33/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 33/PID/2017/PT MND
SASTRI RAYS SERANG alias RAIS
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 34/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 19 April 2016 tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang ditingkat banding sebesar Rp 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 33/PID/2017/PT MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SASTRI RAYS SERANG alias RAIS;
Tempat lahir : Hiung;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/27 Februari 1988;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Hiung, Kecamatan Siau Barat Utara, Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat perintah/Penetapan penahanan;
Penuntut Umum, sejak Tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 5 April 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna sejak, Tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 20 April 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Jhon F. Adil, SH. Advokad/Pengacara dan Konsultan Hukum, alamat Kelurahan Bahu, Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kapulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Maret 2016, yang didaftarkan di Kapniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada Tanggal 23 Maret 2016 dengan Nomor 01/SK-Siau/2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca seluruh berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 19 April 2017, Nomor : 34/Pid.B/2016/PN Thn dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM – 04/R.1.13.6/Epp.2/03/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang berisi sebagai berikut:
Dakwaan:
-----bahwa ia terdakwa SATRI RAYS SERANG alias RAIS pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di kampong Hiung Kecamatan Siau Barat Utara Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro di depan rumah keluarga KASUMBALA-KASENGKANG atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI berada di jalan depan Puskesmas Hiung sedang bercerita dengan saksi bernama Koko, kemudian saksi JERI bertanya kepada saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI “ kalau melihat RAIS? Lalu saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI menjawab, “belum lama asa kesana”. Setelah itu saksi Jeri langsung pergi. Beberapa saat kemudian dating Terdakwa RAIS SERANG dari arah kampong Hiung, tepat berada di jalan depan rumah Keluarga KASUMBALA- KASENGKANG, pada saat itu terdakwa RAIS SERANG berteriak dan ditegur oleh saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI dengan kalimat “Jangan bataria karena sekarang Opa Lao jaga pangge di kantor untuk diurus”, kemudian terdakwa RAIS SERANG mengatakan apa mau saksi korban PALAGIUS LAHIWU? Lalu saksi korban menjawab “karena ngana so mabo nanti beso jot orang dua bacerita!, namun terdakwa RAIS SERANG terus mencari masalah, kemudian saksi JELI melerai terdakwa RAIS SERANG agar tidak membuat permasalahan lalu terdakwa RAIS SERANG langsung menendang bagian dada saksi korban PALAGIUS LAHIWU alias HENGKI dengan mengunakan kaki kanannya, kemudian langsung diamankan oleh masyarakat yang berada ditempat kejadian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SASTRI RAYS SERANG alias RAIS saksi korban PALAGIUS LAHIWU mengalami Tanda memar pada dada kiri atas dengan ukuran 3x3 cm warna merah agak kebiruan, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum dari Puskesmas Hiung Kecamatan Siau Barat Utara Nomor 23/PKM/II/2016 tanggal 07 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RICHARD TINUNGKI dokter pada Puskesmas Hiung Kecamatan Siau Barat Utara dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar :
Tanda Memar pada dada kiri atas dengan ukuran 3x3 cm warna agar merah kebiruan;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang/Laboratorium;
Tidak ada luka, tidak perlu dilakukan penjahitan;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan tidak ada pengobatan;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 49 tahun pada pemriksaan di temukan adas jejas/memar di dda kiri atas korban akibat tendangan/pukulan seseorang;
Perbuatan terdakwa SASTRI RAYS SERANG alias RAIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Nomor: PDM – 04/R.1.13.6/Epp.2/03/2016 tanggal 31 Maret 2017 dengan tuntutan pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SASTRI RAIS SERANG alias RAIS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa SASTRI RAIS SERANG alias RAIS dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan 15 hari penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);----
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 34/Pid.B/2016/PN Thn, pada tanggal 20 Maret 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :
Menyatakan terdakwa SASTRI RAYS SERANG alias RAIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN’.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 22 April 2016 sebagaimana ternyata dalam akta permintaan banding Nomor: 34/Pid.B/2016/PN.Thn, dan terhadap permintaan banding tersebut, telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 April 2016, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Banding Nomor :34/Pid.B/2016/PN.Thn;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 27 April 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 29 April 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 30 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 6 September 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 September 2016;
Menimbang, bahwa sesuai surat dari Panitera Pengadilan Negeri Tahuna masing-masing tanggal 10 April 2017, Nomor : W19.U3/123/HPDN/IV/ 2017 dan Nomor : W19.U3/123/HPDN/IV/ 2017, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 17 April 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 34/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 19 April 2016, memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah suatu pertimbangan yang sudah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, demikian juga penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa telah terasa adil dan setimpal dengan perbuatannya dan karena itu pertimbangan- pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi Manado memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 34/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 19 April 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 34/Pid.B/2016/PN.Thn tanggal 19 April 2016 tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang ditingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari JUM’AT tanggal 7 JULI 2017 oleh kami: KARTO SIRAIT, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, EDUARD MANALIP, SH.MH, dan SADJIDI, SH.MH., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 9 Mei 2017 Nomor : 33 / PID/2017/PT.MND. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ini pada hari SENIN tanggal 10 JULI 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SALAWATI UMBOH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd EDUARD MANALIP, SH.MH ttd SADJIDI, SH.MH. | KETUA MAJELIS, ttd KARTO SIRAIT, SH.MH PANITERA PENGGANTI, ttd SALAWATI UMBOH, SH |
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004