221/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 221/PDT/2014/PT-MDN
MARDIANA BR. GINTING X MARTI NINGSIH
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 221/PDT/2014/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MARDIANA BR. GINTING, umur 49 tahun, pekerjaan PNS, agama Kristen, bertempat tinggal di Jalan Tiung raya No. 20, Kel. Kenanga, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
REDINGSE BR. NAINGGOLAN, umur 51 tahun, pekerjaan PNS, agama Kristen, bertempat tinggal di Jalan Irian, Gang Bahagia No. 264, Lingk. I, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
FLORA BR. NAIBAHO, umur 49 tahun, pekerjaan PNS, agama Kristen, bertempat tinggal di Jalan M. Nawawi Harahap Gg. Roparo, Kel. Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan;
DUENA MARITA BR. SIHOTANG, umur 42 tahun, pekerjaan PNS, agama Kristen, bertempat tinggal di Jalan Damai, Kel. Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan;
Dalam perakara ini memberikan kuasa kepada : BULAT SITEPU, SH. Advokat beralamat di Jl. Bunga Cempaka No. 59 Tj. Sari Medan d/h Psr III Kec. Medan Selayang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Mei 2012, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERLAWAN II, III, IV dan V;
L a w a n :
MARTI NINGSIH, tempat tanggal lahir, Medan 28 Januari 1959, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Sei Blumei Hlir Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PELAWAN;
D a n :
DINAWATI BR. TARIGAN, umur 51 tahun, pekerjaan PNS, agama Kristen, bertempat tinggal di Dusun IV, Kelurahan Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjuntnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TERLAWAN I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat perlawanan dari Pelawan tertanggal 28 Pebruari 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dibawah register nomor : 24/Pdt.G/PLW/2012/PN-LP, mengajukan dalil perlawanannya sebagai berikut :
Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat/ bangunannya yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Lingkungan I Kelurahan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosmidah Br. Tobing ± 21 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syamsul Munir ± 21 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Nurul Ikhwan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelapa Sawit ± 4,50 Meter
Berdasarkan surat Pelepasan Hak atas Tanah dan kuasa dengan ganti rugi tertanggal 21 Juni 2011, Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Irmansyah Batu Bara, SH, Kantor Jalan Dahlan Tanjung Nomor 86 Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Telephone (061) 7946878 – 7946071 Fax. (061) 7946071.
Bahwa setelah Pelepasan Hak atas tanah dan kuasa dengan cara ganti rugi dilakukan perlawanan dengan Terlawan I (satu) maka hubungan hokum Terlawan I (satu) dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam posita point I ( satu) tidak ada lagi sejak tanggal 21 Juni 2011, dan segala perbuatan hokum Terlawan I (satu) yang dikaitkan oleh pihak manapun dengan objek tanah milik Pelawan tidak mempunyai akibat hokum apapun kepada Pelawan, dan tanah milik Pelawan dan Pelawan berkuasa penuh atas tanah tersebut.
Bahwa gugatan perdata yang dilakukan Terlawan II (dua) sampai Terlawan V (lima) terhadap Terlawan I (satu) perihal jula-jula (tarik-tarikan) dalam perkara perdata Nomor : 56/Pdt.G/2011/PNLP, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pelawan, dan hanya sebatas hubungan jual beli (ganti rugi) antara Pelawan dengan Terlawan I (satu) atas tanah sebagaimana tersebut dalam posita point I (satu) dan tanah tersebut tetap dijadikan salah satu objek sita jaminan. Oleh Terlawan II (dua) sampai Terlawan V (lima) walaupun secara sah dan meyakinkan itu bukan milik Terlawan I (satu).
Bahwa waktu beralihnya kepemilikan atas tanah Terlawan I (satu) kepada Pelawan pada tanggal 21 Juni 2011 sehingga menjadi tanah milik Pelawan sebagaimana dimaksud didalam posita point I (satu) sebagai salah satu objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 65/Pdt.G/2011/PNLP terlalu sangat dipaksakan dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Bahwa dasar penetapan tanah Pelawan sebagaimana dimaksud dalam poin a sebagai salah satu objek sita jaminan oleh Majelis Hakim dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP berdasarkan berita acara penetapan Sita Jaminan No.10/CB/2011/56/PDT.G/2011/PN.LP adalah tidak berdasarkan dan tidak didukung oleh bukti-bukti kepemilikan dari Terlawan I (satu) sehingga penetapan tersebut menjadi cacat hukum. dan sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa untuk membatalkannya.
Bahwa ketidak hati-hatian Majelis Hakim dalam menetapkan Sita Jaminan atas tanah darat /bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam posita poin a berdasarkan berita acara penetapan Sita Jaminan tanggal 02 Desember 2011 No.10/CB/2011/56/PDT.G/2011/PN.LP dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP yang bukan lagi merupakan milik Terlawan I (satu) adalah menjadi sia-sia.
Bahwa penetapan Sita Jaminan oleh Majelis Hakim dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP terhadap tanah sebagaimana yang dimaksud dalam posita poin a tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 227 HIR dan SEMA RI No. 5 Tahun 1975 Tanggal 09 Desember 1975 yang mana pada pokoknya objek yang dimohonkan untuk dijadikan jaminan haruslah didukung dengan surat-surat otentik oleh Terlawan II (dua) sampai Terlawan V (lima).
Bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam posita poin a yang dijadikan salah satu objek sita jaminan oleh Majelis Hakim dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP berdasarkan berita acara penetapan Sita Jaminan tanggal 02 Desember 2011 No.10/CB/2011/56/PDT.G/2011/PN.LP surat-surat kepemilikannya berada di tangan Pelawan dan tanah dimaksud beserta segala sesuatu yang ada diatasnya berada dalam pengawasan Pelawan.
Bahwa sehingga menjadi dasar kuat bagi Terlawan II(dua) sampai Terlawan V(lima) untuk menjadikan tanah milik Pelawan sebagai salah satu objek sita jaminan untuk memenuhi uang jula-jula/utang-utangnya Terlawan I(satu) kepada Terlawan II(dua) sampai Terlawan V (lima) tidak ada sama sekali dan hanya didasarkan atas spekulasi semata tanpa ada dasar bukti hukum yang kuat.
Bahwa ketidak hati-hatian dari Majelis hakim dalam menetapkan tanah milik Pelawan sebagaimana dimaksud dalam posita poin a menjadi salah satu objek sita jaminan berdasarkan berita acara penetapan Sita Jaminan tanggal 02 Desember 2012 No.10/CB/2011/56/PDT.G/2011/PN.LP dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP bukan hanya menjadi sia-sia dan tidak berharga,akan tetapi menimbulkan kerugian besar materi dan waktu bagi Pelawan sebagai pemilik tanah yang sah.
Bahwa untuk menghindari kerugian materi yang lebih banyak lagi dan tersitanya waktu yang sia-sia maka untuk membebaskan sita jaminan atas tanah milik Pelawan sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Panitera selaku Jurusita pada pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena jabatannya mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah darat/bangunannya yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Lingkungan I Kelurahan Tanjung Morawa, Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosmidah Br. Tobing ± 21 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syamsul Munir ± 21 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Nurul Ikhwan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelapa Sawit ± 4,50 Meter
berdasarkan .berita acara Sita jaminan tertanggal 02 Desember 2011 dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan Pelawan diatas ,mohon kiranya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan sebagai pihak ketiga (DERDENVERZET) untuk sepenuhnya;
Menyatakan hukum bahwa Pelawan sebagai pihak ketiga adalah sebagai Pelawan yang patut dan benar;
Menyatakan batal Sita Jaminan berdasarkan berita acara Sita jaminan tertanggal 02 Desember 2011 dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP.
Memerintahkan kepada Panitera selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena jabatannya untuk mengangkat sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) atas sebidang tanah darat/bangunannya yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Morawa, Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosmidah Br. Tobing ± 21 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syamsul Munir ± 21 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Nurul Ikhwan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelapa Sawit ± 4,50 Meter
Yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan berita acara Sita jaminan tertanggal 02 Desember 2011 dalam perkara perdata No.56/Pdt.G/2011/PN.LP.
Menghukum Terlawan I sampai Terlawan V untuk dapat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Membaca jawaban dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V terhadap surat perlawanan dari Pelawan tesebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terlawan II s/d V menolak segala dalil-dalil yang diuraikan Pelawan, kecuali apa yang dinyatakan secara tegas berikut ini;
Bahwa Terlawan II s/d V tidak mempersoalkan Akte Notaris No. 26 tanggal 21 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Irwansyah Notaris di Tanjung Morawa tersebut;
Bahwa di Kantor Kepala Desa setempat mengakui tanah terperkara masih terdaftar atas nama Terlawan I/Dinawati Br. Tarigan;
Bahwa oleh karena itu Kepala Desa atau yang mewakilinya menandatangani Berita Acara sita jaminan No. 10/CB/2011/56/Pdt.G/2011/PN-LP dalam perkara perdata No. 56/Pdt.G/2011/PN-LP yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah sah menurut hukum;
Bahwa alas an-alasan Pelawan tanah terperkara adalah sah milik Pelawan adalah tidak kuat tanpa melaporkannya kepada Kepala Desa dimana tanah terperkara berada, hal mana adalah kelalaian Pelawan sendiri dan seharusnya Kelapa Desa setempat diikutkan dalam perkara ini;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Terlawan II s/d V mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa perkara ini membuat putusannya :
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya atau perlawanan tidak dapat diterima (N. O.);
Menyatakan dalam hukum Sita Jaminan yang telah diletakkan No. 10/CB/2011/56/Pdt.G/2011/PN-LP sah dan berharga;
Menghukum Pelawan untuk menanggung segala biaya perkara ini;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012, atas perlawanan Pelawan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang benar (goed opposant);
mengabulkan Perlawanan Pelawan sepenuhnya (derden verzet);
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan Sita Jaminan No. 10/CB/2011/56/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 01 Desember 2011 dengan Berita Acara Sita Jaminan No. 10/CB/2011/56/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 02 Desember 2011, terhadap tanah yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Lingk. I, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosmidah Br. Tobing ± 21 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syamsul Munir ± 21 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Nurul Ikhwan;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelapa Sawit ± 4,50 Meter;
Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Lingk. I, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosmidah Br. Tobing ± 21 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syamsul Munir ± 21 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Nurul Ikhwan;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelapa Sawit ± 4,50 Meter;
Menghukum Terlawan I s/d Terlawan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Nopember 2012 Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012 untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara seksama masing-masing kepada Terbanding semula Pelawan dan kepada Turut Terbanding semula Terlawan I;
Membaca surat memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Pebruari 2013 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara seksama masing-masing kepada Terbanding semula Pelawan dan kepada Turut Terbanding semula Terlawan I pada tanggal 21 Februari 2013;
Membaca surat kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan tanggal 4 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 5 Maret 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan/ disampaikan secara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V pada tanggal 25 Maret 2013;
Membaca Relaas Pemberitahuan Membaca Berkas Banding, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V pada tanggal 18 Juni 2014, kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 17 Desember 2012, dan kepada Turut Terbanding semula Terlawan I pada tanggal 21 Februari 2013 pada tanggal 17 Desember 2012, untuk meneliti dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut maka Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam putusannya tanggal 8 Nopember 2012 nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP dihalaman 11 point 1 Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar (goed opposat) adalah putusan yang tidak terpuji dan harus dibatalkan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Pelawan/ Terbanding didepan persidangan tidak ada satu orangpun yang mengetahui kalau transaksi tanah terperkara dari Terlawan I/ Turut Terbanding kepada Pelawan/ Pembanding dibuat di Notaris;
Bahwa saksi-saksi yang 6 (enam) orang yaitu : Suminem, 2. Filter Sinurat, 3. Ananta Lubis, 4. Nur Hairani dan 5. Taringotan Sitompul mengatakan transaksi dilakukan disalah satu kedai kopi di Tanjung Morawa selanjutnya saksi-saksi mengatakan lagi tidak mengetahui siapa penjual dan siapa pembeli;
Bahwa dari hal keterangan saksi-saksipun disangsikan kebenarannya karena tidak secara langsung melihat pelaksanaannya, sebab saksi-saksi berada diluar ruangan kedai tempat transaksi tersebut;
Begitu juga saksi-saksi semuanya mengakui di persidangan, saksi-saksi telah diajari terlebih dahulu beberapa hari sebelum hari persidangan berlaku;
Sehubungan dengan memori banding tersebut maka Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012 dan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terbanding semula Pelawan telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Pelawan menolak seluruh dalil memori banding Pembanding I sampai Pembanding IV dahulu Terlawan II sampai Terlawan V;
Bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam hal ini Majelis Hakim perkara perdata No. 24/Pdt.G/Plw/2012/PN.LP telah benar dalam putusannya karena didasarkan pada alat bukti surat autentik dari Terbanding/ Pelawan berupa surat pelepasan hak atas tanah No.26 tanggal 21 Juni 2011 yang dibuat di hadapan notaris Irmansyah Batubara, SH., kantor Jl. Dahlan Tanjung No. 86 Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang;
Bahwa pelaksanaan pelepasan hak atas tanah objek perkara No. 26 dari Turut Tabanding kepada Terbanding/ Pelawan terjadi pada 21 Juni 2011;
Bahwa dilakukannya pengalihan hak atas tanah terlebih dahulu dihadapan notaris Irmansyah Batubara, SH;
Bahwa Pembanding I sampai Pembanding IV/ Terlawan II sampai Terlawan V tidak dapat membuktikan atas objek tanah yang terletak di jalan Sawit Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa keberatan Pembanding I sampai Pembanding IV/ Terlawan II sampai Terlawan V atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara aquo tanpa menyebutkan hal-hal yang menyatakan putusan tersebut dibuat tanpa dasar yang kuat, sehingga memori banding tersebut menjadi hampa;
Bahwa karena ketidak hati-hatian Terlawan II sampai Terlawan V/ Pembanding I sampai Pembanding IV untuk meletakkan sita jaminan atas tanah-tanah yang bukan lagi milik Terlawan I/ Turut Terbanding dalam perkara asal;
Bahwa poin 4 pada halaman 3 memori banding Pembanding I sampai Pembanding IV/ Terlawan II sampai Terlawan V yang menyatakan Turut Terbanding/ Terlawan I telah dilaporkan ke Polisi Sumutera Utara tidak mempunyai akibat hukum apapun secara perdata terhadap harta kekayaan Turut Terbanding/ Terlawan I;
Bahwa pada poin 6 dan 7 hal 3 memori banding Pembanding I sampai Pembanding IV/ Terlawan II sampai Terlawan V yang menyatakan sudah ada kesepakatan menyerahkan tanah terperkara dari Terlawan I/ Turut Terbanding kepada Pelawan/ Terbanding objek tanah perkara No. 26 dihadapan notaris bukan sekedar untuk mengalihkan kepemilikan Terlawan I/ Turut Terbanding, akan tetapi Terlawan I/ Turut Terbanding telah menjual objek tanah dan rumah terperkara, sehingga sudah sewajarnya apabila Terbanding/ Pelawan mempunyai kepentingan atas objek terperkara yang bukan lagi milik Turut Tergugat/ Terlawan;
Bahwa pengalihan hak atas tanah objek perkara No. 26 kepada Terbanding/ Pelawan bukan semata-mata pengalihan harta milik Terlawan I/ Terbanding untuk menghindari tuntutan dari pihak lain;
Bahwa keberatan Terlawan II sampai Terlawan V/ Pembanding I sampai Pembanding IV atas saksi-saksi yang dimajukan Terbanding/ Pelawan tidak meyakinkan;
Bahwa majelis hakim yang memutus perkara perdata No. 24/Pdt.G/Plw/2012/PN.LP dalam pertimbangan hukumnya menerapkan padal 225 Rbg/ 207 HIR sudah tepat dan benar;
Sehubungan dengan kontra memori banding tersebut maka Pelawan/ Terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V;
Menimbang, bahwa terhadap surat memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V, pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan dari jawab menjawab yang telah disampaikan di persidangan, dan semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan tanggal 4 Maret 2014, pada prinsipnya menyetujui putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V, serta kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan tanggal 4 Maret 2014, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V;
Memperhatikan KUHPerdata dan RBg, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 24/Pdt.G/Plw/2012/PN-LP tanggal 8 Nopember 2012, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Terlawan II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 oleh kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU, SH., dan KAREL TUPPU, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014, nomor : 221/PDT/2014/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta MUSA PENGARAPEN PURBA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. YANSEN PASARIBU, SH. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.
ttd
2. KAREL TUPPU, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MUSA PENGARAPEN PURBA, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.