133/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 133/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TJHANG KIN KHIONG Als AKHIONG Anak PUI KIUK MOI (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396. - 1 (satu) lembar STNK atas 1 unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396. Dikembalikan kepada Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm); - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567. Dikembalikan kepada keluarga korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 133/Pid.Sus./2015/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TJHANG KIN KHIONG Alias AKHIONG Anak PUI
KIUK MOI (Alm)
Tempat lahir : Mandor
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 10 September 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sultan Abdul Rahman Nomor 21 RT. 033 / RW .
014, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Agama : Budha
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa menjalani masa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, sejak tanggal 18 Juni sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan 12 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, bernama ANDEL, S.H,M.H. , USMAN JUMTAK, S.H,M.H, beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ANDEL & ASSOCIATES”, Jalan Trunojoyo Nomor D-8 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 133/Pen.Pid/2015/PN.SKW tanggal 4 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pen.Pid/2015/PN.SKW tanggal 4 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaTJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwaTJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
1 (satu) lembar STNK atas 1 unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
Dikembalikan pada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567.
Dikembalikan kepada Korban.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar Pleidooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di Persidangan pada tanggal 27 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut : Memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi, Terdakwa menyesal dan Terdakwa melalui keluarganya telah berupaya mendatangi pihak keluarga korban dan meminta maaf serta memberikan santunan, akan tetapi masih belum dapat diterima oleh keluarga korban.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa ia terdakwa TJHANG KIN KIONG ALS AKIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28Mei 2015 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Ratu Sepudak kurang lebih 1 (satu) KM dari Samsat Singkawang Kel. Sui Rasau Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain ( RISKA WINATA (Alm) dan YULI LIA (Almh) meninggal dunia” , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal saat Terdakwa TJHANG KIN KIONG ALS AKIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm) bersama istri terdakwa bernama Sdri. BONG CHUI NYUK dan 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Sdr. TJHONG TJI KIUN dan Sdr. DJONG MUNG KIUN berangkat bersama-sama dari Tebas sekira pukul 08.00 wib hendak menuju ke Pontianak dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396, dimana Terdakwa sebagai pengemudi mobil tersebut dengan kecepatan + 60/70 KM/Jam, selanjutnya sesampainya terdakwa dijalan Ratu Sepudak Kel. Sui Rasau ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567 yang dikendarai oleh Sdr.RISKA WINATA (Alm) dengan penumpang nya atau membonceng sdri. YULI LIA (Almh) berada didepan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan jarak antara 4 (empat) meter sampai 5 (lima) meter mengetahui ada kendaraan didepannya terdakwa tidak mengatur jarak kendaraan supaya agak jauh atau jarak yang aman sehingga ketika tiba-tiba 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567 yang dikendarai oleh Sdr. RISKA WINATA (Alm) dengan penumpang nya atau membonceng sdri. YULI LIA (Almh) melakukan gerakan kekanan jalan untuk berbelok berbalik arah, dikarenakan jarak antara mobil terdakwa dan sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr. RISKA WINATA (Alm) dengan penumpang nya atau membonceng sdri. YULI LIA (Almh) terlalu dekat , sehingga terdakwa pun langsung menabrak sdr. RISKA WINATA (Alm) dan sdri. YULI LIA (Almh) tanpa terdakwa sempat membunyikan klacson mobil terdakwa, dimana sebelum tabrakan tersebut terjadi terdakwa sempat membanting setir kekanan jalan untuk mengelakkan sepeda korban, saat terdakwa menabrak sdr. RISKA WINATA (Alm) dan sdri. YULI LIA (Almh) terdakwa tidak ada melakukan pengereman atau menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, justru karena panik terdakwa tetap menginjak pedal gas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, dan terdakwa baru menyadari sepeda motor milik korban yang saat itu dikendarai oleh sdr.RISKA WINATA (Alm) dan sdri YULI LIA (Almh) telah terseret dibawah mobil terdakwa sampai mobil tersebut terhenti dikarenakan menabrak pohon, sehingga mengakibatkan sdr. RISKA WINATA (Alm) meninggal ditempat kejadian sedangkan sdri. YULI LIA (Almh) sempat dibawa ke Rumah SaKit ABDUL AZIZ untuk mendapat perawatan medis namun saat mendapat perawatan medis sekira pukul 12.45 wib Sdri. YULI LIA (Almh) meninggal dunia.
Bahwa akibat tabrakan tersebut 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia yaitu :
Sdr. RISKA WINATA (Alm) (Pengemudi sepeda motor)
Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor Vet : 331/65/H/RSUD/2015 Tanggal 03Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIAN ARIFIANIselaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. “ ABDUL AZIZ, dengan Pemeriksaan luar :
Mayat laki-laki dengan menggunakan seragam olah raga berwarna biru kuning.
Tidak ditemukan kaku mayat.
Tidak ditemukan lebam mayat.
Terdapat luka lecet didahi kiri 2 Cm dari atas alis mata dengan ukuran 3x5 cm.
Terdapat luka lecet dikelopak mata kiri berbentuk setengah lingkaran dan jika ditarik garis lurus didapatkan panjang 2 Cm.
Terdapat luka lecet dikelopak mata kanan dengan panjang 5x0,2 Cm.
Terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran 2x2 Cm.
Terdapat luka lecet dipipi kiri dengan ukuran 2x3 Cm.
Terdapat luka lecet didagu kanan dengan ukuran 2x3 Cm.
Terdapat luka lecet dileher memanjang dengan ukuan 15x0,5 Cm.
Terdapat luka lecet dilengan atas kanan dengan ukuran 3x4 cm dan 2x2 cm.
Terdapat perubahan bentuk pada lengan atas kanan.
Terdapat luka lecet dilipat siku kiri dengan ukuran 3x1 cm.
Terdapat perubahan bentuk pada pergelangan tangan kiri.
Terdapat luka lecet didada kanan dengan ukuran 6x0,2 cm.
Terdapat luka lecet diperut kiri atas dengan ukuran 10x0,2 cm.
Terdapat luka lecet diperut kiri bawah dengan ukuran 4x0,5 cm.
Terdapat luka lecet diperut kanan bawah dengan ukuran 3x0,2 cm.
Terdapat memar dipanggul kanan dan kiri dengan masing-masing ukuran 3x4 cm dan 4x2 cm.
Tampak luka terbuka dengan diameter 3 cm dan tampak tonjolan tulang dilutut kiri.
Terdapat beberapa luka lecet didaerah tungkai bawah kiri 3x4 cm, 2x1 cm, 4x2 cm.
Terdapat beberapa luka lecet didaerah lutut kiri masing-masing ukuran 1x 0,2 cm, 3x0,5 cm, 0,5x0,5 cm, 1,5x0,1 cm.
Terdapat beberapa luka lecet didaerah paha kanan masing-masing ukuran 1,5x0,1 cm, 1x0,1 cm, 1,5x0,1cm.
Terdapat beberapa luka lecet didaerah lutut kanan masing-masing ukuran 1,5x0,2 cm, 1x0,1 cm.
Kesimpulan :
Diagnosa : Patah Tulang multipel, luka lecet multipel.
Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena: kekerasan tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah: Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Sdri. YULI LIA (Alm) (Penumpang sepeda motor)
Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor Vet : 331/66/H/RSUD/2015 Tanggal 03Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIAN ARIFIANIselaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. “ ABDUL AZIZ, dengan Pemeriksaan luar :
Pasien masuk dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan tekanan darah 80/40 mmHg, Nadi 132 kali permenit lemah dan nafas 12 kali per menit.
Dilakukan penanganan kegawatdarurat di UGD.
Pasien meninggal dunia pukul 12.45.
Ditemukan memar dengan luka lecet dengan ukuran 2x3 cm diatasnya didaerah dahi kanan.
Tampak perubahan bentuk didaerah pipi kanan.
Tampak perubahan bentuk didaerah lengan bawah kiri.
Tampak perubahan bentuk didaerah tungkai bawah kanan.
Tampak perubahan bentuk didaerah tungkai bawah kiri.
Kesimpulan:
Diagnosa:
Cedera kepala berat, patah tulang multipel.
Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena: kekerasan tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah: Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Bahwa dalam mengemudikan mobil tersebut terdakwa tidak memiliki Sim A karena Sim terdakwa sudah lama mati.
Perbuatan Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SYAHRIAL BIN HASAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Ratu Sepudak kurang lebih 1 (satu) KM dari Samsat Singkawang Kelurahan Sui Rasau Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, telah terjadi Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Sdr. RISKA WINATA (Alm) dan Sdri. YULI LIA (Alm) ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr. RISKA WINATA (Alm) dan Sdri. YULI LIA (Alm) yang keduanya merupakan anak kandung Saksi telah meninggal dunia;
Bahwa pada waktu itu sekitar jam 11.00 Wib, Saksi mendapat telephone dari istrinya yang mengatakan kalau anak Saksi yang bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA mengalami kecelakaan dan sudah berada di rumah sakit, mendengar berita tersebut Saksi yang sedang berada di kantor Sambas, langsung meminta ijin untuk pulang, dan dengan mengendarai kendaraan Umum Saksi berangkat menuju pulang, sekitar jam 13.00 Wib Saksi sampai di rumah dan Saksi melihat sudah ramai orang dan sudah di pasang tenda, dan ketika Saksi masuk kedalam rumah Saksi melihat sudah ada jenazah anak Saksi yang bernama RISCA WINATA, dan tidak lama kemudian datang mobil Ambulance yang mengantarkan jenazah anak Saksi yang bernama YULLI LIA;
Bahwa menurut informasi yang telah menabrak anak Saksi adalah mobil, akan tetapi saya tidak mengetahui mobilnya jenis apa dan Saksi tidak mengetahui kronologis tabrakan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian, 2(dua) anak Saksi tersebut sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra VIT KB 5187 CU milik Saksi dan mereka akan pulang sekolah;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa ada datang kerumah Saksi dan bertemu dengan anak Saksi yang bernama NOVAL akan tetapi Saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan, dan menurut anak Saksi dari pihak Terdakwa tidak ada memberikan bantuan;
Bahwa pihak keluarga korban ada menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari asuransi kecelakaan;
Bahwa setahu Saksi, pada saat kejadian yang memakai helm anak Saksi yang bernama YULLI LIA saja;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut anak saksi berumur 14 (empat belas) Tahun dan 15 (lima belas) Tahun;
Bahwa anak-anak Saksi tersebut belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Bahwa dari pihak Terdakwa , ada Bapak Wakil Walikota Singkawang yang datang untuk memberikan santunan akan tetapi belum Saksi terima;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
EFENDI SILITONGA Anak ANGGIAT SILITONGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil;
Bahwa akibat kecelakaan Lalu Lintas tersebut Saudara RISCA WINATA dan saudari YULLI LIA meninggal dunia;
Bahwa pada hari itu juga, Saksi dan rekan Saksi mendapat perintah dari saudara IPTU SUNARYO selaku Kanit Laka yang menginformasikan ada kecelakaan yang terjadi di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan sei rasau Kecamatan Singkawang Utara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atas perintah tersebut Saksi beserta 2 rekan Saksi dan Kanit Laka berangkat menuju lokasi kecelakaan, dan sesampai di TKP yang masih ramai oleh masyarakat yang menyaksikan kecelakaan tersebut, kami melihat kendaraan motor Supra Vit KB 5187 CU dalam keadaan rusak berat dan terjepit dibawah mobil Toyota Fortuner, dan kami tidak melihat pegendara sepeda motor tersebut, akan tetapi menurut informasi dari masyarakat pengedara sepeda motor yang menjadi korban sudah dibawa ke rumah sakit Abdul Azis, setelah itu kami melakukan olah TKP dan membuat sket, setelah selesai kami menarik kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk dibawa ke Pos Lantas Singkawang;
Bahwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut, yang meninggal dunia pada kecelakaan tersebut ada 2(dua) orang;
Bahwa pada Saksi datang mesin kendaraan sepeda motor sudah dalam keadaan mati, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah lampu sennya masih hidup atau tidak, dan dari informasi motor yang terjepit dibawah mobil tersebut sudah dalam keadaan terbakar, sehingga oleh warga motor tersebut disiram dengan air supaya tidak meledak;
Bahwa pada saat Saksi melakukan olah TKP, Saksi tidak ada melihat bekas REM di aspal, Saksi hanya melihat goresan di atas aspal akibat tergores kendaraan sepeda motor yang tere\seret sekitar 50 meter;
Bahwa Saksi membuat Sket dan olah TKP berdasarkan data data yang didapatkan di TKP;
Bahwa dari olah TKP tidak terlihat bekas rem diaspal, akan tetapi dalam peristiwa ini pengendara mobil tidak berusaha untuk mengerem, dan mobil tersebut berhenti karena menabrak pohon, dan menyebabkan mobil tersebut hancur;
Bahwa setelah selesai melakukan oleh TKP dan membuat sket tempat kejadian pada hari itu juga, Saksi langsung ke rumah Sakit Abdul Azis untuk mengecek korban;
Bahwa setelah sampai di rumah sakit Abdul Azis, Saksi menyaksikan saudara RISCA WINATA sudah dalam keadaan meninggal dunia sedangkan saudara YULLI LIA masih mendapatkan tindakan medis;
Bahwa menurut informadi yang Saksi peroleh dari keterangan saksi – saksi di tempat kejadian, bahwa Mobil Toyota Fortuner datang dari arah Pemangkat hendak menuju Singkawang, namun tiba tiba sepeda motor yang berada di depan melakukan gerakan membelok atau berbalik arah sehingga menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari yang akhirnya menyeret sepeda motor tersebut sejauh 50 m;
Bahwa Pengemudi mobil memiliki SIM A akan tetapi SIM tersebut sudah habis masa berlakunya (mati);
Bahwa Keadaan Jalan di tempat kejadian lurus dabn beraspal dan jalurnya juga lebar;
Bahwa Kecepatan mobil fortuner sekitar 60 Km/jam;;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
IRYANDI Bin YUNUS YAKOB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, sekitar Pukul 10.30 Wib, dimana Saksi sedang menunggu toko miliknya, saat itu Saksi sedang duduk didepan toko tiba tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak Saksi kenal mengatakan ada tabrakan antara mobil dan motor dan korbannya anak sekolah, mendengar kabar tersebut Saksi bergegas pergi ke tempat kejadian karena Saksi merasa takut kalau peristiwa kecelakaan itu menimpa anak Saksi yang kebetulan juga masih sekolah, sampai ditempat kejadian yang pertama sekali Saksi lihat adalah Nomor Polisi kendaraan motor, dan saya lihat ternyata bukan Nomor Polisi motor anak Saksi, sehingga Saksi pun tidak jadi mendekat;
Bahwa jarak antara toko milik Saksi dengan tempat kejadian, sekitar 500 m;
Bahwa pada saat Saksi mendatangi tempat kejadian, korban sudah dibawa kerumah sakit, sehingga Saksi tidak mengenal korban pada waktu itu;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, keadaan jalan beraspal dan lurus, pandangan juga bebas dan lalu lintas tidak terlalu ramai;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang lewat di depan toko Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
H. HAMDAN Bin H. SALEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar jam 09.45 Wib, ketika Saksi berangkat dari Pemangkat akan menuju ke Singkawang dengan menggunakan sepeda motor, sampai di Jalan Ratu Sepudak sepeda motor Saksi disalip oleh mobil, dan tidak jauh dari Saksi, Saksi melihat mobil tersebut lari kearah kanan, dan saya pun berpikiran kalau pengemudi mobil tersebut dalam keadaan mengantuk, setelah dekat dengan mobil tersebut Saksi baru mengetahui kalau terjadi tabrakan dan Saksipun menghentikan sepeda motor Saksi dan mendekati mobil tersebut, ternyata mobil tersebut telah menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang anak sekolah, yang sedang memakai seragam olah raga;
Bahwa pada saat Saksi melihat mobil tersebut lari ke kanan, Saksi tidak ada mendengar bunyi tabrakan karena Saksi memakai helm tertutup sehingga tidak kedengaran;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi hanya melihat mobil tersebut seperti mengerem ternyata mobil tersebut menyeret sepeda motor yang ditabraknya sampai berhenti di berem jalan dan menabrak pohon;
Bahwa posisi kendaraan sepeda motornya berada dibawah mobil dan dalam keadaan terbakar, sedang mengemudi dan penumpang masih berada didalam mobil karena tidak bisa keluar karena pintunya terkunci, melihat mereka panik Saksi pun berusaha membuka pintu mobil dengan menyuruh mengemudi mobil mematikan mesin mobilnya, kemudian Saksipun menelepon Polisi untuk meminta bantuan;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi tidak melihat orang yang mengemudi, karena Saksi sibuk mencari bantuan;
Bahwa kondisi pengendara sepeda motor yang laki-laki sudah dalam keadaan terdiam dan tidak bernafas, sedangkan yang perempuan diam tapi masih bernafas;
Bahwa setahu Saksi, yang membantu membawa korban kerumah sakit adalah penumpang mobil Fortuner tersebut;
Bahwa setahu Saksi, penumpang dalam mobil tersebut 4 orang termasuk sopir dan ada penumpang mobil tersebut yang membantu mengangkat dan membawa korban kerumah sakit;
Bahwa pada saat kejadian, Setelah sepeda motor Saksi disalip oleh mobil Fortuner, saya melihat 2(dua) buah sepeda motor didepan Saksi;
Bahwa pada saat kejadian, kecepatan sepeda motor yang Saksi kemudikan sekitar 60 Km/jam, sehingga menurut perkiraan Saksi, Kecepatan mobil yang dikendarai oleh terdakwa sekitar 60Km/Jam, sebab kecepatan mobil dan motor Saksi seimbang;
Bahwa keadaan di Tempat Kejadian perkara, yaitu antara Jalan dan batas jalan tidak tinggi/seimbang;
Bahwa Jarak antara mobil dengan korban perempuan sekitar 20m, sedang dengan korban laki laki sekitar 6m;
Bahwa posisi / letak terakhir sepeda motor korban dan pinggir jalan serkitar 1,5 m;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
DJONG TJI KIUN Anak DJONG CHUK CHIN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi sudah kenal dengan Terdakwa,yaitu Terdakwa adalah adik ipar Saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia;
Bahwa kejadiannya terjadi sekitar jam 08.00 Wib, Saksi beserta keluarga yang terdiri dari istri Saksi, adik Saksi, dan adik ipar Saksi (Terdakwa) berangkat dari Sempalai akan menuju ke Pontianak dengan mengendarai mobil toyota Fortuner KB 624 QA, sampai di ratu sepudak, mobil yang dikendarai oleh adik ipar saya yang bernama TJHANG KIN KIONG (Terdakwa) menyalip sebuah sepeda motor, setelah menyalip, didepan mobil kami ada sepeda motor Honda Supra KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan berpakaian seragam olah raga, dan sepeda motor tersebut berjalan ke tengah dan melakukan gerakan memutar arah tanpa memberi lampu isyarat, melihat motor tersebut memutar, Terdakwa kaget dan banting stir ke kanan, dan kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, dan terdengarlah bunyi BRAAAAK dan sepeda motor yang meliontang di tengah tengah mobil terseret karena melekat dibawah mobil, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah beram jalan;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian secara persis karena Saksi menyandarkan kepala Saksi kebelakang, yang Saksi ketahui ketika akan terjadi tabrakan posisi motor sudah berada ditengah jalan dan mobil juga sudah mengarah kekanan karena untuk menghindari sepeda motor tersebut, akan tetapi tabrakan tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa Saksi tidak sempat lagi melihat luka luka ditubuh korban, karena Saksi akan cepat cepat membawa korban kerumah sakit supaya segara mendapat pertolongan;
Bahwa setahu Saksi, pada saat kejadian Terdakwa membawa mobilnya tidak terburu buru, akan tetapi dengan tenang dan santai, dan setahu Saksi pula Terdakwa tidak pernah membawa mobil dengan kencang atau terburu buru;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk atau mabuk;
Bahwa posisi Saksi di dalam mobil pada saat itu adalah duduk di samping sopir / terdakwa;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, jarak antara sepeda motor dan mobil yang Saksi lihat kira-kira adalah 5 m, dan kecepatan mobil sekitar 60 – 70 Km/jam;
Bahwa pada saat itu, Saksi tidak ada mendengar Terdakwa mengerem atau mengklakson, karena jarak memang sudah dekat sehingga tidak sempat lagi;
Bahwa setelah kejadian, posisi motor berada ditengah tengah mobil terjepit dibawahnya dan dalam keadaan terbakar;
Bahwa setelah terjadi tabrakan dan setelah keluar dari mobil yang dibantu oleh masyarakat yang melihat kejadiannya, Saksi ikut membantu mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit Abdul Azis dengan menggunakan mobil Pickup milik pengendara yang kebetulan lewat di tempat kejadian;
Bahwa situasi jalan saat itu sepi, cuaca cerah, jalan juga lurus beraspal, dan dekat dengan rumah warga;
Bahwa setelah sampai dirumah sakit Saksi meminta tolong kepada petugas medis untuk segera menangani korban, dan ketika ditangani medis Saksi tidak boleh masuk lagi;
Bahwa setelah kecelakaan, keluarga korban sudah 3 (tiga) kali datang dan meminta maaf serta akan menyerahkan bantuan, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban;
Bahwa yang datang ke rumah korban pada saat itu adalah Saksi, istri Saksi, anak terdakwa, kami hanya bisa meminta maaf dan memberi bantuan kami, akan tetapi bantuan tidak diterima oleh keluarga korban;
Bahwa alasan Mereka tidak mau menerima bantuan saat itu karena menunggu pihak ke tiga, akan tetapi Saksi tidak mengetahui siapa pihak ketiga tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
BUN CUI NYIUK Anak TJHONG CUK NYIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi sudah kenal dengan Terdakwa,yaitu Terdakwa adalah suami Saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia;
Bahwa pada waktu itu sekitar jam 08.00 Wib, Saksi beserta beserta suami Saksi, abang kandung Saksi dan kakak ipar Saksi berangkat dari Sempalai akan menuju ke Pontianak dengan mengendarai mobil toyota Fortuner KB 624 QA, sampai di ratu sepudak, mobil yang dikendarai oleh suami Saksi yang bernama TJHANG KIN KIONG menyalip sebuah sepeda motor, setelah menyalip, didepan mobil kami ada sepeda motor Honda Supra KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang dengan berpakaian seragam olah raga, dan sepeda motor tersebut berjalan ketengah dan melakukan gerakan memutar arah tanpa memberi lampu isyarat, melihat motor tersebut memutar, suami Saksi kaget dan banting stir ke kanan, melihat itu Saksi pun teriak eeehhh…eehhh….eeehhhh…, dan kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, lalu terdengarlah bunyi BRAAAAK……… dan sepeda motor terseret dengan posisi yang melintang di tengah tengah mobil karena melekat dibawah mobil, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah beram jalan;
Bahwa sebelum tabrakan, Saksi tidak melihat posisi sepeda motor korban tersebut, Saksi teriak karena Saksi melihat suami Saksi banting stir untuk menghindari tabrakan;
Bahwa pada saat itu Saksi duduk dibelakang abang Saksi;
Bahwa pada saat itu, Mobil berhenti karena menabrak pohon;
Bahwa pada saat kejadian , mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan motor korban berjalan satu jalur ;
Bahwa setelah tabrakan tersebut, abang Saksi yang membantu mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar Terdakwa membunyikan klakson ataupun mengerem mobil;
Bahwa setahu Saksi, Kecepatan mobil kira kira 40-50 Km/jam, karena suami saya selalu pelan dan santai membawa kendaraan;
Bahwa Setelah kejadian, ada perwakilan dari keluarga yang datang kerumah korban, dan pada hari penguburan Saksi juga ada datang ke rumah korban, tapi ketika kami akan masuk dilarang, katanya bapak lagi marah, kedatangan Saksi yang kedua kali baru bertemu keluarga dan meminta maaf dan kami juga akan menyampaikan bantuan, tapi bantuan kami ditolak oleh keluarga korban, dengan alasan menunggu orang ketiga, jadi saat itu hanya berbincang bincang saja;
Bahwa Saksi sendiri 2(dua) kali datang menemui keluarga korban ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang dimaksud;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
AMSIR Bin AYUB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi mengetahui peristiwa tersebut ketika Saksi pulang dari menjemput anak sekolah, dan di perbatasan Sei. Garam dan Sei. Rasau, Saksi melihat orang menyiram mobil yang mengeluarkan asap, dan Saksi terus melanjutkan mengantarkan anak Saksi ke rumah, setelah itu Saksi kembali lagi ke tempat kejadian, dan ketika sampai Saksi sudah melihat warga sudah ramai yang berkumpul di TKP, saat itu Saksi tidak berani mendekat karena takut, Saksi hanya berbincang bincang dengan warga yang ada di sekitar kejadian saja;
Bahwa pada saat itu, Saksi melihat telah terjadi tabrakan antara mobil dan sepeda motor, akan tetapi kejadiannya Saksi tidak tahu persis;
Bahwa mengenai kondisi korban saat itu, Saksi tidak berani melihat kondisi korban karena Saksi takut dengan darah, Saksi hanya mendengar kalau korbannya bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA dan Saksi mengenal korban, akan tetapi Saksi tidak mengetahui saat itu korban dalam keadaan meninggal atau masih hidup;
Bahwa setahu Saksi, Mobil yang menabrak korban dari arah Pemangkat, sedangkan motor tidak Saksi ketahui datangnya dari arah mana;
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan tempat kejadian sekitar 300 (tiga ratus) m, sedangkan jarak antara rumah Saksi dengan rumah korban sekitar 1 (satu) Km;
Bahwa Saksi membenarkan sket yang dibuat oleh Polisi;
Bahwa kondisi Bagaimana kondisi jalan saat itu jalan lurus beraspal, pandangan bebas, cuaca juga dalam keadaan cerah, dan lalu lintas tidak terlalu ramai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
DARSONO Bin SITAM BIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 orang meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang kerja bangunan di dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara, tepatnya Saksi berada di atas atap;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tabrakan tersebut, akan tetapi Saksi hanya mendengar ketika ada bunyi “braaak..” ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Saksi turun dari atap dan mendatangi tempat kejadian, akan tetapi Saksi tidak berani mendekat karena takut;
Bahwa pada saat itu Polisi belum ada yang datang, Polisi baru datang setelah korban dibawa kerumah sakit;
Bahwa Saksi tidak melihat mobialan di sebelah kanan atau kiri jalan, sedangkan sepeda motor Saksi melihatnya berjalan di sebelah kiri jalan;
Bahwa setahu Saksi, korban yaitu pengendara sepeda motor ada memakai helm, sedangkan korban yang duduk di belakang tidak.
Bahwa sepintas Saksi lihat dari atas atap tempat Saksi bekerja, sepeda motor datangnya dari arah Singkawang, sedangkan Mobil datangnya dari arah Pemangkat;
Bahwa posisi mobil berada di sebelah kanan dari arah Pemangkat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
SYAHRIAL Bin JUPRIADI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 orang meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan, Saksi tidak melihat langsung karena pandangan Saksi terhalang oleh batang pohon, yang pada saat itu Saksi sedang kerja bangunan (tukang) di atas atap rumah;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tabrakan tersebut karena Saksi mendengar bunyi benturan keras “braaaak”;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara mobil yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang korban;
Bahwa sepintas, Saksi melihat melihat sepeda motor datangnya dari arah Singkawang dan mobil dari arah pemangkat;
Bahwa sesaat sebelum kejadian, dijalan ada beberapa anak sekolah yang baru pulang sekolah dan menggunakan sepeda motor, apakah korban adalah salah satu mengemudi tersebut atau bukan Saksi kurang jelas;
Bahwa setelah kejadian tabrakan tersebut, Saksi datang ke tempat kejadian, dan yang sampai duluan adalah Saksi Darsono karena dia bekerja di dek rumah sedangkan Saksi di atap rumah;
Bahwa yang Saksi lihat ditempat kejadian, mobil menabrak pohon yang posisinya disebelah kanan dari arah Pemangkat;
Bahwa jarak antara rumah tempat Saksi bekerja bangunan dengan tempat kejadian perkara adalah sekitar 50 (lima puluh) M;
Bahwa Saksi tidak ikut membantu korban;
Bahwa pada saat itu, Saksi sedang memasang kasau dan posisi Saksi menghadap jalan raya;
Bahwa posisi korban berada di sebelah kanan dari arah Pemangkat;
Bahwa kondisi jalan saat itu beraspal dan luruh, cuaca cerah dan lalu lintas tidak terlalu ramai, dan pandangan juga bebas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
ALENG SOPIAN Anak AMOI, yang keterangannya dibacakan di Persidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekitar Pukul 10.30 WIB, di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei. Rasau Kecamatan Singkawang Utara, terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang telah mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu tabrakan antara mobil Toyota fortuner yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Korban Risca Winata dan membonceng Korban Yulli Lia;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi sendiri yang hendak berangkat menuju Singkawang dari Pemangkat, dan Posisi Saksi sedang berada di belakang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan Saksi sendiri sempat menyalip mobil tersebut dikarenakan mobil tersebut tidak begitu kencang;
Bahwa perkiraan Saksi kecepatan mobil Toyota Fortuner tersebut adalah 40-50 Km/Jam karena Saksi sempat menyalib mobil tersebut yang Saksi ketahui kecepatannya sendiri 70 km/Jam;
Bahwa setelah menyalip mobil tersebut, Hp Saksi berdering dan ada sms masuk karena Saksi ingin mengetahui isi smsnya , maka Saksipun berhenti di pinggir jalan, tidak lama berselang mobil tersebut melewati Saksi kembali dan Saksi melihat sepeda motor Hondra Supra Fit tiba-tiba agak menengah dan saat yang bersamaan mobil Toyota Fortuner tersebut menabrak dan terdengar “BRAKKKK” dan Saksi masih melihat mobil tersebut berjalan kea rah kanan menuju ke tepi atau berem sebelah kanan dari arah Pemangkat;
Bahwa Saksi kemudian melihat ke Tempat Kejadian Perkara dan sempat ikut membantu menolong korban;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar pengemudi mobil Toyota Fortuner membunyikan klakson , akan tetapi Saksi tidak melihat pasti apakah pengemudi mobil mengerem ataupun menghindar agar tidak terjadi kecelakaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti datangnya pengendara sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Risca Winata, hanya Saksi sempat melihat pengendara sepeda motor yang lewat dengan berboncengan dua orang melewati Saksi yang sedang berhenti di pinggir namun Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah dia yang tertabrak atau bukan;
Bahwa jarak antara tempat Saksi berhenti dengan Tempat Kejadian Perkara sekitar 100 meter lebih dan pandangan Saksi tidak ada terhalang oleh apapun yang kebetulan arus lalu lintas pada waktu itu sepi sehingga Saksi dapat dengan leluasa melihat kejadian tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya ratu Sepudak Kelurahan Sei rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara Mobil Fortuner KB 624 QA yang Terdakwa kendarai dengan sebuah sepeda motor KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang anak sekolah yang diketahui bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA;
Bahwa kronologis peristiwa kecelakaan itu terjadi , yaitu sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa berangkat dari Tebas mau menuju ke Pontianak dengan mengendarai mobil Fortuner KB 624 QA, saat itu Terdakwa bersama istri Terdakwa yang bernama BONG CHUI NYUK dan 2(dua) orang saudara Terdakwa yang bernama TJONG TJI KIUN dan DJONG MUNG KIUN, dan kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai 50/60 Km /jam ;
Sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa sampai di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei, Rasau, dan dengan tiba tiba sepeda motor yang ada di depan Terdakwa membelok memutar arah;
Melihat hal itu Terdakwa langsung membanting stir ke kanan, mengikuti arah sepeda motor tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak bisa lagi menghindar dan terjadilah tabrakan yang mengakibatkan 2(orang) pengendara sepeda motor yang bernama RISCA WINATA meninggal di TKP sedangkan yang bernama YULLI LIA mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit Umum Abdul Azis Singkawang;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, Terdakwa tidak bisa berkunjung ke rumah korban karena Terdakwa telah diamankan Polisi, Terdakwa hanya menyuruh abang ipar Terdakwa untuk datang dan memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi tidak ada jawaban/tanggapan dari keluarga korban;
Bahwa pada saat mengendarai mobil tersebut, Terdakwa sudah memiliki SIM A, akan tetapi SIM A Terdakwa sudah habis masa berlakunya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson, karena jaraknya sangat dekat, dan motor yang ditabrak tersebut terseret sampai di pohon;
Bahwa mobil yang Terdakwa kendarai berhenti setelah menabrak pohon yang berada di sebelah kanan jalan dari Pemangkat;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Terdakwa ada turun dan ada melihat korban, akan tetapi Terdakwa tidak menolong korban, karena Terdakwa diamankan Polisi;
Bahwa setahu Terdakwa , yang menolong dan membawa korban ke rumah sakit adalah abang ipar Terdakwa dengan menggunakan mobil Picup, milik pengendara yang lewat saat itu;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan, sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut berjalan searah dengan mobil dan sepeda motor tersebut berada di depan mobil yang Terdakwa kendarai dengan jarak sekitar 3 – 4 meter;
Bahwa dari pihak Terdakwa ada mengajukan perdamaian kepada keluarga korban, akan tetapi selalu ditolak oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali kelalaian Terdakwa tersebut dan Terdakwa tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
1 (satu) lembar STNK atas 1 unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567.
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para Saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya ratu Sepudak Kelurahan Sei rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara Mobil Fortuner KB 624 QA yang Terdakwa kendarai dengan sebuah sepeda motor KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang anak sekolah yang diketahui bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA;
Bahwa kronologis peristiwa kecelakaan itu terjadi , yaitu sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa berangkat dari Tebas mau menuju ke Pontianak dengan mengendarai mobil Fortuner KB 624 QA, saat itu Terdakwa bersama istri Terdakwa yang bernama BONG CHUI NYUK dan 2(dua) orang saudara Terdakwa yang bernama TJONG TJI KIUN dan DJONG MUNG KIUN, dan kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai 50/60 Km /jam ;
Sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa sampai di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei, Rasau, di depan mobil yang dikendarai Terdakwa ada sepeda motor yang jaraknya 4 – 5 meter,
Tiba tiba sepeda motor yang ada di depan Terdakwa membelok memutar arah;
Melihat hal itu Terdakwa langsung membanting stir ke kanan, mengikuti arah sepeda motor tersebut ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson, karena jaraknya sangat dekat, dan terjadi tabrakan dan terdengarlah bunyi “BRAAAAK…”;
Kemudian sepeda motor terseret dengan posisi yang melintang di tengah tengah mobil karena melekat dibawah mobil dalam keadaan terbakar, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah beram jalan;
Akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai berhenti setelah menabrak pohon yang berada di sebelah kanan jalan dari Pemangkat;
Posisi terakhir korban setelah peristiwa tabrakan adalah antara mobil dengan korban perempuan sekitar 20m, sedang dengan korban laki laki sekitar 6m;
Kejadian tersebut mengakibatkan 2(orang) pengendara sepeda motor yang bernama RISCA WINATA meninggal di TKP sedangkan yang bernama YULLI LIA mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit Umum Abdul Azis Singkawang;
Bahwa Mobil Fortuner KB 624 QA yang Terdakwa kendarai berjalan searah dengan sepeda motor KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang anak sekolah yang diketahui bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA yaitu posisi sepeda motor di depan mobil ;
Bahwa pada saat mengendarai mobil tersebut, Terdakwa sudah memiliki SIM A, akan tetapi SIM A Terdakwa sudah habis masa berlakunya;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Terdakwa ada turun dan ada melihat korban, akan tetapi Terdakwa tidak menolong korban, karena Terdakwa diamankan Polisi, sedangkan abang ipar Terdakwa ada menolong membawa 2 (dua) korban tersebut ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Pick-Up, milik pengendara yang lewat saat itu;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, Terdakwa tidak bisa berkunjung ke rumah korban karena Terdakwa telah diamankan Polisi, sehingga Terdakwa diwakili oleh keluarganya , yang salah satunya adalah abang ipar Terdakwa, dan pihak Terdakwa mau untuk datang dan memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi pihak keluarga korban belum mau menerima bantuan dengan alasan menunggu pihak ketiga;
Bahwa dari pihak Terdakwa telah beberapa kali berusaha datang dan mengajukan perdamaian kepada keluarga korban, akan tetapi selalu ditolak oleh keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal , yaitu : Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang” ;
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di sini adalah menunjuk pada diri Terdakwa TJHANG KIN KHIONG Alias AKHIONG Anak PUI KIUK MOI (Alm), yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat lengkap dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa TJHANG KIN KHIONG Alias AKHIONG Anak PUI KIUK MOI (Alm) yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan Saksi - Saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya ratu Sepudak Kelurahan Sei rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara Mobil Fortuner KB 624 QA yang Terdakwa kendarai dengan sebuah sepeda motor KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang anak sekolah yang diketahui bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa kronologis peristiwa kecelakaan itu terjadi , yaitu sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa berangkat dari Tebas mau menuju ke Pontianak dengan mengendarai mobil Fortuner KB 624 QA, saat itu Terdakwa bersama istri Terdakwa yang bernama BONG CHUI NYUK dan 2(dua) orang saudara Terdakwa yang bernama TJONG TJI KIUN dan DJONG MUNG KIUN, dan kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai 50/60 Km /jam;
Sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa sampai di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sei, Rasau, di depan mobil yang dikendarai Terdakwa ada sepeda motor yang jaraknya 4 – 5 meter,
Tiba tiba sepeda motor yang ada di depan Terdakwa membelok memutar arah;
Melihat hal itu Terdakwa langsung membanting stir ke kanan, mengikuti arah sepeda motor tersebut ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson, karena jaraknya sangat dekat, dan terjadi tabrakan dan terdengarlah bunyi “BRAAAAK…”
Kemudian sepeda motor terseret dengan posisi yang melintang di tengah tengah mobil karena melekat dibawah mobil dalam keadaan terbakar, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah beram jalan;
Akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai berhenti setelah menabrak pohon yang berada di sebelah kanan jalan dari Pemangkat;
Posisi terakhir korban setelah peristiwa tabrakan adalah antara mobil dengan korban perempuan sekitar 20m, sedang dengan korban laki laki sekitar 6m;
Kejadian tersebut mengakibatkan 2(orang) pengendara sepeda motor yang bernama RISCA WINATA meninggal di TKP sedangkan yang bernama YULLI LIA mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit Umum Abdul Azis Singkawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Mobil Fortuner KB 624 QA yang Terdakwa kendarai berjalan searah dengan sepeda motor KB 5187 CU yang dikendarai oleh 2 orang anak sekolah yang diketahui bernama RISCA WINATA dan YULLI LIA yaitu posisi sepeda motor di depan mobil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada saat mengendarai mobil tersebut, Terdakwa sudah memiliki SIM A, akan tetapi SIM A Terdakwa sudah habis masa berlakunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa setelah terjadi tabrakan, Terdakwa ada turun dan ada melihat korban, akan tetapi Terdakwa tidak menolong korban, karena Terdakwa diamankan Polisi, sedangkan abang ipar Terdakwa ada menolong membawa 2 (dua) korban tersebut ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Pick-Up, milik pengendara yang lewat saat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, Terdakwa tidak bisa berkunjung ke rumah korban karena Terdakwa telah diamankan Polisi, sehingga Terdakwa diwakili oleh keluarganya , yang salah satunya adalah abang ipar Terdakwa, dan pihak Terdakwa mau untuk datang dan memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi pihak keluarga korban belum mau menerima bantuan dengan alasan menunggu pihak ketiga;
Bahwa dari pihak Terdakwa telah beberapa kali berusaha datang dan mengajukan perdamaian kepada keluarga korban, akan tetapi selalu ditolak oleh keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa akibat tabrakan tersebut 2 (dua) orang pengendara sepeda motor meninggal dunia yaitu :
Sdr. RISKA WINATA (Alm) (Pengemudi sepeda motor)
Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor Vet : 331/65/H/RSUD/2015 Tanggal 03Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIAN ARIFIANIselaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. “ ABDUL AZIZ, dengan Kesimpulan :
Diagnosa : Patah Tulang multipel, luka lecet multipel.
Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena: kekerasan tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah: Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Sdri. YULI LIA (Alm) (Penumpang sepeda motor)
Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor Vet : 331/66/H/RSUD/2015 Tanggal 03Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIAN ARIFIANIselaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. “ ABDUL AZIZ, dengan kesimpulan :
Diagnosa:
Cedera kepala berat, patah tulang multipel.
Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena: kekerasan tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah: Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi pembelaannya tersebut merupakan hal-hal yang akan dipertimbangkan secara tersendiri dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sehingga akan dipertimbangkan secara khusus dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa .
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
1 (satu) lembar STNK atas 1 unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396
Oleh karena Barang Bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm), maka patut dan adil apabila Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567.
Oleh karena Barang Bukti tersebut merupakan milik dari Korban RISCA WINATA yang merupakan korban dalam perkara ini, maka patut dan adil apabila Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada korban yang berhak melalui keluarganya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan para korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat .
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Pihak keluarga Terdakwa sudah berusaha menempuh jalan perdamaian dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan .
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396.
1 (satu) lembar STNK atas 1 unit Mobil merk Toyota Fortuner Nopol KB 624 QA, Nosin : 2TR-6429115, Noka : MHFZX69GX77002396
Dikembalikan kepada Terdakwa TJHANG KIN KHIONG ALS AKHIONG ANAK PUI KIUK MOI (Alm);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol KB 5187 CU warna hitam Nosin: HB41E-1726255, Noka: MH1HB41106K736567.
Dikembalikan kepada keluarga korban .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 28 OKTOBER 2015, oleh kami SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn sebagai Hakim Ketua, ERHAMMUDIN, S.H. dan GUNTUR NURJADI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Singkawang, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 29 OKTOBER 2015 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh GUNTUR NURJADI, S.H. dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H. sebagai Hakim – hakim Anggota, dibantu oleh SRI WIJIATI MINA Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DUDY RITOKO S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya .
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
GUNTUR NURJADI, S.H SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn
P.H.H.PATRA SIANIPAR, S.H
PANITERA PENGGANTI,
SRI WIJIATI MINA