154/Pid.Sus/2016/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKIFLI Bin AMIRULLAH
MENGADILI: 1. Menyatakan ZULKIFLI Bin AMIRULLAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665 ; 2) Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF. 3) Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF. dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anis Bin H. Jamaludin Magek (Alm). 4) 123 batang Kayu bulat = 25,01 M ³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ). 5) 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490 ; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Warsito Bin Ngadiman. 6) 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam. dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Zulkifli Bin Amirullah. 7) 1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO. 8) 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK). 9) 1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS. tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZULKIFLI Bin AMIRULLAH ;
Tempat lahir : Muara Labuh ;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 17 Juni 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Indarung nomor 31 RT.002 RW.001 Kel. Indarung, Kec. Lubuk Kilang Kota Padang, Prov. Sumatera Barat;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan tanggal 3 November 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2016 sampai dengan tanggal 22 November 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tebo sejak tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Nomor 154/Pid.Sus/2016 tanggal 18 November 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 153/Pid.Sus/2016 tanggal 18 November 2016, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Zulkifli Bin Amirullah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. pasal 83 ayat (1) huruf b pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada dakwaan yang pertama.
Menjatuhkan terhadap Zulkifli Bin Amirullah berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong masa tahanan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665, beserta muatan kayu bulat 123 batang = 25,01 M³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ).
Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam.
1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO.
3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK).
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490.
Dipergunakan Dalam Berkas Perkara Lain Atas Nama Warsito Bin Ngasiman.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Zulkifli Bin AMIRULLAH pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 02.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, terdakwa yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Zulkifli berawal pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wib, Zulkifli yang bekerja sebagai sopir mobil truk merk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU milik saksi Anis bersama saksi Tedi sebagai kernetnya berangkat membawa mobil menuju Padang untuk mengambil Semen, namun dari pada kosong tidak ada muatan menuju ke kota Padang, maka dari pemilik mobil, Zulkifli dipersilahkan untuk mencari muatan, sehingga pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sore harinya, terdakwa dihubungi oleh sesama sopir yang bernama saudara In yang alamatnya terdakwa tidak mengetahuinya dan memberitahukan bahwa ada muatan kayu milik saksi Warsito (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Zulkifli telah mengenal saksi Warsito karena pada saat sebelumnya Zulkifli pernah memuat kayu milik saksi Warsito pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2016, setelah itu Zulkifli menghubungi saksi Warsito dan menanyakan ada muatan apa tidak, kemudian saksi Warsito menjawab ada muatan kayu, lalu Zulkifli bersama kernet saksi tedi pergi menggunakan mobil truk tersebut menuju Dusun Tuo Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, setelah selesai memuat kayu ke dalam mobil kemudian saksi Warsito memerintahkan kepada Zulkifli melalui Handphone untuk keluar dulu menuju Rimbo Bujang dan istirahat dirumah makan yang ada di Rimbo Bujang, besok paginya baru Dokumen akan diberikan, sekira pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 01.00 Wib malam harinya saksi Warsito memerintahkan agar mobil dengan muatan kayu tersebut dibawa keluar ke jalan lintas simpang saw mill Kab. Bungo melalui jalan raya Rimbo Bujang, kalau sudah sepi, kemudian Zulkifli mengiyakan dan terus keluar menuju ke arah jalur lintas ke arah Rimbo Bujang, bersamaan pada malam itu, saksi Nazar Ramadhan bersama-sama dengan saksi Rian Irmansyah, saksi Hendri Kurniawan, dan saksi Rishi Ardianto sedang melakukan tugas kegiatan patroli rutin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, sesampainya Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, tim patroli melihat truk yang mencurigakan kemudian saksi Nazar bersama dengan saksi yang lainnya melakukan pemeriksaan setelah dicek ternyata truk tersebut bermuatan kayu dan ditanyakan kepada Zulkifli sebagai sopir truk tentang dokumen hasil hutan dan Zulkifli tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian Zulkifli dan saksi tedi selaku kernet beserta mobil truk yang bermuatan kayu tersebut diamankan serta dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Tebo untuk dimintai keterangan dan diserahkan kepada penyidik Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli maka diperoleh keterangan bahwa muatan kayu sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan kubikasi kurang lebih 23 m³ (dua puluh tiga meter kubik) dengan jenis medang labu, terap, dan beberapa jenis kayu lainnya merupakan milik saksi Warsito, dan 1 (satu) unit mobil truk merk Hino dengan nomor polisi BA 8768 ZU berwarna Hijau milik saksi Anis, dari keterangan terdakwa maka dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Warsito sebagai pemilik kayu, dan dari keterangan saksi Warsito kayu tersebut dibeli sebanyak dua kali pembelian, yang pertama pada tanggal 20 Agustus 2016 kurang lebih 21 m³ (dua puluh satu meter kubik) dan yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar 23 M³ (dua puluh tiga meter kubik) dengan harga Rp. 700.000,- / per kubik (tujuh ratus ribu rupiah per kubik) dan sudah dibayar tanpa ada kwitansi atau bukti pembeliannya dari saksi H. Hadran yang merupakan lahan warisan saksi H. Hadran atas dasar lahan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang ditanda tangani di Pasir Mayang tertanggal 17 Mei 2014, kemudian ada yang dari lahan bagian saksi Anuan, bagian Lahan Sarinah dan lahan yang lainnya, kemudian dengan berdasarkan dari beberapa keterangan yang diperoleh, maka saksi Nazar bersama saksi lainnya melakukan penelusuran terhadap hasil hutan kayu dengan hasil penelusuran selama 2 (dua) hari yaitu hari Sabtu tanggal 03 September 2016 dan hari Minggu tanggal 04 September 2016, antara lain terhadap tunggul, jenis hasil hutan kayu bulat milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Hino bernomor polisi BA 8768 ZU warna Hijau, untuk lokasi area kepemilikan saksi H. Hadran yang ditunjukkan oleh saksi Anuan berada pada titik koordinat S. 01° 08' 06,7" dan titik koordinat E 102° 10' 16,3" ditemukan adanya 1 (satu) batang pohon yang sudah ditebang tetapi kayunya masih berada dilokasi belum diangkut, sehingga tidak dapat dinyatakan hasil hutan kayu bulat tersebut berasal dari lokasi H. HADRAN karena tidak ada aktifitas bekas penebangan pohon lainnya yang ditemukan, untuk lokasi area saksi Anuan disekitar titik koordinat S. 01° 07' 29,3" dan titik koordinat E 102° 09' 55,6", ada ditemukan tunggul-tunggul bekas aktifitas kegiatan penebangan pohon, salah satunya ditemukan kayu jenis Meranti, namun diamenter kayunya lebih kecil dari diameter kayu jenis Meranti yang dimuat dalam truk, selanjutnya tim melakukan penelusuran ke lokasi lainnya dan pada titik koordinat S. 01° 06' 08,0" dan titik koordinat E 102° 10' 32,1" ditemukan adanya bekas aktifitas penebangan pohon, lokasi ini berada didalam kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko, dan untuk hal ini ada jenis kayu yang termuat dalam mobil truk tersebut yaitu berupa jenis Medang, jenis ini tidak terdapat di lokasi area saksi H. Hadran, maupun dilokasi area saksi Anuan, jenis ini hasil penelusuran tim ditemukan didalam kawasan hutan Produksi yang berdiameter 32 (tiga puluh dua) Cm, lalu untuk kayu jenis Meranti yang termuat di mobil truk dimeternya lebih besar dari temuan tim didalam area hutan hak milik saksi Anuan, dan untuk didalam kawasan hutan produksi, tim menemukan tunggul kayu jenis Meranti berdiameter 49 (empat puluh sembilan) Cm.
Bahwa dari jenis kayu milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU, telah dilakukan pengukuran dan penghitungan besar iuran oleh Ahli Heri Nurhadi, S.Hut., selaku Ahli dibidang Pengukuran dan Penghitungan Iuran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, dengan hasil pengukuran berdasarkan pada Perdirjen.BUK P. 2 / IV-set / 2015 tentang Metode pengukuran kayu bulat, antara lain :
1). Kelompok Jenis Meranti Jumlah Kubikasi
- Meranti : 4 batang = 1,02 M³
- Balam : 8 batang = 1,40 M³
2). Kelompok jenis rimba campuran
- Terap : 18 batang 3,06 M³
- Medang : 2 batang = 0,35 M³
- Medang Labu : 85 batang = 18,18 M³
- Cempedak : 3 batang = 0,53 M³
- Petai : 3 batang = 0,47 M³
Dengan jumlah sebanyak : 123 batang = 25,01 M³
Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan setelah kayu dibagi dalam bentuk tiga kelompok kayu yaitu kelompok kayu meranti, kelompok kayu campuran dan kelompok kayu indah, kemudian dihitung iuran hasil hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 68 / Menhut-II / 2014 tentang penetapan patokan harga Hasil hutan, antara lain :
Jenis Meranti :
KBS = 1,09 x 60.000 x 10 % = Rp. 65.400,- (enam puluh lima ribu empat ratus rupiah).
KBK = 1,33 x 60.000 x 10 % = Rp. 32.585,- (tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Jenis Rimba Campuran :
KBS = 14,39 x 36.000 x 10 % = Rp. 518.040,- (lima ratus delapan belas ribu empat puluh rupiah).
KBK = 7,20 x 24.500 x 10 % = Rp. 176.400,- (seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Jadi Total yang harus dibayar sebesar Rp.792.425,00,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Maka berdasarkan hasil pengukuran dari beberapa kayu bulat tersebut diatas, termasuk dalam kategori kelompok Jenis Meranti dan Kelompok Rimba Campuran, hal itu diatur dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163 / Kpts-II / 2003, tanggal 26 Mei 2003, tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan, selain dari itu yang berkewajiban membayar iuran hasil hutan kayu yang termuat dalam truk bernomor polisi BA 8768 ZU yaitu sebesar Rp.792.425,00- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), adalah pemilik hasil hutan kayu yang dibayar melalui rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan iuran dan atau pungutan tersebut haruslah dibayarkan setelah dilakukan penebangan dan penumpukan yang masih berada dilokasi pemilik kayu, atau sebelum dokumen angkutnya diterbitkan, dan bentuk bukti telah dilakukan pembayaran yaitu berupa bukti stor dari Bank, dan jika tidak dilakukan pembayaran iuran / pungutan hasil hutan namun masih tetap menguasai, mengangkut, maka telah melanggar Penatausahaan Hasil Hutan.
Bahwa dari jenis kayu milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU, maka dokumen SKSHH yang diperlukan untuk pengangkutan hasil hutan kayu bulat tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak Pasal 12 (ayat 1) bahwa penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya Hak atas tanah mengikuti ketentuan Penatausahaan hasil hutan pada Hutan Alam, Permen LHK Nomor 43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam, Pasal 10 (ayat 1) menerangkan “Setiap Pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Jika hasil hutan kayu tersebut berasal dari hutan Hak maka dokumen angkutnya adalah Nota angkutan atau SKAU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Zulkifli Bin AMIRULLAH pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 02.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, terdakwa yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Zulkifli berawal pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wib, Zulkifli yang bekerja sebagai sopir mobil truk merk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU milik saksi Anis bersama saksi Tedi sebagai kernetnya berangkat membawa mobil menuju Padang untuk mengambil Semen, namun dari pada kosong tidak ada muatan menuju ke kota Padang, maka dari pemilik mobil, Zulkifli dipersilahkan untuk mencari muatan, sehingga pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sore harinya, Zulkifli dihubungi oleh sesama sopir yang bernama saudara In yang alamatnya terdakwa tidak mengetahuinya dan memberitahukan bahwa ada muatan kayu milik saksi Warsito (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Zulkifli telah mengenal saksi Warsito karena pada saat sebelumnya Zulkifli pernah memuat kayu milik saksi Warsito pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2016, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Warsito dan menanyakan ada muatan apa tidak, kemudian saksi Warsito menjawab ada muatan kayu, lalu Zulkifli bersama kernet saksi tedi pergi menggunakan mobil truk tersebut menuju Dusun Tuo Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, setelah selesai memuat kayu ke dalam mobil kemudian saksi Warsito memerintahkan terdakwa melalui Handphone untuk keluar dulu menuju Rimbo Bujang dan istirahat dirumah makan yang ada di Rimbo Bujang, besok paginya baru Dokumen akan diberikan, sekira pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 01.00 Wib malam harinya saksi Warsito memerintahkan mobil dengan muatan kayu tersebut dibawa keluar ke jalan lintas simpang saw mill Kab. Bungo melalui jalan raya Rimbo Bujang, kalau sudah sepi, kemudian Zulkifli mengiyakan dan terus keluar menuju ke arah jalur lintas ke arah Rimbo Bujang, bersamaan pada malam itu, saksi Nazar Ramadhan bersama-sama dengan saksi Rian Irmansyah, saksi Hendri Kurniawan, dan saksi Rishi Ardianto sedang melakukan tugas kegiatan patroli rutin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, sesampainya Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, tim patroli melihat truk yang mencurigakan kemudian saksi Nazar bersama dengan saksi yang lainnya melakukan pemeriksaan setelah dicek ternyata truk tersebut bermuatan kayu dan ditanyakan kepada Zulkifli tentang dokumen hasil hutan dan Zulkifli tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian Zulkifli dan saksi tedi selaku kernet beserta mobil truk yang bermuatan kayu tersebut diamankan serta dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Tebo untuk dimintai keterangan dan diserahkan kepada penyidik Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli maka diperoleh keterangan bahwa muatan kayu sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan kubikasi kurang lebih 23 m³ (dua puluh tiga meter kubik) dengan jenis medang labu, terap, dan beberapa jenis kayu lainnya merupakan milik saksi Warsito, dan 1 (satu) unit mobil truk merk Hino dengan nomor polisi BA 8768 ZU berwarna Hijau milik saksi Anis, dari keterangan Zulkifli maka dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Warsito sebagai pemilik kayu, dan dari keterangan saksi Warsito kayu tersebut dibeli sebanyak dua kali pembelian, yang pertama pada tanggal 20 Agustus 2016 kurang lebih 21 m³ (dua puluh satu meter kubik) dan yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar 23 M³ (dua puluh tiga meter kubik) dengan harga Rp. 700.000,- / per kubik (tujuh ratus ribu rupiah per kubik) dan sudah dibayar tanpa ada kwitansi atau bukti pembeliannya dari saksi H. Hadran yang merupakan lahan warisan saksi H. Hadran atas dasar lahan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang ditanda tangani di Pasir Mayang tertanggal 17 Mei 2014, kemudian ada yang dari lahan bagian saksi Anuan, bagian Lahan Sarinah dan lahan yang lainnya, kemudian dengan berdasarkan dari beberapa keterangan yang diperoleh, maka saksi Nazar bersama saksi lainnya melakukan penelusuran terhadap hasil hutan kayu dengan hasil penelusuran selama 2 (dua) hari yaitu hari Sabtu tanggal 03 September 2016 dan hari Minggu tanggal 04 September 2016, antara lain terhadap tunggul, jenis hasil hutan kayu bulat milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Hino bernomor polisi BA 8768 ZU warna Hijau, untuk lokasi area kepemilikan saksi H. Hadran yang ditunjukkan oleh saksi Anuan berada pada titik koordinat S. 01° 08' 06,7" dan titik koordinat E 102° 10' 16,3" ditemukan adanya 1 (satu) batang pohon yang sudah ditebang tetapi kayunya masih berada dilokasi belum diangkut, sehingga tidak dapat dinyatakan hasil hutan kayu bulat tersebut berasal dari lokasi H. HADRAN karena tidak ada aktifitas bekas penebangan pohon lainnya yang ditemukan, untuk lokasi area saksi Anuan disekitar titik koordinat S. 01° 07' 29,3" dan titik koordinat E 102° 09' 55,6", ada ditemukan tunggul-tunggul bekas aktifitas kegiatan penebangan pohon, salah satunya ditemukan kayu jenis Meranti, namun diamenter kayunya lebih kecil dari diameter kayu jenis Meranti yang dimuat dalam truk, selanjutnya tim melakukan penelusuran ke lokasi lainnya dan pada titik koordinat S. 01° 06' 08,0" dan titik koordinat E 102° 10' 32,1" ditemukan adanya bekas aktifitas penebangan pohon, lokasi ini berada didalam kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko, dan untuk hal ini ada jenis kayu yang termuat dalam mobil truk tersebut yaitu berupa jenis Medang, jenis ini tidak terdapat di lokasi area saksi H. Hadran, maupun dilokasi area saksi Anuan, jenis ini hasil penelusuran tim ditemukan didalam kawasan hutan Produksi yang berdiameter 32 (tiga puluh dua) Cm, lalu untuk kayu jenis Meranti yang termuat di mobil truk dimeternya lebih besar dari temuan tim didalam area hutan hak milik saksi Anuan, dan untuk didalam kawasan hutan produksi, tim menemukan tunggul kayu jenis Meranti berdiameter 49 (empat puluh sembilan) Cm.
Bahwa dari jenis kayu milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU, telah dilakukan pengukuran dan penghitungan besar iuran oleh Ahli Heri Nurhadi, S.Hut., selaku Ahli dibidang Pengukuran dan Penghitungan Iuran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, dengan hasil pengukuran berdasarkan pada Perdirjen.BUK P. 2 / IV-set / 2015 tentang Metode pengukuran kayu bulat, antara lain :
1). Kelompok Jenis Meranti Jumlah Kubikasi
- Meranti : 4 batang = 1,02 M³
- Balam : 8 batang = 1,40 M³
2). Kelompok jenis rimba campuran
- Terap : 18 batang = 3,06 M³
- Medang : 2 batang = 0,35 M³
- Medang Labu : 85 batang = 18,18 M³
- Cempedak : 3 batang = 0,53 M³
- Petai : 3 batang = 0,47 M³
Dengan jumlah sebanyak : 123 batang = 25,01 M³
Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan setelah kayu dibagi dalam bentuk tiga kelompok kayu yaitu kelompok kayu meranti, kelompok kayu campuran dan kelompok kayu indah, kemudian dihitung iuran hasil hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 68 / Menhut-II / 2014 tentang penetapan patokan harga Hasil hutan, antara lain :
Jenis Meranti :
KBS = 1,09 x 60.000 x 10 % = Rp. 65.400,- (enam puluh lima ribu empat ratus rupiah).
KBK = 1,33 x 60.000 x 10 % = Rp. 32.585,- (tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Jenis Rimba Campuran :
KBS = 14,39 x 36.000 x 10 % = Rp. 518.040,- (lima ratus delapan belas ribu empat puluh rupiah).
KBK = 7,20 x 24.500 x 10 % = Rp. 176.400,- (seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Jadi Total yang harus dibayar sebesar Rp.792.425,00,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Maka berdasarkan hasil pengukuran dari beberapa kayu bulat tersebut diatas, termasuk dalam kategori kelompok Jenis Meranti dan Kelompok Rimba Campuran, hal itu diatur dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163 / Kpts-II / 2003, tanggal 26 Mei 2003, tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan, selain dari itu yang berkewajiban membayar iuran hasil hutan kayu yang termuat dalam truk bernomor polisi BA 8768 ZU yaitu sebesar Rp.792.425,00- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), adalah pemilik hasil hutan kayu yang dibayar melalui rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan iuran dan atau pungutan tersebut haruslah dibayarkan setelah dilakukan penebangan dan penumpukan yang masih berada dilokasi pemilik kayu, atau sebelum dokumen angkutnya diterbitkan, dan bentuk bukti telah dilakukan pembayaran yaitu berupa bukti stor dari Bank, dan jika tidak dilakukan pembayaran iuran / pungutan hasil hutan namun masih tetap menguasai, mengangkut, maka telah melanggar Penatausahaan Hasil Hutan.
Bahwa dari jenis kayu milik saksi Warsito yang diangkut oleh Zulkifli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Hino warna hijau bernomor polisi BA 8768 ZU, maka dokumen SKSHH yang diperlukan untuk pengangkutan hasil hutan kayu bulat tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak Pasal 12 (ayat 1) bahwa penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya Hak atas tanah mengikuti ketentuan Penatausahaan hasil hutan pada Hutan Alam, Permen LHK Nomor 43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam, Pasal 10 (ayat 1) menerangkan “Setiap Pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Jika hasil hutan kayu tersebut berasal dari hutan Hak maka dokumen angkutnya adalah Nota angkutan atau SKAU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. pasal 83 ayat (2) huruf b pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RIAN IRMANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, dan yang menjadi tugas pokok (kewenangan) dari Polisi Kehutanan berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 yaitu :
Mengadakan Patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Memeriksa surat-surat atau Dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap saksi untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
Membuat laporan dan menanda tangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya operasi tangkap tangan hasil patroli pengamanan hutan dan Peredaran Hasil Hutan Tim Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kab. Tebo yaitu berupa 1 (satu) unit Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna hijau yang mengangkut / membawa hasil hutan berupa kayu bulat tanpa / tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. saksi bersama-sama dengan rekan saksi yang lain yakni: NAZAR RAMADHAN, HENDRI, KURNIAWAN,S.Sos, dan RISHI ARDIANTO telah menangkap 1 (satu) unit Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau dikarenakan sopir tidak bisa menunjukkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat yang diangkut dalam truck tersebut;
Bahwa saat ditanyakan kepada sopir yang mengaku bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH dan dia menjelaskan bahwa pemilik kayu bulat tersebut adalah WARSITO yang alamatnya tidak diketahui, sedangkan pemilik truck tersebut adalah Sdr. ANIS yang beralamat di Muara Tebo;
Bahwa setelah ditanyakan kepada sopir yang bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH mengaku bahwa kayu bulat tersebut dimuat dari Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir dan akan dibawa kemana Sopir juga tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa sopir tersebut mengangkut kayu bulat tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, saksi lalu mengamankan sopir beserta truck dan Barang Bukti berupa kayu yang ada didalamnya, mengambil foto, mencatat identitas sopir dan melaporkan kepada atasan / Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tebo;
Bahwa menurut saksi atas perbuatan ZULKIFLI Bin AMIRULLAH yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dalam perkara ini adalah salah dan melanggar hukum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, adalah Truk yang dipergunakan oleh Zulkifli mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa tindakan saksi dan rekan anggota Tim lainnya setelah melakukan penangkapan terhadap mobil tersebut yaitu, menyerahkan barang bukti dan sopir kepada Penyidik dan melaporkan kepada pimpinan, kemudian berdasarkan keterangan yang diperoleh Saksi dan rekan berusaha untuk mencari dan menelusuri asal usul kayu bulat yang diangkut oleh truk tersebut;
Bahwa saksi sempat melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu bulat yang diangkut mobil tersebut sebanyak 2 kali yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 bersama rekan diantaranya NAZAR RAMADHAN, HENDRI KURNIAWAN,S.Sos, KRISTOVAN dan didampingi oleh warsito BIN NGASIMAN dan Sdr. ANUAN. HS, kemudian yang kedua pada hari minggu tanggal 4 September 2016 saksi bersama RIAN IRMANSYAH kembali melanjutkan penelusuran, penelusuran ini saksi lakukan berdasarkan pernyataan saksi WARSITO, bahwa hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh mobil tersebut berasal dari hutan hak dan yang bersangkutan juga memperlihatkan alas titel berupa Sporadik atas nama H. HADRAN. HS.;
Bahwa lokasi kebun yang saksi dan rekan lakukan penelusuran yaitu terletak di Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kab Tebo. Adapun hasil yang saksi peroleh diantaranya :
Penelusuran pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016, antara lain:
Menemukan lokasi muat kayu di Desa Paseban yang ditunjukan oleh WARSITO, disekitar lokasi ditemukan, kulit kayu, bekas lindasan ban mobil.
Menemukan lokasi Sporadik Atas nama H. HADRAN. HS sebagaimana yang ditunjukan oleh Sdr. ANUAN, dilokasi saksi menemukan Tunggul bekas tebangan baru sebanyak 1 (satu) Tunggul yang berdiameter 48 Cm Jenis Medang Labu.
Di lokasi yang sepadan dengan lokasi Sporadik atas nama H. HADRAN. HS, menurut sdr. ANUAN adalah lahan miliknya ditemukan 22 (dua puluh dua) tunggul bekas tebangan baru perkiraan diameter berkisar 21 sampai dengan 58 Cm jenis, Medang labu, Terap, Terentang, Meranti, Balam, Petai, Cempedak dan Keranji, didominasi jenis kayu Medang Labu dan Kayu Terap dimana Lokasi ini dekat dengan Kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko,
Disekitar lokasi terdapat ponton penyeberangan menuju Jalan raya.
Penelusuran pada hari Minggu tanggal 04 September 2016, antara lain :
Kami menemukan tunggul bekas tebangan baru didalam Kawasan Hutan Produksi yang berdekatan dengan lahan milik ANUAN, sebanyak 18 (delapan belas) tunggul kisaran diameter tunggul 24 sampai 49 Cm, jenis Medang Labu, Terap, Meranti, Medang, Merawan.
Bekas lindasan ban mobil.
Bahwa dasar saksi dan rekan melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu sampai ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang berdekatan dengan areal lahan milik H, HADRAN,HS dan ANUAN. HS, oleh karena mencurigai bahwa ada kemungkinan hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh 1 (satu) unit Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau diambil juga dari dalam Kawasan Hutan Produksi karena arealnya berdekatan;
Bahwa saksi menjelaskan hasil dari penelusuran selama 2 (dua) hari di lapangan, terhadap tunggul, jenis hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh 1 (satu) unit Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau, untuk areal H. HADRAN. HS, yang ditunjukkan oleh Sdr. ANUAN berada pada Titik koordinat S. 01° 08' 06,7" dan E 102° 10' 16,3" ditemukan adanya 1 (satu) batang pohon yang sudah ditebang tetapi kayunya masih berada di lokasi (belum diangkut) sehingga tidak dapat dinyatakan hasil hutan kayu bulat tersebut berasal dari lokasi H. HADRAN karena tidak ada aktifitas bekas penebangan pohon lainnya yang ditemukan, untuk Areal Sdr. ANUAN disekitar Titik koordinat S. 01° 07' 29,3" dan E 102° 09' 55,6" ada ditemukan tunggul-tunggul bekas aktifitas kegiatan penebangan pohon, salah satunya ditemukan kayu jenis Meranti, namun Diamenter kayunya lebih kecil dari Diameter kayu jenis Meranti yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya kami melakukan penelusuran kelokasi lainnya dan pada titik koordinat S. 01° 06' 08,0" dan E 102° 10' 32,1" ditemukan adanya bekas aktifitas penebangan pohon, lokasi ini berada di dalam kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko;
Bahwa lokasi tempat muat yang ditunjukan saksi WARSITO, tidak berada di dalam areal yang ditunjukan H. HADRAN, HS dan ANUAN;
Bahwa lokasi tempat muat berada dipinggir jalan lintas Padang lama, Desa Paseban, jarak antara lokasi hutan hak milik H. HADRAN, HS dan Sdr. ANUAN, dengan tempat muat, terpaut lebih kurang 12 KM (dua belas kilometer), akses darat dan penyeberangan dengan pontoon;
Bahwa jarak antara tempat muat dengan Tempat Kejadian penangkapan truck yang mengangkut kayu tersebut (Simpang Jalan 6 Unit I Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo), lebih kurang 10 KM (sepuluh kilometer);
Bahwa titik koordinat hasil penelusuran / pemeriksaan Saksi di lapangan tersebut saksi peroleh dengan cara menggunakan suatu alat yang dapat menentukan posisi suatu tempat berupa GPS (global position sistem) dengan merk GARMIN type Montana 650 Seri 2JP070739, dan setiap melaksanakan tugas patroli, operasi atau perintah tugas lainnya selalu dilengkapi dengan GPS (global position sistem);
Bahwa cara saksi mengetahui titik koordinat yaitu dengan cara menghidupkan alat GPS (global position sistem) kemudian GPS akan menentukan letak permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan Sinyal Satelit maka akan menentukan posisi titik koordinat lintang dan bujurnya bumi dimana kita berada. Setelah titik koordinat lintang dan bujur ketemu kemudian titik koordinat tersebut dimasukan ke dalam peta Kabupaten Tebo atau peta kawasan hutan kabupaten Tebo akan menunjukan dimana koordinat lintang dan bujur tersebut berada di dalam peta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
NAZAR RAMADHAN Bin SADIKIN A.R., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, dan yang menjadi tugas pokok (kewenangan) dari Polisi Kehutanan berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 yaitu :
Mengadakan Patroli / perondaan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum.
Memeriksa surat-surat atau Dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum.
Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap saksi untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
Membuat laporan dan menanda tangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, saksi bersama-sama dengan rekan saksi yang lain yakni : RIAN IRMANSYAH, HENDRI KURNIAWAN,S.Sos, dan RISHI ARDIANTO telah menangkap 1 (satu) unit Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau tersebut, dikarenakan sopir tidak bisa menunjukkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh sopir tersebut;
Bahwa saat ditanyakan kepada sopir yang mengaku bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH dan dia menjelaskan bahwa pemilik kayu bulat tersebut adalah saksi WARSITO yang alamatnya tidak diketahui, sedangkan pemilik truck tersebut adalah Sdr. ANIS yang beralamat di Muara Tebo;
Bahwa setelah ditanyakan kepada sopir yang bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH mengaku bahwa kayu bulat tersebut dimuat dari Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir dan akan dibawa kemana Sopir juga tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa sopir tersebut mengangkut kayu bulat tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, saksi lalu mengamankan sopir beserta truck dan Barang Bukti berupa kayu yang ada didalamnya, mengambil foto, mencatat identitas sopir dan melaporkan kepada atasan / Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tebo;
Bahwa menurut saksi atas perbuatan Zulkifli Bin AMIRULLAH yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dalam perkara ini adalah salah dan melanggar hukum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, adalah Truk yang dipergunakan oleh Zulkifli mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa tindakan saksi dan rekan anggota Tim lainnya setelah melakukan penangkapan terhadap mobil tersebut yaitu, menyerahkan barang bukti dan sopir kepada Penyidik dan melaporkan kepada pimpinan, kemudian berdasarkan keterangan yang diperoleh Saksi dan rekan berusaha untuk mencari dan menelusuri asal usul kayu bulat yang diangkut oleh truk tersebut;
Bahwa saksi sempat melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu bulat yang diangkut mobil tersebut sebanyak 2 kali yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 bersama rekan diantaranya RIAN IRMANSYAH, HENDRI KURNIAWAN,S.Sos, KRISTOVAN dan didampingi oleh warsito BIN NGASIMAN dan Sdr. ANUAN. HS, kemudian yang kedua pada hari minggu tanggal 4 September 2016 saksi bersama RIAN IRMANSYAH kembali melanjutkan penelusuran, dimana penelusuran ini saksi lakukan berdasarkan pernyataan saksi WARSITO, bahwa hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh mobil tersebut berasal dari hutan hak dan yang bersangkutan juga memperlihatkan alas titel berupa Sporadik atas nama H. HADRAN. HS.;
Bahwa lokasi kebun yang saksi dan rekan lakukan penelusuran yaitu terletak di Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kab Tebo. Adapun hasil yang saksi peroleh diantaranya :
Penelusuran pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016, antara lain:
Menemukan lokasi muat kayu di Desa Paseban yang ditunjukan oleh saksi WARSITO, disekitar lokasi ditemukan, kulit kayu, bekas lindasan ban mobil.
Menemukan lokasi Sporadik Atas nama H. HADRAN. HS sebagaimana yang ditunjukan oleh Sdr. ANUAN, dilokasi saksi menemukan Tunggul bekas tebangan baru sebanyak 1 (satu) Tunggul yang berdiameter 48 Cm Jenis Medang Labu.
Di lokasi yang sepadan dengan lokasi Sporadik atas nama H. HADRAN. HS, menurut sdr. ANUAN adalah lahan miliknya ditemukan 22 (dua puluh dua) tunggul bekas tebangan baru perkiraan diameter berkisar 21 sampai dengan 58 Cm jenis, Medang labu, Terap, Terentang, Meranti, Balam, Petai, Cempedak dan Keranji, didominasi jenis kayu Medang Labu dan Kayu Terap dimana Lokasi ini dekat dengan Kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko,
Disekitar lokasi terdapat ponton penyeberangan menuju Jalan raya.
Penelusuran pada hari Minggu tanggal 04 September 2016, antara lain :
Kami menemukan tunggul bekas tebangan baru didalam Kawasan Hutan Produksi yang berdekatan dengan lahan milik ANUAN, sebanyak 18 (delapan belas) tunggul kisaran diameter tunggul 24 sampai 49 Cm, jenis Medang Labu, Terap, Meranti, Medang, Merawan.
Bekas lindasan ban mobil.
Bahwa dasar saksi dan rekan melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu sampai ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang berdekatan dengan areal lahan milik H, HADRAN,HS dan ANUAN. HS, oleh karena mencurigai bahwa ada kemungkinan hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh 1 (satu) unit Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau diambil juga dari dalam Kawasan Hutan Produksi karena arealnya berdekatan;
Bahwa saksi menjelaskan hasil dari penelusuran selama 2 (dua) hari di lapangan, terhadap tunggul, jenis hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh 1 (satu) unit Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau, untuk areal H. HADRAN. HS, yang ditunjukkan oleh Sdr. ANUAN berada pada Titik koordinat S. 01° 08' 06,7" dan E 102° 10' 16,3" ditemukan adanya 1 (satu) batang pohon yang sudah ditebang tetapi kayunya masih berada di lokasi (belum diangkut) sehingga tidak dapat dinyatakan hasil hutan kayu bulat tersebut berasal dari lokasi H. HADRAN karena tidak ada aktifitas bekas penebangan pohon lainnya yang ditemukan, untuk Areal Sdr. ANUAN disekitar Titik koordinat S. 01° 07' 29,3" dan E 102° 09' 55,6" ada ditemukan tunggul-tunggul bekas aktifitas kegiatan penebangan pohon, salah satunya ditemukan kayu jenis Meranti, namun Diamenter kayunya lebih kecil dari Diameter kayu jenis Meranti yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya kami melakukan penelusuran kelokasi lainnya dan pada titik koordinat S. 01° 06' 08,0" dan E 102° 10' 32,1" ditemukan adanya bekas aktifitas penebangan pohon, lokasi ini berada di dalam kawasan Hutan Produksi Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko;
Bahwa lokasi tempat muat yang ditunjukan saksi WARSITO, tidak berada di dalam areal yang ditunjukan H. HADRAN, HS dan ANUAN;
Bahwa lokasi tempat muat berada dipinggir jalan lintas Padang lama, Desa Paseban, jarak antara lokasi hutan hak milik H. HADRAN, HS dan Sdr. ANUAN, dengan tempat muat, terpaut lebih kurang 12 KM (dua belas kilometer), akses darat dan penyeberangan dengan pontoon;
Bahwa jarak antara tempat muat dengan Tempat Kejadian penangkapan truck yang mengangkut kayu tersebut (Simpang Jalan 6 Unit I Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo), lebih kurang 10 KM (sepuluh kilometer);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
RISHI ARDIANTO Bin EFFENDI NAWAWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, Adapun yang menjadi tugas pokok (kewenangan) dari Polisi Kehutanan berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 yaitu :
Mengadakan Patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Memeriksa surat-surat atau Dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap saksi untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
Membuat laporan dan menanda tangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, saksi bersama - sama dengan rekan saksi yang lain yakni NAZAR RAMADHAN, HENDRI KURNIAWAN,S.Sos, M. HOLIDI dan RIAN IRMANSYAH telah menangkap 1 (satu) unit Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau tersebut, dikarenakan sopir tidak bisa menunjukkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh sopir tersebut;
Bahwa sopir mengaku bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH menjelaskan bahwa pemilik kayu bulat tersebut adalah milik warsito yang alamatnya tidak mengetahui, dan pemilik truck tersebut adalah Sdr. ANIS yang beralamat di Muara Tebo;
Bahwa sopir ZULKIFLI Bin AMIRULLAH mengaku bahwa kayu bulat tersebut dimuat dari Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir dan akan dibawa kemana Sopir juga tidak mengetahuinya.
Bahwa sewaktu saksi dan rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO No. Pol BH 8768 ZU warna Hijau yang mengangkut kayu bulat tersebut melintas di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, karena mencurigakan saksi bersama rekan yang lain memeriksa muatan mobil Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau ternyata berisi kayu bulat, kemudian saksi tanya memuat apa, di jawab sopirnya yang mengaku bernama ZULKIFLI menjawab muat kayu dan saksi tanya dokumen hasil hutan tidak dapat memperlihatkannya. Kemudian ZULKIFI selaku sopir dan TEDI selaku kernet beserta barang bukti mobil di bawa ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Tebo untuk di serahkan kepada penyidik;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, adalah Truk yang dipergunakan oleh ZULKIFLI mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
HENDRI KURNIAWAN., S.Sos Bin WANJURSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, Adapun yang menjadi tugas pokok (kewenangan) dari Polisi Kehutanan berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 yaitu :
Mengadakan Patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Memeriksa surat-surat atau Dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau dalam wilayah hukum;
Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap saksi untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
Membuat laporan dan menanda tangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, saksi bersama - sama dengan rekan saksi yang lain yakni NAZAR RAMADHAN, RISHI ARDIANTO, M. HOLIDI dan RIAN IRMANSYAH telah menangkap 1 (satu) unit Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau tersebut, dikarenakan sopir tidak bisa menunjukkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat yang diangkut oleh sopir tersebut;
Bahwa sopir mengaku bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH menjelaskan bahwa pemilik kayu bulat tersebut adalah milik saksi WARSITO yang alamatnya tidak mengetahui, dan pemilik truck tersebut adalah Sdr. ANIS yang beralamat di Muara Tebo;
Bahwa sopir yang bernama ZULKIFLI Bin AMIRULLAH mengaku bahwa kayu bulat tersebut dimuat dari Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir dan akan dibawa kemana Sopir juga tidak mengetahuinya.
Bahwa sewaktu saksi dan rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO No. Pol BH 8768 ZU warna Hijau yang mengangkut kayu bulat tersebut melintas di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, karena mencurigakan saksi bersama rekan yang lain memeriksa muatan mobil Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU warna Hijau ternyata berisi kayu bulat, kemudian saksi tanya memuat apa, di jawab sopirnya yang mengaku bernama ZULKIFLI menjawab muat kayu dan saksi tanya dokumen hasil hutan tidak dapat memperlihatkannya. Kemudian ZULKIFI selaku sopir dan TEDI selaku kernet beserta barang bukti mobil di bawa ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Tebo untuk di serahkan kepada penyidik;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, adalah Truk yang dipergunakan oleh ZULKIFLI mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
ANIS Bin H. JAMALUDIN MAGEK (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pemilik mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU;
Bahwa saksi menjelaskan kepemilikan mobil atas nama yang tertera dalam STNK, dikarenakan mobil tersebut saksi beli bekas dan belum dibalik namakan;
Bahwa benar, saksi kenal dengan Zulkifli merupakan sopir yang bekerja pada saksi, yang biasanya mobil tersebut membawa semen dari Padang;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui adanya kejadian penangkapan terhadap satu unit truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo oleh petugas Dinas Kehutanan Tebo, karena sewaktu Saksi menelpon ZULKIFLI BIN AMIRULLAH, Hand Phone nya aktif namun tidak diangkat;
Bahwa Saksi baru mengetahui setelah 3 (tiga) hari dari kejadian sekira tanggal 4 september 2016, dari seseorang sopir yang berada di Sumatera Barat, nama dan alamatnya Saksi tidak tahu kemungkinan teman sesama sopir Sdr. ZULKIFLI BIN AMIRULLAH dia menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan ZULKIFLI BIN AMIRULLAH, tertangkap saat membawa kayu;
Bahwa kemudian Saksi cari informasi tentang keberadaan mobil yang dikemudikan Sdr. ZULKIFLI BIN AMIRULLAH, setelah itu baru saksi mengetahui bahwa mobil yang di kemudikan ZULKIFLI BIN AMIRULLAH, berada di kantor Dinas Kehutanan Tebo;
Bahwa Identitis mobil milik Saksi yaitu Jenis HINO, Warna Hijau, No.Polisinya BA 8768 ZU;
Bahwa mobil tersebut terakhir kali berada dirumah Saksi di Tebo hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, pada waktu itu juga, ZULKIFLI BIN AMIRULLAH bersama kernek, berangkat membawa mobil menuju Padang untuk mengambil Semen, namun dari pada ke Padang kosong (tidak ada muatan), kepada sopir saksi persilahkan untuk mencari muatan, dan Saksi tidak mengetahui kemana ZULKIFLI BIN AMIRULLAH mencari muatan;
Bahwa antara saksi dan ZULKIFLI BIN AMIRULLAH sebagai sopir, ada kesepakatan tidak tertulis bahwa setiap muatan yang dari Padang membawa Semen itu menjadi tanggung jawab saksi, kemudian muatan dari Tebo menuju Padang silahkan jika ada muatan lain asalkan aman dan itu semua menjadi tanggung jawab sopir;
Bahwa selama ZULKIFLI BIN AMIRULLAH, membawa muatan yang dia dapatkan sendiri, tidak diwajibkan untuk melaporkan kepada saksi, namun selama ini terkadang ada dilaporkan, dan juga tidak dilaporkan, hal ini sering saksi sampaikan baik waktu pertama kali dia membawa mobil saksi, maupun ada waktu tertentu pas saat saksi ingat;
Bahwa didalam hal pengangkutan kayu bulat tanpa dokumen oleh ZULKIFLI BIN AMIRULLAH yang menyebabkan mobil saksi ditangkap oleh petugas Kehutanan Tebo, saksi sama sekali tidak diberitahukan sopir apalagi memberikan ijin untuk mengangkutnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa satu Unit Mobil Truck No.Pol. BA 8768 ZU berwarna Hijau, adalah mobil saksi yang dikemudikan oleh. ZULKIFLI BIN AMIRULLAH;
Bahwa saksi tidak kenal dengan warsito Bin NGASIMAN, namun saksi pernah dengar namanya dari sopir sekira bulan Agustus 2016 bahwa ZULKIFLI membawa kayu milik warsito Bin NGASIMAN dengan tujuan Pekanbaru;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
THEMON Bin NASIR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diambil keterangannya setelah diterangkan oleh pemeriksa, yaitu sehubungan dengan tertangkapnya kayu milik warsito yang merupakan anak menantu saksi yang diangkut dengan menggunakan mobil truk merk Hino No. Pol. BA 8768 ZU karena tanpa dilengkapi dokumen surat;
Bahwa benar kayu bulat tersebut berasal dari H. HADRAN dan dijual melalui perantara saksi, asal mulanya saksi bertemu di warung kopi di Pasar, hari dan tanggalnya saksi lupa di bulan Agustus 2016, dimana saat itu H. HADRAN menanyakan pada saksi, disini (di Unit 2) siapa yang mau beli kayu dan saksi jawab WARSITO yang kebetulan WARSITO Lewat dan saksi panggil ke warung, kemudian saksi bilang To (panggilan sehari-hari WARSITO) ada orang yang mau jual kayu Pak. H. HADRAN, kemudian setelah warsito bertemu dengan H. HADRAN didalam warung kopi tersebut saksi bilang dengan H. HADRAN ini WARSITO yang mau beli kayu dan rundinglah sendiri dan setelah mereka bertemu saksi langsung pulang ke rumah;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan H. HADRAN dan WARSITO di warung tersebut, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan H. HADRAN dan tidak ada yang saksi bicarakan dengannya sedangkan dengan warsito, Saksi sering bertemu karena dia anak menantu saksi dan tinggal berdampingan rumah, tetapi saksi tidak pernah membahas atau membicarakan perihal jual beli kayu antara warsito dengan H. HADRAN dan saksi sama sekali tidak pernah ikut campur dan terlibat urusan menantu tentang jual beli kayu tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat atau menyaksikan kayu yang diperjual belikan kedua orang tersebut dan apa jenis kayunya serta berasal darimana kayu tersebut, karena saksi biasa dirumah saja tidak pernah pergi keluar rumah selain ke pasar;
Bahwa saksi memang kenal dan berteman dengan H. HASAN (alm) orang tua dari Sdr. H. HADRAN sejak tahun 1983, tetapi Saksi tidak mengetahui letak lokasi kebun Karet atau lahan milik H. HASAN (alm) yang diwarisi kepada H. HADRAN, karena Saksi tinggal tidak satu Desa dengannya;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa kali dan berapa banyak kayu yang diperjual belikan, yang mengetahui hal itu semua adalah WARSITO dan H. HADRAN antara yang jual dan yang beli;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ANUAN. HS Bin HASAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diambil keterangannya, sehubungan dengan kayu milik warsito yang diangkut oleh Zulkifli ;
Bahwa dengan H. HADRAN Saksi kenal dan masih ada hubungan keluarga karena beliau adalah Kakak Saksi.
Bahwa yang mengurus kayu tersebut adalah Saksi sendiri (ANUAN), asal mulanya yaitu saksi menebang pohon / kayu yang ada di lahan warisan orang tua kami salah satunya lahan H. HADRAN, karena banyak kayunya dan apabila kayu tersebut dibakar juga tidak boleh, maka saksi bilang dengan H. HADRAN untuk dicarikan pembeli kayu-kayu tersebut;
Bahwa kemudian oleh H. HADRAN dicarikan pembelinya dan saksi tidak tau siapa pembelinya, saksi cuma minta tolong uang untuk biaya operasional di lapangan dengan H.HADRAN;
Bahwa adapun yang menebang, memotong serta mengangkut kayu dari lokasi ke tempat penumpukan berjarak kurang lebih 2 Km (dua kilometer) adalah saksi sendiri dimana lokasi tempat penumpukan kayu berada di pinggir jalan lintas yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi maupun dengan rumah H. HADRAN;
Bahwa setelah kayu tersebut terkumpul dipinggir jalan lintas yang lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi dan rumah H. HADRAN, Saksi memberitahukan kepada H. HADRAN bahwa kayu sudah dan setelah kayu terkumpul selanjutnya urusan jual beli adalah urusan H. HADRAN, kepada siapa dijual kayu tersebut saksi tidak tau dan saksi tidak pernah menanyakannya ;
Bahwa yang menjadi dasar kepemilikan lahan milik warisan dari orang tua Saksi adalah berdasarkan Surat keterangan pemilikan lahan (SPORADIK) masing-masing Saudara seibu dan sebapak (semua sembilan orang) ada mendapat lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektar di lokasi itu termasuk H. HADRAN ;
Bahwa kayu yang dibeli warsito dari H. HADRAN tersebut semua saksi ambil atau saksi tebang dari lahan warisan orang tua Saksi, tidak ada dari tempat lain atau lokasi lainnya, ada yang ditebang dari lahan warisan bagian H. HADRAN dan ada juga yang ditebang dari lahan warisan bagian saksi tidak banyak;
Bahwa bentuk kayunya berupa kayu bulat dengan ukuran panjang 260 cm dan jenisnya adalah : Medang Labu, Petai, Terap, Meranti, Medang, dan Cempedak, jumlah semuanya saksi tidak tahu karena saksi tidak menghitungnya;
Bahwa setelah kayu ditebang dari lokasi kemudian diangkut ke tempat penumpukan, urusan selanjutnya adalah urusan H.HADRAN termasuk masalah pengukuran dan penjualan, saksi tidak tau menahu;
Bahwa saksi mengeluarkan kayu dari lahan tersebut sifatnya melangsir dari tempat penebangan ke lokasi penumpukan, setelah kayu terkumpul H. HADRAN yang menjualnya, dan saksi tidak tau sudah berapa mobil yang diangkut dan kepada siapa dijualnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kayu bulat yang sudah Saksi kumpulkan ditempat penumpukan tersebut dimuat kedalam Truk dan menggunakan alat angkut apa saksi tidak mengetahuinya serta akan dibawa kemana saksi juga tidak mengetahuinya, karena Saksi jarang ada di rumah, masalah penjualan adalah urusan H. HADRAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi di wilayah Desa Pasir Mayang dan sekitarnya ada terdapat Kawasan Hutan yaitu Hutan Tanaman Industri PT. LAJ sedangkan kawasan hutan lainnya sepengetahuan saksi tidak ada, masalah batas-batas dengan HTI PT. LAJ saksi mengetahuinya;
Bahwa pada saat melakukan penebangan kayu tersebut saksi lakukan sendiri, kadang-kadang saksi juga mengajak keluarga yang lain karena lahan tersebut adalah lahan warisan dari orang tua;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
H. HADRAN HS Bin HASAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tertangkapnya. ZULKIFLI yang sedang mengangkut hasil hutan kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU oleh petugas kehutanan;
Bahwa kayu bulat yang diangkut oleh Zulkifli tersebut berasal dari lahan saksi;
Bahwa awalnya saksi berjumpa dengan Mertua dari warsito yang sudah saksi kenal bernama TEMON, dia menerangkan bahwa menantunya yang bernama WARSITO mau membeli beli kayu dengan ukuran Diameter 24 Cm Up panjang 260 Cm terima diatas Mobil dengan harga Rp 700.000,-/M³ (tujuh ratus ribu rupiah permeter kubik );
Bahwa kemudian oleh keluarga saksi yang bernama ANUAN HASAN, kayu yang ada di lahan saksi ditebang dan dikumpulkan di dekat rumah di pinggir jalan lintas, sepengetahuan Saksi setelah kayu terkumpul diberitahukan kepada TEMON (Mertua dari Sdr. WARSITO) dan kemudian kayu tersebut diukur oleh salah seorang rekan Terdakwa WARASITO yang saksi tidak tahu siapa namanya dan selanjutnya dimuat kedalam Truk dan diangkut, kayu tersebut baru dibayar beberapa hari setelah kayu diangkut.;
Bahwa yang menjadi dasar kepemilikan lahan atas kayu milik WARSITO tersebut yang diangkut dengan menggunakan Truk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang dikemudikan oleh Sdr. ZULKIFLI adalah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 17 Mei 2014 yang merupakan lahan warisan dari orang tua saksi yaitu HASAN Bin SINGKIP (Alm);
Bahwa lahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 17 Mei 2014 tersebut berlokasi di KM. 04 HPH Desa Pasir Mayang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo, luasnya adanya 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 4 (empat) hektar dan lahan tersebut berada dalam Penguasaan Saksi sejak diwariskan kepada saksi pada tahun 1998;
Bahwa kondisi atau keadaan lahan warisan milik Saksi yang berlokasi di KM. 04 HPH Desa Pasir Mayang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo dengan luas + 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 4 (empat) hektar, yaitu berupa kebun Karet Tua yang banyak ditumbuhi kayu alam, warisan dari orang tua saksi HASAN Bin SINGKIP (Alm), dan sejak dalam penguasaan saksi belum pernah digarap/direhab dibuat kebun sehingga banyak kayunya;
Bahwa lahan yang berlokasi di KM. 04 HPH Desa Pasir Mayang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo dengan luas kurang lebih 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) atau sama dengan 4 (empat) hektar yang diwarisi kepada Saksi tersebut, pernah dilakukan penanaman oleh Orang Tua Saksi sekira tahun 1964 berupa Tanaman Karet dan tidak ada tanaman lainnya dan semenjak dalam penguasaan, dan saksi belum pernah menggarap semua tanaman yang ada ditanah tersebut tumbuh sendiri secara alam;
Bahwa saksi mengeluarkan atau menjual Kayu yang berasal dari lahan milik saksi tersebut sudah 2 (dua) kali yang pertama sekira minggu ketiga bulan Agustus 2016 dan yang kedua pada akhir bulan Agustus 2016, dan kayu tersebut semuanya saksi jual kepada warsito;
Bahwa saksi tidak pernah menjual kayu yang berasal dari lahan yang saksi kuasai tersebut selain kepada Sdr. WARSITO, dan kayu yang keluar dari lahan tersebut baru 2 (dua) kali;
Bahwa diatas lahan kebun Karet milik saksi tersebut, selain dari pohon Karet yang sudah Tua, pohon pohon besar yang tumbuh sendiri secara alami tanpa dilakukan penanaman selain dari tanaman Karet sepengetahuan saksi adalah jenis Pohon atau kayu Kempas, Meranti, Medang Labu, Terap, Medang, Petai, Mahang dan lain-lain dengan Diameter paling besar 50 Cm;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat kayu yang berasal dari lahan Saksi tersebut dimuat, dan pada saat kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU, saksi tidak ada memberikan Dokumen apapun, baik pada pengangkutan yang pertama maupun yang kedua kalinya dimana kemudian mobil yang mengangkut kayu tersebut ditangkap petugas;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis dan jumlah Kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, karena yang merngurus kayu tersebut adalah adik saksi yang bernama ANUAN HASAN yang beralamat di RT. 08 Paseban Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana kayu bulat yang diangkut dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan tersebut;
Bahwa saksi tidak begitu ingat dengan wajah warsito dan dengan ZULKIFLI Saksi belum pernah bertemu dan barang bukti mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, saksi juga tidak mengenalinya saat kayu dimuat di Paseban;
Bahwa setelah diperlihatkan pemeriksa kepada saksi ; 1 (satu) set Dokumen yang terdiri dari NOTA ANGKUTAN, Copy Daftar Ukur Kayu (DUK) atas kayu sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang = 23,24 M³ (dua puluh tiga koma dua puluh empat meter kubik) yang ditanda tangani oleh Sdr. WARSITO bertempat di Pasir Mayang pada tanggal 1-9-2016 saksi tidak tahu sama sekali perihal Dokumen Nota Angkutan dan Daftar Ukur Kayu tersebut karena saksi tidak merasa mengeluarkan Dokumen tersebut, sedangkan copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 593/014/SR.Ps.M/2014 atas nama Sdr. HADRAN. HS, yang dikeluarkan di Pasir Mayang tertanggal 17 Mei 2014, adalah benar SPORADIK tersebut adalah copyan dari Sporadik lahan milik saksi;
Bahwa pada saat dilakukan penebangan di lahan, saksi tidak mengetahuinya dan saksi tidak ada di lahan atau kebun saksi tersebut;
Bahwa pada saat jual beli dengan warsito, saksi tidak mengecek kembali jenis kayu apa saja yang akan dijual kepada Terdakwa;
Bahwa jenis kayu alam yang ada di lahan saksi adalah Kempas, Meranti, Medang Labu, Terap, Medang, Mahang dan kayu alam lainya yang tidak saksi ingat semuannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
ANTHONI Bin A. KAHAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menceritakan riwayat Desa Pasir Mayang sekira pada tahun 1950 an Desa Pasir Mayang sudah ada waktu itu yang memimpin adalah Depati, tetapi pada tahun 1990 an Desa Pasir Mayang di kerucutkan atau digabungkan dengan Desa Balai Raja, pada tahun 2011 Dusun Pasir Mayang dipisahkan dari Desa Balai Rajo menjadi Desa Pasir Mayang, pada tahun 2012 saksi terpilih menjadi kepala Desa Pasir Mayang.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Mayang dimana luas Desa Pasir Mayang ± 900 km², penggunaan lahan untuk pertanian, perkebunan, perumahan, peternakan dan untuk sarana desa lainya, serta data kependudukan ± 875 jiwa, dengan mata pencaharian penduduk sebagian besar petani, pedagang, sebgian pegawai dan wiraswasta lainya;
Bahwa Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kab. Tebo berbatasan sebelah utara dengan HTI Wanamukti wisesa, sebelah selatan dengan Sungai Batanghari, sebelah barat berbatasan dengan Desa Balai Rajo dan sebelah timur dengan Desa Paseban;
Bahwa Desa Pasir Mayang berbatasan dengan kawasan hutan negara yaitu HTI PT Wanamukti Wisesa;
Bahwa penduduk Desa Pasir Mayang menggunakan lahan untuk pertanian, perkebunan, perumahan, peternakan dan untuk sarana desa lainya, masyarakat ada yang telah mempunyai serfikat tanah dan surat-surat kepemilikan lahan lainya berupa Surat peryataan kepemilikan, Surat peryataan penguasaan fisik tanah (Sporadik), dan Surat peryataan jual beli tanah yang lain;
Bahwa dalam kepemilikan lahan atau kebun masyarakat di Desa Pasir Mayang, sebagian yang mengajukan surat ke pada saksi berupa surat peryataan penguasaan fisik tanah (Sporadik), surat jual beli lahan, sertifikat lahan, tentang kepemilikan lahan atau kebun masyarakat saksi mengetahuinya, tetapi yang tidak mengajukan surat peryataan penguasaan fisik tanah (Sporadik), surat jual beli lahan, sertifikat lahan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setiap surat peryataan penguasaan fisik tanah (Sporadik) yang saksi ketahui, saksi mengetahui letak lahan tersebut, tetapi surat jual beli lahan saksi belum tentu mengetahui lokasi lahan atau kebun seluruhnya.
Bahwa surat penguasaan fisik tanah (Sporadik) dan surat jual beli lahan kebun, sebagian dilengkapi dengan peta atau sket lokasi dan sebagian tidak ada peta dan sket lokasinya;
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 593/014/SR.Ps.M/2014 atas nama HADRAN. HS, yang dikeluarkan di Pasir Mayang dan diketahui Kepala Desa Pasir Mayang tertanggal 17 Mei 2014, dan copy surat tersebut memang benar ada tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengetahui letak lahan HADRAN. HS yang diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), luasnya kurang lebih 4 (empat) hektar;
Bahwa sepengetahuan saksi jarak batas lahan HADRAN. HS dengan kawasan hutan lebih kurang 4 KM (empat kilo meter);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
WARSITO Bin NGANDIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pertama kali bertemu ZULKIFLI pada hari sabtu malam tanggal 20 Agustus 2016, pada waktu itu ZULKIFLI juga mengangkut kayu Terdakwa yang ada di Desa Paseban Kec VII Koto Ilir Kab Tebo, dan Terdakwa sempat memberikan uang jalan atau uang muatan;
Bahwa kayu bulat yang diangkut ZULKIFLI dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang ditangkap petugas kehutanan pada tanggal 01 September 2016, dimana saksi membeli kayu dari H. HADRAN yang alamatnya di Desa Paseban dan menurut keterangan H. HADRAN kayu tersebut berasal dari kebunnya di Desa Pasir Mayang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo;
Bahwa saksi mengetahui letak kebun H. HADRAN pada saat cek bonggol/tunggul tanggal 03 September 2016 setelah adanya penangkapan kayu terdakwa pada tanggal 01 September 2016;
Bahwa saksi membeli kayu dari H. HADRAN baru dua kali yang pertama pada tanggal 20 Agustus 2016 kurang lebih 21 m³ (dua puluh satu meter kubik) dan yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar 23 M³ (dua puluh tiga meter kubik) yang kemudian ditangkap oleh petugas kehutanan;
Bahwa kayu-kayu tersebut dibeli saksi dari H. Hadran dengan harga Rp.700.000,-/ per kubik (tujuh ratus ribu rupiah per kubik), dan semuanya sudah dibayar tanpa ada kwitansi atau bukti pembeliannya;
Bahwa ZULKIFLI sopir mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU mengangkut hasil hutan kayu milik saksi sudah dua kali, yang pertama pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2016, dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 yang kemudian ditangkap oleh petugas kehutanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada tanggal 01 September 2016 Zulkifli membawa kayu saksi dengan menggunakan mobil mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU ditangkap oleh petugas kehutanan karena tidak memiliki dokumen hasil hutan;
Bahwa saksilah yang memerintahkan ZULKIFLI pada tanggal 01 September 2016 untuk mengangkut kayu milik saksi dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang;
Bahwa cara saksi memerintahkan yaitu melalui Handphone (HP) dengan nomor 085266604490 ke HP ZULKIFLI dengan nomor 082386119770, pada hari Kamis tanggaal 01 September 2016 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa perintahkan mobil dengan muatan kayu dibawa keluar ke lintas simpang saw mill Kab. Bungo melalui jalan raya Rimbo Bujang, kalau sudah sepi, kemudian ZULKIFLI mengiyakan dan terus keluar ke lintas ke arah Rimbo Bujang;
Bahwa ZULKIFLI sopir mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU pada saat terdakwa telepon tidak ada menanyakan Dokumen Hasil hutan terhadap hasil hutan kayu yang diangkutnya;
Bahwa kayu yang diangkut oleh ZULKIFLI dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang adalah sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan kubikasi kurang lebih 23 m³ (dua puluh tiga meter kubik) dan jenisnya antara lain: medang labu, terap, dan jenis lainnya;
Bahwa hasil hutan kayu bulat milik saksi yang diangkut dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang dikemudikan / disupiri oleh ZULKIFLI yang di tangkap petugas kehutanan pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang akan di bawa ke CV. RIWANA JAYA ABADI yang berada di Dusun Tuo Sumay;
Bahwa saksi tidak tahu dengan siapa ZULKIFLI membawa mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang karena saksi belum sempat ketemu, mobilnya sudah ditangkap petugas kehutanan;
Bahwa dalam pengangkutan hasil hutan kayu yang menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang di tangkap petugas kehutanan di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, ZULKIFLI belum diberikan upah atau dibayar oleh saksi ;
Bahwa saksi mmembenarkan barang bukti mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat adalah Truk yang dipergunakan oleh ZULKIFLI mengangkut kayu milik saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
HERI NURHADI, S.Hut Bin A.Y PARJIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti dimintai keterangan saat ini yaitu sehubungan dengan perkara tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dengan ketentuan pidana pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa Riwayat Pekerjaan / jabatan :
Tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 menjadi Staf di Bidang Bina Produksi Kehutanan.
Tahun 2013 sampai dengan sekarang Kepala Seksi Ekspotasi dan Pungutan Iuran pada Dinas Kehutanan Kab. Tebo.
Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo Nomor : 090 / 612 / SPT / 2016 tanggal 02 September 2016.
Bahwa ahli memberikan keterangan kepada Penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Nomor : PT. 482 / BPHP.IV-1 / 2016 tanggal 05 September 2016.
Bahwa ahli ditunjuk Pimpinan menjadi Saksi Ahli karena sudah mempunyai Kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan ( PPHH ) dan Ahli yang ditugaskan sebagai tenaga pengukur kayu hasil tangkapan Tim Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kab. Tebo di Halaman Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo.
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu hasil tangkapan Tim Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kab. Tebo bersama - sama dengan Teman sekantor Sdr. HANIF dan MARLANI, pada tanggal 02 September 2016 bertempat di halaman belakang Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo.
Bahwa ahli bersama Sdr. HANIF dan Sdr. MARLANI melakukan pengukuran kayu bulat hasil tangkapan Tim Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kab. Tebo yang berada di halaman Kantor Dinas Kehutanan Kab. Tebo, dengan menggunakan alat berupa : Alat Tulis, Kapur Grade / kapur Lilin, Pisau (Cutter), Kaca Pembesar (Loupe), Meteran dan Blanko Daftar Ukur Kayu.
Bahwa Pelaksanaan pengukuran yang dilakukan Ahli bersama Sdr HANIF dan Sdr. MARLANI dilapangan dilakukan dengan cara yaitu :
Pengukuran dilakukan pada tempat terbuka.
Kayu diturunkan dari mobil, kemudian disusun.
Melakukan perhitungan jumlah batang sebanyak 100 %.
Melaksanakan pengukuran terhadap dimensi panjang (M), diameter pangkal (Cm) dan diameter ujung (Cm) serta menentukan jenis kayu dan mecatat dalam Daftar Ukur Kayu.
Menghitung Volume kayu bulat, rekapitulasi hasil pengukuran.
Penetapan jumlah batang dan jenis kayu dilaksanakan sebanyak 100%.
Bahwa Tindakan Ahli selaku Petugas pengukur sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo yaitu :
Melakukan pengukuran terhadap kayu bulat tersebut berupa pengukuran dimensi panjang, diameter pangkal, diameter ujung dan menentukan jenis kayu.
Membuat daftar ukur dan melakukan perhitungan terhadap volume kayu bulat tersebut.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan hasil pengukuran kayu bulat.
Membuat laporan terhadap hasil pengukuran.
Bahwa bentuk, jumlah dan jenis kayu yang diangkut oleh Sdr. ZULKIFLI BIN AMIRULLAH dengan menggunakan Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau berdasarkan hasil pengukuran yang telah Ahli lakukan adalah :
-
-
1). Kelompok Jenis Meranti Jumlah Batang Jumlah Kubikasi Meranti
: 4 batang = 1,02 M³ Balam
: 8 batang = 1,40 M³ 2). Kelompok jenis rimba campuran Terap
: 18 batang = 3,06 M³ Medang
: 2 batang = 0,35 M³ Medang Labu
: 85 batang = 18,18 M³ Cempedak
: 3 batang = 0,53 M³ Petai
: 3 batang = 0,47 M³ Dengan jumlah sebanyak : 123 batang = 25,01 M³
-
Bahwa berdasarkan pengetahuan Ahli kayu-kayu bulat yang Ahli ukur termasuk kategori kelompok Jenis Meranti dan Kelompok Rimba Campuran hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163 / Kpts-II / 2003.
Bahwa Ahli didalam melaksanakan tugas pengukuran dan pengujian hasil hutan berupa kayu bulat tersebut ada memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Pengawas Penguji Kayu bulat yang dikeluarkan oleh Kepala BPK dengan Nomor Register : 00118-04 / WAS-PKB / VI / 2014.
Bahwa hasil pengukuran hasil hutan kayu, yang telah Ahli lakukan pada hari Jumat tanggal 02 September 2016, bahwa Sortemen Hasil hutan Kayu yang diangkut Mobil Truck merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau tanpa dilengkapi dokumen SKSHH berupa :
Jumlah : hasil hutan kayu tersebut sebanyak 123 btg = 25,01 m³
(seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik), terdiri dari Kayu Bulat Besar, Kayu Bulat edang dan Kayu Bulat Kecil.
Jenis Meranti terdiri dari Kayu Bulat Besar 0 M³, Kayu Bulat Sedang 3 Batang sama dengan 1,09 M ³ dan kayu Bulat Kecil, 9 Batang sama dengan 1,33 M³.
Jenis Rimba Campuran Kayu Bulat Besar 0 M³ Kayu Bulat Sedang 56 Batang sama dengan 14, 39 M³, Kayu Bulat Kecil 49 batang sama dengan 7,20 M³.
Jenis : Meranti, Balam, Terap, Medang, Medang Labu Cempedak dan Petai dapat dikelompokkan berupa Kelompok Meranti dan Rimba Campuran.
Sudah benar dan sesuai dengan tata cara pengukuran hasil hutan kayu yang berlaku, dan jenis rimba campuran lainnya sebanyak 6 (enam) batang adalah jenis Petai dan Cempedak.
Bahwa ahli menjelaskan, bahwa Exploitasi Pungutan / Iuran adalah : melakukan perhitungan, dan penagihan terhadap exploitasi hasil hutan.
Objek - objek hasil hutan yang dilakukan pungutan adalah : Hasil Hutan Kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Bahwa ahli menjelaskan, untuk PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Nomor : P. 44 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.
Bahwa hasil hutan yang telah Ahli ukur, berdasarkan keterangan Ahli Penatausahaan hasil hutan tersebut termasuk kayu alam yang tumbuh secara alami, maka untuk penata usahaan terhadap hasil hutan tersebut merujuk kepada Permen LHK Nomor : P. 43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam, untuk penerbitan dokumen angkutnya berdasarkan Pasal 12 Permen-LHK Nomor P.60 / MenLHK / Setjen / Kum.1 / 2016 hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PNBP, dan Ahli dapat melakukan perhitungan PNBP hasil hutan kayu yang diangkut oleh Mobil Truck merk HINO No. Pol. BA 8768 ZU warna Hijau.
Bahwa iuran pungutan yang harus dibayar yaitu : PSDH ( Pvovisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Rebisasi), Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor P.12 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Bahwa tata cara Perhitungannya adalah : Pertama-tama kayu dibagi dalam bentuk Tiga kelompok kayu yaitu ; kelompok kayu meranti, kelompok kayu campuran dan kelompok kayu indah.
Perhitungan PSDH :
Harga Patokan / Tarif dikali dengan 10 % kemudian dikalikan dengan Volume kayu dalam bentuk kayu bulat.
Perhitungan DR.
Harga Patokan / Tarif dikali Volume kayu bulat, perhitungan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor P.12 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian kehutanan.
Bahwa ahli menjelaskan, untuk harga tarif atau patokan untuk semua sortemen tidak sama diantaranya untuk :
Tarif PSDH :
Jenis Meranti :
Kayu Bulat Besar : Rp. 60.000 / M³.
Kayu Bulat Sedang : Rp. 60.000 / M³.
Kayu Bulat Kecil : Rp. 24.500 / M³.
Jenis Rimba Campuran :
Kayu Bulat Besar : Rp. 36.000 / M³.
Kayu Bulat Sedang : Rp. 36.000 / M³.
Kayu Bulat Kecil : Rp. 24.500 / M³.
Tarif DR :
Jenis Meranti :
Kayu Bulat Besar : Rp. 14,5 USD.
Kayu Bulat Sedang : Rp. 14 USD.
Kayu Bulat Kecil : Rp. 4 USD.
Jenis Rimba Campuran :
Kayu Bulat Besar : Rp. 12,5 USD.
Kayu Bulat Sedang : Rp. 12 USD.
Kayu Bulat Kecil : Rp. 4 USD.
Bahwa ahli menerangkan besarnya iuran / pungutan yang harus bibayarkan ke pada negara terhadap hasil hutan atas kayu berjumlah 123 btg = 25,01 M³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik adalah;
Apabila Kayu tersebut berasal dari Hutan Hak yang kayunya tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel besarnya iuran / pungutan hasil hutan kayu yang harus dibayarkan kepada negara adalah :
Jenis Meranti :
KBS = 1,09 x 60.000 x 10 % = Rp.65.400,- (Enam puluh lima ribu empat ratus rupiah)
KBK = 1,33 x 60.000 x 10 % = Rp.32.585,- (Tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Jenis Rimba Campuran :
KBS = 14,39 x 36.000 x 10 % = Rp.518.040,- (Lima ratus delapan belas ribu empat puluh rupiah).
KBK = 7,20 x 24.500 x 10 % = Rp.176.400,- (Seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Jadi Total PSDH yang harus dibayar Rp.792.425 (Tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Perhitungan DR :
Jenis Meranti :
KBS = 1,09 x 14 USD = 15, 26 USD.
KBK = 1,33 x 4 USD = 5, 32 USD.
Jenis Rimba Campuran :
KBS = 14,39 x 12 USD = 172, 68 USD.
KBK = 7,20 x 4 USD = 28, 8 USD.
Jadi Total PNBP yang harus disetor ke Pemerintah adalah :
PSDH = Rp.792.425,- (Tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dan, DR = 222,06,- USD (Dua ratus dua puluh dua koma nol enam dolar amerika).
Bahwa ahli menjelaskan yang berkewajiban membayar iuran hasil hutan kayu yang diangkut Truck No. Pol BA 8768 ZU, sebagaimana tersebut diatas sebesar PSDH = Rp.792 .425,- (Tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dan DR = 222,06 USD (dua ratus dua puluh dua koma nol enam dolar amerika), adalah Pemilik hasil hutan kayu dan dibayar ke Rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa Iuran / pungutan tersebut harus dibayar setelah dilakukan penebangan dan penumpukan yang masih berada dilokasi pemilik kayu, atau sebelum dokumen angkutnya diterbitkan, dan bentuk bukti telah dilakukan pembayaran, yaitu berupa bukti stor dari BANK.
Bahwa jika tidak dilakukan pembayaran iuran / pungutan hasil hutan namun yang bersangkutan tetap menguasai, mengangkut, yang bersangkutan telah melanggar Penatausahaan hasil hutan.
Bahwa ahli ditunjuk pimpinan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli karena pernah mengikuti Pelatihan Pengawas tenaga Teknis pengelolaan hutan produksi Lestari Penguji kayu Bulat Rimba Tahun 2011 sebagai bukti Ahli mengikuti pelatihan ada memiliki sertifikat dan keahlian lebih mengarah kepada pengukuran hasil hutan. Jadi untuk menghitung iuran Hasil Hutan, Ahli dapat melakukannya karna Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Eploitasi dan pungutan Iuran hasil hutan.
Bahwa ahli melakukan pengukuran hasil hutan menggunakan Metode sebagaimana yang diatur didalam Perdirjen.BUK P. 2 / IV-set / 2015 tentang Metodhe pengukuran kayu bulat.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163 mengelompokan Jenis kayu menjadi 3 Kelompok, yaitu Kelompok Meranti, Kelompok Rimba Campuran dan Kelompok Kayu Indah, setelah kayu dikelompokan berdasarkan jenis, maka disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, setelah itu baru dihitung iuran hasil hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 68 / Menhut-II / 2014 tentang penetapan patoan harga Hasil hutan.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya ;
KRISTOVAN, AMd Bin ASHARRI NURMADIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bertugas sebagai staf dibidang Penataan Hutan dan sudah mempunyai Kualifikasi di bidang Pemetaan Hutan.
Bahwa Ahli menjelaskan lokasi titik-titik koordinat pemerikasaan lokasi tunggul tebangan hasil hutan kayu yang di muat oleh Zulkifli dengan menggunakan mobil truck merk Hino No. Pol BA 8768 ZU yang tidak menggunakan dokumen sahnya hasil hutan yang berada pada :
Titik koordinat : S. 01° 08' 06,7" dan E 102° 10' 16,3", yang menurut pengakuan adalah lokasi lahan H. HADRAN. HS, setelah Ahli masukan atau plotkan ke dalam peta kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.863 / Menhut-II / 2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Prov. Jambi lokasi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL) / diluar kawasan hutan dan jarak kelokasi kawasan kurang lebih 650 meter.
Titik koordinat : S. 01° 07' 29,3" dan E 102° 09' 55,6" yang menurut pengakuan lahan milik Sdr. ANUAN setelah AHLI masukan atau plotkan ke dalam peta kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Prov. Jambi lokasi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL)/diluar kawasan hutan dan jarak kelokasi kawasan kurang lebih 900 meter.
Dan titik koordinat : S. 01° 06' 08,0" dan E 102° 10' 32,1 merupakan lokasi tunggul-tunggul yang jenis dan ukuranya sama dengan kayu yang berada dalam Truck merk HINO No. Pol BA 8768 ZU, setelah AHLI masukan atau plotkan ke dalam peta kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Prov. Jambi lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko Kelompok Singkati Batanghari.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya ;
EKA MULTIKANINGSIH, SP BINTI HUGENG SOEKMOADJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah kehutanan ;
Bahwa pada saat ini ahli menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Staf dibagian Pemantauan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi sekaligus sebagai operator SIPUHH Online di Balai Pengelolaan hutan Produsi Wilayah IV Jambi.
Bahwa tupoksi ahli melakukan Pemantauan Peredaran Hasil hutan Kayu dan Penerbitan User ID SIPUHH Online.
Bahwa ahli menjelaskan untuk pengertian Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa ahli menjelaskan untuk pengertian Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan berdasarkan Pasal 1 butir 13 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa ahli menjelaskan sesuai pada Pasal 5 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, berdasarkan Statusnya Hutan dibagi menjadi dua yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak, dimana hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah sedangkan hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah berdasarkan Pasal 1 butir 4 dan butir 5 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Bahwa dalam pengertian Hutan Alam adalah suatu lapangan / lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan Alam termasuk kedalam hutan Negara, berdasarkan Pasal 1 Butir 7 Permen LHK Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen / 2015, Tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.
Bahwa Setiap Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan hutan hak, ada sistem pengelolaannya yaitu Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).
Bahwa penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan / peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Permen LHK Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen / 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam. Untuk penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam dan Hutan hak tidak sama. PUHH dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan dan peredaran (PermenLHK Nomor : P.21 / MenLHK-II / 2015 tentang PUHH dari hutan hak).
Bahwa kepanjangan SIPUHH adalah Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, mempunyai Maksudn adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. Berdasarkan pasal 1 butir 2 Permen LHK Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen / 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.
Bahwa maksud, tujuan dan ruang lingkup dilakukannya penatausahaan hasil hutan, berdasarkan Pasal 2 Permen LHK Nomor : P.43 / MenLHK-Setjen / 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, maksud, tujuan dan ruang lingkup dilakukannya penatausahaan hasil hutan adalah :
Maksudnya untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan / atau ditebang dan / atau dipungut berdasarkan izin / hak kelola sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan.
Tujuannya untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersedian data dan informasi.
Ruang lingkup meliputi seluruh hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan atau ditebang oleh pengelola hutan / pemegang izin syah dan dilaksanakan secara self asesment melalui SIPUHH.
Bahwa penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam mengacu kepada Permen LHK Nomor : 43 / MenLHK.Setjen / 2015 tentang Penatausahaan Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam sebagaimana telah dirubah dengan P.60 / MenLHK / Kum.1 / 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 43 / MenLHK.Setjen / 2015 dan Peraturan ini telah disosialiasasikan, sedangkan pada Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan Hak mengacu kepada P. 21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa setiap penatausahaan hasil hutan kayu yang berhubungan dengan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam harus dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK yang diperoleh melalui SIPUHH online, sedangkan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak wajib dilengkapi dengan Nota angkutan atau SKAU.
Bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan kayu, serta yang menjadi dasar hukumnya ialah Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas pengangkutan hasil hutan pada setiap sekmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, pasal 1 ayat (12) Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dokumen dokumen tersebut adalah :
SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan Kayu).
Nota Angkutan.
SKAU (menurut Permen LHK).
Bahwa ahli menjelaskan dalam penerbitan masing-masing dokumen tersebut sebagai berikut :
Dokumen SKSHHK ; untuk mengangkut kayu bulat sesuai pasal 12 PermenLHK Nomor P.60 / MenLHK / Setjen / Kum.1 / 2016 hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PNBP, atau kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh industri primer. SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assesment melalui aplikasi SIPUHH.
Dokumen Nota Angkutan ; dapat untuk mengangkut kayu rakyat / kayu budi daya yang berasal dari hutan hak, untuk di luar Jawa Bali dan lombok ada 29 Jenis sebagaimana Pasal 4 Permen LHK Nomor P.21 / MenLHK-II / 2015, selain itu Nota angkutan dapat untuk mengangkut hasil hutan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat 2 antara lain arang kayu, kayu olahan dari TPT KO, KBK untuk cerucuk dan lain-lain.
SKAU : digunakan untuk seluruh jenis kayu rakyat / kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang berada di luar jawa, bali dan lombok sebagaimana Pasal 2 Permen LHK Nomor P.21 / MenLHK-II / 2015.
Bahwa berdasarkan hasil Pengukuran oleh Ahli ukur Dinas Kabupaten Tebo bahwa hasil hutan Kayu yang diangkut kendaraan tersebut dalam perkara ini berupa Kayu Bulat dengan Sortemen jenis Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran, sebagai berikut :
1). Kelompok jenis Meranti :
- Meranti : 4 btg = 1,02 m³
- Balam : 8 btg = 1,40 m³
2). Kelompok jenis rimba campuran :
- Terap : 18 btg = 3,06 m³
- Medang : 2 btg = 0,35 m³
- Medang Labu : 85 btg = 18,18 m³
- Cempedak : 3 btg = 0,53 m³
- Petai : 3 btg = 0,47 m³
Dengan jumlah semuanya sebanyak 123 btg = 25,01 M³, (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik), maka dokumen yang harus dilampirkan SKSHHK dan Nota Angkutan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak Pasal 12 (ayat 1) bahwa penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya Hak atas tanah mengikuti ketentuan Penatausahaan hasil hutan pada Hutan Alam, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor : P.43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam, Pasal 10 (ayat 1) menerangkan “Setiap Pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dan jika hasil hutan kayu tersebut berasal dari hutan Hak maka dokumen angkutnya adalah Nota angkutan atau SKAU.
Bahwa pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen SKSHH, tidak sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) Permen LHK Nomor : P. 43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam, yang mana setiap pengangkutan hasil hutan kayu harus dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, dengan demikian bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Bahwa Ahli menjelaskan untuk hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak maka tetap pengangkutannya menggunakan dokumen angkutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permen LHK Nomor : P. 21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan hasil pengukuran oleh ahli ukur bahwa hasil hutan kayu tersebut dipastikan tumbuh secara alami sebelum munculnya alas hak Sporadik,, maka dari itu berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PermenLHK Nomor P.21 / MenLHK-II / 2015, PUHH mengikuti PUHH pada Hutan alam sebagaimana diatur di dalam Permen LHK Nomor : P. 43 / MenLHK-Setjen / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam.
Bahwa Metode cara Ahli untuk menentukan bahwa hasil hutan kayu yang diangkut Truk No. Pol. BA 8768 ZU yang di kemudikan oleh Zulkifli Bin AMIRULLAH diperlukan Dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), dengan berdasarkan Peraturan yang berlaku antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P.43 / MenLHK-Setjen / 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, sebagaimana telah dirubah dan diatur dalam Permen LHK Nomor : P.60 / MenLHK / Setjen / Kum.1 / 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43 / MenLHK-Setjen / 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak, selanjutnya dengan memperhatikan Berita Acara dan Daftar Hasil Ukur Kayu yang dibuat oleh Ahli Ukur dari Dinas Kehutanan Kab. Tebo serta Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) atas nama HADRAN. HS yang diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2014, kemudian Dokumen-dokumen tersebut Ahli teliti dan cocokan dan diperoleh kesimpulan bahwa hasil hutan kayu tertutama jenis Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran dapat dipastikan tumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah H. HADRAN, maka dari itu penatausahaan hasil hutan tersebut berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Permen LHK Nomor : P. 21 / MenLHK-II / 2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak merujuk kepada Penatausahaan hasil hutan pada hutan Alam sehingga didalam pengangkutan hasil hutan kayu tersebut harus dilengkapi Dokumen Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa SKSHHK sesuai Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) Permen LHK Nomor : P. 43 / MenLHK-Setjen / 2015.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya ;
AHMAD SODIQ, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan fungsi ahli pada jabatan sekarang adalah melakukan pemantauan evaluasi hutan produksi pada provinsi jambi terutama pada terkait penatausahaan hasil hutan.
Bahwa ahli menjelaskan bidang kehutanan memiliki Undang-undang nomor 5 Pokok Kehutanan tahun 1960, Undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999, dan yang terbaru adalah Undang-undang nomor 18 tahun 2013, pengertian hasil hutan tentunya memilki perbedaan antara UU no 41 tahun 1999 dengan UU no 18 tahun 2013, kalau pada UU no 41 tahun 1999 pengertian hasil hutan ialah seluruh hayati dan non hayati itu dikategorikan merupakan hasil hutan, namun pada UU 18 tahun 2013 lebih spesifik hasil hutan yang dimaksud pada kawasan hutan, pemerintah memandang dan menyatakan bahwa tindak pidana kehutanan atau illegal logging itu dipandang sebagai kejahatan yang extra ordinary, sehingga perlu dipandang dibentuk undang undang, dan undang-undang yang terkait tentang kehutanan itu dirasa belum cukup, kategori sama dengan tindak pidana korupsi.
Bahwa Undang-undang nomor 18 tahun 2013 terdapat perbedaan pengertian, dan selain dari pada itu secara spesifik terdapat peraturan peraturan penatausahaan hasil hutan, peraturan iuran hasil hutan.
Bahwa ahli menjelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi hutan itu sendiri, antara lain seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi yang dikonversi, Hutan Produksi Terbatas, berdasarkan penatausahaan hasil hutan, maka dibagi menjadi 2 (dua), ada Hutan Negara dan Hutan Hak, Hutan Negara adalah Hutan yang tidak dibebani alas hak, Hutan Hak adalah Hutan yang dibebani atas hak, secara spesialis Kementrian Kehutanan mengatur dalam penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara dengan mengacu pada Permen Hut P.43, penatausahaan hasil hutan berasal dari hutan hak itu mengacu pada Permen Hut P.21 yang sekarang telah diperbaharui dengan P.85.
Bahwa Ahli menjelaskan pengertian penatausahaan hasil hutan sebagai mana pada keterangan, adalah suatu kegiatan pencatatan dana pelaporan perencanaan produksi, pemanenan, penebangan, ukuran pengujian, penandaan pengangkutan, peredaran, serta pengolahan hasil hutan, maksudnya untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan / atau ditebang dan / atau dipungut berdasarkan izin / hak kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tujuannya untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersedian data dan informasi, ruang lingkup meliputi seluruh hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan atau ditebang oleh pengelola hutan / pemegang izin syah dan dilaksanakan secara self asesment melalui SIPUHH.
Bahwa dalam perkara ini, lahan kepemilikan kayu yang tumbuh secara alami yang untuk jenis kayunya terdapat pada lampiran nomor 163, atas kasus posisi perkara tersebut ahli menjelaskan untuk seluruh hasil hutan baik itu kayu maupun non kayu itu ada penatausahaan hasil hutan, jadi tadi dikatakan kayu yang berasal dari hutan hak, tentunya apabila dipandang dari sisi pengangkutannya wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen sahnya hasil hutan yang namanya SKSHH, salah satu SKSHH itu antara lain SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul, atau Nota Angkutan itu dikategorikan sebagai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, jadi apapun itu hasil hutan yang dilakukan pengangkutan, dipasarkan, diolah, wajib dilengkapi dan bersama-sama dengan dokumen sahnya hasil hutan, dari perkara ini, ahli menyampaikan informasi bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi yang sekarang menjadi saksi tertangkap tangan dan dibawanya kedua saksi, ahli sedang berada disitu.
Bahwa maksud penatausahaan untuk penertiban dari hak-hak Negara melalui system penatausahaan hasil hutan, kemudian menjamin hak pemilik, dengan adanya penatausahaan sebenarnya melindungi kepada masyarakat supaya dapat membedakan, mana yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan mana yang diperoleh dengan cara yang benar, negara mengatur dengan penatausahaan hasil hutan.
Bahwa dalam perkara ini surat keterangan sahnya hasil hutan ini mempunyai arti melindungi hak-hak Negara, kewajibannya telah dipenuhi atau ditunaikan, apabila tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan maka Negara pun tidak mengakui bahwa itu berasal dari tempat atau prosedur yang benar, terkait dalam perkara ini sangkaan terhadap saksi itu tidak dilengkapi dan bersama-sama, dan menurut pendapat ahli tidak dilengkapi dan bersama-sama itu sudah suatu Tindak Pidana.
Bahwa yang didakwakan kepada saksi yaitu Pasal 12 huruf e Jo. pasal 83 ayat (1) huruf b pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur pasalnya, maka pendapat ahli dalam perkara ini, itu merupakan tindak pidana.
Bahwa legalitas kedudukan Sporadik atas nama H. Hadran, HS, ahli berpendapat Sporadik dalam pemahamannya itu merupakan alas title / alas hak atas tanah, bukan merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, apabila alas haknya Sporadik, maka penatausahaannya pengangkutannya memakai SKAU atau Nota Angkutan.
Bahwa dari beberapa peraturan menteri, yaitu pada peraturan menteri nomor P.21 yang mengatur penatausahaan hasil hutan dari hutan hak, maka SKAU yang menerbitkan itu Kepala Desa, yang sudah disertifikasi dan mempunyai SK, dalam riwayat peraturan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak yang mempunyai alas hak, dimulai pada P-51, P-20, P-21, dan yang terbaru lagi itu P-85, pada peraturan menteri nomor P-85 itu justru lebih tegas mengatur dan mengatakan bahwa dipidana apabila mengangkut kayu tidak disertai Nota Angkutan.
Bahwa ahli menjelaskan dinamika pergantian dan perubahan peraturan dengan tujuan supaya tertib, maka dilakukan pembenahan dari peraturan dan menata bagaimana hak Negara bisa dijalankan, namun hak privasi masyarakat pun ini bisa dilindungi, dengan mekanisme yang simple secara online memudahkan masyarakat untuk lebih tertib.
Bahwa maksud dari extra oridinary crime dalam suatu tindak pidana pemberantasan bidang kehutanan merupakan suatu prilaku yang harus diberantas karena prilaku seperti ini sudah menjadi budaya sehingga Negara dengan menggunakan alat perangkatnya untuk bisa menertibkan secara paksa melalui dengan Undang undang ini.
Bahwa dalam pengangkutan kayu tidak bisa disusulkan untuk dokumen ataupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, karena sudah jelas menyertai bersama-sama dengan fisik kayu yang diangkut, apabila dokumen itu disusulkan kemudian itu diangap tidak bersama-sama dengan kayu yang diangkut, berdasarkan Permenhut P-43 pada pasal 10 ayat 1.
Bahwa untuk kewajiban yang mengurus SKSHH yang memiliki kayu maupun yang mengangkut harus sadar bahwa ketika akan diangkut itu perlu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, jadi bisa si pemilik kayu, bisa pembeli kayu.
Bahwa untuk metode Cek Tunggul menentukan titik koordinat, dan disesuaikan pada pemetaan kawasan hutan.
Bahwa untuk kewenangan untuk cek tunggul, petugas yang kompetensi dari jenis volume pengukuran.
Bahwa untuk SOP yang secara khusus untuk cek tunggul tidak ada.
Bahwa mekanisme peraturannya terkait cek tunggul tidak ada pengaturannya.
Bahwa dalam pelaksanaan cek tunggul bisa berbentuk laporan, tidak harus Berita Acara.
Bahwa yang dimaksud diluar kawasan hutan itu berarti sudah dibebani hak.
Bahwa ranting dan cabang itu dikategorikan sebagai hasil hutan bila peruntukannya untuk bahan baku serpih atau limbah pembalakan, pada bidang kehutanan mengatur tentang itu, untuk tarif BBS dan limbah pembalakan ada diatur juga, jadi cabang dan ranting itu termasuk hasil hutan.
Bahwa apabila perorangan menanam tanaman pohon apabila dilakukan pengangkutan maka dapat dilihat dari penggunaan surat keterangan dan jenis kayunya.
Bahwa yang berkewajiban membayar iuran adalah pemilik kayu.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kehutanan pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sedang berhenti di persimpangan jalan, saksi mengemudikan mobil Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang membawa hasil hutan kayu bulat tanpa disertai dokumen hasil hutan;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu bulat tersebut dari Dusun Tuo namun nama Desanya Saksi kurang tahu dan tujuannya juga Terdakwa tidak tahu, karena yang tahu adalah pemiliknya yaitu warsito yang beralamat di Jl. DR Sutomo RT 01 RW 013 Kel. Wiratho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo;
Bahwa saksi WARSITO memerintahkan saksi untuk mengangkut kayu kayu tersebut untuk keluar dulu ke Rimbo Bujang dan istirahat di rumah makan yang ada di Rimbo Bujang, besok paginya baru Dokumen akan di berikan;
Bahwa Terdakwa membawa hasil hutan kayu baru dua kali, dan yang tidak dilengkapi dokumen baru sekali ini, Terdakwa biasanya membawa mobil bermuatan semen dari Padang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sore, Terdakwa di telepon oleh Sdr. IN dimana ia memberitahu ada muatan kayu milik warsito, kemudian Terdakwa tanyakan aman gak, kemudian di jawab oleh Sdr. IN aman;
Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa dari Simpang Saw Mill Bungo langsung menuju Desa Paseban Kec. VII Koto Ilir, sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB langsung memuat kayu-kayu tersebut ke dalam truck, kemudian sekira jam 18.00 WIB selesai muat Terdakwa langsung telepon saksi WARSITO untuk menanyakan surat dan uang jalan, dimana saat itu saksi WARSITO menginformasikan untuk menunggu dulu sampai malam;
Bahwa hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira Jam 02.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh saksi WARSITO untuk membawa Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU beserta muatan kayu menuju rumah makan yang ada di Rimbo Bujang, kemudian Terdakwa menanyakan surat kayu atau dokumennya, dimana saksi WARSITO sempat menjelaskan dokumennya akan diberikan besok pagi, dan keluar ke Rimbo Bujang aman karena ada yang mengawal dan saksi WARSITO yang bertanggung jawab;
Bahwa kemudian sekira Jam 02.15 WIB, Saksi membawa mobil Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU menuju Rimbo Bujang, sekitar jam 02.55 WIB berhenti di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, dimana saat itu Terdakwa sempat di datangi petugas kehutanan;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu bulat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen hasil hutan dan ditangkap oleh petugas kehutanan pada Kamis tanggal 01 September 2016 jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kab. Tebo dengan menggunakan mobil Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU bersama dengan TEDI SEFFRIA PRATAMA sebagai kernet.
Bahwa pemilik mobil Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang telah ditangkap oleh petugas kehutanan pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kab. Tebo yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu adalah Sdr. ANIS yang beralamat di Muara Tebo, Sdr. HANIS memiliki toko bangunan di jalan lintas depan kuburan Muara Tebo;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti mobil truk merk Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yang bermuatan kayu bulat, adalah Truk yang dipergunakan oleh Saksi mengangkut kayu;
Bahwa Terdakwa memuat hasil hutan kayu bulat tersebut sudah seijin pemilik mobil Truck Hino warna hijau No. Pol. BA 8768 ZU yaitu ANIS dan pesan pemilik mobil membolehkan memuat hasil hutan kayu kalau ada dokumennya;
Bahwa maksud Terdakwa melakukan perjalanan pengangkutan kayu pada waktu malam hari karena untuk menghindari kemacetan dan lalu lintas disiang hari, karena pengalaman saksi pada saat melakukan pengangkutan semen dari kota padang sering juga dimuat dan melakukan perjalanan pada waktu malam hari;
Bahwa Terdakwa belum menerima upah atas jasa pengangkutan kayu dari saksi Warsito;
Bahwa Terdakwa akan menerima upah atas jasa pengangkutan kayu sesuai upah atas jasa pengangkutan kayu sebelumnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jenis kayu apa saja yang diangkut dan termuat dalam truk yang dikemudikan oleh saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665, beserta muatan kayu bulat 123 batang = 25,01 M³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ).
Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam.
1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO.
3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK).
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490.
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kebenaran materil terhadap perkara ini Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 telah melakukan pemeriksaan setempat pada lokasi penebangan kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 02.55 Wib, tepatnya di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli dari Dinas Kehutanan terhadap muatan mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Terdakwa ternyata bermuatan kayu bulat ;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen kayu ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kayu yang di bawa oleh Terdakwa terdapat sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan kubikasi kurang lebih 23 m³ (dua puluh tiga meter kubik) dengan jenis medang labu, terap, dan beberapa jenis kayu lainnya ;
Bahwa benar kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa atas perintah dan milik dari pada Warsito ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut dibeli oleh Warsito dari saksi H. saksi H. Hadran ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut berasal dari lahan milik keluarga H. Hadran dan H. Anuan yang telah dikuasai secara turun temurun berdasarkan Surat Keterangan Tanah atau sporadik ;
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan terhadap mobil tersebut selanjutnya petugas dari Pihak Dinas Kehutanan telah melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu bulat yang diangkut mobil tersebut ;
Bahwa benar penelusuran asal usul kayu dilakukan sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 dan kedua pada hari minggu tanggal 4 September 2016 ;
Bahwa benar menurut petugas dari Dinas Kehutanan, pada penelusuran hari Sabtu tanggal 03 September 2016, ditemukan di lokasi pertama yaitu di lokasi Sporadik atas nama saksi H. HADRAN. HS sebagaimana yang ditunjukan oleh saksi ANUAN, dan dilokasi ditemukan Tunggul bekas tebangan baru sebanyak 1 (satu) Tunggul yang berdiameter 48 Cm Jenis Medang Labu, sedangkan di lokasi kedua yang sepadan dengan lokasi Sporadik Atas nama H. HADRAN. HS, menurut saksi H. ANUAN adalah lahan miliknya ditemukan 22 (dua puluh dua) tunggul bekas tebangan baru perkiraan Diameter berkisar 21 sampai dengan 58 Cm jenis, Medang labu, Terap, Terentang, Meranti, Balam, Petai, Cempedak dan Keranji, didominasi jenis kayu Medang Labu dan Kayu Terap. Lokasi ini sangat dekat dengan kawasan Hutan Produksi. Kelompok hutan Sengkati Batang Hari Pasir Mayang Danau Bangko, dari lahan milik ANUAN ada akses jalan lebarnya lebih kurang 8 M ( delapan meter ) ;
Bahwa benar pada penelusuran hari Minggu tanggal 04 September 2016, ditemukan tunggul bekas tebangan baru didalam kawasan hutan Produksi yang berdekatan dengan lahan H. Anuan, sebanyak 18 (delapan belas) tunggul kisaran diameter tunggul 24 sampai 49 Cm, jenis Medang Labu, Terap, Meranti, Medang, Merawan ;
Bahwa benar untuk mendapatkan kebenaran materil terhadap perkara ini Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat pada lokasi penebangan ;
Bahwa benar Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat pada tiga lokasi yang berbeda yaitu :
Pertama : di lokasi lahan milik saksi H. Anuan, di lokasi tersebut telah ditemukan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) tunggul kayu dari beberapa jenis kayu ;
Kedua : di lokasi milik saksi H. Hadran, di lokasi tersebut ditemukan 5(lima) tunggul kayu dari berbagai jenis ;
Ketiga : di lokasi hutan produksi, di lokasi tersebut telah ditemukan 18 (delaopan belas) tunggul kayu dari berbagai jenis ;
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan setempat di lokasi berdasarkan keterangan Ahli Kristopan dari Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat lahan milik saksi H. Anuan maupun H. Hadran berada di luar kawasan hutan ;
Bahwa benar dari hasil pemerisaksaan setempat terhadap tunggul kayu di tiga lokasi tersebut ternyata jenis dan ukuran kayu sama dengan muatan kayu yang diangkut oleh Terdakwa ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan setempat diketahui bahwa penunjukan di lokasi ketiga yaitu di kawasn hutan produksi bukanlah berdasarkan penunjukan dari Terdakwa maupun saksi H. Anuan sebagai pihak yang menebang, melainkan dari kesimpulan petugas dari Dinas Kehutanan sendiri yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kayu yang diangkut oleh Terdakwa sebagian berasal dari kawasan hutan produksi karena pada saat melakukan patroli dilokasi ini petugas sering melihat ada mobil yang mengangkut kayu keluar dari lokasi serta banyak terdapat tumpukan kayu disekitar lokasi ;
Bahwa benar jarak antara lokasi lahan milk saksi H. Hadran maupun milik saksi H. Anuan dengan kawasan hutan produksi cukup jauh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo. Padal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke-21 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mendefinisikan bahwa Setiap Orang adalah orang/perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia yang dalam dakwaan ini adalah orang perseorangan.
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (korporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap Orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Zulkifli Bin AMIRULLAH sebagai Terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa secara nyata adalah sehat baik jasmani maupun rohani dan cakap dalam menjawab setiap pertanyaan sehingga tidak ditemukan untuk melepaskan dia dari pertanggungjawaban hukum karena nyata-nyata Terdakwa secara hukum adalah dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai ataumemiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan suratketerangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa didalam KUHP tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang pengertian “sengaja” sehingga untuk menyatakan pengertian sengaja itu kami akan berpedoman kepada pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah Willen En Wetten artinya bahwa sipelaku itu harus menghendaki (Willen) perbuatan itu dan harus pula menginsyafi/ mengetahui (Wittens) akan akibat perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Van Hamel yang mengatakan bahwa pada delik-delik kesengajaan, kesengajaannya selalu harus diarahkan pada kelakuan dan akibat konstitutifnya, dengan demikian kesengajaan ditujukan justru terhadap terciptanya keadaan yang melawan hukum itu ;
Menimbang, bahwa menurut Jan Remmelink, Dolus atau sengaja mempengaruhi semua unsur lain yang mengikutinya, termasuk unsur melawan hukum, artinya tindak pidana yang bersifat melawan hukum hanya mempunyai arti dalam hukum pidana jika berlangsung karena diketahui dan dikehendaki oleh sipembuatnya ;
Menimbang, bahwa dalam pengertian lainnya, yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan. Bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si Terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia insyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesalahan dalam hal kesengajaan selalu ditujukan kepada sifat melawan hukum perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, akan tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dilakukan secara sengaja dan ditujukan untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa pengertian Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (selanjutnya disebut SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (PP RI No. 6 TAHUN 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan) ;
Menimbang, bahwa SKSHH sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bukan merupakan nama dokumen melainkan merupakan pengertian umum (general term) yang di dalamnya terdiri dari dokumen-dokumen yaitu:
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSB);
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Surat Angkutan Lelang (SAL);
Nota atau Faktur Perusahaan Pemilik Kayu Olahan;
(lihat: Permenhut No. 8 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah sedangkan Lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun;
Menimbang, bahwa Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan atau Sertifikat Hak Pakai atau Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya ;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Asal Usul (selanjutnya disebut SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat dan SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dimana SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut dan Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU;
Menimbang, bahwa SKAU digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat dan Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan Hutan menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 41/1999 adalah : “suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak dapatdipisahkan” ;
Menimbang, bahwa rumusan kata “mengangkut”, “menguasai” atau “memiliki” bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa pengertian “mengangkut” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memuat dan membawa atau mengirimkan, sedangkan “menguasai” berarti berkuasa atas sesuatu, seseorang dikatakanmenguasai barang atau sesuatu apabila dia dapat berkuasa atas apa yang dikuasai, dia dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak, sedangkan pengertian “memiliki” berarti mempunyai, untuk itu maksud dari rumusan “memiliki” di sini haruslah benar-benar sebagai pemilik, tidak peduli apakah secara fisik barang ada dalam tangannya atau tidak ;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut di atas akan Majelis hubungkan dengan fakta persidangan berupa keterangan Saksi, Ahli, Terdakwa, dan barang bukti perkara a quo, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa serta hasil pemeriksaan setempat pada lokasi penebangan kayu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 02.55 WIB di Jalan Raya Simpang Jalan 6 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Anggota Polhut dari Dinas Kehutanan Tebo yang sedang berpatroli telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengemudikan truk merk HINO BA 8768 ZU warna Hijau, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut ternyata bermuatan kayu bulat berbagai jenis, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa ternyata kayu-kayu tersebut adalah milik dari pada saksi Warsito Bin Ngadiman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang diangkut oleh Terdakwa dari Desa Paseban Kecamatan IIV Koto Kabupaten Tebo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Hadran yang menerangkan bahwa pada sekitar Bulan Agustus 2016, saksi Warsito Bin Ngadiman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pernah memesan kayu kepada saksi, yang kemudian atas pemesanan kayu tersebut saksi H. Hadran kemudian memerintahkan kepada adiknya yaitu saksi Anuan untuk melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang berada baik di lokasi lahan milik saksi H. Hadran maupun lahan milik saksi Anuan ;
Menimbang, bahwa setelah kayu-kayu tersebut disiapkan oleh saksi Anuan, kemudian kayu-kayu tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU milik daripada saksi Anis ;
Menimbang, bahwa masih berdasarkan keterangan saksi H. Hadran, saksi H. Anuan yang menerangkan bahwa kayu-kayu yang dibeli oleh saksi Warsito Bin Ngadiman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan kemudian diangkut oleh Terdakwa semuanya berasal dari lahan milik keluarga yang telah dikuasai dan di kelola sejak tahun 1965 dan dulunya lahan tersebut digunakan untuk menanam pohon karet, dan selain itu juga di atas lahan tersebut telah ditumbuhi pohon-pohon besar seperti medang labu, meranti dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi H. Hadran maupun H. Anuan telah pula didengar keterangan saksi Anthoni Bin A. Kahar (Kepala Desa Pasir Mayang) yang menerangkan bahwa benar sebagian penduduk Desa Pasir Mayang menggunakan lahan untuk pertanian, perkebunan, perumahan, peternakan dan masyarakat setempat dimana ada yang telah mempunyai alas hak kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah, surat pernyataan kepemilikan lahan, surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) maupun surat jual beli tanah dan menurut keterangan saksi bahwa keluarga H. Hadran juga ada mempunyai lahan di lokasi tersebut yang telah di kuasai sejak lama dari orang tua mereka, sedangkan kawasan hutan berada jauh dari lokasi milik keluarga saksi H. Hadran ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rian Irmansyah Bin A. Roni, dan saksi Nazar Ramadhan Bin Sadikin yang saling bersesuaian menerangkan bahwa ke dua orang saksi tersebut sempat melakukan penelusuran terhadap asal usul kayu bulat yang diangkut dalam mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU tersebut sebanyak 2 kali yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 yang dilakukan bersama rekan diantaranya Hendri Kurniawan,S.Sos, Kristovan dan didampingi oleh saksi Warsito Bin Ngasiman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Anuan. HS, kemudian penelusuran asal usul kayu yang kedua dilakukan pada hari minggu tanggal 4 September 2016 yang hanya dilakukan oleh kedua orang saksi saja tanpa diikuti oleh saksi Warsito Bin Ngadiman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Menimbang, bahwa selain dari pada keterangan saksi-saksi tersebut yang telah menjadi fakta hukum, Majelis Hakim telah pula melakukan pemeriksaan setempat terhadap lokasi yang di maksud dan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap 3 titik di lokasi yang berbeda telah di temukan bekas tebangan pohon (tunggul kayu) di ketiga lokasi tersebut di mana Majelis telah menemukan 37 (tiga puluh tujuh) tunggul kayu di lokasi lahan milik saksi H. Anuan, 5 (lima) tunggul kayu di lokasi lahan milik saksi H. Hadran dan 18 (delapan belas) tunggul kayu di lokasi hutan produksi dan jenis kayu yang berada di ketiga lokasi tersebut pada umumnya sama yaitu di antaranya terdiri dari kayu medang, meranti dan terap begitu juga dengan ukuran kayu di ketiga lokasi tersebut pada umumnya relatif sama, begitu juga dengan barang bukti kayu yang ditemukan di dalam truk baik jenis dan ukurannya sama dengan tunggul kayu yang terdapat di ketiga lokasi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Kristovan AMD (staf pada di bidang penataan hutan pada Dinas Kehutanan Kab. Tebo) yang melakukan pengambilan titik koordinat pada ketiga lokasi tersebut dan dari hasil pengambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan milik saksi H. Hadran maupun saksi Anuan tidaklah termasuk dalam kawasan hutan, sedangkan lokasi ketiga yang terdapat 18 (delapan belas tunggul kayu) termasuk dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar saksi H. Hadran maupun saksi Anuan mempunyai lahan yang terletak Desa Pasir Mayang, Kec. VII Koto, Kabupaten Tebo yang telah dikuasai dan dimiliki secara turun temurun dari orang tua mereka berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (Sporadik) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, hal tersebut bersesuaian juga dengan keteranga saksi Ahli Kristovan AMD yang menerangkan bahwa kedua lokasi yang di klaim milik saksi H. Hadran maupun saksi H. Anuan tidaklah termasuk dalam wilayah kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas bila dikaitkan dengan unsur kedua yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu “Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai ataumemiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan suratketerangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa barang bukti berupa kayu yang terdapat di dalam truk adalah berasal dari kawasan hutan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, di mana tidak ada satu alat buktipun yang dapat menunjukan bahwa benar kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang terletak di Desa Pasir Mayang, Kecamatan IIV Koto, Kabupaten Tebo, sedangkan dakwaan yang menyatakan bahwa barang bukti berupa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan hanyalah merupakan pendapat maupun kesimpulan dari pihak petugas patroli dari Dinas Kehutanan yang menyimpulkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dikarenakan sering terdapat kendaraan yang mengangkut kayu dan terdapat penumpukan kayu di lokasi tersebut, sehingga menurut hemat Majelis Hakim hal tersebut belumlah dapat di jadikan dasar bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa berasal dari lokasi dimaksud, yang mana hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa barang bukti berupa kayu yang terdapat di dalam mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU adalah berasal dari kawasan hutan sebagaimana dalam surat dakwaan, maka dengan mendasarkan pada pengertian hasil hutan kayu sebagaimana rumusan pasal 1 butir 13 Undang-undang No.18 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa “ hasil hutan kayu adalah berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan“, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa kayu yang terdapat di dalam mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU yang telah terbukti bukan berasal dari kawasan hutan adalah tidak termasuk sebagai hasil hutan kayu sebagaimana rumusan pasal 1 butir 13 Undang-undang No.18 tahun 2013;
Menimbang, bahwa dalam uraian tuntutannya yang dibacakan di depan persidangan, Penuntut Umum menguraikan bahwa lahan milik H.Hadran dan Lahan milik Anuan dimana kayu barang bukti tersebut berasal adalah termasuk dalam Hutan Hak, yang mana dalil Penuntut Umum tersebut juga didasarkan pada pendapat Ahli Ahmad Sodiq yang menerangkan bahwa legalitas kedudukan Sporadik atas nama H. Hadran, dimana ahli berpendapat bahwa Sporadik dalam pemahamannya itu merupakan alas title / alas hak atas tanah, yang apabila alas haknya Sporadik, maka Penatausahaan Hasil Hutan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak dimana penatausahaan pengangkutannya memakai SKAU (Surat Keterangan Asal Usul ) atau Nota Angkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Permen LKH No. P.21/ MenLHK-II/2015 menyebutkan “dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak. Selanjutnya ketentuan pasal 16 Ayat (3) Permen LKH No. P.21/ MenLHK-II/2015 menyatakan “Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari balai berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau SKAU ditempat tujuan”. Oleh karenanya berdasarkan kedua ketentuan tersebut pengangkutan barang bukti kayu dalam perkara a quo tanpa dilengkapi nota angkut ataupu SKAU hanyalah dapat dikenakan sangsi administratif sebagaimana ketentuan pasal 16 Ayat (3) Permen LKH No. P.21/ MenLHK-II/2015;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim tetap berpendapat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan sebelumnya bahwa barang bukti berupa kayu yang terdapat di dalam mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 8768 ZU adalah bukan berasal dari kawasan hutan sehingga dengan mendasarkan pada rumusan pasal 1 butir 13 Undang-undang No.18 tahun 2013 barang bukti kayu tersebut tidak termasuk sebagai hasil hutan kayu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” tidak terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b pada Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 55 KUHPidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke satu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif ke kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 55 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur kesatu dalam dakwaan kesatu “Setiap Orang” adalah unsur yang sama dengan unsur kesatu dalam dakwaan kedua, karena unsur kesatu dalam dakwaan kesatu terbukti maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur kesatu dalam dakwaan kesatu maka unsur kesatu dalam dakwaan kedua dianggap terpenuhi pula secara hukum dan oleh karena unsur ini terbukti maka akan dipertimbangkan unsur selanjutnya ;
Ad.2 Unsur “Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ke -2 ini , terdapat bagian unsur yakni “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan”, yang mana mengenanai bagian unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur kedua dalam dakwaan Kesatu, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur kedua dalam dakwaan kesatu, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dalam dakwaan kedua dianggap tidak terpenuhi pula secara hukum dan oleh karena keseluruhan unsur kedua dalam Dakwaan Kedua ini haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 55 KUHPidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baik dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua dan oleh karenanya pula Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut dan oleh sebab itu haruslah dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tentang pertimbangan hukum sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, di mana Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal sebagaimana dalam surat dakwaannya, yang mana Majelis Hakim mempunyai pertimbangan hukum sediri sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665 ;
Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
123 batang Kayu bulat = 25,01 M³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ).
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490 ;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam.
1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO.
3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK).
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS.
akan diputus dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan ZULKIFLI Bin AMIRULLAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665 ;
Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anis Bin H. Jamaludin Magek (Alm).
123 batang Kayu bulat = 25,01 M³ (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ).
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490 ;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Warsito Bin Ngadiman.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam.
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Zulkifli Bin Amirullah.
1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO.
3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK).
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017, oleh Ricky Fardinand, sebagai Hakim Ketua, Andri Lesmana, S.H., dan Cindar Bumi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Antonius Ringgo Yunanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Zainal Mutaqim, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Andri Lesmana, S.H. Ricky Fardinand, S.H.
ttd
Cindar Bumi, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Antonius Ringgo Yunanto, S.H.