257/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM)
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa ALI HANAFIAN BIN YASAK (ALM) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakuka Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag; Dikembalikan kepada korban Megawati Binti Azhari.; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM);
Tempat lahir : Sekayu (Muba);
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 7 Juli 1984;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sekayu-Muara Teladan RT.5/2 Kel. Balai Agung
Kec. Sekayu Kab.Muba;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015;
Hakim sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 257/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 16 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 16 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 4 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag;
Dikembalikan kepada korban Megawati Binti Azhari.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ali Hanafiah Bin Yasak (Alm) pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Dsember 2014 bertempat di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang mengadili dan memeriksaperkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jtuh sakit atau luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika korban Megawati, S.Pd Binti Azhari dan terdakwa yang merupakan pasangan suami istri yang sah agama dan diakui secara hukum Negara sedang berada di dalam rumahnya, pada saat itu korban meminta uang belanja kepada terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung marah-marah kepada korban sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa . ketika itu terdakwa langsung menampar wajah korban beberapa kali dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangannya, mencekkik leher korban da membenturkan kepala korban ke lantai secara berulang kali dan selanjutnya terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat gantungan pakaian sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat kepala korban mengalami luka-luka dan kesakitan. Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian korban langsung pergi meninggalkan rumah.
Bahwa atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Megawati, S.Pd yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban mengalami luka, korban tidak dapat melaksanakan kegiatannya sehari-hari dikarenakan kepala korban terasa sakit dan pusing;
Akibat perbuatan terdakwa, korban Megawati Binti Azhari mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum (VVER) No.441/272/VR/RS/XII/2014 yang diperiksa oleh dr. Melly Okthora dengan kesimpulan pemeriksaan luar : ditemukan luka robek di daerah kepala sebelah kiri (belakang telingan kiri) kemungkinan disebebkan kekerasan benda tajam dan ditemukan kemerahan duputih mata kanan kemungkinan disebebkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Ali Hanafiah Bin Yasak (Alm) pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Dsember 2014 bertempat di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang mengadili dan memeriksaperkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika korban Megawati, S.Pd Binti Azhari dan terdakwa yang merupakan pasangan suami istri yang sah agama dan diakui secara hukum Negara sedang berada di dalam rumahnya, pada saat itu korban meminta uang belanja kepada terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung marah-marah kepada korban sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa . ketika itu terdakwa langsung menampar wajah korban beberapa kali dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangannya, mencekkik leher korban da membenturkan kepala korban ke lantai secara berulang kali dan selanjutnya terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat gantungan pakaian sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat kepala korban mengalami luka-luka dan kesakitan. Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian korban langsung pergi meninggalkan rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Megawati Binti Azhari mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum (VVER) No.441/272/VR/RS/XII/2014 yang diperiksa oleh dr. Melly Okthora dengan kesimpulan pemeriksaan luar : ditemukan luka robek di daerah kepala sebelah kiri (belakang telingan kiri) kemungkinan disebebkan kekerasan benda tajam dan ditemukan kemerahan duputih mata kanan kemungkinan disebebkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Megawati Binti Azhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi terdakwa disidangkan karena menganiaya Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi/terdakwa di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa awalnya Saksi meminta uang belanja kepada terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung marah-marah kepada Saksi sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara Saksi dan terdakwa . ketika itu terdakwa langsung menampar wajah Saksi beberapa kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan memukul kepala Saksi dengan menggunakan kepalan tangannya, mencekik leher Saksi serta membenturkan kepala Saksi ke lantai secara berulang kali selanjutnya terdakwa membenturkan kepala Saksi ke tempat gantungan pakaian sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dikepala dan mata kanan hingga membuat kepala Saksi mejadi sakit.
Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian suami Saksi langsung pergi meninggalkan rumah;
Bahwa Saksi sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa akibat luka-luka tersebut selama beberapa hari Saksi tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari Saksi seperti mengurus anak, tidur terganggu karena luka dikepala, tidak bisa memasak dan tidak bisa terkena air selama 1 (satu) minggu;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag karena buku nikah tersebut milik Saksi yang disita polisi dari Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut;
Mardiana Binti Sobri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi terdakwa disidangkan karena menganiaya istrinya bernama MEGAWATI BINTI AZHARI yang sebagai menantu saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya Saksi sedang dirumah tepatnya dilantai atas mendengar suara yang dibanting dan suara ribut lalu Saksi turun dan melihat korban duduk dilantai dan terdakwa duduk diatas kursi yang tidak jauh dari korban dan pada saat itu korban meminta pertolongan kepada Saksi dan menceritakan bahwa ia telah dianiaya oleh terdakwa ;
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dikepala dan mata kanan hingga membuat korban menjadi sakit beberapa hari.
Bahwa sepengetahuan Saksi antara terdakwa dan korban sudah sering ribut ;
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 yang memiliki 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag karena buku nikah tersebut milik korban yang disita polisi dari korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut ;
Sumarni Binti Yakub, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi terdakwa disidangkan karena menganiaya anak kandung Saksi yaitu istri terdakwa bernama MEGAWATI BINTI AZHARI;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya ada polisi mendatangi rumah Saksi untuk memberitahukan bahwa korban sedang berada di Polsek Sekayu lalu Saksi menemui korban di Polsek Sekayu dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi ;
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dikepala dan mata kanan hingga membuat korban menjadi sakit beberapa hari.
Bahwa sepengetahuan Saksi antara terdakwa dan korban sudah sering ribut ;
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 yang memiliki 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag karena buku nikah tersebut milik korban yang disita polisi dari korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut
Mardiana Binti Azhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi terdakwa disidangkan karena menganiaya saudara kandung Saksi yaitu istri terdakwa bernama MEGAWATI BINTI AZHARI;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya ada polisi mendatangi rumah ibu Saksi SUMARNI untuk memberitahukan bahwa korban sedang berada di Polsek Sekayu lalu Saksi bersama ibu Saksi menemui korban di Polsek Sekayu dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi dan ibu Saksi ;
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dikepala dan mata kanan hingga membuat korban menjadi sakit beberapa hari.
Bahwa sepengetahuan Saksi antara terdakwa dan korban sudah sering ribut ;
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 yang memiliki 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag karena buku nikah tersebut milik korban yang disita polisi dari korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah menganiaya korban;
Bahwa Terdakwa melakukannya pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah Terdakwa/korban di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba
Bahwa Terdakwa menganiaya korban dengan cara menampar dan memukul kepala korban serta membenturkan kepalanya ke lantai;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi saat korban meminta uang dengan marah-marah
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 yang memiliki 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag karena buku nikah tersebut milik korban yang disita polisi dari korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu pukul 20. 30 Wib bertempat di dalam rumah Terdakwa/korban di Jl. Sekayu-Muara Teladan RT. 05/02 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa bernama ALI HANAFIAN BIN YASAK (ALM) terhadap korban bernama MEGAWATI BINTI AZHARI yang merupakan istrinya;
Bahwa benar kejadian tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya korban Megawati, S.Pd Binti Azhari dan terdakwa yang merupakan pasangan suami istri yang sah agama dan diakui secara hukum Negara sedang berada di dalam rumahnya, pada saat itu korban meminta uang belanja kepada terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung marah-marah kepada korban sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa . ketika itu terdakwa langsung menampar wajah korban beberapa kali dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangannya, mencekkik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai secara berulang kali dan selanjutnya terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat gantungan pakaian sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat kepala korban mengalami luka-luka dan kesakitan. Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian korban langsung pergi meninggalkan rumah.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, korban Megawati Binti Azhari mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum (VVER) No.441/272/VR/RS/XII/2014 yang diperiksa oleh dr. Melly Okthora dengan kesimpulan pemeriksaan luar : ditemukan luka robek di daerah kepala sebelah kiri (belakang telingan kiri) kemungkinan disebebkan kekerasan benda tajam dan ditemukan kemerahan duputih mata kanan kemungkinan disebebkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas maka Majelis Hakim kan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
AD.1 UNSUR “SETIAP ORANG;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
AD.2. UNSUR “YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar terdakwa ada menampar muka korban dengan menggunakan tanagn kanannya, memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan dikepal, mencekik dan membentukan kelantai beberapa kali serta ke gantungan baju satu kali sehingga korban mengalami sakit beberapa hari dan tidak bisa menjalankan pekerjaaannya sehari-hari selama beberapa hari karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan matanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas disimpulkan bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban MEGAWATI BINTI AZARI sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa benar terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dismpulkan bahwa benar kekerasa fisik yang dilakukan terdakwa terjadi dalam lingkup rumah tangga sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-3 (tiga) telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT ATAU LUKA BERAT;
Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat yaitu luka menimbulkan korban tidk adapat menjalankan pekerjaanya sehar-hari karena luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya panca indera, terganggungnya daya fikir selama 4 (empat) minggu atau cidera berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa benar korban tidak adapat menjalankan pekerjaannya sehari-hari namun dalam waktu beberapa hari sehingga tidak masuk katagori luka berat sebagaimana pengertian diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dismpulkan bahwa unsur ke-4 (empat) tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh salah satu unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Primer tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan oleh karenannya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2.Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
3.Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
AD.1 UNSUR “SETIAP ORANG;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
AD.2. UNSUR “YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar terdakwa ada menampar muka korban dengan menggunakan tanagn kanannya, memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan dikepal, mencekik dan membentukan kelantai beberapa kali serta ke gantungan baju satu kali sehingga korban mengalami sakit beberapa hari dan tidak bisa menjalankan pekerjaaannya sehari-hari selama beberapa hari karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan matanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas disimpulkan bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban MEGAWATI BINTI AZARI sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa benar terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah tahun 2006 sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dismpulkan bahwa benar kekerasa fisik yang dilakukan terdakwa terjadi dalam lingkup rumah tangga sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-3 (tiga) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa supaya diringankan hukumannya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian yang telah dipertimbangkan tersebut diatas bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus ditatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun disisi lain, Majelis Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntuan mengenai lamanya pidanya yang dimohonkan oleh Penuntut Umum, lagi pula terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum pernah dihukum serta korban telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan Majelis Hakim tentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Korban telah memafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa ALI HANAFIAN BIN YASAK (ALM) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan terdakwa ALI HANAFIAH BIN YASAK (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakuka Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan nomor : 699/57/XI/2006 an. Pasangan Suami istri Ali Hanafiah Bin Yasak dan Megawati Binti Azari yang ditandatangani Ani di Sekayu oleh pegawai pencatat nikah Departemen Agama Kec. Sekayu atas nama Adil. S, Ag;
Dikembalikan kepada korban Megawati Binti Azhari.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 27 April 2015, oleh Mahaputra, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Decky Chistian, S, S.H, dan Rino Ardian Wigunadi, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Huzairin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Fariz Oktan, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Decky Christian. S, S.H. Mahaputra, S.H.,M.H.
Rino Ardian Wigunadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Huzairin.