137/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 137/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perak Barat No.433-435
Also in 11 other cases
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian. - Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Terhintung tanggal 30 September 2017. - Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) dan upah skorsing yang belum di bayar serta uang pensiun dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut: - Uang pesangon = - - Uang Penghargaan masa kerja Rp. 4.660.463,- x 7 = Rp. 32.623.241,- - Uang Penggantian Hak; - Penggantian perumahan dan pengobatan ; - 15% x Rp. 32.623.241,- = Rp. 4.893.486,- - Uang pensiun : 2 x 20 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 186.418.520,- - Uang pulang : 1 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 4.660.463,- - Upah skorsing : 8 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 37.283.704,- - Jumlah = Rp. 265.879.414,- Dengan demikian jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 265.879.414,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah). - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI / REKONPENSI - Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 351.000,00 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
P
S A L I N A N
U TU S A NNomor: 137/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
GATOT SUPRIYONO, Warganegara Indonesia, alamat Perum Menganti Permata Indah Blok F.1 Menganti Gresik. Dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya dan memberikan kuasa kepada Tri Prijanto Budi Prihatin,S.H. dan Pilihus Aditya Winata, S.H. Para Advokat beralamat Jl. Perum Menganti Permata Indah Blok F.1 Menganti Gresik berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2017. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Lawan
PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA ( Persero), beralamat Jalan Tanjung Perak Barat No. 433-435 Surabaya, diwakili oleh Bambang Soendjasmono, jabatan Direktur utama, dalam hal ini memilih kediaman hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada Aditya Chirsmawanto, Pjs. Manajer Personalia, Dian Satria pemadi, Foreman Personalia, Akhmad Fathoni Hendrawan, Pjs. Foreman Hukum dan Yudi Kunwinarto Pekerjaan advokat pada kantor Hukum YUDI dan REKAN , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 17/3179-12/DS/I/P-Awn, tanggal 12 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam Perkara ini;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 27 November 2017 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 November 2017 dalam Register Nomor 137/Pdt. Sus-PHI/2017/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah karyawan TERGUGAT / PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (persero) yang telah bekerja dan diangkat sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 01 Juli 1996 sehingga sampai dengan tahun 2017 adalah selama 20 (dua puluh) tahun 7 (tujuh) bulan lebih;
2. Bahwa dalam masa pengabdian tersebut PENGGUGAT harus dihadapkan pada permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya tercatat dengan register perkara Nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby, sehingga kemudian ternyata PENGGUGAT dibebastugaskan/dirumahkan sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 431/Kpts/DS/ 11/IV/2015 tertanggal 18 Nopember 2015 tentang PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA dari TERGUGAT;
3. Bahwa dalam Surat Keputusan tersebut antara lain memutuskan menetapkan :
Ketiga : selama pembebas tugasan / dirumahkan kepada saudara diberikan
gaji/tunjangan yang bersifat tetap ;
Keempat : Jangka waktu pembebasan tugas sementara selama 6 (enam) bulan atau Sampai adanya Keputusan hukum tetap dari gugatan hukum yang saudara hadapi ;
4. Bahwa terhadap permasahalan hukum PENGGUGAT yang tercatat dengan register perkara Nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby, saat itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terdapat upaya hukum banding dan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI. dengan register Nomor : 496 K/PID/2016.
5. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mendapat panggilan dari TERGUGAT, sebagaimana surat Nomor : 17/0918-4/DS/Um.Pers tertanggal 5 April 2017 dan PENGGUGAT telah memenuhi panggilan tersebut pada hari Senin, tanggal 10 April 2017, dimana PENGGUGAT diminta agar menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan uang PHK., akan tetapi PENGGUGAT menolak Surat Keputusan PHK dan uang PHK tersebut dengan alasan sebagai berikut :
5.1. Jika benar Surat Keputusan PHK didasarkan pada adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496 K/PID/2016, maka hingga surat tersebut dilayangkan, PENGGUGAT belum pernah menerima Relaas Pemberitahun Isi Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 496 K/Pid/2016, sehingga perkara tersebut belum mempunyai berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
5.2. PENGGUGAT belum menerima haknya sebagaimana dictum ketiga dan keempat Surat Keputusan Nomor : 431/Kpts/DS/11/IV/2015 tertanggal 18 Nopember 2015 tentang PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO)yakni bulan Pebruari 2017 sampai dengan September 2017;
5.3. Oleh karena saat itu perkara tersebut belum berkekuatan hukum, semestinya PENGGUGAT tetap menerima hak gaji/tunjangan yaitu bulan Pebruari 2017 sampai dengan September 2017, dimana PENGGUGAT menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 496 K/ PID/2016 pada tanggal 06 September 2017 ;
6. Bahwa perlu disampaikan PENGGUGAT berkehendak menyampaikan permasalahan tersebut kepada Serikat Pegawai, dimana PENGGUGAT sebagai anggotanya dan betapa kagetnya ternyata Serikat Pegawai telah menerima dan selanjutnya menyodorkan kepada PENGGUGAT fotocopy Surat Keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Pebruari 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja SDR. GATOT SUPRIYONO Karena Tindak Pidana.
7. Bahwa Surat Keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Pebruari 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja SDR. GATOT SUPRIYONO Karena Tindak Pidana. Terdapat banyak kejanggalan antara lain :
7.1. PENGGUGAT saat itu belum pernah menerima Relaas Pemberitahun Isi Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 496 K/Pid/2016, sehingga perkara tersebut belum mempunyai berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
7.2. Oleh karena perkara tersebut saat itu belum berkekuatan hukum tetap, semestinya PENGGUGAT tetap menerima hak gaji/tunjangan yaitu bulan Pebruari 2017 sampai dengan September 2017.
7.3. Surat Keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Pebruari 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja SDR. GATOT SUPRIYONO Karena Tindak Pidana tersebut ditanda-tangani oleh PENTA PARAWATI selaku Direktur Adm/Keuangan bukan oleh Direktur Utama.
7.4. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor : 560/2434/436.6.12/PKB-08/2016 periode 2016-2018 antara PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO) dengan SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) dan SERIKAT PEGAWAI (SP) pada Pasal 20 ayat (4) berbunyi :
Pejabat yang dapat memberikan sanksi :
a. Teguran Lisan : Manajer/senior manajer yang bersangkutan
b. Teguran tertulis : Manajer/senior manajer yang bersangkutan,
manajer/seniormanajer SDM
c. SP tk I, II, III : Senior manajer SDM/Direktur/Direktur Utama
d. Skorsing : Direktur/Direktur Utama
e. PHK : Direktur Utama
dan oleh karena SK PHK terhadap PENGGUGAT tersebut ditanda-tangani oleh sdr. PENTA PARAWATI selaku Direktur ADM/Keuangan bukan ditanda-tangani oleh Direktur Utama, maka SK. PHK tersebut bertentangan dengan PKB;
8. Bahwa terbitnya SK Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Pebruari 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja SDR. GATOT SUPRIYONO Karena Tindak Pidana didasarkan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 496 K/PID/ 2016 tanggal 26 Juli 2016, yang didalihkan oleh TERGUGAT telah berkekuatan hukum tetap padahal saat terbitnya SK tersebut PENGGUGAT belum menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 496 K/PID/ 2016 dan PENGGUGAT baru menerimanya pada tanggal 06 September 2017 ;
9. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana :
Pasal 226 ayat (1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.,
Pasal 243 ayat (3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
Pasal 257 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah'Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Dengan demikian Putusan Perkara Pidana tersebut berkekuatan hukum tetap setelah PENGGUGAT menerima relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 496 K/ PID/2016 pada tanggal 06 September 2017;
10. Bahwa oleh karena PENGGUGAT di PHK oleh TERGUGAT didasarkan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PENGGUGAT berhak mendapatkan haknya sesuai ketentuan Pasal 43 angka 5 huruf F perjanjian kerja bersama PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (persero)pada intinya : diatur Hak yang diberikan kepada Karyawan yang di PHK karena Pelanggaran berat yaitu :
Manfaat pensiun sesuai aturan Dapen DPS
Mendapat uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No 13 tahun 2003.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 45 Perjanjian Kerja Bersama Nomor 560/ 2434/ 436.6.12/ PKB-08/ 2016 berbunyi :
Ayat (4) : Pendanaan DAPEN-DPS untuk manfaat pasti adalah berasal dari iuran peserta dan iuran pendiri yang ditetapkan sebagai berikut :
Iuran peserta adalah sebesar 2% x Gaji Bruto.
Ayat (5) : Peserta DAPEN-DPS adalah seluruh karyawan DPS kepada peserta diberi kartu tanda kepesertaan / polis.
Ayat (6) : Besarnya manfaat pensiun yang diberikan kepada karyawan sebagai Tunjangan hari tua sebesar 2 x Masa Kerja (maksimal 35 tahun) x Penghasilan Dasar Pensiun ( PhDP).
Ayat (7) : selain pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan juga diberikan uang pulang 1 x Gaji bruto yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Manfaat pensiun.
12. Bahwa Gaji PENGGUGAT Terakhir adalah sebesar Rp. 4.666.423.28, dengan demikian Hak-hak yang harus diterima oleh PENGGUGAT, sebagai berikut :
Perhitungan Pembayaran Putus Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 43 angka 5 huruf F PKB.
Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 7 x Rp. 4.666.423.28 =Rp. 32.664.962.96
Uang Penggantian Hak 1 x 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan = Rp. 4.899.744.44 +
(15% dari Uang Penghargaan Masa Kerja )
TOTAL Uang Penggantian Hak yang diterima = Rp. 42.231.130.70
Hak / Gaji yang belum dibayar terhitung bulan Pebruari 2017 sampai dengan bulan September 2017 dan Tunjangan yang belum terbayar :
Gaji Rp. 4.666.423.28 x 8 bulan = Rp. 37.331.386.24
Tunjangan Hari Raya 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Tunjangan Pendidikan 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Uang Pembagian SHU besi tua = Rp. 1.500.000.00
Uang Tunjangan Akhir Tahun 3 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 13.999.269.84
(Tahun 2014, Tahun 2015, Tahun 2016)
Uang sembako Rp. 200.000/bulan x 30 bulan = Rp. 6.000.000.00 +
TOTAL Hak Selama Pebruari 2017 s/d September 2017
dan Tunjangan yang belum terbayar = Rp. 68.163.502.64
Uang Pensiun sesuai Pasal 45 ayat (6) PKB 2 x 20 Tahun (Masa Kerja) x Penghasilan Dasar Pensiun :
2 x 20 (Masa Kerja) x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 186.656.931.20
Uang Pensiun sesuai Pasal 45 ayat (7) PKB 1 x Gaji :
1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Dengan demikian Total Hak yang harus diterima PENGGUGAT dari TERGUGAT adalah sebesar Rp. 301.717.987,82 (terbilang Tiga Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Delapan Puluh Dua Sen ).
13. Bahwa terhadap perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, PENGGUGAT telah mengajukan Bipartit sebanyak 2 (Dua) kali akan tetapi tidak di tanggapi oleh TERGUGAT sehingga kemudian diajukan pencatatan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dilakukan perundingan Mediasi akan tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga kemudian mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran tertanggal 24 Oktober 2017 Nomor 93 / PHI/ X/ 2017 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang berbunyi sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar Perusahaan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO) memberikan Hak Pekerja Sdr. GATOT SUPRIYONO sesuai Pasal 45 ayat 5 huruf F PKB PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO)
14. Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak sependapat dengan Anjuran tersebut diatas mengingat terdapat Hak-hak PENGGUGAT yang tidak diperhitungkan dan tidak dikabulkan (Hak / Gaji yang belum dibayar terhitung bulan Pebruari 2017 sampai dengan bulan September 2017) maka PENGGUGAT sangat berkepentingan dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini;
15. Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti-bukti yang SAH dan otentik maka beralasan oleh karenanya YTH Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Berdasarkan uraian dan Hal-hal tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menerima dan memeriksa Gugatan atas perkara ini, dan selanjutnya memutuskan :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat secara Tunai dan Sekaligus kepada PENGGUGAT berupa :
Perhitungan Pembayaran Putus Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 43 angka 5 huruf F PKB.
Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 7 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 32.664.962.96
Uang Penggantian Hak 1 x 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan = Rp. 4.899.744.44 +
(15% dari Uang Penghargaan Masa Kerja )
TOTAL Uang Penggantian Hak yang diterima = Rp. 42.231.130.70
Hak / Gaji yang belum dibayar terhitung bulan Pebruari 2017 sampai dengan bulan September 2017 dan Tunjangan yang belum terbayar :
Gaji Rp. 4.666.423.28 x 8 bulan = Rp. 37.331.386.24
Tunjangan Hari Raya 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Tunjangan Pendidikan 1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Uang Pembagian SHU besi tua = Rp. 1.500.000.00
Uang Tunjangan Akhir Tahun 3 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 13.999.269.84
(Tahun 2014, Tahun 2015, Tahun 2016)
Uang sembako Rp. 200.000/bulan x 30 bulan = Rp. 6.000.000.00 +
TOTAL Hak Selama Pebruari 2017 s/d September 2017
dan Tunjangan yang belum terbayar = Rp. 68.163.502.64
Uang Pensiun sesuai Pasal 45 ayat (6) PKB
2 x 20 Tahun (Masa Kerja) x Penghasilan Dasar Pensiun :
2 x 20 (Masa Kerja) x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 186.656.931.20
Uang Pensiun sesuai Pasal 45 ayat (7) PKB 1 x Gaji :
1 x Rp. 4.666.423.28 = Rp. 4.666.423.28
Dengan demikian Total Hak yang harus diterima PENGGUGAT dari TERGUGAT adalah sebesar Rp. 301.717.987,82 (terbilang Tiga Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Delapan Puluh Dua Sen ).
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Membebankan Biaya perkara ini sesuai hukum;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat kecuali I dalil – dalil yang kebenarannya diakui secara tegas dan jelas oleh Tergugat.
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat angka 7.3 dan angka 7.4 pada intinya mendalillkan :
Angka 7.3 Surat Keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Gatot Supriyono karena tindak pidana………dan seterusnya.
Angka 7.4 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor : 560/2434/436.12/PKB-08/2016 periode 2016 – 2018 antara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dengan Serikat Pekerja ( Sekar) dan Serikat Pegawai ( SP) ……dan seterusnya.
Bahwa Penggugat mendalilkan/menguraikan masalah hukum didalam posita sebagaimana angka 2 tetapi didalam petitum tidak merumuskan adanya tuntutan atau permohonan, didalam penyusunan posita harus sinkron dengan petitum dan tidak boleh bertentangan dan apabila terjadi positanya bertentangan dengan petitum maka gugatan Obscuur lible ( Sudikno Martokusumo, 1988;36).
Bahwa atas gugatan Pengugat kabur (Obscuur lible) maka beralasan menurut hukum surat gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana yuresprudensi Mahkamah Agung Nomor : 803 K/Sip/1973 tanggal 5 Juni 1975 menyatakan “ petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung gugatan kabur (Obscuur lible)”.
II.Gugatan Penggugat kurang pihak ( exeptiepluriumlitis consortium).
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat angka 3.C dan angka 3.D pada intinya meminta atau memohon sebagai berikut :
Petitum angka 3.C uang pensiun Pasal 45 ayat (6) PKB………dan seterusnya.
Petitum angka 3.D uang pensiun Pasal 45 ayat (7) PKB………dan seterusnya.
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Nomor : 357/Kpts/DS/9/97 tentang peraturan dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya ( DAPEN-DPS) yang menyatakan pada “ intinya “ seluruh kekayaan dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya ( DAPEN-DPS) terpisah dari kekayaan Pendiri serta dikecualikan dari setiap tuntutan atas kekayaan pendiri”.
Bahwa petitum yang diminta atau dimohonkan hak uang pensiun adalah entitas hukum yang berbeda antara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dengan dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya ( DAPEN-DPS) merujuk sebagaimana surat Keputusan Direksi Nomor : 357/Kpts/DS/9/97 telah mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor Kep.: 002/KM.17/1999 sebagaimana fakta hukum tersebut Penggugat harus menarik Pengurus dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya ( DAPEN-DPS) sebagai pihak dalam gugatan ini.
Bahwa karena gugatan Penggugat kabur (Obscuur lible) atau kurang pihaknya (exeptiepluriumlitis consortium), maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak – tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI.
Bahwa segala apa yang termuat dalam Eksepsi mohon dianggap telah termuat ulang serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan konvensi.
Bahwa Tergugat sependapat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 560/1213/436.7.8/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dalam pendapat Mediator dan Pertimbangan Hukumnya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan antara Pekerja Sdr. Gatot Supriyono dengan Perusahaan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja karena pekerja terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 pada intinya…..dan seterusnya pemutusan hubungan kerja Sdr. Gatot Supriyono karena melakukan tindak pidana tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (7) Nomor 13 tahun 2003 pada intinya ……dan seterusnya.
Bahwa ketentuan mengenai hak – hak pekerja yang akan dibayarkan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja bersama …..dan seterusnya.
Bahwa dalam gugatan penggugat angka 1 mendalilkan pada intinya Penggugat adalah karyawan Tergugat/PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) yang telah bekerja dan diangkat sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 01 Juli 1996….dan seterusnya adalah benar dan berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 022/Kpts/DS/2/III/2017 Penggugat telah dilakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan yaitu tanggal 01 Februari 2017 karena kasus tindak pidana dilakukan didalam lingkungan perusahaan (Tergugat) dan Penggugat sudah membenarkan bahwa surat keputusan Direksi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan fakta hukum Penggugat mendalilkan dalam rumusan perhitungan masa kerjanya, sehingga pengakuan Penggugat yang membenarkan atas Surat keputusan Direksi Nomor 022/Kpts/DS/2/III/2017 merupakan bukti yang sempurna.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 2 mendalilkan pada intinya dalam masa pengabdiannya tersebut Penggugat harus dihadapkan pada permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya tercatat dengan nomor register perkara nomor ; 1149/Pid.B/2015/PN.Sby. adalah benar karena atas perbuatannya sendiri telah melakukan tindak pidana didalam lingkungan perusahaan ( Tergugat) karena putusan Pidana penjara yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan pidana penjara dimintakan/dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka pihak Jaksa Penuntut mum (JPU) melakukan upaya – upaya hukum pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan register Nomor : 543/PDT/2015/PT.Sby. juncto kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor : 496/K/Pid/2016.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 3 mendalilkan pada intinya bahwa dalam surat keputusan tersebut antara lain memutuskan ;
Ketiga : selama pembebas tugasan/dirumahkan, kepada Saudara diberikan gaji/tunjangan bersifat tetap.
Keempat: jangka waktu pembebasan tugas sementara selama 6 ( enam ) bulan atau sampai adanya putusan hukum tetap dari gugatan hukum yang saudara hadapi.
Benar Tergugat mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara sesuai Surat keputusan Nomor : 451/Kpts/DS/II/IV/201 tanggal 18 November 2015 dengan pertimbangan hukum Penggugat tidak melaksanakan kewajiban kerja karena ditahan atau telah menjalani masa tahanan dan berdasarkan berita acara pengeluaran tahanan Nomor : W.10.E.02.PS.02.10. tanggal 13 November 2015 Penggugat mengajukan permohonan untuk aktif bekerja kembali tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif dilingkungan perusahaan (Tergugat).
Benar dalam surat keputusan Direksi Nomor :431/Kpts./DS/11/IV/201 tanggal 18 November 2015 tersebut menunjukkan adanya itikad baik manajemen PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dalam memberlakukan Penggugat sampai adanya putusan Hukum tetap pada tingkat upaya hukum akhir (kasasi), fakta hukum sudah jelas Penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dapat dipertegas kembali Manajemen PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dalam memperlakukan karyawan mengambil sesuatu putusan penuh dengan pertimbangan sehingga apabila Manajemen memperlakukan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 sejak awal Penggugat dilakukan penahanan atas tindak pidana yang dilakukan dengan didasari ketentuan Undang – Undang yang berlaku Manajemen PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat pada saat itu.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 4 mendalillkan pada intinya bahwa terhadap permasalahan hukum Penggugat yang tercatat dengan register perkara nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby. saat ini belum berkekuatan dank arena masih terdapat upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung R.I. dengan register nomor : 496/K/PID2016.
Benar sesuai fakta hukum upaya - upaya hukum tersebut dilakkukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak dilakukan Penggugat karena tuntutan Putusan Pidana penjara yang diajutuhkan tidak sesuai dengan tuntutan Pidana Penjara dimintakan atau dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tuntutan pidana penjara 1 (satu) tetapi dalam putusannya hanya pidana penjara 7 (tujuh) bulan.
Secara logis dan atau dipertanyakan, apabila tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam upaya hukum dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi atau kasasi diterima diterima Mahkamah Agung, maka masa hukuman penjara Penggugat akan bertambah 5 (lima) bulan dan kekurangan tersebut harus dijalani Penggugat dan fakta hukum Penggugat tidak melakukan upaya - upaya hukum atas putusan tersebut sehingga Penggugat telah menerima putusan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 5 mendalilkan pada intinya bahwa selanjutnya Penggugat mendapat pangilan dari Tergugat, sebagaimana surat nomor : 17/0918 – d/DS/Um.Pers tertanggal 5 April 2017…..dan seterusnya, akan tetapi Penggugat menolak surat keputusan PHK dan uang PHK tersebut dengan asalan berikut :
Jika benar surat Keputusan PHK didasari pada adanya Putusan Mahkamah nomor 496/PID/2016…..dan seterusnya.
Penggugat belum menerima haknya sebagaimana dictum ketiga dan keempat surat Keputusan nomor ; 431/Kpts./DS/II/IV/2015……dan seterusnya.
Oleh karena saat itu perkara tersebut belum berkekuatan hukum, semestinya Penggugat tetap menerima hak gaji/tunjangan……..dan seterusnya.
Bahwa berdasarkan Surat nomor : 17/0918-4/DS/Um.Pers. tertanggal 5 April 2017 penggugat diminta hadir di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) pada tanggal 10 April 2017 dan Penggugat telah memenuhi panggilan tersebut untuk menerima Surat pemutusan Kerja (PHK) dan menerima uang hak sesuai aturan yang berlaku tetapi Penggugat tidak mau menerima.
Bahwa surat keputusan No. : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Februari 2017 dikeluarkan Tergugat didasarkan atas telah diperolehnya petikan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 496/K/PID/2016 yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2016.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 496/K/PID/2016 tersebut adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde) sejak tanggal dibacakan ( tanggal, 26 Juli 2016 ). Dan jika relass pemberitahuan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 496/K/PID/2016 belum diterima oleh Penggugat dan dijadikan pertimbangan hukum atas Surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Penggugat, yang dikeluarkan oleh Tergugat dimana untuk relass pemberitahuan putusan adalah diluar tanggung jawab atau tidak menjadi kewenangan Tergugat.
Sejak surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 terhadap Penggugat dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2017, maka secara hukum Penggugat bukan lagi berstatus sebagai karyawan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) dan Penggugat tidak berhak lagi menerima remunerasi dan hak – hak lainnya sebagai karyawan dan sekaligus menggugurkan hak – hak Penggugat sebagaimana tercantum pada dictum ke tiga dan keempat surat keputusan nomor : 431/Kpts/DS/11/IV/2015 tertanggal 18 Nopember 2015 tentang pembebasan Tugas Sementara.
Bahwa pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru diterima Penggugat apda tanggal 6 September 2017 sebagaimana penjelasan Penggugat adalah kewenangan Peradilan dengan Penggugat dan diluar tanggung tanggung jawab atau tidak menjadi kewenangan Tergugat. oleh karena itu Tergugat tidak berkewajiban dikenakan beban atas proses administrasi peradilan tersebut ( dihukum membayar hak gaji/tunjangan Penggugat bulan Februari 2017 sampai dengan September 2017).
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsure kesalahan (liability based on fault).Prinsip liability based on fault adalah prinsip yang dianut secara kuat sehingga seseorang baru dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsure kesalahan yang dilakukan maka jelas kesalahan keterlambatan pemberian relass bukanlah ada pada Tergugat, sehingga Tergugat tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas keterlambatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 7.3 mendalilkan pada intinya bahwa Surat Keputusan nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Februari 2017 tentang pemutusan hubungan kerja sdr. Gatot Supriyono…….dan seterusnya adalah benar tetapi tidak ada unsure kejanggalan sama sekali dan sudah sesuai dengan tata cara dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kaidah/undang-udnang perseroan trebatas serta Anggaran Dasar PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) yang berlaku.
Pasal 92 Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan yang pada intinya berisi “ Direksi melakukan atau melaksanakan tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan perseroan terbatas”.
Pasal 11 ayat (2) huruf (a) 2 Anggaran Dasar PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) menyatakan yang pada intinya berisi “ Direksi berwenang untuk mengatur menyerahkan kekuasaan Direksi keapda seseorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan”.
Ditegaskan Berita Acara kesepakatan antara direksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero) tanggal 31 Januari 2017 menyatakan pada intinya berisi “ bahwa para Direksi setuju menyerahkan segala permasalahan SDM untuk diserhkan kepada Direktur yang membidangi”.
Bahwa berdasarkan ketentuan – ketentuan tersebut dimana melekat jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Logistik sehingga atas kewenangannya berhak atau mempunyai hak untuk menandatangani Surat Keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tertanggal 01 Februari 2017.
Bahwa berdasarkan pasal 35 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan pasal 43 angka (5) huruf (f) juncto ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang Ketenagakerjaan, mengenai hak manfaat pensiun menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dana Pensiun DOK dan Perkapalan Surabaya ( DAPEN-DPS) untuk memberikan dan tidak menjadi tanggung jawab dan kewenangannya Tergugat untuk memberikan.
Bahwa dalam gugatan Penggugat angka 11 mendalilkan pada intinya bahwa berdasarkan Pasal 45 Penjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor : 560/24.34/436.6.12/PKB-08/2016 berbunyi :……………dan seterusnya adalah tidak benar. hal tersebut merupakan manfaat pensiun yang akan diberikan dana Pensiun ( DAPEN-DPS) untuk karyawan yang menjalani pemutusan hubungan kerja akibat usia pensiun normal, sedangkan Penggugat dalam hal ini mengalami pemutusan hubungan kerja akibat melakukan tindak pidana.
Bahwa gugatan Penggugat angka 11 mendalilkan pada intinya bahwa gaji Penggugat terakhir adalah sebesar Rp. 4.666.423.28 dengan hak – hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagai berikut …….dan seterusnya, adalah tidak benar untuk penerimaan gaji terakhir Penggugat pada bulan Januari 2017 yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hak yang diterima Penggugat yaitu sebesar Rp. 4.271.325,75 ( empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah tujuh puluh lima sen) sehingga perhitungan yang seharusnya diterima adalah :
Uang penghargaan masa kerja 1 x Rp. 4.271.325,75 = Rp. 29.899.280,25
Uang penggantian perumahan & pengibatan
(15% dari uang penghargaan masa kerja) = Rp. 4.484.892,04
Uang pulang kampung = Rp. 4.271.325.75
Total uang penggantian hak yang diterima = Rp. 38.655.498,04
Pembulatan = Rp. 38.655.500,00
Dalil gugatan penggugat pada angka 12 huruf B tidak dapat diberikan karena Penggugat sudah bukan karyawan Tergugat.
Dalil gugatan Penggugat angka 12 huruf (c) tidak dapat diberikan terkait dengan manfaat dana pensiun yang mana dikeluarkan Dana Pensiun ( DAPEN-DPS) sehingga dalil tersebut tidak berdasarkan hukum dimana perhitunganyang didalilkan Penggugat untuk karyawan yang menjalani pemutusan hubungan kerja akibat usia pensiun normal sedangkan Penggugat dalam hal ini pemutusan hubungan kerja akibat melakukan tindak pidana maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak – tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dengan demikian total hak yang harus diterima Penggugat dari Tergugat adalah sebesar Rp. 38.655.500,00 ( tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah). Sedangkan uang pensiun sesuai ketentuan pasal 45 ayat (6) huruf (b) perjanjian kerja bersama (PKB) tidak menjadi tanggung jawab dan kewenangan Tergugat, namun menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dana Pensiun ( DAPEN-DPS) yang merupakan entitas yang terpisah dari Tergugat.
DALAM REKONVENSI.
Perkenankan dalam jawaban ini Tergugat sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi.
Selanjutnya Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa dalil – dalil pada bagian eksepsi dan konvensi diatas secara mutatis mutandis adalah juga dalil – dalil Penggugat pada bagian rekonvensi ini.
Bahwa adalah benar Tergugat melakukan tindak pidana di lingkungan Penggugat mengakibatkan kerugian materiil kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat terbukti telah melakukan tindak pidana dan terhadap tindak pidana tersebut, tergugat telah dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor ; 543K/PID/2016 tanggal 26 Juni 2016.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi :
Menyatakan bahwa terdakwa Gatot Supriyono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah valve dan 12 (dua belas) buah kuningan, dikembalikan kepada PT. Dok Perkapalan, sedangkan 1 (satu) lembar copy ID Card a.n. Gatot Supriyono, 1 (satu) bendel copy foto barang bukti berupa 1 (satu) buah valve dan 12 (dua belas) buah kuningan tgl. 07 Januari 2015, 1 (satu) lembar surat pernyataan Gatot Supriyono tanggal 07 Januari 2015, tetap telampir dalam berkas perkara.
Mebebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Tergugat menerima dana tidak mengajukan upaya banding.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Nomor : 1149/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Agustus 2015 ternyata Tergugat tidak mengajukan banding atau kasasi dan yang mengajukan banding atau kasasi adalah JPU dengan demikian Tergugat telah menerima putusan dan menyatakan menerima hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka tepat kiranya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak Tergugat menerima dan menjalani hukuman dari Pengadilan Negeri Surabaya yaitu sejak tanggal 3 Agustus 2015.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan 1149/Pid.B/2015/PN.Sby tanggal 3 Agustus 2015 Tergugat bersedia menjalani hukuman dan dengan demikian maka hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 3 Agustus 2015 sedangkan tergugat tidak melakukan upaya hukum apapun untuk pembenaran/pembelaan dalam tindak pidana yang dilakukan sehingga Penggugat tetap membayarkan hak – hak Tergugat. Maka adalah adil dan tepat apabila Tergugat dihukum untuk membayar kembali keseluruhan uang yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat karena tidak melakukan upaya pembenaran/pembelaan oleh Tergugat sejak bulan Agustus 2015 sampai dengan Januari 2017, atau secara keseluruhan adalah sebesar :
-
Bulan/tahun Besarnya gaji bruto Tergugat Agustus 2015 Rp. 2.783.010,23 Nopember 2015 Rp. 936.339,89 Desember 2015 Rp. 3.421.241,89 Januari 2016 Rp. 3.415.300,00 Februari 2016 Rp. 3.415.300,00 Maret 2016 Rp. 3.415.300,00 April 2016 Rp. 3.415.300,00 Mei 2016 Rp. 3.415.300,00 Juni 2016 Rp. 3.415.300,00 Juli 2016 Rp. 5.470.426,13 THR + Besi Tua + Pendidikan 2016 Rp. 6.579.856,05 Agustus 2016 Rp. 5.455.306,82 September 2016 Rp. 5.455.306,82 Oktober 2016 Rp. 5.481.226,18 Nopember 2016 Rp. 5.481.226,13 Desember 2016 Rp. 5.481.226,13 Januari 2017 Rp. 4.660.436,82 Jumlah Rp.71.714.710,01.
(Tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah dan satu sen.
Bahwa oleh karena Tergugat ternyata terbukti tidak melakukan upaya pembenaran/pembelaan atas tindak pidana tentang kasus pidana yang telah dijalaninya sejak tahun 2015, maka atas kesalahan Tergugat tersebut Tergugat harus dihukum mengganti kerugian kepada Penggugat.
Bahwa dikarenakan perilaku/perbuatan pelanggaran hukum Tergugat yang sengaja, maka terhadap Tergugat haruslah dihukum membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan menolak membayar ganti kerugian kepada Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sita jaminan ( coservatoir berlag) terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan permanen, yang terletak atau dikenal di perumahan Menganti Permata Indah Blok F-1, Menganti – Gresik.
Bahwa oleh karena dalil – dalil gugatan Penggugat Rekonvensi adalah didasarkan pada fakta hukum yang ada dan didasarkan pada bukti - bukti maka tepat apabila Majelis Hakim mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat dan Rekonvensi ini dan membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat Rekonvensi.
Berdasarkan dalil – dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut.
Menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur atau kurang pihak sehingga Penggugat tersebut tidak dapat diterima/NO ( Niet ontvankelijke verklard).
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI.
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi putus sejak tanggal 3 Agustus 2015.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi atas kerugian sebesar Rp. 71.714.710.01 ( tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus sepuruh rupiah dan satu sen).
Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi berupa 1 (satu) bidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan permanen, yang terletak atau dikenal di perumahan Menganti Permata Indah Blok F-1, Menganti – Gresik.
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
DALAM EKSEPI, KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis, tertanggal 21 Januari 2018.
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat juga telah mengajukan dupliknya secara tertulis tertanggal 5 Februari 2018.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut :
Foto copy Surat Keputusan Nomor : 431/Kpts/DS/11/IV/2015 tentang pembebasan tugas sementara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( persero) tanggal 18 Nopember 2015, yang diberi tanda bukti P-1.
Foto copy Surat keputusan Nomor : 022/Kpts/DS/2/III/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Gatot Supriyono karena tindak pidana tanggal 01 Februari 2017, yang diberi tanda bukti P-2.
Relass pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. 496 K/PID/2016 kepada Gatot Supriyono tanggal 06 September 2017, yang diberi tanda bukti P-3.
Foto copy slip gaji bulan Januari 2017 atas nama Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti P-4.
Foto copy slip gaji bulan Desember 2016 atas nama Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti P-5.
Foto copy slip gaji bulan Nopember 2016 atas nama Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti P-6.
Foto copy slip gaji bulan Oktober 2016 atas nama Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti P-7.
Foto copy Perjanjian Kerja Bersama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ) dengan Serikat Karyawan – DPS dan Serikat Pegawai DPS tertanggal 24 Maret 2016, yang diberi tanda bukti P-8.
Foto copy Dana Pensiun dari dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya, tertanggal 29 September 1997, yang diberi tanda bukti P-9.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut :
Foto copy Berita Acara Kesepakatan Direksi dibuat pada tanggal 31 Januari 2017 tentang penerbitan Surat Keputusan terkait Sumber Daya Manusia akan ditandatangani oleh Direktur yang membawahi, yang diberi tanda bukti T-1.
Foto copy surat Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya nomor : 560/123.1/436.7.8/207 hal Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 93/PHI/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017, yang diberi tanda bukti T-2.
Foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) 022/Kpts/DS/2/III/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Gatot Supriyono karena tindak pidana, yang diberi tanda bukti T-3.
Foto copy Surat Keputusan Nomor : 431/Kpts/DS/11/IV/2015 tentang pembebasan tugas sementara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( persero) Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti T-4.
Foto copy Berita Acara pengeluaran Tahanan Demi Hukum Nomor : W.10.E.02.PS.02.10 tertanggal 13 Nopember 2015 tentang dikeluarkan darai Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya 1 (satu) orang tahanan Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti T-5.
Foto copy Autokredit Gaji Karyawan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ) untuk bulan Januari 2017 ditandatangani oleh Senior Manager SDM & Umum tanggal 26 Januari 2017, yang diberi tanda bukti T-6.
Foto copy Peraturan Dana Pensiun PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ), yang diberi tanda bukti T-7.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP. 002/KM.17 1999 tertanggal 6 Januari 1999 tentang pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ).
Surat Keputusan Direksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ) Nomor : 357/KPTS/DS/9/97 tentang Peraturan Dana Pensiun PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ).
Foto copy Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor : 560/2434/436.6.12/PKB-08/2016 antara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya ( Persero ) dengan Serikat Karyawan – DPS dan Serikat Pegawai DPS, yang diberi tanda bukti T-8.
Surat Keputusan No. 099/Kpts/DS/3/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 560/2434/436.7.8/PKB-08/2016 tertanggal 23 Maret 2016.
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1149/Pid.B/2015. PN. Sby dalam perkara Pidana Terdakwa Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti T-9.
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 496K/Pid./2015. PN. Sby dalam perkara Pidana Terdakwa Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti T-10.
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 496K/Pid./2016. dalam perkara Pidana Terdakwa Gatot Supriyono, yang diberi tanda bukti T-11.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Agustus 2015, yang diberi tanda bukti T-12.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan November 2015, yang diberi tanda bukti T-13.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Desember 2015, yang diberi tanda bukti T-14.
Foto copy Autocredit karyawan PT. DPS bulan Januari 2016, yang diberi tanda bukti T-15.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Februari 2016, yang diberi tanda bukti T-16.
Foto copy Autocredit karyawan PT. DPS bulan Maret 2016, yang diberi tanda bukti T-17.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan April 2016, yang diberi tanda bukti T-18.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Mei 2016, yang diberi tanda bukti T-19.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Juni 2016, yang diberi tanda bukti T-20.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Juli 2016, yang diberi tanda bukti T-21.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Agustus 2016, yang diberi tanda bukti T-22.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan September 2016, yang diberi tanda bukti T-23.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Oktober 2016, yang diberi tanda bukti T-24.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Nopember 2016, yang diberi tanda bukti T-25.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Desember 2016, yang diberi tanda bukti T-26.
Foto copy Autocredit gaji karyawan PT. DPS bulan Januari 2017, yang diberi tanda bukti T-27.
Foto copy Autocredit THR karyawan PT. DPS bulan Juni 2016, yang diberi tanda bukti T-28.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi di bawah sumpah yang bernama Sulistiyo Purnomo dan Sujadi sebagai berikut ;
Saksi Sulistiyo Purnomo ;
Bahwa saksi karyawan di perusahaan Tergugat dibagian Quality Control.
Bahwa saksi adalah ketua Serikat Pekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 2010 sampai sekarang.
Bahwa di perusahaan Tergugat ada dua (2) Serikat Pekerja.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Saksi tahu Penggugat karyawan di perusahaan Tergugat, tetapi tidak tahu sejak kapan masuk kerjanya dan setahu saksi Penggugat terakhir masuk kerja pada tanggal 1 Pebruari 2017.
Bahwa saksi membenarkan bukti P-2.
Bahwa Penggugat diberhentikan karena kasus pidana pencurian barang milik perusahaan.
Bahwa kata Penggugat dalam PHK itu hak – haknya belum diberikan.
Bahwa upah yang diterima Penggugat terdiri dari gaji bulanan, uang makan, uang lemburan, tunjangan kinerja, THR dan Tunjangan pendidikan.
Bahwa bukti P-4 dan P-7 dibenarkan saksi.
Bahwa gaji Saksi setiap bulannya ada potongan untuk Dapen dan Jamsostek.
Bahwa bukti P-1 dibenarkan oleh Saksi.
Bahwa setiap ada kejadian masalah Ketenagakerjaan Penggugat selalu melapor kepada Saksi.
Bahwa sebelum di PHK Penggugat di jatuhi skorsing sampai ada keputusan tetap, saksi mengetahui hal tersebut karena diberi tembusan surat skorsingnya.
Bahwa selama masa skorsing hak – hak Pengugat diterima penuh.
Bahwa saksi pernah menghadap senior Manager, lalu dibuat kesepakatan yang isi pokoknya selama belum ada putusan tetap Penggugat tetap menjalankan skorsing dan dianggap tidak mangkir.
Bahwa Penggugat melapor kepada saksi kalau sejak bulan januari 2017 tidak terima gaji lagi, kemudian saksi klarifikasi kepada perusahaan.
Bahwa bukti P-3 dibenarkan oleh Saksi.
Bahwa pada tanggal 10 April 2017 Penggugat di panggil perusahaan untuk menerima surat PHK.
Bahwa saksi pernah menanyakan hak – hak Penggugat kepada perusahaan.
Bahwa saksi ikut menandatangani Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa bukti P-8 dibenarkan oleh Saksi.
Bahwa masalah tindak pidana pencurian setahu saksi Penggugat tidak pernah menerima peringatan lisan maupun tertulis.
Bahwa masalah pelanggaran berupa pencurian diatur didalam PKB termasuk sangsinya.
Bahwa pelanggaran yang dilakukan Penggugat menurut PKB dapat di PHK.
Bahwa surat PHK ditandatangani oleh dirut keuangan, menurut PKB seharusnya surat PHK ditandatangi oleh Direktut Utama, bukan Dirut Keuangan.
Bahwa setiap karyawan mendapat uang SHU besi tua, yang besarannya sama yaitu Rp. 1.000.000,00 yang diberikan bersamaan dengan uang THR, dan juga setiap bulan Juli menerima uang pendidikan.
Bahwa ketika pensiun karyawan menerima Dapen, sebelum tahun 2013 diberikan kontan, setelah tahun 2013 diberikan secara dicicil, karena uang dapennya habis.
Bahwa bukti P-9 dibenarkan oleh saksi.
Bahwa saksi pernah diberi tahu oleh Penggugat kalau akan menuntut hak dapennya.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Bahwa ada TAT ( tunjangan akhir tahun ) ada perubahan menjadi tunjangan kerjahteraan yang diberikan secara mengangsur.
Bahwa selama Penggugat di hukum tetap menerima upah.
Bahwa seingat saksi kejadian pencurian sekitar awal 2015.
Bahwa pada saat kejadian Penggugat ditahan di rutan Medaeng selama 7 bulan.
Bahwa setelah keluar dari tahanan Penggugat masuk kerja dua hari lalu disuruh pulang.
Saksi Sujadi ;
Bahwa saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat, tetapi sekarang sudah tidak bekerja diperusahaan Tergugat lagi dan menjadi kontraktor.
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena Saksi pernah bekerja bersama – sama di perusahaan Tergugat.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa saksi tidak sejak kapan Penggugat masuk kerja.
Bahwa saksi tetangga Penggugat.
Bahwa saksi diberi tahu oleh Ketua Serikat Pekerja kalau Pengugat pada tanggal 1 Pebruri 2017 tidak bekerja lagi karena ada masalah tindak pidana, dituduh melakukan pencurian.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan kejadiannya, karena waktu peristiwa pencurian itu terjadi saksi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan Tergugat.
Bahwa saksi pernah diberi tahu oleh Penggugat masalah putusan dan upaya hukum.
Bahwa bukti P-3 dibenarkan oleh Saksi.
Bahwa saksi diberitahu oleh Penggugat kalau sudah terima gaji lagi sejak ada surat PHK.
Bahwa sewaktu menjadi karyawan Tergugat gajinya di potong untun Dapen dan Jamsostek.
Bahwa pada bulan Maret 2011 saksi pensiun dan mendapat Dapen secara tunai dari pengurus Dapen.
Bahwa saksi pensiun normal pada usia 56 tahun.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa relass diberitahukan kepada Saksi.
Bahwa saksi tidak tahu tentang upaya hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi di bawah sumpah yang bernama Arief Primbodo dan Suharnani, S.E. sebagai berikut ;
Saksi Arief Primbodo.
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat;
Bahwa saksi saat ini masih bekerja di perusahaan Tergugat sebagai Supervisor Diklat dan Pelatihan.
Bahwa Saksi bekerja sejak tahun 1996 atau sudah 21 tahun.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Penggugat masuk kerja.
Bahwa setahu saksi Penggugat sudah tidak bekerja sejak Agustus 2015 karena ada masalah pencurian.
Bahwa saksi mengetahui Penggugat tertangkap tangan, waktu itu Saksi masih bertugas dibagian SPI.
Bahwa setahu saksi kalau terkena OTT tidak ada peringatan – peringatan lagi.
Bahwa saksi tidak tahu kapan Penggugat menerima gaji terakhir.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besaran upah Penggugat.
Bahwa saksi mengikuti perisangan pertama sampai terakhir, pokok putusan Penggugat bersalah.
Bahwa setahu Saksi tidak ada upaya hukum.
Bahwa setahu Saksi waktu putusan dibacakan Penggugat hadir dan menandatangani.
Bahwa gaji terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan lain dan uang makan yang sifatnya tidak tetap, THR 1 kali gaji, uang tranportasi dan cuti.
Bahwa posisi Penggugat sebagai Foremen mesin, termasuk pejabat.
Bahwa saksi tidak tahu masalah PHK.
Bahwa Saksi pernah membaca PKB.
Bahwa melakukan pencurian didalam perusahaan termasuk pelanggaran berat.
Bahwa dapen diurus oleh PT. DOK.
Bahwa dapen dibayarkan kepada yang berhak oleh dapen.
Bahwa tugas saksi hanya untuk training dan sertifikasi.
Bahwa saksi tidak terlibat didalam penyusunan PKB.
Bahwa masalah pelanggaran ringan sampai berat di atur di PKB.
Bahwa Saksi tidak ingat dengan jelas pasal yang mengatur mengenai kesalahan berat.
Bahwa pencurian yang dilakukan Penggugat masuk kategori O di PKB, tetapi saksi tidak tahu sangsinnya.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai upaya hukum tehadap putusan Pengadilan Negeri.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Penggugat diberi sanksi skorsing.
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat di tahan apa tidak.
Bahwa Saksi tidak tahu prosentase potongan – potongan gaji.
Suharnani, S.E.
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Tergugat sebagai Supervisor Remunerasi.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat maupun Tergugat.
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat.
Bahwa gaji yang diterima karyawan terdiri dari : Gaji pokok, tunjangan keluarga, Tunjangan Kinerja,Tunjangan jabatan kalau ada jabatan, THR, Tunjangan Pendidikan, Tunjangan Besi Tua sifatnya situasional.
Bahwa potongan - potongan gaji untuk BPJS 5%, terdiri karyawan 1% perusahaan 4%.
Bahwa untuk potongan Jamsostek karyawan 2% perusahaan 5%.
Bahwa untuk dapen, perusahaan 11 % karyawan 2%.
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat tidak bekerja lagi karena apa.
Bahwa upah terakhir diberikan oleh Saksi kepada Penggugat pada bulan Januari 2017.
Bahwa saksi tidak membayarkan gaji pada bulan berikutnya karena dilarang oleh Senior Manager bagian SDM, katanya ada masalah.
Bahwa saksi yang memproses administrasi saja.
Bahwa untuk uang pensiun mengambilnya di Dapen.
Bahwa PKB diberikan kepada setiap karyawan.
Bahwa Saksi mempelajari PKB yang berkaitan dengan tugas – tugasnya.
Bahwa pembayaran gaji karyawan ditransfer ke rekening masing – masing karyawan dan ada slipnya.
Bahwa Saksi dihadirkan ke PHI untuk dijadikan saksi atas PHK Penggugat karena masalah pidana, tetapi saksi tidak tahu proses pidananya di pengadilan.
Bahwa dana uang pesangon Penggugat sudah siap diberikan.
Bahwa oleh pengurus Dapen, Dapen diberikan memang beda – beda, tidak jadi satu.
Bahwa yang membayar dana pensiun dapen sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kesimpulannya secara tertulis masing – masing tertanggal 05 Maret 2018.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah Penggugat diputus hubungan kerja oleh Tergugat alasan putusan pidana sudah mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat (6) UU No, 13 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti dalam hal bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat dan pekerja melakukan tindak pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsi dan sebelum memeriksa pokok perkara, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Tergugat ;
Menimbang bahwa inti dari Eksepsi menurut Hukum Acara Perdata adalah tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh Tergugat yang tidak menyangkut materi pokok perkara namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk Eksepsi harus dilakukan berdasarkan Ketentuan pasal 125 (2), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 HIR;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut pada pokoknya, sebagai berikut;
Didalam posita harus sinkron dengan petitum. Sedangkan dalam gugatan aquo tidak
Gugatan penggugat kurang pihak
Bahwa berdasarkan dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini agar menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat tersebut, dipersidangan Penggugat dalam Repliknya pada pokoknya menolak dalil eksepsi Para Tergugat, sebagai berikut:
Gugatan penggugat sudah jelas dan terang benderangyaitu tentang PHK.
Gugatan Penggugat kurang pihak:
Tergugat tidak memahami tentang dana pensiun
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti eksepsi Tergugat tersebut bukan menyangkut masalah eksepsi tentang kompetensi absolute maupun kompetensi relative sehingga dengan demikian eksepsi tersebut akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat mengenai :
Didalam posita harus sinkron dengan petitum. Sedangkan dalam gugatan aquo tidak;
Setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti berkas perkara dengan seksama maka gugatan Penggugat telah singkron dan jelas serta tegas antara posita dan petitum.
Gugatan penggugat kurang pihak
Majelis Hakim berpendapat oleh karena Dana pensiun bukan menjadi objek perkara akan tetapi Penggugat meminta haknya di Dana Pensiun maka dalam gugatan Penggugat aquo tidak kurang pihak.
Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan di tolak;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat terhitung sejak 1 Juli 1996 sampai dengan tahun 2017, dengan masa kerja 20 tahun 7 bulan.
Bahwa Penggugat harus mengahadapi proses hukum di PN, Surabaya dan berakibat Penggugat dibebastugaskan, dirumahkan;
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan sebagai berkut :
Selama dibebastugaskan Penggugat diberi gaji dan tunjangan tetap
Jangka waktu pembesan tugas semetara selama 6 bulan atau sampai adanya putusan tetap;
Bahwa Penggugat mendapat surat panggilan dari Tergugat dan Penggugat memenuhi panggilan tersebut, dan Penggugat menerima surat PHK dari Tergugat terhitung tanggal 10 April 2017. Surat PHK didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Penggugat baru menerima relass pemberitahuan putusan Mahkamah agung pada tanggal 6 september 2017.
Menimbang bahwa dalam jawabannya Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat dengan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa Tergugat sependapat dengan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota surabaya;
Bahwa berdasarkan keputusan direksi Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dikeluarkan surat keputusan direksi tertanggal 1 Februari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur : “Barang siapa mendalilkan suatu hak atau tentang adanya hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, sehingga dengan demikian Penggugat harus membuktikan kebenaran dari dalil gugatannya tersebut, karena Tergugat telah mengajukan sangkalannya;
Menimbang bahwa dalam mempertimbangan petitum-petitum gugatan Penggugat dan memeriksa serta mempertimbangkan semua alat bukti yang ada relevansi dalam gugatan ini, maka Majelis Hakim berpendapat terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah terdapat hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat?
2. Apakah alasan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang berlaku?
3. Apakah prosedur pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang berlaku?
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak P-1, P-4 dan T-1, dan T-3 serta keterangan saksi Tergugat, maka Majelis Hakim berpendapat antara Penggugat dan Tergugat terikat dengan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan antara Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan kerja sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan telah memenuhi 3 unsur yaitu pekerjaan, perintah dan upah;
Menimbang bahwa berkaitan dengan pertanyaan pada angka (2) tersebut mengenai alasan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat telah melakukan tindak pidana dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan surat gugatan Penggugat pada posita angka (1), (2), (3), (5) dan (8) pada pokoknya Penggugat keberatan atas surat pemutusan hubungan kerja dari Tergugat karena Penggugat belum menerima relaas pemberitahuan putusan dan Mahkamah Agung RI, sedangkan Tergugat dalam jawabannya pada angka (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) pada pokoknya alasan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat sudah menerima salinan putusan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim setelah membaca, memeriksa dan meneliti berkas perkara a quo berpendapat berdasarkan bukti P-1, P-2 dan P-3 serta P-8 ditemukan fakta persidangan Penggugat telah dirumahkan dan di PHK serta relass pemberitahuan putusan baru diterima Penggugat pada tanggal 6 September 2017 sedangkan berdasarkan bukti P-8 pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat kualifikasi berat III yang tidak di PHK tetapi di skorsing selama 6 bulan namun demikian berdasarkan pasal 160 ayat (5) disebutkan : Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.;
Bahwa Majelis Hakim berpendat karena terdapat kata “Dapat” yang bersifat afiratif maka Tergugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan itu tidak bertentangan dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa terhadap salinan putusan Mahkamah Agung RI yang baru diterima Penggugat tanggal 6 September 2017 Majelis berpendat eksekusi putusan lebih baiknya dilaksanakan apabila para pihak telah menerima salinan putusan, yang menjadi pokok masalah disini adalah mengenai perhitungan uang gaji penggugat sebagaimana Surat Keputusan ( lihat P-1 sama dengan T-4) karena dalam Ssurat Keputusan tersebut tidak disebutkan batas jangka waktu pembayaran upah / tunjangan tetap.
Menimbang bahwa Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. pasal 1603 huruf (k) KUH Perdata adalah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan takwin, dengan demikian putusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 September 2017;
Menimbang akibat dari pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat maka terdapat kewajiban Tergugat kepada penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat (7) disebutkan: Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Menimbang bahwa sebelum menghitung hak-hak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja maka harus terlebih dahulu diketahui gaji dan masa kerja Pengggugat.
Berdasarkan bukti P-2 dan P-4,T-6 diketahui upah dan masa kerja Penggugat yaitu. Masa Kerja 1 Juli 1996 – 1 Februari 2017 (20 Tahun dan 7 Bulan), dengan upah Rp. 4,660.463,- (empat juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah);
Dengan demikian hak-hak Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) upah skorsing yang belum di bayar dan uang pensiun dengan perhitungan dan perincian sebnagai berikut:
Uang pesangon = -
Uang Penghargaan masa kerja Rp. 4.660.463,- x 7 = Rp. 32.623.241,-
Uang Penggantian Hak;
Penggantian perumahan dan pengobatan ;
15% x Rp. 32.623.241,- = Rp. 4.893.486,-
Uang pensiun : 2 x 20 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 186.418.520,-
Uang pulang : 1 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 4.660.463,-
Upah skorsing : 8 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 37.283.704,-
Jumlah = Rp. 265.879.414,-
Dengan demikian jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 265.879.414,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah);
Menimbang bahwa terhadap pertanyaan No (3) Majelis hakim berpendapat, berdasarkan pasal 160 ayat (6) UU No, 13 Tahun 2003 disebutkan; Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian surat pemutusah hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa terhadap Petitum angka (2) Majelis Hakim berpendapat dan sebagaimana pertimbangan atas pertanyaan pada angka (2) tersebut diatas dan setelah membaca, memperhatikan dan meneliti berkas perkara a quo dan oleh karena Tergugat telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (lihat bukti P-2 sama dengan T-3) sehingga hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 30 September 2017;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan petitum pada angka (2) beralasan hukum dan dikabulkan;
Menimbang bahwa terhadap petitum angka (3) Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim atas pertanyaan No. 2 tersebut diatas maka sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka Tergugat wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat (7) UU No, 13 tahun 2003 dan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 25 ayat 6, Dengan demikian hak-hak Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) dan upah skorsing yang belum di bayar dan uang pensiun dengan perhitungan dan perincian sebnagai berikut:
Uang pesangon = -
Uang Penghargaan masa kerja Rp. 4.660.463,- x 7 = Rp. 32.623.241,-
Uang Penggantian Hak;
Penggantian perumahan dan pengobatan ;
15% x Rp. 32.623.241,- = Rp. 4.893.486,-
Uang pensiun : 2 x 20 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 186.418.520,-
Uang pulang : 1 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 4.660.463,-
Upah skorsing : 8 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 37.283.704,-
Jumlah = Rp. 265.879.414,-
Dengan demikian jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 265.879.414,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah);
Dengan demikian jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 265.879.414,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah);
Sedangkan untuk uang THR Uang Tunjangan pendidikan anak, uang pembagian SHU besi tua, uang tunjangan akhir tahun dan uang sembako tidak berhak karena sebagaimana diatur dalam pasal 157 ayat (1) UU No, 13 tahun 2003 tidak masuk dalam komponen perhitungan pesangon, sedangkan khusus untuk THR Penggugat tidak jelas, THR tahun berapa yang harus dibayarkan. Oleh karena tidak dicantumlannya tahun tsb maka tidak bisa dibayarkan;.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan petitum pada angka (3) dikabulkan sebagian
Menimbang terhadap petitum angka 4 Majelis Hakim berpendapat berdasarkan SEMA RI No, 4 tahun 2001 dan SEMA RI No, 3 tahun 2000, olwh karena penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimna dimaksud SEMA RI tsb maka petitum angka (4) ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat semula sekarang Penggugat dalam Rekonpensi telah mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat dalam konpensi sekarang Tergugat dalam Rekonpensi yang pada pokoknya mohon dinyatakan bahwa mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi;
Menimbang, bahwa dari jawaban-jawaban para pihak dipersidangan dihubungkan dengan pertimbangan dalam Konpensi, maka segala sesuatu yang telah menjadi hukum dalam pertimbangan Konpensi secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan Rekonpensi ini ;
dengan demikian Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan maka gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat konpensi dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya maka kepada Tergugat Rekonpensi dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,-
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.351.000,00 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti lain yang tidak dipertimbangkan secara satu-persatu telah dianggap dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;
Mengingat UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta HIR, Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian.
Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Terhintung tanggal 30 September 2017.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) dan upah skorsing yang belum di bayar serta uang pensiun dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon = -
Uang Penghargaan masa kerja Rp. 4.660.463,- x 7 = Rp. 32.623.241,-
Uang Penggantian Hak;
Penggantian perumahan dan pengobatan ;
15% x Rp. 32.623.241,- = Rp. 4.893.486,-
Uang pensiun : 2 x 20 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 186.418.520,-
Uang pulang : 1 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 4.660.463,-
Upah skorsing : 8 x Rp. 4.660.463,- = Rp. 37.283.704,-
Jumlah = Rp. 265.879.414,-
Dengan demikian jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 265.879.414,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat belas rupiah).
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI / REKONPENSI
- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 351.000,00 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, oleh kami, Jihad Arkanuddin,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Alfil Syahril, S.H. dan Budhy Pratamo. S.T.,S.H., masing-masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/Pdt, Sus-PHI/2017/PN.SBY tanggal 28 November 2017, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yoeliati, S.Sos. M.M. Panitera Pengganti, dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Alfil Syahril, S.H Jihad Arkanuddin,S.H.,M.H.
ttd.
Budhy Pratamo, S.T., S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Yoeliati, S.Sos.,M.Si