72/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 72/Pdt/2019/PT SMG
NUNING WIJAYANTI, dkk lawan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MORO dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 72/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NUNING WIJAYANTI, NIK. 3314105406810007, lahir di Sragen tanggal 14 Juni 1980, Alamat Asri RT.002/010, Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan: Karyawan BUMN, Status Perkawinan: Kawin, Pendidikan Terakhir: S-1, sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
EKO BUDIARTO, NIK. 331402104800008, lahir di Kebumen tanggal 02 April 1980, Alamat; Banjar Asri RT.002/010 Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Status Perkawinan: Kawin, Pendidikan Terakhir: S-1, sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
Selanjutnya keduanya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARAPENGGUGAT ;
l a w a n
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MORO, yang beralamat di Jl. Veteran No.07 Mageru, Sragen Tengah, Sragen;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.Mohani, S.H.dan Herry Chahyono, S.H. Advokat yang beralamat di Jl. Lawu Barat Km. 08 Jaten Karanganyar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 19 Juli 2018 nomor 245/SK/2018;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Ny. LIES SETYORINI, S.H.(Notaris dan PPAT Kabupaten Sragen) Yang beralamat Jl. Raya Solo-Purwodadi, Gemolong Sragen, Jawa Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURAKARTA, yang beralamat di Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 141, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Soegiri, S.H.,M.H, Hendro Kartono, S.H, Santoso, Okky Kurniawan, Cicilia Ekowati, Risdian Fajarohman dan Arif Mushofa, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tanggal 20 September 2018 Nomor 301/SK/2018;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. SRAGEN, beralamat di Jl. Veteran No. 02, Magero, Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn. beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Register Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 September 2017 telah disepakati Perjanjian Kredit antara REKO BUDIANTO, SE, yang bertindak selaku Direktur PT. BPR ARTHA MORO, Sragen dan Ny. NUNING WIJAYANTI yang beralamat di Sragen;
Bahwa atas permohonan PARA PENGGUGAT, BANK setuju untuk memberi pinjaman uang sejumlah Rp. 500,000,000,00 terbilang (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk bunga, provisi dan biaya lainnya, uang tersebut merupakan fasilitas pinjaman modal usaha, Perjanjian Kredit adalah yang ketiga kalinya antara PIHAK BANK dengan Ny. NUNING WIJAYANTI;
Bahwa PARA PIHAK baik dari KERDITUR dan DEBITUR Perjanjian Kredit berlaku 48 (empat puluh delapan) bulan berlaku sejak tanggal 22 September 2017 dan akan berakhir bulan September 2021;
Bahwa atas Perjanjian Kredit tersebut pada awalnya PARA PENGGUGAT selalu memenuhi kewajibannya dengan baik, terkait pembayaran angsurannya per bulan, karena Penggugat memang beretikat baik untuk bisa menyelesaikan kredit dengan baik;
Bahwa sejak Perjanjian Kredit yang ketiga, 22 September 2017, bisnis yang dikelola PARA PENGGUGAT yaitu berupa Perdagangan GAS ELPIJI dan AIR MINERAL mengalami kemunduran disebabkan karena tingkat permintaan konsumen mengalami penurunan, sehingga PARA PENGGUGAT mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mengangsur;
Bahwa tentang penurunan pendapatan dari usaha tersebut PARA PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT dengan harapan bisa dimaklumi dan bisa diberi keringan dan kelonggaran dalam pembayaran;
Bahwa para penagih tidak mau tahu dengan keadaan PARA PENGGUGAT, malahan yang terjadi Para Penagih dari BANK tersebut menggunkan kata-kata yang kasar serta mempermalukan Debitur di Kantor tempat Debitur bekerja.
Bahwa untuk pelunasan hutang PARA PENGGUGAT kepada PIHAK BANK, PARA PENGGUGAT akan menjual asset sendiri dan minta jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk melunasi hutang pokok PARA PENGGUGAT;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2018 PARA PENGGUGAT menerima surat Nomor 118/BPR-AM/VI/2018 tentang pemberitahuan lelang yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal, Jumat, 06 Juli 2018 pukul: 14.00 Waktu server di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No. 141, Surakarta;
Bahwa berdasarkan putusan MA No. 3021/K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984, dapat diketahui bahwa tidak bisa dibenarkan melakukan penjualan obyek Hipotek oleh Kreditur melalui lelang tanpa ada putusan dari Pengadilan setempat.
Bahwa berdasarkan hal di atas TERGUGAT dalam hal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diataur di dalam pasal 1365 KUH PERDATA, karena akan melakukan lelang jaminan kredit tanpa melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, dan sebenarnya PARA PENGGUGAT sanggup untuk menyelesaikan kewajibannya dan mohon tempo dalam waktu 12 bulan dari putusan majelis hakim PN Sragen;
Bahwa dalam hal ini PARA PENGGUGAT meminta kepada TURUT TERGUGAT II yaitu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk membatalkan rencana lelang yang rencananya akan dilaksanakan pada 06 Mei 2018, atau setidaknya menunda sampai perkara ini diputus yang berkekuatan hukum tetap (inkrrach).
Bahwa dalam hal ini PARA PENGGUGAT juga meminta Kepada KANTOR BPN SURAKARTA untuk memblokir SHM No. 2186 An. Mujiastuti terletak di Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, kuranglebih tanah seluas 323 M2 dan Kendaraan Roda 4 Daihatsu Pick Up No. Pol. AD 1667 EN Tahun 2012 Warna Hitam, Isi Silinder 1495 CC Nomor BPKB I 08233980, demi untuk memberi perlinduingan hukum kepada PARA PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, serta memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menyatakan TURUT TERGUGAT II untuk tidak menerima dan memproses atau ditunda/ditangguhkan permintaan eksekusi lelang hak tanggungan berdasarkan permintaan TERGUGAT sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah obyek sengketa perkara a quo;
Menyatakan TURUT TERGUGAT III, untuk tidak mengeluarkan SKPT (surat keterangan pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah obyek sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap;
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Mengabulkan PARA PENGGUGAT sebagai DEBITUR membayar hutang pokok dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan rencana Pelaksanaan Lelang
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Kompetensi Absolut Bahwa Pengadilan Negeri Sragen Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo Karena Merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya sesuai petitum dalam provisi nomor : 2 gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo berkaitan Turut Tergugat III (BPN kabupaten Sragen), untuk tidak mengeluarkan SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah), sebagai salah satu syarat persyaratan lelang eksekusi hak tanggungan atau melakukan peralihan hak apapun terhadap tanah oyek sengketa Perkara A quo
Bahwa masalah mengeluarkan SKPT atau tidak atau kewenangan melakukan peralihan hak oleh kantor pertahanan Kabupaten Sragen merupakan bidang hukum adminitrasi negara (Tata Usaha Negara).
Bahwa produk Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen (Pejabat Tata Uasaha Negara) adalah bersifat konkret,individual dan final, maka permohonan SKPT dan peralihan hak bukan menjadi kewenangan/kompetensi Peradilan Umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sragen , namun menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan dengan Undang Undang No. 5 tahun 1986 yang diubah dengan Undang Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradiloan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, terbukti bahwa Pengadilam Negeri Sragen tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara a quo.Oleh karenanya, kami mohon kepada Yth.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan Pengadilan negeri Sragen tidak berwenang mengadili.
Eksepsi Gugatan Penggugat Seharusnya Diajukan Secara Perlawanan dan Bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM).
Bahwa Para Penggugat di dalam Posita Gugatan a quo nomor ; 12 halaman 4 menyebutkan, “… Penggugat menuntut pada Pihak Tergugat III ( KPKNL ) untuk membatalkan Proses Lelang, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2018 “ .
Bahwa Para Penggugat di dalam gugatannya telah salah dalam mengajukan upaya hukum. Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo pada tanggal 05 Juli 2018 atau setelah dilaksanannya proses Lelang, Gugatan Para Penggugat a quo seharusnya diajukan sebagai upaya hukum untuk pembatalan Lelang (lelang yang sudah dilaksanakan/akan dilaksanakan)berupa perlawanan dan bukan dalam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, gugatan Para Penggugat tidak sesuai dengan upaya hukum yang seharusnya dilakukan oleh Para Penggugat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014 tantang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Sub Kamar Perdata Umum Angka 7 tentang Upaya Hukum Terlelang sebagai berikut :
“Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan”.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1739 K/Sip/1795, tanggal 19 April 1979, yang pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
“Penggugat yang keberatan atas dilaksanakannya “Pelelangan barang”, berdasarkan atas putusan Hakim, harus diajukan dalam bentuk “Bantahan/Perlawanan terhadap eksekusi” dan harus diajukan sebelum hari pelelangan dillaksanakan”
Dengan demikian, gugatan Penggugat seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan perlawanan sehingga sudah semestinya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan A quo antara Posita yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Bahwa Pada fakta bahwa dalam Posita gugatan Para Penggugat saling bertentangan misalnya posita nomor : 8 adalah minta jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan untuk melunasi hutang , posita nomor 10 ; tidak dibenarkan melakukan penjualan obyek Hipotek melalui lelang tanpa ada putusan Pengadilan setempat, posita nomor 12 tentang pembatalan lelang dan posita nomor 13 mendalilkan tentang permohonan kepada kantor BPN Surakarta untuk memblokir SHM No 2186 an Mujiatuti , terletak di desa nglorok Kec Sragen dan kendaraan roda 4 Daihatsu no. Pol AD 16667 EN tahun 2012 warna hitam
Bahwa karena gugatan a quo tidak mempunyai keterkaitan / tidak relevan antara Posita dan Petitum, misalnya
Dalam posita nomor : 8 adalah minta jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan untuk melunasi hutang , posita nomor 10 ; tidak dibenarkan melakukan penjualan obyek Hipotek melalui lelang tanpa ada putusan Pengadilan setempat, posita nomor 12 tentang pembatalan lelang dan posita nomor 13 mendalilkan tentang permohonan kepada kantor BPN Surakarta untuk memblokir SHM No 2186 an Mujiatuti, terletak di desa Nglorok Kec. Sragen dan kendaraan roda 4 Daihatsu no. Pol AD 16667 EN tahun 2012 warna hitam ,
Tetapi dalam petitum tidak ada atau sebaliknya ada dalam Petitum tetapi tidak ada dalam posita yaitu :
Dalam provisi yang intinya permintaan ditunda atau ditanguhkan Eksekusi lelang hak tanggungan dan agar Turut Tergugat III, tidak mengeluarkan SKPT.
Bahwa dalil gugatan para Penggugat tidak jelas dalam mendalilkan dalilnya misalnya dalam posita nomor 1 sampai 3 tidak menyebutkan nomor perjanjian, dan dalam posita gugatan Para Penggugat juga tidak menyebutkan peran masing masing Tergugat dan turut tergugat yang bagaimana sebagai perbuatan melawan hukum ;
Bahwa maka nyatalah gugatan tersebut menjadi kabur. Oleh karena gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur bahkan kontradiktif.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3534 K/Sip/1984 disebutkan bahwa “gugatan dikatakan obscuur libel karena dalam gugatannya kacau dan kabur bahkan kontradiktif.”
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang diuraikan diatas, maka jelaslah membuktikan bahwa terlihat adanya kebingungan dan ketidak seriusan dari Para Penggugat, sehingga Para Penggugat terkesan hanya mencari alasan yang Mengada-ada untuk digunakan sebagai dasar gugatan. Oleh karenanya Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menyatakan guagtan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Liber)
Eksepsi gugatan Para Penggugat kurang pihak ( Exceptio Plurum litis Consortium )
Bahwa dalam posita nomor : 13 mendalilkan “ Para Penggugat meminta kepada kantor BPN Surakarta untuk memblokir SHM no. 2186 An. Mujiastuti, terletak di desa Nglorog Kec. Sragen , luas 323 M2 … “
Bahwa dengan demikian seharusnya pihak BPN Surakarta harus ikut digugat dan Mujiastuti selaku pemilik tanah hak milik nomor 2186 , juga seharusnya ikut digugat ;
Bahwa oleh karena itu Maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima .
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat diajukan secara licik untuk menghindari tanggung jawab sebagai Debtitur dari Tergugat, serta untuk menghalangi Tergugat menjalankan Hak dan Kewenangannya yang telah sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut. (Doli Prae Sintis)
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam petitum dan posita gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo, bahwa objek gugatan dalam perkara a quo adalah tidak jelas .
Bahwa rencana pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa yang merupakan jaminan hak tanggungan, merupakan serangkaian tindakan yang merupakan hak dan kewenangan Tergugat selaku Kreditur dalam perkara a quo, yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut, yang apabila tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian kredit, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang oleh Tergugat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tindakan Para Penggugat yang mengajukan perkara a quo, dengan mengesampingkan fungsi kewenangan Tergugat dan KPKNL Surakarta yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaan tugas tersebut, justru menunjukkan bahwa Para Penggugat secara licik/ tidak bertikat baik dan sengaja mengajukan gugatan perkara a quo adalah untuk menghindari pemenuhan kewajiban kredit Penggugat I, selaku debitur dari Tergugat, dalam memenuhi seluruh prestasinya kepada Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah terbukti berdasarkan pada alasan alasan licik/ tidak beritikat baik, sudah semestinya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovntvankelijke Verklaard). Sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum, maka Tergugat, mohon kepada Yang Mulia Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memerika perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovntvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa setiap dan segala dalil yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam bagian Eksepsi tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar dapat termasuk pula sebagai dalil dalam pokok perkara ini dam menolak dengan tegas semua dalil Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat
Bahwa sebelum Tergugat menyampaikan jawaban terhadap gugatan Para Penggugat a quo, terlebih dahulu Tergugat menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat, mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Usaha kepada Tergugat, melalui permohonan kredit tanggal 15 September 2017 dengan limit permohonan kredit sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Bahwa Tergugat telah menyetujui permohonan Penggugat I, untuk memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Uasaha sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Nomor 130.02735-3/AM/IX/2017 tanggal 22 September 2017 (selanjutnya Perjanjian Kredit ini termasuk perubahan/addendumnya disebut “Perjanjian Kredit”) yang ditandatangani olen Penggugat I dan diketahui dan disetujui oleh Penggugat II dan Tergugat, dengan persetujuan Penggugat dan Syarat Syarat Umum Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut “SUPK”).
Bahwa guna menjamim pelunasan hutang Penggugat I, terhadap Tergugat ,maka Penggugat I,telah menyerahkan agunan kepada Tergugat , berupa tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik Nomor 2186 , luas 323 M2 , atas nama Mujiastuti ,yang terletak di Desa Nglorog RT 004 RW 010 Kecamatan Sragen kabupaten Sragen (untuk selanjutnya disebut “Agunan Kredit”).
Bahwa untuk memenuhi kesepatan dalam Perjanjian Kredit dan ketentuan hukum penjaminan sesuai UU Nomor 4 tahun 1998 tentang Hak Tanggungan, Atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, maka agunan kredit tersebut telah diajukan pengikatan Hak Tanggungan ,secara yuridis Sempurna sebagaimana terbuktinya dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat “SHT”) Peringkat 2 No. 00465/2018 tanggal 24 januari 2018 jo Akta Pemberian Hak Tanggunagan (APHT) Nomor 377/2017 tanggal 03 Oktober 2017 , yang dibuat oleh/dihadapan Lies Setyarini,SH MH, M.Pd Notaris / PPAT di Kabupaten Sragen dengan nilai peringkatan sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa sejak bulan Oktober 2017 pembayaran fasilitas kredit Penggugat I mulai bermasalah dan Penggugat I sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya untuk membayar kembali dengan baik dan tepat waktu , hutang atas dasar fasilitas kredit yang diterima Terguggat sesuai Perjanjian Kredit, Untuk itu, Tergugat telah melakukan berbagai upaya penagihan kewajiban pembayaran hutang Penggugat secara optimal, baik melalui kunjungan ke tempat Penggugat I maupun melalui surat surat sebagai berikut :
Surat Peringatan I (pertama) Nomor 190/BPR-AM/XI/2017 tanggal 22 November 2017,
Surat Peringatan II (kedua) Nomor 196/BPR-AM/XII/2017 Tanggal 06 Desember 2017,
Surat Peringatan III (ketiga) Nomor 207 /BPR-AM/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017
Bahwa atas hal tersebut Penggugat I terbukti telah ingkar janji (wanprestasi) atas kewajiban pembayaran kreditnya kepada Terguggat sesuai dengan Perjanjian Kredit dan SUPK.
Bahwa konsekuensi yuridis atas dijaminkannya Agunan Kredit pada Tergugat dengan Hak Tanggungan berarti bahwa dalam hal Debitur (in casu Penggugat I ) wanprestasi, maka Tergugat berhak untuk mengambil pelunasan atas fasilitas kredit Penggugat ,dari hasil penjualan lelang agunan tersebut
Bahwa Tergugat, telah memberitahukan kepada Penggugat I perihal akan dilakukan Pendaftaran lelang ke KPKNL Surakarta , sebagaimana surat nomor : 016/BPR-AM/I/2018 tanggal 04 Januari 2018
Bahwa Tergugat , telah memberitahukan kepada Penggugat I , telah dilakukan Pendaftaran lelang ke KPKNL Surakata, , sebagaimana surat nomor 084/BPR-AM/IV/2018 tertanggal 05 April 2018
Bahwa Tergugat, menyampaikan kepada Penggugat I , Surat Penetapan Pelaksanaan Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta nomor S-1184/WKN.09/KNL.02/2018 tanggal 18 Mei 2018 , sebagaimana surat nomor 108/BPR-AM/V/2018 tanggal 21 Mei 2018.
Bahwa Tergugat, sudah memberitahukan kepada Penggugat I perihal Pelaksanaan Lelang pada Hari Jum’at tanggal 06 Juli 2018 jam 14.00 WIB tempat lelang KPKNL Surakarta Jln. Kimangunsarkoro no.14 Surakarta.
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Tergugat , melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melakukan pelelangan atas Agunan Kredit pada tanggal 06 Juli 2018, tetapi belum terjual .
Bahwa dalil Posita 1 , 2 dan 3 gugatan Para Penggugat adalah tidak jelas karena tidak mencantumkan nomor perjanjiannya , sehingga menyulitkan Tergugat dalam menjawab.
Bahwa dalil posita 4 gugatan Para penggugat adalah tidak benar , karena sejak Penggugat I menerima uang pinjaman sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dari Tergugat, pada tanggal 22 September 2017, Penggugat I belum pernah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pokok pinjaman , bunga dan denda , kepada Tergugat, hal ini menunjukan itikat tidak baik dari Penggugat I ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Posita nomor 4 s/d 7 Gugatan Para Penggugat , adalah tidak benar , karena :
Bahwa tergugat telah memberi kesempatan dan waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan kewajibannya, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan
Bahwa Penggugat I juga pernah minta waktu dan pembayaran yang sama seperti di dalam Gugatan a quo , tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh Penggugat I :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas , dalil posita nomor 8 gugatan Para penggugat , karena uang yang dipinjam Penggugat I adalah uang masyarakat dan harus berputar , agar Bank bisa berjalan dengan baik;
Bahwa dalil posita nomor 9 gugatan Para penggugat adalah benar
Bahwa dalil posita nomor 10 .dan 11 gaugatan Para Penggugat , yang pada pokoknya mendalilkan “ ….tidak dibenarkan melakukan penjualan obyek HIPOTEK oleh Kreditur melalui lelang tanpa putusan Pengadilan setempat“ dan dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, adalah tidak benar, karena Tergugat tidak pernah melakukan penjualan obyek HIPOTIK sebagai jaminan pinjaman Para Penggugat , sebagaimana dalil gugatan Para penggugat ;
Bahwa yang dilelang oleh Tergugat adalah obyek hak Tanggungan, sebagiamana tercantum Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat 2 No. 00465/2018 tanggal 24 januari 2018 jo Akta Pemberian Hak Tanggunagan (APHT) Nomor 377/2017 tanggal 03 Oktober 2017 , yang dibuat oleh/dihadapan Lies Setyorini,SH MH, M.Pd Notaris / PPAT di Kabupaten Sragen dengan nilai peringkatan sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah)., dengan demikian maka mohon , karena sejak bulan Oktober 2017 pembayaran fasilitas kredit Penggugat I macet , Maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo , untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas, Penggugat I selaku Debitur telah menerima fasilitas Kredit Modal Usaha sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta ruiah) dan guna menjamin pelunasan fasilitas kredit tersebut Penggugat I telah sepakat dan secara sadar menjaminkan kepada Tergugat, Agunan Kredit sebagimana tercantum dalam butir 2d terbukti dengan telah ditandatanganinya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No 0660//2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan turut Tergugat I Lies setyorini , SH,MH , M Pd selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris Sragen tertanggal 22 September 2018
Bahwa penandatanganan SKMHT tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) juncto Penjelasan Umum angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dimana SKMHT tersebut telah dibuat dalam bentuk Akta Otentik.
Disamping itu, sesuai dengan fakta hukum yang tak terbantahkan, dengan penandatanganan SKMHT tersebut, maka pemilik Agunan Kredit telah memberi kuasa khusus kepada pihak Kreditur (in casu Tergugat ) untuk membebankan Hak Tanggungan diatas hak atas tanahnya. Demikian, pemilik Agunan Kredit, tidak perlu lagi menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga Kreditur (in casu Tergugat) akan bertindak sebagai kuasa dari pemilik Agunan Kredit (in casu Penggugat I) dalam menandatangi APHT.
Bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit dan APHT tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu :
Sepakat, dibuktikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan SKMHT oleh Penggugat para dan penjamin tanpa paksaan, penipuan atau atas dasar kekhilafan dari pihak manapapun.
Cakap dibuktikan bahwa Para Penggugat tidak termasuk ke dalam criteria orang orang yang tidak cakap menuntut hukum sesuai pasal 1330 KUHPerdata.
Mengenai hal atau obyek tertentu, dimana alam perjanjian Kredit dan SKMHT telah diperjanjikan dengan jelas hak dan kewajiban para pihak.
Suatu sebab (causa) yang halal, dimana perjanjian dalam rangka pemberian kredit merupakan perjanjian yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, perjanjian Kredit tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata dimana dinyatakan bahwa perjanjian yang telah dibuat sesuai Undang-Undang maka Berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.
Bahwa perjanjian Kredit dan SKMHT telah ditandatangani oleh Penggugat I dan diketahui dan disetujui oleh Penggugat II serta pemilik jaminan selaku penjamin, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun sehingga dipandang tidak ada lagi hal hal yang belum dipahami dan dimengerti oleh Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas tersebut diatas maka jelas terbukti bahwa justru para Penggugat adalah pihak yang tidak mentarati Hak Tanggungan (APHT) serta ketentuan-ketentuan hukum , maka yang didalilkan dalam Posita gugatan para Penggugat mengalami kebingungan dlam merumuskan dalil gugatan, sehingga dalil Para Penggugat terkesan hanya mencari alasan yang mengada-ada untuk digunakan sebagai dasar gugatan. Dengan demikian Tergugat, mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa perkara a quo agar menolak dalil Para Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Posita nomor 12 gugatan para Penggugat dalam perkara a quo, yang intinya mendalilkan bahwa Para Penggugat meminta kepada Turut Tergugat II yaitu Kepala KPKNL Surakarta untuk membatalkan atau menunda lelang yang akan dilaksankan tanggal 06 Mei 2018 , karena :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, dimana sejak awal pencairan fasilitas kredit, Penggugat I tidak melakukan pembayaran dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kredit jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit (SUPK), telah diatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 8 Perjanjian Kredit :
Peminjam / Debitur dianggap ingkar jani jika terjadi salah satu hal atau lebih Kejadian Kelalaian tersebut pada ayat 1 pasal 8 Syarat-Syarat Umum.
Sebagai akibat terjadinya ingkar janji, Bank (in casu Tergugat ) ) berhak untuk melaksanakan haknya sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 dan 3 pasal 8 perjnjian kredit , yang intinya Bank (in casu Tergugat), Debitur (in casu Penggugat I ) telahingkat janji i atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan dan tau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, , jika jumlah Terhutang tidak dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak dibayar dengan cara senagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.” Dan : Jika terjadi salah satu Kejadian inkar janji sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal 8 ini, maka Bank (in casu Tergugat) berhak jika Debitur (in casu Penggugat I ) dan atau Penjamin atau Pemilik Barang Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan, maka Bank (in casu Tergugat) berha mengeksekusi Agunan serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank (in casu Tergugat).
Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas, Penggugat telah menyetujui dan terkaid atas Pasal-Pasal yang tedapat didalam Perjanjian Kredit oleh karenanya berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata maka atas ketentuan ketentuan tersebut telah menjadi Undang Undang bagi kedua belah pihak , maka dari itu kedua pihak harus menaatinya dengan itikad baik.
Bahwa sesuai Pasal 6 jo. Pasal 20 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 telah diatur bahwa apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (atas kekuasaan sendiri menjual melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari penjual tersebut), maka dari itu Tergugat selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai kewenangan untuk melakukan Parate Eksekusi, yang berati bahwa Tergugat tidak perlu memperoleh persetujuan dari Pemberi Hak Tanggungan (in casu Penggugat) apabila akan melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan yang menjadi jaminan hutang Dibetur/Penggugat.
Bahwa selain butir e diatas, dasar Tergugat melaksanakan lelang agunan adalah Pasal 2 halaman 6 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam SHT sebagaimana tercantum dalam butir 2d tersebut diatas, yang telah tegas mengatur bahwa jika Debitur tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya berdasarkan perjanjian utang piutang, maka Bank (Pihak kedua/Tergugat) selaku pemegang Hak Tanggungan dengan akta ini mempunyai kewenangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama/Penggugat untuk :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek hak tanggugan baik seluruhnya maupun sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara an syarat-syarat penjualan;
Menerimai uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitur tersebut diatas;
Bahwa Tergugat hendak tegaskan kembali bahwa sesuai dengan butir 2e tersebut diatas, Tergugat telah memberikan peringatan/somasi terhadap Penggugat hingga 3 (tiga) kali, oleh karenanya Tergugat sudah cukup memberi waktu kepada Penggugat I untuk menyelesaikan kewajiban. Karenanya cukup alasan bagi Tergugat untuk melaksanakan lelang agunan tersebut, dan hal tersebut sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban Penggugat I terhadap Tergugat atau dengan kata lain Penggugat I telah wanprestasi.
Bahwa Tergugat sebagai kreditur yang beritikad baik telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban kepada Tergugat, namun Penggugat tetap tidak menunjukan upaya sungguh-sungguh dalam memenuhi kewajibab membayar hutangnya kepada Tergugat sebagai Pasal 1341 KUH Perdata, menurut hukum Tergugat sebagai pihak yang beritikad baik maka hak-haknya harus dilindungi, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2935 K/Pdt/2012 tanggal 10 Juli 2014, :
“Bahwa doktrin hukum yang diterima dalam praktik hukum adalah Pemegang Hak Tanggungan beritikad baik wajib dilidungi”
Disamping itu, proses dan tata cara pelelangan a quo telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, maka tindakan KPKNL Kota Surakarta yang melaksanakan lelang terhadap Agunan Kredit telah sah secar hukum dan tidak dapat dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Adminitrasi Pengadilan halaman 119 yang dengan menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.”
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Undang-Undang telah secara tegas memberi hak kepada Tergugat untuk mengambil langkah hukum dalam upaya pelunasan kredit dari hasil penjualan Agunan Kredit dan karenanya Tergugat layak mendapat perlindungan hukum. Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat ini bermaksud akal-akalan dan itikad tidak baik karena Penggugat bermaksud unruk menghindari diri dari tanggung jawabnya sebagai penjamin untuk fasilitas kredit yang diterima oleh Penggugat dalam perkara a quo, selain itu Penggugat secara sengaja bermaksud mengulur-ulur waktu dan berusaha menghalangi hak Tergugat untuk mendapatkan pengebalian/pembayaran fasilitas kredit dari Tergugat. Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen mempunyai pendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat I telah mengajukan jawaban tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 September 2017 telah ditandatangani Perjanjian Kredit antara BPR ARTOMORO sebagai kreditur dan Ny Nuning Wijayanti sebagai Debitur.
Dalam Perjanjian Kredit dijaminkan sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 2186 luas tanah 323 m2 yang terletak di Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen atas nama pemegang hak MUJIASTUTI.
Pengikatan Jaminan dilakukan dengan ditandatanganinya SKMTH (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor 0660/2017 tertanggal 22 September 2017 yang ditandatangani pemilik jaminan (Ny Muji Astuti) dan persetujuan suami (Tn Sunarto).
Sebagai kelanjutan SKMTH kemudian dibuatkan APTH (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dengan Nomor 377/2017, tertanggal 3 Oktober 2017.
Secara yuridis formal teknis pengikatan jaminan sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada hal-hal yang bertentangan menurut hukum.
Penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada saya selaku Notaris/PPAT sebagai Turut Tergugat I, karena tidak terdapat salah satu alasanpun yang menyebabkan saya menjadi Turut Tergugat I.
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan untuk MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Sanggup menerima apapun hasil keputusan Majelis Hakim atas perkara tersebut.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah mengajukan jawaban tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenaranya.
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam posita surat gugatan Para Penggugat, tidak dijelaskan mengenai Obyek yang dijadikan Sengketa, kemudian di halaman 4 angka 12 tanpa menjelaskan terlebih dahulu meminta BPN untuk memblokir SHM No. 2186 a.n Mujiastuti yang bukan merupakan pihar dari Para Penggugat.
Bahwa dalam Posita surat Gugatan halaman 3 angka 9, dijelaskan bahwa Para Penggugat mendapat surat pemberitahuan yang isinya bahwa akan dilaksanakan lelang tanggal 06 Juli 2018, sedangkan pada halaman 4 angka 12, meminta Turut Tergugat II untuk membatalkan lelang yang akan dilaksanakan pada 06 Mei 2018.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, cukuplah beralasan apabila gugatan Para Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur. Maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi diatas, mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini dan Turut Tergugat II menolak seluruh dalil Para Penggugat dalam gugatanya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenaranya;
Bahwa Turut Tergugat II tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Para Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Turut Tergugat II;
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Para Penggugat di dalam mengajukan gugatanya adalah sehubungan dengan tindakan Turut Tergugat II yang akan melaksanakan lelang atas Permohonan Tergugat terhadap barang yang dijadikan sebagai jaminan kredit oleh Para Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa pelelangan dilakukan sebagai akibat dari Wanprestasi atau Cidera Janji yang telah dilakukan oleh Para Penggugat sebagai debitor dalam hal pemenuhan kewajiban kreditnya kepada Tergugat sebagai kreditor;
Bahwa atas tindakan Wanprestasi Para Penggugat tersebut, Tergugat telah melakukan upaya penagihan secara patut melalui surat-surat peringatan tertulis kepada Para Penggugat untuk menyelesaikan kewajibanya.
Bahwa pada kenyataanya Para Penggugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak mengindahkan surat-surat tagihan atau peringatan, naka Tergugat memiliki hakn untuk menjual berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur sebagai berikut :
“ Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut ”.
Bahwa kata “Wanprestasi” berasal dari Bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (pasal 1313 KUHPerdata).
Bahwa wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai mana tersebut di bawah ini : (Subekti, “Hukum Perjanjian”)
Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan dilakukanya;
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukanya.
Bahwa apasal 1324 KUH Perdata menyatakan : “Tiap – tiap perikatan adalah untuk meberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Berdasarkan ketentuan tersebut Para Penggugat tidak melaksanakan prestasi / perbuatan sesuai perjanjian / akad kredit yang telah mereka sepakati. Selanjutnya pasal 1338 KUH Perdata menyatakan, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sehingga harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 474/2016 tangal 06 Desember 2016 yang berbunyi :
“Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syaratpenjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.”
Bahwa dalam hak-hak jaminan yang bersifat kebendaan (terkait dengan sifatnya yang didahulukan dan memudahkan bagi pelunasan hak tagihnya), terdapat lembaga-lembaga yang merupakan keistimewaan dari lembaga jaminan khusus. Salah satunya adalah lembaga Parate Eksekusi, yaitu hak seorang Kreditor untuk melakukan penjualan atas kekuasaanya sendiri atau seolah-olah miliknya sendiri, benda-benda yang telah dijaminkan oleh Debitor bagi pelunasan hutangnya, di muka umum denga syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan sangan sederhana karena tanpa melibatkan Debitur dan tanpa (fiat) izin hakim dan titel eksekutorial.
Bahwa ketentuan pasal 6 UUHT mengatur parate eksekusi di mana hak tersebut diberikan oleh Undang-Undang / demi hukum (by law) tanpa di perjanjikan terlebih dahulu. Dengan perkataan lain, penjualan obyek Hak Tanggungan pada dasarnya dilakukan dengan cara Lelang dan tidak memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan mengingat penjualan berdasarkan p[asal 6 UUHT ini merupakan tindakan pelaksanaan perjanjian.
Bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas, ketentuan Hak Tanggungan disimpulkan sebagai hak Kreditur yang bersyarat. Dengan syarat sebagai berikut :
Hak tersebut menjadi “matang” ketika debitur cidera janji. Hak ini diakomodir Undang-Undang sebagai sarana bagi kreditur untuk dimudahkan dalam mendapatkan pelunasan hak tagihanya.
Merupakan hak Pemegang Hak Tanggungan Pertama.
Penjualan melalui pelelangan umum. Kalimat “ melalui pelelangan umum “ sebagai formalitas dengan suatu condition sine qua non (kata “serta”) akan terlunasi piutang kreditur.
Bahwa prosedur eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 6 UUHT, kreditor pemegang han tanggungan pertama cukup mengajukan permohonan untuk pelaksaan pelelangan kepada Kantor Lelang Negara. Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikan oleh Undang-Undang kepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi Hak Tanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasar Undang-Undang memberikan kepadanya.
Bahwa Tergugat mengajukan permohonan lelang terhadap jaminan kredit kepada Turut Tergugat II sebagaimana surat nomor : 077/BPR-AM/IV/2018 tanggal 02 April 2018.
Bahwa terhadap surat permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan a quo, maka selanjutnyaTurut Tergugat II memeriksa dan melakukan analisa kebenaran berkas secara formal dan kelengkapan secara administrative terhadap berkas yang dilampirkan dalam surat permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat.
Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, selanjutnya Turut Tergugat II menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang. Hal tersebut telah sesuai dengan sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur sebagai berikut :
“ Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pelelangan oleh Turut Tergugat II, maka pemohon lelang in casu Tergugat wajib melakukan pengumuman pelelangan atas obyek sengketa. Pengumuman lelang merupakan syarat mutlak guna memenuhi asas publisitas dan persyaratan lelang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum tanpa terkecuali Tergugat dan Para Penggugat mengenai pelaksanaan lelang atas obyek sengketa sekaligus bilamana di mungkinkan masih ada keberatan/sanggahan dari pihak lain atas pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat II.
Bahwa untuk sahnya pelaksanaan lelang, Tergugat II telah melengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Bahwa terhadap pelaksanaan Pasal 6 UU Hak Tanggungan saat ini telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan teknis pelaksanaanya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Oleh karenanya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan peraturan teknis dimaksud adalah sah dan mengikat secara hokum sehingga tidak melawan hokum.
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya ketentuan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa sesuai pasal pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur sebagai berikut :
“Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”.
Serta sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung halaman 149 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi yang menyatakan sebagai berikut :
“Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian jawaban tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang pada pokoknya menyatakan Tergugat III melanggar ketentuan prosedur lelang dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan lelang, melainkan hal tersebut telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pelelangan atas obyek sengketa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok perkara tersebut di atas, maka dengan ini Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard)
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilaksanakan Turut Tergugat II telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat III telah mengajukan jawaban tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TURUT TERGUGAT III menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara No. 50/Pdt.G/2018/PN.Sgn Tanggal 5 Juli 2018, kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum;
Menanggapi gugatan PENGGUGAT dalam Posita No. 13 bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) karena dalam posita gugatan maupun petitum gugatan tidak saling mendukung dan hak apa yang diminta penggugat tidak jelas
Bahwa gugatan penggugat tidak jelas, justru TURUT TERGUGAT III menerbitkan sertipikat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemiliknya sehingga gugatan Penggugat tidak benar dan harus ditolak.
Bahwa posita-posita dari PENGGUGAT yang tidak ditanggapi oleh TURUT TERGUGAT III bukan berarti diakui tetapi memang tidak ada relevansinya dengan tugas-tugas TURUT TERGUGAT III, sehingga tidak perlu ditanggapi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TURUT TERGUGAT III mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Demikian Jawaban ini kami ajukan, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka TURUT TERGUGAT III memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .
Menimbang bahwa atas eksepsi dari Tergugat, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sela pada hari Kamis tanggal 8 November 2018 dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sragen berwenang untuk mengadili perkara perdata gugatan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn;
Memerintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Sgn;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sragen telah menjatuhkan putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn.,tanggal 13 Desember 2018 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sragen tanggal 13 Desember 2018 tersebut, Para Pembanding / Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sragen tanggal 28 Desember 2018 dan permohonan banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding III / Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 3 Januari 2019, Turut Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2019 serta Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal – Januari 2019;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / Para Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 28 Desember 2018 selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding III / Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 3 Januari 2019, Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 4 Januari 2019 serta Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Terbanding II / Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Januari 2019 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 22 Januari 2019 selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Pembanding / Para Penggugat, Terbanding / Tergugat, Turut Terbanding I / Turut Tergugat I dan Turut Terbanding III / Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 24 Januari 2019 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 24 Januari 2019 selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 28 Januari 2019, Turut Terbanding III / Turut Tergugat III tanggal 29 Januari 2019, Turut Terbanding I / Turut Terbanding I tanggal 30 Januari 2019 dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 31 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, baik kepada Para Pembanding / Para Penggugat, Terbanding / Tergugat, Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II / Tergugat II dan Turut Terbanding III / Turut Tergugat III telah diberikan kesempatan untuk membaca berkas perkara ini (inzage) pada tanggal 10 Januari 2019, tanggal 11 Januari 2019 dan tanggal 17 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / Para Penggugat mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa untuk pelunasan pokok hutang kami pada pihak Bank, kami akan menjual asset sendiri yaitu berupa tanah dan bangunan dengan SHM No. 5205 dan SHM No. 5206 atas nama Eko Budiarto, sarjana ekonomi dan Nuning Wijayanti, sarjana ekonomi, bersama ini kami lampirkan foto kopi sertifikat dan appraisal tahun 2014 dimana untuk nilai pasar dilingkungan SHM No. 5205 dan SHM 5206 meningkat sekitar minimal 20% per tahunnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Terbanding II / Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II secara resmi menerima relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Sgn pada tanggal 08 Januari 2019 dan telah menerima relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding pada tanggal 08 Januari 2019 melalui Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga Kontra Memori Banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang dan untuk itu mohon agar dapat diterima.
Bahwa Turut Terbanding II menolak dengan tegas seluruh keberatan Para Pembanding dalam memori bandingnya, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Terbanding II sangat sependapat dengan diktum putusan Pengadilan Negeri Sragen dalam perkara No. 50/Pdt.G/2018/PN.Sgn yang telah diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tanggal 13 Desember 2018,
Bahwa Turut Terbanding II dengan tegas menyatakan menolak seluruh keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Para Pembanding dalam Memori Bandingnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Turut Terbanding II sangat sependapat dengan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen dalam putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 50/Pdt.G/2018/PN.Sgn tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding, yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa pokok gugatan a quo adalah permintaan untuk membatalkan pelaksanaan lelang sebagaimana tercantum dalam petitum angka 4 pada gugatan a quo yaitu memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membatalkan rencana pelaksanaan lelang, dengan tanpa menyebutkan kapan lelang tersebut dilaksanakan, sedangkan dalam posita no.12 disebutkan lelang direncanakan dilaksanakan tanggal 6 Mei 2018 namun dalam posita no.9 lelang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018. Dengan uraian petitum dan posita-posita tersebut maka menjadi tidak jelas kapan lelang dilaksanakan dan lelang yang manakah yang dimintakan untuk dibatalkan. Selanjutnya dalam posita no.11 diuraikan Tergugat akan melakukan lelang jaminan kredit tanpa melalui Putusan pengadilan, namun Para Penggugat tidak menguraikan berupa apakah jaminan kredit yang akan di lelang tersebut sehingga timbul ketidak jelasan mengenai obyek yang dilelang.”
“Menimbang bahwa mengenai permintaan PARA PENGGUGAT meminta Kepada KANTOR BPN SURAKARTA untuk memblokir SHM No. 2186 An. Mujiastuti terletak di Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, tanah seluas +323 m2 dan Kendaraan Roda 4 Daihatsu Pick Up No. Pol. AD 1667 EN Tahun 2012 Warna Hitam, Isi Silinder 1495 CC Nomor BPKB I 08233980, dalam gugatannya Para Penggugat tidak menguraikan hubungan hukum apa antara tanah dan mobil tersebut dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat sehingga kedudukan tanah dan mobil tersebut menjadi tidak jelas.”
“Menimbang bahwa selanjutnya dalam posita nomor 13 diuraikan bahwa Para Penggugat meminta kepada kantor. BPN Surakarta untuk memblokir SHM no. 2186 An. Mujiastuti. Terhadap uraian posita tersebut majelis berpendapat bahwa kedudukan BPN Surakarta dalam perkara a quo adalah tidak jelas atau kabur karena tertulis dalam gugatan namun tidak pernah di sebutkan sebagai pihak dalam perkara a quo dan tidak diuraikan hubungan hukum antara para pihak dalam perkara a quon dengan BPN Surakarta.”
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) maka dengan demikian eksepsi ini dapat diterima.”
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka untuk eksepsi gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel) dan gugatan Para Penggugat kurang pihak (Ekceptio Plurum litis concostium) dinyatakan di terima maka maka eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II berlandaskan hukum dan dapat dikabulkan.”
Bahwa dalil serta lampiran yang diajukan Para Pembanding dahulu Para Penggugat dalam Memori Banding sama sekali tidak berkaitan dengan pokok perkara 50/Pdt.G/2018/PN.Sgn yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen sehingga Memori Banding tersebut haruslah diabaikan atau ditolak.
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak selama di persidangan, maka sudah sepatutnya dalil-dalil Para Pembanding dalam Memori Bandingnya ditolak atau setidak-tidaknya permohonan Banding a quo tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / Tergugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Sragen telah benar menerapkan peraturan hukum, melaksanakan Hukum Acara Perdata dan dalam menjatuhkan putusan telah benar;
Bahwa alasan Para Pembanding / Para Penggugat tersebut adalah alasan mengada ada dan hanya cari alasan, karena alasan tersebut sudah diluar apa yang disampaikan dalam gugatan Para Pembanding / Para Pengggugat;
Bahwa alasan Para Pembanding / Para Penggugat dengan alasan mau jual tanah SHM 5205 dan SHM 5206 atas nama Eko Budiarto, SE, tidak mungkin dilakukan oleh Para Pembanding / Para Penggugat, karena Terbanding / Tergugat pernah melihat dan menfoto pengumuman dari Bank BRI Kancab Sragen, yang akan melelang asset Para Pembanding / Para Penggugat tersebut tanggal 01 November 2018 (foto terlampir);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut, serta memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., tanggal 13 Desember 2018, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, HIR, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sgn., tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 6 Maret2019, oleh Susanto, S.H. sebagai Hakim Ketua, H. Mulyanto, S.H., M.H. dan Rosidin, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 72/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 8 Februari 2019, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh, Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwo Hadijati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
H. Mulyanto, S.H.,M.H. Susanto, S.H.
ttd
Rosidin, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd
Purwo Hadijati, S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ............................ Rp 5.000,00
Meterai .............................. Rp 6.000,00
Pemberkasan .................... Rp139.000,00 +
Jumlah............................... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)