448/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 448/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
AGUS BURHAN X SUJATI, DKK.
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 448/PDT/2015/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AGUS BURHAN, Laki–laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Gang Merpati Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya YAN CHONDRAW INGGIH SH, JONI ASMONO SH dan BLUHER SITORUS SH., Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “YAN CHONDRAW INGGIH SH & REKAN”, berkantor di Jalan Let. Jend. Suprapto No. 3-S Medan Sumatera Utara, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
S U J A D I, Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan KL Yos Sudarso No. 20 Lk VII Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT I; ;
Drs. TENGKU AZAN KHAN, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan Rahmadsyah No. 360 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area Kota Medan, baik selaku pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai salah seorang Zuriat/ keturunan anak cucu almarhum Sultan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah Sultan Negeri Deli selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT II ;
FARIDAH HAHUM, SH, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Notaris/ PPAT di Medan, dahulu bertempat di Jalan Multatuli No. 52 sekarang beralamat di jalan Hindu No. 21 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan dan selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-III semula TERGUGAT III;
SURIANTO, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Sumatera No. 54 Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan dan selanjutnya disebut sebaga TURUT TERBANDING-I semula TURUT TERGUGAT I ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q MENTERI AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN c/q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, beralamat di Jalan Jend. A.H Nasution No. 135 Medan dan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-II semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya bertanggal 27 Maret 2014 yang diterima dan dan didaftarkan didalam Register Perkara Pengadilan Negeri Medan tertanggal 27 Maret 2014 dengan Register No.148/Pdt.G/2014/PN.Mdn ; telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 104 M2 ( seratus empat meter persegi )berikutbangunanrukodiatasnya , terletak di jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, berdasarkan bukti hak, Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1283 / Titipapan, tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No.02/Titipapan/2007 tanggal 12-02-2007, tercatat / terdaftar atas nama Penggugat ( AGUS BURHAN ), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan Jalan Platina Raya.
Sebelah selatan berbatas dengan Lorong.
Sebelah barat berbatas dengan tanah sertipikat Hak milik No. 1228 a.n Syamsul.
Sebelah timur berbatas dengan tanah sertipikat Hak milik No. 1284 a.n ArifindanLinglingLiliyati.
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Objek perkara.
Bahwa bidang tanah objek perkara Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1283 / Titi Papan milik Penggugat, sebelumnya merupakan pemecahan/bahagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1228 / Titipapan, tercatat / terdaftar atas nama Turut Tergugat-I (SURIANTO), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-II, selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 583/2007 tanggal 15-08-2007, yang dibuat dihadapan Hustiati, SH Notaris / PPAT di Medan, objekperkaratersebut beralih kepada Penggugat ( AGUS BURHAN ) ;
Bahwa Penggugat memperoleh dan memiliki objek perkara didasarkan pada bukti hak yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan dihadapan Pejabat Umum / PPAT yang mempunyai kewenangan untuk itu, sehingga dengan demikian kepemilikan objek perkara oleh Penggugat adalah sah serta berkekuatan hukum;
Bahwa bidang tanah objek perkara, sejak dibeli dari Turut Tergugat-I telah dikuasai secara fisik oleh Penggugat dan pendahulu sebelumnya secara terus menerus lebih kurang 60 ( enam puluh ) tahun lamanya hingga saat ini, sementara Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah menguasai secara fisik objek perkara ;
Bahwa selanjutnya hak dan privasi Penggugat sebagai pemilik objek sengketa terusik / terganggu, disebabkan Tergugat-I melalui Kuasa Hukumnya tanpa alasan dan dasar serta tanpa izin Penggugat telah mengumumkan kepada khalayak ramai, melalui Surat Kabar HarianAnalisa terbitan Medan tanggal 14 Juli 2011 padahalaman 15, dengan menyatakan objek perkara adalah miliknya dengan dasar adanya Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 yang dibuat oleh Tergugat-I dengan Tergugat-II dihadapan Tergugat-III, dengan alas hak tanah adat, berupa Foto Copy Grant Sultan Nomor 1958atas nama T. Chairijah ;
Bahwa dasar dan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II memiliki objek perkara untuk sebagaimana tertuang dalam Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 dihadapan Tergugat-IIIselaku PPAT, adalah suatu perbuatan persekongkolan jahat, manipulatif, penuh rekayasa serta dilakukan dengan itikad yang buruk , dan bertentangan / melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah R.I No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah R.I Nomor. 24 Tahun 1997, dengan tegas menyatakan :
Ayat (1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika :
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan 1). surat bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) ; dan 2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau tanah yang terletak didaerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dikuatkan oleh Kepala Desa / Kelurahan.
Bahwa dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah R.I Nomor 24 Tahun 1997, ternyata Tergugat-III selaku PPAT dalam melakukan tugas dan fungsinya, telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, hal ini dibuktikan sesuai dengan fakta, tidak dipenuhinya ketentuan persyaratan untuk pembuatan Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 sesuai bunyi Pasal 39, yaitu :
Tidak ada bukti surat asli Grant Sultan No. 1958 sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 ;
Tidak adasurat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah objek sengketa belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan ic. Turut Tergugat-II , atau
Pernyataan dari pemegang hak yang menyatakan bidang tanah objek perkara belum bersertipikat yang dikuatkan oleh Kepala Desa / Kelurahan ;
Bahwa, seandainya Tergugat-III selaku PPAT dalam menjalankan tugas / jabatannya dilakukan secara baik dan benar, dengan menerapkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, maka jual beli atas objek perkara, tidak akan terjadi, karena akan diketahui bahwa diatas objek perkara telah diterbitkan bukti hak Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1283 / Titipapan, tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 02 / Titipapan / 2007 tetapi faktanya hal tersebuttidak diindahkan oleh Tergugat-III ;
Bahwa Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II serta Tergugat-III sebagaimana yang didalilkan pada point 6 dan 7 diatas, yang secara tanpa hak menjadikan objek perkara milik Penggugat sebagai objek jual beli sebagaimana yang tertuang dalam Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011, adalah suatu perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum ( onrechmatige daad ) ;
Bahwa Penggugat khawatir, Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat-I dengan Tergugat-II dihadapan Tergugat-III yang merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum, akan digunakan / dijadikan Tegugat-I sebagai dasar untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan atau dijadikan dasar untuk mengalihkan hak kepada pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingan Penggugat, maka patut dan wajar serta beralasan hukum, terhadap Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57, tanggal 31 Januari 2011, dan Grant Sultan No. 1958 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 merupakan produk yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum , maka segala perbuatan Tergugat-I yang bertujuan untuk pengalihan / pengoperan kepada pihak lain dan terhadap pihak yang memperoleh hak dari Tergugat-I dan Tergugat-II dengan menggunakan alas hak dokumen-dokumen yang terbit berdasarkan Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat-I dan Tergugat-II serta Tergugat-III telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik yang bersifat materil maupun immateril, sehingga adalah patut dan wajar serta beralasan hukum kerugian yang diderita Penggugat menjadi tanggung jawabsepenuhnya Tergugat-I dan Tergugat-II serta Tergugat-III secara tanggung renteng membayar yang dapat dirincikan sebagai berikut :
11.1. Kerugian Materil :
- Beaya upah / jasa Advokat dan ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh Penggugatuntuk mempertahankan haknya atas objek sengketa, baik Litigasi maupun Non Litigasi yang diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.000.- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) ;
11.2. Kerugian Immateril :
- Tercemarnya nama baik Penggugat, akibat adanya pengumuman melalui media masa seolah-olah Penggugat bukan sebagai pemilik objek sengketa, dan pengumuman tersebut telah menimbulkan ketidak percayaan mitra-mitra usaha Penggugat, terutama dunia perbankan yang menjadi mitra usaha Penggugat , yang untuk memulihkannya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.000.000.000.-( dua milyar rupiah)
Bahwa Penggugat merasa khawatir Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III tidak dengan sukarela melaksanakan putusan ini , dan oleh karena itu untuk mencegah itikad tidak baik serta ada dugaan kuat Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat III untuk memindahkan / mengalihkan harta bergerak dan tidak bergerakmiliknya serta menjamin agar putusan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya, tidak illusoir, maka maka Penggugat mohon diletakkan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap harta-harta milik ParaTergugat, yang rinciannya akan diajukan Penggugat dengan permohonan tersendiri ;
Bahwa agar Tergugat- I, Tergugat- II serta Tergugat- III mematuhi dan tidak lalai melaksanakan putusan ini secara baik dan benar , maka cukup beralasan Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwang soom ) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap hari atas kelalaian dan keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai perkara ini dilaksanakan secara sempurna ;
Bahwa gugatan Penggugat telah diajukan berdasarkan pada bukti-bukti yang authentik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 191 RBg Jis Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2001, oleh karena itu sangat beralasan hukum bagi Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Medan dan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar menjatuhkan diktum putusan yang dapat dijalankan secara serta merta ( uit voorbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, dengan hormat Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Medan agar berkenan menetapkan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir didepan persidangan serta memeriksa, mengadili dan selanjutnya memberikan Putusan hukum sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah diletakkan sah dan berharga ;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 104 M2 ( seratus empat meter persegi ) berikut bangunan ruko diatasnya, dengan bukti hak Sertipikat Hak Hak Milik ( SHM ) No. 1283 / Titipapan, tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No.02/Titipapan/2007 tanggal 12-02-2007, yang terletak di Jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan , Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya.
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah sertipikat hak milik No. 1228 a.n Syamsul.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sertipikat hak milik No. 1284 a.n Arifin dan Lingling Liliyati.
Menyatakan berakhirnya Grant Sultan No. 1958 atas nama Tengku Chairijah sepanjang menyangkut atas bidang tanah milik Penggugat, yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1283 / Titipapan, tanggal 4-Juli 2007, Surat Ukur No. 2/Titipapan/2007 tanggal 12-02-2007, seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi ) yang terletak di Jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong
Sebelah Barat berbatas dengan tanah sertipikat hak milik No. 1228 a.n Syamsul
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sertipikat hak milik No. 1284 a.n Arifin dan Lingling Liliyati
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Penglepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 yang dibuat oleh Tergugat-I dan Tergugat -II dihadapan Tergugat-III ;
Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II serta Tergugat-III secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matige daad ) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang besarnya :
Kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.- ( seratus lima puluh juta rupiah )
Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000.- ( dua milyar rupiah ) ;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III membayar uang paksa ( dwang soom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini dijalankan secara sempurna ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta ( uit voorbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).
Menimbang bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah memberikan jawabannya pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat –I :
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
EKSEPSI DISQUALIFICATOIR
Bahwa jika dicermati dalil posita gugatan Penggugat yang mendalilkan memiliki sebidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya seluas 104 M2 dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Penggugat) dalil mana adalah tidak beralasan hukum, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Penggugat), telah dinyatakan batal demi hukum, dengan telah batalnya Sertifikat Hak Milik Penggugat tersebut maka tidak ada lagi Kapasitas Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo, dengan demikian cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvan kelijk verklraad) ;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dimajukan oleh Penggugat segala argumentasi dalam eksepsi secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai bantahan dalam pokok perkara ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan yang dimajukan oleh Penggugat pada halaman 2 angka 1 yang menyatakan tanah objek sangketa dalam perkara aquo sebidang tanah seluas 104 M2 dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Penggugat) karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Penggugat) telah dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menyatakan sebagai pemilik tanah objek perkara dengan landasan sertifikat yang telah dinyatakan batal demi hukum tersebut. Dengan adanya fakta tersebut, cukup alasan hukum jika dalil gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa terhadap objek tanah secara keseluruhan dalam perkara aquo seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung……………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah ……………....100 meter.
Telah ada gugatan terhadap perkara yang dikenal dengan putusan Pengadilan Negeri Medan perkara Reg No 514/ Pdt.G/2012/PN-MDN dimana dalam amar putusannya menyatakan tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) setempat dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Adalah milik Tergugat I (ic. Sujadi) ;
Bahwa adapun sebidang tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung……………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah ……………....100 meter.
Dimana terhadap tanah aquo Tergugat I peroleh dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Tergugat II) selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9 berdasarkan adanya Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi atas sebidang tanah Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 dari Tengku Chairijah, No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Tergugat III), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 ;
Bahwa Tengku Chairijah mendapat hibah langsung hal ini berdasarkan Surat Keterangan Hibah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah (Chairiah) di Istana Maimoon, tertanggal 28 Januari 1977 dan disaksikan dengan ditandatangani langsung dua orang anak Harun Al-Rasyid (Kakek kandung Drs. Tengku Azan Khan) yakni T.M. Daniel Bin T. Harun Al-Rasyid dan T.M. Abrar Bin T. Harun Al-Rasyid. Salah satu poin surat Hibah tersebut adalah dihibahkan atas 2 (dua) bidang tanah di Titi Papan yang semuanya atas Grant dari Sultan Makmun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Negeri Deli ke-9. Berdasarkan dokumen dan fakta ini, Drs. Tengku Azan Khan (ic. Tergugat II) sah melakukan pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud kepada Pihak lain tanpa persetujuan dengan ahli waris lainnya;
Bahwa selain itu, tanah-tanah Kesultanan Deli telah diakui pula sebelum hadirnya Badan Pertanahan Nasional yang ketika itu ditangani oleh Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga Drs. Azan Khan (ic. Tergugat II) selaku Zuriat atau keturunan anak cucu Almarhum Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, berhak untuk ikut serta melindungi seluruh harta peninggalan Almarhum tersebut. Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan No. 236/ PEN/ 1990/ PA. MDN, Kamis, tanggal 12 April 1990 M berketepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1401 H ;
bahwa sehubungan dengan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi atas sebidang tanah Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 dari Tengku Chairijah, No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Tergugat III), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 guna memperjelas status Grand Sultan No. 1958 tertanggal 06 Mei 1922, telah pula dimohonkan secara tertulis oleh Tengku Azan Khan (ic. Tergugat II) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, dan telah dibalas oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor: 2781/300-12.71/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 tentang keterangan Grand Sultan No. 1958 Tahun 1922 dan No. 1959 Tahun 1922, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Grand Sultan No. 1958 Tahun 1922 statusnya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan ;
Bahwa dengan fakta dan kenyataan di atas, serta dengan adanya penegasan dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Tergugat II) dalam Surat Keterangan tertanggal 12 Februari 2011 menjelaskan “bahwa tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………..100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran……………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung……….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah ……....100 meter.
adalah tanah yang belum dijual atau dilepaskan oleh Tengku Chairijah atau para ahli waris lainnya kepada pihak lain dan kalaupun ada pihak lain yang mengaku telah memperoleh hak dari Tengku Chairijah, maka pernyataan dari berbagai pihak tersebut adalah tidak benar, dan tanah aquo hanya dijual kepada Sujadi (ic. Tergugat I), lahir di Kampung Besar, 22 Juli tahun 1973 yang beralamat di KL. Yos Sudarso No. 20 Lingkungan VII, Kota Medan sehingga kepada semua pihak dapat memakluminya”. dengan demikian tidak benar Penggugat selaku pemilik tanah objek perkara, oleh sebabmana cukup alasan hukum jika dalil gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa oleh karena Tergugat I adalah selaku pemilik atas tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Adalah berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi atas sebidang tanah Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 dari Tengku Chairijah, No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Tergugat III), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 diperkuat dengan Surat Keterangan Hibah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah (Chairiah) di Istana Maimoon, tertanggal 28 Januari 1977, serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 236/PEN/1990/PA.MDN, Kamis, tanggal 12 April 1990 M bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1401 H, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan yang dimajukan oleh Pengugat pada Halaman 2 angka 2 yang menyatakan: “bidang tanah objek perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283 / Titi Papan, tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 02/Titi Papan/2007 tanggal 12-02-2007 milik Penggugat, sebelumnya merupakan pemecahan/bahagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1228/Titi Papan, terdaftar atas nama Turut Tergugat –I (Surianto), kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 583/2007 tanggal 15-08-2007 dibuat dihadapan Hustiati, SH selaku Notaris/PPAT di Medan beralih kepada Penggugat (AGUS BURHAN), dimana dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1228/Titipapan tercatat/ terdaftar atas nama turut Tergugat I sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya, tidak jelas asal usulnya dan bukan diperoleh dari orang yang berhak, dimana tanah tanah dilokasi objek perkara adalah berlandaskan Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 statusnya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan atas nama Tengku Chairiyah, Lagi pula berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Penggugat) telah dinyatakan batal demi hukum maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;,
Bahwa oleh karena dasar kepemilikan sebelum terbit bidang tanah objek perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1228 / Titi Papan, tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 06/Titi Papan/2007 tanggal 12-02-2007 atas nama Turut Tergugat I (Surianto) yang menjadi landasan dibuatnya Akta Jual Beli Nomor : 583/2007 tanggal 15-08-2007 tidak jelas asal usulnya dan bukan diperoleh dari orang yang berhak, dimana tanah tanah dilokasi objek perkara adalah berlandaskan Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 statusnya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan atas nama Tengku Chairiyah halmana menyebabkan Akta Jual Beli Nomor : 583/2007 tanggal 15-08-2007 yang dibuat Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Hustiati, SH Notaris/PPAT di Medan adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa dengan adanya Surat Keterangan Hibah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah (Chairiah) di Istana Maimoon, tertanggal 28 januari 1977 dan dengan adanya Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan No. 236/ PEN/ 1990/ PA. MDN, Kamis, tanggal 12 April 1990 M bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1401 H, Drs. Tengku Azan Khan (ic. Tergugat II) adalah orang yang berhak atas tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) Berdasarkan Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Sehingga Pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) Berdasarkan Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 setempat dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dari Drs. Tengku Azan Khan (Tergugat II) kepada Tergugat I berdasarkan adanya Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi atas sebidang tanah Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 dari Tengku Chairijah, No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H, Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 adalah sah dan berkekuatan hukum, oleh sebabmana cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa oleh karena Tergugat I sebagai Pembeli yang beriktikad baik yang patut dilindungi undang-undang (vide: Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958: (”Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah diangap sah”) sehingga alasan Penggugat untuk membebankan ganti kerugian materil dan imateril kepada Tergugat II sangat tidak diperkenankan secara hukum ;
Bahwa karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I maka Dalil Gugatan Penggugat pada halaman 4 angka 11, 11.1, 11.2 tentang kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) sepatutnya ditolak seluruhnya, oleh karena Tergugat I tidak benar melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat I menolak dengan tegas dalil posita Penggugat pada halaman 4 angka 11, karena jika dicermati dalil posita gugatan Penggugat, ternyata dalil gugatan Penggugat tidak beralasan hukum sama sekali, dimana tanah objek perkara aquo, diperoleh Tergugat I berdasarkan perbuatan hukum yang jelas dan terang serta dengan itikad baik, maka cukup alasan hukum jika dalil gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Bahwa Tergugat I menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada halaman 4 angka 12 karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, sehingga tidak ada relevansinya bagi Penggugat untuk memohon Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah objek perkara aquo ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada halaman 5 angka 13 yang meminta kepada pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung atas kelalaian dan keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara aquo, karena dalil gugatan Penggugat tidak beralasan hukum sama sekali, oleh sebabmana cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya
Bahwa demikian pula halnya dengan posita gugatan Penggugat pada halaman 5 angka 14 yang memohon putusan serta merta dalam perkara aquo, oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, oleh sebabmana cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum maka biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo patut dan beralasan hukum untuk dibebankan kepada Penggugat;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat I d.k/Penggugat d.r dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Penggugat d.k selaku Tergugat d.r, Serta menarik Tergugat I d.k selaku Turut Tergugat I d.r, dan Tergugat III d.k selaku Turut Tergugat II d.r, Turut Tergugat I d.k selaku Turut Tergugat III d.r dan , Turut Tergugat II d.k selaku Turut Tergugat IV d.r , dengan dalil gugatan rekonpensi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.k adalah selaku pemilik atas sebidang tanah Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 yang diperoleh dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat I d.r / Tergugat II d.k) selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9 berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Turut tergugat II d.r / Tergugat III d.k), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Bahwa Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat I d.r/Tergugat II d.k), selain sebagai ahli waris Tengku Chairijah juga telah mendapat Hibah langsung dari Tengku Chairijah, halmana berdasarkan Surat Keterangan Hibah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah (Chairiah) di Istana Maimoon, tertanggal 28 januari 1977 dan disaksikan dengan ditandatangani langsung dua orang anak Harun Al-Rasyid (Kakek kandung Drs. Tengku Azan Khan) yakni T.M. Daniel Bin T. Harun Al-Rasyid dan T.M. Abrar Bin T. Harun Al-Rasyid. Salah satu poin surat Hibah tersebut adalah dihibahkan atas 2 (dua) bidang tanah di Titi Papan yang semuanya atas Grant dari Sultan Makmun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Negeri Deli ke-9. Berdasarkan dokumen dan fakta ini, Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) sah melakukan pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud kepada Pihak lain tanpa persetujuan dengan ahli waris lainnya ;
Bahwa selain itu, tanah-tanah Kesultanan Deli telah diakui pula sebelum hadirnya Badan Pertanahan Nasional yang ketika itu ditangani oleh Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga Drs. Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) selaku Zuriat atau keturunan anak cucu Almarhum Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, berhak untuk ikut serta melindungi seluruh harta peninggalan Almarhum tersebut. Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 236/ PEN/1990/PA. MDN, tanggal 12 April 1990 M bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1401 H ;
Bahwa Tengku Chairijah adalah saudara perempuan kandung dari Almarhum Tengku Harun Al-Rasyid Gelar Tengku Perdana Menteri Negeri Deli, dan oleh karena Tengku Chairijah telah meninggal dan tidak mempunyai seorang anakpun, maka warisnya kembali kepada saudara laki-laki, yakni Tengku Harun Al-Rasyid, sementara Tengku Harun Al-Rasyid mempunyai seorang anak tunggal dari istrinya Adja Puri Anum yakni Tengku Ain Al-Rasyid, dan anak kandung Tengku Ain Al-Rasyid adalah Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) sekaligus seorang Zuriat dari keturunan Sultan Ma’mun Al-Rasyid, maka oleh karena itu Drs. Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) berhak bertindak mewakili Tengku Chairijah sebagai Pemegang Hak atas Tanah Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 sebagaimana obyek sengketa Aquo ;
Bahwa sehubungan dengan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat III d.k), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922, guna memperjelas status Grant Sultan No. 1958 tertanggal 06 Mei 1922, telah pula dimohonkan secara tertulis oleh Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat I d.r/Tergugat II d.k) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, sebagaimana dengan adanya surat balasan dari Muhammad Thoriq, M.Kn, M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor: 2781/300-12.71/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 tentang keterangan Grand Sultan No. 1958 Tahun 1922 dan No. 1959 Tahun 1922, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Grand Sultan No. 1958 Tahun 1922 statusnya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan ;
Bahwa dengan fakta dan kenyataan di atas, serta dengan adanya penegasan dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) dalam Surat Keterangan tertanggal 12 Februari 2011 menjelaskan “bahwa tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran……………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung……….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah ……....100 meter.
adalah tanah yang belum dijual atau dilepaskan oleh Tengku Chairijah atau para ahli waris lainnya kepada pihak lain dan kalaupun ada pihak lain yang mengaku telah memperoleh hak dari Tengku Chairijah, maka pernyataan dari berbagai pihak tersebut adalah tidak benar, dan tanah aquo hanya dijual kepada Sujadi (Penggugat d.r/Tergugat I d.k), lahir di Kampung Besar, 22 Juli tahun 1973 yang beralamat di KL. Yos Sudarso No. 20 Lingkungan VII, Kota Medan sehingga kepada semua pihak dapat memakluminya”, dengan demikian Penggugat d.r/ Tergugat II d.k adalah sah selaku pemilik tanah objek perkara ;
Bahwa tentang sertifikat yang dipergunakan Tergugat d.r/Penggugat d.k dalam mengajukan gugatan dalam perkara aquo, telah ada perkara Tata Usaha Negara atas tanah obyek perkara aquo, yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Tergugat d.r / Penggugat d.k) telah dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa dengan adanya gugatan Tergugat d.r/Penggugat d.k sebagaimana telah menyertakan Penggugat d.r / Tergugat I d.k sebagai pihak yang dalam perkara aquo justru mengakibatkan Penggugat d.r/Tergugat I d.k terhalang hak subyektif untuk menguasai serta mengusahai tanah milik Penggugat d.r/Tergugat I d.k atas sebidang tanah Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 yang diperoleh dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9 berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat III d.k), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Bahwa oleh karena Penggugat d.r/Tergugat d.k terhalang hak subyektif untuk menguasai serta mengusahai tanah milik Penggugat d.r/Tergugat I d.k atas sebidang tanah obyek perkara Aquo berdasar Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 yang diperoleh dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat II d.k) selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9 berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat III d.k), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 dengan adanya pengakuan dari Tergugat d.r/Penggugat d.k atas obyek perkara Aquo sebagaimana dijadikan dalil gugatan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) dengan adanya perolehan hak atas tanah terperkara dalam perkara aquo dari Turut Tergugat I d.k/ Turut Tergugat III d.r (Surianto) kepada Penggugat d.k/ Tergugat d.r berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 583/2007 tanggal 15-08-2007 dibuat dihadapan Hustiati, SH selaku Notaris/PPAT di Medan batal/cacat hukum. Lagipula berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Tergugat d.r / Penggugat d.k) telah dinyatakan batal demi hukum maka cukup alasan hukum agar Tergugat d.r/Penggugat d.k dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Penggugat d.r/Tergugat I d.k sebagai Pembeli yang beriktikad baik yang patut dilindungi undang-undang (vide: Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958: (”Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah diangap sah”) kiranya majelis hakim pemeriksa perkara aquo agar menyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Turut Tergugat II d.r/Tergugat III d.k) Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan……………….....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran…………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Bahwa oleh karena Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subjektif serta hak objektif Penggugat d.r/Tergugat II d.k maka cukup alasan hukum jika Tergugat d.r/Penggugat d.k ataupun pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat d.r / Tergugat II d.k dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ada gangguan dari pihak ketiga ;
Bahwa oleh karena Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subjektif serta hak objektif Penggugat d.r/Tergugat II d.k maka cukup alasan hukum jika Tergugat d.r/Penggugat d.k dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat I d.r/Tergugat I d.k dan Turut Tergugat II d.r / Tergugat III d.k ditarik sebagai pihak dalam gugatan rekonpensi, maka Penggugat d.r/Tergugat d.k mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo agar menghukum Turut Tergugat I d.r/Tergugat I d.k dan Turut Tergugat II d.r / Tergugat III d.k untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan Penggugat d.r/Tergugat II d.k tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberi putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Tentang Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat d.r/Tergugat I d.k untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, SH, Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011;
Menyatakan Penggugat d.r/Tergugat I d.k sebagai Pemilik atas sebidang tanah seluas 8.786 M2 (Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan………………....100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran………………..110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kampung…………….. 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah T. Chairijah …………....100 meter.
Menyatakan Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Tergugat d.r / Penggugat d.k) dan Akta Jual Beli Nomor: 583/2007 tanggal 15-08-2007 dibuat dihadapan Hustiati, SH selaku Notaris/PPAT di Medan, adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k ataupun pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat d.r/Tergugat II d.k dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ada gangguan dari pihak ketiga ;
Menghukum Turut Tergugat I d.r/Tergugat I d.k dan Turut Tergugat II d.r/Tergugat III d.k untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban dari Tergugat-II
I. Dalam Konvensi
Eksepsi
Tentang Kewenangan Absolut
Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai pemilik sebidang Tanah Seluas 104 M2 (Seratus empat meter- persegi) berikut dengan bangunan Ruko di atasnya terletak di Jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 02/ Titi Papan/ 2007 an Agus Burhan (Penggugat) dengan batas- atas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong;
Sebelah Barat berbatas dengan SHM No. 1228 an. Syamsul;
Sebelah Timur berbatas dengan SHM No. 1284 an. Arifin dan Lingling Liliyati;
Selanjutnya disebut sebagai Obyek Terpekara;
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat tersebut bukan masuk dalam sengketa kepemilikan hak yang termasuk dalam lingkup peradilan umum, melainkan telah masuk dalam lingkup sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara atas obyek gugatan Penggugat aquo merupakan salah satu obyek dari 17 sertifikat yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana Surat Keterangan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Medan dengan No. W1- TUN1/ 91/ AT.02.07/I/2014, Tanggal 23 Januari 2014 antara Sujadi sebagai Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi melawan Kepala BPN Medan sebagai Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi I dan Charles Silalahi CS sebagai Tergugat II Intervensi I s/d XIII/ Pembanding I s/d XIII/ Pemohon Kasasi II s/d VI;
Oleh karena obyek Gugatan Penggugat telah masuk dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan termasuk dalam sengketa kepemilikan hak, apalagi diikuti telah terbitnya putusan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga dimohonkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak atau menyatakan gugatan tidak diterima (Niet Ontvenkelijk Verklaard).
1.2 Tentang Nebis In Idem
Bahwa Gugatan Penggugat merupakan perkara yang telah diputuskan atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Nebis In Idem). Oleh karena itu, perkara ini tidak layak lagi diajukan atas obyek gugatan yang merupakan salah satu obyek dari 17 sertifikat yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana Surat Keterangan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Medan dengan No. W1- TUN1/ 91/ AT.02.07/I/2014, Tanggal 23 Januari 2014 antara Sujadi sebagai Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi melawan Kepala BPN Medan sebagai Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi I dan Charles Silalahi CS sebagai Tergugat II Intervensi I s/d XIII/ Pembanding I s/d XIII/ Pemohon Kasasi II s/d VI;
Bahwa obyek Perkara Aquo yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Medan dengan Register No. 65/ G/ 2011/ PTUN- MDN Tertanggal 18 Januari 2012 yang amarnya berbunyi :
Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi II s/d Tergugat II Intervensi 13;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa;
SHM No. 1536/ Titi Papan, Tanggal 15 April 2009, Surat Ukur No. 295/ Titi Papan/ 2009, luas 200 M2 an. Wan Adlansyah Putra, SE;
SHM No. 1394/ Titi Papan, Tanggal 1 Agustus 2008, Surat Ukur No. 151/ Titi Papan/ 2008, Luas 440 M2 an. Misriani;
SHM No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 82/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Agus Burhan;
SHM No. 1284/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 83/ Titi Papan/ 2007, luas 104 M2 an. Arifin Cs;
SHM No. 1285/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 84/Titi Papan, Luas 104 M2 an. Ling ling alias Liliyati;
SHM No. 1286/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 85/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Jong Thoi Eng;
SHM No. 1287/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 86/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Lim Jong Hui;
SHM No. 1544/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1545/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 304/ Titi Papan/ 21 April 2009, Luas 142 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1546/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur 305/ Titi Papan/ 21 April 2009 Luas 143M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1547/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 306/ Titi Papan Tanggal 21 April Luas 143 an.Surianton yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1595/ Titi Papan Tanggal 9 Juni 2010, Surat Ukur No. 369/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani;
SHM No. 1694/ Titi Papan Tanggal 15 Desember 15 Desember 2010, surat Ukur No. 00471/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1693/ Titi Papan digabung dengan SHM 1669/ Titi Papan menjadi SHM No. 1700/ Titi Papan, Tanggal 15 Desember 2010 luas 84 M2, surat Ukur No. 0047o/ Titi Papan an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1570/ Titi Papan Tanggal 22 Januari 2010, Surat Ukur No. 324/ Titi Papan/ 2009 an. Haji Wan Bachrum Nasry, luas 159 M2 an. Edi Lie;
NIB NO. 00853/ sertifikat Hak Milik No. 1537/ Kel. Titi Papan Tanggal 15 April 2009, Luas 1952 M2 an. Haji Wan Bachrum Nasry;
SHM No. 33/ Titi Papan Tanggal 15 Mei 2002, Surat Ukur No. 253/ Titi Papan/ 2002 luas 4.413 M2, an Charles Silalahi pada Tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Mauliddin SHATI, SH selaku PPAT;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM No. 1536/ Titi Papan, Tanggal 15 April 2009, Surat Ukur No. 295/ Titi Papan/ 2009, luas 200 M2 an. Wan Adlansyah Putra, SE;
SHM No. 1394/ Titi Papan, Tanggal 1 Agustus 2008, Surat Ukur No. 151/ Titi Papan/ 2008, Luas 440 M2 an. Misriani;
SHM No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 82/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Agus Burhan;
SHM No. 1284/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 83/ Titi Papan/ 2007, luas 104 M2 an. Arifin Cs;
SHM No. 1285/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 84/Titi Papan, Luas 104 M2 an. Ling ling alias Liliyati;
SHM No. 1286/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 85/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Jong Thoi Eng;
SHM No. 1287/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 86/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Lim Jong Hui;
SHM No. 1544/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1545/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 304/ Titi Papan/ 21 April 2009, Luas 142 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1546/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur 305/ Titi Papan/ 21 April 2009 Luas 143M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1547/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 306/ Titi Papan Tanggal 21 April Luas 143 an.Surianton yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1595/ Titi Papan Tanggal 9 Juni 2010, Surat Ukur No. 369/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani;
SHM No. 1694/ Titi Papan Tanggal 15 Desember 15 Desember 2010, surat Ukur No. 00471/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1693/ Titi Papan digabung dengan SHM 1669/ Titi Papan menjadi SHM No. 1700/ Titi Papan, Tanggal 15 Desember 2010 luas 84 M2, surat Ukur No. 0047o/ Titi Papan an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1570/ Titi Papan Tanggal 22 Januari 2010, Surat Ukur No. 324/ Titi Papan/ 2009 an. Haji Wan Bachrum Nasry, luas 159 M2 an. Edi Lie;
NIB NO. 00853/ sertifikat Hak Milik No. 1537/ Kel. Titi Papan Tanggal 15 April 2009, Luas 1952 M2 an. Haji Wan Bachrum Nasry;
SHM No. 33/ Titi Papan Tanggal 15 Mei 2002, Surat Ukur No. 253/ Titi Papan/ 2002 luas 4.413 M2, an Charles Silalahi pada Tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Mauliddin SHATI, SH selaku PPAT;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk Memproses Permohonan Sertifikat Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi I sampai dengan 13 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.878.000, ( Dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tangung renteng;
Bahkan Tingkat Banding atas Permohonan Tergugat/ Pembanding, Tergugat II Intervensi I/ Pembanding I s/d Tergugat II Intervensi XIII/ Pembanding III, dimana Putusan Pengadilan TUN Medan telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan No. 45/ B/ 2012/ PTTUN- MDN, Tanggal 31 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/ Pembanding serta Tergugat II Intervensi I/ Pembanding I s/d Tergugat II Intervensi XIII/ Pembanding III;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 65/ G/ 2011/ PTUN Tanggal 18 Januari 2012 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri
Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat/ Pembanding serta Tergugat II Intervensi I/ Pembanding I s/d Tergugat II Intervensi XIII/ Pembanding XIII tentang Kompetensi absolut Pengadilan;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Gugatan Penggugat/ Terbanding tidak diterima;
Menghukum Penggugat/ Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahkan Tingkat Kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung No. 348/ K/ TUN/ 2012, Tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dan Dr. H. M. Hari Djatmiko, SH, MH dan Dr. H. Supandi, SH, Mhum masing – masing sebagai anggota Hakim Agung yang mengabulkan Permohonan Kasasi Sujadi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 54/B/ 2012/ PTTUN- MDN Tanggal 31 Mei 2012, Mahkamah Agung RI yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili;
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : SUJADI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/ B/ 2012/ PT. TUN. MDN Tanggal 31 Mei 2012;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 sampai dengan Tergugat II Intervensi 13;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM No. 1536/ Titi Papan, Tanggal 15 April 2009, Surat Ukur No. 295/ Titi Papan/ 2009, luas 200 M2 an. Wan Adlansyah Putra, SE;
SHM No. 1394/ Titi Papan, Tanggal 1 Agustus 2008, Surat Ukur No. 151/ Titi Papan/ 2008, Luas 440 M2 an. Misriani;
SHM No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 82/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Agus Burhan;
SHM No. 1284/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 83/ Titi Papan/ 2007, luas 104 M2 an. Arifin Cs;
SHM No. 1285/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 84/Titi Papan, Luas 104 M2 an. Ling ling alias Liliyati;
SHM No. 1286/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 85/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Jong Thoi Eng;
SHM No. 1287/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 86/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Lim Jong Hui;
SHM No. 1544/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1545/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 304/ Titi Papan/ 21 April 2009, Luas 142 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1546/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur 305/ Titi Papan/ 21 April 2009 Luas 143M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1547/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 306/ Titi Papan Tanggal 21 April Luas 143 an.Surianton yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1595/ Titi Papan Tanggal 9 Juni 2010, Surat Ukur No. 369/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani;
SHM No. 1694/ Titi Papan Tanggal 15 Desember 15 Desember 2010, surat Ukur No. 00471/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1693/ Titi Papan digabung dengan SHM 1669/ Titi Papan menjadi SHM No. 1700/ Titi Papan, Tanggal 15 Desember 2010 luas 84 M2, surat Ukur No. 0047o/ Titi Papan an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1570/ Titi Papan Tanggal 22 Januari 2010, Surat Ukur No. 324/ Titi Papan/ 2009 an. Haji Wan Bachrum Nasry, luas a 159 M2 an. Edi Lie;
NIB NO. 00853/ sertifikat Hak Milik No. 1537/ Kel. Titi Papan Tanggal 15 April 2009, Luas 1952 M2 an. Haji Wan Bachrum Nasry;
SHM No. 33/ Titi Papan Tanggal 15 Mei 2002, Surat Ukur No. 253/ Titi Papan/ 2002 luas 4.413 M2, an Charles Silalahi pada Tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Mauliddin SHATI, SH selaku PPAT;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM No. 1536/ Titi Papan, Tanggal 15 April 2009, Surat Ukur No. 295/ Titi Papan/ 2009, luas 200 M2 an. Wan Adlansyah Putra, SE;
SHM No. 1394/ Titi Papan, Tanggal 1 Agustus 2008, Surat Ukur No. 151/ Titi Papan/ 2008, Luas 440 M2 an. Misriani;
SHM No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 82/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Agus Burhan;
SHM No. 1284/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 83/ Titi Papan/ 2007, luas 104 M2 an. Arifin Cs;
SHM No. 1285/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 84/Titi Papan, Luas 104 M2 an. Ling ling alias Liliyati;
SHM No. 1286/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 85/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Jong Thoi Eng;
SHM No. 1287/ Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 86/ Titi Papan/ 2007, Luas 104 M2 an. Lim Jong Hui;
SHM No. 1544/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1545/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 304/ Titi Papan/ 21 April 2009, Luas 142 M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1546/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur 305/ Titi Papan/ 21 April 2009 Luas 143M2 an. Surianto yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1547/ Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur No. 306/ Titi Papan Tanggal 21 April Luas 143 an.Surianton yang merupakan pemecahan/ pemisahan dari SHM No. 1355;
SHM No. 1595/ Titi Papan Tanggal 9 Juni 2010, Surat Ukur No. 369/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani;
SHM No. 1694/ Titi Papan Tanggal 15 Desember 15 Desember 2010, surat Ukur No. 00471/ Titi Papan/ 2010, luas 84 M2 an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1693/ Titi Papan digabung dengan SHM 1669/ Titi Papan menjadi SHM No. 1700/ Titi Papan, Tanggal 15 Desember 2010 luas 84 M2, surat Ukur No. 0047o/ Titi Papan an. Abdul Gani seluas 66 M2;
SHM No. 1570/ Titi Papan Tanggal 22 Januari 2010, Surat Ukur No. 324/ Titi Papan/ 2009 an. Haji Wan Bachrum Nasry, luas 159 M2 an. Edi Lie;
NIB NO. 00853/ sertifikat Hak Milik No. 1537/ Kel. Titi Papan Tanggal 15 April 2009, Luas 1952 M2 an. Haji Wan Bachrum Nasry;
SHM No. 33/ Titi Papan Tanggal 15 Mei 2002, Surat Ukur No. 253/ Titi Papan/ 2002 luas 4.413 M2, an Charles Silalahi pada Tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Mauliddin SHATI, SH selaku PPAT;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses Permohonan Sertifikat Penggugat sesuai dengan Peraturan Per-undang-undangan yang berlaku; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000, (Lima ratus ribu rupiah);
Oleh karena Gugatan Penggugat telah dikualifikasi Nebis In Idem, apalagi diikuti telah terbitnya putusan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga dimohonkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak atau menyatakan gugatan tidak diterima (Niet Ontvenkelijk Verklaard).
Gugatan Prematuer(Aan Hanging Geding)
Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai pemilik dua sebidang tanah seluas 104 M2 (Seratus empat Meter Persegi) berikut bangunan ruko di-atasnya terletak di Jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No. 02/ Titi Papan/ 2007 Tanggal 12- 02- 2007 tercatat an. Agus Burhan dengan batas- atas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong;
Sebelah Barat berbatas dengan SHM No. 1228 an. Syamsul;
Sebelah Timur berbatas dengan SHM 1284 an. Arifin dan Lingling Liliyati;
Selanjutnya disebut sebagai Obyek Terpekara;
Bahwa Tanah atas dua bidang obyek Perkara Aquo merupakan salah bagian dari 17 sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 348 K/ TUN/ 2012 yang diputus Pada Selasa, 22 Januari 2013. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana Surat Keterangan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Medan dengan No. W1- TUN1/ 91/ AT.02.07/I/2014, Tanggal 23 Januari 2014 antara Sujadi sebagai Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi melawan Kepala BPN Medan sebagai Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi I dan Charles Silalahi CS sebagai Tergugat II Intervensi I s/d XIII/ Pembanding I s/d XIII/ Pemohon Kasasi II s/d VI;
Bahwa selain obyek Perkara aquo telah masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara, juga obyek perkara ini juga masih dalam proses pemeriksaan banding dan dipastikan lanjut sampai Tingkat Pemeriksaan Kasasi, antara Penggugat Ir. Tengku. Ismeth sebagai Penggugat Melawan Drs. Azan Khan, Sujadi, dan Farida Hanum, SH, Notaris dan PPAT di Medan masing- masing sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana Terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Register No. 514/ Pdt. G/ 2012/ PN. MDN, Tanggal 13 Mei 2013 yang amar putusannya menyatakan bahwa Tanah seluas 8.786 M2 (Delapan Ribu Tujuh Ratus delapan puluh enam Meter Persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marelan/ Jalan Platina Raya 100 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Meteran, ---------- 110 meter;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kampung ----- 74 meter;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah T. Chairijah --- 100 meter;
Adalah Milik Sujadi (ic. Tergugat I);
Bahwa obyek gugatan Penggugat merupakan bagian dari obyek Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 514/ Pdt. G/ 2012/ PN MDN, yang amar putusan lengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi I:
Mengabulkan Gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum:
Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 57 Tanggal 31 Januari 2011 dari Penggugat I dan Rekonvensi kepada Tergugat II dalam Rekonvensi di hadapan Tergugat III dalam Rekonvensi;
Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922 atas Tengku Chairijah;
Surat Keterangan Hibah yang ditandatangani langsung di Istana Maimoon oleh Tengku Chairijah kepada Tengku Azan Khan Tertanggal 28 Febuari 1977;
Menyatakan secara Hukum Penggugat I dalam Rekonvensi adalah ahli waris dan pemilik sah atas tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922;
Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Akta Pelepasan Hak dengan Hibah No. 78/H/ LD/ 1972, Tertanggal 12 Desember 1972 dari Tengku Murah kepada Tengku Ismeth, dibuat di hadapan Mulkan Haslan Harahap BA, PPAT/ Asisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli;
Akta Pelepasan Hak Sebagai Pengganti Pembayaran Pinjaman, Tertanggal 16 Djanuari 1964 dari Tengku Chairijah kepada Tengku Murah yang dibuat di hadapan Mahmud Saidin, PPAT/ Asisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli;
Dalam Rekonvensi II;
Mengabulkan Gugatan Penggugat II dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No. 57 yang diperbuat di hadapan Farida Hanum, SH, Notaris dan PPAT di Medan Tertanggal 31 Januari 2011;
Menyatakan Penggugat II dalam Rekonvensi sebagai Pemilik atas sebidang tanah seluas 8. 786 M2 setempat dikenal terletak di Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan;
Menyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya terhadap Akta Pelepasan Hak dengan Hibah No. 78/ H/ LD/ 1972 Tertanggal 12 Djanuari 1972 dan Akta Pelepasan Hak sebahai Pengganti Pembayaran Pinjaman Tertanggal 16 Djanuari 1964 dan Akta Pelepasan Hak sebagai Pengganti Pembayaran Pinjaman Tertanggal Tertanggal 16 Djuni 1963 ataupun Surat- surat lain yang dimiliki Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi yang menyangkut Tanah Obyek Sengketa;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi ataupun pihak- pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat II dalam Rekonvensi/ Tergugat II dalam Konvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada gangguan dari Pihak Ketiga;
Menghukum Turut Tergugat I dan Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi dan Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/ Tergugat III dalam Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 911.000 (sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Oleh karena Gugatan Penggugat ini masih dalam proses pemeriksaan Tingkat Banding dan kemungkinan dilanjutkan ke Tingkat Kasasi, maka demi kepastian dan ketertiban beracara (process Doelmatigheid dan Process Orde) seharusnya Penggugat terlebih dahulu menunggu hasil proses perkara memperoleh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) karena dikhawatirkan kelak di belakang hari akan terjadi putusan yang saling tumpang tindih, over lapping, sembrawut, kontradiksi satu dengan lainnya.
Sehingga sangat beralasan pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan toet nader oleh Majelis hakim menunggu perkara Perdata ini mendapat kepastian hukum tetap. Jadi pemeriksaan perkara ini masih digantungkan pada pemeriksaan perkara lainnya yang masih berjalan (Aan Haging Geding), sehingga menurut tertib acara, gugatan Penggugat ini masih terlalu dini (Prematuer) untuk diajukan ke persidangan;
Jawaban Pokok Perkara
Bahwa segala apa yang Tergugat II sampaikan dalam Eksepsi di atas, sepanjang relevan dengan jawaban pokok perkara, mohon kiranya secara mutatis mutandis dianggab termaktub dan terurai dalam dalil jawaban Tergugat II;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali tegas diakui sebagaimana terurai dibawah ini;
Bahwa dalil Penggugat atas obyek perkara aquo sangat tidak relevan dan ditolak Tergugat II karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi tidak didukung dengan penguasaan fisik secara tidak benar dan layak. Tidak relevan dan ditolak Tergugat II karena dibuat secara tidak berdasarkan alas hak yang sebenarnya, bahkan patut diduga terdapat rekayasa jual beli atas tanah dimaksud, sehingga hak- hak dan kesempatan Penggugat sebagai pemilik hak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa selain itu, asal usul Penguasaan fisik para pendahulu Penggugat sebelumnya secara terus menerus, adalah dalil yang dipaksakan karena Penggugat menerbitkan sertifikat sebagaimana obyek sengketa aquo tidak lebih dahulu melakukan penyidikan tentang riwayat tanah dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah ( selanjutnya disebut PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan di atas, justru Penggugat langsung saja menerbitkan sertifikat sebagaimana obyek perkara aquo yang berasal dari tanah garapan dan semestinya harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari pemilik asal tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922.
Bahwa Tergugat II menolak tegas dalil- dalil gugatan yang dimajukan Penggugat yang menyatakan tanah atas dua obyek sengketa aquo yang menjadi dalil Penggugat adalah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum berdasarkan Putusan dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 65/ G/ 2011/ PTUN- MDN Tanggal 23 Desember 2011 Jo Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 45/ B/ 2012/ PT.TUN. MDN Tanggal 31 Mei 2012 Jo Perkara Kasasi No. 348 K/TUN/ 2012 Tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa dua bidang tanah obyek sengketa aquo telah dinyatakan batal demi hukum atas Putusan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap;
Oleh karena itu, tidak alasan hukum bagi Penggugat untuk menyatakan sebagai pemilik tanah obyek perkara dengan alas hak sertifikat yang telah dinyatakan batal demi hukum. Dengan adanya fakta tersebut, cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa Tergugat II sebagai Pemilik asal atas obyek tanah dimaksud berdasarkan Hibah dari Tengku Chairijah berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah di Istana Maimoon Tertanggal 28 Januari 1977 dan disaksikan langsung dua orang anak Tengku Harun Al- Rasyid dengan Gelar Tengku Perdana Menteri Negeri Deli (Kakek Kandung Drs. Tengku Azan Khan/ Tergugat II) yakni TM. Daniel Bin Tengku Harun Al- Rasyid dan TM. Abrar Bin Tengku Harun Al- Rasyid. Salah satu poin Surat Hibah tersebut adalah dihibahkan atas dua bidang tanah di Titi Papan yang semuanya atas Grant Sultan dari Ma”mun Al- Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Negeri Deli ke-9. Berdasarkan dalil ini, Tergugat II sah melakukan pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud kepada Pihak Lain tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya;
Selain itu, tanah- tanah Kesultanan Deli telah diakui pula sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ketika itu ditangani oleh Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri- RI, sehingga Tergugat II selaku Zuriat atau anak cucu yang berhak bertindak atas nama Almarhum Sultan Ma”mun Al- Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, berhak untuk ikut serta melindungi seluruh harta peninggalan Almarhum tersebut. Hal ini sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan No. 286/ PEN/ 1990/ PA. MDN, Kamis, Tanggal 12 April 1990 M bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1401 H;
Bahwa T. Chairijah adalah Saudara Perempuan Kandung dari Almarhum Tengku Harun Al- Rasyid Gelar Tengku Perdana Menteri Negeri Deli, bahkan Tengku Chairijah telah meninggal dan tidak mempunyai seorang anak pun, maka warisnya kembali kepada Saudara Laki- laki, yakni Tengku Harun Al- Rasyid. Seiring hal tersebut, Tengku Harun Al- Rasyid mempunyai seorang anak Tunggal dari Istrinya Adja Puri Hanum yakni Tengku Ain Rasyid dan anak kandungnya adalah Drs Tengku Azan Khan ( ic. Tergugat II) sekaligus seorang Zuriat dari Keturunan Sultan Ma”mun Al- Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Negeri Deli ke-9. Oleh karenanya, Tergugat II berhak bertindak mewakili Tengku Chairijah sebagai Pemegang Hak atas Tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922 sebagaimana obyek sengketa aquo;
Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana yang intinya dasar Tergugat I dan Tergugat II memiliki obyek perkara sebagaimana Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 57 Tanggal 31 Januari 2011 di hadapan PPAT di Hadapan Tergugat III, adalah perbuatan persekongkolan jahat dan manipulatif yang dilakukan dengan etikad buruk dengan dalil Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan menyimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum, adalah sikap yang keliru dan menyesatkan. Oleh karenanya Tergugat II menolaknya dengan alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa dalil kepemilikan obyek hak Penggugat aquo yang mensetir Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar mematahkan kepemilikan hak dari Tergugat I dan Tergugat II. Justru obyek Hak Penggugat tersebut merupakan salah satu dari 17 Sertifikat yang kepemilikannya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PP No. 24 Tentang Pendaftaran Tanah, dimana Penggugat tidak melakukan penyidikan tentang riwayat tanah yang disertifikat dan tanpa melakukan pengukuran tanah sebagaimana mestinya;
Bahwa Obyek Perkara Penggugat aquo yang merupakan salah satu dari 17 sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 348 K/ TUN/ 2012 yang diputus Pada Selasa, 22 Januari 2013. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana Surat Keterangan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Medan dengan No. W1- TUN1/ 91/ AT.02.07/I/2014, Tanggal 23 Januari 2014 antara Sujadi sebagai Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi melawan Kepala BPN Medan sebagai Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi I dan Charles Silalahi CS sebagai Tergugat II Intervensi I s/d XIII/ Pembanding I s/d XIII/ Pemohon Kasasi II s/d VI;
Oleh karena itu, tindakan Tergugat II yang melakukan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 57 Tahun 2011 di hadapan Tergugat III sebagai PPAT, adalah tindakan yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tindakan Pelapasan Hak dengan Ganti Rugi di hadapan Tergugat III sebagai Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigtdaad);
Bahwa Tergugat menolak menolak dalil Gugatan yang intinya Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 57 Tertanggal 31 Januari 2011 dan Grant Sultan No. 1958, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan segala Perbuatan Tergugat I, II, dan III serta pihak lainnya yang tersangkut terbitnya Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 57 dimaksud, juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penolakan Tergugat II atas dalil Penggugat yang keliru dan berdasarkan alasan- alasan yang tidak layak secara hukum. Oleh karena itu, sepantasnya Majelis hakim menolaknya;
Bahwa Tergugat II menolak dalil permohonan ganti rugi yang diajukan gugatan Penggugat, merupakan angka- angka yang tidak masuk akal menjelma begitu saja tanpa perincian dan perhitungan rasional dan logis, begitu pula permohonan sita jaminan tanpa didukung dengan dalil dan alasan yang tepat;
Bahwa Tergugat II menolak Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang domohonkan Penggugat dalam gugatannya karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, sehingga tidak ada relavansinya bagi Penggugat untuk memohon Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek perkara aquo;
Bahwa dalil posita dan petitum Penggugat untuk menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan serta merta dan untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan putusan, merupakan hal yang tidak rasional dan tidak masuk akal, sehingga sepantasnya Majelis Hakim menolaknya;
Dalam Rekonvensi
Oleh karena yang mengajukan gugatan adalah Penggugat, sehingga beralasan hukum bagi Tergugat II mengajukan gugatan balik (Rekonvensi), dimana Penggugat II dalam Gugatan balik Rekonvensi (Tergugat pada Gugatan Konvensi) dan mengajukan gugatan balik kepada Tergugat dalam Rekonvensi (Penggugat), dengan gugatan balik (Rekonvensi) sebagai berikut :
Bahwa Penggugat II dr/ Tergugat II dk adalah pemilik asal atas sebidang tanah yang telah dilakukan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No. 57 di hadapan Notaris Farida Hanum, SH, PPAT sebagai Penggugat III dr / Tergugat III dk kepada Penggugat II dr/ Tergugat I dk di Medan Tertanggal 31 Januari 2011; Bahwa perbuatan atau tindakan Penggugat dr merupakan perbuatan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa Penggugat II dr adalah ahli waris sah dari Tengku Chairijah juga mendapat hibah langsung berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang ditandatangani langsung oleh Tengku Chairijah di Istana Maimoon Tertanggal 28 Januari 1977 dan disaksikan dan ditandatangani langsung dua anak kandung Tengku Harun Al- Rasyid, yakni TM. Daniel Bin Tengku Harun Al- Rasyid dan TM. Abrar Bin Tengku Harun Al- Rasyid. Salah satu poin Surat Hibah tersebut adalah Tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922, seluas 145.000 M2/ meter persegi. Oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi dan Surat Ketarangan Hibah dimaksud, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Penggugat II dr sebagai penerima hibah atas tanah dimaksud telah melakukan pelepasan hak dan gakti rugi kepada Penggugat I dr, entah kenapa Tergugat dr atas dua obyek bidang tanah aquo, telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 348 K/ TUN/ 2012 yang diputus Pada Selasa, 22 Januari 2013. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana Surat Keterangan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Medan dengan No. W1- TUN1/ 91/ AT.02.07/I/2014, Tanggal 23 Januari 2014 antara Sujadi sebagai Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi melawan Kepala BPN Medan sebagai Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi I dan Charles Silalahi CS sebagai Tergugat II Intervensi I s/d XIII/ Pembanding I s/d XIII/ Pemohon Kasasi II s/d VI;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Tergugat dr telah memperoleh hak atas tanah dimaksud bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi tidak didukung dengan penguasaan fisik secara tidak benar dan layak dan dilakukan tidak berdasarkan alas hak yang sebenarnya, bahkan patut diduga terdapat rekayasa jual beli atas tanah dimaksud, sehingga hak- hak dan kesempatan Tergugat dr sebagai pemilik hak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa selain itu, asal usul Penguasaan fisik para pendahulu Tergugat dr sebelumnya secara terus menerus, dan dilanjutkan dengan menerbitkan sertifikat sebagaimana obyek sengketa aquo tidak lebih dahulu melakukan penyidikan tentang riwayat tanah dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah ( selanjutnya disebut PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan di atas, justru Tergugat dr langsung saja menerbitkan sertifikat sebagaimana obyek perkara aquo yang berasal dari tanah garapan dan semestinya harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari pemilik asal tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922. Oleh karenanya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat dr merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad);
Bahwa obyek tanah Tergugat dr Seluas 104 M2 (Seratus empat meter- persegi) berikut dengan bangunan Ruko di atasnya terletak di Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 02/ Titi Papan/ 2007 an Agus Burhan (Penggugat) dengan batas- atas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong;
Sebelah Barat berbatas dengan SHM No. 1228 an. Syamsul;
Sebelah Timur berbatas dengan SHM No. 1284 an Arifin dan Lingling Liliyati;
Selanjutnya disebut sebagai Obyek Terpekara; adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum serta otomatis batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat dr/ Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan di atas ataupun pihak- pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat II dr/ Tergugat dk dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
Bahwa oleh karena Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka cukup alasan hukum jika Tergugat dr dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan dalil- dalil yang diuraikan di atas, kiranysa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Konvensi;
Tentang Eksepsi;
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkke Verklaard):
Tentang Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan Gugatan Penggugat II dr/ Tergugat II dk untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
Akta Pelepsan Hak dan Ganti Rugi No. 57 Tanggal 31 Januari 2011 dari Penggugat II dr kepada Penggugat dr di hadapan Penggugat III dr selaku PPAT;
Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922 atas Nama Tengku Chairijah;
Surat Keterangan Hibah yang ditandatangani langsung di Istana Maimoon oleh Tengku Chairijah kwpada Tengku Azan Khan Tertanggal 28 Pebuari 1977;
Menyatakan secara hukum Penggugat II dr adalah ahli waris dan pemilik sah atas Tanah Grant Sultan No. 1958 Tanggal 06 Mei 1922;
Menyatakan Perbuatan Tergugat dr adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);
Menyatakan secara hukum, adalah tidak sah dan cacat hukum hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum atas obyek tanah Seluas 104 M2 (Seratus empat meter- persegi) berikut dengan bangunan Ruko di atasnya terletak di Jalan Platina Raya No. 105 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283/ Titi Papan, Tanggal 04 Juli 2007, Surat Ukur No. 02/ Titi Papan/ 2007 an Agus Burhan(Penggugat) dengan batas- atas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Platina Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong;
Sebelah Barat berbatas dengan SHM No. 1228 an. Syamsul;
Sebelah Timur berbatas dengan SHM No. 1284 an. Arifin dan Lingling Liliyati;
Bahwa pihak- pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat II dr/ Tergugat dk dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
Bahwa oleh karena Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka cukup alasan hukuk jika Tergugat dr dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya;
Jawaban dari Turut Tergugat-II:
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Turut Tergugat II tetap dengan tegas membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas didalam jawaban ini ;
Bahwa benar Turut tergugat II telah menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 1283/Titi Papan tanggal 04 Juli 2007 semula trdaftar atas nama Surianto kemudian beralih kepada Agus Burhan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 583/2007 tanggal 15 Agustus 2007 yang dibuat Hustiati, SH selaku PPAT dengan Surat Ukur No. 02/Titipapan/2007 seluas 104 terletak di Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Bahwa benar Turut tergugat II menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 1283/Titi Papan terbit tanggal 04 Juli 2007 yang merupakan pemecahan dari Hak Milik No.1283/Titipapan (pemisahan diatas namanya sendiri) sesuai dengan Surat Ukur No. 02/Titipapan/2007 seluas 104 terletak di Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Bahwa penerbitan maupun peralihan terhadap ertifikat Hak Milik No. 1283/Titipapan tanggal 04 Juli 2007 telah sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada dan tidak pernah ada gangguan dari pihak maupundan Sertifikat Hak Milik tersebut merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Jadi kalau dilihat dari tujuan pendaftaran tanah baik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 maupun Nomor 24 tahun 1997 maka status kepemilikan hak atas tanah bagi warga Negara Indonesia akan terjamin akan tercipta suatu kepastian baik subjeknya, objeknya maupun hak yang melekat diatasnya termasuk.
Bahwa sifat pembuktian Sertifikat sebagai tanda bukti hak dimuat dalam pasal 32 PP No.24 tahun 1997 ayat (1) yaitu Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif yaitu :
1. Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum.
2. Tanah diperoleh dengan itikad baik
3. Tanah dikuasai secara nyata.
4. Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat
Bahwa Penerbitan Sertipikat aquo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 19 ayat (1 dan 2) UUPA serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), Oleh karena itu beralasan bagi Penggugat untuk menyatakan Sertipikat aquo demi hukum harus dinyatakan sah dan berkekuatan hukum oleh karena ini harus dipertahankan sebagai tanda bukti hak atas tanah ;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok perkara
Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 1283/ Titi Papan terdaftar atas nama Agus Burhan.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Februari 2015 Nomor : 148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA .
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI Penggugat-I dr/Tergugat-Idk:
Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk sebahagian ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Tergugat d.r / Penggugat d.k) dan Akta Jual Beli Nomor: 583/2007 tanggal 15-08-2007 dibuat dihadapan Hustiati, SH selaku Notaris/PPAT di Medan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k ataupun pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat-I d.r/Tergugat I d.k dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ada gangguan dari pihak ketiga ;
DALAM GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT-II dr/TERGUGAT-II DK
Menolak gugatan rekonpensi Penggugat–II dr/ Tergugat-II dk untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.781.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Februari 2015 No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 28 April 2015 dan kepada Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat-I dan II masing-masing pada tanggal 29 April 2015 ;
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Februari 2015 No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 11 Mei 2015, sebagaimana Akta pernyataan banding No.69/2015/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding-I/Tergugat-I pada tanggal 08 Juni 2015, kepada Terbanding-II/Tergugat-II pada tanggal 16 Juni 2015, kepada Turut Terbanding-I/Turut Tergugat-I pada tangal 10 juni 2015, dan kepada Terbanding-III/Tergugat-III, serta Turut Terbanding-II/Turut Tergugat-II masing-masing pada tanggal 09 Juni 2015 ;
Menimbang bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 25 Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan pengadilan Negeri Medan pada tanggal 25 Mei 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya secara sah dan seksama kepada Terbanding/Panggugat pada tanggal 08 Juni 2015, kepada Terbanding-II/Tergugat II pada tanggal 16 Juni 2015, kepada Terbanding-III/Tergugat-III pada tanggal 09 Juni 2015, Turut Terbanding-I/Turut Tergugat-I pada tanggal 10 Juni 2015, serta kepada Turut Terbanding-II/Turut Tergugat II pada tanggal 09 Juni 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding merasa keberatan terhadap putusan Judex facttie Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan pemeriksaan banding dalam perkara a quo, karena pertimbangan hukum dan petitumnya bertentangan dan salah menerapkan hukum, sehingga membuat putusan melenceng dari rasa keadilan ;
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Pembanding dapat menerima dan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Judex factie Pengadilan Negeri Medan pada bagian eksepsi dalam perkara a quo, oleh karena demikian, maka adalah patut dan beralasan hukum pertimbangan hukum dan putusan mengenai eksepsi dalam perkara a quo dapaty dipertahankan ;
Dalam Pokok perkara :
Putusan Judex factie Pengadilan Negeri Medan, salah/keliru menerapkan hukum pembuktian dalam penerapan ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf b PP No.24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah ;
Bahwa merujuk kepada ketntuan pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA jo.Pasal 1 angka 20 jo.Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 dan dihubungkan dengan fakta persidangan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/Titipapan, maka telah terbukti objek perkara adalah milik dari/Agus Burhan/Pembanding, sehingga dengan bukti-bukti yang diajukan pembanding serta dikuatkan oleh jawaban serta bukti T.T.II-1 yang diajukan Tutut Terbanding II dan telah didukung peraturan perundang-undangan, maka Pembanding telah terbukti membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik yang sah atas obyek perkara ;
Bahwa tentang pertimbangan hukum judex factie pada halaman 63 paragraf terakhir dikutip “ Menimbang meskipun Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, namun karena Tergugat I dan Tergugat II membantah dalil-dalil dan bukti yang diajukannya, dimana untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya Tergugat-I yaitu T.I-dk/P.dr-1 s/d 18 sedang Tergugat-II mengajukan bukti yang terdiri dari T.II-1 s/d T.11-9 .... dst selanjutnya ;
Menimbang dst terakhir pada halaman 68 paragraf 1, menyebutkan “ bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik No.1283/Titipapan tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No.82/Titipapan/2007, luas 104 M2 an.Agus Burhan telah dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut oleh Turut Tergugat-II(ic.Kantor Pertanahan Kota Medan) berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.65/G/2011/PTUN-MDN.- tanggal 23 Desember 2011 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI.No.348 K /TUN/2012 tanggal 22 Januari 2013 dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap sesuai bukti T.I dk/P.I dr-16/T.II.2 maka bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya dan juga bukti Turut Tergugat-II yang mendukung dalil Kepemilikan Penggugat atas obyek perkara berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah terbantahkan dan dapat dikesampingkan karena Tergugat-I dan Tergugat-II dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan dan haruslah ditolak untuk seluruhnya “ ;
Bahwa pertimbangan Judex factie sebagaimana dikutip dan diuraikan diatas, adalah pertimbangan yang telah salah/tidak tepat dan keliru, oleh karenanya haruslah ditolak, dengan dasar dan alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Bahwa dari bukti T.I-dk/T.dr-1 dan T.II-3 terdapat fakta-fakta hukum, pembuatan bukti T.I.dk/T.dr-1 dan T.II-3 yang dilakukan oleh Tergugat I/Terbanding I dengan Tergugat II/Terbanding II dihadapan Tergugat III/Terbanding III selaku PPAT telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat (1)PP.No.24 Tahun 1997, dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Pembuatan bukti T.I-dk/P.dr-1 dan T.II-3 tidak menyampaikan/menyerahkan bukti surat Grant Sultan No.1958 sebagaimana yang disyaratkan Pasal 24 ayat (2) PP.No.24 Tahun 1997 ;
PPAT tidak melakukan pengecekan atas bidang tanah yang menjadi obyek jual beli, apakah telah terdaftar/bersertifikat dari Kantor Pertanahan sebagaimana yang disaratkan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 2 PP No.24 Tahun 1997 ;
Bukti T.I d.k/P.dr 12 yaitu Grant Sultan No.1958 yang dijadikan alas hak yuridis pemilikan tanah obyek perkara yang didalilkan Terbanding, tidak dapat diperlihat aslinya dipersidangan/tidak ada aslinya ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata menyebutkan “ Kekuatan pembuktian dengan tulisan terletak pada aslinya “ dan menurut putusan Mahkamah Agung RI No.7011 K/Sip/1974, Putusan Mahklamah Agung RI No.112 K/Pdt/1996, Putusan Mahkamah Agung RI No.3609 K/Sip/1985 yang kesemuanyan menyatakan “ surat bukti photo copy yang tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan ;
Bahwa oleh karena bukti T.I dk/P.dr 12 yaitu Grant SultanNo.1958 tidak aslinya, maka bukti tersebut harus dikesampingkan ;
Bahwa bukti T.T d.k/P.dr-13 s/d 16 dan T.II-2 yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.65/G/2011/PTUN-MDN s/d putusan Mahkamah Agung RI.No.348 K/TUN/2012 dan berkaitan administerasi Pengadilan Bukti-bukti ini adalah putusan yang berkaitan sengketa administrasi Negara, yang menyangkut tindakan pengawasan/control pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan kewenangannya, sementara perkara a quo adalah sengketa keperdataan, yaitu menyangkut kepemilikan atas sengketa tanah obyek perkara, bahwa bukti T.I dk/P.dr 13 s/d 16 dan T.II-2 adalah putusan badan peradilan lain (Pengadilan Tata Usaha Negara) sehingga Judex faktie tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap putusan/bukti-bukti dimaksud, bahwa baik HIR maupun RBG tidak mengatur dan mengenal putusan Pengadilan sebagai alat bukti, sehingga Judex factie tidaklah terikat dengan adanya bukti T.I dk/P dr-13 s/d 16 dalam mengadili perkara a quo, bahwa apabila putusan berkaitan dengan adanya cacat prosedur penerbitan SHM No.1283, bukan menyangkut berkaitan dengan substansi hak/kepemilikan, sehingga perkara a quo adalah sengketa yang berbeda dengan sengketa yang terjadi dalam bukti T.I d.k/P. Dr 13 s/d 16, bahwa kecacatan prosedur penerbitan SHM No.1283 yang dilakukan oleh Turut Terbanding II/Badan Pertanahan Kota Medan, tidaklah secara serta merta menghilangkan hak kepemilikan Pembanding atas obyek perkara ;
Bahwa karena perolehan hak atas obyek perkara oleh Pembanding telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Pembanding berdasarkan ketentuan Pasal 1870 KUH Perdata telah dapat membuktikan secara cukup dan sempurna kepemilikan atas obyek perkara ;
Bahwa dari konstruksi ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP No.24 Tahun 1997, sehubungan dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.1283 dan bukti-bukti dalam perkara a quo, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Penerbitan sertifikat SHM No.1283 atas nama Pembanding telah dilakukan sesuai dan mengacu kepada Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997, berdasarkan adanya Akta Jual Beli No.583/2007 tanggal 15-08-2007 ;
Perolehan obyek perkara SHM No.1283 diperoleh dengan itikad baik, yaitu dilakukan dihadapan PPAT/Notaris Hustiati,SH dengan memperhatikan prosedur/tata cara yang diatur berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP No.24 Tahun 1997 ;
Obyek perkara telah dikuasai secara nyata oleh Pembanding dan sebelumnya oleh Surianto, hal ini dibuktikan dengan surat bukti P-2 dan keterangan dari saksi Zulfan Lubis dan Adi Pribadi ;
SHM No.1228, SHM No.1283 diterbitkan pada Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 04 Juli 2007, sementara gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik No.1283 dalam perkara a quo, dilakukan pada Tahun 2014, artinya telah melebihi 5 Tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.1228 ataupun Sertifikat Hak Milik No.1283 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) PP No.24 Tahun 1997 dan dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka sertifikat Hak Milik No.1283 telah dapat dikwalifikasikan sebagai alat bukti Sertifikat yang bersifat mutlak yang tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak lain ic.Terbanding ;
Dalam Rekonpensi :
Putusan Judex factie tidak memberikan pertimbangan yang jelas dan cukup, onveoldoendegemotiveerd ( insufficient judgent ), melanggar pasal 178 HIR, 189 RBG dan pasal 19 UU No.4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan pasal 50 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat Rekonpensi I/Terbanding I, adalah didasarkan adanya Akta Pengelepasan Hak dengan Ganti Rugi No.57 tanggal 31 Januari 2011, yang dilakukan oleh Terbanding I dengan Terbanding II dihadapan Terbanding III selaku PPAT/Notaris di medan, yaitu Jual Beli atas sebidang tanah seluas 8.786M2, alas hak Yuridis berupa foto copy Grant Sultan No.1958 ;
Bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan Terbanding dalam perkara a quo, tidak mempunyai koneksitas terhadap gugatan konpensi yang diajukan oleh Pembanding, hal tersebut dikarenakan perolehan obyek perkara yang dimiliki oleh Terbanding maupun Pembanding mempunyai dasar dan alasan hukum yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga penuntutan terhadap obyek perkara mempunyai tata cara yang berbeda-beda pula, tidak bisa dijadikan satu berkas perkara disatu sisi Pembanding memperoleh haknya dari Surianto/Turut Terbanding I berdasarkan Akta jual beli No.583/2007 tanggal 05-08-2007 dihadapan Hustiati,SH Notaris/PPAT di Medan dengan alas hak berupa SHM No.1228/Titipapan atas nama Surianto/Turut terbanding I, yang selanjutnya dipecah/pemisahan menjadi Sertifikat Hak Milik No.1283/Titipapan, sementara Terbanding memperoleh haknya dari Drs.Azan Khan/Terbanding II dihadapan Faridah Hanum,SH Notaris/PPAT di Medan/Terbanding III dengan alas hak berupa foto copy Grant Sultan No.1958 an.Tengku Chairijah, sehingga dengan fakta yang demikian, antara Terbanding dengan pembanding berkaitan dengan obyek perkara tidak mempunyai hubungan koneksitas atau tidak ada hubungan hukum ;;
Bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Terbanding I dan Terbanding II terhadap gugatan konpensi yang diajukan Pembanding tidak memenuhi syarat materil, karena tidak adanya pertautan hubungan hukum mengenai dasar maupun peristiwa/kejadiannya antara Terbanding maupun pembanding, sehingga dengan fakta yang demikian gugatan rekonpensi terbanding dalam perkara a quo, tidak memenuhi syarat materiil, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap pembuatan Akta penglepasan Hak denganm Ganti Rugi No.57 tanggal 31 Januari 2011 (bukti bertanda T.I dk/P.I dr-1 dan T.II dk/P-II dr-3 telah dicermati, terbukti dilakukan dengan melanggar serta bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 PP No.24 Tahun 1997, sebagaimana telah diuraikan pada dalil keberatan bagian Konpensi diatas, sehingga dengan demikian bukti T.I dk/P. Dr-1 dan T.II dk/P.II dr-3 adalah bukti yang pembuatannya cacat hukum oleh karenanya harus dikesampingkan ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, pembanding dapat membuktikan dalil bantahannya berkaitan gugatan rekonpensi penggugat I dan II/Terbanding I dan II bukan sebagai pemilik atas obyek perkara ;
Bahwa pembanding keberatan terhadap pertimbangan serta amar putusan Judex factie sebagaimana dikutip diatas, karena pertimbangan hukum Judex factie salah/ keliru dan tidak tepat dalam memerikan pertimbangan hukum, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Jedex factie tidak memberikan dasar dan alasan yang cukup untuk mengabulkan gugatan Penggugat d.r sebagaimana dikutip diatas, hanya mengambil alih putusan Tata Usaha Negara sebagai dasar dan alasan-alasan penilaiannya tanpa menguraikan lebih jauh dasar dan alasan pembatalannya berkaitan dengan perkara a quo ;
Bahwa putusan Pengadilan Tata usaha Negara Medan, tidak dapat secara serta merta menggugurkan hak Pembanding atas obyek perkara, karena perkara Tata Usaha Negara tersebut, adalah perselisihan yang menyangkut administrasi berkaitan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara, bukan berkaitan dengan perselisihan/persengketaan hak keperdataan mengenai kepemilikan obyek perkara ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang diuraikan Terbanding diatas baik dalam konpensi maupun rekonpensi, maka Pembanding mohon kepada Majelis Hakim banding yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima permohonan banding dari pembanding dengan membatalkan putusan pengadilan Negeri Medan Reg. No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- tanggal 18 Pebruari 2015, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Terbanding I/tergugat I d.k/Penggugat I d.r dan Terbanding II/Terrgugat II d.k/Penggugat d.k seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat d.k seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Terbanding I/Penggugat I d.r/Tergugat I d.k/dan Terbanding II/Penggugat II d.k/Tergugat II d.k seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Terbanding I/Tergugat I d.k/Penggugat I d.r dan Terbanding II/Tergugat II dk/Penggugaty II dr secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding-I/Tergugugat-I telah mengajukan Kontra memori banding pada tanggal 16 Juni 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinnya kepada Pembanding/Penggugat serta kepada Terbanding III/Tergugat III, Turut terbanding I/Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 06 Juli 2015, dan kepada Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 8 Juli 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaio berikut :
Bahwa Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil keberatan Banding yang dimajukan oleh Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr, karena Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 148/PDT/2014/PN.MDN, tertanggal 18 Februari 2015 yang dimohonkan banding adalah sudah tepat dan benar menurut peraturan hukum dan telah pula memenuhi rasa keadilan (justisia bellen), oleh sebabmana alasan-alasan Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr sepatutnya dikesampingkan dan ditolak seluruhnya;
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
EKSEPSI DISQUALIFICATOIR
Bahwa Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 148/Pdt.G/2014/PN.Mdn dari Pengadilan Negeri, Niaga, HAM, dan PHI Medan diterima oleh Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sedangkan Relaas Penyerahan Memori Banding No. 148/Pdt.G/2014/PN.Mdn dari Pengadilan Negeri, Niaga, HAM,dan PHI diterima oleh Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 selanjutnya Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr menyerahkan/ mendaftarkan Kontra Memori Banding pada tanggal 16 Juni 2015 oleh karena Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr menyerahkan/mendaftarkan Kontra Memori Banding masih dibenarkan oleh Undang-Undang maka secara hukum Kontra Memori Banding dapat diterima.
Bahwa Terbanding I/ Tergugat I dk/Penggugat dr tetap pada eksepsinya terdahulu . Jika dicermati dalil posita gugatan Pembanding/ Penggugat dk/ Tergugat dr yang mendalilkan memiliki sebidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya seluas 104 M2 dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02- 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr) dalil mana adalah tidak beralasan hukum, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr), telah dinyatakan batal demi hukum, dengan telah batalnya Sertifikat Hak Milik Penggugat tersebut maka tidak ada lagi Kapasitas Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo, dengan demikian cukup alasan hukum jika Memori Banding Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr dalam Memori Banding Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr pada halaman 12 alinea 1 menyatakan “ Bahwa Bukti T.I dk/P.dr-12 dan T.II-4 yaitu berupa foto copy Grant Sultan No.1958 tanggal 06 Mei 1922 bukti ini hanya berupa foto copy, tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan. Oleh karena asli bukti ini tidak ada, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan kekuatan pembuktian dengan tulisan terletak pada aslinya, maka dengan demikian bukti T.I dk/ P.dr-12 dan T.II-4 harus dikesampingkan ( lihat juga ref. Putusan Mahkamah Agung RI No. 7011 K/ Sip/ 1974, No. 3609 K/ Sip/ 1985, No. 112 K/ Pdt/1996) ’’ Pasal 1888 KUH Perdata berlaku apabila bukti surat yang hanya berupa foto copy tersebut tdak didukung oleh bukti surat lainnya, sedangkan Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr dalam hal ini telah mengajukan bukti surat lainnya yang yaituprihal tentang Surat Keterangan Badan Pertanahan Kota Medan yang menerangkan bahwa Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 statusnyaTerdaftar (Vide T.I dk/P.dr-11). Hal ini jelas menguatkan/ mendukung bukti T.I dk/P.dr-12 ,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996/tanggal 12 september 1998 yang menyatakan’’bahwa fotocopy surat yang diserahkan oleh salah satu pihak kepersidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai alat bukti surat ternyata tanpa disertai aslinya untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya dalam keadaan demikian maka fotocopy surat tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan Pengadilan“,Hal ini jelas menguatkan/ mendukungbukti T.I dk/P.dr-12 dengan mengacu padaYurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996/tanggal 12 september 1998. Oleh sebabmana secara hukumbukti T.I dk/P.dr-12 patut dipertimbangkan;
Bahwa dalil Memori Banding Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr pada halaman 12 alinea 2 adalah dalil yang keliru secara hukum dan sangat bertolak belakang dengan dalil-dalil gugatan Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr karena dalil-dalil Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr menyatakan kepemilikan tanah terperkara aquo adalah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 – 2007 seluas 104 M2 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr) sedangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr)telah dinyatakan batal demi hukumoleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap,dan dipertegas kembali oleh Peninjauan Kembali (PK) No. 99 PK/TUN/2014 tanggal 26 Januari 2015 yang amar Putusannya berbunyi menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) (Vide Bukti Tambahan Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr diberi tanda T.I dk/P. dr-19)sehingga tidak ada alasan hukum bagi Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr untuk menyatakan sebagai pemilik tanah objek perkara dengan landasan sertifikat yang telah dinyatakan batal demi hukum tersebut. Dengan adanya fakta tersebut, cukup alasan hukum jika dalil Memori BandingPembanding/Penggugat dk/Tergugat dr untuk dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil bantahan konpensi yang tertera diatas Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr dengan ini mohon dianggap secaramutatis mutandis dijadikan sebagai dalil-dalil bantahan dari Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr di rekonpensi sehingga tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Pembanding/Penggugat dk selaku Tergugat dr, serta menarik Terbanding II/Tergugat II dk selaku Turut Tergugat I dr, Terbanding III/Tergugat III dk selaku Turut Tergugat II dr, Turut Terbanding I/ Turut Tergugat I dk selaku Turut Tergugat III dr, dan Turut Terbanding II/ Turut Tergugat II dk selaku Turut Tergugat IV dr, dengan dalil gugatan rekonpensi sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat drmenolak dengan tegas alasan keberatan Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr didalam Memori Bandingnya, Karena Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 148/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2015 telah mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang dimajukan oleh para pihak secara berimbang, oleh karena itu alasan keberatan yang dimajukan oleh Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr terkesan sangat tendensius, dan emosional sehingga argumentasi yuridis dalam memori bandingnya menjadi tidak akurat, sehingga alasan keberatan banding yang dimajukan Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr tidak cukup mendasar untuk membatalkan putusan dalam perkara aquo;
Bahwa dalil Memori Banding dari Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr yang menyatakan tidak ada hubungan koneksitas atau tidak ada hubungan antara tanah terperkara aquo sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 – 2007 seluas 104 M2 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (ic. Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr)yang diperoleh haknya dari Surianto (ic. Turut Terbanding I/ Turut Tergugat I dk/ Turut Tergugat III dr) berdasarkan akta jual beli No. 583/2007 tanggal 05-08-2007 dihadapan HUSTIATI, SH Notaris/PPAT di Medan dengan alas hak berupa SHM No. 1228/Titipapan atas nama Surianto(ic. Turut Terbanding I/ Turut Tergugat I dk/ Turut Tergugat III dradalah tidak berdasarkan fakta hukum sama sekali karena tanah terperkara aquo sebagaimana yang dimaksud oleh Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 – 2007 seluas 104 M2 tercatat/terdaftar atas nama AGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr)adalah sebahagian dari luas keseluruhan tanah yang tertera di Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 yang diperoleh Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr (ic. Sujadi) dari Terbanding II/Tergugat II dk / Turut Tergugat I dr (ic. Drs. Azan Khan)selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic.Terbanding III/Tergugat III dk /Turut Tergugat II dr), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah seluas 8.786 M2(Delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) dahulu dikenal terletak di Jalan Marelan sekarang dikenal terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan,
Bahwa sehubungan dengan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Terbanding III/Tergugat III dk/ Turut Tergugat II dr), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 atas sebidang tanah Grant Sultan No. 1958 tanggal 06 Mei 1922, guna memperjelas status Grant Sultan No. 1958 tertanggal 06 Mei 1922, telah pula dimohonkan secara tertulis oleh Tengku Azan Khan (ic. Terbanding II/Tergugat II dk/ Turut Tergugat I dr) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, sebagaimana dengan adanya surat balasan dari Muhammad Thoriq, M.Kn, M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor: 2781/300-12.71/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 tentang keterangan Grand Sultan No.1958 Tahun 1922 dan No. 1959 Tahun 1922, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Grand Sultan No. 1958 Tahun 1922 statusnya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan;
Bahwa tentang sertifikat yang dipergunakan Terbanding I/ Tergugat I dk/ Penggugat dr dalam mengajukan gugatan dalam perkara aquo, telah ada perkara Tata Usaha Negara atas tanah obyek perkara aquo, yaituberdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 65/G/2011/PTUN-Mdn tanggal 18 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 45/B/2012/PT.TUN-Mdn tanggal 31 Mei 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 348 K/TUN/2012 tanggal 23 Januari 2013 terdapat fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283/ tanggal 4 Juli 2007 dengan surat ukur No. 02/Titipapan/2007 tanggal 12 – 02 - 2007 tercatat/terdaftaratas namaAGUS BURHAN (Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr)telah dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Terbanding I/ Tergugat I dk/ Penggugat dr terhalang hak subyektif untuk menguasai serta mengusahai tanah milik Terbanding I/Tergugat I dk/ Penggugat dr atas sebidang tanah obyek perkara Aquo berdasar Grant No. 1958 tanggal 06 Mei 1922 yang diperoleh dari Drs. Tengku Azan Khan (ic. Terbanding II/Tergugat II dk/Turut Tergugat I dr)selaku ahli waris Tengku Chairijah dan Zuriat Sultan Ma’mun Al-Rasyid Alamsyah, Sultan Deli ke-9berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan ganti Rugi No. 57 yang diperbuat dihadapan Farida Hanum, S.H (ic. Terbanding III/Tergugat III dk/Turut Tergugat II dr), Notaris dan PPAT di Medan tertanggal 31 Januari 2011 dengan adanya pengakuan dari Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr atas obyek perkara Aquo sebagaimana dijadikan dalil gugatan Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad);
Bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subjektif serta hak objektif Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr maka cukup alasan hukum jika Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr ataupun pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah objek perkara kepada Terbanding I/Tergugat I/Penggugat dr dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ada gangguan dari pihak ketiga;
Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan Terbanding I/Tergugat I dk/Penggugat dr tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Menolak Memori Banding dari Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 148/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2015 yang dimohonkan Banding oleh Pembanding/Penggugat dk/Tergugat dr;
Menimbang bahwa kepada kedua belah pihak telah diberitahukan untuk mempelajari berka perkara No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada Pembanding tanggal 15 Juni 2015, kepada Terbanding I tanggal 22 Juni 2015, kepada Terbanding II tanggal 19 Juni 2015, kepada Turut Terbanding I tanggal 15 Juni 2015 dan kepada Turut Terbanding II pada tanggal 16 Juni 2015 sebelum berkas perkara dikirim kepengadilan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding telah memenuhi syarat-syarat formal banding oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding dapat diterima ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Februari 2015, No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.-memori banding dari pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat I, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menolak gugatan konpensi untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi I untuk sebahagian, dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa oleh karena sertifikat Hak Milik No.1283/Titipapan tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur No.82/Titi papan 2007 Luas 104 M2 an.Agus Burhan telah dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut oleh Turut Tergugat II (ic.Kantor Pertanahan Kota Medan) berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha No.65.G/2011/PTUN Medan tanggal 23 Desember 2011 Jo.Putusan Mahkamah Agung R.I.No.348 K/TUN/2012 tanggal 22 Januari 2013, dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap sesuai bukti T.I dk/P1 dr-16/T II.2, maka bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya dan juga bukti Turut Tergugat II yang mendukung dalil kepemilikan Penggugat atas objek perkara berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah terbantahkan dan dapat dikesampingkan karena Tergugat I dan Tergugat II dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan dan haruslah ditolak untuk seluruhnya telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambuil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya serta mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding, maka memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, menurut Pengadilan Tinggi harus dikesampingkan karena tidak mempunyai alasamn hukum yang tepat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Februari 2015 No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- yang dimohonkan baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbasng bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri medan tanggal 18 Februari 2015 No.148/Pdt.G/2014/PN-Mdn.- yang dimohonkan banding tersebu t ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin Tanggal 21 Maret 2016 oleh kami Hj.WAGIAH ASTUTI,SH selaku Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH dan ABDUL FATTAH,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Desember 2015 Nomor : 448/PDT/2015/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari : Selasa Tanggal 29 Maret 2016, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd.- ttd.-
(YANSEN PASARIBU,SH) ( Hj.WAGIAH ASTUTI,SH )
ttd.-
(ABDUL FATTAH,SH,MH)
Panitera Pengganti :
ttd.-
( AGUS IBNU SUTARNO )
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-