230/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 230/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN
HUKUM
-
P U T U S A N
NO.230 / Pid.Sus / 2014/ PN - PRB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN
Tempat lahir : Sinar Jaya (Kab. Pali)
Umur/tgl lahir : 22 tahun / 11 Oktober 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. II Talang sebadak Ogan Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Pali.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (kelas IV).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 September 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih berdasarkan Surat Penahanan dan Penetapan :
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 02 September 2014 s/d tanggal 21 September 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d tanggal 15 November 2014.
Penahanan Hakim, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 05 Desember 2014. diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan tanggal 03 Februari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum MARSHAL FRANSTURDI, SH Advokat/ Penasehat Hukum yang beralamat di Komplek DKT Depan Asrama YON ZIPUR 2 No 03 Rt. 03 Rw. 01 Prabumulih Barat berdasarkan Surat Penetapan Nomor 230/Pid.Sus/2014/PN-PRB oleh Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih tertanggal 06 November 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengarkan tuntutan pidana yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari SELASA tanggal 09 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI SENJATA TAJAM” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih,
1 (satu) buah kunci pas berbentuk segitiga ukuran 8 mm, 10mm, 12mm warna hitam Merk GLT,
1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Blade warna kuning tanpa nopol dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714,;
1 (satu) lembar STNK No : 0107042/SS/2009 sepeda motor merk Honda Blade warna biru dengan Nomor Polisi BG 2039 PL dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714 Tahun 2009; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HENDAR HAMZAH Bin AMIR HAMZAH;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyesali Perbuatanya dan Berjanji Tidak akan mengulangi lagi selain itu terdakwa memeiliki isteri dan anak yang masih kecil sehingga terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarganya dan memohon agar sekiranya Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan itu Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan SURAT DAKWAN No. Reg. Perk : PDM-94/Euh.2/PBM-I/XI/2014 tertanggal 04 November 2014 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2014, bertempat di pinggir jalan raya dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dan lebar ± 3 cm bergagang kayu yang dililit plastik warna putih, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 09.00 wib, terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah, lalu datang teman terdakwa bernama Sdr. Aprianto bermaksud mengajak terdakwa pergi ke Desa Kuang menemui paman terdakwa yang bernama YARI untuk mencari pekerjaan menyadap karet. Kemudian sebelum berangkat, untuk berjaga-jaga diri diperjalanan, terdakwa terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis pisau diatas lemari rumahnya dan disimpan terdakwa didalam baju dibagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Aprianto pergi kerumah pamannya yang bernama JAY bermaksud untuk meminjam sepeda motor, setelah berhasil meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna kuning tanpa Nomor Polisi milik pamannya, kemudian terdakwa langsung berangkat kearah Prabumulih yang mana saat itu Sdr. Apriyanto yang mengemudikannya sedangkan terdakwa dibonceng. Saat diperjalanan dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih, saksi Normansyah dan saksi Zulhepi (keduanya anggota Polisi) yang saat itu bermaksud hendak mengisi bensin di SPBU melihat terdakwa bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor Polisi berjalan beriringan dengan mobil saksi, karena merasa curiga, lalu saksi menyusul dan memepet motor terdakwa sambil saksi menyuruh terdakwa untuk berhenti, lalu terdakwa bersama temannya menghentikan motornya dipinggir jalan, saat berhenti terdakwa membuang dan melemparkan barang berupa kunci berbentuk segitiga kedalam semak-semak tidak jauh dari motor terdakwa. Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi Normansyah yang langsung memberhentikan mobilnya lalu turun dan menanyai terdakwa “APO YANG KAU BUANG TADI” dijawab terdakwa “KONCI UNTUK BENARI MOTOR PAK” karena tidak percaya dengan omongan terdakwa, lalu saksi mencari dan mengambil kunci yang dibuang terdakwa, kemudian terdakwa bersama temannya dibawa saksi Normansyah ke Polsek RKT dengan menggunakan mobil saksi, sedangkan saksi Zulhepi menyusul sambil membawa sepeda motor yang digunakan terdakwa ke Polsek RKT. Setibanya di Kantor Polsek RKT, terdakwa bersama temannya langsung diinterogasi dan saat itu saksi Normansyah menyuruh terdakwa bersama temannya untuk membuka baju, saat membuka baju didapati senjata 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dan lebar ± 3 cm bergagang kayu yang dililit plastik warna putih yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya yang dibawanya dari rumah untuk jaga diri dijalan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah atau berjanji menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi – saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yaitu sebagai berikut :
Saksi 1. NORMANSYAH bin ABDUL MANAN;
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam BAP semuanya benar ;
Bahwa saya menjadi saksi dalam perkara ini, karna melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa saat itu tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 13.30 wib di pinggir jalan raya dekat Spbu Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman saksi yang bernama Zulhepi mau mengisi bensin mobil di SPBU Desa Karangan saat itu saksi menyopir mobil sedangkan teman saksi Zulhepi duduk disebelah dimana sebelum sampai ke SPBU saat itu saksi melihat terdakwa Andi Saputra bersama temanya yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan saat itu saksi berkata kepada teman saksi tersebut “Kak jingo wong beduo bemotor itu mencurigakan nian”. Karena sakisi curiga saksipun mengikutinya dari belakang dan tidak lama kemudian saksi memerintahkan terdakwa dan temanya tersebut untuk memberhentikan kendaraannya dan setelah itu saksi memerintahkan mereka untuk memberhentikan sepeda motornya, lalu saksi lihat terdakwa membuang sesuatu benda yang tidak lain adalah kunci segitiga;
Bahwa setelah itu saksi memberhentikan mobil lalu kemudian saksi langsung mengeluarkan senjata api sambil berkata “Nak kemano kami Polisi” dan kemudian saksi berkata lagi “Apo yang kau buang tadi” di jawab oleh terdakwa “Kunci untuk benari motor pak” kemudian saksi langsung mengambil kunci berbentuk segitiga yang dibuang terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa membuang kunci segitiga tersebut didalam semak-semak yang tidak jauh dari tempat kami memberhentikan kendaraan;
Bahwa saat itu saksi sempat bertanya dengan terdakwa dan temannya tersebut dan dijawab oleh terdakwa “Nak ke kuang pak nemui paman saya”;
Bahwa saksi juga bertanya dengan terdakwa “Mano Surat-Surat sepeda motor kau ini” dan dijawab oleh teman terdakwa saat itu “Tinggal dirumah Pak” ;
Bahwa setelah kami memberhentikan terdakwa dan temannya tersebut dan kemudian mengambil kunci segitiga. saksi langsung membawa mereka ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk di intrograsi, setelah sampai ke Polsek Rambang Kapak Tengah ada anggota buser di polsek tersebut mengintrograsi mereka bersama saksi, disaat diintrograsi diruang reskrim saksi berkata dengan terdakwa “Cubo buka baju kamu beduo ini” Setelah terdakwa dan temanya membuka baju ternyata terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri;
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan “Untuk Jaga Diri Pak”;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi, kunci segitiga tersebut untuk memperbaiki sepeda motor miliknya tersebut jika rusak;
Bahwa kami kembali lagi ke tempat kejadian perkara dimana terdakwa saat itu membuang kunci segitiga tersebut, dan setelah sampai ke tempat kejadian perkara tidak jauh dari tempat kejadian perkara tersebut. Kami menemui senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 (delapan) cm yang bagian atasnya ada ulir baut;
Bahwa ketika itu saksi berkata kepada terdakwa dan temanya tersebut ”Nah ini mato pisau pasangan kunci segitigo yang kau buang tadi kan, ini punyo siapo kamu nak maling motor yo, cubo sekarang kau ambek mato pisau ini” setelah di cocokan ternyata pas dengan kunci segitiga tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mau mengakuinya, karena pisau kecil yang ada ulir baut tersebut milik temanya;
Bahwa teman terdakwa tersebut bernama Apriyanto;
Bahwa saksi, teman saksi yaitu Brigadir Joni Febriono, Brigadir M. Agustino dan Ipda Sutiko Adi;
Bahwa saksi tidak ingat lagi akan tetapi jarak tersebut tidak terlalu jauh antara terdakwa membuang kunci segitiga tersebut dengan kami menemukan pisau kecil yang bagian atasnya ada ulir baut;
Bahwa Apriyanto saat itu tidak mau mengakuinya jika pisau kecil tersebut bukan miliknya;
Bahwa yang mengendarai kendaraan motor saat itu teman terdakwa Apriyanto sedangkan terdakwa saat itu dibonceng;
Bahwa kendaraan Honda Blade warna kuning yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata tajan jenis pisau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut, dipinggang sebelah kiri;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih,1 (satu) buah kunci pas berbentuk segitiga ukuran 8 mm, 10mm, 12mm warna hitam Merk GLT,1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Blade warna kuning tanpa nopol dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714, dan 1 (satu) lembar STNK No : 0107042/SS/2009 sepeda motor merk Honda Blade warna biru dengan Nomor Polisi BG 2039 PL dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714 Tahun 2009 yang diperlihatkan didalam persidangan adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 oleh Penyidik HARIS SINAGA pangkat Briptu Nrp; 86100828 Jabatan Selaku Penyidik Pembantu dan A.M WARASI pangkat Briptu Nrp; 84100786 Jabatan Selaku Penyidik Pembantu dan atas persetujuan terdakwa keterangan saksi yang dibacakan tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 2. ZULHEPI bin SOPIAN
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam BAP semuanya benar ;
Bahwa saya menjadi saksi dalam perkara ini, sehubungan dengan terdakwa ditangkap oleh teman saksi yang seorang anggota kepolisian bernama Normansyah. Disaat terdakwa ditangkap saksi bersama teman saksi tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 13.30 wib di pinggir jalan raya dekat SPBU Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih;
Bahwa saat itu terdakwa tertangkap karena membuang kunci segitiga dan senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 (delapan) cm yang bagian atasnya ada ulir baut dan kemudian setelah dibawah kekantor kepolisian sektor Rambang Kapak tengah terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman saksi bernama Normansyah mau mengisi bensin mobil di SPBU Desa Karangan saat itu yang menyopir mobil adalah Normansyah sedangkan saksi berada disampingnya. Sebelum sampai di SPBU saat itu kami melihat terdakwa Andi Saputra bin Sulaiman bersama temannya yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat polisi. Ketika itu Normansyah berkata kepada saksi “Kak jingo wong beduo bemotor itu mencurigakabn nian” dan kemudian saya menjawab “Aku idak tau man, kau tulah yang tau karena kau polisi”. Kemudian teman saksi langsung memepetkan mobilnya ke dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan sambil berkata “Stop-Stop berhenti”;
Bahwa setelah terdakwa dan temannya tersebut berhenti mengendarai motor tersebut, saksi lihat bersama teman saksi tersebut Normansyah. Terdakwa membuang sesuatu benda disemak-semak yang tidak lain adalah kunci segitiga;
Bahwa kami langsung turun dari dimobil tersebut dan kemudian Normansyah mengeluarkan senjata api jenis pistol dan berkata kepada terdakwa “Apo yang kau buang tadi” dijawab terdakwa “Kunci untuk benari motor pak” kemudian teman saksi tersebut langsung mengambil kunci berbentuk segitiga tersebut yang dibuang oleh terdakwa;
Bahwa saat itu Normansyah sempat bertanya dengan terdakwa dan temannya tersebut dan dijawab oleh terdakwa “Nak ke kuang pak nemui paman saya”;
Bahwa saksi Normansyah juga bertanya mana surat-surat motor dan dijawab oleh teman terdakwa saat itu “Tinggal dirumah Pak” karena Normansyah tidak percaya dengan omongan terdakwa dan temannya tersebut. Maka terdakwa dan temannya tersebut langsung dibawah ke polsek rambang kapak tengah untuk mengintrograsi mereka;
Bahwa sampai ke Polsek Rambang Kapak Tengah ada anggota buser di polsek tersebut dan kemudian mengintrograsi mereka bersama Normansyah, disaat diintrograsi diruang reskrim saat Normansyah berkata dengan terdakwa dan temannya tersebut dan sambil berkata “Cubo buka baju kamu beduo ini” Setelah terdakwa dan temanya membuka baju ternyata terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri;
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa dan temannya tersebut menggunakan motor honda blade;
Bahwa saksi dan teman saksi Normansyah serta anggota kepolisian lainnya kembali lagi ke tempat kejadian perkara dimana terdakwa saat itu membuang kunci segitiga tersebut, dan setelah sampai ke tempat kejadian perkara tidak jauh dari tempat kejadian perkara tersebut. Kami menemui senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 (delapan) cm yang bagian atasnya ada ulir baut;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa akan tetapi ketika itu Normansyah berkata kepada terdakwa dan temanya tersebut ”Nah ini mato pisau pasangan kunci segitigo yang kau buang tadi kan, ini punyo siapo kamu nak maling motor yo, cubo sekarang kau ambek mato pisau ini” setelah di cocokan ternyata pas dengan kunci segitiga tersebut;
Bahwa teman terdakwa tersebut bernama Apriyanto;
Bahwa saksi bersama Brigadir Joni Febriono, Brigadir M. Agustino dan Ipda Sutiko Adi dan saat itu saksi ikut juga ketika kembali lagi ke tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi tidak ingat lagi akan tetapi jarak tersebut tidak terlalu jauh antara terdakwa membuang kunci segitiga tersebut dengan kami menemukan pisau kecil yang bagian atasnya ada ulir baut;
Bahwa yang mengendarai kendaraan motor saat itu teman terdakwa Apriyanto sedangkan terdakwa saat itu dibonceng;
Bahwa terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata tajan jenis pisau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan didalam persidangan adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3.HENDRA HAMZAH bin AMIR HAMZAH
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam BAP semuanya benar ;
Bahwa saya menjadi saksi dalam perkara ini, sehubungan dengan terdakwa telah meminjam motor milik saksi tersebut dan kemudian terdakwa ditangkap membawa senjata tajam;
Bahwa alasan terdakwa saat itu meminjam motor milik saksi terdakwa ingin pergi ke Karang Agung;
Bahwa terdakwa meminjam motor milil saksi tersebut pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib dirumah saksi di Desa Sibdak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
Bahwa jenis motor yang dipinjam oleh terdakwa tersebut Honda Blade warna kuning;
Bahwa terdakwa saat itu meminjam motor milik saksi bersama temannya bernama Apriyanto;
Bahwa nomor plat polisi motor honda blade tersebut BG 2039 PL;
Bahwa cara terdakwa saat itu meminjam motor milik saksi Pada waktu itu terdakwa dan teman terdakwa Apriyanto datang kerumah saksi dan kemudian terdakwa berkata kepada saksi ”Om pinjam motor sebentar, kalo ado kerusakan sepeda motornya nanti kami ganti” saat itu saksi berpikir sejenak tidak mengiyakan permintaan mereka, karena alasan mereka berdua hanya sebentar kemudian saksi berkata kepada mereka “Ya udah tapi jangan lama-lama karna aku jugo ado keperluan” dijawab oleh mereka “Iyo om kami sebentar pake motornya mau ke karang agung” setelah itu mereka pergi mengendarai motor saksi;
Bahwa sepeda motor tersebut milik investaris perusahan ditempat saksi bekerja;
Bahwa saksi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa dimana orangtua terdakwa yaitu Sulaiman bekerja dikebun karet milik perusahan kami. Dimana Sulaiman bekerja sebagai penyadap karet dikebun karet tersebut dan juga terdakwa sering ikut membantu orangtuanya menyadap karet di perusahan kebun karet tersebut;
Bahwa cara perusahan tersebut mendapatkan atau membeli motor tersebut setahu saksi membeli motor secend motor bekas;
Bahwa perusahaan membeli motor di Palembang;
Bahwa nama siapa STNK motor Honda blade warna kuning atas nama M. Hari Febriansyah, dimana STNK tersebut belum diganti nama perusahaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa dan teman terdakwa tersebut Apriyanto membawa kunci segitiga, 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau saat terdakwa meminjam motor milik perusahaan ;
Bahwa BPKB motor tersebut berada di Jakarta, dimana pemilik perusahan kebun karet tersebut tinggal dijakarta;
Bahwa nama milik perusahaan kebun karet tersebut atau bos saksi adalah TOMI;
Bahwa saksi tidak mengetahui penangkapan atas diri terdakwa
Bahwa yang memberi tahu saksi jika terdakwa tersebut di tangkap oleh pihak kepolisian adalah orangtua terdakwa Bapak Sulaiman;
Bahwa terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata tajan jenis pisau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan didalam persidangan adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang ada didalam BAP semuanya benar;
Bahwa terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata tajan jenis samurai tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian ;
Bahwa Saat itu terdakwa dari Desa Sebadak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali;
Bahwa kronologis kejadiannya sehingga terdakwa bisa ditangkap oleh anggota kepolisian saat itu terdakwa dan Apriyanto mengendarai sepeda motor ketika terdakwa sedang berjalan tiba-tiba ada mobil dari belakang dan sambil berkata “Stop-stop berhenti” kemudian Apriyanto langsung memberhentikan sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa turun dari motor langsung membuang kunci segitiga kedalam semak-samak yang tak jauh dari dekat sepeda motor yang kami kendarai tersebut. Setelah itu keluarlah 2 (dua) orang laki-laki yang dari dalam mobil dan salah satunya laki-laki tersebut mengeluarkan senjata api jenis pistol sambil berkata “Nak kemano kami Polisi dan dijawab oleh terdakwa saat itu “Kami Nak ke kuang pak nemeui paman terdakwa”;
Bahwa laki-laki yang memegang senjata api tersebut berkata lagi dengan terdakwa “Apo yang kau buang tadi” terdakwa jawab “Kunci untuk benari motor pak” dan kemudian polisi tersebut langsung mengambil kunci segitiga yang terdakwa buang didalam semak-semak tersebut;
Bahwa terdakwa saat itu dan teman terdakwa Apriyanto sempat ditanya tentang surat motor dan kemudian dijawab oleh Apriyanto dan terdakwa jika surat motor seperti STNK tinggal dirumah;
Bahwa karena terdakwa tidak memiliki surat motor saat itu kemudian terdakwa dan Apriyanto dibawah ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diperiksa lebih lanjut saat itu;
Bahwa setelah sampai di Polsek Rambang Kapak Tengah tersebut, terdakwa di intrograsi dan kemudian anggota kepolisian bernama Normansyah memerintahkan kami untuk membuka baju, disaat terdakwa membuka baju ditemukan pisau dipinggang sebelah kiri terdakwa tersebut yang sebelumnya sudah terdakwa selipkan terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa menyelipkan pisau tersebut untuk menjaga diri, karena sering terjadinya perampokan motor;
Bahwa selama dalam perjalanan kunci segitiga tersebut terdakwa pegang ditangan;
Bahwa terdakwa membuang kunci segitiga tersebut karena terkejut disaat terdakwa diberhentikan oleh saksi Normansyah;
Bahwas pisau kecil ukuran 8 cm yang bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik teman terdakwa bernama Apriyanto;
Bahwa pisau kecil tersebut ditemukan ditempat kejadian tidak jauh dari terdakwa membuang kunci segitiga tersebut, setalah terdakwa dibawah kekantor kepolisian tersebut. terdakwa kembali lagi ke TKP bersama anggota kepolisian dan ditemukan pisau kecil tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa di kepolisian tersebut;
Bahwa terdakwa menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut;
Bahwa Pisau tersebut terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa pisau tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mendapatkan pisau tersebut dari teman terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut selain alasan untuk menjaga diri dan jika seandainya terdakwa dirampok atau diganggu oleh orang jahat dan kemudian pisau tersebut yang bisa menjaga diri terdakwa serta jika terdakwa terdesak dengan cara menusuk orang jahat tersebut;
Bahwa pisau tersebut tidak memiliki sarungnya;
Bahwa terdakwa memiliki izin untuk membawa pisau tersebut
Bahwa terdakwa membawa kunci segitiga tersebut bersama pisau kecil yang bagian ujungnya sudah berbentuk ulir baut pipih untuk memperbaiki rantai motor yang kendor sedangkan pisau kecil tersebut terdakwa tidak tahu untuk apa, karena pisau tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Apriyanto Bin Rahaji;
Bahwa saat itu terdakwa bisa memperbaiki rantai motor tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika pisau kecil tersebut sangat cocok dengan kunci segitiga yang terdakwa bawa dan terdakwa tidak ada niat untuk mencuri motor milik orang lain tersebut;
Bahwa terdakwa jika bepergian tidak juga sering membawa pisau hanya sesekali saja jika terdakwa bepergian jauh maka terdakwa membawa pisau;
Bahwa ketika terdakwa memberikan keterangan di kepolisian, Tidak ada tekanan maupun paksaan dari pihak penyidik tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu kenapa kunci segitiga milik terdakwa tersebut sangat cocok dengan pisau kecil yang ujungnya ada baut yang sudah dipipih;
Bahwa benar barang bukti berupa yang diperlihatkan didalam persidangan adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih,
1 (satu) buah kunci pas berbentuk segitiga ukuran 8 mm, 10mm, 12mm warna hitam Merk GLT,
1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih;
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Blade warna kuning tanpa nopol dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714,;
1 (satu) lembar STNK No : 0107042/SS/2009 sepeda motor merk Honda Blade warna biru dengan Nomor Polisi BG 2039 PL dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714 Tahun 2009;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang dikenal dan diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini maka dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan didalam menambah keyakinan bagi Majelis Hakim atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang relevan dengan perkara ini atau yang telah termuat dan ikut dipertimbangkan didalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lainnya serta bukti – bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat dikonstatir adanya fakta – fakta hukum atau suatu petunjuk yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 13.30 wib bertempat di pinggir jalan raya dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih, tertangkap tangan membawa senjata penikam atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dan lebar ± 3 cm bergagang kayu yang dililit plastik warna putih;
Bahwa benar sekira jam 09.00 wib, datang teman terdakwa bernama Sdr. Aprianto kerumah terdakwa untuk pergi ke Desa Kuang
Bahwa benar terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau diatas lemari rumahnya dan disimpan terdakwa didalam baju dibagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Aprianto pergi kerumah pamannya yang bernama JAY bermaksud untuk meminjam sepeda motor;
Bahwa benar sepeda motor Honda Blade warna kuning tanpa Nomor Polisi berangkat kearah Prabumulih yang mana saat itu Sdr. Apriyanto yang mengemudikannya sedangkan terdakwa dibonceng.
Bahwa diperjalanan dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih, saksi Normansyah dan saksi Zulhepi (keduanya anggota Polisi) menyuruh terdakwa untuk berhenti, lalu terdakwa bersama temannya menghentikan motornya dipinggir jalan, saat berhenti terdakwa membuang dan melemparkan barang berupa kunci berbentuk segitiga kedalam semak-semak tidak jauh dari motor terdakwa
Bahwa benar saksi mencari dan mengambil kunci yang dibuang terdakwa, kemudian terdakwa bersama temannya dibawa saksi Normansyah ke Polsek RKT dengan menggunakan mobil saksi, sedangkan saksi Zulhepi menyusul sambil membawa sepeda motor yang digunakan terdakwa ke Polsek RKT. Setibanya di Kantor Polsek RKT,
Bahwa benar terdakwa bersama temannya langsung diinterogasi dan saat itu saksi Normansyah menyuruh terdakwa bersama temannya untuk membuka baju, saat membuka baju didapati senjata 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dan lebar ± 3 cm bergagang kayu yang dililit plastik warna putih yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis pisau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan didalam persidangan adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta – fakta yang telah terungkap di persidangan, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta – fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Tunggal dengan demikian menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang termuat di dalam Dakwaan Tunggal tersebut yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa akan dipertimbangkan Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Barang siapa
Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad. 1. Unsur ”Barang Siapa”
Menimbang, bahwa barang siapa secara gramatikal maksudnya adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain; Menimbang, bahwa unsur “ Barang Siapa “dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa sehingga dengan demikian unsur “ Barang Siapa“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” adalah suatu tindakan atau perbuatan si pelaku atau dalam hal ini adalah terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN adalah bersifat melawan hukum walaupun terdakwa dalam delik atau perbuatan yang dilakukannya tidak dirumuskan bersifat melawan hukum, namun dari kalimat “Tanpa Hak” dalam rumusan delik atau perbuatan ini sudah dipastikan bahwa seorang militer ataupun non militer haruslah ada ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang untuk Membawa, Memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih dan 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih. Jadi yang dimaksud dengan ”Tanpa Hak” didalam Hukum Pidana yaitu tidak adanya syarat yang harus dipenuhi atas perbuatan yang mengikutinya berarti pada diri seseorang dalam hal ini adalah pelaku atau terdakwa tidak ada kekuasaan, kewenangan kepemilikan, kepunyaan atas sesuatu dalam hal ini berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih dan 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih;
Menimbang, bahwa pengertian ’Tanpa Hak’ dalam Hukum Pidana pada asasnya sama dengan pengertian melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang. Istilah Tanpa Hak dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mempunyai pengertian yang lebih khusus lagi yang berarti ’Tanpa Ijin”. Bahwa ijin Membawa, Memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk diberikan oleh pihak yang berwenang jadi dengan demikian kekuasaan, kewenangan kepemilikan, kepunyaan atas 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih dan 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih tersebut baik ada pada diri seseorang bila telah ada ijin untuk itu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Secara Tanpa Hak dalam hal ini adalah Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN tidak ada ijin sama sekali dari pihak yang berwenang untuk Membawa, Memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih dan 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih sedangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan padanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 13.30 wib bertempat di pinggir jalan raya dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih,terdakwa Membawa, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai 1 (satu) buah senjata Penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih dan 1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya sekira jam 09.00 wib, datang teman terdakwa bernama Sdr. Aprianto kerumah terdakwa untuk pergi ke Desa Kuang lalu terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau diatas lemari rumahnya dan disimpan terdakwa didalam baju dibagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Aprianto pergi kerumah pamannya yang bernama JAY bermaksud untuk meminjam sepeda motor Honda Blade warna kuning tanpa Nomor Polisi berangkat kearah Prabumulih yang mana saat itu Sdr. Apriyanto yang mengemudikannya sedangkan terdakwa dibonceng.
Menimbang, bahwa diperjalanan dekat SPBU Desa Karangan Kec. RKT Kota Prabumulih, saksi Normansyah dan saksi Zulhepi (keduanya anggota Polisi) menyuruh terdakwa untuk berhenti, lalu terdakwa bersama temannya menghentikan motornya dipinggir jalan, saat berhenti terdakwa membuang dan melemparkan barang berupa kunci berbentuk segitiga kedalam semak-semak tidak jauh dari motor terdakwa
Menimbang, bahwa saksi Normansyah dan saksi Zulhepi (keduanya anggota Polisi)mencari dan mengambil kunci yang dibuang terdakwa, kemudian terdakwa bersama temannya dibawa saksi Normansyah ke Polsek RKT dengan menggunakan mobil saksi, sedangkan saksi Zulhepi menyusul sambil membawa sepeda motor yang digunakan terdakwa ke Polsek RKT. Setibanya di Kantor Polsek RKT, yang kemudian terdakwa bersama temannya langsung diinterogasi dan saat itu saksi Normansyah menyuruh terdakwa bersama temannya untuk membuka baju, saat membuka baju didapati senjata 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dan lebar ± 3 cm bergagang kayu yang dililit plastik warna putih yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut memiliki atau menyimpan senjata penikam atau Penusuk jenis samurai itu secara jelas tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut yang diatas berbentuk Alternatif maka apabila salah satu unsur yang diatas terbukti dan terpenuhi maka unsur tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur diatas telah terpenuhi sehingga dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Senjata Penusuk atau Senjata Penikam”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pledoi yang diajukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dipersidangan tidak menemukan suatu alasan dalam diri maupun perbuatan terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan yang dapat menghapuskan perbuatan pidana atas kesalahan terdakwa maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHP, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan di dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan penghukuman bukanlah sebagai balas dendam kepada terdakwa, akan tetapi lebih mengedepankan aspek sosial sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari perbutan terdakwa (Social defense) dan perbaikan terhadap terpidana (Treatment of offender) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 Cm kayu dililit plastic warna putih,
1 (satu) buah kunci pas berbentuk segitiga ukuran 8 mm, 10mm, 12mm warna hitam Merk GLT,
1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm Merk TEKIRO bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau patut diduga sebagai sarana untuk digunakan terdakwa melakukan suatu kejahatan maka terhadap barang bukti diatas harus dimusnahkan;
Sedangkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Blade warna kuning tanpa nopol dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714,;
1 (satu) lembar STNK No : 0107042/SS/2009 sepeda motor merk Honda Blade warna biru dengan Nomor Polisi BG 2039 PL dengan nomor Rangka MH1JB1199K14796 dan Nomor Mesin JBB1E1144714 Tahun 2009 oleh saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan dibenarkan kalau sepeda motor tersebut beserta suratnya adalah milik dari saksi Hendar Hamzah Bin Amir Hamzah yang dipinjam oleh terdakwa maka adil dan patut kalau sepeda motor beserta surat kepemilikan atas sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Hendar Hamzah Bin Amir Hamzah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Mengingat Pasal 2 ayat 1 Undang-Unang Nomor 12/Drt/1951. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan Kehakiman dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dan berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang 25 cm yang dililit plastik warna putih,
1 (satu) buah kunci pas berbentuk segitiga ukuran 8mm, 10mm, 12mm warna hitam merk GLT,
1 (satu) buah senjata penusuk ukuran kecil dengan panjang 8 cm merk Tekiro bagian ujung atas berbentuk ulir baut pipih,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JB1199K14796 dan nomor mesin JBB1E1144714,
1 (satu) lembar STNK nomor 0107042/ss/2009 sepeda motor merk Honda Blade Warna Biru dengan nomor polisi BG 20239 PL nomor rangka MH1JB1199K14796 dan nomor mesin JBB1E1144714 tahun 2009,
Dikembalikan kepada saksi Hendra Hamzah Bin Amir Hamzah;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hari RABU, tanggal 10 DESEMBER 2014 oleh kami YUDI DHARMA, SH., MH selaku Hakim Ketua Sidang, REFI DAMAYANTI, SH dan AHMAD ADIB, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 230/Pid.Sus/2014/PN Pbm tanggal 06 November 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SITI MASYITOH, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh VINA ASTRI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa, didampingi MARSHAL FRANSTURDI, SH. selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota- Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Ttd Ttd
REFI DAMAYANTI, SH. YUDI DHARMA, SH., MH.
Ttd
AHMAD ADIB, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
SITI MASYITOH, SH., MH.