1358/ Pid.B/2013/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1358/ Pid.B/2013/PN.Sby
SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”; 2. Menghukum terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapakn barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus shabu-shabu seberat 30,5 (tiga puluhkoma lima) gram beserta pembungkusnya, - 1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta sim card No.085851988859 dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 1358/ Pid.B/2013/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI;
Tempat lahir : Sampang;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 19 September 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Lebak Ds. Sokobanah Daya Kab. Sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Bangunan ;
Pendidikan : MTS (tidak lulus) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d 14 April 2013;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 15 April 2013 s/d 24 Mei 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2013 s/d 2 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d tanggal 18 Juni 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 17 Agustus 2013;
Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 18 Agustus 2013 s/d 16 September 2013;
Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 17 September 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013;
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama RUDI HARTONO,SH;MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Rudi Hatono,SH;MH & Associates” berkantor di Jl. Teuku Umar IV/12 A Pandian-Sumenep, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu-sabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta simcard no 085851988859 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tanggal 4 September 2013 yang berpendapat:
Bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan, menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian juga Penasehat Hukum terdakwa atas Replik lisan tersebut, mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu ;
Bahwa ia terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI als SUHRI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 17.15 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2013 bertempat di Kampung Balanan Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi-saksi berdomisili di Surabaya dan tempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya kemudian disisihkan untuk Lab berat netto + 1,779 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram sisanya seberat + 1,683 (satu koma enam ratus delapan puluh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa didatangi oleh JU (belum tertangkap) meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan shabu sebanyak 5 (lima) gram, sebelumnya terdakwa menolak namun JU memaksa terdakwa untuk tetap mencarikan shabu tersebut karena JU masih mempunyai hubungan saudara dengan istri terdakwa, lalu terdakwa menghubungi MATHURI (belum tertangkap) untuk membeli shabu, dan MATHURI mengatakan bahwa dia mempunyai shabu asalkan ada uang terlebih dahulu.
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah JU di Kampung Balanan Ds. Birah Timur Kec. Sokobanah Sampang meminta uang untuk membeli shabu tersebut dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh JU, setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi menemui MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang untuk menyerahkan uang pembelian shabu tersebut, lalu terdakwa disuruh MATHURI untuk kembali pulang serta menunggu untuk dihubungi kembali bila shabu tersebut sudah ada.
Bahwa sekitar satu jam kemudian, terdakwa dihubungi oleh MATHURI dan bertemu di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang, lalu MATHURI memberikan kepada terdakwa shabu yang dibungkus dengan tissue dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam, setelah menerima shabu tersebut, terdakwa langsung ke rumah JU untuk memberikan shabu yang dipesannya kemudian terdakwa diberi uang oleh JU sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pulang. `
Bahwa keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh JU dan mengatakan bahwa ada yang memesan shabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa kembali menghubungi MATHURI dan menanyakan apakah mempunyai shabu, MATHURI menjawab asalkan ada uang dia bisa menyediakan shabu tersebut, lalu terdakwa menghubungi JU dan mengatakan bahwa shabu yang dipesan ada.
Bahwa kemudian terdakwa didatangi oleh MATHALIL (belum tertangkap) di rumah terdakwa di Kampung Lebak Ds. Sokobanah Daya Kab. Sampang dan MATHALIL memberikan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), setelah menerima uang tersebut, terdakwa langsung mengantarkan uang tersebut kepada MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang, lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada MATHURI, dan karena uang belum cukup, terdakwa disuruh MATHURI untuk mencukupinya dulu, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan bertemu dengan MATHALIL lalu terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut belum bisa diberikan bila uangnya belum cukup, dan MATHALIL mengatakan bahwa akan kembali mengantarkan sisa uang setelah mengambilnya dari Bank.
Bahwa kemudian sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa didatangi MATHALIL dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa kembali menemui MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang dengan memberikan uang tersebut, lalu terdakwa kembali ke rumahnya disuruh untuk menunggu, kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh MATHURI dan bertemu di tempat yang sama untuk mengambil shabu, setelah bertemu MATHURI lalu terdakwa diberikan shabu yang dibungkus dengan tissue dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan setelah menerima shabu tersebut, terdakwa langsung menyerahkan shabunya kepada MATHALIL di rumah terdakwa di Kampung Lebak Ds. Sokobanah Daya Kab. Sampang.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 17.15 WIB, saat terdakwa meletakkan sebuah kantong plastik warna hitam di kursi tamu yang terletak di teras rumah mertua terdakwa H. SAHRAH (rumah yang ditempati terdakwa) di Kampung Balanan Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya di atas kursi tamu yang terletak di teras rumah dan 1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta simcard nomor 085851988859.
Bahwa menurut terdakwa shabu tersebut adalah milik MATHURI yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2198/NNF/2013 tanggal 02 April 2013 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2730/2013/NNF.- dan 2731/2013/NNF.- masing-masing berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI als SUHRI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 17.15 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2013 bertempat di Kampung Balanan Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi-saksi berdomisili di Surabaya dan tempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya kemudian disisihkan untuk Lab berat netto + 1,779 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram sisanya seberat + 1,683 (satu koma enam ratus delapan puluh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa didatangi oleh JU (belum tertangkap) meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan shabu sebanyak 5 (lima) gram, sebelumnya terdakwa menolak namun JU memaksa terdakwa untuk tetap mencarikan shabu tersebut karena JU masih mempunyai hubungan saudara dengan istri terdakwa, lalu terdakwa menghubungi MATHURI (belum tertangkap) untuk membeli shabu, dan MATHURI mengatakan bahwa dia mempunyai shabu asalkan ada uang terlebih dahulu.
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah JU di Kampung Balanan Ds. Birah Timur Kec. Sokobanah Sampang meminta uang untuk membeli shabu tersebut dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh JU, setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi menemui MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang untuk menyerahkan uang pembelian shabu tersebut, lalu terdakwa disuruh MATHURI untuk kembali pulang serta menunggu untuk dihubungi kembali bila shabu tersebut sudah ada.
Bahwa sekitar satu jam kemudian, terdakwa dihubungi oleh MATHURI dan bertemu di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang, lalu MATHURI memberikan kepada terdakwa shabu yang dibungkus dengan tissue dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam, setelah menerima shabu tersebut, terdakwa langsung ke rumah JU untuk memberikan shabu yang dipesannya kemudian terdakwa diberi uang oleh JU sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pulang.
Bahwa keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh JU dan mengatakan bahwa ada yang memesan shabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa kembali menghubungi MATHURI dan menanyakan apakah mempunyai shabu, MATHURI menjawab asalkan ada uang dia bisa menyediakan shabu tersebut, lalu terdakwa menghubungi JU dan mengatakan bahwa shabu yang dipesan ada. Bahwa kemudian
terdakwa didatangi oleh MATHALIL (belum tertangkap) di rumah terdakwa di Kampung Lebak Ds. Sokobanah Daya Kab. Sampang dan MATHALIL memberikan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), setelah menerima uang tersebut, terdakwa langsung mengantarkan uang tersebut kepada MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang, lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada MATHURI, dan karena uang belum cukup, terdakwa disuruh MATHURI untuk mencukupinya dulu, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan bertemu dengan MATHALIL lalu terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut belum bisa diberikan bila uangnya belum cukup, dan MATHALIL mengatakan bahwa akan kembali mengantarkan sisa uang setelah mengambilnya dari Bank.
Bahwa kemudian sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa didatangi MATHALIL dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa kembali menemui MATHURI di Dsn Lonlangkek Ds Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Sampang dengan memberikan uang tersebut, lalu terdakwa kembali ke rumahnya disuruh untuk menunggu, kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh MATHURI dan bertemu di tempat yang sama untuk mengambil shabu, setelah bertemu MATHURI lalu terdakwa diberikan shabu yang dibungkus dengan tissue dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan setelah menerima shabu tersebut, terdakwa langsung menyerahkan shabunya kepada MATHALIL di rumah terdakwa di Kampung Lebak Ds. Sokobanah Daya Kab. Sampang.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 17.15 WIB, saat terdakwa meletakkan sebuah kantong plastik warna hitam di kursi tamu yang terletak di teras rumah mertua terdakwa H. SAHRAH (rumah yang ditempati terdakwa) di Kampung Balanan Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya di atas kursi tamu yang terletak di teras rumah dan 1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta simcard nomor 085851988859.
Bahwa menurut terdakwa shabu tersebut adalah milik MATHURI yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2198/NNF/2013 tanggal 02 April 2013 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2730/2013/NNF.- dan 2731/2013/NNF.- masing-masing berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut terdakwa /Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi-1 JUNAEDI
Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2013 saksi bersama anggota tim lainnya dari Polda Jatim menangkap terdakwa di rumah Istrinya di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib;
Bahwa, sebabnya terdakwa ditangkap karena terdakwa adalah TO (Target Operasi) ada informasi dari masyarakat terdakwa sering melakukan jual beli Narkoba;
Bahwa, benar saat terdakwa ditangkap saksi berada disamping terdakwa sambil membekuk supaya terdakwa tidak lari, dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam isinya diduga shabu di atas kursi di teras rumah tempat terdakwa;
Bahwa, setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plastik kresek tersebut adalah shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram;
Bahwa, saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang berbicara dengan seseorang pakai telpon (benar telpon sebagaimana barang bukti);
Bahwa, benar saat saksi menangkap terdakwa tersebut, terdakwa membuang tas kresek yang berisi shabu ke atas kursi. Maksud terdakwa membuang shabu itu mungkin untuk menghilangkan jejak, yang jelas saksi sudah mengintai sebelumnya dengan sekenario under coper by, begitu shabu-shabu tersebut sudah berada ditangan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penangkapan bersama anggota lainnya;
Bahwa, terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter;
Saksi-2 ALFAN OKTOFRIANTO
Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2013 saksi bersama anggota tim lainnya dari Polda Jatim menangkap terdakwa di rumah Istrinya di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib;
Bahwa, berdasarkan informasi terdakwa sering jual beli Narkoba, terakhir melakukan transaksi 2 (dua) kali, sehingga terdakwa menjadi TO (Target Operasi);
Bahwa, benar saat terdakwa ditangkap saksi berada di samping terdakwa sambil membekuk supaya terdakwa tidak lari;
Bahwa, benar dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam isinya diduga shabu di atas kursi di teras rumah tempat terdakwa;
Bahwa, setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plasti kresek tersebut adalah shabu-shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram;
Bahwa, saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang berbicara dengan seseorang pakai telpon (benar telpon sebagaimana barang bukti);
Bahwa, benar saksi dan teman anggota Kepolisian lainnya sudah mengintai sebelumnya shabu-shabu tersebut sudah berada ditangan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penangkapan bersama anggota lainnya;
Bahwa, terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter;
Saksi-3 NURUL HUDA
Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2013 saksi bersama anggota tim lainnya dari Polda Jatim menangkap terdakwa di rumah Istrinya di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib;
Bahwa, berdasarkan informasi terdakwa adalah pengedar Narkoba;
Bahwa, dari informasi terakhir menjelang terdakwa ditangkap, terdakwa melakukan transaksi 2 (dua) kali, sehingga terdakwa menjadi TO (Target Operasi);
Bahwa, benar saat terdakwa ditangkap saksi berada di samping terdakwa sambil membekuk supaya terdakwa tidak lari;
Bahwa, benar dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam isinya diduga shabu di atas kursi di teras rumah tempat terdakwa;
Bahwa, setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plasti kresek tersebut adalah shabu-shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram;
Bahwa, benar saksi dan teman anggota Kepolisian lainnya sudah mengintai sebelumnya shabu-shabu tersebut sudah berada ditangan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penangkapan bersama anggota lainnya;
Bahwa, saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang berbicara dengan seseorang pakai telpon (benar telpon sebagaimana barang bukti);
Bahwa, terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter;
Saksi-4 KADARISMAN, SH;MH
Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2013 saksi bersama anggota tim lainnya dari Polda Jatim menangkap terdakwa di rumah Istrinya di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib;
Bahwa, sebabnya terdakwa ditangkap karena terdakwa adalah TO (Target Operasi) ada informasi dari masyarakat terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika terdakwa sebagai pengedar Narkoba;
Bahwa, benar saat terdakwa ditangkap saksi berada disamping terdakwa sambil ikut membekuk supaya terdakwa tidak lari, dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam isinya diduga shabu di atas kursi di teras rumah tempat terdakwa;
Bahwa, setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plasti kresek tersebut adalah shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram;
Bahwa, saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang berbicara dengan seseorang pakai telpon (benar telpon sebagaimana barang bukti);
Bahwa, benar saat saksi menangkap terdakwa tersebut, terdakwa membuang tas kresek yang berisi shabu ke atas kursi. Maksud terdakwa membuang shabu itu mungkin untuk menghilangkan jejak, yang jelas saksi sudah mengintai sebelumnya shabu-shabu tersebut sudah berada ditangan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penangkapan bersama anggota lainnya, penangkapan terdakwa dilakukan dengan sekenario under coper by;
Bahwa, terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter;
Saksi-5 MUKIT
Bahwa, benar saksi yang memeriksa terdakwa di Penyidik setelah terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah Istrinya di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib;
Bahwa, terdawa diperiksa di Penyidik karena diduga membawa dan pengedar shabu-shabu;
Bahwa, sewaktu saksi memeriksa terdakwa, saksi tidak pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa;
Bahwa, sebelum saksi memeriksa terdawa, saksi telah memberikan hak-hak terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum;
Bahwa, setelah saksi selesai memeriksa terdakwa yang hasil pemeriksaan tersebut saksi telah ketik dalam Berita Acra, selanjutya saksi berikan kepada terdakwa untuk dibaca, lalu ditandatangani oleh terdakwa dan tidak pernah terdakwa dipaksa untuk tandatangan Berita Acara tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa mengajukn saksi a de charge sebagai berikut:
Saksi -1 MUSTOFA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah Istri terdakwa di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jatim;
Bahwa, sebabnya terdakwa ditangkap karena dicurigai ada bawa shabu-shabu;
Bahwa, sebelu terdakwa ditangkap, saksi ada di rumah Istri terdakwa (rumah TKP) tersebut sedang bincang-bincang dengan terdakwa, menanyakan masalah mobil yang telah dipinjam terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa, waktu saksi dan terdakwa sedang bincang-bincang tersebut tiba-tiba datang SIPUT membawa segempal tangan bungkusan plastik kresek ke terdakwa;
Bahwa, terdakwa disuruh oleh SIPUT mengakui barang itu milik terdakwa, tapi terdakwa menolak dan menolak megang bungkusan kresek tersebut, lalu SIPUT membuang bungkusan kresek itu diatas kursi lalu SIPUT pergi, kemudian datang petugas kepolisian menangkap terdakwa sambil dibekuk;
Bahwa, yang menangkap terdakwa ada 4 (empat) orang dan terdakwa disuruh mengaku bungkusan kresek itu punya terdakwa, tapi terdakwa tidak mau;
Bahwa, setelah terdakwa ditangkap saksi pulang;
Saksi -2 Hj. NURJANAH tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah ibu mertua terdakwa;
Bahwa, benar pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah saksi di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jatim;
Bahwa, sebelum terdakwa ditangkap, saksi ada dalam kamar saksi dengar ada tamu ramai-ramai SIPUT menemui terdakwa dan juga ada MUSTOFA. Lalu SIPUT memberikan bungkusan tersebut kepada terdakwa, tapi terdakwa menolaknya, lalu SIPUT menaruh barang bungkusan kresek warna hitam (tapi tidak sebesar bukti dalam persidangan ini) di kursi, selanjutnya SIPUT pergi;
Bahwa, setelah SIPUT pergi datang petugas kepolisian menangkap terdakwa dan mengambil barang bukti bungkusan plastik kresek yang ditaruh oleh SIPUT dikursi, bungkusan plastik tersebut katanya berisi shabu;
Bahwa, saksi bilang pada petugas yang nangkap terdakwa tersebut, bahwa barang bukti bungkusan plastik kresek itu bukan barang terdakwa tapi punya SIPUT;
Saksi -3 NUR AZIZAH tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah istri terdakwa;
Bahwa, benar pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah saksi di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jatim;
Bahwa, sebelum terdakwa ditangkap, saksi dan ibu saksi yaitu Hj NURJANAH ada di rumah juga ada MUSTOFA bincang-bincang dengan terdakwa;
Bahwa, kemudiannya terdakwa (suami saksi) mau mandi, setelah mandi datang SIPUT bincang-bincang dengan terdakwa menyerahkan bungkusan kresek plastik warna hitam dan menaruhnya di atas kursi, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena dicurigai bawa shabu;
Bahwa, yang nangkap terdakwa ada 4 (empat) orang;
Bahwa, setelah terdakwa ditangkap lalu di bawa ke Polda, satu minggu baru saksi ketemu terdakwa;
Bahwa, atas kejadian tersebut saksi juga sempat laporkan ke Prokam Polda Jatim;
Saksi -4 RUSFANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah Istri terdakwa di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jatim;
Bahwa, sebabnya terdakwa ditangkap katanya karena dicurigai ada bawa shabu-shabu;
Bahwa, saat penangkapan terdakwa tersebut, saksi tidak melihat, saksi tidak di TKP;
Bahwa, terdakwa ditangkap katanya secara prosedural, tetapi para petugas penangkap yang ternyata dari kepolisian Polda Jatim katanya tidak bawa Surat Perintah Penangkapan;
Bahwa, saksi mencurigai ada permainan dalam penangkapan terdakwa tersebut
Bahwa, saksi sebagai aparat di Desa sangat keberatan atas penangkapan warga saksi, lalu saksi ajukan laporan ke Prokam Polda;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, benar pada tanggal 25 Maret 2013 di rumah istri terdakwa di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec Sokobanah Kab. Sampang sekitar jam 17.15 Wib, terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang kemudian terdakwa tahu adalah anggota kepolisian Polda Jatim;
Bahwa, sebelum terdakwa ditangkap sekitar jam 15.00 Wib SIPUT sempat telpon terdakwa, (telpon soal apa terdakwa tidak menerangkan);
Bahwa, sebelum terdakwa ditangkap benar ada MUSTOFA datang menemui terdakwa dengan maksud ia ingin menemui orang yang menabrak mobilnya;
Bahwa, sebelum terdakwa ditangkap juga benar SIPUT datang menemui terdakwa, dan oleh istri terdakwa disuruh masuk ke ruang tamu;
Bahwa, benar SIPUT datang menemui terdakwa untuk memberikan bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisi shabu-shabu, tapi terdakwa tidak mau terima, lalu SIPUT taruh di atas kursi di teras rumah tempat saksi dudud-duduk sebelumnya, selanjutnya datang beberpa orang yang kemudian terdakwa tahu adalah petugas kepolisian Polda Jatim menangkap dan menggeledah terdakwa;
Bahwa, selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengambil barang bukti bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisi shabu-shabu;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus sabu-sabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta simcard no 085851988859;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkorelasi dengan keterangan terdakwa dan barang bukti tersebut serta Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.2198/NNF/2013 tanggal 2 April 2013, terbukti fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 17. 15 Wib di rumah Istri terdakwa di Kampung Balanan Desa Bira Timur Kec.Sokobanah Kab. Sampang, terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI ditangkap oleh para petugas anggota tim Ditreskoba Polda Jatim, karena sebelumnya dicurigai sering menyalahgunakan narkoba;
Bahwa, tim Ditreskoba Polda Jatim menemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 30,5 ( tiga puluh koma lima) gram, ditemukan di atas kursi tamu yang terletak di teras rumah tersebut, dan sebuah HP Samsung GT E1080F beserta simcardnya;
Bahwa, terdakwa menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari yang berwenang ataupun tanpa ada resep dokter;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan yaitu dakwaan Kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tersebut sebagai berikut:
Setiap orang,
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan,
Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang’’ adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI yang identitasnya sebagai mana tersebut diatas, serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi bahwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti dipersidangan terdakwa telah cukup umur, sehat jasmanai dan rohani, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Huum terdakwa, serta terdakwa mampu menanggapinya. Dengan demikian unsur ke 1 (satu) unsur setiap orang telah terpenuhi. Namun demikian apakah benar terdakwa sebagai pelaku tindak pidana ini selanjutnya dibuktikan unsur berikutnya dari rumusan delik pasal tersebut diatas;
Ad.2.Unsur“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan”
Menimbang, bahwa unsur ke 2 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur (apakah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan) terpenuhi, maka ketentuan yang lainnya tidak perlu dibuktikan dan unsur ke 2 ini telah terpenuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terbukti sebagaimana telah disebutkan diatas, saat petugas menangkap dan menggeledah terdakwa dan rumah TKP ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 30,5 ( tiga puluh koma lima) gram, ditemukan dekat terdakwa di atas kursi tamu yang terletak di teras rumah tersebut dan sebuah HP Samsung GT E1080F beserta simcardnya yang dipakai terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang keberadaan barang bukti shabu tersebut terdakwa membantahnya dengan mengatakan bahwa barang bukti shabu tersebut dibawa kemudian ditaruh oleh SIPUT di dekat terdakwa selanjutnya segera tanpa disangka terdakwa disergap digeledah oleh tiga orang yang ternyata kemudiannya terdakwa tahu adalah para polisi. Demikian juga para saksi a de charge (saksi Nur Azizah/istri terdakwa, saksi Hj Nurjanah mertua terdakwa tanpa sumpah dan saksi Mustofa) menerangkan bahwa saat terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang ternyata petugas kepolisian saksi-saksi melihat ada SIPUT menaruh barang bukti yang saat itu saksi lihat bungkusan plastik kresek warna hitam tapi kecil tidak sebesar barang bukti yang ada dipersidanga ini;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum yaitu saksi Junaedi, saksi Alfan Oktofrianto dan saksi Nurul Huda yang menerangkan hal yang sama, bahwa para saksi ketika menangkap terdakwa selanjutnya menggeledah terdakwa dan TKP benar ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 30,5 ( tiga puluh koma lima) gram, ditemukan dekat terdakwa di atas kursi tamu yang terletak di teras rumah tersebut dan sebuah HP Samsung GT E1080F beserta simcardnya yang dipakai terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada sore hari (sekitar jam 3 sore) sebelum terdakwa ditangkap itu, terdakwa sempat menerima telepon dari SIPUT, soal apa terdakwa tidak menjelaskan. Juga terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya terdakwa pernah pinjam mobil dari MATHURI untuk ngantar istri terdakwa (MATHURI masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa), akan tetapi di cegat dijalan oleh anak buahnya SIPUT untuk dipinjam mobil itu oleh anak buahnya SIPUT, karena di mobil itu katanya ada barang shabu. Tedakwa kenal dengan SIPUT, SIPUT dikenal orang sebagai bandar Narkoba.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa tesebut bila dikorelasikan dengan keterangan saksi dari Penuntut Umum yang menerangkan, bahwa petugas menemukan barang bukti berupa shabu seberat 30,5 gram tersebut diatas, serta ditangkapnya terdakwa karena berdasarkan info masyarakat terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika sehingga terdakwa menjadi TO, dapat dijadikan “petunjuk” bahwa, terdakwa sudah mengenal dan terbiasa dengan Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa adanya barang bukti shabu di atas meja di teras rumah TKP adalah telah ada sebelum 3 (tiga) orang petugas polisi masuk kerumah TKP menangkap terdakwa, karena penangkapan terdakwa oleh petugas tersebut adalah dengan sekenario under coper by, sehingga secara logis keterangan saksi a de charge yang menerangkan bahwa saat terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang ternyata petugas kepolisian saksi-saksi melihat ada SIPUT menaruh barang bukti berupa bungkusan plastik kresek warna hitam, tidak dapat menderogasi atau meniadakan fakta bahwa adanya barang bukti shabu di atas meja di teras rumah TKP adalah atas pengetahuan dan kehendak terdakwa. Dengan demikian barang bukti shabu tersebut sebelum diambil dan ditunjukkan oleh petugas kepada terdakwa di rumah TKP tersebut adalah dalampenguasaan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti dipersidangan, penguasaan shabu oleh terdakwa tersebut tidak ada Ijin dari yang berwenang, juga tidak ada resep dokter. Dengan demikin unsur kedua tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika telah terpenuhi atau telah terbukti;
Ad. 3 Unsur “ Narkotika golongan I bukan tanaman”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam penggolongan sebagaimana lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah sesuatu barang merupakan Narkotika golongan I atau bukan haruslah melalui pengujian secara laboratorium;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan adanya barang bukti, serta hasil pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.2198/NNF/2013 tanggal 2 April 2013 terbukti bahwa barang bukti seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram tersebut adalah kristal metamfetamina (shabu) terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian unsur ke 3 (tiga) ini telah terpenuhi atau telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena semua unsur dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 telah terbukti, serta tidak terbukti adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaaannya Penasehat Hukum terdakwa berpendapat, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu ataupun Kedua Penuntut Umum. Oleh karenanya agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum. Juga terdakwa secara tersendiri (lisan) mengajukan pembelaan yang intinya, bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, oleh karenanya agar ia dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang Majelis Hakim telah pertimbangkan dalam masing-masing unsur tersebut diatas, maka Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa juga pembelaan tersendiri (lisan) terdakwa tersebut didaklah beralasan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dihukum dan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan sangat berdampak buruk terhadap generasi muda;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga seorang istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini sudah dianggap tepat, patut, dan adil;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus shabu-shabu seberat 30,5 (tiga puluh koma lima) gram beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta sim card No.085851988859 oleh karena dipergunakan melakukan kejahatan, serta tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menghukum terdakwa SUHRIYANTO bin SUHARDI alias SUHRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapakn barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus shabu-shabu seberat 30,5 (tiga puluhkoma lima) gram beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah HP Samsung GT E1080F beserta sim card No.085851988859
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari: Senen tanggal 16 September 2013 oleh Dr. I MADE SUKADANA,SH;MH sebagai Ketua Majelis, ACHMAD FAUZI, SH;MH dan FATURRACHMAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh BUDI MULYONO,SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ISMUNADI, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ACHMAD FAUZI, SH;MH Dr. I MADE SUKADANA,SH;MH
.
FATCHURROCHMAN, SH
Panitera Pengganti,
BUDI MULYONO,SH
..