378/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Edi Sutrisno Bin Suma’i
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2(dua) bulan kurungan. 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit Mobil Daihatsu Terios No.Pol.N-1607-DC warna Putih tahun 2013 Noka : MHKG2CJ2JDK076912, Nosin : DDS1086 An. HANANTA HADI WIJAYA alamat Dsn.Krajan RT.08/03 Desa Jambuwer Kec.Kromengan Kab.Malang beserta STNK Dikembalikan kepada AHMAD JAINUL ARIFIN - 2 lembar uang pecahan Rp.10.000,- - 1 lembar uang pecahan Rp.2.000,- - 1 lembar uang pecahan Rp.1.000,- Dikembalikan kepada sdri.WATI - 1 lembar uang palsu pecahan pecahan Rp.50.000,- dengan Nomor seri : FDU985344 - 61 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- - 1 buah tas kulit warna coklat - 1 buah handphone merk Nokia 1202 warna silver dengan nomor simpati 081228185111 Dirampas untuk dimusnahkan 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
| Nama | : | EDI SUTRISNO Bin SUMA’I |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 27 Maret 1973 |
| Umur | : | 42 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Dsn.Krajan RT.03 RW.02 Ds. Bangelan Kec.Wonosari Kab. Malang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | STM |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015.
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 5 Juli 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015.
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan 29 Juli 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepajen sejak 30 Juli 2015 sampai dengan 27 September 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan, berkas perkara, dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i bersalah melakukan tindak pidana yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) Unit Mobil Daihatsu Terios No.Pol.N-1607-DC warna Putih tahun 2013 Noka : MHKG2CJ2JDK076912, Nosin : DDS1086 An. HANANTA HADI WIJAYA alamat Dsn.Krajan RT.08/03 Desa Jambuwer Kec.Kromengan Kab.Malang beserta STNK
Dikembalikan kepada AHMAD JAINUL ARIFIN
2 lembar uang pecahan Rp.10.000,-
1 lembar uang pecahan Rp.2.000,-
1 lembar uang pecahan Rp.1.000,-
Dikembalikan kepada sdri.WATI
1 lembar uang palsu pecahan pecahan Rp.50.000,- dengan Nomor seri : FDU985344
61 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,-
1 buah tas kulit warna coklat
1 buah handphone merk Nokia 1202 warna silver dengan nomor simpati 081228185111
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya: mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa EDI SUTRISNO Bin SUMA’I pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempaat Desa Sambigede Kec Sumberpucung Kab Malang setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan rupiah yang di ketahuinya merupakan Rupiah Palsu, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EDI SUTRISNO Bin SUMA’I pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya sekira bulan pebruari 2015 terdakwa telah ditawari uang palsu pecahan Rp.50.000,- oleh Sdr SUPRIADI yang beralamat di Desa Jatikerto Kec Kromengan Kab Malang dengan kualitas bagus dan menurut Sdr SUPRIADI sudah pernah mengedarkan uang palsu tersebut hingga sekarang selalu lolos. Kemudian sekira bulan April 2015 terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUPRIADI lewat telepon yang menyatakan barang berupa uang palsu sudah siap, setelah itu terdakwa datang kerumah Sdr SUPRIADI dan sudah di rumah Sdr SUPRIADI sudah ada seorang laki-laki yang baru terdakwa kenal yang bernama BROTO (DPO), saat itu Sdr BROTO bilang sama terdakwa mau tukar berapa uang palsu lalu terdakwa menjawab “ SATU JUTA SAJA” kemudian BROTO bilang “DUA JUTA SAJA” setelah itu terdakwa menyerahkan uang asli kepada BROTO sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu diganti oleh Sdr BROTO dengan uang palsu sebanyak Rp.6.000.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau 120 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh Sdr SUPRIADI, bahwa setelah terdakwa mendapat uang palsu tersebut sebanyak 120 lembar kemudian terdakwa memberikan uang palsu tersebut kepada Sdr SUPRIADI sebanyak 20 lembar, kemudian terdakwa meninggal atau pergi pulang.
Bahwa setelah itu terdakwa telepon Sdr MILA dan bilang kalau punya uang palsu pecahan Rp.50.000,- selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2015 terdakwa menyuruh kepada Sdr MILA untuk ke tempat kos terdakwa di Jl. Sukun Kel Kepanjen Kab Malang dan setelah bertemu di tepi jalan depan kos saat itu terdakwa menyerahkan uang palsu kepada Sdr MILA sebanyak 30 lembar pecahan Rp.50.000,-
Bahwa sisa uang palsu yang di pegang oleh terdakwa tinggal 70 lembar yang palsu, kemudian oleh terdakwa dipakai untuk membeli makan dan rokok serta kebutuhan lain habis 6 lembar uang palsu atau Rp. 400.000,-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol N-1607-DC menuju Desa Sambigede Kec Sumberpucung Kab Malang saat itu mampir untuk membeli rujak kemudian terdakwa membayar untuk beli rujak tersebut dengan uang palsu sebesar Rp.50.000,- atau 1 lembar uang palsu dan terdakwa mendapat uang pengembalian dari penjual rujak sebesar Rp.28.000,- bahwa saat itu pemilik warung rujak tidak curiga setelah itu pergi dengan mengendarai mobil Daihatsu dan sesampainya di Desa Senggreng Kec Sumberpucung dalam perjalanan terdakwa di tangkap oleh petugas Polsek Sumberpucung Kab Malang dengan barang bukti yang dapat disita oleh terdakwa uang palsu sebanyak 61 lembar pecahan Rp.50.000,- dari dalam tas kulit warna coklat.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti uang palsu berjumlah dari KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA MALANG No.17/199/DPU/GKPU/MI/Rahasia tanggal 15 Mei 2015. Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai hasil penelitian uang yang dinyatakan palsu sebanyak 64 lembar.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No.Lab : 4177/DUF/2015 tanggal 10 Juni 2015, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN :
Barang bukti Nomor 014/2015/DUF, berupa 1 (satu) lembar uang Kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama I GUSTI NGURAH RAI Emisi 2005 sebagaimana telah diuraikan pada Romawi I adalah merupakan : UANG KERTAS RUPIAH PALSU yang dibuat secara gabungan antara Teknik CETAK SABLON DAN PRINTER BERWARNA .
Barang bukti Nomor 015/2015/DUF, berupa 61 lembar uang Kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama I GUSTI NGURAH RAI Emisi 2005 sebagaimana telah diuraikan pada Romawi I adalah merupakan : UANG KERTAS RUPIAH PALSU yang dibuat secara gabungan antara Teknik CETAK SABLON DAN PRINTER BERWARNA.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS PURNOMO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
Bahwa, barang bukti HP tersebut untuk menghubungi Broto yang akan dikenalkan kepada Edi.
SUTONO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
|
|
Bahwa, setelah saksi memperoleh informasi dari terdakwa Edi kemudian saksi dan rekan-rekan menuju ke rumah terdakwa ketika sampai di rumah tersebut saksi langsung mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti 61(enam puluh satu) lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu dari tas terdakwa.
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa yang mengenalkan Supriadi dengan Broto pemilik uang palsu. Untuk memperoleh uang palsu dari Broto Edi menukar uang asli. Edi memperoleh uang pecahan lima puluh ribuan sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar dan Edi memberi terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) lembar sebagai komisi.
Bahwa, barang bukti HP tersebut untuk menghubungi Broto yang akan dikenalkan kepada Edi.
SUMALI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi tahu kejadian pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 1 siang di Desa Sambigede Kec.Sumberpucung Kab.Malang.
Bahwa saksi tahu pada saat itu terdakwa membeli rujak diwarung rujak Bu Wati membayar dengan uang palsu pecahan Rp.50.000,00
TRIONO
|
|
|
|
Bahwa, barang bukti HP tersebut untuk menghubungi Broto yang akan dikenalkan kepada Edi.
AHMAD ZAINUL ARIFIN dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
| Bahwa, terdakwa Edi Sutrisno dikenalkan oleh terdakwa pada sekitar bulan April 2015 di rumah terdakwa dan setelah itu Sdr. Broto menawari saksi sejumlah uang palsu sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribuan) sebanyak 120 lembar dan saksi mengganti dengan uang asli sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) . |
| Bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) dengan cara dibelanjakan dengan mamakai mobil Daihatsu Terios warna putih. |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa.
Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Ad 1.Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka unsur barang siapa adalah unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit baik dalam KUHP maupun aturan pidana lain di luar KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud barang siapa mengacu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa Edi Sutrisno Bin SUMA’I selaku subyek hukum, di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan tersebut, ternyata bersesuaian identitasnya dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang ternyata juga diakui benar adanya oleh Terdakwa .
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad 2.Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Menimbang, bahwa unsur dengan mengedarkan, atau membelanjakan rupiah, adalah bersifat alternatif dalam artian jika salah satu alternatif perbuatan pidananya terbukti maka terbukti juga unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim yang harus dibuktikan dari unsur ini adalah: Apakah benar Terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan :
| Menimbang, bahwa, terdakwa dikenalkan oleh saksi Supriadi pada sekitar bulan April 2015 di rumah terdakwa dan setelah itu Sdr. Broto menawari saksi sejumlah uang palsu sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribuan) sebanyak 120 lembar dan saksi mengganti dengan uang asli sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) . |
| Menimbang, bahwa terdakwa membeli rujak membayar dengan uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) terdakwa mendapat uang pengembalian dari penjual rujak uang asli sejumlah Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah). |
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengedarkan uang palsu dapat mengganggu perekonomian masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya terus terang dan berperilaku sopan selama persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Majelis Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta yang menjadi pertimbangan matang yang juga dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipaparkan sebelumnya.
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa segala yang tertera dalam putusan ini telah sesuai dengan formalitas sistematika putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor : 155/KMA/SK/XII/2012, Tanggal : 27 Desember 2012, Tentang : Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI .
Mengingat pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Sutrisno Bin Suma’i dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
5. Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2(dua) bulan kurungan.
6. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) Unit Mobil Daihatsu Terios No.Pol.N-1607-DC warna Putih tahun 2013 Noka : MHKG2CJ2JDK076912, Nosin : DDS1086 An. HANANTA HADI WIJAYA alamat Dsn.Krajan RT.08/03 Desa Jambuwer Kec.Kromengan Kab.Malang beserta STNK
Dikembalikan kepada AHMAD JAINUL ARIFIN
2 lembar uang pecahan Rp.10.000,-
1 lembar uang pecahan Rp.2.000,-
1 lembar uang pecahan Rp.1.000,-
Dikembalikan kepada sdri.WATI
1 lembar uang palsu pecahan pecahan Rp.50.000,- dengan Nomor seri : FDU985344
61 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,-
1 buah tas kulit warna coklat
1 buah handphone merk Nokia 1202 warna silver dengan nomor simpati 081228185111
Dirampas untuk dimusnahkan
7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh kami Handry Argatama Ellion,SH.S.Fil.MH. sebagai Hakim Ketua , Tenny Erma Suryathi, SH.MH. dan Arief Karyadi, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu Karminah,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Drs.Nur Ali,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Tenny Erma Suryathi, SH. MH. Handry Argatama Ellion, SH .S.Fil. MH.
Arie Karyadi, SH. MHum.
Panitera Pengganti
Karminah, SH.