168/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 168/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin JUNED
1. Menyatakan terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin JUNED telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah kaos oblong warna merah Dirampas untuk dimusnahakan • 1 (satu) buah kotak HP Nexian warna putih Tipe Nx-G315 ; • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Ghanesa ponsel harga Rp. 760.000,00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2012 ; • 1 (satu) unit suzuki FU 150SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu hitam ; • 1 (satu) kwitansi gadai sementara sepeda motor satria BL 4995 Qr. Dikembalikan kepada saksi Wijal Fahmy dan Devi Amelia • 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 2527 ND (plat merah) warna hitam silver abu-abu. Dikembalikan kepada saksi Nurbaiti . 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 168/ PID.B / 2014 / PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----
Nama : IMAM SAPUTRA alias IMAM Bin M.
JUNED ; ----------------------------------
Tempat Lahir : Meunasah Glong ; -----------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun / 01 Desember 1990 ; ------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------
Tempat Tinggal : Meunasah/Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Kabupaten Aceh Utara ; ---------
Agama : Islam ; -------------------------------------------
Pekerjaan : Kernet Truk ; -----------------------------------
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah penetapan/penahanan oleh : -----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 ; ---------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2014 ; -------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014 ; --------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan 19 Desember 2014 ; ----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan 17 Februari 2015 ; -----------------------
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ;----
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------------------
Setelah membaca : -----------------------------------------------------------
Penetatapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 168/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 20 November 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ----------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 168/Pid.B/2014/PN-Lsm tanggal 20 November 2014 tentang Penetapan hari sidang ; --------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan ; ------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------
Menyatakan terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin JUNED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ----------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (satu) buah kaos oblong warna merah ; --------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan . -------------------------
1 (satu) buah kotak HP Nexian warna putih Tipe Nx-G315 ; -----
1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Ghanesa ponsel dengan harga Rp. 760.000,00.- ; -----------------------------------------------
1 (satu) unit Suzuki FU 150SCD Nopal BL 3681 NK warna abu-abu hitam ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) kwitansi gadai sementara sepeda motor Satria BL 4995 Qr ; ------------------------------------------------------------------------
Dikembali kepada saksi Wijal Fahmy dan Devi Amelia ; -------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 2527 ND (plat merah) warna hitam silver abu-abu ; ------------------------------------------
Di kembalikan kepada saksi Nurbaiti ;---------------------
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyampaikan permohonan pembelaan secara lisan tertanggal 27 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 27 Januari 2015 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------
DAKWAAN :
Pertama :
--------Bahwa ia terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin M. JUNED bersama sama dengan REZA PAHLEVI Bin ISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DANIL FARIZA Bin HANAFIAH (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2013 bertempat di Jalan waduk Desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang yaitu saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150 SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu kombinasi hitam Noka MH8BG41CA9J282045 Nosin G420ID342160 tahun 2009 , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang., yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, atau setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria bersama saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sedang duduk -duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan di jalan Waduk Desa Mon Geudong kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang tepatnya lebih kurang 30 (tiga Puluh ) meter dari jembatan ke arah SMAN 2 Lhokseumawe tiba-tiba datang 3 (tiga) orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua ) unit sepeda motor yakni terdakwa berboncengan dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengunakan sepeda motor sendiri, yang mana terdakwa dan saksi Reza Pahlevi berhenti di depan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang pada saat itu bersama dengan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman yang sedang duduk duduk di atas sepeda motornya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria sedangkan Sdr. Danil berhenti dibelakang saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria, kemudian terdakwa meminta korek api kepada saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria menjawab tidak ada karena ianya tidak merokok dan kemudian terdakwa langsung mencabut kunci sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang masih lengket didalam sepeda motor lalu terdakwa mengatakan “ kalian ciuman disini ya “ dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman turun dari sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan disuruh duduk di atas batu yang ada dipingir jalan, dan terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengeluarkan isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria karena terdakwa mengatakan kalau saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria ada memakai shabu-shabu dan juga terdakwa meminta HP, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman menjawab tidak ada, pada saat itu terdakwa marah dan mengatakan “ banyak sekali bicaramu ku lempar ke air itu nanti ‘ dan sambil terdakwa mengatakan kalau kami adalah pemuda kampung lalu saksi Reza Pahlevi mengatakan “ kasih saja kalau tidak nanti kami bawa ke Meunasah dan juga ke rumah ketua pemuda, karena saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman diancam akan dibawa kemeunasah dan juga ke rumah ketua pemuda dan terdakwa meminta isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman kemudian saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengelurkan HP dan juga uang sebanyak Rp. 200.000,00 dan terdakwa langsung mengambil HP Merk Nexian layar sentuh warna putih dari tangan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman, selanjutnya oleh ketiga pelaku yakni terdakwa, saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengatakan akan membawa saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman ke rumah ketua pemuda dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria untuk naik sepada motor milik nya untuk menjumpai ketua pemuda sedangkan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman terdakwa suruh tunggu ditempat kejadian, sebelum naik sepeda motor terdakwa mengatakan “ tandai saya , ini wajah saya dan sambil menunjuk wajahnya dengan tanganya “ dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria naik sepeda motornya dengan dibonceng terdakwa karena kunci telah diambil oleh terdakwa, lalu saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dibonceng oleh terdakwa kearah SMA 2 Lhokseumawe dan diikuti oleh saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengendarai sepada motor masing-masing dan setelah lebih kurang 100 (seratus ) meter naik sepeda motor di bonceng terdakwa tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dan terdakwa mengatakan mau menjemput ketua pemuda dulu namun saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria meminta ikut dan terdakwa mengatakan tidak lama sebentar saja dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dari sepeda motor miliknya dan terdakwa pergi setelah lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa memebawa sepeda motor dengan kecepatan kencang sedangkan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengikuti terdakwa menuju ke depan Lido Graha, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria balik ke belakang menemui saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sambil menunggu terdakwa mejemput ketua pemuda lebih kurang setengah jam akan tetapi terdakwa tidak balik-balik dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman memberitahukan ke rumahnya dan selanjutnya pulang kerumah. ---------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria kemudian terdakwa bersama dengan Danil Fariza bin Hanafiah pergi ke dekat sekolah MAN yang ada di Mnsh Glong untuk membuka Plat kereta dan juga Kap tengah dengan menggunakan alat obeng yang ada di kereta dan selanjutnya kab dan Platnya terdakwa simpan di semak-semak di hutan dan kemudian sepeda motor disembunyikan di hutan dekat kuburan. dan setelah selesai disembunyikan kemudian kami kembali ke SMP Bayu dan tidak berapa lama datang saksi Reza Pahlevi Bin Isman. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150 SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu kombinasi hitam Noka MH8BG41CA9J282045 Nosin G420ID342160 tahun 2009 yang terdakwa ambil tanpa izin dari saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria terdakwa jual kepada saksi Muhammad Jaya Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupih) kemudian terdakwa menjumpai saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP bayu dan memberitahukan kepada saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah bahwa kereta sudah laku terjual dari saksi Muhammad Jaya dengan harganya Rp. 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan uang baru dibayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) sedangkan sisanya akan dibayarkan 2 (dua) hari kemudian dan selanjutnya uang tersebut dibagi terdakwa mendapat bagian Rp.340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah sebanyak Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ). Selanjutan beberapa hari kemudian terdakwa meminta uang yang sisa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) lagi pada saksi Muhammada Jaya, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP Syamtalira Bayu yang tepatnya di kantin dan setelah disana terdakwa membagikan uang yang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian terdakwa mendapatkan sebanyak Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebanyak Rp. 170.000(seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah mendapatkan Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah ).-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin M. JUNED bersama sama dengan REZA PAHLEVI Bin ISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DANIL FARIZA Bin HANAFIAH (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2013 bertempat di Jalan waduk Desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan pencurian yakni mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150 SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu kombinasi hitam Noka MH8BG41CA9J282045 Nosin G420ID342160 tahun 2009. yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakariadengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, atau setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa Pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria bersama saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sedang duduk -duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan di jalan Waduk Desa Mon Geudong kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang tepatnya lebih kurang 30 (tiga Puluh ) meter dari jembatan ke arah SMAN 2 Lhokseumawe tiba-tiba datang 3 (tiga) orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua ) unit sepeda motor yakni terdakwa berboncengan dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengunakan sepeda motor sendiri, yang mana terdakwa dan saksi Reza Pahlevi berhenti di depan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang pada saat itu bersama dengan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman yang sedang duduk duduk di atas sepeda motornya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria sedangkan Sdr. Danil berhenti dibelakang saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria, kemudian terdakwa meminta korek api kepada saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria menjawab tidak ada karena ianya tidak merokok dan kemudian terdakwa langsung mencabut kunci sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang masih lengket didalam sepeda motor lalu terdakwa mengatakan “ kalian ciuman disini ya “ dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman turun dari sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan disuruh duduk di atas batu yang ada dipingir jalan, dan terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengeluarkan isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria karena terdakwa mengatakan kalau saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria ada memakai shabu-shabu dan juga terdakwa meminta HP, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman menjawab tidak ada, pada saat itu terdakwa marah dan mengatakan “ banyak sekali bicaramu ku lempar ke air itu nanti dan sambil terdakwa mengatakan kalau kami adalah pemuda kampung lalu saksi Reza Pahlevi mengatakan “ kasih saja kalau tidak nanti kami bawa ke Meunasah dan juga ke rumah ketua pemuda, karena saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman diancam akan dibawa kemeunasah dan juga ke rumah ketua pemuda dan terdakwa meminta isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman kemudian saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengelurkan HP dan juga uang sebanyak Rp. 200.000,00 dan terdakwa langsung mengambil HP Merk Nexian layar sentuh warna putih dari tangan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman, selanjutnya oleh ketiga pelaku yakni terdakwa, saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengatakan akan membawa saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman ke rumah ketua pemuda dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria untuk naik sepada motor milik nya untuk menjumpai ketua pemuda sedangkan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman terdakwa suruh tunggu ditempat kejadian, sebelum naik sepeda motor terdakwa mengatakan “ tandai saya , ini wajah saya dan sambil menunjuk wajahnya dengan tanganya “ dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria naik sepeda motornya dengan dibonceng terdakwa karena kunci telah diambil oleh terdakwa, lalu saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dibonceng oleh terdakwa kearah SMA 2 Lhokseumawe dan diikuti oleh saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengendarai sepada motor masing-masing dan setelah lebih kurang 100 (seratus ) meter naik sepeda motor di bonceng terdakwa tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dan terdakwa mengatakan mau menjemput ketua pemuda dulu namun saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria meminta ikut dan terdakwa mengatakan tidak lama sebentar saja dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dari sepeda motor miliknya dan terdakwa pergi setelah lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa memebawa sepeda motor dengan kecepatan kencang sedangkan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengikuti terdakwa menuju ke depan Lido Graha, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria balik ke belakang menemui saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sambil menunggu terdakwa mejemput ketua pemuda lebih kurang setengah jam akan tetapi terdakwa tidak balik-balik dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman memberitahukan ke rumahnya dan selanjutnya pulang kerumah. ---------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria kemudian terdakwa bersama dengan Danil Fariza bin Hanafiah pergi ke dekat sekolah MAN yang ada di Mnsh Glong untuk membuka Plat kereta dan juga Kap tengah dengan menggunakan alat obeng yang ada di kereta dan selanjutnya kab dan Platnya terdakwa simpan di semak-semak di hutan dan kemudian sepeda motor disembunyikan di hutan dekat kuburan. dan setelah selesai disembunyikan kemudian kami kembali ke SMP Bayu dan tidak berapa lama datang saksi Reza Pahlevi Bin Isman. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150 SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu kombinasi hitam Noka MH8BG41CA9J282045 Nosin G420ID342160 tahun 2009 yang terdakwa ambil tanpa izin dari saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria terdakwa jual kepada saksi Muhammad Jaya Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupih) kemudian terdakwa menjumpai saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP bayu dan memberitahukan kepada saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah bahwa kereta sudah laku terjual dari saksi Muhammad Jaya dengan harganya Rp. 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan uang baru dibayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) sedangkan sisanya akan dibayarkan 2 (dua) hari kemudian dan selanjutnya uang tersebut dibagi terdakwa mendapat bagian Rp.340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah sebanyak Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ). Selanjutan beberapa hari kemudian terdakwa meminta uang yang sisa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) lagi pada saksi Muhammada Jaya, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP Syamtalira Bayu yang tepatnya di kantin dan setelah disana terdakwa membagikan uang yang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian terdakwa mendapatkan sebanyak Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebanyak Rp. 170.000(seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah mendapatkan Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah ).-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------
Atau
Ketiga
---------Bahwa ia terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin M. JUNED bersama sama dengan REZA PAHLEVI Bin ISMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DANIL FARIZA Bin HANAFIAH (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2013 bertempat di Jalan waduk Desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, atau setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Bahwa Pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria bersama saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sedang duduk -duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan di jalan Waduk Desa Mon Geudong kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang tepatnya lebih kurang 30 (tiga Puluh ) meter dari jembatan ke arah SMAN 2 Lhokseumawe tiba-tiba datang 3 (tiga) orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua ) unit sepeda motor yakni terdakwa berboncengan dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengunakan sepeda motor sendiri, yang mana terdakwa dan saksi Reza Pahlevi berhenti di depan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang pada saat itu bersama dengan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman yang sedang duduk duduk di atas sepeda motornya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria sedangkan Sdr. Danil berhenti dibelakang saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria, kemudian terdakwa meminta korek api kepada saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria menjawab tidak ada karena ianya tidak merokok dan kemudian terdakwa langsung mencabut kunci sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria yang masih lengket didalam sepeda motor lalu terdakwa mengatakan “ kalian ciuman disini ya “ dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman turun dari sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan disuruh duduk di atas batu yang ada dipingir jalan, dan terdakwa menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengeluarkan isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria karena terdakwa mengatakan kalau saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria ada memakai shabu-shabu dan juga terdakwa meminta HP, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman menjawab tidak ada, pada saat itu terdakwa marah dan mengatakan “ banyak sekali bicaramu ku lempar ke air itu nanti ‘ dan sambil terdakwa mengatakan kalau kami adalah pemuda kampung lalu saksi Reza Pahlevi mengatakan “ kasih saja kalau tidak nanti kami bawa ke Meunasah dan juga ke rumah ketua pemuda, karena saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman diancam akan dibawa kemeunasah dan juga ke rumah ketua pemuda dan terdakwa meminta isi dari kantong saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman kemudian saksi Devi Amalia Binti Basri Usman mengelurkan HP dan juga uang sebanyak Rp. 200.000,00 dan terdakwa langsung mengambil HP Merk Nexian layar sentuh warna putih dari tangan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman, selanjutnya oleh ketiga pelaku yakni terdakwa, saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengatakan akan membawa saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman ke rumah ketua pemuda dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria untuk naik sepada motor milik nya untuk menjumpai ketua pemuda sedangkan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman terdakwa suruh tunggu ditempat kejadian, sebelum naik sepeda motor terdakwa mengatakan “ tandai saya , ini wajah saya dan sambil menunjuk wajahnya dengan tanganya “ dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria naik sepeda motornya dengan dibonceng terdakwa karena kunci telah diambil oleh terdakwa, lalu saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dibonceng oleh terdakwa kearah SMA 2 Lhokseumawe dan diikuti oleh saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah dengan mengendarai sepada motor masing-masing dan setelah lebih kurang 100 (seratus ) meter naik sepeda motor di bonceng terdakwa tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dan terdakwa mengatakan mau menjemput ketua pemuda dulu namun saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria meminta ikut dan terdakwa mengatakan tidak lama sebentar saja dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria turun dari sepeda motor miliknya dan terdakwa pergi setelah lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa memebawa sepeda motor dengan kecepatan kencang sedangkan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah mengikuti terdakwa menuju ke depan Lido Graha, kemudian saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria balik ke belakang menemui saksi Devi Amalia Binti Basri Usman sambil menunggu terdakwa mejemput ketua pemuda lebih kurang setengah jam akan tetapi terdakwa tidak balik-balik dan selanjutnya saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria dan saksi Devi Amalia Binti Basri Usman memberitahukan ke rumahnya dan selanjutnya pulang kerumah. ---------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria kemudian terdakwa bersama dengan Danil Fariza bin Hanafiah pergi ke dekat sekolah MAN yang ada di Mnsh Glong untuk membuka Plat kereta dan juga Kap tengah dengan menggunakan alat obeng yang ada di kereta dan selanjutnya kab dan Platnya terdakwa simpan di semak-semak di hutan dan kemudian sepeda motor disembunyikan di hutan dekat kuburan. dan setelah selesai disembunyikan kemudian kami kembali ke SMP Bayu dan tidak berapa lama datang saksi Reza Pahlevi Bin Isman. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150 SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu kombinasi hitam Noka MH8BG41CA9J282045 Nosin G420ID342160 tahun 2009 yang terdakwa ambil tanpa izin dari saksi Wijal Fahmi Bin Zakaria terdakwa jual kepada saksi Muhammad Jaya Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupih) kemudian terdakwa menjumpai saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP bayu dan memberitahukan kepada saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah bahwa kereta sudah laku terjual dari saksi Muhammad Jaya dengan harganya Rp. 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan uang baru dibayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) sedangkan sisanya akan dibayarkan 2 (dua) hari kemudian dan selanjutnya uang tersebut dibagi terdakwa mendapat bagian Rp.340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah sebanyak Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ). Selanjutan beberapa hari kemudian terdakwa meminta uang yang sisa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) lagi pada saksi Muhammada Jaya, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Reza Pahlevi Bin Isman dan Danil Fariza bin Hanafiah di SMP Syamtalira Bayu yang tepatnya di kantin dan setelah disana terdakwa membagikan uang yang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian terdakwa mendapatkan sebanyak Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan saksi Reza Pahlevi Bin Isman sebanyak Rp. 170.000(seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan Danil Fariza bin Hanafiah mendapatkan Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah ).-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi WIJAL FAHMI Bin ZAKARIA (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pemerasaan terjadi pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di jalan Waduk Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------
Bahwa pada saat pemerasaan sepeda motor saksi sedang berjalan-jalan di seputaran Waduk dengan pacar saksi yang bernama Devi Amalia dan pada saat itu saksi dan pacar saksi sedang duduk-duduk di atas sepeda motor ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku yang datang menghampiri saksi dan pacar saksi berjumlah 3 (tiga) orang ; ------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa merampas sepeda motor dengan cara menuduh saksi korban dan pacarnya telah berciuman dan akan membawa saksi korban dan pacarnya ke meunasah dan ke Ketua Pemuda ; ------------
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi telah memakai shabu shabu dan terdakwa juga meminta shabu shabu tersebut dari kantong saksi dan saat itu saksi menjawab tidak ada dan karena jawaban saksi terebut terdakwa menjadi marah dan mengatakan “banyak sekali bicara mu ku lempar ke air kau nanti” sambil terdakwa mengatakan kepada saksi kalau terdakwa merupkan pemuda kampung ; -------------
Bahwa sepeda motor yang di ambil oleh terdakwa bersama teman terdakwa dari saksi korban adalah sepeda motor Type Suzuki FU 150 SCD dengan nomor polisi BL 3681 NK dengan nomor rangka : MH8BG41CA9J282045, nomor mesin GA20ID342160, warna abu-abu kombinasi hitam, tahun pembuatan 2009 atas nama Dedi Sumardi ; ---
Bahwa selain sepeda motor yang di ambil terdakwa juga mengambil 1 Buah Hp Nexian layar sentuh warna putih milik pacar saksi dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; --------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Saksi DEVI AMALIA BINTI BASRI USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa perampasaan sepeda motor yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di jalan Waduk Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ---
Bahwa pada saat perampasan sepeda motor tersebut saksi sedang berjalan - jalan di seputaran waduk dengan pacar saksi yang bernama saksi Wijal Fahmy dan pada saat itu saksi dan pacar saksi sedang duduk - duduk di atas sepeda motor ; ---------------------------------------
Bahwa pelaku yang datang menghampiri saksi dan pacar saksi berjumlah 3 orang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa merampas sepeda motor dengan cara menuduh saksi korban dan pacarnya telah berciuman dan akan membawa saksi korban dan pacarnya ke meunasah dan ke Ketua Pemuda ; ------------
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Wijal Fahmy telah memakai shabu shabu dan terdakwa juga meminta sabu-sabu tersebut dari kantong saksi korban Wijal Fahmy dan saksi korban Wijal Fahmy menjawab tidak ada dan karena jawaban saksi korban terebut terdakwa menjadi marah dan mengatakan “banyak sekali bicara mu ku lempar ke air kau nanti” dan sambil terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa merupkan pemuda kampung ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang di ambil oleh terdakwa adalah sepeda motor Type Suzuki FU 150 SCD dngan nomor polisi BL 3681 NK milik pacar saksi yang bernama Wijal Fahmi ; -------------------------------------
Bahwa selain sepeda motor yang di ambi terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Hp Nexian layar sentuh warna putih dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) milik saksi ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Saksi REZA PAHLEVI Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemerasaan sepeda motor, Hp, dan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya pemerasaan tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib di jalan Wduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa bersama Sdr. Danil dan saksi pergi ke waduk dengan cara menggunakan sepeda motor kepunyan saksi yaitu Supra X125 warna hitam dan silver dan sepeda motor kepunyaan Sdr. Danil yaitu Supra X kucing garong warna merah dan saksi lupa dengan nomor kendaraan yang saksi kendarai dan juga nomor kendaraan milik Sdr. Danil ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 20.00 wib saksi berserta terdakwa dan teman saksi yang bernama Danil berangkat dari Bayu menuju Lhokseumawe dengan tujuan untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi dan Sdr. Danil ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Lhokseumawe terdakwa beserta saksi dan Sdr. Danil duduk - duduk dilapangan Hiraq untuk minum dan makan dan tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi dan Sdr. Danil pergi menuju waduk sambil terdakwa mengatakan kepada saksi dan Sdr.Danil “ayo kita cari duit ke waduk” dengan cara terdakwa dan Sdr. Danil serta mengaku sebagai pemuda kampung dan kalo berhasil saksi dan Sdr. Danil disuruh di depan Lido Graha dan dijawab oleh saksi dan saudara danil ”ya” ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di waduk terdawa,saksi dan Sdr. Danil melihat orang sedang berpacaran di atas sepeda motor lalu saksi serta terdakwa dan Sdr. Danil berhenti di depan korban lalu terdakwa datang menghampiri korban untuk berpura-pura meminta rokok namun oleh korban mengatakan tidak ada karena korban tidak merokok ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi kemudian terdaka mencabut kunci sepeda motor milik korban dan selanjutnya mengatakan kepada korban “sedang ngapai kalian disini? dan terdakwa juga mengatakan lagi sedang ciuman kalian tadi ya? “dan seanjutnya terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor dan terdakwa menyuruh korban duduk di atas batu yang ada di pinggir jalan sedangkan saksi ikut turun dari kereta dan duduk di belakang korban perempuan,dansaksi juga menyuruh korban untuk mengeluarkan isi kantong korban dan juga meminta Hp miik korban ; ----------------------
Bahwa dikarenakan korban marah-marah dan susah mengeluarkan isi kantongnya terdakwa mengatakan kepada korban banyak kali bicara kalian, ku lempar ke air nanti ”serta terdakwa juga mengatakan sebagai pemuda kampung dan saksi serta saudara danil membantu terdakwa dengan mengatakan berikan saja barangnya kalau tidak korban akan di bawa ke meunasah dan Ketua Pemuda ; -----------------
Bahwa ada ancaman dari terdakwa kepada saksi korban maka saksi korban langsung mengeluarkan Hp dan terdakwa juga mengambil uang milik saksi korban ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban Wijal untuk naik kesepeda motor milik saksi korban untuk menjumpai Ketua Pemuda dan tiba-tiba sekitar 100 meter terdakwa memberhentikan sepeda motor korban dan menyuruh saksi korban wijal untuk menunggu sedangkan terdakwa pergi dengan mempergunakan sepeda motor saksi korban untuk menjumpai ketua pemuda ; --------------------
Bahwa setelah saksi korban wijal turun terdakwa langsung pergi dengan sepeda motor saksi korban untuk menjumpai saksi Reza pahlefi dan Sdr. Danil yang sudah menunggu di depan Lido Graha ; --
Bahwa terdakwa, Sdr. Danil bertemu di depan Lido Graha mereka bertiga langsung pergi kedekat sekolah MAN yang ada di Menasah Glong untuk membuka plat sepeda motor dan juga kap tengah dengan mempergunakan obeng yang ada di sepeda motor tersebut dan plat sepeda motornya disimpan di semak-semak di hutan dan kemudian sepeda motor milik saksi korban di simpan di hutan dekat kuburan ; ---
Bahwa setelah menyembunyikan sepeda motor milik saksi korban terdakwa dan Sdr.Danil pergi menuju Ke Simpang Bayu dan setelah sampai di Simpang Bayu tidak lama kemudian saksi datang menemui terdakwa dan Sdr.Danil lalu mereka duduk dan minum-minum ; --------
Bahwa pada saat minum-minum tersebut Sdr.Danil menanyakan berapa uang yang di rampas dari korban Devi Amalia lalu terdakwa menjawab uangnya ada Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di pergunakan untuk bayar minum-minum dan mengisi minyak sepeda motor ; ---------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya terdakwa sekitar pukul 13.00 wib pergi mengambil sepeda motor korban yang disembunyikan di kuburan untuk di pergunakan main-main dan sekitar jam 19.00 wib terdakwa menyembunyikan sepeda motor milik korban di tempat semula ; ------
Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama terdakwa pergi untuk menjual Hp yang mereka rampas dari korban ke daerah Geudung dan ditengah jalan sepead motor yang mereka gunakan kehabisaan minyak dan mereka mendorong sepeda motor tersebut menuju halte ; ---------
Bahwa sempainya di halte terdakwa dan saksi melihat ada 4 (empat) orang sedang berada di halte dan mereka menawarkan Hp milik saksi korban kepada seseorang yang ada di halte tersebut dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun seseorang tersebut mengatakan tidak mau dan sambil bertanya juga kenapa murah sekali hpnya dijual? lalu terdakwa menjawab uangnya untuk isi minyak sepeda motor karena terdakwa tidak mempunyai uang lagi dan akhirnya orang tersebut mau membeli hp tersebut seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan Hp milik korban uangnya di di isikan minyak sepeda motor sebanyak Rp.17.000 (tujuh belas ribu rupiah) dan sisa uangnya terdakwa dan saksi belikan lagi untuk membeli nasi bungkus ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa hendak menjual sepeda motor milik saksi korban dan sekitar pukul 13.00 wib terdakwa pergi menjumpai Muhamad Jaya dirumahnya ; -----------------------------
Bahwa sesampainya di rumah Muhammad Jaya terdakwa menanyakan kepada Muhammad Jaya “ada teman kamu yang mau beli sepeda motor tanpa ada surat surat nya? lalu di jawab oleh Muhamad Jaya kita ketempat teman saya saja dulu di daerah Matang Kuli tidak lama kemudian terdakwa dan Muhamad Jaya pergi kedaerah Matang Kuli untuk memjumpai teman Muhammad Jaya ; --------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi sesampainya di daerah Matang Kuli mereka tidak berhasil menemui teman Muhamad Jaya karena sedang tidak ada di rumah dan tidak lama kemudian terdakwa dan Muhamad Jaya pulang kembali menuju rumah Muhammad Jaya ; -------------------
Bahwa menurut keterangan saksi sesampainya di rumah Muhammad Jaya, Muhamad Jaya berkata kepada terdakwa, “coba saya tanya kan dulu mana tau mamak saya mu beli sepeda motor ini”, lalu tidak lama kemudian Muhamad Jaya beserta ibunya datang menemui saksi terdakwa untuk menanyakan berapa harga sepeda motor ini hendak di jual kemudian terdakwa menjawab terdakwa hendak menjualnya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; -----
Bahwa menurut keterangan saksi orang tua dari Muhamad Jaya setuju dengan harga yang trdakwa berikan dan langsung memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp.500.000,00 (lima ratus tribu rupiah akan diberikan 2 (dua) hari kemudian ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan transaksi penjualan sepeda motor milik korban tersebut terdakwa langsung di antar pulang oleh Muhammad Jaya kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik korban tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menjumpai saksi dan Sdr. Danil di daerah Simpang Bayu untuk duduk-duduk ; ----------------------
Bahwa saat duduk-duduk di Simpang Bayu terebut terdakwa mengatakan kepada saksi dan Sdr.Danil bahwa sepeda motor yang telah dirampas sudah laku terjual seharga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun yang baru di bayarkan hanya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya sekitar 2 (dua) hari lagi yaitu Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi dari hasil penjualan sepmor yang telah dirampas tersebut terdakwa iman mendapat jatah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sedangakan saksi mendapat kan Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Sdr. Danil mendapatkan sebesar Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi sekitar 2 (dua) hari kemudian sesuai yang telah di janjikan terdakwa pergi menuju rumah Muhamad Jaya untuk mengambil kekurangan sisa uang penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah Muhamad Jaya, terdakwa langsung meminta kepada Muhamad Jaya kekurangan uang pembayaran sepeda motor sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisa kekurangannya tersebut langsung di berikan oleh Muhamad Jaya ; ----
Bahwa sekitar 2 (dua) hari kemudian terdakwa bertemu dengan saksi dan Sdr.Danil di daerah Simpang Bayu untuk membagi sisa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pembagian uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) saksi dan terdakwa mendapatkan sebesar Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Sdr. Danil mendapatkan Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), setelah membagi uang tersebut saksi serta terdakwa dan Sdr.Danil langsung bubar ; ----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Saksi NURBAITI Binti ABDURRAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terjadinya pemerasaan dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan ; -------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pelaku pemerasaan tersebut adalah anak saksi yang bernama Reza Pahlefi dan juga terdakwa Iman Saputra ; ---
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pemerasaan tersebut dari anak saksi yang menceritakannya dan tempat terjadinya dijalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------
Bahwa sepeda motor yang di pergunakan oleh saksi Reza Pahlefi dan juga terdakwa berjenis supra X warna hitam dan silver dan menggunakan plat merah (dinas) ;--------------------------------------------
Bahwa sepeda motor supra X palat merah tersebut milik Kantor Camat Blang Mangat yang di pergunakan sehari hari oleh saksi sebagai kendaraan dinas ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Reza pahlefi meminjam sepeda motor supra X plat merah tersebut dengan alasan mau main – main ; ------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa IMAN SAPUTRA Alias IMAN Bin JUNED telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa kejadian pemerasan sepeda motor, HP serta uang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib di jalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pemerasaan sepeda motor tersebut terdakwa melakukan bersama dengan teman terdakwa yang bernama Reza Pahlefi dan Sdr. Danil ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai ide perampasaan tersebut adalah terdakwa dengan mengatakan kepada Reza Pahlefi dan Sdr. Danil ”ayo kita cari duit di waduk” ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pergi menuju waduk dengan cara mengendarai 2 (dua) sepeda motor yang salah satunya milik saksi Reza Pahlefi dengan jenis sepeda motor Supra X 125 warna hitam kombinasi silver dengan nopol yang terdakwa lupa akan tetapi terdakwa ingat nopol tersebut berwarna merah dan tidak lain merupakan kendaraan dinas sehari - hari milik ibu dari saksi Reza Pahlefi ; ------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi Reza Pahlefi berangkat dari Bayu dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi Reza Pahlefi sedangkan teman terdakwa Danil mengendarai sepeda motornya sendiri menuju ke Lhokseumawe untuk jalan – jalan ; --------
Bahwa sesampainya di lhokseumawe terdakwa bersama saksi Reza Pahlefi dan saudara danil duduk untuk minum-minum di lapangan hiraq kota Lhokseumawe ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah duduk-duduk sekitar ½ jam dilapangan hiraq terdakwa mengajak saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil menuju waduk sambil terdakwa berkata” ayo kita cari duit di waduk” ; --------------------------
Bahwa sesampainya di waduk terdakwa dan saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil menghampiri orang yang sedang berpacaran di atas sepeda motornya dan terdakwa mendatangi korban sambil berkata meminta rokok namun oleh korban di jawab tidak ada rokok ; ----------------------
Bahwa terdakwa ada mencabut kunci sepeda motor milik korban dan terdakwa menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya ; -------
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mereka telah berciuman di atas sepeda motor dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya dan menyuruh korban duduk di atas batu di pinggir jalan sedangkan saksi reza pahlefi turun dari sepeda motor milik saksi Reza Pahlefi dan saksi Reza Pahlefi berdiri di belakang saksi Devi Amelia ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga ada menyuruh saksi korban untuk mengeluarkan isi kantong milik saksi korban namun di karenakan saksi Devi Amelia mengomel maka terdakwa membentak saksi Devi Amelia dengan kata “banyak kali bicara mu, ku lempar nanti kalian ke air dan terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa terdakwa adalah pemuda kampung ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa, saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil hanya mengatakan kepada saksi korban berikan saja barangnya kalau tidak nanti kami bawa ke Meunasah dan ketua pemuda kampung ; ------------------------
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban langsung mengajak saksi korban menjumpai ketua pemuda sedangkan saksi Devi di tinggalkan saja disitu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 100 (seratus) meter terdakwa memberhentikan sepeda motor milik saksi korban dan menurunkan saksi korban sambil mengatakan “tanda saya,ini wajah saya” dan sambil menunjukan wajahnya dengan mempergunkan tangannya terdakwa ; ----------------
Bahwa terdakwa juga mengatakan akan menjemput ketua pemuda kampung dulu dengan mengendarai sepeda motot milik saksi korban dan sksi korban memeinta ikut namun oleh terdakwa mengatakan jangan dan tidak lama sebentar saja ;----------------------------------------
Bahwa setelah saksi korban turun terdakwa langsung pergi dengan kecepatan rendan dan sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban dengan kecepatan tinggi agar korban tidak bisa mengejar terdakwa ;-------------------------
Bahwa saksi Reza dan sdr. Danil pergi menuju Lido Graha dan sesampainya di depan Lido Graha terdakwa dan Danil pergi kedekat sekolah Man yang ada di menausah glong untuk membuka plat sepeda motor dan kab sepeda motor serta plat sepeda motornya di buang di semak semak hutan dan kemudian sepeda motor milik aksi korban di simpan oleh terdakwa di hutan dekat kuburan dan setelah selesai menyembunyikan sepeda motor milik korban tersebut terdakwa dan Sdr. Danil pergi ke Simpang Bayu ; -------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Smpang Bayu Sdr. Danil menyakan kepada terdakwa berapa uang yang di ambil dari saksi korban dan oleh terdakwa di jawab Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut di pergunakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk minum-minum dan juga untuk mengisi minyak sepeda motor ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya terdakwa dan saksi Reza Pahlefi hendak pergi kedaerah Geudong untuk menjual Hp tetapi di tengah perjalanan minyak sepeda motor milik saksi reza habis minyak lalu terdakwa dan saksi Reza mendorong sepeda motor tersebut dan berhenti di Halte untuk beristirahat ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di halte terdakwa menawarkan Hp tersebut kepada seseorang dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) namun seseorang tersebut tidak mau membelinya dan bertanya kembali kepada terdakwa kenapa murah sekali di jual Hpnya lalu terdakwa berkata uangnya untuk isi sepeda motor dan tidak lama kemudian seseorang tersebut mau membeli Hpnya ; ----------------------
Bahwa hasil penjualan hp milik saksi korban tersebut di pergunakan oleh terdakwa dan saksi Reza untuk isi minyak dan untuk membeli nasi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya terdakwa memakai sepeda motor milik korban yang di sembunyikan di semak-semak untuk jalan jalan dan setelah itu di simpan kembali namun tempatnya berpindah-pindah ; ---
Bahwa setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik korban menuju rumah Muhammad Jaya dan kemudian sesampainya di rumah Muhammad Jaya terdakwa menanyakan kepada Muhammad Jaya ada yang mau beli sepeda motor yang tidak ada surat suratnya dan oleh Muhammad Jaya mengatak kita antar ke tempat teman Muhammad Jaya di Matang Kuli ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Matang Kuli teman Muhammad Jaya tidak ada di rumah sehingga terdakwa dan Muhamad Jaya pun pulang menuju rumah Muhammad Jaya ; ------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah Muhammad Jaya, Muhamad Jaya berkata kepada terdakwa, “coba saya tanya kan dulu mana tau mamak saya mu beli sepeda motor ini”, lalu tidak lama kemudian Muhamad Jaya beserta ibunya datang menemui terdakwa untuk menanyakan berapa harga sepeda motor ini hendak di jual kemudian terdakwa menjawab terdakwa hendak menjualnya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------
Bahwa orang tua Muhamad Jaya setuju dengan harga yang terdakwa berikan dan langsung memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah akan diberikan 2 (dua) hari kemudian ; --------------------------------------
Bahwa setelah melakukan transaksi penjualan sepeda motor milik korban tersebut terdakwa langsung di antar pulang oleh Muhammad Jaya kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik korban tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa bersama saksi Reza Pahlefi dan Danil bertemu di Smpang Bayu untuk duduk-duduk dan disaat itu juga terdakwa menjelaskan kepada saksi Reza Pahlefi dan Danil bahwa sepeda motor yang telah di rampas telah laku terjual dengan harga Rp. Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun yang baru di bayarkan hanya Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) dan sisanya sekitar 2 (dua) hari lagi yaitu Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut terdakwa mendapatkan Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan Danil mendapatkan Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi Reza Pahlefi mendapatkan Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah uang tersebut dibagi kan terdakwa dan teman temanya langsung pulang kerumah masing-masing ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil penjualan sepeda motor trebut uangnya di pergunakan oleh terdakwa untuk mebeli celana dan baju ; ------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan 2 (dua) hari kemudian terdakwa menjumpai Muhammad Jaya untuk mengambil sisa uang sepeda motor sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; ------------------
Bahwa terdakwa menerangkan setelah bertemu dengan Muhammad Jaya terdakwa langsung menjumpai saksi Reza dan Danil di SMP Syamtalira untuk mebagikan sisa uang penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan perincian terdakwa mendapatkan Rp.170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan saksi Reza Pahlefi juga mendapatkan Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Danil mendapatkan Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) ; -------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos oblong warna merah ; ------------------------------
1 (satu) buah kotak Hp Nexian warna putih Tipe Nx-G315 ; ---------
1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Ghanesa ponsel dengan harga Rp.760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) tanggal 15 Juli 2012 ; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 2527 ND plat merah warna hitam silver abu-abu ; ------------------------------------------------------
1 (satu) unit suzuki FU 150SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu hitam ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kwitansi gadai sementara sepeda motor satria BL 4995 Qr ; ----------------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkaan dengan barang bukti yang ada diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hariMinggu tanggal 17 Maret sekitar pukul 21.00 Wib di jalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pemerasaan terhahap saksi korban Wijal Fahmy dan saksi Devi Amelia ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang melakukan pemerasaan terhadap saksi Wijal Fahmi dan saksi Devi Amelia adalah terdakwa yang bernama Iman Saputra beserta saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil; -----------------------------------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan pemerasaan dengan cara pergi menuju waduk dengan mengendarai sepeda motor supra x warna hitam kombinasi silver plat merah milik saksi Reza Pahlefi sedangkan Sdr. Danil juga mengendarai sepeda motor miliknya ; --------------------
Bahwa benar sesampainya di waduk terdakwa bersama dengan saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil mendatangi korban dengan menuduh saksi korban Wijal Pahlefi dan saksi Devi Amelia telah berciuman di atas sepeda motor ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila saksi Wijal Pahlefi dan saksi Devi Amelia tidak menyerahkan barang-barang yang di minta akan di bawa ke meunasah dan ketua pemuda dengan tuduhan telah berciuman diatas sepeda motor ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengeluarkan isi kantong dan hp milik korban namun korban tidak mau dan saksi korban pun mengomel namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban banyak kali bicara kamu, ku lempar ke air itu nanti sambil terdakwa mengatakan sebagai pemuda kampung ; ------------------------
Bahwa benar barang yang dirampas dari saksi korban Wijal Fahmy dan saksi Devi Amelia adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki FU 150 SCD warna hitam abu-abu tahun 2009 dengan nopol BL 3681 NK , 1 (satu) buah Hp Nexian dan juga uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa bersama dengan saksi Reza Pahlefi pergi kedaerah Geudong untuk menjual hp yang di dirampas namun di karenakan sepeda motor yang mereka bawa habis bensin lalu terdakwa bersama saksi Reza Pahlefi berhenti di halte dan pada saat itu juga menawarkan Hp hasil rampasan tersebut kepada seseorang yang berada di halte dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan orang tersebut mau membelinya ; -----------------------------
Bahwa benar sepeda motor yag dirampas dari saksi Wijal Pahlefi telah dijualkan oleh terdakwa sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Jaya ; --------------------------------------
Bahwa benar dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa juga mendapat bagian sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu Pertama melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih langsung salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------
Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------
Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ; ------------------------------------------------------
Memaksa Seseorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapus Piutang ; ---------------------------------------
Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan itu ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -----
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana yang dilakukan guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana. Oleh karena itu unsur “barang siapa” disini adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “barang siapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama IMAN SAPUTRA Alias IMAN Bin JUNED, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 November 2014 No. Reg. Perkara : PDM 76/LSM/Epp.2/11/2014, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ----------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “barang siapa” yang disandarkan kepada diri terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------
Ad.2 Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dengan maksud atau dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki dan dimengerti / diinsyafi. Bahwa perbuatan yang dilakukan dalam unsur ini bisa saja mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sementara pelaku mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya itu bertentangan dengan norma hukum, kepatutan, kebiasaan dan norma-norma lainnya dalam masyarakat ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian terungkap bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota lhokseumawe terdakwa, saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, terdakwa telah memeras korban dengan ancaman akan “dilempar kedalam air “ dan juga akan di bawa ke menusah dan kepada ketua pemuda kampung “sehingga korban merasa takut dan mengeluarkan HP merk naxian dan sejumlah uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),serta sepeda motor milik saksi korban Wijal Fahmy yaitu sepeda motor jenis Suzuki no.pol Bl 4995 QR warna hitam dan abu abu tahun 2009 dengan noka MH8B641CA9J282025 dan No sin 6420ID342160 ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------
Ad.3 Unsur Memaksa Seseorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapus Piutang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” dalam unsur ini adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret sekitar pukul 21.00 Wib di jalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota terdakwa berkata kepada saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil “ayo kita cari duit di waduk” dan kemudian terdakwa beserta saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil pergi menuju waduk dan sesampainya di waduk terdakwa menghampiri saksi korban Wijal Fahmy dan saksi Devi Amelia yang sedang duduk di atas sepeda motor milik saksi korban, kemudian terdakwa mencabut kunci sepeda motor milik saksi korban Wijal Fahmy dan terdakwa menuduh saksi korban telah berciuman di atas sepeda motor namun di jawab oleh korban tidak ada lalu terdakwa menyuruh saksi Devi Amelia untuk mengeluarkan isi kantongnya namun korban mengomel dan oleh terdakwa mengancam dengan berkata banyak kali bicara mu, ku lempar ke air kau nanti dan terdakwa juga mengatakan sebagai pemuda kampung dan teman terdakwa berkata sudah berikan saja barangnya kalau tidak saksi korban akan di bawa ke meunasah dan juga ketua pemuda kampung dan kemudian saksi Devi Amelia mengeluarkan HP dari kantongnya dan langsung di ambil oleh terdakwa dan terdakwa juga meminta saksi korban sejumlah uang dan di berikan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban Wijal Fahmy untuk menjumpai ketua pemuda dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan saksi Devi Amelia di suruh terdakwa untuk tetap tinggal dan kemudian terdakwa dan saksi Wijal Fahmy pergi untuk menemui ketua pemuda dengan cara berboncengan namun kurang lebih 100 meter terdakwa menyuruh korban untuk turun dan oleh terdaka berkata kepada korban akan menjemput ketua pemuda dan meninggalkan saksi korban Wijal Fahmy dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Wijal Fahmy yaitu jenis sepeda motor suzuki FU 150 SCD No.4995 QR warna hitam dan abu-abu tahun 2009 ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------
Ad.4 Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan itu
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu “ sama juga dengan perkataan dilakukan secara bersama-sama yaitu sedikit-dikitnya harus ada dua orang yang melakukan perbuatan pidana ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib di jalan Waduk Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota terdakwa berkata kepada saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil “ayo kita cari duit di waduk” dan kemudian terdakwa beserta saksi Reza Pahlefi dan Sdr. Danil pergi menuju waduk dan sesampainya di waduk terdakwa menghampiri saksi korban Wijal Fahmy dan saksi Devi Amelia yang sedang duduk di atas sepeda motor milik saksi korban, kemudian terdakwa mencabut kunci sepeda motor milik saksi korban Wijal Fahmy dan terdakwa menuduh saksi korban telah berciuman di atas sepeda motor namun di jawab oleh korban tidak ada lalu terdakwa menyuruh saksi Devi Amelia untuk mengeluarkan isi kantongnya namun korban mengomel dan oleh terdakwa mengancam dengan berkata banyak kali bicara mu, ku lempar ke air kau nanti dan terdakwa juga mengatakan sebagai pemuda kampung dan teman terdakwa berkata sudah berikan saja barangnya kalau tidak saksi korban akan di bawa ke meunasah dan juga ketua pemuda kampung dan kemudian saksi Devi Amelia mengeluarkan HP dari kantongnya dan langsung di ambil oleh terdakwa dan terdakwa juga meminta ke saksi korban sejumlah uang dan di berikan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wijal Fahmy untuk menjumpai ketua pemuda dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan saksi Devi Amelia di suruh terdakwa untuk tetap tinggal dan kemudian terdakwa dan saksi Wijal Fahmy pergi untuk menemui ketua pemuda dengan cara berboncengan namun kurang lebih 100 meter terdakwa menyuruh korban untuk turun dan oleh terdakwa berkata kepada korban akan menjemput ketua pemuda dan meninggal kan saksi korban Wijal Fahmy dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu jenis sepeda motor Suzuki FU 150 SCD No.4995 QR warna hitam dan abu-abu tahun 2009 ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama dalam hal ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ”; -
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ini berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpat dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam rumah tahanan Negara ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos oblong warna merah .------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahakan-------------------------------------------
1 (satu) buah kotak HP Nexian warna putih Tipe Nx-G315 ;--------------
1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Ghanesa ponsel harga Rp. 760.000,00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit suzuki FU 150SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu hitam ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kwitansi gadai sementara sepeda motor satria BL 4995 Qr. ----
Dikembalikan kepada saksi Wijal Fahmy dan Devi Amelia.-------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 2527 ND (plat merah) warna hitam silver abu-abu. ------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nurbaiti . ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa : -----------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Wijal Fahmy dan saksi Devi Amelia.----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah membuat rasa trauma yang dialami oleh saksi korban.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat-sangat meresahkan masyarakat ; -----------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya itu ; ------
Terdakwa sudah pernah dihukum ; -------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IMAM SAPUTRA Alias IMAM Bin JUNED telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; ----
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; ---------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------
1 (satu) buah kaos oblong warna merah .--------------------------- Dirampas untuk dimusnahakan-------------------------------------------
1 (satu) buah kotak HP Nexian warna putih Tipe Nx-G315 ;--------------
1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Ghanesa ponsel harga Rp. 760.000,00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit suzuki FU 150SCD Nopol BL 3681 NK warna abu-abu hitam ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kwitansi gadai sementara sepeda motor satria BL 4995 Qr. ----
Dikembalikan kepada saksi Wijal Fahmy dan Devi Amelia.-------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 2527 ND (plat merah) warna hitam silver abu-abu. ------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nurbaiti . ----------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015 oleh kami ZULFIKAR, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, SH,.MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SAMSUAR, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dengan dihadiri oleh MOHAMMAD RIZKY, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.-----------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
dto dto
1. ELVIYANTI PUTRI,SH.,MH.ZULFIKAR,SH.,MH.
dto
2. SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
dto
SAMSUAR, SH.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe
M. NASIR A. GANI, S.Sos, SH
NIP. 19670603 199303 1 005