22/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 22/PDT/2018/PT.BGL
CIPUTRI ALS CIPOT DKK LAWAN ERPANSYAH BIN USMAN DJOLONG
MENGUATKAN PUTUSAN PN CURUP NOMOR 2/Pdt.G/2018/PN.Crp TANGGAL 4 JULI 2018
P U T U S A N
Nomor 22 /PDT /2018 /PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. CIPUTRI Als CIPOT, umur 56 tahun, bertempat tinggal di Gang Bendungan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, semula Tergugat I sekarang Pembanding I;
2. MAIMUNAH, umur 54 tahun, bertempat tinggal di Gang Bendungan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, semula Tergugat II sekarang Pembanding II;
3. USMAN ALI, umur 58 tahun, bertempat tinggal di Gang Bendungan Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, semula Turut Tergugat sekarang Pembanding III;
Para Pembanding dalam hal ini memberi kuasa kepada WAHIDIN KASMIR, S.H., KRISHTIAN LESMANA, S.H. para Advokat /Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “WAHIDIN KASMIR, S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan Lintas Kepahiang –Curup No. 05 Lk. 01 Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal Juli 2018;
L A W A N
ERPANSYAH Bin USMAN DJOLONG, umur 54 tahun, bertempat tinggal di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAHRUL FUADY, S.H.,.M.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat/Penasihat Hukum “BAHRUL FUADY, S.H., M.H. & PARTNER” beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 60 Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 28 Juli 2018, semula Penggugat sekarang Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat tanggal 05 Maret 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Curup pada tanggal 05 Maret 2018, tercatat dalam Register Perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Crp, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat memiliki 2 bidang tanah yang terletak di Gang Bendungan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, yaitu:
Sebidang tanah dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan USMAN dan RAZAK/sekarang rumah TOMI;
Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan NAZIRUN/sekarang rumah ROZI;
Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan UDIN;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang kecil;
Berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 08 Oktober 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, selanjutnya disebut sebagai tanah terperkara;
Sebidang tanah dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan UDIN.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bendungan Air Duku.
Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan tanah NAZIRUN/sekarang rumah TOMI;.
Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan RAZAK/USMAN sekarang rumah TOMI.
Berdasarkan Surat Jual Beli tahun 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, selanjutnya disebut sebagai tanah terperkara;
Bahwa Penggugat memiliki kedua bidang tanah tersebut berdasarkan Surat Wasiat dari orangtuanya yang bernama USMAN DJOLONG tahun 1964 yang isinya menyatakan bahwa USMAN Bin DJOLONG menyerahkan tanah dan rumah semuanya terletak di Kampung Talang Benih (sekarang Kelurahan Talang Benih) Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong kepada anaknya yang bernama ERPANSYAH (Penggugat);
Bahwa sebelum dimiliki oleh Penggugat, kedua bidang tanah tersebut dikuasai oleh orang tua Penggugat yang bernama USMAN Bin DJOLONG sejak tahun 1964 sampai dengan USMAN Bin DJOLONG meninggal dunia tahun 1990;
Bahwa karena pada sekitar tahun 1990 Penggugat bersama dengan keluarganya tinggal di kota Bengkulu, kedua bidang tanah tersebut dikuasai oleh kakak Penggugat yang bernama DAHNIAR sampai dengan DAHNIAR meninggal dunia tahun 1994;
Bahwa selanjutnya kedua bidang tanah tersebut dikuasai oleh kakak Penggugat yang bernama ROSIDAH dari tahun 1994-2004 sampai dengan meninggalnya ROSIDAH pada tahun 2004;
Bahwa dari tahun 2004-2016 kedua bidang tanah tersebut dikuasai oleh suami ROSIDAH yang bernama YUSRAN SIREGAR;
Bahwa sekitar tahun 2004 tepatnya setelah ROSIDAH meninggal dunia, Tergugat I (CIPUTRI Als CIPOT) ada membuat atau membangun sumur dan dapur di tanah milik Penggugat;
Bahwa sekitar tahun 2008 Tergugat I pernah datang menemui Penggugat untuk meminta surat-surat atas tanah yang dikuasainya tersebut, akan tetapi tentu saja Penggugat tidak mau memberikannya karena asal dari tanah tersebut adalah milik dari orangtua Penggugat yang bernama USMAN DJOLONG dan bukan milik Tergugat-Tergugat atau keluarganya;
Bahwa Penggugat sudah pernah meminta baik pada Tergugat I maupun Tergugat II untuk mengosongkan tanah terperkara tersebut, akan tetapi hal ini selalu ditolak oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan alasan tanah tersebut adalah milik dari orangtuanya;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan Penggugat, yang bila dinilai dengan uang sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah);
Bahwa luas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum adalah:
Panjang 16(enam belas) meter X Lebar 7(tujuh) Meter = 112(seratus dua belas) meter persegi (M2);
Panjang 7(tujuh) meter X Lebar 7(tujuh) Meter = 49(empat puluh sembilan) meter persegi (M2);
Bahwa karena permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai ataupun musyawarah, maka kami membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Curup untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan dari jalur hukum inilah Penggugat berharap untuk mendapatkan keadilan;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugatan seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Surat Jual Beli tanggal 08 Oktober 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli adalah sah menurut hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Surat Jual Beli tahun 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Surat Wasiat dari bapak USMAN DJOLONG tahun 1964 yang isinya menyatakan bahwa menyerahkan seluruh harta miliknya diberikan kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan USMAN dan RAZAK/sekarang rumah TOMI;
Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan NAZIRUN/sekarang rumah ROZI;
Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan UDIN;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang kecil;
Berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 08 Oktober 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, adalah merupakan hak milik Penggugat;
Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan UDIN.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bendungan Air Duku.
Sebelah Barat berbatasan dengan pekarangan tanah NAZIRUN/sekarang rumah TOMI;.
Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan RAZAK/USMAN sekarang rumah TOMI.
Berdasarkan Surat Jual Beli tahun 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, adalah merupakan hak milik Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanah yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugat, seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian atas tanah hak milik Penggugat yang telah dikuasainya secara melawan hukum sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Memperhatikan jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat tertanggal 21 Maret 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Dalam Gugatan disebutkan objek perkara selain Penggugat yang menguasai, ada juga dikuasai DAHNIAR, ROSIDA dan YUSNIAR SIREGAR. Berarti ada penggugat tidak terwakili alias kurang lengkap, dan penggugat masih punya saudara laki-laki (kakak) yang masih hidup bernama TARMIZI;
Tentang batas tanah tidak akurat seperti Tomi yang mempunyai dua bidang tanah atau rumah padahal Tomi hanya punya satu bidang tanah beserta rumah;
Menurut keterangan penggugat tentang batas-batas sulit menentukan objek perkara.
DALAM POKOK PERKARA.
Copy surat jual beli antara USMAN DJOLONG dan MARJUK yang diberikan oleh penggugat melalui Ketua RT kepada tergugat tidak bertanggal tapi dalam gugatan ada tanggal;
Surat jual beli dimaksud tidak ada cap Pasirah dan tanda tangan Pasirah begitu juga tdak ada cap dan tandatangan Kepala Kampung;
Dalam gugatan umur penggugat disebutkan 54 tahun berarti lahir pada tahun 1964. Sedangkan surat wasiat dibuat tahun 1964, patut dipertanyakan;
Objek perkara pernah dikuasai oleh DAHNIAR, ROSIDA dan YUSRAN. Berarti bertentangan dengan keterangan wasiat yang diakui penggugat;
Mengenai pembangunan sumur, tergugat membangun di tanah tergugat sendiri berdasarkan yang didapat dari orangtua tergugat;
Mengenai penagihan surat atas tanah yang tergugat kuasai atas perintah orangtua tergugat ketika dia masih hidup, yang katanya surat-surat tersebut masih di tangan orangtua penggugat;
Mengenai pengosongan tanah benar tergugat menolak;
Kerugian penggugat Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) tidak jelas kerugian apa, materiil atau in materiil dan objek perkara bukan objek bisnis.
Majelis Hakim yang kami hormati, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan permohonan kepada kepada Majelis Hakim untuk:
I DALAM EKSEPSI.
1. Menerima EKSEPSI tergugat I, tergugat II dan turut tergugat;
2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
II DALAM POKOK PERKARA.
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat;
Telah membaca serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Crp tanggal 4 Juli 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum yaitu obyek I yang terletak di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas :
-
Utara : Pekarangan Udin; Selatan : Gang Bendungan; Timur : Pekarangan Razak/Usman sekarang Rumah Tomi; Barat : Pekarangan Nazirun
adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Surat Jual Beli tanggal 2 Oktober 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli adalah sah menurut hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Surat Jual Beli tahun 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Surat Wasiat dari bapak USMAN DJOLONG tahun 1964 yang isinya menyatakan bahwa menyerahkan seluruh harta miliknya diberikan kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
-
Utara : Pekarangan Udin; Selatan : Gang Bendungan; Timur : Pekarangan Usman Dan Razak/Sekarang Rumah Tomi; Barat : Pekarangan Nazirun/Sekarang Rumah Rozi;
Berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 2 Oktober 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, adalah merupakan hak milik Penggugat;
Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan ukuran panjang 16 (enam belas) meter X lebar 7 (tujuh) meter dan batas-batas sebagai berikut:
-
Utara : Pekarangan Udin; Selatan : Gang Bendungan; Timur : Pekarangan Razak/Usman sekarang Rumah Tomi; Barat : Pekarangan Nazirun;
Berdasarkan Surat Jual Beli tahun 1964 antara MARDJUK sebagai penjual dan USMAN DJOLONG sebagai pembeli, adalah merupakan hak milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanah yang telah dikuasainya secara melawan hukum yaitu obyek I dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-
Utara : pekarangan UDIN; Selatan : Gang Bendungan; Timur : pekarangan RAZAK/USMAN sekarang rumah TOMI; Barat : Pekarangan Nazirun/sekarang rumah TOMI;
kepada Penggugat seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.341.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Curup yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Para Tergugat dan Turut Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Curup tanggal 4 Juli 2018. Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Crp, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Curup yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Telah membaca Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding tertanggal Juli 2018 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan pada tanggal 27 Juli 2018 kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Telah membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tertanggal 6 Agustus 2018 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan pada tanggal 13 Agustus 2018 kepada kuasa Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding;
Telah membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Crp yang dibuat oleh Jurisita Pengadilan Negeri Curup kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat/ Para Pembanding dan Penggugat/ Terbanding masing-masing tanggal 25 Agustus 2018 agar memeriksa berkas perkara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal Juli 2018, pada pokoknya mendalilkan bahwa:
Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Crp. tanggal 4 Juli 2018 tidak adil ( Onrech Vaanlig) dan salah dalam penerapan hukumnya, yakni kurang cukupnya memberikan pertimbangan hukum sehingga cacat hukum dan putusan dibatalkan;
Bahwa pertimbangan mengenai eksepsi agar dipertimbangkan ulang;
Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup pertimbangan (Onvoi doende gemolixe end) fakta-fakta;
Bahwa bukti dari Terbanding (Penggugat ) yaitu bukti P-3 dan P-4 agar diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu/Majelis Hakim karena keabsahan surat jual beli tersebut sangat diragukan;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam Kontra Memori Banding tertanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa apa yang telah diuraikan/ dipertimbangkan dalam putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Crp sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding meragukan tentang keabsahan surat bukti P-3 dan P-4, namun tidak melampirkan atau menyerahkan bukti-bukti yang mendukung tentang keraguan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding, misal adanya tanda tangan palsu atau bukti yang menyatakan bahwa P-3 dan P-4 adalah surat palsu, sehingga keraguan yang didalilkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding adalah keraguan atas penilaian subjektif dari Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Crp tanggal 4 Juli2018, maka apa yang telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama tidak salah dalam penerapan hukumnya dan telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, baik dalam pertimbangan eksepsi maupun pokok perkaranya sehingga putusan tersebut tidak cacat hukum seperti apa yang didalilkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding dalam Memori Bandingnya, maka atas dasar itu Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan putusan Hakim Tingkat Pertama dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Hakim Tingkat Banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Crp tanggal 4 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding , maka Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan dibawah ini;
Mengingat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal-pasal dalam Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), serta pasal-pasal dari Undang-Undang maupun peraturan dan ketentuan lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Crp tanggal 4 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018, oleh kami RATNA MINTARSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IDA MARION, S.H., M.H. dan H. AGUSTI, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 22/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 16 Agustus 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu SUARSIH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA MARION, S.H., M.H. RATNAMINTARSIH,S.H., M.H.
H. AGUSTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
SUARSIH,S.H.
Perincian biaya perkara banding.
1. Materai : 6.000,-
2. Redaksi : 5.000,-
3. Administrasi : 139.000,-
Jumlah : 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)