10/Pid.Sus/2016/PNTmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 10/Pid.Sus/2016/PNTmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARIYONO Bin DARMO PAWIRO
1. Menyatakan Terdakwa PARIYONO BIN DARMO PAWIRO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci almunium berwarna silver dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PNTmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : PARIYONO Bin DARMO PAWIRO
Tempat lahir : Boyolali
Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Ketuwon Kulon RT. 01 / RW. 01, Ds. Malebo, Kec. Kandangan, Kab. Temanggung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat hukum dan memilih menghadap sendiri di persidangan;
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 23 November 2015;
Terdakwa di dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan 22 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor: 10/Pid.Sus/2016/PN.Tmg tanggal 19 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/Pid.Sus/2016/PN.Tmg tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Pariyono Bin Darmo Pawiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana melakukan “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” , sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pariyono Bin Darmo Pawiro dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) potong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci almunium berwarna silver dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa jika dinyatakan bersalah dibebani membayar uang perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia sebagai tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa PARIYONO Bin DARMO PAWIRO pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Ketuwon, Kulon RT.01 RW. 01, Desa Malebo, Kecamatan Kandangan, kabupaten Temanggung atau setidak- tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan saksi korban KRISTI HANDAYANI mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a UU RI no.23 tahun 2004 yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan seperti tersebut diatas berawal terdakwa bangun tidur lalu terdakwa menyiapkan keperluan untuk mandi, mencuci dan masak dan pada saat itu terdakwa melihat anak terdakwa yaitu KRISTI HANDAYANI masih tidur, saat itu cucu terdakwa minta dimasakkan air untuk mandi, kemudian terdakwa memasak air untuk mandi cucu terdakwa dan untuk membuat minuman teh dan setelah air mendidih terdakwa mematikan kompor;
Kemudian terdakwa membangunkan KRISTI HANDAYANI untuk membuatkan terdakwa minuman teh dan memandikan anaknya karena sekolah, selanjutnya KRISTI HANDAYANI bangun, lalu terdakwa bilang pada KRISTI HANDAYANI “ kae banyune wis kebak, bocah ndang didusi, banyune wis tak godokke, aku digawekne wedang “ ( itu airnya sudah penuh, anak segera dimandikan, airnya sudah saya masakkan, saya dibuatkan minuman teh ) selanjutnya terdakwa mengambil air untuk diisikan di tempat penampungan air. Saat terdakwa kembali dari mengambil air, ternyata KRISTI HANDAYANI belum membuatkan terdakwa teh, kemudian terdakwa mengatakan “ tehe endi ki, aku arep mangkat kerjo kog durung digawekke teh “ ( minuman tehnya mana, aku mau pergi kerja kog belum dibuatkan teh ), dan ternyata anaknya belum juga dimandikan, lalu panci yang berisi air panas terdakwa angkat dari atas kompor dan terdakwa bawa ke kamar mandi yang berada disamping rumah, saat itu KRISTI HANDAYANI sedang berada di tempat pemandian, terdakwa mengatakan lagi “ kon nggawe wedang ora mangkat – mangkat, selak wis awan “ ( disuruh membuatkan minuman tidak dikerjakan, keburu siang), namun KRISTI HANDAYANI hanya diam, sehingga terdakwa merasa disepelekan dan kemudian terdakwa menyiramkan air panas dalam panci yang sedang terdakwa pegang kearah tubuh KRISTI HANDAYANI yang posisinya sedang membelakangi terdakwa sehingga air panas yang terdakwa siramkan mengenai bagian pantat KRISTI HANDAYANI sehingga KRISTI HANDAYANI menangis dan masuk ke dalam rumah ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut KRISTI HANDAYANI mengalami luka melepuh mengenai lengan bagian kanan dan pantat bagian kanan. Hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No. 01/203075/VRH/XII/2015 tanggal 23 Nopember 20015 yang ditandatangani oleh dokter Dudy D Nurkusuma, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar post tersiram air panas, tensi darah 100/80 MmHg, nadi 72x/menit, pernafasan 20x/menit, suhu 35,2 C.
2. Tampak lepuhan kecil2 pada siku kanan.
3. Tampak lepuhan kecil2 pada pantat kanan.
Kesimpulan : Terdapat lepuhan kecil – kecil pada siku kanan dan pantat kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004.
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa PARIYONO Bin DARMO PAWIRO pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Ketuwon, Kulon Rt.01 RW. 01, Desa Malebo, Kecamatan Kandangan, kabupaten Temanggung atau setidak- tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban KRISTI HANDAYANI sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a UU RI no.23 tahun 2004 yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan seperti tersebut diatas berawal terdakwa bangun tidur lalu terdakwa menyiapkan keperluan untuk mandi, mencuci dan masak dan pada saat itu terdakwa melihat anak terdakwa yaitu KRISTI HANDAYANI masih tidur, saat itu cucu terdakwa minta dimasakkan air untuk mandi, kemudian terdakwa memasak air untuk mandi cucu terdakwa dan untuk membuat minuman teh dan setelah air mendidih terdakwa mematikan kompor.
Kemudian terdakwa membangunkan KRISTI HANDAYANI untuk membuatkan terdakwa minuman teh dan memandikan anaknya karena sekolah, selanjutnya KRISTI HANDAYANI bangun, lalu terdakwa bilang pada KRISTI HANDAYANI “ kae banyune wis kebak, bocah ndang didusi, banyune wis tak godokke, aku digawekne wedang “ ( itu airnya sudah penuh, anak segera dimandikan, airnya sudah saya masakkan, saya dibuatkan minuman teh ) selanjutnya terdakwa mengambil air untuk diisikan di tempat penampungan air. Saat terdakwa kembali dari mengambil air, ternyata KRISTI HANDAYANI belum membuatkan terdakwa teh, kemudian terdakwa mengatakan “ tehe endi ki, aku arep mangkat kerjo kog durung digawekke teh “ ( minuman tehnya mana, aku mau pergi kerja kog belum dibuatkan teh ), dan ternyata anaknya belum juga dimandikan, lalu panci yang berisi air panas terdakwa angkat dari atas kompor dan terdakwa bawa ke kamar mandi yang berada disamping rumah, saat itu KRISTI HANDAYANI sedang berada di tempat pemandian, terdakwa mengatakan lagi “ kon nggawe wedang ora mangkat – mangkat, selak wis awan “ ( disuruh membuatkan minuman tidak dikerjakan, keburu siang), namun KRISTI HANDAYANI hanya diam, sehingga terdakwa merasa disepelekan dan kemudian terdakwa menyiramkan air panas dalam panci yang sedang terdakwa pegang kearah tubuh KRISTI HANDAYANI yang posisinya sedang membelakangi terdakwa sehingga air panas yang terdakwa siramkan mengenai bagian pantat KRISTI HANDAYANI sehingga KRISTI HANDAYANI menangis dan masuk kedalam rumah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut KRISTI HANDAYANI mengalami luka melepuh mengenai lengan bagian kanan dan pantat bagian kanan. Hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No. 01/203075/VRH/XII/2015 tanggal 23 Nopember 20015 yang ditandatangani oleh dokter Dudy D Nurkusuma, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar post tersiram air panas, tensi darah 100/80 MmHg, nadi 72x/menit, pernafasan 20x/menit, suhu 35,2 C.
2. Tampak lepuhan kecil2 pada siku kanan.
3. Tampak lepuhan kecil2 pada pantat kanan.
Kesimpulan : Terdapat lepuhan kecil – kecil pada siku kanan dan pantat kanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi KRISTI HANDAYANI Binti PARIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib ayah saksi (terdakwa) minta tolong kepada saksi untuk memasakkan air tetapi saksi menolaknya dan ayah saksi (terdakwa) memasak air sendiri.
Bahwa kemudian ayah saksi (terdakwa) bilang pada saksi agar saksi segera memandikan anak saksi dan membuatkan terdakwa teh, akan tetapi saksi belum membuatkan terdakwa teh, dan belum dimandikan anak saksi, lalu ayah saksi (terdakwa) mengangkat panci yang berisi air panas dari atas kompor dan terdakwa membawa air panas tersebut ke kamar mandi yang berada disamping rumah, dan saat itu saksi sedang di kamar mandi, lalu terdakwa marah-marah dan bilang “Diperintah orang tua kok tidak mau”, lalu terdakwa menyiramkan air panas tersebut ke arah saksi dan mengenai pantat saksi ;
Bahwa setelah itu saksi mengalami luka bakar dan melepuh kemudian saksi berteriak minta tolong ke tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa selanjutnya saksi dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah panci almunium tersebut benar adalah panci yang digunakan terdakwa untuk merebus air ;
Bahwa saksi dan anak saksi tinggal serumah dengan ayah saksi (terdakwa);
Bahwa saksi tinggal satu rumah dengan terdakwa selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa di rumah kontrakan terdakwa hanya ada satu kamar, saksi dan anak saksi tidur di kamar sedangkan terdakwa tidur di luar kamar;
Bahwa saksi sudah bercerai dengan suami saksi ;
Bahwa selama tinggal dengan ayah saksi (terdakwa), terdakwa sering marah-marah dan saksi pernah disuruh terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa saksi tidak mau melakukan hubungan suami isteri akan tetapi saksi dipaksa dan dicekik oleh ayah saksi (terdakwa) dengan memakai kerudung dan ayah saksi (terdakwa) bilang “Dulu kamu ketika masih kecil kamu anak saya dan sekarang kamu sudah besar dan antara kita sudah tidak ada hubungan apa-apa” ;
Bahwa setelah kejadian ini saksi dan anak saksi tinggal di Boyolali bersama dengan ibu kandung saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak keberatan;
Saksi BARIYAH Bin ALI REJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 18.00 wib saksi sedang dirumah kemudian ada polisi yang datang dan memberitahukan bahwa Pak Pariyono telah diamankan karena telah menganiaya anak kandungnya bernama Kristi dan saksi disuruh untuk menyaksikan pengambilan barang bukti berupa sebuah panci almunium yang digunakan untuk memasak air panas dan untuk menyiram tubuh Kristi dan saksi juga disuruh untuk mengamankan barang-barang yang ada dirumah Pak Pariyono karena sedang kosong karena Bu Kristi sedang dirawat di rumah sakit akibat disiram air panas oleh ayah kandungnya;
Bahwa akibat penyiraman air panas tersebut saksi Kristi mengalami luka melepuh di pantat bagian kanan dan lengan kanan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 05.30 wib terdakwa akan memasak air untuk mandi cucu terdakwa, untuk membuat minuman teh dan terdakwa minta tolong kepada anak terdakwa bernama Kristi untuk membuatkan minuman teh tetapi Kristi menolaknya dan terdakwa bilang “Diperintah orang tua kok tidak mau”. Ketika terdakwa akan menuangkan air panas ke ember, terdakwa tidak tahu kalau Kristi ada di kamar mandi sedang mencuci tangan sehingga air panas tersebut mengenai pantat dan lengan mengalami luka bakar dan melepuh kemudian Kristi menangis dan berteriak minta tolong ke tetangga dan sekitar jam 17.00 wib terdakwa diamankan polisi beserta barang buktinya;
Bahwa akibat penyiraman air panas tersebut anak terdakwa Kristi mengalami luka melepuh di pantat bagian kanan dan lengan kanan ;
Bahwa kemudian anak terdakwa Kristi dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa terdakwa tinggal satu rumah dengan anak terdakwa Kristi dananaknya yang berumur 6 (enam) tahun ;
Bahwa terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa Kristi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut karena anak terdakwa Kristi yang meminta terdakwa untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci almunium berwarna silver ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah diperlihatkan di depan persidangan, dan ternyata dikenali dan diakui keberadaannya oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib terdakwa memasak air untuk mandi cucu terdakwa terdakwa dan untuk membuat minuman teh dan setelah air mendidih terdakwa mematikan kompor. Kemudian terdakwa membangunkan saksi KRISTI HANDAYANI untuk membuatkan terdakwa minuman teh dan memandikan anaknya karena sekolah, selanjutnya saksi KRISTI HANDAYANI bangun, lalu terdakwa bilang pada saksi KRISTI HANDAYANI agar saksi KRISTI HANDAYANI segera memandikan anaknya dan membuatkan terdakwa teh, akan tetapi saksi KRISTI HANDAYANI
belum membuatkan terdakwa teh, dan belum juga dimandikan anaknya, lalu terdakwa mengangkat panci yang berisi air panas dari atas kompor dan terdakwa membawa panci yang berisi air panas tersebut ke kamar mandi yang berada disamping rumah, dan saat itu saksi KRISTI HANDAYANI sedang di kamar mandi, lalu terdakwa marah-marah dan menyiramkan air panas tersebut ke arah saksi KRISTI HANDAYANI dan mengenai pantat saksi KRISTI HANDAYANI;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang menyiram saksi KRISTI HANDAYANI dengan air panas tersebut saksi KRISTI HANDAYANI mengalami luka melepuh mengenai lengan bagian kanan dan pantat bagian kanan ;
Bahwa hasil Visum Et Repertum No. 01/203075/VRH/XII/2015 tanggal 23 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter Dudy D Nurkusuma, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar post tersiram air panas, tensi darah 100/80 MmHg, nadi 72x/menit, pernafasan 20x/menit, suhu 35,2 C.
2. Tampak lepuhan kecil2 pada siku kanan.
3. Tampak lepuhan kecil2 pada pantat kanan.
Kesimpulan : Terdapat lepuhan kecil – kecil pada siku kanan dan pantat kanan.
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari saksi KRISTI HANDAYANI dan terdakwa tinggal bersama saksi KRISTI HANDAYANI dan anaknya yang masih berumur 6 (enam) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, apabila perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subyek hukum yaitu orang yang didakwa sebagai pelaku (dader) dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan orang tersebut telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut di atas maka adalah benar bahwa Terdakwa bernama PARIYONO Bin DARMO PAWIRO adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang dalam pasal ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan kekerasan fisik dalam unsur ini adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut maka yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan terhadap orang yang mengakibatkan orang tersebut menjadi sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan menyebutkan bahwa Pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib terdakwa memasak air untuk mandi cucu terdakwa terdakwa dan untuk membuat minuman teh dan setelah air mendidih terdakwa mematikan kompor. Kemudian terdakwa membangunkan KRISTI HANDAYANI untuk membuatkan terdakwa minuman teh dan memandikan anaknya karena sekolah, selanjutnya KRISTI HANDAYANI bangun, lalu terdakwa bilang pada KRISTI HANDAYANI agar KRISTI HANDAYANI segera memandikan anaknya dan membuatkan terdakwa teh, akan tetapi KRISTI HANDAYANI belum membuatkan terdakwa teh, dan belum juga dimandikan anaknya, lalu panci yang berisi air panas terdakwa angkat dari atas kompor dan terdakwa bawa ke kamar mandi yang berada disamping rumah, dan saat itu KRISTI HANDAYANI sedang di kamar mandi, lalu terdakwa marah-marah dan menyiramkan air panas tersebut ke arah saksi KRISTI HANDAYANI dan mengenai pantat saksi KRISTI HANDAYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut akibat dari perbuatan terdakwa yang menyiram saksi KRISTI HANDAYANI dengan air panas tersebut saksi KRISTI HANDAYANI mengalami luka melepuh mengenai lengan bagian kanan dan pantat bagian kanan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyiramkan air panas ke tubuh saksi KRISTI HANDAYANI tersebut merupakan perbuatan kekerasan fisik karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi KRISTI HANDAYANI mengalami sakit karena lengan bagian kanan dan pantat bagian kanan mengalami luka melepuh sehingga saksi KRISTI HANDAYANI harus dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 01/203075/VRH/XII/2015 tanggal 23 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter Dudy D Nurkusuma, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi KRISTI HANDAYANI dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar post tersiram air panas, tensi darah 100/80 MmHg, nadi 72x/menit, pernafasan 20x/menit, suhu 35,2 C.
2. Tampak lepuhan kecil2 pada siku kanan.
3. Tampak lepuhan kecil2 pada pantat kanan.
Kesimpulan : Terdapat lepuhan kecil – kecil pada siku kanan dan pantat kanan;
Menimbang, bahwa fakta hukum di atas telah menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi KRISTI HANDAYANI yang mengakibatkan saksi KRISTI HANDAYANI mengalami sakit, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dalam lingkup rumah tangga” adalah suami isteri dan anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/isteri yang menetap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa terdakwa adalah ayah kandung saksi korban KRISTI HANDAYANI, dan antara terdakwa dan saksi korban KRISTI HANDAYANI telah tinggal serumah dan menetap dalam rumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena antara terdakwa dan korban mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci almunium berwarna silver, oleh karena barang bukti tersebut alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ini selalu berpedoman pada maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu tidak dimaksudkan untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan juga untuk pencegahan dan pendidikan baik bagi terdakwa ataupun masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa KRISTI HANDAYANI anak kandungnya sakit;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PARIYONO BIN DARMO PAWIRO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci almunium berwarna silver dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari : RABU, tanggal 24 FEBRUARI 2016 oleh kami SUSILO DYAH CATURINI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, S.H. dan, NURJENITA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan ini diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota yang sama dengan dibantu oleh SRI LESTARI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Temanggung dan dihadiri oleh MURSRIYONO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temanggung serta dihadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAHMAWATI WAHYU S, S.H. SUSILO DYAH CATURINI, S.H
Panitera Pengganti
SRI LESTARI