17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Y.ERNAWATI.N,SH Terdakwa: 1.ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH 2.SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 14/TIPIKOR/2020/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa-Terdakwa:
Nama Lengkap : Iskandar Hamzah, Sip Pgl Iskandar Bin Amir Hamzah;
Tempat Lahir : Bogor;
Umur/ Tgl. Lahir : 60 tahun / 24 Januari 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Kiara Sari V No.33 RT.005 RW.001 Kel. Margasari
Kec. Buah Batu Kota Bandung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Bandung;
Terdakwa I ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah /Penetapan Penahanan, oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan oleh PU sejak tanggal 04 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 12 November 2019;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;
Penuntut sejak tanggal 07 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020;
Penuntut Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020;
Penuntut Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020;
Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan 10 Juni 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 9 Agustus 2020;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2020;
Terdakwa I didampingi oleh Penasihat Hukum: Nurul Ilmi, SH, Elwidarifa Marwenny, SH., MH, Masdi , SH, Gusni Yenti Putri, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Nurul Ilmi SH & Partners, beralamat Jl S.Parman No 157B Ulak Karang Selatan Padang Utara Padang berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 dibawah Nomor 15/Pf.Pid.Sus-TPK/III/2020/PN.Pdg.
Nama Lengkap : Saiful Palantjui Pgl Saiful Bin Palantjui;
Tempat Lahir : Palu;
Umur/ Tgl. Lahir : 57 tahun / 19 Januari 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl.Imam Bonjol No.42 A Palu RT 001 RW 004 Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa II ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/ Penetapan Penahanan, oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan oleh PU sejak tanggal 05 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;
Penuntut sejak tanggal 07 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020;
Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020;
Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020;
Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 9 Agustus 2020;
Penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2020;
Terdakwa II didampingi oleh Defika Yufiandra, SH, MKn, Desman Ramadhan, SH, Melisha Yolanda, SH, Fadhli Al Husaini,SHI, Ike Elvia, SH.M.H, Mulyadi, S.H., Advokat / Penasihat Hukum Pada Kantor Hukum Independen beralamat Jl Aur Duri Indah I No 9 Kota Padang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 dibawah Nomor 18/Pf.Pid.Sus-TPK/III/2020/PN.Pdg.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 25 Agustus 2020 Nomor 14/TIPIKOR/2020/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg, tanggal 29 Juli 2020;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2020 Nomor Reg. Perk:ara: PDS- /Ft..1/Pdang/01/2020, para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH selaku Direktur PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI selaku Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. RASIDIN Kota Padang, atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, yang memeriksa dan mengadilinya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum yaitu : 1). Bersama-sama menjadi perusahaan pendamping di bawah kendali Iswandi Ilyas (DPO) bertentangan dengan Pasal 83 huruf e Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut : Perpres PJB); 2). Bersama-sama memasukkan dokumen penawaran tidak sesuai dengan ketentuan teknis, bertentangan dengan pasal 81 ayat (1) huruf a Perpres PJB, 3). Menerima fee dari ISWANDI ILYAS bertentangan dengan pasal 6 huruf h Perpres PJB,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa I sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 187.260.000,00, (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu), dr. Artati Suryani sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), FERRY OKTAVIANO sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Iswandi Ilyas sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), dan saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negera atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013 dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/LHP/XXI/08/2018 tanggal 12 Agustus 2018, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu yaknibersama-sama dengan saksi FERRY OKTAVIANO (selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima), saksi dr. ARTATI SURYANI, M.PH (selaku Kuasa Pengguna Anggaran)yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah serta ISWANDI ILYAS (selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang mendapat anggaran kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berupa anggaran dari Program Pembinaan Upaya Kesehatan, berupa Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) yang tertuang dalam DIPA Nomor : DIPA-024.04.4.085561/2013 tanggal 15 Mei 2013 dengan total jumlah anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Program/Kegiatan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Program/Kegiatan Layanan Perkantoran sebesar Rp. 62.452.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Sebagai tindak lanjutnya untuk melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN TA 2013, saksi RAF INDRIA, ST, MT selaku Ketua POKJA IV ULP Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 13 tahun 2013 tanggal 23 Januari 2013, pada tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, mengumumkan melalui Website /situs LPSE Padang (www.lpse.padang.go.id/eproc), Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, dengan jenis pengadaan e-Lelang Pemilihan Langsung dan metode pascakualifikasi satu file-sistem gugur, dengan nilai pagu sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sekitar awal bulan Mei 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) yang merupakan Direktur Utama PT. Tunas Bhakti Utama (PT. TBN) melihat pengumuman tersebut, kemudian ISWANDI ILYAS, SE (DPO) berniat menggunakan dokumen PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan dokumen CV. VALEA PERKASA untuk mengikuti proses pelelangan tersebut. Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Mei 2013, ISWANDI ILYAS, SE (DPO) menghubungi terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP melalui telephone dengan berkata : “Perusahaan Bapak nanti mau diikutkan lelang untuk Pengadaan Alkes di Rumah Sakit di Padang, minta saya ID Login dan Password Perusahaan Bapak sekalian contoh tandatangan Bapak dan cap stempel Perusahaan”, dan Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP menjawab “Monggo (Silahkan)”. Kemudian terdakwa I langsung mengirimkan ID login dan password perusahaan miliknya sekalian contoh tandatangan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dan cap stempel perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP kepada ISWANDI ILYAS, SE. setelah menerima ID login dan password perusahaan, contoh tandatangan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dan cap stempel perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP lalu ISWANDI ILYAS, SE (DPO) mengatakan “Nanti segala sesuatunya Bapak akan dihubungi oleh adek saya IRJA. Beberapa hari kemudian, Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dihubungi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melalui handphone dan mengatakan bahwa perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dipinjam sebagai perusahaan pendamping pada proyek lelang Alkes di Padang dan Kop surat serta dokumen lainnya telah ada pada saksi CECEP orang dari PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) dan biaya transportasi untuk terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP telah disiapkan;
Bahwa demikian juga terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI pada hari dan tanggal tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Mei tahun 2013, telah dihubungi oleh ISWANDI ILYAS, SE (DPO), untuk digunakan CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN TA 2013. Selanjutnya terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI mengirimkan ID dan password CV. VALEA PERKASA kepada ISWANDI ILYAS, SE. Dan untuk melancarkan hal tersebut, ISWANDI ILYAS (DPO) dibantu oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA Alias IRZA yang merupakan adiknya dan beberapa orang karyawan dari PT. GSM;
Selanjutnya ISWANDI ILYAS (DPO) meminta bantuan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI untuk membuat dokumen penawaran terkait pengadaan Alkes di RSUD dr. RASIDIN. Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI lalu dibantu oleh tiga orang teman yang bernama ASWIN, HUSEIN, dan ZAKI. ISWANDI ILYAS (DPO) menyiapkan 4 (empat) kode booking tiket pesawat dari Palu menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama rekannya lalu dijemput oleh supir pribadi ISWANDI ILYAS (DPO) untuk dibawa ke ruko (kantor) di perumahan Metland Cakung, Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Kemudian terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya diantarkan ke sebuah rumah sewaan di daerah Cakung, dan semua kebutuhan dipenuhi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Saat berada dirumah sewaan tersebut, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI dihubungi oleh ISWANDI ILYAS (DPO) : "Tolong di Cek di LPSE Kota Padang, pengumuman alat kesehatan, kalau sudah tayang, agar didaftar saja, nilai penawaran nanti saya tentukan". saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA kemudian memberikan user ID dan Password perusahaan PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP), PT. Cahaya Rama Pratma (PT. CRP) dan PT. Sarana Medika Utama (PT SMU) kepada terdakwa II SAIFUL PALANTJUI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran lelang;
Selanjutnya Panitia Lelang mengumumkan Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB TA 2013 dengan nilai HPS senilai Rp. 9.904.236.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Mengetahui adanya informasi mengenai pengumuman Pelelangan tersebut, dibawah kendali ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya untuk mengikuti pelelangan melakukan pendaftaran yakni : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan dokumen pengadaannya, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI memberitahukan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA agar menyiapkan persyaratan untuk dokumen penawaran;
Selanjutnya saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA pergi menemui saksi AHMAD CECEP (staf PT. GSM) meminta bantuannya untuk membuat surat dukungan kepada 4 (empat) perusahaan yakni : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa serta menyediakan persyaratan teknis lainnya berupa : 1). Letter Of Authoration (L.A); 2). Brosur-brosur; 3). Populasi Alat; 4). Ijin Edar/ Registrasi ; dan 5). Certificate;
Bahwa sekitar tanggal 24 Mei 2013 saksi AHMAD CECEP lalu menemui saksi ENDEH ANDANIATI (staf PT. GSM) dan meminta untuk mengirimkan permintaan dukungan kepada : 1). PT. Prima Alkesindo Nusantara; 2). PT. Citra Medika Lestari; 3). PT. Keke Indah Abadi; 4). PT. Genta Buana Astadeca; dan 5). PT. Poly Jaya Medikal. Selanjutnya saksi ENDEH ANDANIATI mengirimkan permintaan dukungan tersebut melalui email yang diberikan oleh saksi AHMAD CECEP. Selain permintaan dukungan dan persyaratan teknis untuk pelelangan RSUD dr. RASIDIN, pada tahun 2013 saksi AHMAD CECEP juga memberikan dukungan dan persyaratan teknis kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk kegiatan di : 1). Pengadaan Alkes RSUD di Pasaman; 2). Pengadaan Alkes RSUD di Sijunjung; 3). Pengadaan Alkes RSUD di Kampar Riau; 4). Pengadaan Alkes RSUD di Luwuk Bangai Sulawesi Tengah; 5). Pengadaan Alkes RSUD di Palu Sulawesi Tengah; 6). Pengadaan Alkes di Universitas Haluoleo Kendari; dan 7). Pengadaan Alkes di Universitas ANDALAS. Atas bantuan saksi AHMAD CECEP pun terus menerima uang dalam periode tahun 2013 sampai tahun 2016 sebanyak Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi ENDEH ANDANIATI pada tahun 2013 menerima uang sebanyak Rp. 1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku direktur operasional PT. GSM menerbitkan surat dukungan terhadap 15 (lima belas) item alat kesehatan kepada : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa dengan nomor yang berurutan. Padahal, PT. GSM hanya memegang 2 (dua) merek alat kesehatan yaitu : 1). Endoscopy instrument merek STEMA dan 2). Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic. Sedangkan untuk alat kesehatan berupa Bak Instrument dan Redresing Set yang dijual bebas di toko umum, saksi DEFITRA EKA JAYA seharusnya tidak menerbitkan surat dukungannya;
Setelah dokumen persyaratan teknis telah disiapkan kelengkapannya, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI membuat dokumen penawaran dengan harga yang diarahkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya untuk diserahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
Pada tanggal 01 Juni 2013, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya HUSEIN dan ZAKI berangkat menuju Kota Padang untuk memasukkan dokumen penawaran. Sekitar pukul 16.57 Wib, rekan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI berhasil melakukan upload dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama, tanpa diketahui oleh direkturnya yakni saksi ZULKARNAIN. Dikarenakan gangguan jaringan, upload dokumen penawaran terhadap PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, dan CV. Valea Perkasa dilakukan oleh terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama rekannya pada saat tanggal 03 Juni 2013 dan setelah berhasil melakukan upload dokumen terdakwa II SAIFUL PALANTJUI memberitahukannya kepada ISWANDI ILYAS (DPO) dan kembali ke Jakarta untuk menemui saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
Bahwa dalam pelelangan ISWANDI ILYAS (DPO) memerintahkan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI agar PT. Syifa Medical Prima dijadikan pemenang pada Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013. Maka dalam proses pelelangan tersebut sudah diatur oleh terdakwa II SAIFUL PALANTJUI dengan membuat dokumen CV. Valea Perkasa tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi teknis, sedangkan harga penawaran PT. Cahaya Rama Pratama dibuat lebih tinggi daripada PT. Syifa Medical Prima;
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, harga penawarannya pun mendekati nilai HPS, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan/ Peserta Harga Penawaran Terkoreksi HPS/Owner Estimate Perbedaan Penawaran dengan HPS 1. PT SYIFA MEDICAL PRIMA 9.770.532.000,00 9.904.236.000,00 98,65 % 2. PT SARANA MEDIKA UTAMA 9.796.248.000,00 9.904.236.000,00 98,91% 3. PT CAHAYA RAMA PRATAMA 9.825.066.000,00 9.904.236.000,00 99,20%
Pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI menyampaikan kepada ISWANDI ILYAS (DPO) adanya undangan Kualifikasi dari ULP Kota Padang. mendengar hal itu, ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian memerintahkan saksi IRHAMSYAH ILHAM LARAGA untuk mengatur keberangkatan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI, terdakwa I ISKANDAR HAMZAH dan saksi FERRY OKTAFIANO (Penuntutan terpisah) sedangkan saksi ZULKARNAIN tidak diikutkan dalam keberangkatan, karena dari awal proses lelang memang sudah tidak dilibatkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO);
Bahwa atas dipakainya perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN TA 2013 di Padang, terdakwa I telah menerima uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai fee;
Bahwa atas dipakainya perusahaan tempat terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013 di Padang, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 187.260.000,00, (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu) sebagai fee;
Perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II yang menerima uang terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Pengadaan Barang/Jasa”;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Panitia Lelang yang terdiri dari Ketua saksi RAF INDRIA, Sekretaris saksi JACKY MARKLIN dan anggota saksi ALFITRA HAMDA melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta proses Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013, dimana evaluasi meliputi : evaluasi admintrasi, teknis, kewajaran harga dan pembuktian kualifikasi;
Dari hasil evaluasi teknis selanjutnya Panitia pengadaan mengusulkan dan menetapkan PT. Syifa Medical Prima yang beralamat di Jalan Tanjung X Blok BS 30 No. 13-24 RT. 010 RW. 012, Kel. Jatisampurna, Kota Bekasi dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai penyedia barang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang melalui surat nomor : 12/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan mengumumkan sebagai pemenang berdasarkan surat nomor : 13/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja IV ULP Kota Padang yaitu saksi RAF INDRIA tertanggal 20 Juni 2013;
Perbuatan Pokja IV ULP yang menetapkan PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang tidak sesuai prosedur dan tidak melakukan evaluasi secara cermat dalam hal : 1. kesamaan merek, spesifikasi, 2. Penawaran yang mendekati HPS, 3. Kendali ISWANDI kepada para peserta lelang 4. Meluluskan surat dukungan (dari PT. GSM) peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mengabaikan persaingan tidak sehat bertentangan Pasal 81 ayat (1) huruf a dan 83 ayat (1) huruf e dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 81 ayat (1) huruf a:
“penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa ”
Pasal 83 ayat (1) huruf e:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan :
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis anara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. Adanya kesamaan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan;
5. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengna nomor seri yang berurutan”
Setelah saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) mengetahui PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang, beberapa hari kemudian ISWANDI ILYAS (DPO) menghubungi saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) bersepakat untuk melakukan perjanjian di depan notaris. Saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) melakukan kesepakatan mengenai pendanaan pengadaan alat kesehatan dan memberikan kuasa untuk membuka serta menarik dana yang ada di dalam rekening PT. Syifa Medical oleh ISWANDI ILYAS (DPO). Kesepakatan antara saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) dengan ISWANDI ILYAS (DPO) tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pada tanggal 24 Juni 2013 di Kantor Notaris PRIMARINI HARYATI, S.H. Kota Depok. ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian menjanjikan komitmen fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah);
Selanjutnya saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr. RASIDIN menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: 445.1247/RSUD.P/VI/2013 Tertanggal 27 Juni 2013 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan. Kemudian PT. Syifa Medical Pratama menindaklanjuti SPPBJ dengan menyerahkan jaminan pelaksaan dari PT. Asuransi Parolomas nomor : JKT/SBB/00438/13 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 488.526.600,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua pluh enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak nomor : 03RSUD-ALKES/APBN/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan pada RSUD dr RASIDIN Padang T.A. 2013 sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) dengan saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ialah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 27 November 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 04/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013;
Faktanya dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Alat Kesehatan tersebut, yang melaksanakan isi kontrak adalah PT. GSM dan Iswandi Ilyas (DPO) sedangkan PT. Syifa Medika Prima hanya menandatangani dokumen saja. Seolah-olah sebagai pelaksana pekerjaan;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan 100%, PT. GSM masih tetap mengirim barang melalui perusahaan jasa pengiriman barang selama bulan Desember 2013. Hal ini dapat dilihat dari Packing List yang ditujukan kepada RSUD dr. RASIDIN Padang. Selain itu, ada juga barang yang diambil sendiri oleh saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) berupa Bak Instrument yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak ke kantor PT. GSM;
Dari rangkaian perbuatan para terdakwa yang telah melanggar ketentuan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah memperkaya diri terdakwa I ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), terdakwa II ISKANDAR PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapoan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ISWANDI ILYAS sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi FERRY OKTAVIANO sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut;
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) pada pada Rumah Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Uang keluar dari Kas Negara (a) 8.749.067.291,00 2. Riil Cost pengadaan alat kesehatan oleh PT. GSM a. Pembayaran alat kesehatan kepada PT. GJM 998.174.901,49 b. Harga beli Head Lamp dan Endoscopy Instrument ke Pabrikan 75.333.636,40 c. Harga beli Stand cassette, Apron, Bak Instrument, dan Redressing Set ke distributor atau toko penjual 28.596.000,00 d. Ongkos kirim ke RSUD dr. Rasidin Kota Padang 715.700,00 Total biaya riil PT. GSM (b) 1.102.820.237,89 3. Pembayaran yang diterima distributor/ sole agent lainnya a. PT. Citra Medika Lestari 1.623.352.500,00 b. PT. PAN 262.484.366,00 c. PT. KIA 43.428.875,00 d. PT. PJM 3.388.000,00 e. PT. GBA 633.600.000,00 Total Pembayaran ke distributor/ Sole Agent 2.566.248.741,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d) = (a)-(b)-(c) 5.079.998.312,11
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR ;
Bahwa Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH selaku Direktur PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI selaku Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Februari 2013 sampai dengan bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Rumah Sakti Umum Daerah dr. RASIDIN Kota Padang, atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, yang memeriksa dan mengadilinya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa I ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), terdakwa II SAIFUL PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapoan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), saksi dr. Artati Suryani sebesar Rp Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), ISWANDI ILYAS sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi FERRY OKTAVIANO sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH selaku Direktur Utama PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI selaku Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan yang mengikuti lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak mengindahkan ketentuan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negera atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013 dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu yaknibersama-sama dengan saksi FERRY OKTAVIANO (selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima), saksi dr. Artati Suryani yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah serta ISWANDI ILYAS (selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ISKANDAR HAMZAH selaku Direktur Utama PT. Cahaya Rama Pratama dan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah, memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Dalam melaksanakan tugas dan wewewang tersebut, Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH dan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI telah melakukan rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang mendapat anggaran kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berupa anggaran dari Program Pembinaan Upaya Kesehatan, berupa Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sektretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) yang tertuang dalam DIPA Nomor: DIPA-024.04.4.085561/2013 tanggal 15 Mei 2013, dengan total jumlah anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Program/Kegiatan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Program/Kegiatan Layanan Perkantoran sebesar Rp. 62.452.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Sebagai tindak lanjutnya untuk melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, saksi RAF INDRIA, ST, MT selaku Ketua POKJA IV ULP Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 13 tahun 2013 tanggal 23 Januari 2013, pada tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, mengumumkan melalui Website /situs LPSE Padang (www.lpse.padang.go.id/eproc), Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, dengan jenis pengadaan e-Lelang Pemilihan Langsung dan metode pascakualifikasi satu file-sistem gugur, dengan nilai pagu sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sekitar awal bulan Mei 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) yang merupakan Direktur Utama PT. Tunas Bhakti Utama (PT. TBN) melihat pengumuman tersebut. Kemudian ISWANDI ILYAS, SE (DPO) berniat menggunakan dokumen PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan dokumen CV. VALEA PERKASA untuk mengikuti proses pelelangan tersebut. Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Mei 2013, ISWANDI ILYAS, SE (DPO) menghubungi terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP melalui telephone dengan berkata : “Perusahaan Bapak nanti mau diikutkan lelang untuk Pengadaan Alkes di Rumah Sakit di Padang, minta saya ID Login dan Password Perusahaan Bapak sekalian contoh tandatangan Bapak dan cap stempel Perusahaan”, dan Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP menjawab “Monggo (Silahkan)”. Kemudian terdakwa I langsung mengirimkan ID login dan password perusahaan miliknya sekalian contoh tandatangan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dan cap stempel perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP kepada ISWANDI ILYAS, SE. setelah menerima ID login dan password perusahaan, contoh tandatangan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dan cap stempel perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP lalu ISWANDI ILYAS, SE (DPO) mengatakan “Nanti segala sesuatunya Bapak akan dihubungi oleh adek saya IRJA. Beberapa hari kemudian, Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dihubungi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melalui handphone dan mengatakan bahwa perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP dipinjam sebagai perusahaan pendamping pada proyek lelang Alkes di Padang dan Kop surat serta dokumen lainnya telah ada pada saksi CECEP orang dari PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) dan biaya transportasi untuk terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP telah disiapkan;
Bahwa demikian juga terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI pada hari dan tanggal tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Mei tahun 2013, telah dihubungi oleh ISWANDI ILYAS, SE (DPO), untuk digunakan CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013. Selanjutnya terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI mengirimkan ID dan password CV. VALEA PERKASA kepada ISWANDI ILYAS, SE. Dan untuk melancarkan hal tersebut, ISWANDI ILYAS (DPO) dibantu oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA Alias IRZA yang merupakan adiknya dan beberapa orang karyawan dari PT. GSM;
Selanjutnya ISWANDI ILYAS (DPO) meminta bantuan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl. SAIFUL untuk membuat dokumen penawaran terkait pengadaan Alkes di RSUD dr. RASIDIN. SAIFUL PALANTJUI Pgl. SAIFUL BIN PALANTJUI lalu dibantu oleh tiga orang teman yang bernama ASWIN, HUSEIN, dan ZAKI. ISWANDI ILYAS (DPO) menyiapkan 4 (empat) kode booking tiket pesawat dari Palu menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl. SAIFUL BIN PALANTJUI bersama rekannya lalu dijemput oleh supir pribadi ISWANDI ILYAS (DPO) untuk dibawa ke ruko (kantor) di perumahan Metland Cakung, Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Kemudian terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya diantarkan ke sebuah rumah sewaan di daerah Cakung, dan semua kebutuhan dipenuhi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Saat berada dirumah sewaan tersebut, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI dihubungi oleh ISWANDI ILYAS (DPO) : "Tolong di Cek di LPSE Kota Padang, pengumuman alat kesehatan, kalau sudah tayang, agar didaftar saja, nilai penawaran nanti saya tentukan". saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA kemudian memberikan user ID dan Password perusahaan PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP), PT. Cahaya Rama Pratma (PT. CRP), dan PT. Sarana Medika Utama (PT. SMU) kepada terdakwa II SAIFUL PALANTJUI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran lelang;
Bahwa perbuatan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH selaku Direktur Utama PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA, bersama-sama menjadi perusahaan pendamping di bawah kendali ISWANDI ILYAS (DPO) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB), bertentangan dengan Pasal 83 huruf e Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi;
Pasal 83 ayat (1) huruf e:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan :
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis anara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. Adanya kesamaan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan;
5. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengna nomor seri yang berurutan”
Selanjutnya Panitia Lelang mengumumkan Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB TA 2013 dengan nilai HPS senilai Rp. 9.904.236.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Mengetahui adanya informasi mengenai pengumuman Pelelangan tersebut, dibawah kendali ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya untuk mengikuti pelelangan melakukan pendaftaran yakni : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan dokumen pengadaannya, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI memberitahukan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA agar menyiapkan persyaratan untuk dokumen penawaran;
Selanjutnya saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA pergi menemui saksi AHMAD CECEP (staf PT. GSM) meminta bantuannya untuk membuat surat dukungan kepada 4 (empat) perusahaan yakni : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa serta menyediakan persyaratan teknis lainnya berupa : 1). Letter Of Authoration (L.A); 2). Brosur-brosur; 3). Populasi Alat; 4). Ijin Edar/ Registrasi ; dan 5). Certificate;
Bahwa sekitar tanggal 24 Mei 2013 saksi AHMAD CECEP lalu menemui saksi ENDEH ANDANIATI (staf PT. GSM) dan meminta untuk mengirimkan permintaan dukungan kepada : 1). PT. Prima Alkesindo Nusantara; 2). PT. Citra Medika Lestari; 3). PT. Keke Indah Abadi; 4). PT. Genta Buana Astadeca; dan 5). PT. Poly Jaya Medikal. Selanjutnya saksi ENDEH ANDANIATI mengirimkan permintaan dukungan tersebut melalui email yang diberikan oleh saksi AHMAD CECEP. Selain permintaan dukungan dan persyaratan teknis untuk pelelangan RSUD dr. RASIDIN, pada tahun 2013 saksi AHMAD CECEP juga memberikan dukungan dan persyaratan teknis kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk kegiatan di : 1). Pengadaan Alkes RSUD di Pasaman; 2). Pengadaan Alkes RSUD di Sijunjung; 3). Pengadaan Alkes RSUD di Kampar Riau; 4). Pengadaan Alkes RSUD di Luwuk Bangai Sulawesi Tengah; 5). Pengadaan Alkes RSUD di Palu Sulawesi Tengah; 6). Pengadaan Alkes di Universitas Haluoleo Kendari; dan 7). Pengadaan Alkes di Universitas ANDALAS. Atas bantuan saksi AHMAD CECEP pun terus menerima uang dalam periode tahun 2013 sampai tahun 2016 sebanyak Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi ENDEH ANDANIATI pada tahun 2013 menerima uang sebanyak Rp. 1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku direktur operasional PT. GSM menerbitkan surat dukungan terhadap 15 (lima belas) item alat kesehatan kepada : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa dengan nomor yang berurutan. Padahal, PT. GSM hanya memegang 2 (dua) merek alat kesehatan yaitu : 1). Endoscopy instrument merek STEMA dan 2). Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic. Sedangkan untuk alat kesehatan berupa Bak Instrument dan Redresing Set yang dijual bebas di toko umum, saksi DEFITRA EKA JAYA seharusnya tidak menerbitkan surat dukungannya;
Setelah dokumen persyaratan teknis telah disiapkan kelengkapannya, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI membuat dokumen penawaran dengan harga yang diarahkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya untuk diserahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
Pada tanggal 01 Juni 2013, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya HUSEIN dan ZAKI berangkat menuju Kota Padang untuk memasukkan dokumen penawaran. Sekitar pukul 16.57 Wib, rekan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI berhasil melakukan upload dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama, tanpa diketahui oleh direkturnya yakni saksi ZULKARNAIN. Dikarenakan gangguan jaringan, upload dokumen penawaran terhadap PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, dan CV. Valea Perkasa dilakukan oleh terdakwa II SAIFUL PALANTJUI bersama rekannya pada saat tanggal 03 Juni 2013. Setelah berhasil melakukan upload dokumen terdakwa II SAIFUL PALANTJUI memberitahukannya kepada ISWANDI ILYAS (DPO) dan kembali ke Jakarta untuk menemui saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
Bahwa dalam pelelangan ISWANDI ILYAS (DPO) memerintahkan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI agar PT. Syifa Medical Prima dijadikan pemenang pada Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013. Maka dalam proses pelelangan tersebut sudah diatur oleh terdakwa II SAIFUL PALANTJUI dengan membuat dokumen CV. Valea Perkasa tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi teknis, sedangkan harga penawaran PT. Cahaya Rama Pratama dibuat lebih tinggi daripada PT. Syifa Medical Prima;
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa yang merima uang terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) bertentangan dengan Pasal 81 huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
Pasal 81 ayat (1) huruf a:
“penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa ”
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, harga penawarannya pun mendekati nilai HPS, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan/ Peserta Harga Penawaran Terkoreksi HPS/ Owner Estimate Perbedaan Penawaran dengan HPS 1. PT. SYIFA MEDICAL PRIMA 9.770.532.000,00 9.904.236.000,00 98,65 % 2. PT. SARANA MEDIKA UTAMA 9.796.248.000,00 9.904.236.000,00 98,91% 3. PT. CAHAYA RAMA PRATAMA 9.825.066.000,00 9.904.236.000,00 99,20%
Pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa II SAIFUL PALANTJUI menyampaikan kepada ISWANDI ILYAS (DPO) adanya undangan Kualifikasi dari ULP Kota Padang. mendengar hal itu, ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian memerintahkan saksi IRHAMSYAH ILHAM LARAGA untuk mengatur keberangkatan terdakwa II SAIFUL PALANTJUI, terdakwa I ISKANDAR HAMZAH dan FERRY OKTAFIANO (Penuntutan terpisah) sedangkan saksi ZULKARNAIN tidak diikutkan dalam keberangkatan, karena dari awal proses lelang memang sudah tidak dilibatkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO);
Bahwa atas dipakainya perusahaan milik terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN TA 2013 di Padang, terdakwa I telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai fee;
Bahwa atas dipakainya perusahaan tempat terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI sebagai perusahaan pendamping pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013 di Padang, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 187.260.000,00, (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu) sebagai fee
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan Persero Diam yan mewakili CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa yang merima uang terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehtan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Pengadaan Barang/Jasa”;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Panitia Lelang yang terdiri dari Ketua saksi RAF INDRIA, Sekretaris saksi JACKY MARKLIN dan anggota saksi ALFITRA HAMDA melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta proses Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013, dimana evaluasi meliputi : evaluasi admintrasi, teknis, kewajaran harga dan pembuktian kualifikasi;
Dari hasil evaluasi teknis selanjutnya Panitia pengadaan mengusulkan dan menetapkan PT. Syifa Medical Prima yang beralamat di Jalan Tanjung X Blok BS 30 No. 13-24 RT. 010 RW. 012, Kel. Jatisampurna, Kota Bekasi dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai penyedia barang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang melalui surat nomor: 12/ULP/Pokja-IV/RSUD/ P.XII/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan mengumumkan sebagai pemenang berdasarkan surat nomor: 13/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja IV ULP Kota Padang yaitu saksi RAF INDRIA tertanggal 20 Juni 2013;
Perbuatan Pokja IV ULP yang menetapkan PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang tidak sesuai prosedur dan tidak melakukan evaluasi secara cermat dalam hal : 1. kesamaan merek, spesifikasi, 2. Penawaran yang mendekati HPS, 3. Kendali ISWANDI kepada para peserta lelang 4. Meluluskan surat dukungan (dari PT. GSM) peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mengabaikan persaingan tidak sehat bertentangan Pasal 81 ayat (1) huruf a dan 83 ayat (1) huruf e dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 81 ayat (1) huruf a:
“penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa ”
Pasal 83 ayat (1) huruf e:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan :
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis anara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. Adanya kesamaan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan;
5. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengna nomor seri yang berurutan”
Setelah saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) mengetahui PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang, beberapa hari kemudian ISWANDI ILYAS (DPO) menghubungi saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) bersepakat untuk melakukan perjanjian didepan notaris. Saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) melakukan kesepakatan mengenai pendanaan pengadaan alat kesehatan dan memberikan kuasa untuk membuka serta menarik dana yang ada didalam rekening PT. Syifa Medical oleh ISWANDI ILYAS (DPO). Kesepakatan antara saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) dengan ISWANDI ILYAS (DPO) tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pada tanggal 24 Juni 2013 di Kantor Notaris PRIMARINI HARYATI, S.H. Kota Depok. ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian menjanjikan komitmen fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah);
Selanjutnya saksi dr. Artati Suryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr. RASIDIN menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) nomor : 445.1247/RSUD.P/VI/2013 Tertanggal 27 Juni 2013 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk pelaksaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan. Kemudian PT. Syifa Medical Pratama menindaklanjuti SPPBJ dengan menyerahkan jaminan pelaksaan dari PT. Asuransi Parolomas nomor : JKT/SBB/00438/13 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 488.526.600,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua pluh enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak nomor : 03RSUD-ALKES/APBN/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan pada RSUD dr RASIDIN Padang T.A. 2013 sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi dr. ARTATI SURYANI (Penututan Terpisah) dengan saksi FERRY OKTAVIANO (Penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ialah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 27 November 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 04/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013;
Faktanya dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Alat Kesehatan tersebut, yang melaksanakan isi kontrak adalah PT. GSM dan Iswandi Ilyas (DPO) sedangkan PT. Syifa Medika Prima hanya menandatangani dokumen saja. Seolah-olah sebagai pelaksana pekerjaan;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan 100%, PT. GSM masih tetap mengirim barang melalui perusahaan jasa pengiriman barang selama bulan Desember 2013. Hal ini dapat dilihat dari Packing List yang ditujukan kepada RSUD dr. RASIDIN Padang. Selain itu, ada juga barang yang diambil sendiri oleh saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) berupa Bak Instrument yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak ke kantor PT. GSM;
Dari rangkaian perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT. CAHAYA RAMA PRATAMA dan Persero Diam yan mewakili CV. VALEA PERKASA sebagai perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehtan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB), yang bertentangan dengan ketentuan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah memperkaya diri terdakwa I ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), terdakwa II SAIFUL PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) , saksi dr. Artati Suryani sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ISWANDI ILYAS sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi FERRY OKTAVIANO sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut;
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehtan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) pada pada Rumah Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Uang keluar dari Kas Negara (a) 8.749.067.291,00 2. Riil Cost pengadaan alat kesehatan oleh PT. GSM a. Pembayaran alat kesehatan kepada PT. GJM 998.174.901,49 b. Harga beli Head Lamp dan Endoscopy Instrument ke Pabrikan 75.333.636,40 c. Harga beli Stand cassette, Apron, Bak Instrument, dan Redressing Set ke distributor atau toko penjual 28.596.000,00 d. Ongkos kirim ke RSUD dr. Rasidin Kota Padang 715.700,00 Total biaya riil PT. GSM (b) 1.102.820.237,89 3. Pembayaran yang diterima distributor/ sole agent lainnya a. PT. Citra Medika Lestari 1.623.352.500,00 b. PT. PAN 262.484.366,00 c. PT. KIA 43.428.875,00 d. PT. PJM 3.388.000,00 e. PT. GBA 633.600.000,00 Total Pembayaran ke distributor/ Sole Agent 2.566.248.741,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d) = (a)-(b)-(c) 5.079.998.312,11
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDS-03/Ft.1/Pdang/12/2019 tanggal 10 Juli 2020, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menghukum terdakwaI ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUIdengan pidana penjara masing – masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI membayar uang pengganti sebesar Rp.187.260.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar para terdakwa ditahan / tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1) 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Padang FAUZI BAHAR.
1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor: 445.705/RSUD.P/Umum/ V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013 ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/ juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 020/CV-VP/ SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB;
Uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) disita dari ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH tanggal 21 September 2019;
1 (satu) berkas Dokumen pembelian AUTOMATIC CHEMISTRY ANALYZER, Merk : ERBA MANNHEIM – GERMANY, Model/Type : XL – 600 disita dari AHMAD SUKMAEDI, ST tanggal 14 Oktober 2019;
Dipergunakan dalam Perkara An. dr. ARTATI SURYANI, MPh.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Juli 2020 Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dengan pidana penjara selama1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menghukum Terdakwa I Iskandar Hamzah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa I senilai Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah) dan menghukum Terdakwa II Saiful Palantjui untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 187.260.000,00(seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1) 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Padang FAUZI BAHAR.
1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor: 445.705/RSUD.P/Umum/ V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013 ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA ;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB;
Uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) disita dari ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH tanggal 21 September 2019;
1 (satu) berkas Dokumen pembelian AUTOMATIC CHEMISTRY ANALYZER, Merk : ERBA MANNHEIM – GERMANY, Model/Type : XL – 600 disita dari AHMAD SUKMAEDI, ST tanggal 14 Oktober 2019;
Dipergunakan dalam Perkara An. dr. ARTATI SURYANI, MPh.
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding Nomor 26/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN.Pdg, tanggal 4 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor 17/Pid-Sus.TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 29 Juli 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa I pada tanggal 10 Agustus 2020 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa II pada tanggal 11 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding Nomor 23/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN. Pdg, tanggal 4 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor 17/Pid-Sus.TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 29 Juli 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 13 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/1383/HK.07/TPK/VIII/2020., pada tanggal 5 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 19 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 25 Agustus 2020 dan telah diberitahukan/ diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa II pada tanggal 1 September 2020 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa I pada tanggal 10 September 2020;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II telah mengajukan memori banding tanggal 31 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 2 September 2020 dan telah diberitahukan/ diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 September 2020;
Menimbang, bahwa kemudian Penasihat Hukum Terdakwa II telah mengajukan kontra memori banding tanggal 9 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 9 September 2020 dan telah diberitahukan / diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 September 2020;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan banding/keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, pada pokoknya menyangkut mengenai dakwaan yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan, dimana menurut Penuntut Umum:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang telah keliru dalam memutuskan perkara atas nama terdakwa ISKANDAR HAMZAH SIP PGL. ISKANDAR BIN AMIR HAMZAH dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI PGL. SAIFUL BIN PALANTJUI yakni menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsidiar Penuntut Umum. Dari pertimbangan – pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara a quo terlihat jelas sangat kontradiktif antara pertimbangan yang satu dengan pertimbangan berikutnya terkait dengan pembuktian unsur – unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Majelis Hakim mengenyampingkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak terpenuhi;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terkait dengan pidana pokok yakni selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara untuk terdakwa I Iskandar Hamzah SIP Pgl. Iskandar Bin Amir Hamzah dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun untuk Terdakwa II Saiful Palantjui Pgl. Saiful Bin Palantjui lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yakni Terdakwa I ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH dan Terdakwa II SAIFUL PALANTJUI Pgl SAIFUL Bin PALANTJUI dengan pidana penjara masing – masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan belum memenuhi rasa keadilan.
Bahwa dengan dijatuhkan hukuman penjara yang terlalu ringan kepada para terdakwa akan membawa dampak negatif terhadap penegakan hukum terutama di daerah Propinsi Sumatera Barat khususnya kota Padang karena putusan itu tidak hanya mempunyai daya tangkal / daya cegah yang efektif untuk mencegah setiap orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding /keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II dalam memori bandingnya tanggal 31 Agustus 2020 dan tanggapan dalam kontra memori bandingnya tanggal 9 September 2020 pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa II Saiful Palantjui tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsidair, sehingga Penasihat Hukum Terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding/Terdakwa SAIFUL PALANTJUI seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No.17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 29 Juli 2020;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pembanding/Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan baik itu dakwaan primer atau subsidair, karenanya mohon Pembanding/Terdakwa SAIFUL PALANTJUI dinyatakan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari dakwaan tersebut dan;
Membebaskan Pembanding/Terdakwa SAIFUL PALANTJUI dari segala kewajiban untuk membayar denda;
Membebaskan PembandingTerdakwa dari kewajiban pengembalian uang pengganti sebesar Rp.187.260.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Pembanding/Terdakwa SAIFUL PALANTJUI kepada keadaan semula;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap alasan banding/keberatan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum mengenai masalah dakwaan yang terbukti dan alasan banding/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa II dalam memori bandingnya masing-masing ternyata tidak merupakan hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 29 Juli 2020 Nomor 17/Pd.Sus-TPK/2020/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut, melainkan hanya berupa pengulangan dari apa yang pernah disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II dalam Nota Pembelaannya pada persidangan Pengadilan tingkat pertama, dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Majelis Hakim tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah, tidak keliru dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak keliru dalam menerapkan hukum, oleh karena itu alasan banding dari Penuntut Umum sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti dan dari Penasihat Hukum Terdakwa II dalam memori bandingnya tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai alasan banding/keberatan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya yaitu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa terlalu ringan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding cukup berdasar dan beralasan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta putusan resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 29 Juli 2020, memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II serta kontra memori banding dari Penasihat hukum Terdakwa II, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa I Iskandar Hamzah, Sip panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan terdakwa II Saiful Palantjui panggilan Saiful Bin Palantjui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama kepada Para Terdakwa terlalu ringan sehingga perlu diperberat, dengan pertimbangan selain hal-hal yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, juga karena pidana yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dimana tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah patut dan adil apabila Para Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 29 Juli 2020 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sedangkan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan sengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Para Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan dari tahanan maka perlu menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah yang tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 29 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dan Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Iskandar Hamzah SIP panggilan Iskandar Bin Amir Hamzah dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan terhadap Terdakwa II Saiful Palantjui Panggilan Saiful Bin Palantjui dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa I Iskandar Hamzah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa I senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan menghukum Terdakwa II Saiful Palantjui untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 187.260.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1) 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Padang FAUZI BAHAR.
2). 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
3) 1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
3. 1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.705/RSUD.P/Umum/ V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
2). 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
3). 1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
4). 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
4. 1) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013;
2). 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA;
3). 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
4). 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA;
5). 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA;
6). 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB;
5. Uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) disita dari ISKANDAR HAMZAH, SIP Pgl ISKANDAR Bin AMIR HAMZAH tanggal 21 September 2019;
6. 1 (satu) berkas Dokumen pembelian AUTOMATIC CHEMISTRY ANALYZER, Merk : ERBA MANNHEIM – GERMANY, Model/Type : XL – 600 disita dari AHMAD SUKMAEDI, ST tanggal 14 Oktober 2019;
Dipergunakan dalam Perkara An. dr. ARTATI SURYANI, MPh.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 oleh kami Zainal Abidin Hasibuan, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Mirdin Alamsyah, SH. M.H., dan Hj.Reflinar Nurman, SH. M. Hum., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmaidarlis SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
H. Mirdin Alamsyah, SH. M.H.,Zainal Abidin Hasibuan, SH.,
Hj. Reflinar Nurman, SH. M. Hum.,
Panitera Pengganti,
Nurmaidarlis SH