646 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK SINARMAS ; PT. J-TECH MANUFACTURING INDONESIA
KABUL
P U T U S A N
No. 646 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK SINARMAS, dalam hal ini diwakili oleh Agus Wuryanto dan Hadi Christianto Wijaya selaku Direktur PT. Bank Sinarmas, berkedudukan di Plaza BII Tower 1 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada: HERIYANTO, SH.SE.dan kawan-kawan, para Advokat berkantor pada “Edward Heriyanto & Partners”, beralamat di Komplek Taman Indah, No. 19B, Jl. Otto Iskandardinata 70, Jakarta Timur;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Terhadap:
PT. J-TECH MANUFACTURING INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh oleh IKEDA HIROZAKU selaku Presiden Direktur PT. J-Tech Manufacturing Indonesia berkedudukan di Karawang, Suryacipta City of Industri, Jl. Surya Lestari Kav. 1-17A, Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: AHMAD RIYADH UB, SH.Msi. dan kawan, para Advokat berkantor di Jl. Dinoyo No. 49, Surabaya;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
I. TERMOHON MEMPUNYAI UTANG KEPADA PEMOHON YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
A. UTANG TERMOHON KEPADA PEMOHON I.
1. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit bertanggal 20-04-2007 Nomor 68 yang dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, SH., Notaris di Jakarta selanjutnya terhadap perjanjian tersebut atas kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 006/P-020/ DUIV/2008-1 dibuat di bawah tangan yang kemudian di buat Akta Pengakuan Hutang Nomor 69 tanggal 20-04-2007 dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, SH. Notaris di Jakarta (selanjutnya dalam permohonan ini disebut Perjanjian), dimana berdasarkan Perjanjian tersebut, Termohon telah diberikan Fasilitas Kredit sebagai fasilitas Kredit Modal kerja sebesar USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika serikat) dalam bentuk Demand Loan (DL).(Bukti P-8 dan P-9);
2. Bahwa atas Fasilitas Kredit tersebut telah dicairkan seluruhnya oleh Termohon sebesar USD. 499.922.84 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembiIan ratus. dua puluh dua dollar Amerika dan delapan puluh empat sen) dan saat ini atas pinjaman tersebut dlkategorikan macet (bukti P-10);
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Akta Perjanjian Kredit Nomor 68 jo Pasal 1 Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 006/P020/ DUIV/2008-1, maka Termohon, berkewajiban untuk membayar lunas atas Fasilitas Kredit tersebut kepada Pemohon paling lambat tanggal 20 April 2009 Akan tetapi Termohon tidak memenuhi kewajibannya tersebut, meskipun waktu pembayaran telah jatuh tempo, bahkan sampai dengan saat ini, Termohon tidak pernah merealisasikan kewajiban pembayarannya kepada Pemohon;
4. Bahwa Pemohon melalui surat Nomor SKL 002/2009/BM-HA tanggal 25 Maret 2009 perihal Pelunasan Fasilitas Pinjaman jo Surat Nomor SKI.003/2009/BM-HA tanggal 13 April 2009 perihal Pelunasan Fasilitas Pinjaman telah mengingatkan dan meminta Termohon untuk melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon, akan tetapi Termohon tetap tidak membayar "Demand Loan" tersebut kepada Pemohon setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dan surat tersebut sampai tanggal didaftarkannya permohonan pailit ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti P-11 dan P-12);
II. UTANG Termohon TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
Bahwa oleh karena Termohon tidak dapat melaksanakan pembayaran utangnya kepada Pemohon sebagaimana harusnya, baik mengenai jumlah yang akan dibayarkan, ataupun mengenai waktu pembayarannya, maka Termohon secara hukum memiliki "Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih" oleh Pemohon;
III. PEMOHON MEMILIKI LEBIH DARI SATU KREDITUR.
1. Bahwa selain Pemohon Selaku Kreditur sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian yang sudah direalisasikan oleh Pemohon dan dilaksanakan oleh Pemohon serta tidak dilaksanakannya pembayaran oleh Termohon ternyata Termohon juga mempunyai Utang kepada Kreditur lain yaitu utang kepada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 149.305.957.340,- (seratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana ternyata dalam Bank Indonesia (BI) Checking tanggal 16 April 2009 (bukti P-13) maka dengan demikian terbukti, Termohon mempunyai kewajiban pembayaran kepada lebih dari 1 (satu) Kreditur;
2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti menurut hukum bahwa Termohon memiliki utang kepada setidak-tidaknya 2 (dua) Kreditur dan sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan;
IV. PERMOHONAN.
1. Bahwa oleh karena telah terbukti Termohon berutang kepada Pemohon yang seluruhnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga persyaratan kepailitan yang hanya mensyaratkan adanya utang kepada lebih dari satu Kreditur yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, telah terpenuhi, maka Termohon haruslah dinyatakan dalam keadaan "Pailit" dengan segala akibat hukumnya;
2. Bahwa berkenaan dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini, Pemohon juga mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengangkat seorang Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas yang akan mengawasi pelaksanaan proses kepailitan Termohon;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III memohon kepada Majelis Hakim untuk mengangkat "Sdr. Yuherman, SH.MH"., beralamat kantor di Jalan Tomang Raya No. 10 D, Jakarta Barat, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-79 tanggal 19 April 2006, selaku Kurator dalam kepaiIitan Termohon;
4. Bahwa apabila Termohon mengajukan PKPU maka Pemohon Mohon agar Sdr. Yuherman, SH. MH., tersebut ditetapkan sebagai Pengurus dalam rangka PKPU dimaksud;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PT. J-TECH MANUFACTURING INDONESIA, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat seorang Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat Sdr. Yuherman, SH.MH., beralamat kantor di Jalan Tomang Raya No.10 D, Jakarta Barat, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-79 tanggal 19 April 2006 selaku Kurator dalam kepailitan Termohon;
5. Mengangkat Sdr. Yuherman, SH.MH., beralamat kantor di Jalan Tomang Raya No.10 D, Jakarta Barat, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-79 tanggal 19 April 2006 selaku Pengurus dalam PKPU Termohon;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon Pailit tersebut, Termohon Pailit telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Termohon mengajukan eksepsi atau bantahan berupa cacat formil yang terdapat dan melekat dalam permohonan pernyataan pailit tertanggal 5 Mei 2010 oleh PT. Bank Sinarmas (permohonan a quo) berdasar fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Termohon menyangkal dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil permohonan a quo tertanggal 5 Mei 2010, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas-tegas diakui dan dibenarkan oleh Termohon dalam jawaban ini didepan persidangan;
2. Bahwa permohonan a quo telah memenuhi Exceptio Obscur Libel, karena tidak jelas dan tidak pasti siapa pihak yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon;
Bahwa permohonan a quo yang diajukan Pemohon tidak jelas dan tidak pasti sehingga melanggar asas yang digariskan praktek peradilan maupun Pasal 118 ayat (1) HIR jo. Pasal 8 Rv yang mengharuskan gugatan atau permohonan wajib jelas dan terang serta pasti (een deugdelijik en bepaaalde conclusie), tidak dibenarkan gugatan/permohonan yang kabur (ondeugedelijik) dan tidak pasti (onbepaalde). Gugatan/permohonan yang kabur, tidak terang dan tidak pasti dikatagorikan sebagai gugatan/permohonan yang cacat formil;
Bahwa ternyata permohonan yang diajukan Pemohon mengenai pihak yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon, tidak jelas dan tidak pasti, berdasarkan fakta-fakta yuridis di bawah ini:
Sesuai Dengan Komparisi yang disebut pada halaman 2 permohonan a quo, yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon hanya PT. Bank Sinarmas;
Bahwa pada halaman 2 alinea ke-4 permohonan a quo, dengan tegas dan jelas tercantum yang duduk dan bertindak sebagai pihak Pemohon;
Hanya satu saja, tidak lebih;
Hanya PT. Bank Sinarmas saja;
Jadi komparisi yang disebut dan dicantumkan dalam permohonan a quo terdiri dari:
PT. Bank Sinarmas sebagal Pemohon;
PT. J. Tech Manufacturing of Indonesia sebagai Termohon;
Dengan demikian, bertitik tolak dari fakta yuridis yang terdapat pada halaman 2 alinea ke-4 permohonan a quo, sudah pasti dan terang yang bertindak sebagai Pemohon hanya satu dan tunggal yakni PT Bank Sinarmas saja, tidak ada lagi yang lain di luar itu;
Akan Tetapi pada huruf A Halaman 2 permohonan a quo, Muncul dan tercantum Pemohon I;
Bahwa pada halaman 2 huruf A permohonan a quo, tertulis dan tercantum kalimat yang berbunyi: "A, Utang Termohon Kepada Pemohon I";
Bahwa bertitik tolak dari fakta ini, berarti selain dari PT. Bank Sinarmas sebagai Pemohon, ada lagi yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon lain;
Dengan demikian berdasar fakta yuridis ini, Pemohon sendiri membuat permohonannya kabur dan tidak pasti siapa dan berapa yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon;
Kekaburan dan ketidakpastian siapa yang bertindak dan duduk sebagai Pihak Pemohon, semakin parah keadaannya, karena pada Halaman 4 angka IV, poin 3 muncul lagi Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III;
Bahwa pada halaman 4 angka IV yang berjudul "Permohonan", dalam poin 3 tertulis dan tercantum kalimat yang berisi rumusan: "3, Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengangkat' Sdr. Yuherman SH, MH, beralamat selaku kurator dalam kepailitan Termohon”;
Bahwa berdasarkan fakta yuridis ini, selain PT. Bank Sinarmas yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon sesuai dengan yang ditegaskannya sendiri pada halaman 2 permohonan a quo, maka pada halaman 4 permohonan a quo tercantum dan tertulis lagi adanya Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III;
Akan tetapi ironisnya, siapa yang dimaksud Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon lll;
- Tidak jelas dan tidak disebut identitasnya;
- Benar-benar kabur dan tidak pasti siapa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, karena tidak disebut nama dan alamat lengkapnya;
Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR maupun Pasal 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dengan tegas mensyaratkan harus menyebutkan identitas yang jelas dan pasti mengenai:
Nama lengkap dan gelar/aliasnya;
Alamat dan tempat tinggalnya;
Bahwa bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Termohon kemukakan di atas, Termohon mampu dan berhasil membuktikan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon dalam permohonan a quo mengandung cacat formil dalam bentuk obscur libel, karena tidak jelas dan tidak pasti siapa yang duduk dan bertindak sebagai pihak Pemohon;
Dengan demikian berdasarkan Eksepsi ini saja, cukup alasan bagi yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan permohonan pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard, inadmissable declared);
Permohonan a quo mengandung cacat formil kontroversi/telah bertentangan antara dalil yang disebut pada halaman 2 alinia ke-4 dengan petitum angka IV, poin 3 halaman 4;
Bahwa keberatan formil ini merupakan kelanjutan yang tidak terpisah dari cacat formil Exceptio Obscur Libel yang dikemukakan di atas berdasarkan fakta-fakta yuridis berikut ini:
Satu segi Pemohon Menegaskan yang bertindak sebagai Pemohon hanya PT. Bank Sinarmas;
Bahwa seperti yang Termohon jelaskan di atas pada halaman 2 alinia ke-4 permohonan a quo dengan tegas dan jelas mengemukakan dalil yang berisi pernyataan hukum (legal statement) yang mengatakan "bahwa yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon hanya PT. Bank Sinarmas saja secara tunggal dan berdiri sendiri";
Bahwa bertitik tolak dari fakta yuridis ini, Pemohon sendiri yang mendalilkan dengan menegaskan dalam pernyataan hukumnya, bahwa hanya PT. Bank Sinarmas yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon;
Bahwa memang menurut tata tertib beracara, yang sah secara formil duduk bertindak sebagai Penggugat/Pemohon, hanya pihak/orang yang disebut identitasnya (nama dan alamatnya) dalam Komparisi gugatan/permohonan;
In casu identitas yang disebutkan dan didalilkan dalam komparisi permohonan a quo, hanya terdiri dari PT. Bank Sinarmas. Dengan demikian yang sah secara formil dan materiil yang didudukkan dan bertindak sebagai pihak Pemohon hanya PT. Bank Sinarmas saja;
Ternyata Pernyataan Hukum yang dikemukakan dan didalilkan Pemohon dalam komparisi halaman 2 alinea Ke-4 permohonan a quo, mengandung Kontroversi, karena saling bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan hukum yang tercantum pada halaman 4 angka IV poin 3 permohonan a quo;
Bahwa terdapat dan ditemukan fakta yuridis yang nyata dan tidak dapat diingkari tentang kontroversi yang mengandung saling pertentangan yang bertolak belakang antara pernyataan hukum fundamentum petendi atau posita komparisi yang disebut pada halaman 2 alinea ke-4 dengan tuntutan atau petitum yang tercantum pada halaman 4 angka IV poin 3 permohonan a quo, yakni:
Pada halaman 2 alinea ke-4 permohonan a quo dengan tegas tercantum pernyataan dan fakta hukum, bahwa yang bertindak dan duduk sebagai Pemohon adalah PT. Bank Sinarmas;
Akan tetapi pada halaman 4 angka IV poin 3 dikemukakan dan tercantum pernyataan dan fakta hukum yang mengatakan bahwa yang duduk dan bertindak sebagai Pemohon terdiri dari Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tanpa identitas;
Berdasarkan fakta-fakta ini, dalam permohonan a quo terkandung cacat formil kontroversi yang saling bertolak belakang antara peryataan hukum yang satu dengan yang lain dan sekaligus kontroversi itu mengakibatkan .timbulnya cacat formil obscur libel dalam permohonan a quo tersebut;
Bahwa bertitik tolak dari cacat formil yang Termohon kemukakan di atas, baik berupa exeptio obscurilibel maupun cacat formil kontroversi yang saling bertolak belakang antara pernyataan hukum yang satu dengan yang lain dalam permohonan a quo, cukup menjadi dasar alasan bagi yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan permohonan pernyataan pailit yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard inadmissable declared);
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 39/Pailit/2010/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 16 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan pernyataan Pailit Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dijatuhkan dengan dihadiri oleh Pemohon Pailit pada tanggal 16 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 44 Kas/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 39/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juni 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Pailit/Termohon Kasasi yang pada tanggal 25 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Pailit/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
A. JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM, YAITU PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG No. 37 TAHUN 2004 TENTANG UUK;
1. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang UUK berbunyi:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya";
Bahwa dari ketentuan tersebut dilihat tentang persyaratan kepailitan dan konsekwensi dari telah dipenuhinya persyaratan tersebut, yaitu:
a) Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
b) Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
c) Permohonan kepailtian tersebut dapat diajukan oleh Debitor atau diajukan oleh satu atau lebih Kreditor;
2. Bahwa dengan demikian, dalam hubungannya dengan kedudukan Kreditor tersebut dan fakta hukum dalam perkara a quo, maka dapat ditegaskan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh satu Kreditor, yaitu oleh PEMOHON KASASI akan tetapi PEMOHON KASASI sebagi Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa TERMOHON KASASI selaku Debitor setidaknya mempunyai dua Kreditor;
3. Bahwa apabila persyaratan tersebut di atas dapat dipenuhi maka Pengadilan harus menyatakan, bukan dapat menyatakan. tetapi demi hukum harus menyatakan Debitor dalam keadaan pailit. Dengan kata lain Judex Facti dalam perkara a quo tidak mempunyai pilihan lain kecuali harus menyatakan TERMOHON KASASI dalam keadaan pailit meskipun PT. BRI sebagai Kreditor terbesar keberatan dengan permohonan pailit tersebut, karena keberatan yang demikian tidak menghilangkan status PT. BRI sebagai Kreditor dari TERMOHON KASASI;
Bahwa oleh karenanya dalam perkara a quo terdapat dua Kreditor, yaitu PEMOHON KASASI dan PT. BRI, yang salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, yaitu utang kepada PEMOHON KASASI;
4. Bahwa pernyataan pailit terhadap TERMOHON KASASI juga tidak dapat dihindari atas alasan bahwa jumlah piutang yang didalilkan belum pasti karena mengenai jumlah utang tersebut akan diverifikasi pada saat Rapat Kreditor. Keberatan atau pertimbangan tentang jumlah utang ini tidak menghilangkan status TERMOHON KASASI sebagai Debitor karena senyatanya TERMOHON KASASI telah mengakui tentang adanya utang kepada PEMOHON KASASI dan utang tersebut telah jatuh tempo;
Mengenai adanya utang dan telah jatuh temponya utang tersebut telah dipertimbangkan oleh Judex Facti.
5. Bahwa meskipun fakta-fakta tersebut di atas telah terungkap di persidangan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi Judex Facti ditingkat pertama ini telah salah dalam menerapkan hukumnya. Selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Judex facti menafsirkan syarat tentang Pemohon Pailit harus berjumlah 2 (dua) Kreditor, padahal Pasal 2 ayat (1) UUK telah dengan tegas menyatakan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh satu Kreditor saja;
b) Syarat tentang 2 (dua) Kreditor adalah syarat untuk menyatakan TERMOHON KASASI dalam keadaan pailit, bukan syarat sebagai pemohon pailit. Atau dengan kata lain, permohonan pailit dapat saja diajukan oleh satu Kreditor saja asalkan Kreditor Pemohon tersebut dapat membuktikan bahwa Debitor mempunyai dua Kreditor. Dan hal yang demikian telah dibuktikan oleh PEMOHON KASASI;
c) Bahwa penafsiran Judex Facti yang demikian jelas merupakan suatu kekeliruan yang sangat besar, fatal, dan sekaligus merupakan penerapan hukum yang tidak benar karena dengan kasat mata telah merubah bunyi dan makna dari undang-undang;
d) Bahwa tidak berlebihan kiranya jika PEMOHON KASASI mengutip bunyi Pasal 2 ayat (1) UUK dan penafsiran Judex Facti terhadap ketentuan tersebut dalam perkara a quo sebagai perbandingan untuk mendapatkan penjelasan dan kebenarannya:
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UUK:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan SATU atau lebih kreditornya”;
Penafsiran Judex Facti:
"Bahwa karena Pemohon Pailit hanya 1(satu) pihak, maka permohonan pailit dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1)Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UUK) yang mensyaratkan permohonan tersebut harus diajukan OLEH DUA atau lebih kreditor";
Majelis Hakim Agung yang terhormat:
5. Berdasarkan alasan tersebut di atas, terbukti bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang UUK. Oleh karenanya PEMOHON KASASI mohon agar Mahkamah Agung di tingkat kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo dan dengan mengadili sendiri mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari PEMOHON KASASI mengingat telah terpenuhinya syarat kepailitan menurut Pasal 2 ayat (1) UUK;
B. JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA, YAlTU PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG No. 37 TAHUN 2004 TENTANG UUK;
1. Bahwa Pasal 8 ayat (4) UUK menyebutkan bahwa:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)telah dipenuhi";
2. Bahwa ketentuan tersebut memberikan pengertian bahwa:
a) Bahwa apabila persyaratan kepailitan telah terpenuhi, yaitu adanya dua kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih maka Pengadilan harus menyatakan, bukan dapat menyatakan, tetapi demi hukum harus menyata-kan Debitor dalam keadaan pailit;
b) Bahwa pembuktian tentang persyaratan untuk dinyatakan pailit tersebut sangat sederhana, di mana dalam konteks perkara ini dapat digambarkan bahwa meskipun PT. BRI sebagai Kreditor terbesar keberatan dengan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PEMOHON KASASI, keberatan yang demikian tidak menghilangkan status PT. BRI sebagai Kreditor lain dari TERMOHON KASASI;
c) Bahwa demikian pula dengan pernyataan jumlah utang TERMOHON KASASI kepada PT. BRI yang belum pasti jumlahnya karena masih dalam proses negosiasi dengan share holder TERMOHON KASASI, juga tidak menghilangkan status PT. BRI sebagai Kreditor bagi TERMOHON KASASI, bahkan PT. BRI menyatakan bahwa PT. BRI adalah Kreditor terbesar dari PEMOHON KASASI, sedangkan mengenai jumlah utang tersebut akan diverifikasi pada saat Rapat Kreditor. (mohon dilihat pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 22 alinea ketiga);
d) Bahwa pernyataan PT. BRI yang mengatakan bahwa piutang TERMOHON KASASI kepada PT. BRI dalam negosiasi penyelesaian kredit secara damai membuktikan bahwa ternyata utang TERMOHON KASASI yang sudah jatuh tempo bukan hanya kepada PEMOHON KASASI tapi juga kepada PT. BRI;
3. Bahwa pembahasan yang PEMOHON KASASI kemukakan ini sepenuhnya merupakan pertimbangan hukum dari Judex Facti. Akan tetapi Judex Facti ditingkat pertama ini tidak menerapkan hukumnya, yaitu Pasal 8 ayat (4) UUK sebagaimana yang telah dikutip di atas;
4. Bahwa Judex Facti dikatakan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya adalah karena meskipun syarat kepailitan mengenai adanya 2 (dua) Kreditor telah terbukti, yaitu PEMOHON KASASI dan PT. BRI, serta syarat salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih telah terpenuhi, yaitu kepada PEMOHON KASASI bahkan juga kepada PT. BRI, akan tetapi Judex Facti tidak menyatakan TERMOHON KASASI dalam keadaan pailit, padahal nyata-nyata dan tegas disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) UUK, bahwa terhadap debitor yang demikian, termasuk TERMOHON KASASI harusnya dinyatakan dalam keadaan pailit;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi tersebut, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menyimpulkan dalam putusannya bagian eksepsi bahwa penulisan kata Pemohon II dan III dianggap suatu kesalahan ketik (clarical error) sebab berdasarkan berita acara sidang tanggal 19 Mei 2010 ketika Hakim Ketua menanyakan kepada kuasa Pemohon Pailit, apakah ada perubahan atas permohonan Pailit tersebut dijawab oleh kuasa Pemohon Pailit bahwa tidak ada perubahan atas permohonan Pailit tersebut; Bahwa disamping itu ternyata pula dalam permohonan pernyataan pailit tersebut tidak terdapat petitum subsidair, sehingga posita surat permohonan pernyataan pailit tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan pernyataan pailit dan hal seperti itu adalah membingungkan karena tidak jelas siapa sebenarnya Pemohon II dan III yang dimaksud Pemohon dalam posita surat permohonannya pada halaman 4 angka 3 bagian permohonan padahal Pemohon tetap pada permohonannya dan menyatakan tidak ada perubahan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK SINARMAS, dalam hal ini diwakili oleh Agus Wuryanto dan Hadi Christianto selaku Direktur tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/Pailit/ 2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 16 Juni 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang. bahwa walaupun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dikabulkan, akan tetapi Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK SINARMAS, dalam hal ini diwakili oleh Agus Wuryanto dan Hadi Christianto selaku DirekturPT. Bank Sinarmas tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 16 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Termohon;
Menyatakan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon tidak jelas;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Dirwoto, SH. dan H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a:
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. Dirwoto, SH.
ttd/H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 1.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 4.993.000,-
J u m l a h .............. Rp 5.000.000,-
===========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
Panitera,
H. SUHADI, SH.MH.
Nip. 040033261