1661 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1661 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SIITOMPUL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak LAKI-LAKI DARI AMSI SITOMPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak LAKI-LAKI DARI AMSI SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman dengan menista secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkann pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 1661 /Pid.Sus /2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SIITOMPUL Tempat Lahir : Padang Sidempuan Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun/26 Nopember 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Sidangkal Lingungan 4 Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara A g a m a : Kristen Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya ini tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan hak hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi 1 Desember 2016 Nomor 1661 / Pid.B / 2016 / PN.Bks, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 2 Desember 2016 Nomor 1661/Pid.B/2016/PN.Bks, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat–surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SITOMPUL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman akan menista, menista dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, baik untuk menyerahkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain maupun untuk mengadakan hutang atau meniadakan piutang, karena telah melakukan pengancaman seccara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana kepada JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SITOMPUL, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer milik Bank BCA, bukti transfer ke No. Rekening 6870507761 An Hadi Sofian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar bukti transfer milik Bank BCA , bukti transfer ke No. Rekening 7510259330 An Ade Yusuf sebesar RP.1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) unit Hendphone merk Blackberry type Curve warna putih berikut Simcard 081282675429
Dikembalikan kepada saksi CRISTIN NOVITAULI PANJAITAN
- 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna merah muda (Pink) berikut Simcard 081282172113
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SITOMPUL pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wib, hari rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wib, hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wib, bertempat .di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, hari Senin Tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekitar pukul 08.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Agustus sampai dengan September tahun 2016 dan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juli 2016 terdakwa berkenalan dengan RICO SEPTIAN melalui facebook kemudian RICO yang merupakan mantan pacar dari saksi korban CHRISTIAN NOVITAULI mengirim foto bugil setengah badan terlihat payudara milik saksi CHRISTIN NOVITAULI melalui pesan di Facebook karena terdakwa mengenal saksi korban CHRISTIN NOVITAULI maka terdakwa mengirim pesan ancaman dan akan menyebarkan foto tersebut kepada kakak dan orang tua saksi CHRISTIN NOVITAULI di facebok apabila saksi CHRISTIN NOVITAULI tidak memberi terdakwa uang sehingga saksi CHRISTIN NOVITAULI merasa ketakutan dan bersedia memberikan terdakwa uang dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan beberapa kali yaitu :
pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI telah mengirim / mentranfer uang melalui ATM milik teman terdakwa yakni HADI SOPIAN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang secara langsung kepada terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan perhiasan berupa perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
Pada hari Jum’at Tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI telah mengirim / mentranfer uang melalui ATM milik teman terdakwa yakni ADE YUSUF sebesar Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekitar pukul 08.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Sehingga total barang dan uang yang telah diberikan saksi CHRISTIN NOVITAULI kepada terdakwa adalah senilai Rp 6.480.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak laki-laki dari AMSI SITOMPUL pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wib, hari rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wib, hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wib, bertempat .di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, hari Senin Tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekitar pukul 08.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Agustus sampai dengan September tahun 2016 dan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juli 2016 terdakwa berkenalan dengan RICO SEPTIAN melalui facebook kemudian RICO yang merupakan mantan pacar dari saksi korban CHRISTIAN NOVITAULI mengirim foto bugil setengah badan terlihat payudara milik saksi CHRISTIN NOVITAULI melalui pesan di Facebook karena terdakwa mengenal saksi korban CHRISTIN NOVITAULI maka terdakwa mengirim pesan ancaman akan membuka rahasia dan akan menyebarkan foto bugil tersebut kepada kakak dan orang tua saksi CHRISTIN NOVITAULI di facebok apabila saksi CHRISTIN NOVITAULI tidak memberi terdakwa uang sehingga saksi CHRISTIN NOVITAULI merasa ketakutan dan bersedia memberikan terdakwa uang dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan beberapa kali yaitu :
pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI telah mengirim / mentranfer uang melalui ATM milik teman terdakwa yakni HADI SOPIAN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang secara langsung kepada terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan perhiasan berupa perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
Pada hari Jum’at Tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib di bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No 09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI telah mengirim / mentranfer uang melalui ATM milik teman terdakwa yakni ADE YUSUF sebesar Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah)
pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekitar pukul 08.00 wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saksi CHRISTIN NOVITAULI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Sehingga total barang dan uang yang telah diberikan saksi CHRISTIN NOVITAULI kepada terdakwa adalah senilai Rp 6.480.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isinya serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah / janji, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Christin Novitauli Panjaitan :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangannya dalam BAP sudah benar;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa sebagai karyawan di Café milik orang tua saksi, tapi sekarang Terdakwa sudah berhenti;
- Bahwa kejadiannya berawal dari perkenalan saksi dengan sdr. Rico yang kemudian saksi berpacaran;
- Bahwa setelah berpacaran kemudian sdr.Rico meminta kepada saksi untuk mengirimkan foto setengah telanjang yang kelihatan payudara saksi, atas permintaan tersebut lalu saksi mengirimkan foto setengah telanjang badan yang terlihat payudaranya kepada sdr. Rico;
- Bahwa setelah saksi mengirimkan foto tersebut lalu Sdr. Rico mengancam saksi akan menyebarkan foto setengah telanjang saksi jika saksi tidak memberikan uang kepada sdr.Rico, hingga akhirnya saksi memberikan uang kepada sdr. Rico sebesar Rp.3.000.000,- (tiga Juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 hari dan tanggalnya lupa ada pesan langsung ke facebook saksi dari Terdakwa, yang isinya Terdakwa minta dikirimi uang, kalau tidak dikirimi uang, Terdakwa mengancam akan melaporkan foto telanjang dada tersebut kepada abang dan mama saksi, dan Terdakwa mengirimkan Nomor rekening atas nama Hadi Sopian dengan Nomor rekening Bank BCA 68705077761;
- Bahwa saksi ada beberapa kali mengirimkan uang kepada Terdakwa, yakni sebagai berikut :
1. Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa tersebut karena merasa takut foto telanjang dadanya yang kelihatan payudaranya akan diberitahukan kepada abang dan orang tua saksi;
- Bahwa setiap kali Terdakwa meminta uang diawali dengan ancaman akan memberitahukan foto setengah telanjang dada rtersebut kepada abang dan orang tua / mama saksi;
- Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rosdiana Sitorus :
- Bahwa saksi saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangannya dalam BAP penyidik itu sudah benar;
- Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Terdakwa sebagai karyawan di Café milik saksi;
- Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2016 saksi sering kehilangan uang yang saksi simpan di dalam dompet di dalam kamar ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 sekitar jam 18.30 Wib saksi mamsuk ke dalam kamar pembantu, dan setelah saksi memeriksa lemari pembantu saksi kemudian saksi menemukan beberapa lembar bukti pengiriman uang / transfer atas nama anak saksi Christin Novitauli Panjaitan kepada orang lain;
- Bahwa setelah saksi menanyakan kepada pembantu saksi, lalu diketahui bahwa transfer uang tersebu milik anak saksi Christin Novitauli;
- Bahwa setelah saksi menanyakan dan membujuk anak saksi Christin Novitauli, lalu anak saksi tersebut membenarkan telah mengirim / mentransfer uang untuk Terdakwa, karena sering diancam oleh Terdakwa yang mengatakan apabila tidak mengim uang kepada Terdakwa, foto telanjang setengah badan yang kelihatan payudara anak saksi, akan diberitahukan kepada saksi dan akan saksi Sintong Panjaitan;
- Bahwa awalnya anak saksi Christin Noviatuli kenal dengan sdr. Rico yang kemudian berpacaran, yang kemudian sdr.Rico meminta foto payu dara anak saksi;
- Bahwa setelah anak saksi Christin Novitauli mengirimkan foto setengah telanjang yang kelihatan payudara, lalu sdr.Rico akan menyebarkan foto tersebut jika anak saksi Chritin Novitauli tidak memberikan uang, hingga akhirnya anak saksi memberikan uang kepada sdr.Rico sebesar Rp.3.000.000,- (tiga Juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang dan meminta uang kepada anak saksi, tersebut beberapa kali :
1. Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, anak saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP penyidik;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Chritin Novitauli pada tahun 2012 ketika Terdakwa bekerja di Café milik orang tua Christin, tapi sekarang Terdakwa sudah tidak bekerja di café tersebut;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2016 Terdakwa mendapatkan kiriman foto setengah telanjang Christin Novitauli yang kelihatan payudara melalui facebook dari Sdr.Rico, lalu foto setengah telanjang tersebut Terdakwa kirimkan melalui pesan (mesangger) ke facebook Christin Novitauli, dengan kata-kata : “Christin kirimi saya uang, kalau tidak nanti foto kamu saya laporin ke abang dan mama kamu” ;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengancam Christin Novitauli dengan kata-kata tersebut dan meminta uang dilakukan beberapa kali, yaitu :
Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa setiap kali mengancam dan meminta uang kepada Christin Novitauli tersebut melalui pesan pada facebook menggunakan HP Milik Terdakwa;
- Bahwa meksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang dari Christin Novitauli;
- Bahwa uang yang Terdakwa terima dari Christin Novitauli sudah habis untuk dipergunakan Pribadi Terdakwa;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukajn dipersidangan berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer milik Bank BCA, bukti transfer ke No. Rekening 6870507761 An Hadi Sofian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembbar bukti transfer milik Bank BCA , bukti transfer ke No. Rekening 7510259330 An Ade Yusuf sebesar RP.1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) unit Hendphone merk Blackberry type Curve warna putih berikut Simcard 081282675429;
- 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna merah muda (Pink) berikut Simcard 081282172113;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan alat bukti surat, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Terdakwa menerima kiriman foto telanjang setengah badan yang kelihatan payudara saksi Christin Noitauli Panjaitan dari sdr. Rico pada, kemudian pada tanggal 11 Agustusoto 2016 Terdakwa meminta uang kepada saksi Chruistin Novitauli Panjaitan dengan mengancam apabila tidak mengim uang, foto telanjang badan yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan akan diberitahukan/dikirimkan kepada abang dan mama saksi Christin Novitauli Panjaitan;
Bahwa karena merasa takut ancaman Terdakwa tersebut lalu saksi Christin Novitauli Panjaitan mengirimkan uang kepada Terdakwa beberapa kali, sesuai permintaan Terdakwa, yaitu :
Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lalimbangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi Christin Novitauli memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa setiap kali Terdakwa meminta uang kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan, selalu diikuti dengan ancaman akan mengirimkan foto telanjangnya kepada abang dan mama/orang tua saksi Christin Novitauli Panjaitan;
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang dari saksi Christin Novitauli Panjaitan, dan uang yang diterima dari saksi Christin Novitauli Panjaitan tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidair, Primair melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair dan seterusnya, sebaliknya apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyayan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang;
Jika beberapa perbuatan berhubungan meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam perkara ini adalah manusia sebagai subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Jodi Anrico Sitompul Anak laki-laki dari Amsi Sitompul, dengan identitas yang sama dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas. Dipersidangan Terdakwa telah dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohani dan tergolong orang yang cakap secara hukum dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagai pelaku usaha dan tidak termasuk dalam pengertian orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka yang dimaksud unsur Pelaku Usaha dalam perkara ini adalah TerdakwaJodi Anrico Sitompul Anak laki-laki dari Amsi Sitompul, sehingga unsur ad.1 “ Barang siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.2 Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang;
Menimbang, bahwa brdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti, maka ternyata :
Bahwa berawal dari Terdakwa menerima kiriman foto telanjang setengah badan yang kelihatan payudara saksi Christin Noitauli Panjaitan dari sdr. Rico Septian pada bulan Juli 2016, kemudian pada tanggal 11 Agustusoto 2016 Terdakwa meminta uang kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan dengan mengancam apabila tidak mengim uang, foto telanjang badan yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan akan diberitahukan/dikirimkan kepada abang dan mama saksi Christin Novitauli Panjaitan;
Bahwa karena merasa takut ancaman Terdakwa tersebut lalu saksi Christin Novitauli Panjaitan mengirimkan uang kepada Terdakwa beberapa kali, sesuai permintaan Terdakwa, yaitu :
Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lalimbangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa setiap kali Terdakwa meminta uang kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan, selalu diikuti dengan ancaman akan mengirimkan foto telanjangnya yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan kepada abang dan mama/orang tua saksi Christin Novitauli Panjaitan;
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang dari saksi Christin Novitauli Panjaitan, dan uang yang diterima dari saksi Christin Novitauli Panjaitan tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata ancaman Terdakwa kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan ketika Terdakwa meminta supaya dikirimi uang kepada saksi Christin Noviyauli Panjaitan tersebut tidak dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, hanya mengancam akan mengirimkan foto telanjang dada yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan kepada abang dan mama saksi Christin Novitauli Panjaitan, sehingga dengan demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi Christin Novitauli Panjaitan untuk meminta uang kepada saksi Christian Novitauli Panjaitan, maka unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dengan tanpa mempertimbangkan unsur lainnya, Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang;
Jika beberapa perbuatan berhubungan meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ad.1 Barang siapa Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam membahas unsur Barang siapa dalam dakwaan primair, dimana unsur barang siapa telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam membahas unsur barang siapa dalam dakwaan subsidair, sehingga dengan demikian unsur barang siapa inipun menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keteranagan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti, maka ternyata :
Bahwa berawal dari Terdakwa menerima kiriman foto telanjang setengah badan yang kelihatan payudara saksi Christin Noitauli Panjaitan dari sdr. Rico pada, kemudian pada tanggal 11 Agustusoto 2016 Terdakwa meminta uang kepada saksi Chruistin Novitauli Panjaitan dengan mengancam apabila tidak mengim uang, foto telanjang badan yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan akan diberitahukan/dikirimkan kepada abang dan mama saksi Christin Novitauli Panjaitan;
Bahwa karena merasa takut ancaman Terdakwa tersebut lalu saksi Christin Novitauli Panjaitan mengirimkan uang kepada Terdakwa beberapa kali, sesuai permintaan Terdakwa, yaitu :
Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
5. Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lalimbangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa setiap kali Terdakwa meminta uang kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan, selalu diikuti dengan ancaman akan mengirimkan foto telanjangnya yang kelihatan payudara saksi Christin Novitauli Panjaitan kepada abang dan mama/orang tua saksi Christin Novitauli Panjaitan;
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang dari saksi Christin Novitauli Panjaitan, dan uang yang diterima dari saksi Christin Novitauli Panjaitan tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut jelas Terdakwa melakukan perbuatan mengancam akan memberitahukan / mengirimkan foto telanjang dada yang terlihat payudaranya kepada abang dan mama / ibu saksi korban Christin Noitauli Panjaitan itu jika saksi korban Christin Navitauli Panjaitan tidak memberikan uang kepada Terdakwa, dengan maksud agar saksi korban Christin Novitauli Panjaitan memberikan uang kepada Terdakwa. Perbuatan Terdakwa juga dapat dikatakan sebagai mengancam akan mempermalukan saksi korban dengan cara akan mengirimkan foto telanjang dada yang terlihat payudaranya kepada abang dan ibunya, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan mengancam akan menista dengan tulisan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Ad.2 “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang “, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3 Jika beberapa perbuatan berhubungan meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Perbuatan itu harus timbul dari satu niat;
Perbuatannya harus sama macamnya;
Waktu antaranya tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas Terdakwa meminta uang kepada saksi korban Christin Novitauli Panjaitan dilakukan beberapa kali dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai berikut :
- Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di Bank BCA Cabang Grand Wisata Ruko Celebration Boulevard Blok AA 10 No.09 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan perhiasan emas berupa liontin dan cincin emas seharga Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamagtan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah);
- Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan depan Mc Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank BCA sebesar Rp1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan depan Mc.Donald Cabang Grand Wisata Kampung Buaran Desa Lalimbangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setiap kali Terdakwa meminta uang kepada saksi Christin Novitauli Panjaitan selalu diikuti dengan ancaman akan memberitahukan / mengirimkan foto telanjang dada yang terlihat payudaranya kepada abang dan ibu/mama saksi korban yaitu saksi Rosdiana Sitorus apabila saksi korban Christin Novitauli Panjaitan tidak memberikan uang kepada Terdakwa, sehingga karena merasa takut saksi korban Christin Noitauli Panjaitan memenuhi permintaan Terdakwa dengan memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Ad.3 ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga oleh karema itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana tersebut di atas dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bukti transfer ke No. Rekening 6870507761 An Hadi Sofian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2016, 1 (satu) bukti transfer ke No. Rekening 7510259330 An Ade Yusuf sebesar RP.1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Agustus 2016 dan 1 (satu) unit Hendphone merk Blackberry type Curve warna putih berikut Simcard 081282675429, agar dikembalikan kepada saksi CHRISTIN NOVITAULI PANJAITAN, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna merah muda (Pink) berikut Simcard 081282172113 karena dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban Christin Novitauli Panjaitan
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak LAKI-LAKI DARI AMSI SITOMPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa JODI ANRICO SITOMPUL anak LAKI-LAKI DARI AMSI SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman dengan menista secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkann pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bukti transfer ke No. Rekening 6870507761 An Hadi Sofian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2016;
1 (satu) bukti transfer ke No. Rekening 7510259330 An Ade Yusuf sebesar RP.1.300.000,- (satu Juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Agustus 2016;
1 (satu) unit Hendphone merk Blackberry type Curve warna putih berikut Simcard 081282675429
Dikembalikan kepada saksi CHRISTIN NOVITAULI PANJAITAN
1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna merah muda (Pink) berikut Simcard 081282172113
Dirampas untuk dimusnahkan;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017, oleh kami Lutfi, SH., sebagai Hakim Ketua, Ely Suprapto,SH. dan Tongani,SH, masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh Kasmawati,SH.MH., Panitera Pengganti, dihadiri Beatrix Monita,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ely Suprapto,SH. L u t f I, SH.
Tongani, SH.
Panitera Pengganti,
Kasmawati,SH.MH.