No. 2/Pdt G/2015/Pn Dum
Putusan PN DUMAI Nomor No. 2/Pdt G/2015/Pn Dum
N a m a : SURYAWATI. Umur : 36 Tahun. Agama : Budha. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Alamat : Jl. WR. Supratman Nomor 22, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantau Prapat, Sumatera Utara. Yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu RIA NARFIADY,S.H, Advokat/Penasehat Hukum, pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “RIA NARFIADY, S.H & PARTNERS”, beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim No.161 Lt. II, Telp/Fax (0765) 438845, Dumai, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangggal 24 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dengan Surat Kuasa Khusus dengan nomor 13/SK/2015/PN.DUM tertanggal 26 Januari 2015 yang selanjutnya disebut sebagai............................................ PENGGUGAT ; M E L A W A N HEPENDI HARTONO, Laki-laki, umur + 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Dhien/Batu Bintang Gang Steel (Belakang SMEA Dumai), Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, selanjutnya disebut .................. TERGUGAT ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek ;- 2. Mengabulkan Petitum Penggugat sebagian; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan No.012/2007 tanggal 30 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai sah demi hukum; 4. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No.012/20077tanggal 30 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai guna didaftarkan sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku; 6. Menetapkan Hak asuh anak atas nama Valentino Lee jatuh kepada Pihak Tergugat, sedangkan Hak asuh anak atas nama Kevin Stevano dan Jinnie Angeline jatuh kepada Pihak Penggugat ; 7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 294.000,- ( Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 2/Pdt.G/2015/PN. Dum.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
N a m a : SURYAWATI.
Umur : 36 Tahun.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Jl. WR. Supratman Nomor 22, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu RIA NARFIADY,S.H, Advokat/Penasehat Hukum, pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “RIA NARFIADY, S.H & PARTNERS”, beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim No.161 Lt. II, Telp/Fax (0765) 438845, Dumai, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangggal 24 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dengan Surat Kuasa Khusus dengan nomor 13/SK/2015/PN.DUM tertanggal 26 Januari 2015 yang selanjutnya disebut sebagai................................................................................................ PENGGUGAT ;
M E L A W A N
HEPENDI HARTONO, Laki-laki, umur + 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Dhien/Batu Bintang Gang Steel (Belakang SMEA Dumai), Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, selanjutnya disebut ............................................................................... TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat perkara ;
Setelah mendengar saksi- saksi dan alat-alat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai di bawah register No. 2/Pdt.G/2015/ PN.DUM telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Budha pada Bulan Mei Tahun 2001 di Vihara Mudita Maitreya Dumai dan kemudian dicatat secara sah pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai tanggal 29 Januari 2007, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Perkawinan tertanggal 30 Juli 2007 Nomor 012/2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Dumai ;
2. Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 3 orang anak kandung yaitu :
a. Valentino Lee, laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 12 Tahun ;
b. Kevin Stevano, Laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 9 Tahun ;
c. Jinnie Angeline, Perempuan, Lahir di Tanjung Balai, Umur 5 Tahun.
3. Bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dipertahankan lagi antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan rumah tangga yang disebabkan- adanya perselisihan, pertengkaran dan atau percekcokan akibat adanya wanita lain dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat ;
4. Bahwa sekitar tahun 2010, Tergugat menyampaikan keinginan dan minta restu pada Penggugat ingin menikahi wanita yang bernama Lina, namun Penggugat menolak dan tidak menyetujui ;
5. Bahwa tanpa restu dan persetujuan Penggugat, Tergugat tetap melaksanakan keinginannya menikah dengan wanita yang bernama Lina, dan hingga sekarang telah memiliki 2 orang anak ;
6. Bahwa setelah Tergugat menikahi wanita lain, watak dan sikap Tergugat berubah drastis,Tergugat beberapa kali melakukan kekerasan fisik pada Penggugat, sering terjadi pertengkaran ;
7. Bahwa sejak bulan April Tahun 2012 (+ 3 Tahun) hingga gugatan ini diajukan, antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak tinggal satu rumah lagi, Tergugat tidak pernah lagi melihat dan memberikan biaya nafkah kepada Penggugat serta anaknya yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat dalam suatu perkawinan yang sah ;
8. Bahwa terhadap hak asuh anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu
Valentino Lee, laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 12 Tahun ;
Kevin Stevano, Laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 9 Tahun ;
Diserahkan hak pengasuhan dan perawatan pada Tergugat serta,
Hak asuh terhadap Jinnie Angeline, Perempuan, Lahir di Tanjung Balai, Umur 5 Tahun, berada dalam perawatan dan hak asuh Penggugat.
9. Bahwa oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai sebagaimana yang diharapkan yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain tidak mungkin terwujud, sehingga Penggugat bertekad untuk mengajukan gugatan perceraian ini melalui Pengadilan Negeri Dumai ;
Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Dumai agar berkenan memeriksa gugatan ini, dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Dumai dengan Akta Perkawinan Nomor 012/2007, tanggal 30 Juli 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan hak asuh anak yaitu
Valentino Lee, laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 12 Tahun ;
Kevin Stevano, Laki-laki, Lahir di Dumai, Umur + 9 Tahun ;
Diserahkan pada Tergugat serta,
Hak asuh terhadap Jinnie Angeline, Perempuan, Lahir di Tanjung Balai, Umur 5 Tahun, berada dalam perawatan dan hak asuh Penggugat.
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, Penggugat diwakili oleh Kuasa hukumnya. Sedangkan Tergugat tidak datang menghadap kedepan persidangan ataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil/kuasanya, sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan tanggal 12 Februari 2015, tanggal 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015, Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana surat relaas pemanggilan Tergugat tertanggal 30 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Lurah Purnama, tanggal 18 Februari 2015 yang diterima oleh Tergugat sendiri dan tanggal 27 Februari 2015, yang diterima dan ditanda tangani oleh Pegawai Kelurahan Purnama relas panggilan Tergugat tersebut disampaikan oleh Pejabat yang diberi kewenangan untuk itu oleh Pengadilan Negeri Dumai; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya untuk itu, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk itu maka sesuai dengan ketentuan hukum acara, pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dari Penggugat ; -------------------------
Menimbang, bahwa guna mendukung dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P.1 – P.3 yaitu :--------------------------
1. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No. 012 / 2007, antara HEPENDI HARTONO dengan SURYAWATI, dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2007 oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai, yang telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi materai secukupnya, lalu diberi tanda Bukti P - 1 ;
2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1472CLI0506200701960 a.n. KEVIN STEFANO, dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2007 oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana - Kota Dumai,yang telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi materai secukupnya, lalu diberi tanda Bukti P - 2 ;
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1209-LT-03102011-0170 a.n. JINNIE ANGELINE, dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2009 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan,yang telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi materai secukupnya, lalu diberi tanda Bukti P - 3
Menimbang, bahwa bukti surat P.1,P.2 dan P.3 berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dihadapan Majelis Hakim dan telah pula dibubuhi materai secukupnya; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat dimaksud, Penggugat juga mengajukan 3 (Dua) orang saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Saksi RATNA di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang menghadirkan saksi sebagai saksi dipersidangan ini adalah Kuasa Penggugat ;
Bahwa yang dipermasalahkan Penggugat dengan Tergugat,adalah masalah perceraian;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya adalah suami istri ;
Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya ada ikatan suami istri Karena saksi bertetangga rumah antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya di jalan di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Penggugat dengan Tergugat adalah 3 rumah ;
Bahwa nama Penggugat dan Tergugat SURYAWATI sebagai Penggugat dan nama Tergugat HEPENDI HARTONO yang biasa dipanggil Aleng ;
Bahwa saksi lupa kapan Penggugat dengan Tergugat menikah;
Bahwa Setahu saksi dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat mereka mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa nama dan umur anak-anak dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keadaan rumah tangga dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa Penggugat mengajukan perceraian karena Tergugat telah kawin lagi;
Bahwa saksi mengetahui kalau Tergugat menikah lagi dari tetangga-tetangga saksi;
Bahwa Saksi tahu dan tidak kenal dengan istri Tergugat yang sekarang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah HEPENDI HARTONO/Tergugat masih memberi nafkah kepada istri SURYAWATI/Penggugat apa tidak ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar cekcok semasa perkawinan antara SURYAWATI/Penggugat dengan HEPENDI HARTONO/Tergugat, namun setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat tidak serumah lagi ;
Bahwa saksi mengetahui pisah rumah antara SURYAWATI/Penggugat dengan HEPENDI HARTONO/Tergugat telah 3 (tiga) tahun;
Bahwa Sekarang yang tinggal di rumah Penggugat dan Tergugat sebelumnya di jalan di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai adalah HEPENDI HARTONO/Tergugat dengan Istri baru dengan 1 (satu) orang anak, dan anak kedua dari hasil perkarinan SURYAWATI/Penggugat bersama Ibunda HEPENDI HARTONO/Tergugat ;
Bahwa Anak pertama dan ketiga Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersama SURYAWATI/Penggugat di Rantau Prapat – Sumatera Utara ;
Bahwa Saksi pernah melihat Istri HEPENDI HARTONO/Tergugat sekarang dan namun belum pernah melihat anak antara Tergugat dengan istri Tergugat sekarang ;
Bahwa HEPENDI HARTONO/Tergugat bekerja sebagai Pelaut/berlayar ;
Bahwa saksi melihat HEPENDI HARTONO/Tergugat Sekitar 2 sampai 3 bulan yang lalu ;
Bahwa HEPENDI HARTONO/Tergugat menikah lagi dengan istri kedua Telah 3 (tiga) Tahun;
Bahwa Setahu saksi, nama istri kedua HEPENDI HARTONO/Tergugat adalah Rina ;
Atas keterangan saksi tersebut Penggugat menyatakan benar;
Saksi ASMANILA memberikan keterangan di Persidangan dibawah Sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa yang menghadirkan saksi sebagai saksi dipersidangan adalah Kuasa Penggugat ;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi dipersidangan ini masalah perceraian antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya adalah pasangan suami istri ;
Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya suami istri Karena saksi bertetangga rumah antara Penggugat dengan Tergugat yaitu di jalan di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Penggugat dengan Tergugat adalah 2 rumah;
Bahwa Nama Penggugat adalah SURYAWATI dan nama Tergugat adalah HEPENDI HARTONO yang biasa dipanggil Aleng ;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Penggugat dengan Tergugat menikah;
Bahwa Penggugat SURYAWATI dan nama Tergugat HEPENDI HARTONO tinggal serumah selama 4 (empat) tahun, dan tinggal di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai ;
Bahwa Penggugat bertegur sapa dengan tetangga, dan orangnya ramah ;
Bahwa Saksi pernah bercerita dengan Penggugat pada waktu Penggugat mengantar anak Penggugat pergi sekolah ;
Bahwa anak dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat dari cerita Penggugat/ SURYAWATI adalah berjumlah 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa nama dan umur anak-anak dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Setahu saksi keadaan rumah tangga dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat biasa-biasa saja ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar percekcokan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Tergugat masih memberi / nafkahi Penggugat dengan anak-anaknya;
Bahwa Setahu Saksi Penggugat dengan Tergugat telah berpisah 3 (tiga) tahun lebih ;
Bahwa Setahu saksi Penggugat yang saksi dapat dari cerita orang sekarang Penggugat bersama 2 (dua) orang anaknya sekarang tinggal di Rantau Prapat bersama abang Penggugat ;
Bahwa penyebab perceraian ini, karena Tergugat telah kawin lagi ;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Tergugat menikah lagi adalah dari tetangga-tetangga saksi ;
Bahwa tidak kenal dengan istri Tergugat yang sekarang;
Bahwa yang tinggal di rumah Penggugat dan Tergugat sebelumnya di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai adalah HEPENDI HARTONO/Tergugat dengan Istri baru dengan 1 (satu) orang anak, dan anak kedua dari hasil perkarinan SURYAWATI/Penggugat bersama HEPENDI HARTONO/Tergugat ;
Bahwa anak pertama dan anak ketiga dari perkawinan SURYAWATI/Penggugat dengan HEPENDI HARTONO/Tergugat tinggal bersama SURYAWATI/Penggugat di Rantau Prapat – Sumatera Utara ;
Bahwa HEPENDI HARTONO/Tergugat telah menikah lagi dan mempunyai seorang anak tinggal di jalan di jalan Batu Bintang Gg. Steel Rt. 002 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai;.
Bahwa Saksi pernah melihat Istri HEPENDI HARTONO/Tergugat sekarang namun belum pernah melihat anak mereka ;
Bahwa HEPENDI HARTONO/Tergugat bekerja sebagai Pelaut/berlayar ;
Bahwa saksi melihat HEPENDI HARTONO/Tergugat kira-kira 2 sampai 3 bulan yang lalu ;
Bahwa HEPENDI HARTONO/Tergugat menikah lagi dengan istri kedua Telah 3 (tiga) Tahun ;
Bahwa Setahu saksi nama istri kedua HEPENDI HARTONO/Tergugat adalah RINA;
Atas keterangan saksi tersebut Penggugat menyatakan benar;
3. Saksi SURYANI, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan yang Pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa yang menghadirkan saksi sebagai saksi dipersidangan ini adalah Kuasa Penggugat ;
- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Penggugat;
- Bahwa suami Penggugat adalah Hependi Hartono yang sebagai Tergugat ;
- Bahwa Setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat telah menikah ;
- Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah tahun 2001 menurut agama Budha ;
- Bahwa Setelah Penggugat dengan Tergugat menikah mereka bertempat tinggal di Kota Dumai ;
- Bahwa Pernikahan Penggugat dengan Tergugat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil tahun 2007 ;
- Bahwa Saksi tidak menghadiri pernikahan Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa Dari pernikahan Penggugat dengan Tergugat mereka memiliki 3 orang anak, yakni :
Anak pertama bernama Valentino Lee, laki-laki, berumur 12 tahun.
Anak kedua bernama Kevin Stevano, laki-laki, berumur 9 tahun.
Anak ketiga bernama Jinnie, perempuan, berumur 5 tahun.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat sekarang tidak tinggal serumah ;
Bahwa Sekarang Penggugat bertempat tinggal di Rantau Prapat;
Bahwa Penggugat bertempat tinggal di Rantau Perapat telah 3 tahun lamanya ;
Bahwa Anak pertama Penggugat dengan tergugat yang bernama Valentino Lee tinggal bersama Tergugat di Dumai. Dan anak kedua bernama Kevin Stevano, serta anak ketiga bernama Jinnie, tinggal bersama Penggugat di Rantau Prapat-Sumut ;
Bahwa Sejak tahun 2012 mulai muncul masalah keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa Penyebab keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak baikan lagi, karena Tergugat kawin lagi dengan perempuan lain ;
Bahwa Setelah Penggugat tahu Tergugat kawin lagi keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat makin buruk bahkan Tergugat pernah memukul Penggugat ;
Bahwa Saksi tahu Penggugat dengan Tergugat cekcok,karena Penggugat menelepon saksi dan minta dijemput ke Dumai ;
Bahwa Sekarang Tergugat bersama istri keduanya bertempat tinggal di Kota Dumai ;
Bahwa Tergugat dengan istri keduanya telah di karuniai anak 2 (dua) orang ;
Bahwa Setahu saksi, pekerjaan Tergugat adalah memperbaiki kapal;
Bahwa Saksi pernah kerumah Tergugat di Kota Dumai sebelum memasukkan gugatan perceraian ini bersama Penggugat, dan saksi tidak bertemu dengan Tergugat dan bertemu dengan istri keduanya, serta saksi juga bertemu dengan ibu kandung Tergugat ;
Bahwa Ketika saksi bersama Penggugat kerumah Tergugat di Kota Dumai, saksi berbicara dengan ibu kandung tergugat, yang dibicarakan masalah perceraian Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa tanggapan ibu kandung tergugat ketika saksi bersama Penggugat datang kerumah Tergugat adalah memberitahu, bahwa Tergugat memang telah kawin lagi mempunyai 2 orang anak sekarang ;
Bahwa anak pertama Penggugat dengan Tergugat yang bernama Valentino tinggal bersama Tergugat dan neneknya (ibu kandung tergugat), karena Valentino Lee dekat dengan Tergugat dan neneknya sejak kecil ;
Bahwa keinginan anak kedua Penggugat dengan Tergugat yang bernama Kevin Stevano, serta anak ketiga bernama Jinnie ikut dengan Penggugat tinggal di Rantau Prapat-Sumut ;
Bahwa Ketika saksi bersama Penggugat datang kerumah Tergugat saksi tidak bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Valentino Lee karena Valentino Lee tidak berada dirumah, sehingga Penggugat janjian bertemu dengan anaknya bernama Velentino Lee diluar rumah;
Bahwa maksud point 8 Gugatan bahwa Penggugat minta anak bernama Valentino Lee tinggal dengan Tergugat Maksudnya adalah karena Penggugat tidak akan sanggup membiayai hidupnya - selain itu anak bernama Valentino Lee sejak kecil dekat dengan Tergugat dan Neneknya ;
Bahwa Saksi pernah telepon Tergugat dan bertanya mengapa kawin lagi tanpa ijin Penggugat, dan dijawab oleh Tergugat karena sudah terlanjur kawin lagi ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak penghasilan tergugat dalam satu bulan ;
Bahwa Setahu saksi, tergugat hampir rutin bekerja setiap bulannya ;
Bahwa pada saat saksi berkunjung kerumah tergugat, Saksi tidak berbicara dengan istri kedua tergugat ;
Bahwa Setelah pisah 3 (tiga) tahun lamanya Tergugat tidak pernah memberi nafkah pada Penggugat ;
Atas keterangan saksi tersebut Penggugat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 2 April 2015 dan untuk selanjutnya mohon putusan atas perkara ini ;----------------------
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, menunjuk segala sesuatunya yang terjadi di dalam persidangan sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan ini, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;-------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatannya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang., bahwa meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula mengirimkan wakilnya / kuasanya untuk itu, maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak hadir dan terhadap gugatan tersebut muncul pertanyaan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diputus dengan tanpa hadirnya pihak Tergugat, sebagaimana yang ditentukan pasal 149 RBg/ 125 H.I.R ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 149 RBg/ 125 H.I.R syarat suatu perkara dapat diperiksa dengan acara Verstek adalah Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut dan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta alasan atau dasar gugatan tidak bertentangan dengan hukum;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan telah dipanggil secara patut adalah bahwa seseorang telah dipanggil dengan cara pemanggilan menurut Undang-undang dimana pemanggilan dilakukan oleh Juru sita Pengadilan dengan membuat Berita Acara pemanggilan pihak-pihak, yang dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu kecuali dalam hal yang sangat perlu tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja; ------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, Penggugat diwakili oleh Kuasanya. Sedangkan Tergugat tidak datang menghadap kedepan persidangan ataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil/kuasanya, sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan tanggal 12 Februari 2015, tanggal 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015, Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana surat relaas pemanggilan Tergugat tertanggal 30 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Lurah Purnama, tanggal 18 Februari 2015 yang diterima oleh Tergugat sendiri dan tanggal 27 Februari 2015 yang diterima oleh pegawai kelurahan Purnama relas panggilan Tergugat tersebut disampaikan oleh Pejabat yang diberi kewenangan untuk itu oleh Pengadilan Negeri Dumai; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perkara ini cukup beralasan menurut hukum untuk diputus dengan Verstek sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149 RBg/ 125 H.I.R;---------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun pemeriksaan perkara ini dilakukan secara verstek, namun Penggugat tetaplah diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan untuk itu Penggugat telah menyerahkan bukti surat yang diberi tanda P.1,P.2 dan P.3, serta 3 (tiga) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangannya atas bukti surat Penggugat yang diberi tanda P.1,P.2 dan P.3 untuk menentukan bukti surat mana yang secara yuridis formal maupun yuridis materiel dapat digunakan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan yuridis dalam perkara ini :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat Penggugat bertanda P.1,P.2 dan P.3, merupakan foto copy yang telah dilegalisir dan telah disesuaikan dengan aslinya dihadapan Majelis Hakim, dan telah pula dibubuhi bea materai secukupnya. Dengan demikian secara yuridis formal bukti surat dimaksud dapat diterima sebagai bukti surat dalam perkara ini, dan selanjutnya secara yuridis materil perlu dipertimbangkan menurut hukum seperlunya secara berimbang dengan bukti lainnya ;---------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti saksi dipertimbangkan bahwa saksi yang diajukan oleh Penggugat mengucapkan janji/sumpah dipersidangan sesuai dengan agamanya, sehingga secara yuridis formal dapat diterima. Namun secara yuridis materil akan dipertimbangkan secara berimbang dengan bukti lainnya;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal pokok dari gugatan Penggugat yaitu apakah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat masih memungkinkan untuk dipertahankan atau tidak; -------------------------
Menimbang, bahwa pasal 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 merumuskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan juga perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------
Menimbang, dari bukti-bukti P.1 yang menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada Tanggal 29 Januari 2007 yang dibuktikan dengan akta Perkawinan atas nama HEPENDI HARTONO dan SURYAWATI dengan Nomor 012/2007 yang dibuat dan dikekeluarkan oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai serta dihubungkan dengan keterangan saksi- saksi dipersidangan sehingga majelis berpendapat bahwa apa yang tertulis di bukti P.1 tersebut adalah benar adanya dan Majelis memandang bahwa perkawinan antara Penggugat dengan tergugat telah sah dan telah dilakukan menurut agama dan telah pula dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------
Menimbang, bahwa dalam hubungan kemasyarakatan maupun interaksi sosialnya, juga diketahui Penggugat dan Tergugat adalah sepasang suami isteri yang pernah hidup dalam suatu rumah tangga, sebagaimana layaknya seorang suami isteri ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Penggugat diperoleh fakta yuridis pada selama perkawinan berjalan, awalnya antara Penggugat dan Tergugat tinggal dalam satu rumah; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat, Pengugat dan Tergugat tidak lagi tinggal serumah selama 3 (tiga) Tahun karena Penggugat telah tinggal di Rantau Prapat Sumatera Utara sedangkan Tergugat tetap tinggal di Kota Dumai;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan Majelis mendapat kesimpulan bahwa percekcokan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat telah menikah lagi dengan wanita yang bernama Rina dan atas pernikahannya tersebut telah dikaruniai anak; ------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya fakta antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak lagi hidup dalam satu rumah tangga yang utuh dan harmonis sebagaimana lazimnya dalam kehidupan rumah tangga dalam waktu yang cukup lama, maka secara yuridis Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terjadi percekcokan dalam rumah tangga secara terus menerus, dan tidak terdapat lagi keserasian, ketenangan, kebahagiaan dan ketenteraman dalam hidup berumah tangga sehingga rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat lagi untuk dipertahankan dalam satu ikatan perkawinan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan hukum dan adanya kepatutan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan adanya percekcokan dan tidak hidup dalam satu rumah tangga yang utuh untuk membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis, mengakibatkan antara Penggugat dengan Tergugat tidak akan dapat hidup rukun lagi. Sehingga perlu dilakukan tindakan hukum untuk mencegah terjadinya ketidak pastian status sosial yang berkepanjangan dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, serta menentramkan kehidupan lahir dan bathin antara Penggugat dan Tergugat; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan dari perkawinan berupa ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi dapat tercapai diantara Penggugat dan Tergugat, maka adalah adil apabila perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat tersebut tercatat dalam buku register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, dan oleh karena Majelis Hakim menyatakan perkawinan tersebut putus dikarenakan perceraian, maka dengan itu diperintahkan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Dumai untuk melakukan pendaftaran dan memuatnya dalam suatu akte perceraian dari perkawinan yang pernah dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam kutipan akte perkawinan nomor: 012/2007 Tanggal 30 Juli 2007; ---------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka sudah selayaknya Petitum butir ke2,dan ke 4 haruslah dikabulkan;-------------------------------
Menimbang, mengenai Petitum butir ke 3 dari Penggugat maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Menimbang, dari keterangan saksi –saksi dipersidangan telah ditemukan fakta bahwa anak Penggugat dan Tergugat pertama yang bernama Valentino Lee karena semenjak kecil telah ikut dengan Penggugat sehingga Majelis berpendapat secara Psikologis anak Penggugat Dan Tergugat yang pertama ini hubungannya secara emosional lebih dekat dengan Tergugat sehingga Majelis Berpendapat sebaiknya Valentino Lee ini dirawat dan diasuh oleh Tergugat sedangkan mengenai anak Penggugat dan Tergugat nomor 2 yaitu Kevin Stevano dan anak Penggugat dan Tergugat nomor 3 yaitu Jinnie Angeline karena dari lahir sudah ikut dengan Penggugat maka sebaiknya Kevin Stevano dan Jinnei Angeline ini ikut dengan Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas dengan demikian Petitum Nomor 3 dari gugatan Penggugat dikabulkan sebagian; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan dan dikabulkan sebagian, maka pihak Tergugat haruslah dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan dan untuk itu kepada Tergugat haruslah dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;----------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 149 RBG/125 HIR, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan segala peraturan yang berkenaan dengannya ;------------------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek ;-------------------------------------
2. Mengabulkan Petitum Penggugat sebagian;-----------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan No.012/2007 tanggal 30 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai sah demi hukum;------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No.012/20077tanggal 30 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya; ----------------------------------
5. Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai guna didaftarkan sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan Hak asuh anak atas nama Valentino Lee jatuh kepada Pihak Tergugat, sedangkan Hak asuh anak atas nama Kevin Stevano dan Jinnie Angeline jatuh kepada Pihak Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 294.000,- ( Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari, SENIN tanggal 20 April 2015 oleh kami GUNTUR KURNIAWAN, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, S.H. dan MUHAMMAD SACRAL RITONGA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 APRIL 2015, dengan dibantu oleh ASRIN SEMBIRING, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
1. FIRMAN K TJINDARBUMI, S.H. GUNTUR KURNIAWAN, S.H.
Ttd.
2. MUHAMMAD SACRAL RITONGA, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ASRIN SEMBIRING, S.H.
Perincian biaya-biaya :
Pendaftaran………………………………… Rp. 30.000,-
Biaya ATK………………………………… Rp. 50.000,-
Relas panggilan …………………………… Rp. 200.000,-
Leges ……………………………………… Rp. 3.000,-
Redaksi……………………………............ Rp. 5.000,-
Materai…………………............................ Rp. 6.000.-
J u m l a h ………………. Rp. 294.000,-
( Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah )