No. 1204/PID/SUS/2011/PN.TK.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor No. 1204/PID/SUS/2011/PN.TK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MURYANTO bin SUBROTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukarn tindak pidana
P U T U S A N
No. 1204/PID/SUS/2011/PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MURYANTO bin SUBROTO;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 06 Juli 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln, Batu Sangkar Gg.Darul Aman No.04, Kel.Kelapa Tiga, Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : STM (Tamat).
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 16 Oktober 2011 No.Sp-Han/68/X/2011/Dit Res Narkoba, sejak tanggal 16 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 01 Nopember 2011 Nomor : SPP-78/N.8.4/Euh.1/11/2011, sejak tanggal 05 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 14 Desember 2011;
Penuntut Umum, tertanggal 14 Januari 2011 Nomor : PRINT-5095/ N.8.10/Ep.1/12/2011, sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan tanggal 02 Januari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tertanggal 21 Desember 2011 No.1204/Pen.Pid/2011/PN.TK, sejak tanggal 21 Desember 2011 sampai dengan tanggal 19 Januari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 09 Januari 2012 Nomor : 1204/Pen.Pid/2011/PN.TK. sejak tanggal 20 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Maret 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No.PDM-20/TJKAR/12/2011 tertanggal 26 Januari 2012 yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,0951 gram dan
1 (satu) unit Bong (alat hisap sabu) berikut pirex, serta
1 (satu) unit kendaraan R4 Honda Maestro tahun 1992 warna silver No.Pol B 1226 MJ, dipergunakan dalam perkara lain a/n. Sudibyo bin Suwandi;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau pembelaan namun hanya mengajukan permohonan lisan agar diringankan hukumannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 20/TJKAR/12/2011, tanggal 14 Desember 2011 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Muryanto bin Subroto bersama-sama dengan Aris alfandi Bin Bustamin, Ari Pangestu Bin Atmo Karno, Ayon Suyanto Bin Faizul AS dan Sudibyo Bin Suwandi ( berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 oktober 2011 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2011
Bertempat dirumah Aris Alfandi Bin Bustamin dijalan Pagar alam Kelurahan Segala Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kls. IA Tanjungkarang, terdakwa telah melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precusor Narkotika tanpaatau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Plastik klip kecil sabhu seberat 0,1684 (nol koma satu enam delapan empat) gram dan seperangkat alat hisap berupa Bong yang dilakukan oleh terdakwa Muryanto Bin Subroto, perbutan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi dari masyarakat bahwa dirumah sksi Aris Alfandi Bin Bustamin (berkas perkara terpisah) yang beralamat dijalan Pagar Alam Kelurahan Segala Mider Kecamatan tanjungkarang Barat Bandar lampung, saat itu sedang ada pesta sabu kemudian saksi Dedi Iskandar, sksi Darwis Susandi, saksi Angki Bagus A. Bin Riswinarko dan saksi Eka Supriyadi Bin H. Nada Usami yang merupakan anggota Kepolisiandari Direktorat Narkoba Polda Lampung menndak lanjuti informasi tersebut dan menuju kelokasi dan setibanya dilokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muryanto Bin subroto,saksi Aris Alfandi Bin Bustamin, saksi Ari Pangestu Bin Atmo Karno, saqksi Ayon suyanto Bin Faizul AS dan saksi Sudibyo Bin Suwandi (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwasedang mengkonsumsi /menggunakan Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan temannya yang bernama saksi Aris alfandi bin Bustamin, saksi Ari Pangestu Bin Atmo Karno, saksi Ayon Suyanto Bin Faizul AS dan saksi Sudibyoa Bin Suwandi (yang penuntutannya diajukan secara terpisah kemudian dilakukan penggeledahn dan diketemukan 1 (satu) paket kecil yang berisi sabu-sabu yang berada dilantai kamar dan 1 (satu) perangkat alat hisap yang berupa bong serta dilakukan penyitaan 1( satu) unit kendaraan merk. Honda Maestro tahun 1992 warna silver No.Pol. B 1226 Mj , Selanjutnya -
dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana berawal pada hari Kamis tanggal 13 oktober 2011 sekira jam 16.00 wib dimana saksi Sudibyo beserta saksi aris Alfandi Bin Bustamin, saksi Ari Pangestu bin Atmo Karno, saksi Ayon Suyanto Bin Faizul AS bertemu terdakwa dipinggir jalan Pasar bambu Kuning dimana saksi Sudibyo minta dicarikanNarkotika jenis sahabu-sabu dan memberikan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya, setelah itu terdakwa langsung menemui teman-temannya sambil membawa sabu-sabu kemdian terdakwa, saksi Sudibyo bersama –sama saksi Ari Pangestu Bin Atmo Karno, ayon Suyanto Bin Faizul AS menuju rumah saksi Aris Alfandi Bin Bustamin, kemudian terdakwa dan teman-temannya dibawa ke Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris No,228 J/2011/UPT LAB UJI Narkoba tanggal 18 oktober 2011 stelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu kristal warna putih dengan berat netto 0,1684 gram tersebut benar mngandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor : urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor ; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Muryanto bin Subroto bersama-sama dengan Aris alfandi Bin Bustamin, Ari Pangestu Bin Atmo Karno, Ayon Suyanto Bin Faizul AS dan Sudibyo Bin Suwandi ( berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 oktober 2011 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2011
Bertempat dirumah Aris Alfandi Bin Bustamin dijalan Pagar alam Kelurahan Segala Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kls. IA Tanjungkarang, terdakwa telah melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precusor Narkotika tanpaatau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Plastik klip kecil sabhu seberat 0,1684 (nol koma satu enam delapan empat) gram dan seperangkat alat hisap berupa Bong yang dilakukan oleh terdakwa Muryanto Bin Subroto, perbutan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi dari masyarakat bahwa dirumah sksi Aris Alfandi Bin Bustamin (berkas perkara terpisah) yang beralamat dijalan Pagar Alam Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar lampung, saat itu sedang ada pesta sabu kemudian saksi Dedi Iskandar, sksi Darwis Susandi, saksi Angki Bagus A. Bin Riswinarko dan saksi Eka Supriyadi Bin H. Nada Usami yang merupakan anggota Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju kelokasi dan setibanya dilokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muryanto Bin subroto,saksi Aris Alfandi Bin Bustamin, saksi Ari Pangestu Bin Atmo Karno, saksi Ayon suyanto Bin Faizul AS dan saksi Sudibyo Bin Suwandi (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) Dan berdasarkan keterangan terdakwa bersama teman-tamnnya menggunakan sabu-sabu dirumah saksi Aris Alfandi yaitu dengan cara saksi Sudibyo (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) mengeluarkan sabu dan seperangkat alat hisap sabu berupa Bong yang terbuat dari botol larutan penyegar Yang tutupnya dilubangi dan terdapat pipet/sedotan yang didalamnya botol tersebut berisi air selanjutnya sabu tersebut diletekan dipirek dan dibakar dengan korek api gas selanjutnya keluarasap dari botol tersebut dan asap tersebutdihisap menggunakan Bong oleh saksi Sudibyo setelah diserahkan ke terdakwa Muryanto dan selanjutnya Bong tersebut diserahkan kepada saksi Ayon Suyanto setelah dari terdakwa baru bong tersebut diserahkan kepada saksi Aris Alfandi dan dihisap kemusian diserahkan kepada saksi Ari Pangestu secara bergiliran.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama Aris Alfandi Bin ustamin, Ari Pangestu Bin Atmo Karno, Ayon Suyanto Bin Faizul AS dan Sudibyo Bin Suwandi (berkas perkara terpisah) berikut barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisi sabu-sabu dan 1 (satu) perangkat alat hisap berupa Bong serta 1 (satu) unit kendaraan merk. Honda Maestrotahun 1992 warna silver No.pol. B 1226 MJ dibawa ke Polda Direktorat Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris No.2365 /X/2011/UPTLAB Uji Narkoba tanggal 18 Oktober 2011 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot + 85 ml. An. Muryanto Bin Subroto barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan tedakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf. a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan ini, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DARWIS SUSANDI BIN MARKOSIM :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa serta saksi ARIS ALFANDI, saksi AYON SUYANTO dan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU karena mereka telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa setelah saksi mendapatkan informasi tindakan yang saksi lakukan adalah , saksi bersama rekan segera menindak lanjuti informasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut saksi dan rekan mendapati 5 (lima) orang laki-laki yaitu terdakwa, saksi ARIS ALFANDI, saksi AYON SUYANTO clan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU sedang mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika jenis sabu bersama didalam kamar saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa kemudian saksi dan rekan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhimya berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Maestro Thn 1992 wama silver No.Pol. B 1226 W yang diakui oleh saksi SUDIBYO ;
Bahwa barang bukti berupa kendaraan dan satu paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Maestro Thn 1992 wama silver No.Pol. B 1226 W tanpa STNK adalah yang telah disita dari saksi SUDIBYO ;
Saksi DEDI ISKANDAR BIN ALIYUDIN :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa terdakwa serta saksi ARIS ALFANDI, saksi AYON SUYANTO clan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ;
Bahwa bukti diketemukan dan disita polisi dari saksi SUDIBYO, adalah 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu ;
Bahwa saksi Sudibyo menyimpan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang di simpan/letakkan diatas lantai dalam rumah saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Maestro Tahun 1992 wama silver No.Pol. B 1226 W tanpa STNK adalah milik saksi SUDIBYO ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa serah terima Narkotika jenis sabu dengan Sudibyo, dilakukan didalam kendaraan R4 merk Hoda Maestro Th 1992 wama silver No.Pol. B 1226 W milik SUDIBYO ;
Bahwa saksi mengetahui serah terima sabu antara terdakwa terhadap Sudibyo , pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 16.15 Wib;
Bahwa barang bukti yang disita Polisi berupa : 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Maestro Thn 1992 wama silver No.Pol. B 1226 W tanpa STNK adalah yang telah disita dari saksi SUDIBYO ;
Saksi INDRAWAN, Amd Bin TASWAN:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa pada saat terdakwa tertangkap ia bersama saksi Sudibyo, saksi ARIS ALFANDI dan saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU, telah ditangkap oleh saksi bersama rekan Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung karena Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu ;
Bahwa kemudian saksi selaku Staf Operator Laboraturium Mobil Urine Dit Res Polda Lampung telah mengambil sample urine milik terdakwa untuk dilakukan Step Sabu (urine) dengan menggunakan alat testpek Narkotest dan urine tersebut ditempatkan dalam pot urine yang disaksikan oleh Brigpol. EKO BUDIARTO dan Briptu ANDRI SETIAWAN ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina dibuat dalam bentuk Berita Acara pengambilan urine dan Berita Acara Pemeriksaan urine ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah dari hasil pemeriksaan urine terdakwa dengan menggunakan alat testpek Narkotest dinyatakan reaksi positif (+) mengandung Metamfetamina Unsur utama dari sabu-sabu ;
Bahwa ciri-ciri seseorang diduga mengkonsumsi Narkotika, adalah pupil mata melebar, berarti diduga telah menggunakan Narkotika akan tetapi saksi tidak dapat menduga jenis Narkotika yang dipakai dan reaksinya bagi pemakainya adalah badan dingin dan berkeringat ;
Saksi AYON SUYANTO BIN FAIZAL AS :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa saksi pada saat itu bersama terdakwa , saksi ARIS ALFANDI dan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung ;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian, karena Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ;
Bahwa pada saat saksi bersama terdakwa, saksi ARIS ALFANDI dan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU ditangkap oieh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung tersebut sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar rumah saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa pada waktu saksi dan terdakwa serta kawan-kawannya tertangkap barang bukti diketemukan dilantai kamar saksi ARIS ALFANDI dan seperangkat alat hisap sabu yang masih dipegang saksi SUDIBYO ;
Bahwa barang bukti yang disita tersebut merupakan sisa dari yang telah dipergunakan dan seperangkat alat hisap sabu tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut ;
Bahwa benar saksi juga menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa,dan saksi lainya ;
Bahwa cara perbuatan tersebut dilakukan dengan cara saksi SUDIBYO memasukkan sabu kedalam pipa kaca kemudian pipa kaca tersebut dihubungkan kedalam botol larutan penyegar dengan pipa plastik dengan cara pada tutup botol diberikan 2 (dua) buah lubang dan pada lubang yang satunya ditempatkan pipa plastik dan setelah sabu yang berada dipipa kaca
tersebut dipanasi maka saksi bersama dengan terdakwa, saksi ARIS ALFANDI
dan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU menghisap sabu dan pipa plastik yang satunya seperti orang merokok pada umumnya;
Bahwa epek dibadan setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut saksi merasakan badan saksi serasa segar, bersemangat, dan pegal-pegal pada badan saksi serasa hilang ;
Saksi ARI PANGESTU BIN ATMO KARNO ;
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa saksi pada saat itu bersama terdakwa , saksi ARIS ALFANDI dan saksi AYON SUYANTO serta saksi SUDIBYO telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung ;
Bahwa yang memegang seperangkat alat hisap, sabu pada saat ditangkap di dipegang saksi SUDIBYO ;
Bahwa benar saksi menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa;
Bahwa saksi SUDIBYO yang meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan sabu sebanyak ½ (setengah) gram kemudian saksi SUDIBYO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah saksi selesai mengkomsumsi sabu-sabu badan saksi serasa segar, bersemangat, enerjik dan pegal-pegal pada badan serasa hilang ;
Saksi ARIS ALFANDI bin BUSTAMIN :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi bersama Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa saksi mengakui pada saat saksi bersama teman-temannya tersebut , barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya ditemukan oleh Polisi didalam kamar saksi ;
Bahwa sabu-sabu didapat dengan cara saksi SUDIBYO meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan sabu-sabu sebanyak ½ Gram , dan saksi SUDIBYO menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang dirasakan saksi setelah mengkomsunsi sabu tersebut saksi merasa energik, bersemangat dan badan menjadi segar ;
Bahwa saksi bersama terdakwa , saksi AYON SUYANTO dan saksi SUDIBYO serta saksi ARI PANGESTU telah Menyalahgunakan Narkotika jenis sabu ;
Saksi SUDIBYO BIN SUANDI :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi ARIS ALFANDI Bin BUSTAMIN di Jln. Pagar Alam Kel.Segala Mider Kec.Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ;
Bahwa saksi , terdakwa bersama , saksi ARIS ALFANDI dan saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung ;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian, karena Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ;
Bahwa saat terdakwa tertangkap ia sedang menggunakan sabu-sabu bersama saksi, ARIS ALFANDI dan saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU ditangkap oieh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung tersebut sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar rumah saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa pada saat saksi bersama terdakwa dengan saksi ARIS ALFANDI dan'saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU ditangkap oleh Petugas Kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung tersebut telah disita barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian dilantai kamar saksi ARIS ALFANDI dan seperangkat alat hisap sabu yang masih saksi pegang ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang disita berada dilantai kamar saksi ARIS ALFANDI dan seperangkat alat hisap sabu tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa saksi bersama teman-temannya menggunakan sabu-sabu dengan cara memasukkan sabu kedalam pipa kaca kemudian pipa kaca tersebut dihubungkan kedalam botol larutan penyegar dengan pipa plastik dan pada tutup botol diberikan 2 (dua) buah lubang pada lubang yang satunya ditempatkan pipa plastik clan setelah sabu yang berada dipipa kaca tersebut dipanasi maka saksi bersama dengan terdakwa, saksi ARIS ALFANDI clan saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU menghisap sabu dan pipa plastik yang satunya seperti orang merokok pada umumnya ;
Bahwa saksi menghubungi terdakwa dan setelah terdakwa tiba dan menemui saksi maka saksi langsung meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan sabu sebanyak 1/2% (setengah) gram kemudian saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terdakwa menyerahkan sabu ia langsung pergi untuk mencari sabu, tak lama kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sabu dan oleh terdakwa sabu tersebut langsung diserahkan kepada saksi, selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa, saksi ARIS ALFANDI dan saksi
AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU berangkat kerumah saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa yang mengunakan sabu tersebut pertama kali adalah saksi kemudian terdakwa, saksi AYON SUYANTO , saksi ARI PANGESTU clan selanjutnya saksi ARIS ALFANDI ;
Bahwa pada saat saksi menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, saksi ARIS ALFANDI clan saksi AYON SUYANTO serta saksi ARI PANGESTU tersebut saksi merasakan badan saksi serasa segar, bersemangat, dan pegal-pegal pada badan saksi serasa hilang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa, Terdakwa Muryanto bin Subroto bersama saksi Ayon Suyanto, saksi Aris Alfandi, saksi Ari Pangestu dan saksi Sudibyo bin Suwandi pada tanggal 13 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi Aris Alfandi jalan Pagaralam Kedaton Kel.Segalamider Bandar Lampung telah menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu;
Bahwa, pada saat ditangkap oleh petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Lampung Terdakwa bersama saksi Ayon Suyanto, saksi Aris Alfandi, saksi Ari Pangestu dan saksi Sudibyo bin Suwandi ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang masih dipegang oleh saksi Sudibyo berikut alat hisapnya (bong) yang selanjutnya diamankan oleh petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Lampung;
Bahwa, terhadap barang bukti yang ditemukan di lantai rumah saksi Aris Alfandi berupa 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) alat hisap (bong) Terdakwa mengetahui milik dari saksi Sudibyo
Bahwa, Terdakwa Muryanto bin Subroto mengetahui kalau sabu tersebut milik saksi Sudibyo karena sebelumnya saksi Sudibyo menghubungi Terdakwa Muryanto dengan maksud untuk dicarikan ½ (setengah) gram sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa Muryanto bin Subroto menyerahkan sabu kepada saksi Sudibyo;
Bahwa, Terdakwa Muryanto bin Subroto menggunakan sabu tersebut dengan menggunakan Bong yang terbuat dari botol bekas larutan penyegar yang telah di lubangi yang terdapat pipet/sedotan dan di dalam botol tersebut telah berisi air selanjutnya sabu diletakkan ke dalam pirek yang kemudian dibakar sehingga mengeluarkan asap untuk dihirup secara bergantian oleh saksi Sudibyo bin Suwandi, saksi Aris Alfandi, Terdakwa (Muryanto), saksi Ari Pangestu dan saksi Ayon Suyanto demikian seterusnya secara bergiliran hingga ditangkap oleh petugas Kepolisian Dit Res Narkoba sekira pukul 19.00 Wib dan pada saat ditangkap tersebut ditemukan yang kemudian dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil sabu dan 1 (buah) alat hisap atau Bong yang ditemukan di lantai rumah Aris Alfandi.;
Bahwa, dengan mempergunakan sabu tersebut Terdakwa merasakan badan terasa segar, bersemangat, enerjik dan pegal-pegal dibadan serasa hilang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,0951 gram dan
1 (satu) unit Bong (alat hisap sabu) berikut pirex, serta
1 (satu) unit kendaraan R4 Honda Maestro tahun 1992 warna silver No.Pol B 1226 MJ ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional No. 236J/X/ 2011/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Kepala UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BNN yaitu, Kusumawardani, S.Si Apt. atas nama terdakwa MURYANTO bin SUBROTO berupa 1 buah pot plastik bening berisikan urine ± 85 ml yang positif mengandung “Metamfetamina“ yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira jam 19.00 Wib di jalan Pagar Alam Kel.Segalamider Kec.Tanjung Karang Barat Bandar Lampung yang merupakan rumah dari saksi Aris telah ditangkap Terdakwa
Muryanto bin Subroto bersama saksi Ari Pangestu, Ayon Suyanto, Aris Alfandi dan saksi Sudibyo bin Suwandi karena menggunakan narkotika golongan 1 berupa sabu ;
Bahwa, Terdakwa mengetahui sabu dan alat hisapnya adalah milik saksi Sudibyo ;
Bahwa, Terdakwa Muryanto bin Subroto disuruh mencari sabu seberat ½ gram oleh saksi Sudibyo dengan menyerahkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa Muryanto bin Subroto oleh pihak BNN dengan hasil positif mengandung “Metamfetamina“ yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Pasal dari Dakwaan Penuntut Umum yang lebih mendekati terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana yang dimaksud oleh Dakwaan Penuntut Umum yang menurut Majelis Hakim yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Unsur-Unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”
Unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum”
Unsur “Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1” ;
Unsur ”Permufakatan Jahat” ;
Ad-1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau perempuan, warga negara Indonesia atau warga negara Asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, memori Van Toelicting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diambil pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa subyek hukum bernama MURYANTO bin SUBROTO, baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan Penyidik Polri, maupun didalam pemeriksaan persidangan dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berurut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad-2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak atau melawan hukum” berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO bertentangan dengan suatu hak dan-
hukum, dibuktikan dengan keterangan para saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menerima permintaan dari saksi Sudibyo bin Suwandi untuk mencari Narkotika berupa sabu-sabu tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” ini telah terpenuhi;
Ad-3.Unsur“Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1”.
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa elemen yang bersifat alternatif dimana dari ketujuh elemen tersebut tidaklah harus terpenuhi kesemuanya melainkan apabila salah satu telah terbukti maka telah cukup untuk menyatakan terbuktinya unsur ini.
Menimbang, bahwa, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 sekira jam 19.00 Wib di jalan Pagar Alam Kel.Segalamider Kec.Tanjung Karang Barat Bandar Lampung yang merupakan rumah dari saksi Aris Alfandi telah ditangkap saksi Sudibyo bin Suwandi bersama saksi Ari Pangestu, Ayon Suyanto, Aris Alfandi dan Terdakwa, karena menggunakan narkotika golongan 1 berupa sabu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang pada pokoknya menyatakan sabu yang dipergunakan dan alat hisapnya adalah milik saksi Sudibyo dengan cara membeli.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti Majelis Hakim memiliki keyakinan Terdakwa Muryanto bin Subroto mengetahuhi dan secara sadar telah menerima permintaan saksi Sudibyo bin Suwandi untuk dicarikan sabu-sabu disertai penyerahan uang untuk membeli dari saksi Sudibyo bin Suwandi sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa mengenai sabu dipersidangan Majelis Hakim memperhatikan pula bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari UPT Laboratorium Uji Narkoba Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional No. 228 J/X/ 2011/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Kepala UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BNN yaitu, Kusumawardani, S.Si Apt. atas nama terdakwa SUDIBYO bin SUWANDIberupa 1 (bungkus) plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0951 gram dan seperangkat alat
hisap (bong) yang positif mengandung “Metamfetamina“ yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1”. ini telah terpenuhi;
Ad-4. Unsur “Permufakatan Jahat”
Menimbang, bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa Majelis Hakim memperoleh fakta Terdakwa
bersama-sama dengan saksi Ari Pangestu, Aris Alfandi, Ayon Suyanto dan saksi Sudibyo bin Suwandi secara sadar mengetahui bahwa dengan berkumpulnya mereka di rumah Aris Alfandi bermaksud menggunakan sabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa Muryanto bin Subroto atas permintaan saksi Sudibyo bin Suwandi hal tersebut dapat diketahui dari keterangan saksi Aris Alfandi yang menyatakan pada pokoknya Terdakwa Sudibyo memperlihatkan sabu kepada saksi Aris Alfandi yang diperolehnya dari Terdakwa Muryanto bin Subroto selanjutnya bersama Ari Pangestu, Ayon Susanto dan saksi Sudibyo bin Suwandi menuju ke rumah saksi Aris Alfandi.
Menimbang, bahwa keterangan yang serupa diperoleh dari saksi Muryanto yang menyatakan pada pokoknya disuruh membeli sabu oleh Terdakwa pada saat masih di depan pasar bambu kuning dimana saksi lainnya bersama terdakwa menunggu di dalam mobil.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis Hakim berpendapat bertemunya Terdakwa Muryanto bin Subroto, saksi Aris Alfandi, saksi Ari Pangestu, saksi Ayon Suyanto dan saksi Sudibyo bin Suwandi bukanlah sesuatu yang kebetulan namun secara sadar dan mengetahui berkumpulnya mereka untuk mengkonsumsi sabu.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Permufakatan Jahat”. ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan Pertama tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan hukum sebagai alasan pemaaf maka perbuatan Terdakwa tersebut telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Narkotika jenis Sabu, oleh karena itu Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti tertulis dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa Muryanto bin Subroto bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan hingga saat ini, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa, sehingga perlu diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,0951 gram dan
1 (satu) unit Bong (alat hisap sabu) berikut pirex, serta
1 (satu) unit kendaraan R4 Honda Maestro tahun 1992 warna silver No.Pol B 1226 MJ, Yang statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukarn tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURYANTO bin SUBROTO dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama . 3 ( Tiga ) Bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,0951 gram dan
1 (satu) unit Bong (alat hisap sabu) berikut pirex, serta
1 (satu) unit kendaraan R4 Honda Maestro tahun 1992 warna silver
No.Pol B 1226 MJ, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sudibyo bin Suwandi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang,pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 oleh kami : H.TEGUH HARIANTO, SH.,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH,dan AGUS HAMZAH, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh THABRANI ASRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang , serta dihadiri oleh YETTY HERAWATY, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH H.TEGUH HARIANTO, SH.,MHum..
2. AGUS HAMZAH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
THABRANI ASRI.