80/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 80/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERYTAHRIADI Bin TAHRIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengekspolitasi seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve type 8520 warna hitam; - 1 (satu) buah kartu perdana simpati Nomor : 085334474955; - 1 (satu) buah tas samping merk ZARA warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 80/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : HERYTAHRIADI Bin TAHRIM;-------------------------
Tempat/tgl.lahir : Sangkulirang (Kaltim) / 10 November 1968;--------------
Umur : 46 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Apas, Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan;--------
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA (tamat);----------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d tanggal 28 Maret 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/14/III/2014/Reskrim tertanggal 27 Maret 2014;---------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 16 April 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/14/III/2014/Reskrim tertanggal 28 Maret 2014;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-37/Q.4.17/Euh.1/04/2014 tertanggal 11 April 2014;-----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-432/Q.4.17/Euh.2/05/2014 tertanggal 21 Mei 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 76/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 22 Mei 2014;-----------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 76/ Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 19 Juni 2014;--
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM Nomor : B-89/Q.4.17/Euh.2/05/2014, tertanggal 22 Mei 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 22 Mei 2014, Nomor : 80/Pen.Pid/2014/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 22 Mei 2014, Nomor : 80/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-57/Kj.Nnk/Euh/05/2014 tertanggal 21 Mei 2014; ----------------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perk.: PDM-57/Kj.Nnk/Euh/05/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Bersama – sama mengekspolitasi seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri” melanggar pasal 88 UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP (sebagaimana dalam dakwaaan Kedua Primair Penuntut Umum) ;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------
Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve type 8520 warna hitam;----------
1 buah kartu perdana simpati Nomor : 085334474955;---------------------
1 buah tas samping merk ZARA warna hitam;--------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;-------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-57/Kj.Nnk/Euh/05/2014 tertanggal 21 Mei 2014, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
PERTAMA; -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM secara bersama-sama dengan istrinya yaitu Sdri. SURYATI ANINGSIH Alias IBU HERI, Sdri. NUR AKMI Alias NUR dan Sdr. AGUS Alias UDIN (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Nunukan), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 sekira jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian Desa Apas, Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa membuka Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian ditempat tinggal terdakwa Desa Apas Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, adapun tempat usaha Karaoke tersebut dibuka untuk umum bagi pengunjung yang hendak berkaraoke / menyanyi dengan ditemani oleh pemandu lagu / ledies dan disediakan minum-minuman beralkohol, serta menyediakan perempuan / ledies yang hendak berhubungan layaknya suami istri bagi pengunjung yang mau melakukannya, dimana terdakwa selaku pengelolanya, selanjutnya terdakwa bekerjasama dengan Sdr. NUR AKMI Alias NUR dan Sdr. AGUS Alias UDIN (masing-masing DPO) di Palu untuk mencari dan merekrut perempuan yang masih muda yang mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Januari 2014 Sdr. AGUS Alias UDIN bertemu dengan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI di Palu yang hendak mencari pekerjaan, selanjutnya Sdr. AGUS Alias UDIN membawa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI kepada Sdri. NUR AKMI Alias NUR (DPO), kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya menawarkan kepada saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI pekerjaan dirumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga atas perkataan Sdri. NUR tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut, selanjutnya Sdr. AGUS Alias UDIN dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR menghubungi terdakwa melalui HP untuk memberitahukan kalau ada perempuan yang mau bekerja di Karaoke Berlian yang terdakwa kelola, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk pergi ke Palu dengan maksud untuk menjemput saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI yang mau bekerja di Karaoke Berlian dan terdakwa mempersiapkan seluruh akomodasi yang diperlukan istrinya tersebut untuk menjemput saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI, hingga akhirnya Sdri. SURYATI ANINGSIH pergi ke Palu untuk menemui Sdr. AGUS Alias UDIN dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta bertemu dengan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI, setelah sampai di Palu Sdri. SURYATI ANINGSIH bertemu dengan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan menginap di Hotel Selebes Palu, setelah bertemu Sdri. SURYATI ANINGSIH menjelaskan kembali kalau saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI akan bekerja pada rumah makan di Kalimantan yang dikelolanya dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan hingga saksi saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI bertambah yakin dan percaya, lalu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI ke Tarakan dari Bandara Mutiara Palu dengan naik pesawat Lion Air dimana seluruh biayanya ditanggung oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH, setelah sampai di Tarakan lalu Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI ke Malinau dengan naik Speed, lalu dari Malinau menuju Sebuku tempat Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa naik mobil dan sampai pada pukul 20.30 Wita, setelah beristirahat sejenak yakni sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk melayani tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dan bukan dipekerjakan dirumah makan sebagaimana janji Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdr. UDIN serta Sdri. NUR, namun saksi sempat menolak karena tidak sesuai dengan perkataan awalnya namun terdakwa mengancam akan memukul saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI apabila tidak melayani tamu dan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI harus melunasi hutangnya yakni biaya akomodasi perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 2.200.000,- dimana terdakwa mengatakan “Kalau kamu tidak mau temani tamu main (berhubungan badan layaknya suami istri), kamu saya pukul kalau tidak pulang saja tapi harus lunasi hutang-hutangmu” hingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI menjadi takut akan dipukul oleh terdakwa dan akhirnya mau melayani tamu Karaoke Berlian untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap, saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,-, selanjutnya terdakwa mempekerjakan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 2.200.000,- dengan cara mencicil, sejak saat itu terdakwa dan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI telah beberapa kali melayani hubungan badan dengan tamu, hingga akhirnya saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI tidak tahan lagi atas perlakuan terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH tersebut, akhirnya saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI bersama temannya yakni saksi IFFAHUNNISA Alias IFA melarikan diri dari tempat hiburan malam Karaoke Berlian dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta Sdr. AGUS Alias UDIN juga telah merekrut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang masih berusia 15 tahun untuk dipekerjakan sebagai Pramuria menemani tamu karaoke Berlian dan melayani hubungan bada layaknya suami istri kepada para tamu karaoke yang menghendakinya pada tanggal 06 Maret 2914, dimana sebelum direkrut Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR berpura-pura akan mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan menjanjikan akan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun hal tersebut hanyalah kebohongan terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH saja dengan maksud agar saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi tertarik dan mau diajak oleh terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk bekerja pada Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta Sdr. AGUS Alias UDIN dalam melakukan perekrutan terhadap saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk bekerja sebagai pramuria ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut dengan cara tipu muslihat yakni berpura-pura mempekerjakan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan berjanji akan memberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya, namun pada kenyataannya terdakwa telah mengekploitasi saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA secara sexsual yakni dengan menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk menemani minum-minuman beralkohol dan dipaksa melayani tamu karaoke Berlian untuk melakukan hubungan badan suami istri, dimana terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH melakukannya dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yakni akan memukul saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak mau melayani tamu berhubungan badan dan diharuskan membayar hutang yakni biaya perjalanan dari Palu ke Sebuku kepada terdakwa, hingga atas ancaman tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi trauma dan takut, dimana saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI trauma karena pernah dipukul oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH sebanyak 3 kali karena meminta untuk pulang ke Palu, kemudian terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH telah mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni mendapatkan uang dari sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap kali berhubungan badan dan uang pembelian bir dari tamu karaoke tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan para arah jam enam dan jam dua belas;--------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yangkemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi IFFA HUNNISA pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam lima, jam enam dan jam dua belas, serta terlihat gumpalan warna putih kehijauan;
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yang kemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Pertama Primair diatas, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa membuka Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian ditempat tinggal terdakwa Desa Apas Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, adapun tempat usaha Karaoke tersebut dibuka untuk umum bagi pengunjung yang hendak berkaraoke / menyanyi dengan ditemani oleh pemandu lagu / ledies dan disediakan minum-minuman beralkohol, serta menyediakan perempuan / ledies yang hendak berhubungan layaknya suami istri bagi pengunjung yang mau melakukannya, dimana terdakwa selaku pengelolanya, selanjutnya terdakwa mencari dan merekrut perempuan yang masih muda yang mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Januari 2014 Sdr. AGUS Alias UDIN bertemu dengan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI di Palu yang hendak mencari pekerjaan, selanjutnya Sdr. AGUS Alias UDIN membawa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI kepada Sdri. NUR AKMI Alias NUR (DPO), kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya menawarkan kepada saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI pekerjaan dirumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga atas perkataan Sdri. NUR tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut, selanjutnya Sdr. AGUS Alias UDIN dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR menghubungi terdakwa melalui HP untuk memberitahukan kalau ada perempuan yang mau bekerja di Karaoke Berlian yang terdakwa kelola, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk pergi ke Palu dengan maksud untuk menjemput yakni saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI yang mau bekerja di Karaoke Berlian, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI ke Tarakan dari Bandara Mutiara Palu dengan naik pesawat Lion Air dimana seluruh biayanya ditanggung oleh terdakwa hingga sampai ke Sebuku Kab. Nunukan, setelah beristirahat sejenak yakni sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa langsung menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk melayani tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dan bukan dipekerjakan dirumah makan sebagaimana janji terdakwa, namun saksi sempat menolak karena tidak sesuai dengan perkataan awalnya namun terdakwa mengancam akan memukul saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI apabila tidak melayani tamu dan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI harus melunasi hutangnya yakni biaya akomodasi perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 2.200.000,- dimana terdakwa mengatakan “Kalau kamu tidak mau temani tamu main (berhubungan badan layaknya suami istri), kamu saya pukul kalau tidak pulang saja tapi harus lunasi hutang-hutangmu” hingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI menjadi takut akan dipukul oleh terdakwa dan akhirnya mau melayani tamu Karaoke Berlian untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap, saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,-, selanjutnya terdakwa mempekerjakan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 2.200.000,- dengan cara mencicil, sejak saat itu terdakwa dan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI telah beberapa kali melayani hubungan badan dengan tamu, hingga akhirnya saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI tidak tahan lagi atas perlakuan terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH tersebut, akhirnya saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI bersama temannya yakni saksi IFFAHUNNISA Alias IFA melarikan diri dari tempat hiburan malam Karaoke Berlian dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga telah merekrut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang masih berusia 15 tahun untuk dipekerjakan sebagai Pramuria menemani tamu karaoke Berlian dan melayani hubungan bada layaknya suami istri kepada para tamu karaoke yang menghendakinya pada tanggal 06 Maret 2914, dimana sebelum direkrut terdakwa berpura-pura akan mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan menjanjikan akan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun hal tersebut hanyalah kebohongan terdakwa saja dengan maksud agar saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi tertarik dan mau diajak oleh terdakwa untuk bekerja pada Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan perekrutan terhadap saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk bekerja sebagai pramuria ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut dengan cara tipu muslihat yakni berpura-pura mempekerjakan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan berjanji akan memberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya, namun pada kenyataannya terdakwa telah mengekploitasi saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA secara sexsual yakni dengan menyuruh saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI untuk menemani minum-minuman beralkohol dan dipaksa melayani tamu karaoke Berlian untuk melakukan hubungan badan suami istri, dimana terdakwa melakukannya dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yakni akan memukul saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak mau melayani tamu berhubungan badan dan diharuskan membayar hutang yakni biaya perjalanan dari Palu ke Sebuku kepada terdakwa, hingga atas ancaman tersebut saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi trauma dan takut, dimana saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI trauma karena pernah dipukul oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH sebanyak 3 kali karena meminta untuk pulang ke Palu, kemudian terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni mendapatkan uang dari sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap kali berhubungan badan dan uang pembelian bir dari tamu karaoke tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 024/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan para arah jam enam dan jam dua belas;--------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yangkemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi IFFA HUNNISA pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam lima, jam enam dan jam dua belas, serta terlihat gumpalan warna putih kehijauan;
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yang kemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU;--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA;-----------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM secara bersama-sama dengan istrinya yaitu Sdri. SURYATI ANINGSIH Alias IBU HERI, Sdri. NUR AKMI Alias NUR (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Nunukan), pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian Desa Apas, Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengeksploitasi ekomoni atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa membuka Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian ditempat tinggal terdakwa Desa Apas Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, adapun tempat usaha Karaoke tersebut dibuka untuk umum bagi pengunjung yang hendak berkaraoke / menyanyi dengan ditemani oleh pemandu lagu / ledies dan disediakan minum-minuman beralkohol, serta menyediakan perempuan / ledies yang hendak berhubungan layaknya suami istri bagi pengunjung yang mau melakukannya, dimana terdakwa selaku pengelolanya, selanjutnya terdakwa bekerjasama dengan Sdr. NUR AKMI Alias NUR dan Sdr. AGUS Alias UDIN (masing-masing DPO) di Palu untuk mencari dan merekrut perempuan yang masih muda yang mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Maret 2014 saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih anak yakni masih berusia 15 tahun yang lahir pada tanggal 28 September 1998) mengubungi temannya yaknis saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA yang telah bekerja di tempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa, lalu saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA mempertemukan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA kepada Sdr. NUR AKMI Alias NUR ditempat tinggal saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni di Palu, kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan mempekerjakan saksi pada rumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga atas perkataan Sdri. NUR tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut, selanjutnya Sdri. NUR AKMI Alias NUR menghubungi terdakwa melalui HP untuk memberitahukan kalau ada perempuan yang mau bekerja di Karaoke Berlian yang terdakwa kelola, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk pergi ke Palu dengan maksud untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang mau bekerja di Karaoke Berlian dan terdakwa mempersiapkan seluruh akomodasi yang diperlukan istrinya tersebut untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA, hingga akhirnya Sdri. SURYATI ANINGSIH pergi ke Palu untuk menemui Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA, setelah sampai di Palu Sdri. SURYATI ANINGSIH bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA dan menginap di Hotel Selebes Palu dan mengajak skasi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk jalan-jalan ke mall dan membeli baju, tas dan sepatu untuk keperluan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA di Kalimantan, setelah bertemu Sdri. SURYATI ANINGSIH menjelaskan kembali kalau saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan bekerja pada rumah makan di Kalimantan yang dikelolanya dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan hingga saksi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bertambah yakin dan percaya, lalu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Tarakan dari Bandara Mutiara Palu dengan naik pesawat Lion Air dimana seluruh biayanya ditanggung oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH, setelah sampai di Tarakan lalu Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Malinau dengan naik Speed, lalu dari Malinau menuju Sebuku tempat Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa naik mobil, setelah beristirahat sehari keesokan harinya yakni pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk melayani tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dan bukan dipekerjakan dirumah makan sebagaimana janji Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR, namun saksi sempat menolak karena tidak sesuai dengan perkataan awalnya namun terdakwa mengancam akan memukul saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak melayani tamu dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA harus melunasi hutangnya yakni biaya akomodasi perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 4.000.000,- dimana terdakwa mengatakan “Kalau kamu tidak mau temani tamu main (berhubungan badan layaknya suami istri), kamu saya pukul kalau tidak pulang saja tapi harus lunasi hutang-hutangmu” hingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi takut akan dipukul oleh terdakwa dan akhirnya mau melayani tamu Karaoke Berlian untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap, saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,-, selanjutnya terdakwa mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 4.000.000,- dengan cara mencicil, sejak saat itu terdakwa dan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA telah 3 kali melayani hubungan badan dengan tamu, hingga akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA tidak tahan lagi atas perlakuan terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH tersebut, akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bersama temannya yakni saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI melarikan diri dari tempat hiburan malam Karaoke Berlian dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;--------
Bahwa terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR dalam melakukan mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut dengan cara tipu muslihat yakni berpura-pura mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan berjanji akan memberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya, namun pada kenyataannya terdakwa telah mengekploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih berusia anak) secara seksual yakni dengan menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani minum-minuman beralkohol dan dipaksa melayani tamu karaoke Berlian untuk melakukan hubungan badan suami istri, dimana terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH melakukannya dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yakni akan memukul saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak mau melayani tamu berhubungan badan dan diharuskan membayar hutang yakni biaya perjalanan dari Palu ke Sebuku kepada terdakwa, hingga atas ancaman tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi trauma dan takut, kemudian terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH telah mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni mendapatkan uang dari sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap kali berhubungan badan dan uang pembelian bir dari tamu karaoke tersebut;----------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi IFFA HUNNISA pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam lima, jam enam dan jam dua belas, serta terlihat gumpalan warna putih kehijauan.
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yang kemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kedua Primair diatas, melakukan perbuatan mengeksploitasi ekomoni atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa membuka Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian ditempat tinggal terdakwa Desa Apas Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, adapun tempat usaha Karaoke tersebut dibuka untuk umum bagi pengunjung yang hendak berkaraoke / menyanyi dengan ditemani oleh pemandu lagu / ledies dan disediakan minum-minuman beralkohol, serta menyediakan perempuan / ledies yang hendak berhubungan layaknya suami istri bagi pengunjung yang mau melakukannya, dimana terdakwa selaku pengelolanya, selanjutnya terdakwa mencari dan merekrut perempuan yang masih muda yang mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Maret 2014 saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih anak yakni masih berusia 15 tahun yang lahir pada tanggal 28 September 1998) menghubungi temannya yaknis saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA yang telah bekerja di tempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa, lalu saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA mempertemukan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA kepada Sdr. NUR AKMI Alias NUR ditempat tinggal saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni di Palu, kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan mempekerjakan saksi pada rumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut, selanjutnya Sdri. NUR AKMI Alias NUR menghubungi terdakwa melalui HP untuk memberitahukan kalau ada perempuan yang mau bekerja di Karaoke Berlian yang terdakwa kelola, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk pergi ke Palu dengan maksud untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang mau bekerja di Karaoke Berlian dan terdakwa mempersiapkan seluruh akomodasi yang diperlukan istrinya tersebut untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA, hingga akhirnya Sdri. SURYATI ANINGSIH pergi ke Palu untuk menemui Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA, setelah sampai di Palu Sdri. SURYATI ANINGSIH bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA dan menginap di Hotel Selebes Palu dan mengajak saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk jalan-jalan ke mall dan membeli baju, tas dan sepatu untuk keperluan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA di Kalimantan, setelah bertemu Sdri. SURYATI ANINGSIH menjelaskan kembali kalau saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan bekerja pada rumah makan di Kalimantan yang dikelolanya dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan hingga saksi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bertambah yakin dan percaya, lalu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Tarakan dari Bandara Mutiara Palu dengan naik pesawat Lion Air dimana seluruh biayanya ditanggung oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH, setelah sampai di Tarakan lalu Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Malinau dengan naik Speed, lalu dari Malinau menuju Sebuku tempat Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa naik mobil, setelah beristirahat sehari keesokan harinya yakni pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk melayani tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dan bukan dipekerjakan dirumah makan sebagaimana janji terdakwa, namun saksi sempat menolak karena tidak sesuai dengan perkataan awalnya namun terdakwa mengancam akan memukul saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak melayani tamu dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA harus melunasi hutangnya yakni biaya akomodasi perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 4.000.000,- dimana terdakwa mengatakan “Kalau kamu tidak mau temani tamu main (berhubungan badan layaknya suami istri), kamu saya pukul kalau tidak pulang saja tapi harus lunasi hutang-hutangmu” hingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi takut akan dipukul oleh terdakwa dan akhirnya mau melayani tamu Karaoke Berlian untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap, saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,-, selanjutnya terdakwa mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 4.000.000,- dengan cara mencicil, sejak saat itu terdakwa menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA telah 3 kali melayani hubungan badan dengan tamu, hingga akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA tidak tahan lagi atas perlakuan terdakwa tersebut, akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bersama temannya yakni saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI melarikan diri dari tempat hiburan malam Karaoke Berlian dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut dengan cara tipu muslihat yakni berpura-pura mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan berjanji akan memberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya, namun pada kenyataannya terdakwa telah mengekploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih berusia anak) secara seksual yakni dengan menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani minum-minuman beralkohol dan dipaksa melayani tamu karaoke Berlian untuk melakukan hubungan badan suami istri, dimana terdakwa melakukannya dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yakni akan memukul saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak mau melayani tamu berhubungan badan dan diharuskan membayar hutang yakni biaya perjalanan dari Palu ke Sebuku kepada terdakwa, hingga atas ancaman tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi trauma dan takut, kemudian terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni mendapatkan uang dari sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap kali berhubungan badan dan uang pembelian bir dari tamu karaoke tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 025/VR/RHS/RSU-NNK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. EKA APRINA LESTARI (selaku Dokter yang memeriksa saksi IFFA HUNNISA pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------
Kelamin : ditemukan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam lima, jam enam dan jam dua belas, serta terlihat gumpalan warna putih kehijauan.
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan kelamin ditemukan selaput dara yang tidak intake yang kemungkinan disebabkan oleh berhubungan badan tapi belum pernah mengeluarkan seorang anak;------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan saksi di bawah sumpah yang keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan pada persidangan yaitu sebagai berikut : ----------------------------
Saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Binti SUARSONO MURTIDJAN;-----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pengelola atau pemilik Karaoke Berlin di Sebuku Kab. Nunukan dan tidak ada hubungan keluarga ;------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi telah dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam karaoke Berlian sebagai pramuria dan melayani tamu berhubungan badan layaknya suami istri;----------------------------------------------
Bahwa yang mempekerjakan saksi di tempat hiburan malam itu adalah Terdakwa HERI dan istrinya yang bernama SURIATI;---------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang berusia 18 (delapan belas) tahun ;------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Pramuria di tempat Karaoke Berlian milik terdakwa sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan saksi melarikan diri di tempat tersebut akhir bulan Maret 2014 ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Pramuria diajak oleh Sdr. AGUS di Palu, lalu Sdr. AGUS memperkenalkan saksi kepada Sdri. NUR dimana awalnya Sdri. NUR mengajak saksi untuk bekerja di Rumah Makan di Kalimantan dengan iming-iming akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya, lalu saksi pun setuju untuk ikut bekerja dirumah makan Kalimantan sebagaimana dijanjikan oleh Sdri. NUR tersebut karena saksi memang ingin bekerja, keesokan harinya Sdri. NUR memperkenalkan saksi dengan Sdr. SURIATI dan membawa saksi ke hotel Celebes;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi terbang ke Tarakan dari Palu dengan Pesawat Lion Air, setelah sampai di Tarakan lalu melanjutkan perjalanan ke Sebuku dengan naik Speed ke Malinau dan menyambung lewat jalur darat / mobil menuju Sebuku, hingga sekitar pukul 21.00 Wita saksi sampai di Karaoke Berlian dan dalam keadaan masih capek Sdri. SURIATI langsung menyuruh saksi melayani tamu karaoke untuk berhubungan badan layaknya suami istri, lalu keesokan harinya terdakwa dan istrinya (SURIATI) menyuruh saksi untuk menemani tamu karaoke minum-minuman keras, hingga akhirnya saksi tidak tahan dan bersama dengan teman saksi yakni saksi IFA langsung melarikan diri ke Malinau untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan istrinya kepada pihak Kepolisian ;------------
Bahwa selama kerja sebagai Pramuria saksi tidak mendapatkan gaji, saksi hanya mendapatkan uang tips dari tamu yang minum dengan prosentase Rp. 2.000,- untuk setiap botol minuman yang tamu minum dan menerima uang tamu yang mengajak hubungan badan sebesar Rp. 400.000- untuk 1 kali main dan apabila menginap Rp. 500.000,- dipotong untuk biaya sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan istrinya juga meminta saksi untuk mengganti biaya pesawat dan akomodasi saksi selama saksi berangkat dari Palu ke Sebuku yakni sebesar Rp. 2.220.000,- dengan cara mencicilnya ;------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja sebagai Pramuria saksi telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tamu Karoke Berlian atas perintah terdakwa dan istrinya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pramuria di Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut mempunyai 15 orang Pramuria diantaranya saksi dan saksi IFA ;--------------------
Bahwa saksi tidak dipekerjakan di Rumah Makan di Kalimantan sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdri. SURIATI dan Sdri. NUR pada saat pertama menawarkan pekerjaan kepada saksi, melainkan Sdri. SURIATI dan suaminya (terdakwa) telah mempekerjakan saksi sebagai Pramuria pada Karaoke Berlian di Sebuku milik terdakwa dan menyuruh saksi untuk melayani tamu berhubungan badan layaknya suami istri dan menemani tamu minum-minuman keras serta saksi tidak digaji Rp. 4.000.000,- setiap bulannya sebagaimana yang dijanjikan ;---------
Bahwa saksi melarikan diri dari tempat Karaoke Berlian bersama dengan saksi IFA karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan terdakwa dan istrinya dan karena saksi merasa dibohongi ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipekerjakan sebagai Pramuria di Karaoke Berlian tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua saksi ;------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami trauma, ketakutan dan malu serta merusak masa depan saksi;-----------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Binti SUARSONO MURTIDJAN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------
Saksi IFFAHUNNISA Als. IFA Binti KAHARUDDIN KATJO, S.H.; --------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi telah dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam karaoke Berlian sebagai pramuria dan melayani tamu berhubungan badan layaknya suami istri;----------------------------------------------
Bahwa yang mempekerjakan saksi di tempat hiburan malam itu adalah Terdakwa HERI dan istrinya yang bernama SURIATI;-------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pengelola atau pemilik Karaoke Berlin di Sebuku Kab. Nunukan dan tidak ada hubungan keluarga ;----------------
Bahwa saksi masih berusia anak yakni berumur 15 (lima belas) tahun ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Pramuria di Karaoke Berlian di Sebuku Kab. Nunukan milik terdakwa sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan saksi melarikan diri pada tanggal 25 Maret 2014 ;-------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 3 Maret 2014 teman saksi yang bernama YANA menawarkan saksi untuk bekerja di rumah makan di Kalimantan dengan gaji setiap bulan Rp. 4.000.000,- hingga saksi setuju, lalu Sdr. YANA menghubungi Sdri. NUR yang merupakan kepercayaan Sdri. SURIATI, hingga pada tanggal 5 Maret 2014 saksi dijemput oleh Sdri. SURIATI dan Sdri. YANA dari rumah saksi di Palu ke Kalimantan namun terlebih dahulu saksi diajak jalan-jalan ke Mall untuk membeli baju, sepatu dan tas, hingga keesokan harinya saksi bersama dengan Sdri. SURIATI, YANA, ENIS dan GITA berangkat dari palu menuju Tarakan dengan naik pesawat Lion Air;--------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Tarakan melanjutkan perjalanan menuju Malinau dengan naik Speed dan melanjutkan perjalanan ke sebuku dengan naik mobil, setelah sampai di tempat Karaoke Berlian di Sebuku lalu saksi langsung istrirahat dan keesokan harinya terdakwa dan istrinya (SURIATI) langsung menyuruh saksi untuk menemani para tamu minum-minuman keras dan 1 minggu kemudian Sdri. SURIATI menyuruh saksi untuk melayani hubungan badan layaknya suami istri tamu karaoke dan hampir setiap hari saksi disuruh melayani hubungan badan oleh terdakwa maupun istrinya ;-------------------------
Bahwa saksi tidak mendapatkan gaji sebagaimana yang dijanjikan, melainkan saksi hanya diberi gaji dari tips menemani minuman para tamu sebesar Rp. 2.000,- per botolnya dan mendapatkan tips dari tamu yang melakukan hubungan badan sebesar Rp. 400.000,- dipotong Rp. 20.000,- untuk sewa kamar oleh terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja sebagai Pramuria saksi telah disuruh melakukan hubungan badan oleh terdakwa dan Sdri. SURIATI sebanyak 3 kali, hingga saksi tidak tahan lagi dan bersama dengan saksi FEBI pada tanggal 25 Maret 2014 melarikan dari dari tempat Karaoke Berlian ke Malinau ;---------------------
Bahwa terdakwa dan istrinya juga meminta saksi untuk mengganti biaya pesawat dan akomodasi saksi selama saksi berangkat dari Palu ke Sebuku yakni dengan cara mencicilnya ;------------------------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja sebagai Pramuria saksi telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tamu Karoke Berlian atas perintah terdakwa dan istrinya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pramuria di Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut mempunyai 15 orang Pramuria diantaranya saksi dan saksi IFA ;------------------
Bahwa saksi tidak dipekerjakan di Rumah Makan di Kalimantan sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdri. SURIATI dan Sdri. NUR pada saat pertama menawarkan pekerjaan kepada saksi, melainkan Sdri. SURIATI dan suaminya (terdakwa) telah mempekerjakan saksi sebagai Pramuria pada Karaoke Berlian di Sebuku milik terdakwa dan menyuruh saksi untuk melayani tamu berhubungan badan layaknya suami istri dan menemani tamu minum-minuman keras serta saksi tidak digaji Rp. 4.000.000,- setiap bulannya sebagaimana yang dijanjikan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melarikan diri dari tempat Karaoke Berlian bersama dengan saksi IFA karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan terdakwa dan istrinya dan karena saksi merasa dibohongi ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipekerjakan sebagai Pramuria di Karaoke Berlian tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua saksi ;---------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami trauma, ketakutan dan malu serta merusak masa depan saksi;----------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi IFFAHUNNISA Als. IFA Binti KAHARUDDIN KATJO, S.H., Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------
SaksiNENIS SAFITRI S. PALIUDJU Alias ENIS Binti SAHDUN PALIUDJU;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;------------
Bahwa benar saksi bekerja sebagai pramuria pada karoke Berlian milik terdakwa di Sebuku Kab. Nunukan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada karoke berlian terdapat 15 (lima belas) orang Pramuria termasuk saksi FEBI dan saksi IFA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi FEBI dan saksi IFA masih dibawa umur namun saksi tidak mengetahui berapa umurnya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pramuria saksi dituntut oleh terdakwa selaku pengelola karoke untuk menemani tamu karoke minum-minuman keras dan berhubungan layaknya suami istri ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tarif berhubungan badan dengan tamu sebesar Rp. 500.000,- namun dipotong untuk sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- dan diberikan oleh istri terdakwa yakni IBU HERI, hingga sisanya menjadi milik saksi ;---------------------------------
Bahwa saksi sebagai pramuria Karoke Berlian setiap bulannya tidak mendapatkan gaji dari terdakwa selaku pengelola, hanya saksi mendapatkan uang persentase dari tiap botol minuman oleh para tamu yang saksi temani yakni Rp. 2.000,- per botol dan kadang mendapatkan uang tips dari tamu dan uang dari tamu yang mengajak hubungan badan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Sdri. RARA, Sdri. GITA dan saksi IFA mencari pekerjaan di Palu, lalu saksi bertemu dengan istri terdakwa (IBU HERI) yang menawarkan untuk bekerja sebagai Ladies di Karoke Berlian di Sebuku milik terdakwa dan IBU HERI, hingga saksi pun setuju untuk bekerja lalu pada tanggal 5 Maret 2014 IBU HERI membawa saksi, Sdri. RARA, Sdri. GITA dan saksi IFA ke Sebuku dengan naik pesawat dari Palu-Tarakan, lalu naik speed ke Sebuku, setelah berada di Sebuku lalu saksi dan teman-teman langsung ketempat Karoke Berlian untuk istirahat, keesokan harinya yakni pada terdakwa dan IBU HERI langsung menyuruh saksi dan teman-teman untuk bekerja menemai para tamu karoke Berlian dan melayani tamu berhubungan badan, hingga pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 Wita saksi mendengar kalau saksi IFA dan saksi FEBI telah melarikan diri ke Malinau;---------------------------
Bahwa ongkos perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar RP. 1.000.000,- ditanggung oleh IBU HERI, namun saksi harus membayar ongkos tersebut dengan cara mencicil kepada IBU HERI;-------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi NENIS SAFITRI S. PALIUDJU Alias ENIS Binti SAHDUN PALIUDJU, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------------------------
Saksi SULFINA Alias YANA Alias RARA Binti SAHDUN PALIUDJU; ----------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;-------------
Bahwa saksi bekerja sebagai pramuria pada karoke Berlian milik terdakwa di Sebuku, Kab. Nunukan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada karoke berlian terdapat 15 (lima belas) orang Pramuria termasuk saksi FEBI dan saksi IFA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi FEBI dan saksi IFA masih dibawa umur namun saksi tidak mengetahui berapa umurnya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pramuria saksi dituntut oleh terdakwa selaku pengelola karoke untuk menemani tamu karoke minum-minuman keras dan berhubungan layaknya suami istri ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tarif berhubungan badan dengan tamu sebesar Rp. 500.000,- namun dipotong untuk sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- dan diberikan oleh istri terdakwa yakni IBU HERI, hingga sisanya menjadi milik saksi ;---------------------------------
Bahwa saksi sebagai pramuria Karoke Berlian setiap bulannya tidak mendapatkan gaji dari terdakwa selaku pengelola, hanya saksi mendapatkan uang persentase dari tiap botol minuman oleh para tamu yang saksi temani yakni Rp. 2.000,- per botol dan kadang mendapatkan uang tips dari tamu dan uang dari tamu yang mengajak hubungan badan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Sdri. ENIS, Sdri. GITA dan saksi IFA ditawari pekerjaan pekerjaan sebagai Ladies di Karoke Berlain di Sebuku oleh anak buah IBU HERI yakni Sdri. NUR, hingga saksi pun setuju untuk bekerja sebagai ladies, lalu pada tanggal 5 Maret 2014 IBU HERI membawa saksi, Sdri. ENIS, Sdri. GITA dan saksi IFA ke Sebuku dengan naik pesawat dari Palu-Tarakan, lalu naik speed ke Sebuku, setelah berada di Sebuku lalu saksi dan teman-teman langsung ketempat Karoke Berlian untuk istirahat, keesokan harinya yakni pada terdakwa dan IBU HERI langsung menyuruh saksi dan teman-teman untuk bekerja menemai para tamu karoke Berlian dan melayani tamu berhubungan badan, hingga pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 Wita saksi mendengar kalau saksi IFA dan saksi FEBI telah melarikan diri ke Malinau;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ongkos perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 2.000.000,- ditanggung oleh IBU HERI, namun saksi harus membayar ongkos tersebut dengan cara mencicil kepada IBU HERI sebesar Rp. 700.000,-.;---------------------
Bahwa atas keterangan saksi SULFINA Alias YANA Alias RARA Binti SAHDUN PALIUDJU, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------
SaksiREGITA Binti AGUS CORNELIUS;----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai pramuria pada karoke Berlian milik terdakwa di Sebuku Kab. Nunukan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada karoke berlian terdapat 15 orang Pramuria termasuk saksi FEBI dan saksi IFA ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi FEBI dan saksi IFA masih dibawa umur yakni berumur 16 tahun;--
Bahwa sebagai pramuria saksi dituntut oleh terdakwa selaku pengelola karoke untuk menemani tamu karoke minum-minuman keras dan berhubungan layaknya suami istri ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tarif berhubungan badan dengan tamu sebesar Rp. 500.000,- namun dipotong untuk sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- dan diberikan oleh istri terdakwa yakni IBU HERI, hingga sisanya menjadi milik saksi ;---------------------------------
Bahwa saksi sebagai pramuria Karoke Berlian hanya mendapatkan uang persentase dari tiap botol minuman oleh para tamu yang saksi temani yakni Rp. 2.000,- per botol dan kadang mendapatkan uang tips dari tamu dan uang dari tamu yang mengajak hubungan badan ;---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 saksi pergi dari rumah di Palu menuju penginapan Selebes untuk bertemu dengan Sdri. NUR dan IBU HERI, lalu IBU HERI menawarkan saksi untuk bekerja sebagai Ladies pada karoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa dan IBU HERI hingga saksi pun setuju untuk bekerja sebagai ladies, lalu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 pagi hari saksi dan IBU HERI langsung terbang menuju Tarakan dengan naik pesawat Lion Air, lalu melanjutkan perjalanan menuju Sebuku dengan naik speed, setelah sampai di Karoke Berlian Sebuku terdakwa dan IBU HERI menyuruh saksi untuk langsung bekerja menemani tamu karoke minum-minuman keras dan melayani tamu yang mengajak hubungan badan layaknya suami istri;---------------------------------------
Bahwa ongkos perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 2.500.000,- ditanggung oleh IBU HERI, namun saksi harus membayar ongkos tersebut dengan cara mencicil kepada IBU HERI;------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi REGITA Binti AGUS CORNELIUS, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;-----
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan karena mempekerjakan anak di bawah umur sejak bulan Januari 2014 hingga saat ini di tempat hiburan malam karaoke Berlian yang terletak di Ds. Apas Rt. 1, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan;--------
Bahwa tempat hiburan karaoke Berlian untuk perijinan hanya SITU dan SIUP yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan dan berdasarkan surat ijin tempat hiburan tersebut pemiliknya adalah Terdakwa sendiri;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengelola tempat hiburan Karaoke Berlian semenjak tahun 2006;--
Bahwa karaoke Berlian adalah tempa hiburan malam yang merupakan sebuah hall tempat menyanyi, selain itu karaoke Berlian juga menyediakan minuman keras bir kaleng serta pramuria yang menemani tamu berkunjung ke tempat tersebut dan di bagian belakang bangunan karaoke Terdakwa menyediakan 11 (sebelas) kamar untuk dipergunakan tamu dan pramuria berhubungan badan;--------------------------
Bahwa anak perempuan di bawah umur yang telah Terdakwa pekerjakan di Karaoke Berlian yaitu saksi IPAH yang berumur 15 (lima belas) tahun dan saksi FEBY yang berumur 17 (tujuh belas) tahun;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi IPAH dan saksi FEBY telah Terdakwa pekerjakan di Karaoke Berlian sebagai pramuria sekaligus melayani tamu karaoke untuk berhubungan badan di dalam kamar yang telah Terdakwa sediakan di bagian belakang bangunan karaoke Berlian;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk saksi IPAH telah Terdakwa pekerjakan selama 2 (dua) minggu dan saksi FEBY telah Terdakwa pekerjakan selama 2 (dua) bulan;--------------------------
Bahwa dalam setiap pekerjaannya melayani tamu pengunjung karaoke Berlian saksi IPAH dan saksi FEBY Terdakwa berikan upah Rp. 2.000,- per kaleng bir yang diminum oleh tamu sehingga besarnya upah yang Terdakwa berikan kepada mereka berdua tergantung kepada banyaknya bir kaleng yang diminum oleh tamu pengunjung;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bayaran untuk saksi IPAH dan saksi FEBY ketika melayani tamu pengunjung Karaoke Berlian untuk berhubungan badan tergantung kepada kesepakatan harga antara tamu dengan mereka berdua akan tetapi Terdakwa mewajibkan kepada mereka untuk membayar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dalam setiap kali berhubungan badan sebagai sewa kamar yang telah Terdakwa sediakan;--------------
Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) minggu saksi IPAH bekerja di Karaoke Berlian telah mengumpulkan uang gaji dari banyaknya bir kaleng yang diminum oleh tamu sebesar Rp. 400.000,- kemudian untuk uang bayaran sewa kamar yang telah Terdakwa sediakan ketika dirinya menerima tamu saksi IPAH telah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000,- yang artinya saksi IPAH telah melayani tamu sebanyak 2 (dua) kali dengan mempergunakan kamar tersebut;--------------------
Bahwa saksi FEBY selama kurang lebih 2 (dua) bulan dirinya bekerja di Karaoke Berlian telah mengumpulkan uang gaji dari banyaknya bir kaleng yang diminum oleh tamu sebesar Rp. 600.000,- kemudian untuk bayaran uang sewa kamar yang telah Terdakwa sediakan ketika dirinya melayani tamu saksi FEBY telah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000,- artinya saksi FEBY telah melayani tamu sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kamar tersebut;----------
Bahwa saksi FEBY dan saksi IPAH bekerja di Karaoke Berlian atas dasar keinginan diri mereka sendiri dan tidak pernah Terdakwa paksa;-------------------------------------
Bahwa saksi FEBY dan saksi IPAH berangkat bekerja di Karaoke Berlian milik Terdakwa dengan dijemput oleh istri Terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa yang menanggung biaya akomodasi terhadap saksi IPAH dan saksi FEBY dari Palu hingga ke Desa Apas, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan adalah Terdakwa sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka wajib mengganti biaya perjalanan karena sebelum berangkat sudah diberitahu artinya biaya akomodasi Terdakwa yang membayar terlebih dahulu dan kalau sudah bekerja baru dicicil kepada Terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa total seluruh biaya akomodasi adalah sebesar Rp. 1.600.000,- per orang lalu saksi IPAH dan saksi FEBY wajib mengganti biaya akomodasi tersebut dengan cara membayar secara bertahap selama mereka berdua sebagai pramuria di Karaoke Berlian dan biaya penggantian itu sudah disepakati dari awal;---------------------------
Bahwa tempat hiburan malam Karaoke berlian dari awal buka sampai sekarang ini yang mengelola adalah Terdakwa dan semua perjanjiannya atas nama Terdakwa;-----
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve type 8520 warna hitam;-----------------------
1 (satu) buah kartu perdana simpati Nomor : 085334474955;----------------------------
1 (satu) buah tas samping merk ZARA warna hitam;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar terdakwa membuka Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Berlian ditempat tinggal terdakwa Desa Apas Rt. 001, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, adapun tempat usaha Karaoke tersebut dibuka untuk umum bagi pengunjung yang hendak berkaraoke / menyanyi dengan ditemani oleh pemandu lagu / ledies dan disediakan minum-minuman beralkohol, serta menyediakan perempuan / ledies yang hendak berhubungan layaknya suami istri bagi pengunjung yang mau melakukannya, dimana terdakwa selaku pengelolanya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa bekerjasama dengan Sdr. NUR AKMI Alias NUR dan Sdr. AGUS Alias UDIN (masing-masing DPO) di Palu untuk mencari dan merekrut perempuan yang masih muda yang mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Maret 2014 saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih anak yakni masih berusia 15 tahun yang lahir pada tanggal 28 September 1998) mengubungi temannya yaknis saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA yang telah bekerja di tempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa;-------------------
Bahwa benar kemudian saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA mempertemukan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA kepada Sdr. NUR AKMI Alias NUR ditempat tinggal saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni di Palu, kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan mempekerjakan saksi pada rumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga atas perkataan Sdri. NUR tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya Sdri. NUR AKMI Alias NUR menghubungi terdakwa melalui HP untuk memberitahukan kalau ada perempuan yang mau bekerja di Karaoke Berlian yang terdakwa kelola, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH untuk pergi ke Palu dengan maksud untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang mau bekerja di Karaoke Berlian dan terdakwa mempersiapkan seluruh akomodasi yang diperlukan istrinya tersebut untuk menjemput saksi IFFAHUNNISA Alias IFA, hingga akhirnya Sdri. SURYATI ANINGSIH pergi ke Palu untuk menemui Sdri. NUR AKMI Alias NUR serta bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA;-----------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai di Palu Sdri. SURYATI ANINGSIH bertemu dengan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA dan menginap di Hotel Selebes Palu dan mengajak skasi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk jalan-jalan ke mall dan membeli baju, tas dan sepatu untuk keperluan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA di Kalimantan, setelah bertemu Sdri. SURYATI ANINGSIH menjelaskan kembali kalau saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan bekerja pada rumah makan di Kalimantan yang dikelolanya dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan hingga saksi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bertambah yakin dan percaya;----------------------------------
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Tarakan dari Bandara Mutiara Palu dengan naik pesawat Lion Air dimana seluruh biayanya ditanggung oleh Sdri. SURYATI ANINGSIH, setelah sampai di Tarakan lalu Sdri. SURYATI ANINGSIH membawa saksi IFFAHUNNISA Alias IFA ke Malinau dengan naik Speed, lalu dari Malinau menuju Sebuku tempat Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa naik mobil;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk melayani tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dan bukan dipekerjakan dirumah makan sebagaimana janji Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR, namun saksi sempat menolak karena tidak sesuai dengan perkataan awalnya namun terdakwa mengancam akan memukul saksi IFFAHUNNISA Alias IFA apabila tidak melayani tamu dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA harus melunasi hutangnya yakni biaya akomodasi perjalanan dari Palu ke Sebuku sebesar Rp. 4.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi IFFAHUNNNISA mau melayani tamu Karaoke Berlian untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap, saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,-, selanjutnya terdakwa mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 4.000.000,- dengan cara mencicil;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA telah 3 kali melayani hubungan badan dengan tamu, hingga akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA tidak tahan lagi atas perlakuan terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH tersebut, akhirnya saksi IFFAHUNNISA Alias IFA bersama temannya yakni saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI melarikan diri dari tempat hiburan malam Karaoke Berlian dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;--------
Bahwa benar terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH dan Sdri. NUR AKMI Alias NUR dalam melakukan mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA sebagai pramuria ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa tersebut dengan cara tipu muslihat yakni berpura-pura mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pada rumah makan di Kalimantan dan berjanji akan memberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada kenyataannya terdakwa telah mengekploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA secara seksual yakni dengan menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani minum-minuman beralkohol dan dipaksa melayani tamu karaoke Berlian untuk melakukan hubungan badan suami istri sehingga terdakwa dan Sdri. SURYATI ANINGSIH telah mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni mendapatkan uang dari sewa kamar sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap kali berhubungan badan dan uang pembelian bir dari tamu karaoke tersebut;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------
Dakwaan Pertama Primair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;---
Dakwaan Kedua Subsidiair : melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang;-------------------------------------------
------------------------------------------------A T A U ------------------------------------------------
Dakwaan Kedua Primair : melanggar Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;--
Dakwaan Kedua Subsidiair : melanggar Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidangan ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila hal itu dihubungkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;-------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengekspolitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”;-------------------------------------------------
Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan badan hukum sehingga identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan HERYTAHRIADI Bin TAHRIM sebagai Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengekspolitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”;------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil, juga berupa tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeksploitasiseksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak batas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-----------
Menimbang, bahwa terdakwa mempekerjakan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yang baru berusia 15 (lima0 belas) tahun sebagai pramuria / ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dengan cara penggajiannya yakni terdakwa memberikan tips Rp. 2.000,- untuk setiap kaleng bir yang diminum oleh tamu karaoke dan terdakwa juga mengharuskan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk membayar biaya akomodasi atau perjalanan sebesar Rp. 4.000.000,- dengan cara mencicil, sejak saat itu terdakwa dan istrinya yakni Sdri. SURYATI ANINGSIH menyuruh saksi IFFAHUNNISA Alias IFA untuk menemani tamu minum-minuman beralkohol dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tamu yang mau berhubungan badan dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA telah 3 (tiga) kali melayani hubungan badan dengan tamu layaknya suami istri dan tamu yang melakukan hubungan badan tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 400.000,- sekali main dan Rp. 500.000,- apabila menginap dan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA pun diharuskan membayar uang sewa kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa;------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Mengekspolitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan: “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan: -----
Yang melakukan (Pleger); -----------------------------------------------------------------------
Yang menyuruh melakukan (doenpleger); ----------------------------------------------------
Yang turut serta melakukan (medepleger); ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal mengartikan “turut serta” melakukan, tiap-tiap peserta hendaknya tidak diartikan harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari “turut serta” melakukan;-------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1955 No. 1/1955/M.PID. pada pokoknya adalah bahwa Terdakwa adalah Medepleger (turut serta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa para pelaku bekerja bersama-sama dengan sadar, dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Bahwa selaku Medepleger, dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tidak perlu melakukan sendiri perbutan pelaksanaan tindak pidana; Bahwa seorang medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyuruh Sdr. NUR AKMI Alias NUR dan Sdr. AGUS Alias UDIN (masing-masing DPO) di Palu untuk mencari dan merekrut perempuan yang masih muda dan mau bekerja sebagai ledies ditempat hiburan malam Karaoke Berlian yang terdakwa kelola dan terdakwa menjanjikan akan digaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, kemudian sekitar bulan Maret 2014 saksi IFFAHUNNISA Alias IFA (yang masih anak yakni masih berusia 15 tahun yang lahir pada tanggal 28 September 1998) menghubungi temannya yakni saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA yang telah bekerja di tempat hiburan malam Karaoke Berlian yang dikelola oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian saksi SULFIANA Alias YANA Alias RARA mempertemukan saksi IFFAHUNNISA Alias IFA kepada Sdr. NUR AKMI Alias NUR ditempat tinggal saksi IFFAHUNNISA Alias IFA yakni di Palu, kemudian Sdri. NUR AKMI Alias NUR dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi IFFAHUNNISA Alias IFA akan mempekerjakan saksi pada rumah makan di Kalimantan dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, hingga atas perkataan Sdri. NUR tersebut saksi IFFAHUNNISA Alias IFA menjadi percaya dan yakin hingga mau bekerja dirumah makan Kalimantan yang ditawarkannya tersebut;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 88 Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 88 Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Turut serta mengekspolitasi seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selain dan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve type 8520 warna hitam;-----------------------
1 (satu) buah kartu perdana simpati Nomor : 085334474955;----------------------------
1 (satu) buah tas samping merk ZARA warna hitam;---------------------------------------
Terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma bagi saksi korban yaitu saksi IFFAHUNNISA Alias IFA dan saksi ANDI FATIKA FEBI INDAHSARI Alias FEBI;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan;------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;----------
Mengingat, Pasal 88 Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang Undang No. 8 Tahun 1981, serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERYTAHRIADI Bin TAHRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengekspolitasi seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”;-----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve type 8520 warna hitam;-------------------
1 (satu) buah kartu perdana simpati Nomor : 085334474955;--------------------------
1 (satu) buah tas samping merk ZARA warna hitam;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN, tanggal 14 JULI 2014 oleh kami RAKHMAT PRIYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan NURACHMAT, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh ANWAR HENRA ARDIYANSYAH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
RAKHMAT PRIYADI, S.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. NURACHMAT, S.H.
Panitera Pengganti
TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H.,