87/Pid.Sus/2015/PN Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 87/Pid.Sus/2015/PN Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YENIA TARYANI Binti APIPUDIN
1. Menyatakan Terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Anak Yang Menyebabkan Mati”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) lembar terpal plastik warna kuning, 1 (satu) helai lap handuk, dikembalikan kepada keluarga Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2015/PN. Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YENIA TARYANI Binti APIPUDIN;
Tempat Lahir : Tasikmalaya ;
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun / 4 Maret 1993;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Padasuka RT. 04 RW. 13 Kel. Lengkongsari,
Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Januari 2015 sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sebagai berikut:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Han/01/I/2015/Sat Reskrim tertanggal 02 Januari 2015, sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Nomor B-117/ 0.2.17/Epp.1/I/2015 tertanggal 21 Januari 2015, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print. 217/O.2.17/Epp.2/03/2014 tertanggal 02 Maret 2015, sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor: 87/Pen.Pid.B/2015/PN. Tsm tertanggal 17 Maret 2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor 87/Pen.Pid.B/2015/PN. Tsm tertanggal 07 April 2015, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama SONI BASUNI, S.H., Advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Tasikmalaya;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-III-13/TASIK/0315 tertanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menelantarkan anak menyebabkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Jo. 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga Milyar Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah ember plastik warna hitam;
1 (satu) lembar terpal plastik warna kuning;
1 (satu) helai lap handuk;
Dikembalikan kepada keluarga terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum/Replik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara PDM-III-13/TASIK/0315 tertanggal 2 Maret 2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN , pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Padasuka Rt.04/13 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara:
Terdakwa yang berstatus masih gadis pada sekitar bulan Mei 2014, pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama UUS sehingga terdakwa pun telat haid, ketika hal itu terdakwa bersama dengan pacarnya periksakan ke seorang bidan ternyata terdakwa positif hamil, meskipun terdakwa tidak menginginkan kehamilan itu, sehingga terdakwa pun berusaha untuk menyebunyikan kehamilannya itu baik dari keluarga mapun warga sekitarnya;
Pada sekitar waktu tersebut diatas, ketika kehamilan terdakwa sudah tiba saatnya untuk melahirkan, ketika terdakwa sedang berada dikamar lantai atas rumahnya, tiba-tib perutnya tersa mulas. Merasa dirinya segara akan melahirjan, terdakwa pun tanpa dibantu siapapun menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk, kemudian dalam kedaanya posisi terlentang dan kedua kaki mengangkang dilantai kamar rumahnya yang terbuat dari papan kayu dilapisi dengan plastik, terdakwa dari kemaluannya mengelurakan semacam cairan, yang segera diikuti dengan keluarnya seorang bayi perempuan dalam kedaan sehat wal afiat lengkap dengan tali ari-arinya, dalam keadaan hidup karena terdakwa bisa melihat dari detak jantung bayi tersebut, akan tetapi bayi tersebut tidak menangis;
Setelah bayi tersebut keluar, terdakwa dengan susah payah sendirian telah membungkus bayi yang masih hidup tersebut dengan menggunkan sehelai baju kaos milik ayah terdakwa yang kebetulan ada dikamar tersebut, lalu terdakwa metetakkan bayi tersebut di lantai dan membiarkannya, sementara terdakwa membersihkan bekas melahirkannya tersebut dengan seember air yang telah terdakwa siapkannya tadi, karena kelelahan selanjutnya terdakwa pun tertidur di kamar itu, sementara bayinya dibiarkan begitu saja;
Pada sekitar jam 18.30 Wib hari itu juga, terdakwa pun bangun dari tidurnya kemudian melihat bayi tersebut yang menurut penilaian terdakwa bayi tersebut sudah meninggaldunia. Mengetahui hal tersebut terdakwa pun kemudian memasukkan bayi tersebut bersama dengan kain pembungkusnya kedalam sebuah kantong plastik hitam dan meletaknnya kembali di lantai kamar, selanjutnya terdakwa pun tidur kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa kantong kresek plastik berwarna hitam berisi mayat bayi tersebut secara diam-diam karena takut diketahui orang menuju ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Disebuah tempat pembungan sampah pinggiran sungai Ciloseh Kampung Panamun Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang kota Tasikmalaya, terdakwa telah membuang kantong kresek plastik berwarna hitam yang berisikan mayat anak terdakwa tersebut, hingga kemudian mayat bayi tersebut ditemukan oleh saksi Dudung seorang pemulung barang bekas, sehingga kemudian hal tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan kemudian terdakwa pun ditangkap;
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah seorang bayi perempuan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 didapat sbb:
Sudah lama dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan: Seorang mayat bayi perempuan berumur satu hari dalam keadaan meninggal dunia;
Sebagaimana Visum et Repertum No. 353/04/Ver/RSUD/I/2015, yang dibuat oleh dokter Januar Waryadinata Bintang, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umu Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yenia Taryani Binti Apipudin pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, didapat sbb:
Fundus Uteri teraba sampai dengan sau jari dibah pusar;
Tapak robekan di perineum sepanjang 3 cm dengan dasar aluka otot perineum sesuai dengan ruture perineum grde II;
Tampak bekukan darah di vagina, dikeluarkan dengan ukuran bekukan darah 5x 3 Cm;
Mulut Rahim terbuka, tampak darah nifas pendarahan aktif tidak ada;
Tampak uterus membesar atampak uterus post partum dengan massa hiperekoik intra kavum uteri ukuran 8,4 x 2,7 x 3,89, tidak tampak massa diluar rahim kesan sisa plasenta;
Kesimpulan: pasca persalinan dengan robekan parineum grade II dan sia plasenta;
Sebagaimana Visum et Repertum No.353/03/VER/RSUD/I/2015 yang dibuat oleh dokter Erni Sp.UG, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Jo.76c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN , pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Padasuka Rt.04/13 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, seorang ibu, yang dengan sengaja mengilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah belahirkan anak. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara:
Terdakwa yang bersetatus masih gadis pada sekitar bulan Mei 2014, pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama UUS sehingga terdakwa pun telat haid, ketika hal itu terdakwa bersama dengan pacarnya periksakan ke seorang bidan ternyata terdakwa positif hamil, meskipun terdakwa tidak menginginkan kehamilan itu, sehingga terdakwa pun berusaha untuk menyebunyikan kehamilannya itu baik dari keluarga mapun warga sekitarnya;
Pada sekitar waktu tersebut diatas, ketika kehamilan terdakwa sudah tiba saatnya untuk melahirkan, ketika terdakwa sedang berada dikamar lantai atas rumahnya, tiba-tib perutnya tersa mulas. Merasa dirinya segara akan melahirjan, terdakwa pun tanpa dibantu siapapun menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk, kemudian dalam kedaanya posisi terlentang dan kedua kaki mengangkang dilantai kamar rumahnya yang terbuat dari papan kayu dilapisi dengan plastik, terdakwa dari kemaluannya mengelurakan semacam cairan, yang segera diikuti dengan keluarnya seorang bayi perempuan dalam kedaan sehat wal afiat lengkap dengan tali ari-arinya, dalam keadaan hidup karena terdakwa bisa melihat dari detak jantung bayi tersebut, akan tetapi bayi tersebut tidak menangis;
Setelah bayi tersebut keluar, terdakwa dengan susah payah sendirian telah membungkus bayi yang masih hidup tersebut dengan menggunkan sehelai baju kaos milik ayah terdakwa yang kebetulan ada dikamar tersebut, lalu terdakwa meletakkan bayi tersebut di lantai dan membiarkannya, sementara terdakwa membersihkan bekas melahirkannya tersebut dengan seember air yang telah terdakwa siapkannya tadi, karena kelelahan selanjutnya terdakwa pun tertidur di kamar itu, sementara bayinya dibiarkan begitu saja;
Pada sekitar jam 18.30 Wib hari itu juga, terdakwa pun bangun dari tidurnya kemudian melihat bayi tersebut yang menurut penilaian terdakwa bayi tersebut sudah meninggaldunia. Mengetahui hal tersebut terdakwa pun kemudian memasukkan bayi tersebut bersama dengan kain pembungkusnya kedalam sebuah kantong plastik hitam dan meletaknnya kembali di lantai kamar, selanjutnya terdakwa pun tidur kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa kantong kresek plastik berwarna hitam berisi mayat bayi tersebut secara diam-diam karena takut diketahui orang menuju ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Disebuah tempat pembungan sampah pinggiran sungai Ciloseh Kampung Panamun Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang kota Tasikmalaya, terdakwa telah membuang kantong kresek plastik berwarna hitam yang berisikan mayat anak terdakwa tersebut, hingga kemudian mayat bayi tersebut ditemukan oleh saksi Dudung seorang pemulung barang bekas, sehingga kemudian hal tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan kemudian terdakwa pun ditangkap;
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenajah seorang bayi perempuan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 didapat sbb:
Sudah lama dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan : Seorang mayat bayi perempuan berumur satu hari dalam keadaan meninggal dunia;
Sebagaimana Visum et Repertum No. 353/04/Ver/RSUD/I/2015, yang dibuat oleh dokter Januar Waryadinata Bintang, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umu Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yenia Taryani Binti Apipudin pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, didapat sbb:
Fundus Uteri teraba sampai dengan sau jari dibah pusar;
Tapak robekan di perineum sepanjang 3 cm dengan dasar aluka otot perineum sesuai dengan ruture perineum grde II;
Tampak bekukan darah di vagina, dikeluarkan dengan ukuran bekukan darah 5x 3 Cm;
Mulut Rahim terbuka, tampak darah nifas pendarahan aktif tidak ada;
Tampak uterus membesar atampak uterus post partum dengan massa hiperekoik intra kavum uteri ukuran 8,4 x 2,7 x 3,89, tidak tampak massa diluar rahim kesan sisa plasenta;
Kesimpulan: pasca persalinan dengan robekan parineum grade II dan sia plasenta;
Sebagaimana Visum et Repertum No.353/03/VER/RSUD/I/2015 yang dibuat oleh dokter Erni Sp.UG, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN , pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Padasuka Rt.04/13 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, Perbuatan mana terdakwa melakukan dengan cara:
Terdakwa yang bersetatus masih gadis pada sekitar bulan Mei 2014, pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama UUS sehingga terdakwa pun telat haid, ketika hal itu terdakwa bersama dengan pacarnya periksakan ke seorang bidan ternyata terdakwa positif hamil, meskipun terdakwa tidak menginginkan kehamilan itu, sehingga terdakwa pun berusaha untuk menyebunyikan kehamilannya itu baik dari keluarga mapun warga sekitarnya;
Pada sekitar waktu tersebut diatas, ketika kehamilan terdakwa sudah tiba saatnya untuk melahirkan, ketika terdakwa sedang berada dikamar lantai atas rumahnya, tiba-tib perutnya tersa mulas. Merasa dirinya segara akan melahirjan, terdakwa pun tanpa dibantu siapapun menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk, kemudian dalam kedaanya posisi terlentang dan kedua kaki mengangkang dilantai kamar rumahnya yang terbuat dari papan kayu dilapisi dengan plastik, terdakwa dari kemaluannya mengelurakan semacam cairan, yang segera diikuti dengan keluarnya seorang bayi perempuan dalam kedaan sehat wal afiat lengkap dengan tali ari-arinya, dalam keadaan hidup karena terdakwa bisa melihat dari detak jantung bayi tersebut, akan tetapi bayi tersebut tidak menangis;
Setelah bayi tersebut keluar, terdakwa dengan susah payah sendirian telah membungkus bayi yang masih hidup tersebut dengan menggunkan sehelai baju kaos milik ayah terdakwa yang kebetulan ada dikamar tersebut, lalu terdakwa meteakan bayi tersebut dilantai dan membiarkannya, sementara terdakwa membersihkan bekas melahirkannya tersebut dengan seember air yang telah terdakwa siapkannya tadi, karena kelelahan selanjutnya terdakwa pun tertidur di kamar itu, sementara bayinya dibiarkan begitu saja;
Pada sekitar jam 18.30 Wib hari itu juga, terdakwa pun bangun dari tidurnya kemudian melihat bayi tersebut yang menurut penilaian terdakwa bayi tersebut sudah meninggaldunia. Mengetahui hal tersebut terdakwa pun kemudian memasukkan bayi tersebut bersama dengan kain pembungkusnya kedalam sebuah kantong plastik hitam dan meletaknnya kembali di lantai kamar, selanjutnya terdakwa pun tidur kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa kantong kresek plastik berwarna hitam berisi mayat bayi tersebut secara diam-diam karena takut diketahui orang menuju ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Disebuah tempat pembungan sampah pinggiran sungai Ciloseh Kampung Panamun Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang kota Tasikmalaya, terdakwa telah membuang kantong kresek plastik berwarna hitam yang berisikan mayat anak terdakwa tersebut, hingga kemudian mayat bayi tersebut ditemukan oleh saksi Dudung seorang pemulung barang bekas, sehingga kemudian hal tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan kemudian terdakwa pun ditangkap;
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenajah seorang bayi perempuan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 didapat sbb:
Sudah lama dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan : Seorang mayat bayi perempuan berumur satu hari dalam keadaan meninggal dunia;
Sebagaimana Visum et Repertum No. 353/04/Ver/RSUD/I/2015, yang dibuat oleh dokter Januar Waryadinata Bintang, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umu Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yenia Taryani Binti Apipudin pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, didapat sbb:
Fundus Uteri teraba sampai dengan sau jari dibah pusar;
Tapak robekan di perineum sepanjang 3 cm dengan dasar aluka otot perineum sesuai dengan ruture perineum grde II;
Tampak bekukan darah di vagina, dikeluarkan dengan ukuran bekukan darah 5x 3 Cm;
Mulut Rahim terbuka, tampak darah nifas pendarahan aktif tidak ada;
Tampak uterus membesar atampak uterus post partum dengan massa hiperekoik intra kavum uteri ukuran 8,4 x 2,7 x 3,89, tidak tampak massa diluar rahim kesan sisa plasenta;
Kesimpulan: pasca persalinan dengan robekan parineum grade II dan sia plasenta;
Sebagaimana Visum et Repertum No.353/03/VER/RSUD/I/2015 yang dibuat oleh dokter Erni Sp.UG, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Kota Tasikmalaya, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi APIPUDIN BIN AMUD:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2015, sekira jam 14.00 wib ketika saksi di rumah, setelah saksi kedatangan Polisi yang menanyakan keberadaan Sdri terdakwa Yenia katanya telah membuang bayi anaknya, disitu saksi baru mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa masih gadis belum menikah;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa mempunyai pacar ;
Bahwa Terdakwa ini anak ke 4;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa hamil ;
Bahwa saksi tidak melihat mayat bayinya ;
Bahwa yang membawa mayat bayi di rumah sakit saksi dan kelihatan sudah meninggal lalu oleh saksi dimakamkan ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung ke mayat bayi ditemukan ;
Bahwa baju yang dipakai membungkus bayi itu milik saksi yang disimpan dilantai atas ;
Bahwa Saksi tidak mendengar tangisan bayi dilatai atas ;
Bahwa barang buktinya benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ATAT TATI Binti OO:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari kamis 01 Januari 2015, sekira jam 14.00 wib ketika sedang dirumah datang Polisi menanyakan terdakwa, baru mengetahui kalau terdakwa telah membuang bayi ;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung ke tempat mayat diketemukan ;
Bahwa Terdakwa itu anak kandung saksi tinggal serumah namun saksi tidak melihat dan mengetahui kalau terdakwa hamil dan melahirkan ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab bayi itu meninggal ;
Bahwa Terdakwa masih gadis ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa mempunyai pacar ;
Bahwa bayi tersebut katanya jenis kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi UUS USMAN Alias UUS Bin MAMAN:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 16.30 wib kedatang Polisi yang mengatakan sedang menyelidiki kasus pembuangan bayi yang diduga dilakukan oleh terdakwa setelah saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakuinya;
Bahwa Terdakwa itu pacar saksi ;
Bahwa saksi pernah bersetubuh dengan terdakwa pada bulan Mei 2014 sebanyak 1 kali dirumah saksi ;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2014 terdakwa sms minta diantar untuk diperiksa dikarenakan telat bulan dan oleh saksi dijawab bahwa saksi tidak bisa mengatarnya dikerenakan sedang bekerja dan saksi menyuruh adik saksi bernama Elis untuk mengatarnya ke Pusekesmas Mandalika dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu terdakwa hamil 2 bulan;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2014 terdakwa sms minta diantar untuk diperiksa dikarenakan telat bulan dan oleh saksi dijawab bahwa saksi tidak bisa mengatarnya dikernakan sedang bekerja dan saksi menyuruh adik saksi bernama Elis untuk mengatarnya ke Pusekesmas Mandalika dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu terdakwa hamil 2 bulan;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan kadungannya mau digugurkan ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu terdakwa melahirkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ELIS SRIMULYATI Binti MAMAN:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2013 ketika menjalin hubungan dengan kakak saksi yang bernama UUS;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2014,Saya pernah mengantar terdakwa ke Puskesmas dikarenakan sakit kepala;
Bahwa pada saat diperiksa di Puskesmas tersebut saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi karena telah diduga menelantarkan anak Terdakwa hingga meninggal dunia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 11.00 wib ketika terdakwa sedang duduk dikamar tiba-tiba perus merasa mules, merasa akan melahirkan lalu terdakwa menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk kemudian poisisi kedua kaki mengangkang, dalam keadaan tersebut beralasakan terpal plastik , kemudian sekitar jam 12.00 wib dari kemaluan terdakwakeluar cairan dan diikuti dengan keluarnya bayi berjenis kelamin perempuan lengkap dengan tali ari-arinya, lalu terdakwa membersihkan bekas melahirkan tersebut dengan air yang sudah disiapkan;
Bahwa setelah melahirkan terdakwa merasa lelah kemudian istirahant di kamar sedangkan bayi dibiarkan begitu saja sdan sekitar jam 18.30 wib terdakwa melihat bayi tersebhut sudah keadaan sudah meninggal dunia lalu oleh terdakwa dimasukan kedalam kantung plastik warna hitam dan dibaiarkan kembali di dalam kamar;
Bahwa setelah itu terdakwa membawa mayat bayi pada hari kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira jam 7.00 wib yang telah dubungkus kaos dan kantong plastik warna hitam ketempat pembungan sampah di pingguran sungai Ciloseh Kp.Panamon kel.Lengkongsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya;
Bahwa bayi saat dilahirkan hidup tetapi tidak bersuara jantungnya berdetak ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perawatan apapun bayi dan tidak memberikan ASI atau susu formula ;
Bahwa terdakwa tidak punya suami tetapi punya pacar ;
Bahwa terdakwa dua kali berhubungan Badan dengan pacar ;
Bahwa Pacar terdakwa tahu kalau terdakwa hamil dan ia juga mau mengawini terdakwa tetapi terdakwa tidak mau belum siap menikah ;
Bahwa Tidak ada laki-laki lain, terdakwa hanya berhubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa Ibu dan Bapak tidak tahu kalau terdakwa hamil dan melahirkan ;
Bahwa waktu melahirkan di rumah orang tua terdakwa tetapi meraka tidak tahu kalau terdakwa melahirkan ;
Bahwa barang buktinya benar;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), meskipun hak tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah ember plastik warna hitam;
1 (satu) lembar terpal plastik warna kuning;
1 (satu) helai lap handuk;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Jo. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka diperoleh kesimpulan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menelantarkan anaknya sehingga meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 bertempat di Jalan Padasuka RT. 04 RW. 13 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
Bahwa awalnya Terdakwa yang berstatus masih gadis pada sekitar bulan Mei 2014, pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama UUS, sehingga Terdakwa pun telat haid, dan hamil, dan meskipun Terdakwa tidak menginginkan kehamilan itu, sehingga Terdakwa pun berusaha untuk menyebunyikan kehamilannya itu baik dari keluarga mapun warga sekitarnya;
Bahwa kemudian ketika kehamilan Terdakwa sudah tiba saatnya untuk melahirkan, dan ketika Terdakwa sedang berada di kamar lantai atas rumahnya, tiba-tiba perutnya terasa mulas, kemudian merasa dirinya segera akan melahirkan, Terdakwa pun tanpa dibantu siapapun menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk, kemudian dalam posisi terlentang dan kedua kaki mengangkang di lantai kamar rumahnya yang terbuat dari papan kayu dilapisi dengan plastik, Terdakwa dari kemaluannya mengeluarkan cairan, yang segera diikuti dengan keluarnya seorang bayi perempuan dalam kedaan sehat lengkap dengan tali ari-arinya, dalam keadaan hidup karena Terdakwa bisa melihat dari detak jantung bayi tersebut, akan tetapi bayi tersebut tidak menangis;
Bahwa setelah bayi tersebut keluar, Terdakwa dengan susah payah sendirian telah membungkus bayi yang masih hidup tersebut dengan menggunakan sehelai baju kaos milik ayah Terdakwa yang kebetulan ada di kamar tersebut, lalu Terdakwa meletakkan bayi tersebut di lantai dan membiarkannya, sementara Terdakwa membersihkan bekas melahirkannya tersebut dengan seember air yang telah Terdakwa siapkannya tadi, karena kelelahan selanjutnya Terdakwa pun tertidur di kamar itu, sementara bayinya dibiarkan begitu saja;
Bahwa kemudian pada sekitar pukul 18.30 WIB hari itu juga, Terdakwa pun bangun dari tidurnya kemudian melihat bayi tersebut sudah tidak bergerak, kemudian Terdakwa memasukkan bayi tersebut bersama dengan kain pembungkusnya ke dalam sebuah kantong plastik hitam dan meletaknnya kembali di lantai kamar, selanjutnya Terdakwa pun tidur kembali;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa kantong kresek plastik berwarna hitam berisi mayat bayi tersebut secara diam-diam karena takut diketahui orang menuju ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya;
Bahwa di sebuah tempat pembuangan sampah pinggiran Sungai Ciloseh Kampung Panamun Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa telah membuang kantong kresek plastik berwarna hitam yang berisikan mayat anak Terdakwa tersebut, hingga kemudian mayat bayi tersebut ditemukan oleh Saksi Dudung, seorang pemulung barang bekas, hingga kemudian hal tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan kemudian Terdakwa pun ditangkap;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah seorang bayi perempuan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sudah lama dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan: Seorang mayat bayi perempuan berumur satu hari dalam keadaan meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum No. 353/04/Ver/RSUD/I/2015, yang dibuat oleh dokter Januar Waryadinata Bintang, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umu Kota Tasikmalaya
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yenia Taryani Binti Apipudin pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Fundus Uteri teraba sampai dengan sau jari dibah pusar;
Tampak robekan di perineum sepanjang 3 cm dengan dasar aluka otot perineum sesuai dengan ruture perineum grade II;
Tampak bekukan darah di vagina, dikeluarkan dengan ukuran bekukan darah 5x 3 Cm;
Mulut Rahim terbuka, tampak darah nifas pendarahan aktif tidak ada;
Tampak uterus membesar atampak uterus post partum dengan massa hiperekoik intra kavum uteri ukuran 8,4 x 2,7 x 3,89, tidak tampak massa diluar rahim kesan sisa plasenta;
Kesimpulan: pasca persalinan dengan robekan parineum grade II dan sia plasenta, sebagaimana Visum et Repertum No.353/03/VER/RSUD/I/2015 yang dibuat oleh dokter Erni Sp.UG, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Kota Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 341 KUHP, Atau Ketiga: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai fakta-fakta tersebut di atas, yaitu Dakwaan Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1: “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain YENIA TARYANI Binti APIPUDIN, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-2: “Menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, diperoleh kejelasan bahwa Terdakwa telah menelantarkan anaknya sehingga meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 bertempat di Jalan Padasuka RT. 04 RW. 13 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa yang berstatus masih gadis pada sekitar bulan Mei 2014, pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang bernama UUS, sehingga Terdakwa pun telat haid, dan hamil, dan meskipun Terdakwa tidak menginginkan kehamilan itu, sehingga Terdakwa pun berusaha untuk menyebunyikan kehamilannya itu baik dari keluarga mapun warga sekitarnya;
Menimbang, bahwa kemudian ketika kehamilan Terdakwa sudah tiba saatnya untuk melahirkan, dan ketika Terdakwa sedang berada di kamar lantai atas rumahnya, tiba-tiba perutnya terasa mulas, kemudian merasa dirinya segera akan melahirkan, Terdakwa pun tanpa dibantu siapapun menyiapkan seember air dan sebuah lap handuk, kemudian dalam posisi terlentang dan kedua kaki mengangkang di lantai kamar rumahnya yang terbuat dari papan kayu dilapisi dengan plastik, Terdakwa dari kemaluannya mengeluarkan cairan, yang segera diikuti dengan keluarnya seorang bayi perempuan dalam kedaan sehat lengkap dengan tali ari-arinya, dalam keadaan hidup karena Terdakwa bisa melihat dari detak jantung bayi tersebut, akan tetapi bayi tersebut tidak menangis;
Menimbang, bahwa setelah bayi tersebut keluar, Terdakwa dengan susah payah sendirian telah membungkus bayi yang masih hidup tersebut dengan menggunakan sehelai baju kaos milik ayah Terdakwa yang kebetulan ada di kamar tersebut, lalu Terdakwa meletakkan bayi tersebut di lantai dan membiarkannya, sementara Terdakwa membersihkan bekas melahirkannya tersebut dengan seember air yang telah Terdakwa siapkannya tadi, karena kelelahan selanjutnya Terdakwa pun tertidur di kamar itu, sementara bayinya dibiarkan begitu saja;
Menimbang, bahwa kemudian pada sekitar pukul 18.30 WIB hari itu juga, Terdakwa pun bangun dari tidurnya kemudian melihat bayi tersebut sudah tidak bergerak, kemudian Terdakwa memasukkan bayi tersebut bersama dengan kain pembungkusnya ke dalam sebuah kantong plastik hitam dan meletaknnya kembali di lantai kamar, selanjutnya Terdakwa pun tidur kembali;
Menimbang, bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa kantong kresek plastik berwarna hitam berisi mayat bayi tersebut secara diam-diam karena takut diketahui orang menuju ke sebuah sungai yang tidak jauh dari rumahnya, dan tepatnya di sebuah tempat pembuangan sampah pinggiran Sungai Ciloseh Kampung Panamun Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa telah membuang kantong kresek plastik berwarna hitam yang berisikan mayat anak Terdakwa tersebut, hingga kemudian mayat bayi tersebut ditemukan oleh Saksi Dudung, seorang pemulung barang bekas, hingga kemudian hal tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan kemudian Terdakwa pun ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah seorang bayi perempuan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sudah lama dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan: Seorang mayat bayi perempuan berumur satu hari dalam keadaan meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum No. 353/04/Ver/RSUD/I/2015, yang dibuat oleh dokter Januar Waryadinata Bintang, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umu Kota Tasikmalaya
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yenia Taryani Binti Apipudin pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Fundus Uteri teraba sampai dengan sau jari dibah pusar;
Tapak robekan di perineum sepanjang 3 cm dengan dasar aluka otot perineum sesuai dengan ruture perineum grade II;
Tampak bekukan darah di vagina, dikeluarkan dengan ukuran bekukan darah 5x 3 Cm;
Mulut Rahim terbuka, tampak darah nifas pendarahan aktif tidak ada;
Tampak uterus membesar atampak uterus post partum dengan massa hiperekoik intra kavum uteri ukuran 8,4 x 2,7 x 3,89, tidak tampak massa diluar rahim kesan sisa plasenta;
Kesimpulan: pasca persalinan dengan robekan parineum grade II dan sia plasenta, sebagaimana Visum et Repertum No.353/03/VER/RSUD/I/2015 yang dibuat oleh dokter Erni Sp.UG, dokter pemerintah pada Rumah sakit Umum Kota Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menelantarkan Anak Yang Menyebabkan Mati”;
Menimbang, bahwa selama di persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab, dan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan anaknya mati;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada amar putusan perkara ini lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk memudahkan pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP, maka cukup beralasan hukum agar Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu: 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) lembar terpal plastik warna kuning, 1 (satu) helai lap handuk, cukup beralasan agar dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 80 Ayat (3) Jo. 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YENIA TARYANI Binti APIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Anak Yang Menyebabkan Mati”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) lembar terpal plastik warna kuning, 1 (satu) helai lap handuk, dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, oleh Kami: MOTUR PANJAITAN, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDY WIBOWO, S.H.,M.H., dan PURWANTA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu
oleh SAEPUL MARPU, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUGIHARTONO, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. EDY WIBOWO, S.H.,M.H. MOTUR PANJAITAN, S.H.
PURWANTA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAEPUL MARPU, S.H.