260/Pid.B/2013/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 260/Pid.B/2013/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Polesman Zai alias Poles
Menyatakan terdakwa POLESMAN ZAI Als POLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Memiliki Izin” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap POLESMAN ZAI Als. POLES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) centimeter ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 260/Pid.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------------------------------------
Nama :POLESMAN ZAI Als. POLES ;-----------------------------
Tempat lahir : Hiliweto;------------------------------------------------------------
Tanggal Lahir/Umur : 21 Tahun / 17 Desember 1992 ;----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Dusun II Desa Tuhewaebu, Kec. Ulugawo, Kab. Nias;-----------------------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMK ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :-----------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 30 Juni 2013 s/d. tanggal 19 Juli 2013 ;------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d. tanggal 28 Agustus 2013 ;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d. tanggal 16 September 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal 11 September 2013 s/d. tanggal 11 Oktober 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 12 Oktober 2013 s/d. tanggal 11 Desember 2013 ;---------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;-----------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;---------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan; ------------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :---------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa POLESMAN ZAI Alias POLES, bersalah melakukan Tindak Pidana kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam ;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa POLESMAN ZAI Alias POLES dengan pidana penjara selama 06 (enam) Bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara ;---------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) Centimeter ;------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu mohon keringanan hukuman;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :--------
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa POLESMAN ZAI Alias POLES pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penikam berupa : 1 (satu) sebilah pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) Centimeter, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekan-rekannya (Masing-masing anggota Polri) sedang melintas di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo, selanjutnya saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekan-rekannya melihat terdakwa bersama dengan saksi Maretnius Zebua Als. Mare yang sedang mengendarai sepeda motor yang mana sebelumnya telah manaruh curiga kepada terdakwa sehingga saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekan-rekannya langsung menghadang sepeda motor yang di kendarai oleh Terdakwa. Setelah sepeda motor terdakwa berhenti lalu saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekan-rekannya langsung memeriksa terdakwa, dan pada saat itu saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekannya menemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa 1 (satu) sebilah pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) Centimeter, kemudian saksi Bismar Marpaung bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Bahwa senjata tajam atau senjata penusuk yang ditemukan dari Terdakwa tersebut digunakan untuk menjaga diri / membela diri apabila ada musuh, sementara Terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk tersebut tanpa memiliki izin dan bukan dipergunakan sebagai alat untuk bertani ;--------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi-saksi tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan sebagaimana Berita Acara Penyidik yang telah diberikan dibawah sumpah ;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi tersebut yang mana keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
BISMAR MARPAUNG
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dan rekan-rekan saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama Polesman Zai Als. Poles yang membawa senjata tajam / penusuk ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut digunakan terdakwa untuk melindungi diri apabila ada orang yang menggangunya ;----------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang diselipkan dengan celana yang dikenakannya pada saat itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi beserta rekan-rekan saksi yang bernama Dendi Pasarela, Aris K. Gulo, Andi Dorongan;--------
DENDI PASARELA
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dan rekan-rekan saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama Polesman Zai Als. Poles yang membawa senjata tajam / penusuk ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut digunakan terdakwa untuk melindungi diri apabila ada orang yang menggangunya ;----------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang diselipkan dengan celana yang dikenakannya pada saat itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi beserta rekan-rekan saksi yang bernama Bismar Marpaung, Aris K. Gulo, Andi Dorongan ;----
ARIS K. GULO
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dan rekan-rekan saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama Polesman Zai Als. Poles yang membawa senjata tajam / penusuk ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut digunakan terdakwa untuk melindungi diri apabila ada orang yang menggangunya ;----------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang diselipkan dengan celana yang dikenakannya pada saat itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi beserta rekan-rekan saksi yang bernama Bismar Marpaung, Dendi Pasarela, Andi Dorongan;------------------------------------------------------------------------------------
ANDI DORONGAN
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi yang lainnya melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dan rekan-rekan saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama Polesman Zai Als. Poles yang membawa senjata tajam / penusuk ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut digunakan terdakwa untuk melindungi diri apabila ada orang yang menggangunya ;----------------------
Bahwa senjata tajam / penusuk tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang diselipkan dengan celana yang dikenakannya pada saat itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi beserta rekan-rekan saksi yang bernama Bismar Marpaung, Dendi Pasarela, Aris K. Gulo;-----
MARETNIUS ZEBUA Als. MARE
Bahwa terdakwa tertangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo, Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo ;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tertangkap karena membawa senjata tajam / penusuk
Bahwa saksi sedang bersama dengan Terdakwa ;-------------------------------
Bahwa senjata tajam/penusuk tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang diselipkan dengan celana yang dikenakannya pada saat itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui saat saksi sedang bersama-sama dengan Terdakwa jika terdakwa ada membawa dan menyimpan sebilah pisau yang diselipkan dipinggannya sebelah kiri ;---------------------
Atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi yang dibacakan Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo, Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo karena membawa senjata tajam;------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dengan membeli;-----
Bahwa Terdakwa sudah memiliki senjata tajam tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah anggota kepolisian bernama Bismar Marpaung, Dendi Pasarela, Aris K. Gulo, dan Andi Dorongan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa menjemput teman Terdakwa yang bernama Maretinus Zebua Als. Mare ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri apabila ada orang lain yang mengganggu Terdakwa, karena dikampung Terdakwa banyak perampok ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa senjata tajam yang diperlihatkan dipersidangan tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang terdakwa selipkan dengan celana yang Terdakwa pakai;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) centimeter;-----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo, Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo karena membawa senjata tajam;------------------------
Bahwa ketika Terdakwa menjemput teman Terdakwa yang bernama Maretinus Zebua Als. Mare dengan mengendarai Sepeda motor ;----------------
Bahwa ketika itu Petugas Polisi menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang terdakwa selipkan di celana yang Terdakwa pakai;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri apabila ada orang lain yang mengganggu Terdakwa, karena dikampung Terdakwa banyak perampok ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana uraian diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;-----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, maka Majelis akan membuktikannya Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------
Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak;----------------------------------------------------------------------------------------
Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata tajam ;-------------------------------
Ad 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;--------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa POLESMAN ZAI Als. POLES adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani, dengan demikian unsur ”Setiap orang”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Ad 2. Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam berupa Sebilah pisau penikam tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang;-----------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Ad.3. Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata tajam;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo, Kab. Nias tepatnya di Jalan Lintas Idanogawo karena membawa senjata tajam dan ketika itu Petugas Polisi menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang terdakwa selipkan di celana yang Terdakwa pakai dan menurut pengakuan Terdakwa senjata tajam tersebut dibawa untuk jaga diri apabila ada orang lain yang mengganggu Terdakwa, karena dikampung Terdakwa banyak perampok ;--------------------------------
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa dan tidak diketemukan alasan-alasan pembenar maupun pemaaf dalam diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin”;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka menurut ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada tahanan yang dijalani Terdakwa, maka menurut ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP didapati alasan yang cukup bahwa penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketenutan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai dasar pemidanaan;---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ;--------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa POLESMAN ZAI Als POLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Memiliki Izin” ;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap POLESMAN ZAI Als. POLES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;------------------------------
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) pisau penusuk yang terbuat dari besi memiliki panjang keseluruhan lebih kurang 26 (dua puluh enam) centimeter ;----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 21 OKTOBER 2013, oleh EDY SIONG, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, SH.MH. dan RINDING SAMBARA, SH. masing –masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23 OKTOBER 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu ARIFMEN KRISTIAN LASE, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh BOWOARO GULO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri ;-----------------
Hakim-Hakim Anggota, -dto- SAYED FAUZAN, SH. MH. -dto- RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, -dto- EDY SIONG, SH. M.Hum |
Panitera Pengganti tsb,
-dto-
ARIFMEN KRISTIAN LASE, SH.