130/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 130/PDT/2018/PT KPG
-. ANTONIUS LEKO VS -. KRISTOFORUS RIO BURU
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rtg, tertanggal 16 Juli 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 98/PID/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara Pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini terhadap perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CAVIN IMMANUEL NITBANI alias CAVIN;
Tempat lahir : Soe;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 24 Desember 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.003. RW.001. Desa Mnelalete, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Anggota Polri;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 23 April 2018, kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018;
Penyidik atas Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Juni 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 23 Juni 2018 samapi dengan tanggal 21 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 20 September 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2018;
Hakim Tinggi sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 13 Nopember;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 14 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ALEXSANDER FRENGKLIN TUNGGA, S.H., M.Hum dan TOMMY MICHAEL DIRGANTARA JACOB, S.H. adalah para Advokat / Kuasa Hukum pada Kantor Hukum “JACOB & PATNERS” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Kota Lama, Kota Kupang-NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soe tanggal 30 Mei 2018 dibawah Nomor 35/SK-Pid/HK/2018/PN Soe;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 2 Nopember 2018 Nomor 98/Pen.Pid/2018/PT KPG., tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 2 Nopember 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini di Tingkat Banding;
Berkas Perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soe Tanggal 15 Oktober 2018 Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Kpg;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Tanggal 22 Mei 2018, Nomor Reg. Perk. PDM-22/SOE/EUH.2/05/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI Alias CAVIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni masing – masing pada tanggal 14 Juli 2015, Bulan Februari 2015, bulan Maret 2016 dan bulan Juni 2016 , sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2015 s/d bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 , bertempat di rumah terdakwa di Oekamusa , Desa Nelaleta, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan, yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakmelakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI Alias CAVIN bersama saksi korban IRIANY PRICILLA MANSOPU Alias IRIANY berpacaran dan pada tanggal 14 Juli 2015 terdakwa mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada saksi korban dengan isi SMS “beta jemput lu ko ? Ketong keluar jalan – jalan “ dan jawab oleh saksi korban melalui SMS “Ia datang sudah beta tunggu “ beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi korban dengan menggunakan Sepeda Motor Matic untuk jalan – jalan, akan tetapi terdakwa kemudian memboncengi saksi korban menuju rumah terdakwa untuk menonton TV selanjutnya pada pukul 15.00 Wita terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi korban menuruti ajakan tersebut, sesampainya didalam kamar, terdakwa kemudian mencium pipi, mengecup bibir saksi korban secara berulang kali dan meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian saksi korban lalu membaringkan saksi korban diatas ranjang dan memasukan kemaluan terdakwa pada kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggoyang bokongnya / pantatnya secara berulang kali yang mengakibatkan kemaluan saksi korban mengalami pendarahan serta sampai dengan sperma terdakwa keluarkan diatas ranjangnya;
Bahwa pada sekira bulan Februari 2015 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk jalan – jalan akan tetapi terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan saksi korban layaknya suami – isteri;
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk jalan – jalan akan tetapi terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan saksi korban layaknya suami – istri;
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2016 terdakwa menjemput saksi korban dengan tujuan untuk jalan – jalan dan terdakwa juga membawa saksi korban menuju rumah terdakwa selanjutnya terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan “ beta sayang lu, beta mencintai lu dan kalau ada apa – apa atau lu hamil beta akan tanggungjawab “ atas janji terdakwa tersebut maka saksi korban menuruti permintaan terdakwa dan selanjutnya terdakwa kemudian membuka semua pakaian saksi korban dan pakaiannya sendiri, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang bokongnya/ pantatnya naik dan turun secara berulang kali sampai sperma terdakwa keluarkan di dalam kemaluan saksi korban dan setelah selesai menyetubuhi saksi korban terdakwa berjanji bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban sehingga saksi orban percaya dengan kata – kata terdakwa;
Bahwa pada bulan Juni 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan di rumah terdakwa dan oleh karena janji terdakwa untuk menikahi saksi korban maka saksi korban percaya dengan kata – kata / janji terdakwa tersebut sehingga menuruti permintaan terdakwa untuk berhubungan kelamin layaknya suami – isteri;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 sekira pukul 18.00 Wita saksi korban mengabari terdakwa melalui Short Messege Service (SMS) bahwa saksi korban dalam keadaan hamil dan saat itu terdakwa tidak mempercayai sehingga terdakwa membeli alat test kehamilan dan dari hasil test tersebut diketahui bahwa benar saksi korban hamil selanjutnya 1 (satu) Minggu kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menggugurkan janinnya namun saksi korban menolak permintaan terdakwa tersebut;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2016 saksi memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tua saksi dan melakukan pertemuan bersama keluarga terdakwa akan tetapi terdakwa dan pihak keluarga menyangkal kehamilan tersebut dan meminta dilakukan Test DNA dan Visum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUD.22.A.03/26/I/2016 yang dikeluarkan dr. Edwar S. Manurung, SpOG Dokter pada RSUD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang pada kesimpulannya sebagai berikut :“berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa tampak robek luka lama paada selaput darah akibat trauma benda tumpul , hamil sesuai dengan kehamilan tiga puluh tiga minggu sampai dengan tiga puluh empat minggu dengan janin dalam keadaan sehat “;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saksi korban melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama FEBRY DEA MANSOPU dan dari hasil Test DNA dari Pusat kedokteran dan Kesehatan Polri (Laborataorium DNA) Nomor : R/112/VIII/2017/Lab. DNA tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda – tangani oleh Drs. Putut T. Widodo, DFM,M.Si selaku Kepala Laboratorium DNA yang pada Kesimpulan sebagai berikut :“ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel Barang Bukti pada tebel 1, maka dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa FEBRY DEA MANSOPU ADALAH ANAK BIOLOGIS DARI IRIANY PRISCILLA MANSOPU DAN CAVIN IMMANUEL NITBANI”;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI Alias CAVIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni masing – masing pada tanggal 14 Juli 2015, Bulan Februari 2015, bulan Maret 2016 dan bulan Juni 2016 , sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2015 s/d bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 , bertempat di rumah terdakwa di Oekamusa , Desa Nelaleta, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan, Melakukan persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa wanita tersebut belum mencapai usia lima belas tahun atau jika tidak dapat diketahui dari usianya, wanita itu belum dapat dikawini yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI Alias CAVIN bersama saksi korban IRIANY PRICILLA MANSOPU Alias IRIANY berpacaran dan pada tanggal 14 Juli 2015 terdakwa mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada saksi korban dengan isi SMS “beta jemput lu ko ? Ketong keluar jalan – jalan “ dan jawab oleh saksi korban melalui SMS “Ia datang sudah beta tunggu “ beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi korban dengan menggunakan Sepeda Motor Matic untuk jalan – jalan, akan tetapi terdakwa kemudian memboncengi saksi korban menuju rumah terdakwa untuk menonton TV selanjutnya pada pukul 15.00 Wita terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi korban menuruti ajakan tersebut, sesampainya didalam kamar, terdakwa kemudian mencium pipi, mengecup bibir saksi korban secara berulang kali dan meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian saksi korban lalu membaringkan saksi korban diatas ranjang dan memasukan kemaluan terdakwa pada kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggoyang bokongnya / pantatnya secara berulang kali yang mengakibatkan kemaluan saksi korban mengalami pendarahan serta sampai dengan sperma terdakwa keluarkan diatas ranjangnya;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa usia saksi korban adalah 15 (lima belas) tahun sesuai Akta kelahiran Nomor : 5304-LT- 27122011-0020 tanggal 27 Desember 2011 dan antara terdakwa dan saksi korban belum terikat dalam perkawaninan yang sah akan tetapi telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban layaknya suami – isteri;
Bahwa pada sekira bulan Februari 2015 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk jalan – jalan akan tetapi terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan saksi korban layaknya suami – isteri
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk jalan – jalan akan tetapi terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan saksi korban layaknya suami – istri;
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2016 terdakwa menjemput saksi korban dengan tujuan untuk jalan – jalan dan terdakwa juga membawa saksi korban menuju rumah terdakwa selanjutnya terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan “ beta sayang lu, beta mencintai lu dan kalau ada apa – apa atau lu hamil beta akan tanggungjawab “ atas janji terdakwa tersebut maka saksi korban menuruti permintaan terdakwa dan selanjutnya terdakwa kemudian membuka semua pakaian saksi korban dan pakaiannya sendiri, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang bokongnya/ pantatnya naik dan turun secara berulang kali sampai sperma terdakwa keluarkan di dalam kemaluan saksi korban dan setelah selesai menyetubuhi saksi korban terdakwa berjanji bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban sehingga saksi orban percaya dengan kata – kata terdakwa;
Bahwa pada bulan Juni 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan di rumah terdakwa dan oleh karena janji terdakwa untuk menikahi saksi korban maka saksi korban percaya dengan kata – kata / janji terdakwa tersebut sehingga menuruti permintaan terdakwa untuk berhubungan kelamin layaknya suami – isteri;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 sekira pukul 18.00 Wita saksi korban mengabari terdakwa melalui Short Messege Service (SMS) bahwa saksi korban dalam keadaan hamil dan saat itu terdakwa tidak mempercayai sehingga terdakwa membeli alat test kehamilan dan dari hasil test tersebut diketahui bahwa benar saksi korban hamil selanjutnya 1 (satu) Minggu kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menggugurkan janinnya namun saksi korban menolak permintaan terdakwa tersebut;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2016 saksi memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tua saksi dan melakukan pertemuan bersama keluarga terdakwa akan tetapi terdakwa dan pihak keluarga menyangkal kehamilan tersebut dan meminta dilakukan Test DNA dan Visum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RSUD.22.A.03/26/I/2016 yang dikeluarkan dr. Edwar S. Manurung, SpOG Dokter pada RSUD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
“berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa tampak robek luka lama paada selaput darah akibat trauma benda tumpul , hamil sesuai dengan kehamilan tiga puluh tiga minggu sampai dengan tiga puluh empat minggu dengan janin dalam keadaan sehat“;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saksi korban melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama FEBRY DEA MANSOPU dan dari hasil Test DNA dari Pusat kedokteran dan Kesehatan Polri (Laborataorium DNA) Nomor : R/112/VIII/2017/Lab. DNA tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda – tangani oleh Drs. Putut T. Widodo, DFM,M.Si selaku Kepala Laboratorium DNA yang pada Kesimpulan sebagai berikut:
“ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel Barang Bukti pada tebel 1, maka dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa FEBRY DEA MANSOPU ADALAH ANAK BIOLOGIS DARI IRIANY PRISCILLA MANSOPU DAN CAVIN IMMANUEL NITBANI”;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Juni 2018, eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat / tanggapan tertanggal 3 Juli 2018, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe., tanggal 12 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Cavin Immanuel Nitbani tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe atas nama terdakwa Cavin Immanuel Nitbani tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-22/SOE/05/2018 yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Soe tanggal 30 Agustus 2018, Terdakwa dituntut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 2 UU UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) tertanggal 6 September 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan / Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa CAVIN IMAMANUEL NITBANI seluruhnya;
Menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrisjspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua Tuntutan Hukum (onstslag van alle rechtsvervolging);
Membebaskan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI oleh karena itu dari tahanan;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa CAVIN IMMMANUEL NITBANI pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan (Replik) tertanggal 20 September 2018 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terhadap Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Jawaban (Duplik) tertanggal 3 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pleidoinya;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum maupun Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Negeri Soe telah menjatuhkan putusan Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe., pada tanggal 15 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Bersetubuh Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-1;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-2;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-3;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-4;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-5;
Dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe, yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 15 Oktober 2018 Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe;
Akta pemberitahuan permintaan banding dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Soe, yang menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018 permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Penuntut Umum;
Relas pemberitahuan permintaan banding dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2018 permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang di buat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soe dan Penuntut Umum, pada tanggal 19 Oktober 2018, menjelaskan bahwa kepada Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama tujuh hari terhitung setelah menerima Pemberitahuan tersebut;
Berita Acara Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 26 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe dan Penuntut Umum yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah datang memeriksa berkas perkara ini;
Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2018, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang telah memberitahukan kepada Kuasa Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soe dalam tenggang waktu tujuh hari sejak pemberitahuan ini diterima;
Berita Acara Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 26 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe dan Kuasa Hukum Terdakwa yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa telah datang memeriksa berkas perkara ini;
Akta Penerimaan Memori Banding Terdakwa yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penitera Pengadilan Negeri Soe dan Kuasa Hukum Terdakwa, yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2018 Kuasa Hukum Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 22 Oktober 2018;
Membaca Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Oktober 2018 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KEBERATAN-KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa dalam Putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memuat secara keseluruhan fakta persidangan terkait pemeriksaan saksi-saksi dan juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Pembanding yang berdampak dalam pertimbangan putusannya;
PENJELASAN:
Bahwa dari keterangan saksi ahli hukum pidana tidak dimuat secara keseluruhan sehingga berdampak dalam pertimbangan putusannya. Bahwa Majelis Hakim oleh karena Majelis Hakim tidak memuat seluruh fakta perisdangan sehingga memberatkan Terdakwa/ Pembanding karena keterangan untuk bisa membebaskan atau melepaskan Terdakwa/Pembanding lepas dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging). Bahwa dalam keterangan saksi ahli hukum pidana yang bernama Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum Mejlis Hakim Tingkat Pertama tidak memuat secara keseluruhan yang mana keterangan saksi ahli Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum seperti:
Bahwa terkait perkara ini jika belum berusia 18 tahun maka disebut dengan anak, namun jika sudah melewati usia 18 tahun maka perkara ini tidak boleh ada karena korban bukan anak lagi;
Bahwa menurut pendapat ahli dalam pasal 81 unsur mendasar adalah pertama anak untuk menentukan perkara ini adalah perkara anak akan tetapi jika korban bukan anak lagi maka perkara ini tidak ada, kedua unsur perbuatan yang dalam hal ini adalah persetubuhan;
Bahwa menurut pendapat ahli terkait pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak artinya berlaku bagi perkara anak yang mana belum berusia 18 tahun namun pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak tidak;
berlaku untuk orang yang sudah dewasa yaitu sudah berumur 18 tahun;
Bahwa menurut pendapat ahli hal yang paling utama adalah usia menjadi dasar penentu apakah perkara ini menjadi perkara anak atau bukan;
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Pembanding yang dapat membebaskan Terdakwa/Pembanding melepaskan Terdakwa/Pembanding lepas dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging);
Bahwa bukti surat yang diajukan Terdakwa/Pembanding tersebut secara jelas membuktikan bahwa korban lahir pada tahun 1997 yang sangat berkaitan dengan tahun tamatnya sesorang yang lahir tahun 1997, sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan dengan alasan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5 tersebut kebenaran data-datanya sangat diragukan dan masih memerlukan ahli untuk menjelaskannya, karena terkadang data profil seseorang termuat bisa diubah-ubah sesuai dengan keinginan pemilik akun. Bahwa hal tersebut sangatlah membuat Terdakwa/Pembanding tidak bisa menggunakan bukti suratnya untuk bisa menyanggah apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum/Terbanding oleh karena dalam pertimbangan Majelis Hakim tidak menggunakan bukti surat tersebut dalam pertimbangannya, dan menurut Prof. Subekti (Subekti, 2015 : Hal.2) yang mengatakan, keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Apabila hakim mendasarkan putusannya hanya kepada keyakinannya semata, maka disitulah ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan terjadi;
KEBERATAN KEDUA
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman (48-53) yang mempertimbangkan kejadian tanggal 14 Juli 2015 hingga tahun 2016 melalui Short Massage Service (SMS) dan Majelis Hakim kembali mempertimbangkan kejadian dalam dakwaan yang hanyalah pengakuan korban yang tidak dikuatkan dengan alat bukti lain terkait kejadian pada tanggal 14 Juli 2015 hingga tahun 2016;
PENJELASAN:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sangatlah keliru, karena pertimbangan tersebut hanyalah berdasarkan pengakuan korban saja, tidak didukung dengan bukti Short Massage Service (SMS), dan hal tersebut sangatlah jelas jika Majelis Hakim Tingkat Pertama kembali memakai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pertimbangannya sehingga apa yang termuat dalam pertimbangan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Bahwa hal tersebut membuat apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim yang secara jelas mengikuti kejadian yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum/Terbanding tanggal 14 Juli 2015. Bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan dari korban sendiri yang tidak bisa dibuktikan dan juga terkait Short Massage Service (SMS), dan dalam fakta persidangan juga Jaksa Penuntut Umum/Terbanding maupun korban dan saksi-saksi lainnya tidak bisa membuktikan Short Massage Service (SMS) yang termuat dalam pertimbangan Majelis Hakim tersebut, sehingga pertimbangan yang termuat tersebut sangatlah keliru dan patut ditolak;
Bahwa kejadian yang diuraikan oleh Majelis hakim Tingkat pertama dalam putusannya terkait tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 15:00 Wita dan pada bulan Februari 2016 sekitar pukul 13:00 Wita serta pada bulan Maret 2016, bulan Mei 2016 dan Juni 2016 hanyalah sebatas Pengakuan dari korban sendiri yang tidak didukung dengan alat bukti yang lain dan bertentangan dengan pasal 183 KUHAP, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah keliru dan patut untuk ditolak;
Bahwa majelis Hakim dengan keyakinannya mempertimbangkan hal yang sangat bertentangan dengan pasal 183 KUHAP. Bahwa perlu dijelaskan Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran (Vardiansyah, 2008 : Hal.5), Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran; Bahwa Mejelis Hakim tidak boleh menghukum orang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti itulah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidaknya seseorang (Terdakwa). Sehingga pengakuan korban yang tidak didukung oleh alat bukti lain yang juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terkait kejadian pada tahun 2015 dan tahun 2016 bersetubuh dengan Terdakwa/Pembanding sangatlah keliru dan patut ditolak karena pengakuan korban tersebut hanyalah sebatas pengakuan sendiri dari korban dan tidak didukung dengan alat bukti sebagaimana diatur pada pasal 183 KUHAP;
Maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut haruslah di tolak karena sangat bertentangan dengan pasal 183 KUHAP;
KEBERATAN KETIGA
Bahwa dalam pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama halaman 58 yang mana mempertimbankan bukti surat khususnya Kutipan Akta Kelahiran atas nama IRIANY PRISCILLA MANSOPU yang termuat didalamnya telah pula ada pengesahan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang di cap dan tandatangan basah oleh karenanya sah secara hokum;
PENJELASAN:
Bahwa pertimbangan tersebut sangatlah keliru karena NILAI-NILAI TERKAIT KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT HARUS JUGA DITUNJUKKAN ASLINYA, JIKA TIDAK MAKA BUKTI YANG TIDAK DITUNJUKKAN ASLINYA HARUS DIKESAMPINGKAN karena Akta Kelahiran tersebut tidak didukung dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun bukti pendukung lainnya terkait identitas korban. Bahwa kekuatan pembuktian ada pada aslinya untuk dijadikan perbandingan apakah akta tersebut asli atau palsu, yang mana dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum/Terbanding tidak bisa menunjukkan aslinya sebagai perbandingan;
Maka sesuai Penjelasan di atas, terkait pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut haruslah di tolak karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sangatlah keliru dalam mempertimbangkan bukti akta kelahiran tersebut namun tidak ada aslinya sebagai perbandingan bukti tersebut asli atau palsu, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut haruslah ditolak karena keliru dalam pertimbangannya;
KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa dalam putusannya di halaman (54) Majelis Hakim Majelis mempertimbangkan persetubuhan yang pertama kali antara korban dengan Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Juli 2015, korban Iriany Pirscilla Mansopu masih tergolong anak karena baru berumur 16 (enam belas) tahun, 11 (sebelas) bulan dan 14 (empat belas) hari karena korban lahir pada tanggal 20 Juli 1998, sebagaimana fotocopy Akta Kelahiran Korban;
PENJELASAN:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah keliru karena akta kelahiran korban yang diajukan sebagai bukti dalam berkas perkara tidak bisa ditunjukan aslinya karena kekuatan pembuktian suatu bukti surat ada pada aslinya, sehingga keaslian Akta Kelahiran tersebut patut di pertanyakan;
Bahwa jika dilihat dari umur dan tahun kelulusan korban, yang mana korban tamat tahun 2015 yang mana sangat bertentangan dengan tahun kelahiran korban. Bahwa pada umumnya di seluruh Indonesia seseoarang yang lahir tahun 1998 maka tamat SMA tahun 2016, dan yang lahir tahun 1997 maka tamat SMA tahun 2016, sehingga patut dipertanyakan umur korban dan bukti akta kelahiran yang diajukan oleh korban yang tidak bisa ditunjukkan aslinya;
KEBERATAN KELIMA
Bahwa dalam pertimbangannya dihalaman (55) Majelis hakim dari hasil test DNA dari pusat kedokteran dan kesehatan Polri (Laboratorium DNA) Nomor: R/17119/VIII/2017/Lab.DNA tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Putut T. WIdodo , DMF,M.Si selaku Kepala Laboratorium DNA yang pada kesimpulan sebagai berikut: “ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetika bahwa FEBRY DEA MANSOPU ADALAH ANAK BIOLOGIS DARI IRIANY PRISCILLA MANSOPU DAN CAVIN IMMANUEL NITBANI.”, hasil tes DNA tersebut menunjukan bahwa anak yang dilahirkan oleh Anak Korban IRIANY PRISCILLA MANSOPU, adalah benar hasil dari perbuatan persetubuhan antara Terdakwa dengan Anak Korban IRYANY PRISCILLA MANSOPU;
PENJELASAN
Bahwa Majelis Hakim tidak melihat maupun mempelajari berkas Pengambilan Sampel Tes DNA tersebut, karena dalam Test DNA tersebut dari persetujuan pengambilan sampel, penyimpanan, penyegelan dan pengiriman sampel darah itu tidak ada tanda tangan orang tua sebagai saksi dari Terdakwa/Pembanding, dan juga pengambilan sampel darah untuk melakukan test DNA juga tidak transparansi atau bisa dikatakan sepihak saja yang mana tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (s o p) pengambilan sampel DNA, serta Jaksa Penuntut Umum/Terbanding tidak bisa menunjukkan berkas asli terkait proses pengambilan sampel DNA hingga hasilnya;
LAMPIRAN BUKTI TAMBAHAN
BUKTI T-6
Bahwa dalam bukti T-6 ini adalah bukti data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Belu, yang mana yang sebenarnya adalah kelahiran korban adalah tahun 1997 yang dibuktikan dalam lampiran tersebut, hal tersebut membuktikan bahwa selagi Jaksa Penuntut Umum/Terbanding tidak meenunjukkan bukti asli Akta Kelahiran korban maka Akta tersebut haruslah dikesampingkan;
BAHWA DALAM Bukti YANG BERLAMBANG GARUDA tersebut juga meskipun belum ditandatangani terbukti jika data korban yang berada di Dinas Kependudukan Kabupaten Belu tidak berubah sampai saat dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Belu pada tanggal 26 September 2018;
Bahwa melalui bukti ini patutlah di pertanyakan Akta Kelahiran korban yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum/Terbanding selagi belum ditunjukkan aslinya;
Bahwa dalam bukti ini juga termuat jelas alamat korban yang mana sampai saat ini masih tersimpan dalam data kependudukan Kabupaten Belu;
BUKTI T-7
Bahwa dalam bukti T-7 ini adalah bukti yang ada dalam data di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Belu, yang mana dalam data tersebut status perkawinan ayah dan ibu korban belum tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu. Dan nama korban juga tidak tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut, hal tersebut sangat bertentangan dengan penjelasan dalam Akta Kelahiran Korban dan status korban dalam kartu Keluarga yang tidak tercantum namanya;
Maka dari bukti ini patut dipertanyakan status perkawinan orang tua korban dan tidak adanya nama korban dalam kartu keluarga orang tua korban;
BUKTI T-8
Bahwa dalam bukti T-8 ini adalah bukti bahwa semua anak yang lahir tahun 1997 tamat SMA tahun 2015, hal tersebut sangat berkaitan dengan keterangan korban pada saat persidangan yang mana korban juga tamat SMA tahun 2015 dan kelahiran tahun 1997 pada umumnya;
Bahwa sangat jelas bukti tersebut dikaitkan dengan fakta persidangan dan tahun kelulusan korban sangat menguatkan jika korban lahir tahun 1997;
BUKTI T-9
Bahwa dalam bukti T-9 ini adalah bukti bahwa anak yang lahir tahun 1998 tamat sekolah tahun 2016, yang mana sangat bertentangan dengan tahun kelulusan korban dan fakta persidangan;
Bahwa sangatlah jelas korban adalah seorang yang lahir tahun 1997 sesuai dengan penjelasan dalam lampiran ketiga diatas;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dalam MEMORI BANDING Terdakwa/Pembanding di atas, pada intinya pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 53/Pid.Sus/2018/PNSoe., Tanggal 15 Oktober 2018 sangatlah keliru yang mana bertentangan dengan 183 KUHAP yang berbunyi ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Bahwa dalam bukti T-6 kesatu menjelaskan data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Belu, yang mana yang sebenarnya adalah kelahiran korban adalah tahun 1997 dan alamat tempat tinggal korban, hal tersebut membuktikan bahwa selagi Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan bukti asli Akta Kelahiran korban maka Akta tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa dalam Bukti T-7 menjelaskan data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Belu, yamg mana dalam data tersebut status perkawinan ayah dan ibu korban belum tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu. Dan nama korban juga tidak tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut, hal tersebut sangat bertentangan dengan penjelasan dalam Akta Kelahiran Korban dan status korban dalam kartu Keluarga yang tidak tercantum namanya;
Bahwa dalam Bukti T-8 menjelaskan semua anak yang lahir tahun 1997 tamat SMA tahun 2015, hal tersebut sangat berkaitan dengan keterangan korban pada saat persidangan yang mana korban juga tamat SMA tahun 2015 bersama dengan korban dan anak kelahiran tahun 1997 semuanya;
Bahwa dalam Bukti T-9 menjelaskan anak yang lahir tahun 1998 tamat sekolah tahun 2016, yang mana sangat bertentangan dengan tahun kelulusan korban dan fakta persidangan dan Pertimbangan Majelis Hakim;
maka Terdakwa/Pembanding mohon dengan hormat dan kebijaksanaan KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG melalui MAJELIS YANG MEMERIKSA MAUPUN YANG MENGADILI PERKARA INI memperkenankan pertimbangan-pertimbangan atas dalil-dalil yang di muat dalam MEMORI BANDING, Terdakwa/Pembanding tersebut dan untuk selanjutnya memutuskan:
Mengabulkan Permohonan Banding dari Terdakwa/ Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soe perkara Perkara Pidana Nomor 53/Pid.Sus/2018/PNSoe, Tanggal 15 Oktober 2018;
Menyatakan Terdakwa/Pembanding CAVIN IMMANUEL NITBANI TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa/Pembanding dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa/Pembanding dari semua Tuntutan Hukum (onstslag van alle rechtsvervolging);
MEMBEBASKAN Terdakwa/Pembanding CAVIN IMMANUEL NITBANI oleh karena itu dari tahanan;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa/Pembanding CAVIN IMMANUEL NITBANI pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018, Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum secara sah dan patut oleh Jurusita Pengganti;
Akta Penerimaan Memori Banding yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018, Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Bandingnya tertanggal 22 Oktober 2018 di Kepanitera Pengadilan Negeri Soe;
Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2018 yang keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara ini telah menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (Recht-staat). Hukum diciptakan untuk memelihara keseimbangan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi martabat manusia yang berkeadilan dan berkeTuhanan. Sejalan dengan prinsip ini, sudah sepatutnya hukum dapat memberikan sarana perlindungan, pengayoman dan sarana untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat;
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan sebagian amar dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dalam hal menyatakan “terdakwa CAVIN IMAMNUEL NITBANI bersalah melakukan tindak pidana“ Dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya yang di lakukan secara berlanjut” namun kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Karena menurut kami Jaksa Penuntut Umum Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya orang tua anak korban yang mana terdakwa adalah seorang anggota Polri yang mempunyai tugas melindungi dan mengayomi masyarakat tetapi perbuatan terdakwa sebagai Aparat Hukum tidak memberi rasa aman kepada masyarakat dengan perbuatan terdakwa, dan juga anak korban bersama dengan keluarga besar merasa malu atas perbuatan terdakwa menghamili anak korban dan juga tidak mengakui anak yang di lahirkan oleh anak korban sebagai anak terdakwa padahal telah di ketahui oleh terdakwa dan keluarga terdakwa bahwa hasil tes DNA dari Pusat kedokteran dan Kesehatan Polri nomor R/112/VIII/2017/La.DAN tanggal 31 Sgustus 2017 bahwa tidak terbantahkan anak yang di lahirkan oleh Iriany Mansopu adalah anak biologis dari anak korban dan terdakwa
aman pada masayarakat menujukkan seorang anggota Polri dan atas perbuatan tersebut terdakwa tidak mengakui bahwa karena akibat perbuatan terdakwa Cavin Imanuel Nitbani seorang anggota Polri pada Polres TTS telah menghamili Anak Korban Iriany Pricila Mansopu sehingga anak korban Iriany Pricila Mansopu melahirkan seorang anak perempuan yang tidak mendapat pengakuan dari terdakwa sebagai anak biologis dari terdakwa Sesuai dengan hasil DNA dari Pusat kedokteran dan Kesehatan Polri nomor R/112/VIII/2017/La.DAN tanggal 31 Sgustus 2017 dan anak yang di lahirkan anak korban berstatus sebagai anak tanpa bapak atau ayah dan disamping itu Putusan tersebut tidak melihat terdakwa sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres TTS yang mempunyai tugas sebagai aparat Penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban, keselamatan dan keamanan masyarakat khususnya dalam melindungi anak dari kekerasan dan Diskriminasi untuk mewujudkan anak indoensia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya yang di lakukan secara berlanjut” yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) Hal ini sama dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum bahkan dalam hal-hal yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang diucapkan didepan persidangan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim telah mengambil alih pertimbangan-pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga setidak–tidaknya dalam putusannya Mejelis Hakim tidak menunjukan kesenjangan pemidanaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
Bahwa anak korban Iriany Pricila Mansopu adalah anak yang masih berumur 17 tahun sesuai dengan identitas pada Foto copy kutipan akta Kelahiran yang nomor AL 855.0040954 yang telah di otentikasi sehingga wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe juga sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan masyarakat di kabupaten Timor tengah Selatan yang tindak pidana persetubuhan terhadap anak meningkat setiap tahun sehingga sudah sewajarnya kepada pelaku tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” tersebut dijatuhi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga masyarakat Kabupaten Timor tengah Selatan mendapat rasa keadilan yang seutuhnya;
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sebenarnya sudah sangat pantas di jatuhkan kepada terdakwa oleh karena terdakwa yang adalah Aparat Hukum pada Polres TTS tidak mengakui perbuatanya padahal telah ada bukti hasil DNA yang menyatakan bahwa tidak terbantahkan secara genetic Febry Dea Mansopu adalah anak biologis dari anak korban Irianty Pricila Mansopu dan terdakwa Cavin Imaneul Nitbani dan juga telah terungkap dalam persidangan bahwa orang tua dari terdakwa mendekati anak korban dan keluarganya hanya untuk menyelamatkan pekerjaan terdakwa tanpa mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban sehingga tuntutan pidana yang kami ajukan kepada terdakwa tersebut sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi anak korban dan keluarga anak korban;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari kami Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan:
Menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 2 UU UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Kamis tanggal 30 agustus 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2018, Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa secara sah dan patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat bahwa permintaan banding tesebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya secara prinsip Pada pokoknya tetap pada Tuntutan terutama menyangkut pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara selama lima belas tahun, sementara Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya bahwa terdakwa tidak bersalah sehingga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau lepas dari tuntutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 53/Pid..Sus/2018/PN Soe., tanggal 15 Oktober 2018, Memori Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan serta pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan aquo, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 53/Pid..Sus/2018/PN Soe., tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Bersetubuh Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut ” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan, telah tepat dan benar menurut hukum dan keadilan, sehingga oleh karena itu memori dari Penuntut Umum terutama menyangkut tuntutannya agar terdakwa dihukum lima belas tahun penjara ditolak dan dikesampingkan, sedangkan memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa seluruhnya ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti yang diajukan sebagai bukti tambahan yang terlampir dalam memori banding Terdakwa yaitu:
Foto copy Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Iriani P. Mansopu, yang diberi tanda T-6;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Charles R. O. Mansopu, yang diberi tanda T-7;
Ijazah Sekolah Menengah Atas, atas nama Juniarti Megawati Tallo, yang diberi tanda T-8;
Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama Irna Agriani Neolaka, yang diberi tanda T-9;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan bukti T-6 dan T-7 yang dihubungkan dengan umur Anak Korban Iriani Pricilla Mansopu dan tindak pidana yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban Iriani Pricilla Mansopu pada tanggal 14 Juli 2015, yang pada waktu itu Anak Korban Iriani Pricilla Mansopu masih tergolong anak, sehingga bukti T-6 dan T-7 tersebut haruslah dikesampingkan dan bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-8 dan T-9 tidak ada relevansinya dengan perkara ini karena ijazah tersebut bukanlah atas nama Anak Korban, maka bukti T-8 dan T-9 tersebut haruslah dikesampingkan dan bukti tersebut dilampirkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas bukti T-6 sampai dengan T-9 tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe., tanggal 15 Oktober 2018 haruslah diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe., tanggal 15 Oktober 2018 tersebut diambil alih menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 15 Oktober 2018 tetap dipertahankan dan dikuatkan, kecuali amar ke lima mengenai penetapan barang bukti akan diperbaiki sekedar menambahkan bukti tambahan yang diajukan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya yang diberi tanda T-6 sampai dengan T-9, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan sebelumnya Terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa tetap ditahan, maka lamanya Terdakwaberada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah dan dipidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebagaimana amar putusan dibawah;
Mengingat :
Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Peraturan-peraturan lain yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 15 Oktober 2018 Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN Soe., yang dimintakan banding tersebut sekedar menambahkan bukti tambahan yang diajukan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya yang diberi tanda T-6, T-7, T-8 dan T-9 kedalam penetapan menyangkut barang bukti;
Menyatakan terdakwa CAVIN IMMANUEL NITBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Bersetubuh Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-1;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-2;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-3;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-4;
Foto kopi dari print out percakapan melalui akun face book, yang diberi tanda T-5;
Foto copy Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Iriani P. Mansopu, yang diberi tanda T-6;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Charles R. O. Mansopu, yang diberi tanda T-7;
Ijazah Sekolah Menengah Atas, atas nama Juniarti Megawati Tallo, yang diberi tanda T-8;
Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama Irna Agriani Neolaka, yang diberi tanda T-9;
Dilampirkan dalam berkas perkara ini ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, pada hari Kamis, tanggal15 Nopember 2018 oleh INRAWALDI, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, YOHANES PRIYANA, S.H. M.H. dan ABDUL BARI A. RAHIM, S.H. M.H. masing- masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 2 Nopember 2018 Nomor 98/Pen.Pid-/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22Nopember 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh ROHBINSON K. TOBO, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
TTD TTD
YOHANES PRIYANA, S.H. M.H. INRAWALDI, S.H. M.H.
TTD
ABDUL BARI A. RAHIM, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ROHBINSON K.TOBO, S.H.
Salinan Resmi Turunan Putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
Ub. Panitera Muda Perdata,
RAMLY MUDA, S.H. M.H.
NIP: 19600606 198503 1009