan surat panggilan ke-III (tiga) kepada Penggugat, dimana Penggugat juga memenuhi panggilan tersebut, namun Penggugat tidak mendapatkan kesepakatan upah sebagaimana yang diinginkan, apabila nantinya Penggugat dimutasi ke Medan ;
Bahwa mutasi yang dilakukan perusahaan juga tidak menggunakan mekanisme dalam hubungan industrial, sebab jika memang mutasi itu benar-benar ada, maka seyogyanya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang sudah barang tentu dalam Surat Keputusan tersebut akan menerangkan hal-hal tentang mutasi itu secara rinci (yaitu tentang gaji yang akan diterima nantinya, jabatan ditempat baru, perumahan dan lain-lain) ;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2009, Tergugat mengeluarkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat dengan Nomor Surat No.25/SBP-HRD/PBHK/X/2009, dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu bahwa Penggugat tidak mau melaksanakan mutasi ke Medan ;
Bahwa dengan dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penggugat melimpahkan masalah tersebut kepada Pengurus Serikat FSB HUKATAN KSBSI yang berada pada perusahaan Tergugat untuk mewakili Penggugat dalam melakukan perundingan bipartit atas hak-hak Penggugat yang telah di PHK oleh Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dilakukan bipartit I antara Tergugat dengan Penggugat yang diwakili oleh PK FSB HUKATAN KSBSI, namun tidak ada kesepakatan dan Tergugat menyatakan tidak mau memberikan pesangon kepada Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 dilakukan kembali perundingan bipartit II antara Tergugat dengan Penggugat, namun tetap saja tidak diketemukan kesepakatan dan Tergugat tetap tidak mau memberikan hak-hak Penggugat, kecuali Penggugat menerima dikualifikasikan mengundurkan diri maka Tergugat akan memberikan hak Penggugat berupa uang pisah, uang cuti yang belum dibayarkan dan gaji yang tertinggal ;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2009, karena tidak ditemukannya kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat pada saat perundingan bipartit II, maka dilakukan kembali perundingan bipartit III antara Tergugat dengan Penggugat, namun tidak ada kesepakatan, dimana pihak Tergugat tetap pada pendiriannya untuk tidak mau memberikan pesangon kepada Penggugat ;
Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan masalah Perselisihan Hubungan Kerja ini kepada Tergugat baik secara lisan maupun bipartit, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat sehingga tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana kemudian Penggugat mencatatkan perselisihan tersebut kepada pihak Disnaker Kabupaten Siak untuk dikonsiliasi dan oleh konsiliator telah mengeluarkan surat anjuran Nomor : 567/DT/K/XI/2009/744 yang menganjurkan agar Tergugat kembali mempekerjakan Penggugat seperti semula dan Penggugat berhak menerima upah setiap bulannya dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa dalam surat anjuran tersebut juga dianjurkan agar Tergugat membayarkan kepada Penggugat berupa upah/gaji dan hak-hak lainnya bulan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh Tergugat secara seketika dan sekaligus ;
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan mekanisme dan kebiasaan yang berlaku umum dalam hubungan industrial, yang mana mutasi tersebut hanya dilakukan sepihak tanpa adanya penjelasan dan perundingan terlebih dahulu kepada Penggugat tentang hak-hak dan kewajiban Penggugat ditempat yang baru, sebab kebiasaan yang sudah berlaku sejogyanya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang sudah barang tentu dalam Surat Keputusan tersebut akan menerangkan hal-hal tentang mutasi itu antara lain menyangkut upah, jam kerja, jabatan, perumahan, tunjangan, jaminan sosial/kesehatan dsb), namun dalam permasalahan ini terbukti pada proses perundingan ditingkat bipartit sampai pada proses mediasi, Tergugat tidak pernah dapat memberikan keterangan/penjelasan yang pasti tentang mutasi, bahkan biaya perpindahan antara lain ongkos Penggugat beserta anak dan istri, biaya pengangkutan barang-barang rumah tangga ke tempat kerja baru sebagaimana yang diinginkan Tergugat harus ditanggung Penggugat, maka adalah wajar dan berdasarkan Penggugat belum bersedia melaksanakan mutasi sebelum hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja tersebut belum jelas ;
Bahwa pertimbangan Penggugat selanjutnya adalah dimana Tergugat sebelumnya telah melakukan mutasi dengan cara yang sama kepada rekan-rekan kerja Penggugat lainnya dan yang akhirnya nasib mereka tidak jelas selanjutnya terpaksa mengundurkan diri, sehingga patut diduga mutasi yang dilakukan Tergugat hanyalah alasan yang dibuat-buat untuk mengurangi karyawan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat dengan nomor surat No.25/SBP-HRD/PBHK/X/2009, dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu Penggugat tidak mau melaksanakan mutasi ke Medan, adalah tidak dapat diterima, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat adalah strategi Tergugat untuk mengurangi tenaga kerja, dengan demikian karena tidak adanya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penggugat namun Tergugatlah yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja kepada Penggugat maka sesuai dengan Pasal 163 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak mendapat pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon :
Masa Kerja 20 Februari 2006 4 tahun 1 bulan
5 bulan x Rp.1.500.000,- x 2 Rp.15.000.000,-
b. Uang Jasa : 2 x Rp.1.500.000,- Rp. 3.000.000,-
c. Pengganti Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp.10.500.000,- Rp. 2.700.000,-
Uang THR 2009 yang belum diterima Rp. 1.500.000,-
Cuti yang belum diambil tahun 2009 12/25 x Rp.1.500.000,- Rp. 720.000,-
Jumlah Rp.22.950.500,-
(dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pada saat baru masuk kerja, terhadap supir yang baru masuk termasuk Penggugat, di perusahaan Tergugat ada ketentuan, yang mana biaya BBM ditanggung pekerja sebanyak 50 liter dan akan dikembalikan pada saat pekerja tersebut di PHK dan atau mengundurkan diri, dan untuk hal tersebut upah Penggugat pada saat itu langsung dipotong sebesar Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu :
Uang Pesangon :
Masa Kerja 20 Februari 2006 4 tahun 1 bulan
5 bulan x Rp.1.500.000,- x 2 Rp.15.000.000,-
b. Uang Jasa : 2 x Rp.1.500.000,- Rp. 3.000.000,-
c. Pengganti Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp.10.500.000,- Rp. 2.700.000,-
Uang THR 2009 yang belum diterima Rp. 1.500.000,-
Cuti yang belum diambil tahun 2009 12/25 x Rp.1.500.000,- Rp. 720.000,-
Jumlah Rp.22.950.500,-
(dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat akibat pemotongan biaya BBM sebesar Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam mengambil keputusan, dimohonkan Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan (Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan kabur / obscuur libel
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas isinya (onduidelijk) ;
Bahwa formulasi gugatan Penggugat dapat dikatakan tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. Bahwa gugatan haruslah terang dan jelas, adapun alasan Tergugat adalah :
Bahwa tuntutan Penggugat kabur (obscuur libel), yakni gugatan yang dijadikan dasar Penggugat adalah Perselisihan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dan dengan alasan perselisihan kepentingan yaitu mutasi ;
Bahwa dalam point 1, Penggugat Osner Bernard Sitompul bekerja sejak 20 Februari 2006, hal ini sesuai dengan catatan administrasi dan kepegawaian PT. Sarana Baja Perkasa ;
Bahwa ikatan hukum yang menjadi dasar Penggugat Osner Bernard Sitompul bekerja kepada Tergugat menjadi cacat hukum dan tidak jelas ;
Bahwa gugatan Penggugat terkesan mencampur adukan antara perselisihan hak pesangon dan perselisihan kepentingan untuk itu mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkannya ;
Tidak sinkron antara posita dengan petitum
Bahwa dalam gugatan posita Penggugat point 1 (satu) Penggugat telah bekerja sejak tanggal 20 Februari 2006, Penggugat dalam petitumnya menyatakan agar Tergugat membayar kompensasi PHK dari Penggugat tersebut sesuai dengan masa kerjanya, namun dalam petitum tidak dimohonkan bahwa Penggugat adalah karyawan syah Tergugat ;
Bahwa bila Penggugat tidak dinyatakan sebagai karyawan Tergugat, maka atas dasar apakah Penggugat menuntut pembayaran pesangon kepada Tergugat, dan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan undang-undang yang mana yang telah dilakukan Tergugat.....?, bila Penggugat bukan sebagai karyawan Tergugat, maka hal tersebut telah membuktikan tidak sinkronnya antara posita dengan petitum gugatan Penggugat, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Perubahan gugatan
Bahwa perubahan dan atau penambahan gugatan yang dilakukan Penggugat tanggal 18 April 2010 sudah jauh menyimpang dari pokok materiil baik posita maupun petitum. Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim perlu kami sampaikan pendapat Prof. DR. Sudikno Merto Kusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia hal 99 alinea 7, hal 100 “menurut Pasal 127 Rv Perubahan dari pada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal tidak mengubah atau menambah “ondewerp van den eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “ondewerp van den eis” ini dalam praktek meliputi juga dasar dari tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan. Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1974 No.1043/K/SIP/1971, bahwa jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela. Bahwa perubahan gugatan Penggugat sudah jauh menyimpang dari pokok materiil, dapat dilihat dalam perubahan dan atau penambahan gugatan tanggal 18 April 2010 baik dalam posita ataupun petitumnya dapat dilihat antara lain : (1) lembar ke 4 angka ke 14 gugatan tanggal 24 Maret 2010 semula dirubah dan ditambah menjadi seharusnya .........., (2) lembar ke 2 dan 3 angka 1 sampai dengan 3 dalam gugatan tanggal 18 April 2010. Maka sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang dimaksud “ondewerp van den eis” maka kami mohonkan kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan Penggugat ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.16/G/2010/PHI.PBR., tanggal 29 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 01 Oktober 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp.10.830.000,- (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya kedua belah pihak pada tanggal 29 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pengusaha dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No.18/Kas/G/2010/PHI.PBR., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pekerja yang pada tanggal 26 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pengusaha diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 01 September 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Judex Facti karena Hakim Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta formil maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara obyektif serta salah menerapkan hukum yang berlaku ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Judex Facti yang tertuang dalam halaman 37 pada alinea 2, 3, 4 yang menyatakan “Menimbang, bahwa dari bukti surat P-2 yang jelas-jelas memberikan ........dstnya. Sehingga Majelis berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa Penggugat telah mangkir bekerja lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali adalah gugur dengan sendirinya dan tidak dapat diterima.........dstnya ;
Bahwa pertimbangan Hakim Judex Facti yang menyebutkan mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah tidak tepat, karena faktanya Tergugat/Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah melakukan PHK terhadap Penggugat/Termohon Kasasi, hal ini juga dibuktikan dengan bahwa selanjutnya dalam bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yang dibuat dan dimulai dari tanda bukti T-1 s/d bukti T-10 (vide bukti Tergugat) tidak ada satu bukti yang merupakan adanya rencana/usaha memPHK saudara Penggugat/ Termohon Kasasi, sebaliknya yang terjadi adalah Penggugat/Termohon Kasasilah yang tidak mau melaksanakan mutasi ke Medan dengan cara tidak masuk kerja/tidak mau datang untuk bekerja lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan yang sah/mangkir, untuk melaksanakan kerja di proyek baru di Medan, agar Penggugat/Termohon Kasasi dapat diaktifkan kembali bekerja dengan mempunyai kendaraan/mobil sebagai alat kerja ;
Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi menilai dasar berhentinya Penggugat/Termohon Kasasi adalah sikap dari Penggugat/Termohon Kasasi sendiri yang menolak mutasi/penugasan untuk melakukan pekerjaan dan permintaan dari Kantor Pusat Medan sehubungan adanya kontrak kerja di Medan dan berkurangnya volume pekerjaan di PT. Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang. Tindakan Penggugat/Termohon Kasasi dengan cara mangkir/tidak masuk kerja lebih 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan yang sah dan Penggugat/Termohon Kasasi telah dipanggil secara patut dan layak secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali namun Penggugat/Termohon Kasasi mengabaikannya maka sikap Tergugat adalah tepat dan beralasan sesuai Pasal 168 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu mengakhiri hubungan kerja karena pekerja Penggugat/Termohon Kasasi dikualifikasikan mengundurkan diri ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ad. 1 s/d ad. 4 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah dalam menerapkan hukum lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Sarana Baja Perkasa tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp.150.000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No.2 Tahun 2004 pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SARANA BAJA PERKASA tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari KAMIS, tanggal 24 MARET 2011 oleh MOEGIHARDJO, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH.,MM. dan ARSYAD, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SOESILO ATMOKO, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
Bernard, SH.,MM. Moegihardjo, SH.
ttd./
Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./
Soesilo Atmoko, SH.
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.
NIP. : 040 049 629