16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Y.ERNAWATI.N,SH Terdakwa: FERRY OKTAVIANO, SE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ferry Oktaviano SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ferry Oktaviano SE dari dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa Ferry Oktaviano SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ferry Oktaviano SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari : 1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013. 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013. 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013. 2. a. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang FAUZI BAHAR. b. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH. c. 1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang. 3. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.705/RSUD.P/Umum/V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013; b. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013; c. 1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013; d. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA. 4. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013; 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA; 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA; 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA; 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA; 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB. Dipergunakan dalam perkara an. Iskandar Hamzah SIP DKK. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 13/TIPIKOR/2020/PTPDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
-
Nama Lengkap : FERRY OKTAVIANO, S.E; Tempat Lahir : Jakarta; Umur/Tanggal Lahir : 45Tahun/ 3 Oktober 1974; Jenis Kelamin : Laki Laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumahan Mahogany Residence Blok K.6 Alternatif Cibubur Cimanggis Depok; Agama : Islam; Pekerjaan : Direktur PT. Syifa Medical Prima;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik
Sejak tanggal 11 September 2019 sampai dengan Tanggal 30 September 2019;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum Tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 9 November 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang (pertama) Kelas IA sejak tanggal 10 November 2019 sampai dengan tanggal 9 Desember 2019
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas IA (kedua) sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang
Sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas IA (Pertama) 27 Januari 2020 sampai dengan Tanggal 25 Februari 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang (Kedua)
Sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (tanggal 12 Maret 2020);
Penahanan oleh Majelis Hakim di persidangan:
Sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang (yang pertama) sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang (yang kedua) sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 9 Agustus 2020;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 1 September 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 September l 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
Dalam persidangan ini Terdakwa didampingi oleh Nurul Ilmi, SH, Elwidarifa Marwenny, S.H., M.H, Masdi, S.H, Gusni Yenti Putri, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Nurul Ilmi SH & Partners, beralamat Jl. S.Parman No 157B Ulak Karang Selatan Padang Utara Padang berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 dibawah Nomor 16/Pf.Pid.Sus-TPK/III/20120PN Pdg Oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI PADANG TERSEBUT;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 13/TIPIKOR/ 2020/PT PDG., tanggal 25 Agustusl 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020, serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Maret Nomor Reg. Perkara: PDS-01/Ft.I/Padang/01/2020 Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa FERRY OKTAVIANO, S.E selaku Direktur PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. RASIDIN Kota Padang, atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang memeriksa dan mengadilinya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum yaitu: 1). Adanya persekongkolan antara terdakwa, saksi SAIFUL PALANTJUI, saksi ISKANDAR HAMZAH dan ISWANDI ILYAS bertentangan Pasal 83 ayat 1 huruf e Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2). Pelaksanaan pengadaan Alkes dilakukan oleh PT. GSM bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3).Terdakwa menerima uang komitmen fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak dari ISWANDI ILYAS (DPO) bertentangan denganPasal 6 huruf h Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;, 4).Terdakwa meneruskan mengajukan pencairan pekerjaan 100% meskipun pekerjaan belum selesai bertentangan denganPasal 95 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi dr. Artati Suryani sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Iswandi (DPO) sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), saksi SAIFUL PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00, (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu), dan saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negera atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013 dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/LHP/XXI/08/2018 tanggal 12 Agustus 2018, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu yaknibersama-sama dengan saksi ISKANDAR HAMZAH (selaku Direktur PT. Cahaya Rama Pratama), saksi SAIFUL PALANTJUI (Persero Diam yang mewakili CV. VALEA PEKASA), saksi dr. ARTATI SURYANI, M.PHyang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah serta ISWANDI ILYAS (selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang mendapat anggaran kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berupa anggaran dari Program Pembinaan Upaya Kesehatan, berupa Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sektretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) yang tertuang dalam DIPA Nomor: DIPA-024.04.4.085561/2013 tanggal 15 Mei 2013, dengan total jumlah anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program/Kegiatan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Program/Kegiatan Layanan Perkantoran sebesar Rp. 62.452.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Sebagai tindak lanjutnya untuk melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, RAF INDRIA, ST, MT selaku Ketua POKJA IV ULP Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor : 13 tahun 2013 tanggal 23 Januari 2013, pada tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, mengumumkan melalui Website /situs LPSE Padang (www.lpse.padang.go.id/eproc), Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, dengan jenis pengadaan e-Lelang Pemilihan Langsung dan metode pascakualifikasi satu file-sistem gugur, dengan nilai pagu sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Sebelum pagu anggaran pengadaan alat Kesehatan, Dokter dan KB T.A. 2013 ditetapkan dan lelang diumumkan, sekitar awal bulan Mei 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) yang merupakan Direktur Utama PT. Tunas Bhakti Utama (PT. TBN) mulai mempersiapkan perusahaan-perusahaan dibawah kendali PT. TBN untuk mengikuti lelang dengan menghubungi para direktur perusahaan yaitu saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) selaku direktur PT. Cahaya Rama Pratma (PT. CRP), Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP) dan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) yang merupakan persero diam dari CV. Valea Perkasa (CV. VP). Dalam hal ini ISWANDI ILYAS (DPO) dibantu oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA Alias IRZA yang merupakan adiknya dan beberapa orang karyawan dari PT. GSM;
- Guna melancarkan rencana untuk mengendalikan kegiatan lelang, ISWANDI ILYAS (DPO) terlebih dahulu menghubungi melalui telephone saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) dan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dengan meminta user ID dan Password untuk persiapan mengikuti lelang. Sedangkan terhadap terdakwa, permintaan Company Profile melalui email dilakukan oleh saksi ZALDI AMRIA yang merupakan marketing PT. GSM area Palu. Saksi ZALDI AMRIA juga meminta user ID dan Password milik ZULKARNAIN yang merupakan direktur PT. Sarana Medika Utama;
- Selanjutnya ISWANDI ILYAS (DPO) meminta bantuan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) untuk membuat dokumen penawaran terkait pengadaan Alkes di RSUD dr. RASIDIN. SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) lalu dibantu oleh tiga orang teman yang bernama ASWIN, HUSEIN, dan ZAKI. ISWANDI ILYAS (DPO) menyiapkan 4 (empat) kode booking tiket pesawat dari Palu menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama rekannya lalu dijemput oleh supir pribadi ISWANDI ILYAS (DPO) untuk dibawa ke ruko (kantor) di perumahan Metland Cakung, Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Kemudian saksi SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya diantarkan ke sebuah rumah sewaan di daerah Cakung, dan semua kebutuhan dipenuhi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Saat berada dirumah sewaan tersebut, saksi SAIFUL PALANTJUI dihubungi oleh ISWANDI ILYAS (DPO) : "Tolong di Cek di LPSE Kota Padang, pengumuman alat kesehatan, kalau sudah tayang, agar didaftar saja, nilai penawaran nanti saya tentukan". Saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA kemudian memberikan user ID dan Password perusahaan PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP), PT. Cahaya Rama Pratama (PT. CRP), dan PT. Sarana Medika Utama (PT. SMU) kepada saksi SAIFUL PALANTJUI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran lelang;
- Selanjutnya Panitia Lelang mengumumkan Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 dengan nilai HPS senilai Rp. 9.904.236.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Mengetahui adanya informasi mengenai pengumuman Pelelangan tersebut, dibawah kendali ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya untuk mengikuti pelelangan melakukan pendaftaran yakni : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan dokumen pengadaannya, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) memberitahukan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA agar menyiapkan persyaratan untuk dokumen penawaran;
- Selanjutnya saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA pergi menemui saksi AHMAD CECEP (staf PT. GSM) meminta bantuannya untuk membuat surat dukungan kepada 4 (empat) perusahaan yakni : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa serta menyediakan persyaratan teknis lainnya berupa : 1). Letter Of Authoration (L.A); 2). Brosur-brosur; 3). Populasi Alat; 4). Ijin Edar/ Registrasi ; dan 5). Certificate;
- Bahwa sekitar tanggal 24 Mei 2013 saksi AHMAD CECEP lalu menemui saksi ENDEH ANDANIATI (staf PT. GSM) dan meminta untuk mengirimkan permintaan dukungan kepada : 1). PT. Prima Alkesindo Nusantara; 2). PT. Citra Medika Lestari; 3). PT. Keke Indah Abadi; 4). PT. Genta Buana Astadeca; dan 5). PT. Poly Jaya Medikal. Selanjutnya ENDEH ANDANIATI mengirimkan permintaan dukungan tersebut melalui email yang diberikan oleh saksi AHMAD CECEP. Selain permintaan dukungan dan persyaratan teknis untuk pelelangan RSUD dr. RASIDIN, pada tahun 2013 saksi AHMAD CECEP juga memberikan dukungan dan persyaratan teknis kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk kegiatan di : 1). Pengadaan Alkes RSUD di Pasaman; 2). Pengadaan Alkes RSUD di Sijunjung; 3). Pengadaan Alkes RSUD di Kampar Riau; 4). Pengadaan Alkes RSUD di Luwuk Bangai Sulawesi Tengah; 5). Pengadaan Alkes RSUD di Palu Sulawesi Tengah; 6). Pengadaan Alkes di Universitas Haluoleo Kendari; dan 7). Pengadaan Alkes di Universitas ANDALAS. Atas bantuan saksi AHMAD CECEP pun terus menerima uang dalam periode tahun 2013 sampai tahun 2016 sebanyak Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi ENDEH ANDANIATI pada tahun 2013 menerima uang sebanyak Rp. 1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku direktur operasional PT. GSM menerbitkan surat dukungan terhadap 15 (lima belas) item alat kesehatan kepada : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa dengan nomor yang berurutan. Padahal, PT. GSM hanya memegang 2 (dua) merek alat kesehatan yaitu : 1). Endoscopy instrument merek STEMA dan 2). Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic. Sedangkan untuk alat kesehatan berupa Bak Instrument dan Redresing Set yang dijual bebas di toko umum, saksi DEFITRA EKA JAYA seharusnya tidak menerbitkan surat dukungannya;
- Setelah dokumen persyaratan teknis telah disiapkan kelengkapannya, saksi SAIFUL PALANTJUI membuat dokumen penawaran dengan harga yang diarahkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya untuk diserahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Pada tanggal 01 Juni 2013, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama-sama dengan rekannya HUSEIN dan ZAKI berangkat menuju Kota Padang untuk memasukkan dokumen penawaran. Sekitar pukul 16.57 Wib., rekan saksi SAIFUL PALANTJUI berhasil melakukan upload dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama, tanpa diketahui oleh direkturnya yaknisaksi ZULKARNAIN. Dikarenakan gangguan jaringan, upload dokumen penawaran terhadap PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, dan CV. Valea Perkasa dilakukan oleh SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama rekannya pada saat tanggal 03 Juni 2013. Setelah berhasil melakukan upload dokumen saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) memberitahukannya kepada ISWANDI ILYAS (DPO) dan kembali ke Jakarta untuk menemui saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Bahwa dalam pelelangan ISWANDI ILYAS (DPO) memerintahkan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) agar PT. Syifa Medical Prima dijadikan pemenang pada Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013. Maka dalam proses pelelangan tersebut sudah diatur oleh saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dengan membuat dokumen CV. Valea Perkasa tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi teknis, sedangkan harga penawaran PT. Cahaya Rama Pratama dibuat lebih tinggi daripada PT. Syifa Medical Prima;
- Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, harga penawarannya pun mendekati nilai HPS, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan/ Peserta Harga Penawaran Terkoreksi HPS/ Owner Estimate Perbedaan Penawaran dengan HPS 1. PT. SYIFA MEDICAL PRIMA 9.770.532.000,00 9.904.236.000,00 98,65 % 2. PT. SARANA MEDIKA UTAMA 9.796.248.000,00 9.904.236.000,00 98,91% 3. PT. CAHAYA RAMA PRATAMA 9.825.066.000,00 9.904.236.000,00 99,20%
-
- Bahwa terhadap SK Menteri Kesehatan RI nomor 413/MENKES/SK/XI/2012 tanggal 2012 tanggal 29 November 2012 tidak direspon dengan cepat oleh Pemerintah Kota Padang dan baru ditindaklanjuti oleh Wali Kota Padang (FAUZI BAHAR) melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang nomor 136 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementrian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 satuan kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) dengan saksi dr. ARTATI SURYANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WIRDANELLY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi ESSY MANDRIANI selaku Bendahara Pengeluaran, dan saksi HELMIDA DARIAR selaku Pejabat Penguji Tagihan Surat Perintah Membayar (PPSPM). SK tersebut dibuat mempunyai daya berlaku surut sejak bulan Maret 2013. Padahal dalam pelaksanaan kegiatan sudah dilangsungkan sejak Februari 2013 pada saat penelahaan RKA-K/L di Jakarta;
- Pada tanggal 18 Juni 2013, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) menyampaikan kepada ISWANDI ILYAS (DPO) adanya undangan Kualifikasi dari ULP Kota Padang. mendengar hal itu, ISWANDI (DPO) kemudian memerintahkan saksi IRHAMSYAH ILHAM LARAGA untuk mengatur keberangkatan terdakwa, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dan saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) sedangkan saksi ZULKARNAIN tidak diikutkan dalam keberangkatan, karena dari awal proses lelang memang sudah tidak dilibatkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO);
- Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Panitia Lelang yang terdiri dari Ketua saksi RAF INDRIA, Sekretaris saksi JACKY MARKLIN dan anggota saksi ALFITRA HAMDA melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta proses Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013, dimana evaluasi meliputi : evaluasi admintrasi, teknis, kewajaran harga dan pembuktian kualifikasi;
- Bahwa dalam melakukan evaluasi, Panitia lelang (Pokja IV) tidak cermat dalam melakukan evaluasi. Selain mengabaikan persaingan tidak sehat dengan munculnya kesamaan merek dan spesifikasi, nomor surat dukungan yang berurutan, dan harga yang mendekati nilai HPS;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Dokumen Pengadaan nomor: 01/ULP/Pokja-IV/P.XII/RSUD/V/2013 tanggal 22 Mei 2013, pada poin 27.5A huruf c dan huruf k berbunyi :
Huruf c :
“Persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila : c. Surat Dukungan dari Sole Agent atau distributor”
Huruf k :
“apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal”
Tiga perusahaan/ peserta menggunakan surat dukungan dari PT. GSM yang hanya mempunyai kapasitas sebagai Sole Agent atau distributor terhadap 2 (dua) item sedangkan 9 (sembilan) item alat kesehatan status PT. GSM hanyalah sub distributor dan 3 (tiga) alat yang dijual bebas dipasaran. Walaupun tidak memenuhi persyaratan teknis, namun Panitia tetap meluluskan ketiga peserta tersebut;
- Dari hasil evaluasi teknis selanjutnya Panitia pengadaan mengusulkan dan menetapkan PT. Syifa Medical Prima yang beralamat di Jalan Tanjung X Blok BS 30 No. 13-24 RT. 010 RW. 012, Kel. Jatisampurna, Kota Bekasi dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai penyedia barang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang melalui surat nomor : 12/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan mengumumkan sebagai pemenang berdasarkan surat nomor : 13/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja IV ULP Kota Padang yaitu RAF INDRIA tertanggal 20 Juni 2013;
- Perbuatan Pokja IV ULP yang menetapkan PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang tidak sesuai prosedur dan tidak melakukan evaluasi secara cermat dalam hal : 1. kesamaan merek, spesifikasi, 2. Penawaran yang mendekati HPS, 3. Kendali ISWANDI kepada para peserta lelang 4. Meluluskan surat dukungan (dari PT. GSM) peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mengabaikan persaingan tidak sehat bertentangan Pasal 81 ayat (1) huruf a dan 83 ayat (1) huruf e dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 81 ayat (1) huruf a:
“penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa ”
Pasal 83 ayat (1) huruf e:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila : e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan :
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
1. terdapat kesamaan dokumen teknis anara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengna nomor seri yang berurutan”
- Setelah terdakwa mengetahui PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang, beberapa hari kemudian ISWANDI ILYAS (DPO) menghubungi terdakwa bersepakat untuk melakukan perjanjian didepan notaris. terdakwa melakukan kesepakatan mengenai pendanaan pengadaan alat kesehatan dan memberikan kuasa untuk membuka serta menarik dana yang ada di dalam rekening PT. Syifa Medical oleh ISWANDI ILYAS (DPO). Kesepakatan antara terdakwa dengan ISWANDI ILYAS (DPO) tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pada tanggal 24 Juni 2013 di Kantor Notaris PRIMARINI HARYATI, S.H. Kota Depok. ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian menjanjikan komitmen fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada terdakwa;
- Selanjutnya saksi dr. ARTATI SURYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr. RASIDIN menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) nomor : 445.1247/RSUD.P/VI/2013 Tertanggal 27 Juni 2013 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk pelaksaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan. Kemudian PT. Syifa Medical Pratama menindaklanjuti SPPBJ dengan menyerahkan jaminan pelaksaan dari PT. Asuransi Parolomas nomor : JKT/SBB/00438/13 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 488.526.600,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua pluh enam ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak nomor : 03RSUD-ALKES/APBN/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan pada RSUD dr RASIDIN Padang T.A. 2013 sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi dr. ARTATI SURYANI dengan terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ialah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 27 November 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 04/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013. Namun, yang melaksanakan pekerjaan pengadaan alat kesehatan ialah ISWANDI ILYAS (DPO) selaku direktur PT. TBN yang dibantu saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA bersama dengan PT. GSM;
- Kemudian pada tanggal 2 Juli 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : 17/SMP/VII/2013 perihal permohonan uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp. 1.954.106.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam ribu rupiah) kepada saksi dr. ARTATI SURYANI selaku KPA dengan menyerahkan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas dengan nomor jaminan : K.PD00.SBBC.D.13.00147-0 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juli 2013;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI menindaklanjuti permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00002 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 3 Juli 2013 senilai Rp. 1.749.813.459,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 05 Juli 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 306326D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Untuk melaksanakan pekerjaan, atas perintah ISWANDI ILYAS (DPO), saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA mengantarkan PT. Syifa Medical Prima kemudian mengirim PurcaseOrder (PO) dengan nomor : 030/SMP/VII/2013 dengan rician sebagai berikut :
-
-
No. Deskripsi Barang Jumlah Harga (Rp.) 1. Incubator with Electric Heigh Adjustment
Merek : Ardo-Switzerland
2 (unit) 1.017.494.000,00 2. Rotary Microtome
Merek : Kedee-China
1 (unit) 101.866.000,00 3. Tissue Floating Water Bath
Merek : Kedee-China
1 (unit) 20.405.000,00 4. Cataract Set
Merek : Lawton-Germany
1 (set) 93.936.000,00 5. Spin Tissue Processor
Merek : Kedee-China
1 (unit) 279.173.000,00 6. Small Slide Warmer
Merek : Kedee-China
1 (unit) 21.436.000,00 7. Tissue Embendding Station
Merek : Kedee-China
1 (unit) 105.275.000,00 8. Apron
Merek : Korea
2 (unit) 8.820.000,00 9. Stand Cassette
Merek : Korea
1 (unit) 6.614.000,00 10. Head Lamp
Merek : Gulf Medical Feberoptic-Florida
1 (unit) 19.047.000,00 11. Endoscopy Instrument
Merek : Stema-Germany
1 (set) 271.996.000,00 12. Bak Instrumen
Merek : Lokal
6 (set) 30.210.000,00 13. Redresing Set
Merek : Lokal
2 (set) 6.338.000,00 14. Curretage Set
Merek : Lawton-Germany
1 (set) 65.795.000,00 15. Vacum Extractor
Merek : Ardo-Switzerland
1 (unit) 117.885.000,00 Jumlah (Rp.) 2,166.317.000,00
-
- saksi SITI MASITOH selaku area manager PT. GSM wilayah Sumatera Barat menerima dokumen PO lalu meneruskan ke bagian Keuangan untuk persetujuan oleh Direksi. Selanjutnya saksi PIRANTI NINGSIH mencetak form PO untuk ditujukan kepada para distributor;
- Setelah uang masuk ke rekening PT. Syifa Medical Prima, pada tanggal 12 Juli 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian melakukan penarikan sebesar Rp. 1.749.813.459,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan memerintahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk mentransfer dana untuk membayar tagihan ke rekening
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013, Terdakwa membentuk Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan menunjuk saksi IRWANDI selaku Ketua dan saksi KAHIRUNNAS, saksi ANDRI, saksi JIMS AKEL, dan saksi ZAKIRMAN selaku anggota;
- Selanjutnya PT. GSM melakukan pemensanan barang/ alat kesehatan sebanyak 7 (tujuh) unit seharga USD 78.410,16 (tujuh puluh delapan ribu empat ratus sepuluh dolar enam belas sen) melalui PO. nomor : GSM041/PO/I/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Jaya Medika dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Deskripsi Barang Jumlah Harga/Unit Harga ($) 1. Incubator with Electric Heigh Adjustment
Merek : Ardo-Switzerland
2 (unit) 38.032,00 76.064,00 2. Rotary Microtome
Merek : Kedee-China
1 (unit) 8.316,00 8.316,00 3. Tissue Floating Water Bath
Merek : Kedee-China
1 (unit) 1.056,00 1.056,00 4. Spin Tissue Processor
Merek : Kedee-China
1 (unit) 17.556,00 17.556,00 5. Small Slide Warmer
Merek : Kedee-China
1 (unit) 1.056,00 1.056,00 6. Tissue Embendding Station
Merek : Kedee-China
1 (unit) 9.794,00 9.794,00 7. Vacum Extractor
Merek : Ardo-Switzerland
1 (unit) 9.057,94 9.057,94 Diskon 42 % 122.899,94
51.617,97
71.281,96 PPN 10 % 7.128,19 Jumlah (USD $) 76.410,16
-
- Dan PO nomor : GSM042/PO/I/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Jaya Medika berupa 2 (dua) berupa 1 (satu) set Cataract Set dan 1 (satu) set Curretage Set dengan total harga EUR € 5.881,18 (lima ribu delapan ratus delapan puluh satu euro delapan belas sen);
- Sedangkan untuk alat Stand Cassette PT. GSM menerbitkan PO no: GSM051/PO/L/III/2013 tanggal 26 Juli seharga Rp. 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada PT. Poly Jaya Medikal yang merupakan sole agent dari produk tersebut;
- Terhadap barang-barang yang tidak tersedia di PT. GSM, alat kesehatan tersebut dijual bebas dipasaran yakni : 1). Redressing Set; 2). Bak Instrumen dan 3). Apron, PT. GSM melakukan pemesanan dengan mengeluarkan surat pesanan yaitu :
-
-
No. Nomor Pesanan Barang/Unit Penjual Harga 1. GSM045/PO/I/VII/2013, tanggal : 18 Juli 2013 Redressing Set, 2 (dua) unit Toko Dwi Mitra 1.200.000,00 2. GSM052/PO/I/VII/2013, tanggal : 30 Juli 2013 Bak Insturmen, 6 (enam) set CV. Sumber Inti Djaya 14.760.000,00 3. GSM306/PO/I/XI/2013, tanggal : 13 November 2013 Apron, 2 (dua) unit PT. Modern International 10.700.000,00
-
- Dari 4 (empat) item yang dipesan oleh PT. GSM, yakni Stand Cassette, Redressing Set, Bak Insturmen, dan Apron, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku Direktur Operasional PT. GSM menandatangani surat dukungannya pada para peserta lelang. Padahal, PT. GSM tidak memiliki izin edarnya terhadap alat tersebut;
- Bahwa PT. GSM sebagai pemegang distributor/ sole agent terhadap alat kesehatan berupa Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic dan Endoscopy Instrument merek Stema, kemudian melakukan Impor barang berdasarkan PO nomor : GSM043/PO/I/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (merek Gulf) seharga USD 625 (enam ratus dua puluh lima dolar amerika) dan PO nomor : GSM044B/PO/I/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 (merek Stema) senilai EUR 4.041,20 (empat ribu empat puluh satu euro dua puluh sen);
- Bahwa saksi IRHAMSYAH ILYAS LARGA juga mengirimkan PO PT. Syifa Medical Prima kepada distributor-distributor lain, yakni :
-
No. Nomor Pesanan Barang/Unit Distributor Harga 1. 031/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Computed Radiograpy merek Shimatech, 1 (satu) unit PT. Citra Medika Lestari 1.475.775.000,00 2. 032/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Automatic Chemistry Analyzer, merek Erba, 1 (satu) unit PT. Genta Buana Astadeca 636.600.000,00 3. 033/PO/SMP/XI/2013, tanggal : 17 Juli 2013 Microscope Binocular, merek Axio, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 25.515.000,00 Cellspin Cytocentrifuge merek Hittech, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 139.833.000,00 Sterilisasi Ruangan, merek Anios, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 201.756.000,00 Total Harga setelah diskon pada PO nomor : GSM033/PO/I/XI/2013 262.479.360,00 4. 034/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Box Bayi merek Poly Jaya, 1 (satu) unit PT. Poly Jaya Medikal 3.388.000,00 5. 035/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 CTG, Merek Bionics, PT. Keke Indah Abadi 43.423.875,00 Total (dalam Rupiah) 2.566.248.741,00
- Bahwa terkait dengan pemesanan yang dilakukan oleh PT. Syifa Medical Prima, terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan perusahaan distributor untuk Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan KB T.A. 2013 pada RSUD dr. RASIDIN, melainkan pemesanan alat kesehatan tersebut dilakukan oleh staf PT. GSM divisi Produk yakni UMI TRININGSIH, RODAH FARODAH, dan MEILANI yang mencarikan kebutuhan sesuai dengan kontrak atas bantuan tersebut mereka mendapatkan transferan uang oleh masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ISWANDI ILYAS (DPO) yang dibantu oleh pihak PT. GSM yang melaksanakan pengadaan alat kesehatan bertentangan dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 87 ayat (3):
“Penyedia barang dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”;
- Setelah dilakukan penarikan uang muka, terhadap pesanan alat kesehatan tersebut, pada periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pengiriman uang muka ke rekening distributor :
1. Pada tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Systech Medika (PT. GSM) sejumlah Rp. 433.236.400,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Muamalat dengan no. 3680274589;
2. Pada tanggal 18 Juli 2013 kepada PT. Keke Indah Abadi sejumlah Rp. 10.833.600,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke rekening PT. KIA di Bank Mandiri dengan no. 121-00-05691955;
3. Pada tanggal 19 Juli 2013 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 52.495.675,00 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
4. Pada tanggal 22 Juli 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 324.670.500,00 (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
5. Pada tanggal 27 Agustus 2013 kepada PT. Genta Buana Astadeca sejumlah Rp. 127.720.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening PT. GBA di Bank BCA dengan no. 6500303466;
- Melalui PT. Bersaudara Express Cargo yang merupakan perusahaan afiliasi dari PT. GSM, melakukan pengiriman barang-barang yang telah dipesan oleh PT. Syifa Medical Prima. Pengiriman tersebut berlangsung sejak bulan September 2013 kepada Tim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP);
- Sehari sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dr. ARTATI SURYANI memberitahukan kedatangan terdakwa kepada Tim PPHP. Pada tanggal 14 November 2013, dilakukan pemeriksaan barang oleh Tim PPHP yang diketuai oleh saksi IRWANDI, yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi dr. ARTATI SURYANI. Saat itu terdapat 17 (tujuh belas) item alat kesehatan yang diterima dan diperiksa oleh tim PPHP. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) nomor : 02/BA-PM/RSUD.P/XI/2013;
- Setelah itu, pada tanggal 14 Nopember 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : 018/SMP/XI/2013 perihal permohonan Pembayaran Tahap II (Termin) sebesar Rp. 4.396.739.400,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada saksi dr. ARTATI SURYANI selaku KPA;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI menindaklanjuti permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00006 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 15 Nopember 2013 senilai Rp. 3.937.080.281,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 18 Nopember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 328879D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Setelah dilakukan penarikan uang termin II, terhadap pesanan alat kesehatan tersebut, pada periode bulan Oktober sampai dengan Nopember 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pengiriman uang ke rekening distributor :
1. Pada tanggal 01 Oktober 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 649.341.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
2. Pada tanggal 07 Nopember 2013 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 157.492.616,00 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
3. Pada tanggal 19 Nopember 2013 kepada PT. Genta Buana Astadeca sejumlah Rp. Rp. 506.880.000,00 (lima ratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening PT. GBA di Bank BCA dengan no. 6500303466;
4. Pada tanggal 25 Nopember 2013 kepada PT. Global Systech Medika sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Mandiri no. 122-00-0449390-7;
- Akhirnya, pada tanggal 27 Nopember 2013, dilakukanlah pemeriksaan barang dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) nomor : BA-PM/RSUD/XI/2013. Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah diterima dengan baik sesuai dengan dokumen kontrak;
- Terdakwa dan saksi dr. ARTATI SURYANI selaku PPK dan lalu menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) nomor : 445. /RSUD.P/XI/2013 terkait dengan penyerahan dan penyelesaian pekerjaan dengan bobot 100 % (seratus persen);
- Pada bulan Desember 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : (tanpa nomor) perihal permohonan Pembayaran 100% sebesar Rp. 3.419.686.200,00 (tiga miliar tiga empat ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada saksi dr. ARTATI SURYANI selaku KPA;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI meneruskan permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00010 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 20 Nopember 2013 senilai Rp. 3.062.173.551,00 (tiga miliar enam puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 18 Nopember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 328879D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Setelah dilakukan penarikan uang 100%, ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang ke rekening Distributor :
1. Pada tanggal 10 Desember 2013 kepada PT. Poly Jaya Medikal sejumlah Rp. 3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening PT. PJM di Bank Mandiri dengan no. 157-00-0063601-0;
2. Pada tanggal 25 Nopember 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 649.341.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
3. Pada tanggal 30 Desember 2013 kepada PT. Global Systech Medika sejumlah Rp. 933.053.600,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Mandiri dengan no. 122-00-0449390-7;
4. Pada tanggal 16 Januari 2014 kepada PT. Keke Indah Abadi sejumlah Rp. 32.590.275,00 (tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. KIA di Bank Mandiri dengan no. 121-00-05691955;
5. Pada tanggal 17 Januari 2014 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 52.495.875,00 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
- Bahwa setelah dilakukan serah terima barang, PT. GSM masih tetap mengirim barang melalui perusahaan jasa pengiriman barang selama bulan Desember 2013. Hal ini dapat dilihat dari Packing List yang ditujukan kepada RSUD dr. RASIDIN Padang. Selain itu, ada juga barang yang diambil sendiri oleh saksi dr. ARTATI SURYANI berupa Bak Instrument yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak ke kantor PT. GSM;
- Perbuatan terdakwa yang mengajukan pencairan pekerjaan 100% meski faktanya pekerjaan belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 95 ayat (1) :
“Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara terutulis kepada PA/KPA untuk penyerahan pekerjaan”.
- Perbuatan saksi dr. ARTATI SURYANI bersama-sama dengan Tim PPHP yang menerima pekerjaan meski belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
. Pasal 95 ayat (4) :
“Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak”.
- Bahwa pada saat proses pengadaan dan setelah dilakukan serah terima barang, Terdakwa telah menerima uang komitmen fee 2% dari ISWANDI ILYAS (DPO) sebesar lebih kurang sebasar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Perbuatan Terdakwa yang menerima uang terkait Pengadaan Alat Kesehatan Alat Kesehatan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika sebagai berikut :
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Pengadaan Barang/Jasa”;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Ahli Elektromedik pada pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang T.A. 2013 oleh Ahli Elektromedik RSUP dr. M. JAMIL Padang bulan Juli 2019, ditemukan adanya alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu : 1). Endoscopy Instrument yang nomor katalognya berbeda dengan kontrak; 2). Bak Instrument berbeda ukuran dengan kontrak; 3). Head Lamp yaitu perbedaan pada ukuran watt sedangkan alat yang tidak dapat difungsikan/ digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan ialah : 1). Stand cassette yang tidak sesuai dengan alat Computer/ digital radiography; 2). Tissue Floating water dan 3). Cellspin Cytocentrifuge tidak dibutuhkan dilaboratorium Patologi Anatomi;
- Dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah melanggar ketentuan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi dr. ARTATI SURYANI sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ISWANDI ILYAS sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi SAIFUL PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapoan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) saksi ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut;
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehtan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) pada pada Rumah Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013. Dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Uang keluar dari Kas Negara (a) 8.749.067.291,00 2. Riil Cost pengadaan alat kesehatan oleh PT. GSM a. Pembayaran alat kesehatan kepada PT. GJM 998.174.901,49 b. Harga beli Head Lamp dan Endoscopy Instrument ke Pabrikan 75.333.636,40 c. Harga beli Stand cassette, Apron, Bak Instrument, dan Redressing Set ke distributor atau toko penjual 28.596.000,00 d. Ongkos kirim ke RSUD dr. Rasidin Kota Padang 715.700,00 Total biaya riil PT. GSM (b) 1.102.820.237,89 3. Pembayaran yang diterima distributor/ sole agent lainnya a. PT. Citra Medika Lestari 1.623.352.500,00 b. PT. PAN 262.484.366,00 c. PT. KIA 43.428.875,00 d. PT. PJM 3.388.000,00 e. PT. GBA 633.600.000,00 Total Pembayaran ke distributor/ Sole Agent 2.566.248.741,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d) = (a)-(b)-(c) 5.079.998.312,11
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDER :
Bahwa Terdakwa FERRY OKTAVIANO, S.E selaku Direktur PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Februari 2013 sampai dengan bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Rumah Sakti Umum Daerah dr. RASIDIN Kota Padang, atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang memeriksa dan mengadilinya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi dr. ARTATI SURYANI sebesar Rp Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ISWANDI ILYAS (DPO) sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi SAIFUL PALANTJUI sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapoan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah,) saksi ISKANDAR HAMZAH sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima, Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tahun anggaran 2013 pada RSUD dr. Rasidin tidak mengindahkan ketentuan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negera atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013 dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu yaknibersama-sama dengan saksi dr. ARTATI SURYANI (selaku KPA) , saksi SAIFUL PALANTJUI (selaku CV ), saksi ISKANDAR HAMZAH (selaku Direktur PT. Cahaya Rama Pratama) yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah serta ISWANDI ILYAS (selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku pelaksana pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang tahun anggaran 2013, memiliki tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 , sebagai berikut :
Melaksanakan pekerjaan harus mengikuti peraturan yang tercantum di dalam surat penjanjian:
Melaksanakan tugas dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam surat perjanjian;
Bertanggunjawab terhadap ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Dalam melaksanakan tugas dan wewewang tersebut, Terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima dan selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB, pada pada Rumah Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013, yaitu :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang mendapat anggaran kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berupa anggaran dari Program Pembinaan Upaya Kesehatan, berupa Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sektretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) yang tertuang dalam DIPA Nomor: DIPA-024.04.4.085561/2013 tanggal 15 Mei 2013, dengan total jumlah anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program/Kegiatan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Program/Kegiatan Layanan Perkantoran sebesar Rp. 62.452.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Sebagai tindak lanjutnya untuk melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, RAF INDRIA, ST, MT selaku Ketua POKJA IV ULP Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor : 13 tahun 2013 tanggal 23 Januari 2013, pada tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, mengumumkan melalui Website /situs LPSE Padang (www.lpse.padang.go.id/eproc), Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN T.A 2013, dengan jenis pengadaan e-Lelang Pemilihan Langsung dan metode pascakualifikasi satu file-sistem gugur, dengan nilai pagu sebesar Rp. 9.937.548.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Sebelum pagu anggaran pengadaan alat Kesehatan, Dokter dan KB T.A. 2013 ditetapkan dan lelang diumumkan, sekitar awal bulan Mei 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) yang merupakan Direktur Utama PT. Tunas Bhakti Utama (PT. TBN) mulai mempersiapkan perusahaan-perusahaan dibawah kendali PT. TBN untuk mengikuti lelang dengan menghubungi para direktur perusahaan yaitu saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) selaku direktur PT. Cahaya Rama Pratma (PT. CRP), Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP) dan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) yang merupakan persero diam dari CV. Valea Perkasa (CV. VP). Dalam hal ini ISWANDI ILYAS (DPO) dibantu oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA Alias IRZA yang merupakan adiknya dan beberapa orang karyawan dari PT. GSM;
- Guna melancarkan rencana untuk mengendalikan kegiatan lelang, ISWANDI ILYAS (DPO) terlebih dahulu menghubungi melalui telephone saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) dan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dengan meminta user ID dan Password untuk persiapan mengikuti lelang. Sedangkan terhadap terdakwa, permintaan Company Profile melalui email dilakukan oleh saksi ZALDI AMRIA yang merupakan marketing PT. GSM area Palu. Saksi ZALDI AMRIA juga meminta user ID dan Password milik ZULKARNAIN yang merupakan direktur PT. Sarana Medika Utama;
- Selanjutnya ISWANDI ILYAS (DPO) meminta bantuan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) untuk membuat dokumen penawaran terkait pengadaan Alkes di RSUD dr. RASIDIN. SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) lalu dibantu oleh tiga orang teman yang bernama ASWIN, HUSEIN, dan ZAKI. ISWANDI ILYAS (DPO) menyiapkan 4 (empat) kode booking tiket pesawat dari Palu menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama rekannya lalu dijemput oleh supir pribadi ISWANDI ILYAS (DPO) untuk dibawa ke ruko (kantor) di perumahan Metland Cakung, Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Kemudian saksi SAIFUL PALANTJUI bersama-sama dengan rekannya diantarkan ke sebuah rumah sewaan di daerah Cakung, dan semua kebutuhan dipenuhi oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA. Saat berada dirumah sewaan tersebut, saksi SAIFUL PALANTJUI dihubungi oleh ISWANDI ILYAS (DPO) : "Tolong di Cek di LPSE Kota Padang, pengumuman alat kesehatan, kalau sudah tayang, agar didaftar saja, nilai penawaran nanti saya tentukan". Saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA kemudian memberikan user ID dan Password perusahaan PT. Syifa Medical Prima (PT. SMP), PT. Cahaya Rama Pratma (PT. CRP), dan PT. Sarana Medika Utama (PT. SMU) kepada saksi SAIFUL PALANTJUI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran lelang;
- Selanjutnya Panitia Lelang mengumumkan Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 dengan nilai HPS senilai Rp. 9.904.236.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Mengetahui adanya informasi mengenai pengumuman Pelelangan tersebut, dibawah kendali ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya untuk mengikuti pelelangan melakukan pendaftaran yakni : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan dokumen pengadaannya, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) memberitahukan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA agar menyiapkan persyaratan untuk dokumen penawaran;
- Selanjutnya saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA pergi menemui saksi AHMAD CECEP (staf PT. GSM) meminta bantuannya untuk membuat surat dukungan kepada 4 (empat) perusahaan yakni : PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa serta menyediakan persyaratan teknis lainnya berupa : 1). Letter Of Authoration (L.A); 2). Brosur-brosur; 3). Populasi Alat; 4). Ijin Edar/ Registrasi ; dan 5). Certificate;
- Bahwa sekitar tanggal 24 Mei 2013 saksi AHMAD CECEP lalu menemui saksi ENDEH ANDANIATI (staf PT. GSM) dan meminta untuk mengirimkan permintaan dukungan kepada : 1). PT. Prima Alkesindo Nusantara; 2). PT. Citra Medika Lestari; 3). PT. Keke Indah Abadi; 4). PT. Genta Buana Astadeca; dan 5). PT. Poly Jaya Medikal. Selanjutnya ENDEH ANDANIATI mengirimkan permintaan dukungan tersebut melalui email yang diberikan oleh saksi AHMAD CECEP. Selain permintaan dukungan dan persyaratan teknis untuk pelelangan RSUD dr. RASIDIN, pada tahun 2013 saksi AHMAD CECEP juga memberikan dukungan dan persyaratan teknis kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk kegiatan di : 1). Pengadaan Alkes RSUD di Pasaman; 2). Pengadaan Alkes RSUD di Sijunjung; 3). Pengadaan Alkes RSUD di Kampar Riau; 4). Pengadaan Alkes RSUD di Luwuk Bangai Sulawesi Tengah; 5). Pengadaan Alkes RSUD di Palu Sulawesi Tengah; 6). Pengadaan Alkes di Universitas Haluoleo Kendari; dan 7). Pengadaan Alkes di Universitas ANDALAS. Atas bantuan saksi AHMAD CECEP pun terus menerima uang dalam periode tahun 2013 sampai tahun 2016 sebanyak Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi ENDEH ANDANIATI pada tahun 2013 menerima uang sebanyak Rp. 1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku Direktur Operasional PT. GSM menerbitkan surat dukungan terhadap 15 (lima belas) item alat kesehatan kepada : PT. Cahaya Rama Pratma, PT. Syifa Medical Prima, PT. Sarana Medika Utama dan CV. Valea Perkasa dengan nomor yang berurutan. Padahal, PT. GSM hanya memegang 2 (dua) merek alat kesehatan yaitu : 1). Endoscopy instrument merek STEMA dan 2). Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic. Sedangkan untuk alat kesehatan berupa Bak Instrument dan Redresing Set yang dijual bebas di toko umum, saksi DEFITRA EKA JAYA seharusnya tidak menerbitkan surat dukungannya;
- Setelah dokumen persyaratan teknis telah disiapkan kelengkapannya, saksi SAIFUL PALANTJUI membuat dokumen penawaran dengan harga yang diarahkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO) selanjutnya untuk diserahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Pada tanggal 01 Juni 2013, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama-sama dengan rekannya HUSEIN dan ZAKI berangkat menuju Kota Padang untuk memasukkan dokumen penawaran. Sekitar pukul 16.57 Wib., rekan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) berhasil melakukan upload dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama, tanpa diketahui oleh direkturnya yaknisaksi ZULKARNAIN. Dikarenakan gangguan jaringan, upload dokumen penawaran terhadap PT. Cahaya Rama Pratama, PT. Syifa Medical Prima, dan CV. Valea Perkasa dilakukan oleh SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) bersama rekannya pada saat tanggal 03 Juni 2013. Setelah berhasil melakukan upload dokumen saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) memberitahukannya kepada ISWANDI ILYAS (DPO) dan kembali ke Jakarta untuk menemui saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Bahwa dalam pelelangan ISWANDI ILYAS (DPO) memerintahkan saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) agar PT. Syifa Medical Prima dijadikan pemenang pada Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013. Maka dalam proses pelelangan tersebut sudah diatur oleh saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dengan membuat dokumen CV. Valea Perkasa tidak memenuhi syarat pada saat evaluasi teknis, sedangkan harga penawaran PT. Cahaya Rama Pratama dibuat lebih tinggi daripada PT. Syifa Medical Prima;
- Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, harga penawarannya pun mendekati nilai HPS, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan/ Peserta Harga Penawaran Terkoreksi HPS/ Owner Estimate Perbedaan Penawaran dengan HPS 1. PT. SYIFA MEDICAL PRIMA 9.770.532.000,00 9.904.236.000,00 98,65 % 2. PT. SARANA MEDIKA UTAMA 9.796.248.000,00 9.904.236.000,00 98,91% 3. PT. CAHAYA RAMA PRATAMA 9.825.066.000,00 9.904.236.000,00 99,20%
-
- Bahwa terhadap SK Menteri Kesehatan RI nomor 413/MENKES/SK/XI/2012 tanggal 2012 tanggal 29 November 2012 tidak direspon dengan cepat oleh Pemerintah Kota Padang dan baru ditindaklanjuti oleh Wali Kota Padang (FAUZI BAHAR) melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang nomor 136 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementrian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 satuan kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) dengan saksi dr. ARTATI SURYANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WIRDANELLY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi ESSY MANDRIANI selaku Bendahara Pengeluaran, dan saksi HELMIDA DARIAR selaku Pejabat Penguji Tagihan Surat Perintah Membayar (PPSPM). SK tersebut dibuat mempunyai daya berlaku surut sejak bulan Maret 2013. Padahal dalam pelaksanaan kegiatan sudah dilangsungkan sejak Februari 2013 pada saat penelahaan RKA-K/L di Jakarta;
- Pada tanggal 18 Juni 2013, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) menyampaikan kepada ISWANDI ILYAS (DPO) adanya undangan Kualifikasi dari ULP Kota Padang. mendengar hal itu, ISWANDI (DPO) kemudian memerintahkan saksi IRHAMSYAH ILHAM LARAGA untuk mengatur keberangkatan terdakwa, saksi SAIFUL PALANTJUI (Penuntutan terpisah) dan saksi ISKANDAR HAMZAH (Penuntutan terpisah) sedangkan saksi ZULKARNAIN tidak diikutkan dalam keberangkatan, karena dari awal proses lelang memang sudah tidak dilibatkan oleh ISWANDI ILYAS (DPO);
- Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Panitia Lelang yang terdiri dari Ketua saksi RAF INDRIA, Sekretaris saksi JACKY MARKLIN dan anggota saksi ALFITRA HAMDA melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta proses Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013, dimana evaluasi meliputi : evaluasi admintrasi, teknis, kewajaran harga dan pembuktian kualifikasi;
- Bahwa dalam melakukan evaluasi, Panitia lelang (Pokja IV) tidak cermat dalam melakukan evaluasi. Selain mengabaikan persaingan tidak sehat dengan munculnya kesamaan merek dan spesifikasi, nomor surat dukungan yang berurutan, dan harga yang mendekati nilai HPS;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Dokumen Pengadaan nomor: 01/ULP/Pokja-IV/P.XII/RSUD/V/2013 tanggal 22 Mei 2013, pada poin 27.5A huruf c dan huruf k berbunyi :
Huruf c :
“Persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila : c. Surat Dukungan dari Sole Agent atau distributor”
Huruf k :
“apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal”
Tiga perusahaan/ peserta menggunakan surat dukungan dari PT. GSM yang hanya mempunyai kapasitas sebagai Sole Agent atau distributor terhadap 2 (dua) item sedangkan 9 (sembilan) item alat kesehatan status PT. GSM hanyalah sub distributor dan 3 (tiga) alat yang dijual bebas dipasaran. Walaupun tidak memenuhi persyaratan teknis, namun Panitia tetap meluluskan ketiga peserta tersebut;
- Dari hasil evaluasi teknis selanjutnya Panitia pengadaan mengusulkan dan menetapkan PT. Syifa Medical Prima yang beralamat di Jalan Tanjung X Blok BS 30 No. 13-24 RT. 010 RW. 012, Kel. Jatisampurna, Kota Bekasi dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai penyedia barang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB T.A. 2013 di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang melalui surat nomor : 12/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan mengumumkan sebagai pemenang berdasarkan surat nomor : 13/ULP/Pokja-IV/RSUD/P.XII/VI/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja IV ULP Kota Padang yaitu RAF INDRIA tertanggal 20 Juni 2013;
- Perbuatan Pokja IV ULP yang menetapkan PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang tidak sesuai prosedur dan tidak melakukan evaluasi secara cermat dalam hal : 1. kesamaan merek, spesifikasi, 2. Penawaran yang mendekati HPS, 3. Kendali ISWANDI kepada para peserta lelang 4. Meluluskan surat dukungan (dari PT. GSM) peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mengabaikan persaingan tidak sehat bertentangan Pasal 81 ayat (1) huruf a dan 83 ayat (1) huruf e dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 81 ayat (1) huruf a:
“penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa ”
Pasal 83 ayat (1) huruf e:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila : e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat”
Penjelasan :
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini :
1. terdapat kesamaan dokumen teknis anara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengna nomor seri yang berurutan”
- Setelah terdakwa mengetahui PT. Syifa Medical Prima sebagai pemenang, beberapa hari kemudian ISWANDI ILYAS (DPO) menghubungi terdakwa bersepakat untuk melakukan perjanjian di depan notaris. Terdakwa melakukan kesepakatan mengenai pendanaan pengadaan alat kesehatan dan memberikan kuasa untuk membuka serta menarik dana yang ada di dalam rekening PT. Syifa Medical oleh ISWANDI ILYAS (DPO). Kesepakatan antara terdakwa dengan ISWANDI ILYAS (DPO) tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pada tanggal 24 Juni 2013 di Kantor Notaris PRIMARINI HARYATI, S.H. Kota Depok. ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian menjanjikan komitmen fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak kepada terdakwa;
- Selanjutnya saksi dr. ARTATI SURYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr. RASIDIN menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) nomor : 445.1247/RSUD.P/VI/2013 Tertanggal 27 Juni 2013 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk pelaksaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan. Kemudian PT. Syifa Medical Pratama menindaklanjuti SPPBJ dengan menyerahkan jaminan pelaksaan dari PT. Asuransi Parolomas nomor : JKT/SBB/00438/13 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 488.526.600,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua pluh enam ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak nomor : 03RSUD-ALKES/APBN/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan pada RSUD dr RASIDIN Padang T.A. 2013 sebesar Rp. 9.770.530.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi dr. ARTATI SURYANI dengan terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ialah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 27 November 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 04/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013. Namun, yang melaksanakan pekerjaan pengadaan alat kesehatan ialah ISWANDI ILYAS (DPO) selaku direktur PT. TBN yang dibantu saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA bersama dengan PT. GSM;
- Kemudian pada tanggal 2 Juli 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : 17/SMP/VII/2013 perihal permohonan uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp. 1.954.106.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam ribu rupiah) kepada Terdakwa selaku KPA dengan menyerahkan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Parolamas dengan nomor jaminan : K.PD00.SBBC.D.13.00147-0 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juli 2013;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI menindaklanjuti permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00002 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 3 Juli 2013 senilai Rp. 1.749.813.459,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 05 Juli 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 306326D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Untuk melaksanakan pekerjaan, atas perintah ISWANDI ILYAS (DPO), saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA mengantarkan PT. Syifa Medical Prima kemudian mengirim PurcaseOrder (PO) dengan nomor: 030/SMP/VII/2013 dengan rician sebagai berikut :
-
-
No. Deskripsi Barang Jumlah Harga (Rp.) 1. Incubator with Electric Heigh Adjustment
Merek : Ardo-Switzerland
2 (unit) 1.017.494.000,00 2. Rotary Microtome
Merek : Kedee-China
1 (unit) 101.866.000,00 3. Tissue Floating Water Bath
Merek : Kedee-China
1 (unit) 20.405.000,00 4. Cataract Set
Merek : Lawton-Germany
1 (set) 93.936.000,00 5. Spin Tissue Processor
Merek : Kedee-China
1 (unit) 279.173.000,00 6. Small Slide Warmer
Merek : Kedee-China
1 (unit) 21.436.000,00 7. Tissue Embendding Station
Merek : Kedee-China
1 (unit) 105.275.000,00 8. Apron
Merek : Korea
2 (unit) 8.820.000,00 9. Stand Cassette
Merek : Korea
1 (unit) 6.614.000,00 10. Head Lamp
Merek : Gulf Medical Feberoptic-Florida
1 (unit) 19.047.000,00 11. Endoscopy Instrument
Merek : Stema-Germany
1 (set) 271.996.000,00 12. Bak Instrumen
Merek : Lokal
6 (set) 30.210.000,00 13. Redresing Set
Merek : Lokal
2 (set) 6.338.000,00 14. Curretage Set
Merek : Lawton-Germany
1 (set) 65.795.000,00 15. Vacum Extractor
Merek : Ardo-Switzerland
1 (unit) 117.885.000,00 Jumlah (Rp.) 2,166.317.000,00
-
- saksi SITI MASITOH selaku area manager PT. GSM wilayah Sumatera Barat menerima dokumen PO lalu meneruskan ke bagian Keuangan untuk persetujuan oleh Direksi. Selanjutnya saksi PIRANTI NINGSIH mencetak form PO untuk ditujukan kepada para distributor;
- Setelah uang masuk ke rekening PT. Syifa Medical Prima, pada tanggal 12 Juli 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) kemudian melakukan penarikan sebesar Rp. 1.749.813.459,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan memerintahkan kepada saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA untuk mentransfer dana untuk membayar tagihan ke rekening
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013, Terdakwa membentuk Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan menunjuk saksi IRWANDI selaku Ketua dan saksi KAHIRUNNAS, saksi ANDRI, saksi JIMS AKEL, dan saksi ZAKIRMAN selaku anggota;
- Selanjutnya PT. GSM melakukan pemesanan barang/ alat kesehatan sebanyak 7 (tujuh) unit seharga USD 78.410,16 (tujuh puluh delapan ribu empat ratus sepuluh dolar enam belas sen) melalui PO. nomor : GSM041/PO/I/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Jaya Medika dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Deskripsi Barang Jumlah Harga/Unit Harga ($) 1. Incubator with Electric Heigh Adjustment
Merek : Ardo-Switzerland
2 (unit) 38.032,00 76.064,00 2. Rotary Microtome
Merek : Kedee-China
1 (unit) 8.316,00 8.316,00 3. Tissue Floating Water Bath
Merek : Kedee-China
1 (unit) 1.056,00 1.056,00 4. Spin Tissue Processor
Merek : Kedee-China
1 (unit) 17.556,00 17.556,00 5. Small Slide Warmer
Merek : Kedee-China
1 (unit) 1.056,00 1.056,00 6. Tissue Embendding Station
Merek : Kedee-China
1 (unit) 9.794,00 9.794,00 7. Vacum Extractor
Merek : Ardo-Switzerland
1 (unit) 9.057,94 9.057,94 Diskon 42 % 122.899,94
51.617,97
71.281,96 PPN 10 % 7.128,19 Jumlah (USD $) 76.410,16
-
- Dan PO nomor : GSM042/PO/I/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Jaya Medika berupa 2 (dua) berupa 1 (satu) set Cataract Set dan 1 (satu) set Curretage Set dengan total harga EUR € 5.881,18 (lima ribu delapan ratus delapan puluh satu euro delapan belas sen);
- Sedangkan untuk alat Stand Cassette PT. GSM menerbitkan PO no: GSM051/PO/L/III/2013 tanggal 26 Juli seharga Rp. 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada PT. Poly Jaya Medikal yang merupakan sole agent dari produk tersebut;
- Terhadap barang-barang yang tidak tersedia di PT. GSM, alat kesehatan tersebut dijual bebas dipasaran yakni : 1). Redressing Set; 2). Bak Instrumen dan 3). Apron, PT. GSM melakukan pemesanan dengan mengeluarkan surat pesanan yaitu :
-
-
No. Nomor Pesanan Barang/Unit Penjual Harga 1. GSM045/PO/I/VII/2013, tanggal : 18 Juli 2013 Redressing Set, 2 (dua) unit Toko Dwi Mitra 1.200.000,00 2. GSM052/PO/I/VII/2013, tanggal : 30 Juli 2013 Bak Insturmen, 6 (enam) set CV. Sumber Inti Djaya 14.760.000,00 3. GSM306/PO/I/XI/2013, tanggal : 13 November 2013 Apron, 2 (dua) unit PT. Modern International 10.700.000,00
-
- Dari 4 (empat) item yang dipesan oleh PT. GSM, yakni Stand Cassette, Redressing Set, Bak Insturmen, dan Apron, saksi DEFITRA EKA JAYA selaku Direktur Operasional PT. GSM menandatangani surat dukungannya pada para peserta lelang. Padahal, PT. GSM tidak memiliki izin edarnya terhadap alat tersebut;
- Bahwa PT. GSM sebagai pemegang distributor/ sole agent terhadap alat kesehatan berupa Head Lamp merek Gulf Medical Fiberoptic dan Endoscopy Instrument merek Stema, kemudian melakukan Impor barang berdasarkan PO nomor : GSM043/PO/I/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (merek Gulf) seharga USD 625 (enam ratus dua puluh lima dolar amerika) dan PO nomor : GSM044B/PO/I/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 (merek Stema) senilai EUR 4.041,20 (empat ribu empat puluh satu euro dua puluh sen);
- Bahwa saksi IRHAMSYAH ILYAS LARGA juga mengirimkan PO PT. Syifa Medical Prima kepada distributor-distributor lain, yakni :
-
No. Nomor Pesanan Barang/Unit Distributor Harga 1. 031/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Computed Radiograpy merek Shimatech, 1 (satu) unit PT. Citra Medika Lestari 1.475.775.000,00 2. 032/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Automatic Chemistry Analyzer, merek Erba, 1 (satu) unit PT. Genta Buana Astadeca 636.600.000,00 3. 033/PO/SMP/XI/201, tanggal : 17 Juli 2013 Microscope Binocular, merek Axio, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 25.515.000,00 Cellspin Cytocentrifuge merek Hittech, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 139.833.000,00 Sterilisasi Ruangan, merek Anios, 1 (satu) unit PT. Prima Alkesindo 201.756.000,00 Total Harga setelah diskon pada PO nomor : GSM033/PO/I/XI/2013 262.479.360,00 4. 034/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 Box Bayi merek Poly Jaya, 1 (satu) unit PT. Poly Jaya Medikal 3.388.000,00 5. 035/PO/SMP/VII/2013, tanggal : 11 Juli 2013 CTG, Merek Bionics, PT. Keke Indah Abadi 43.423.875,00 Total (dalam Rupiah) 2.566.248.741,00
- Bahwa terkait dengan pemesanan yang dilakukan oleh PT. Syifa Medical Prima, Terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan perusahaan distributor untuk Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan KB T.A. 2013 pada RSUD dr. RASIDIN, melainkan pemesanan alat kesehatan tersebut dilakukan oleh staf PT. GSM divisi Produk yakni UMI TRININGSIH,RODAH FARODAH, dan MEILANI yang mencarikan kebutuhan sesuai dengan kontrak atas bantuan tersebut mereka mendapatkan transferan uang oleh masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA;
- Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Primal yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dengan cara terdakwa bersama-sama dengan ISWANDI ILYAS (DPO) yang dibantu oleh pihak PT. GSM yang melaksanakan pengadaan alat kesehatan bertentangan dengan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 87 ayat (3):
“Penyedia barang dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”;
- Setelah dilakukan penarikan uang muka, terhadap pesanan alat kesehatan tersebut, pada periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pengiriman uang muka ke rekening distributor :
1. Pada tanggal 17 Juli 2013 kepada PT. Global Systech Medika (PT. GSM) sejumlah Rp. 433.236.400,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Muamalat dengan no. 3680274589;
2. Pada tanggal 18 Juli 2013 kepada PT. Keke Indah Abadi sejumlah Rp. 10.833.600,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke rekening PT. KIA di Bank Mandiri dengan no. 121-00-05691955;
3. Pada tanggal 19 Juli 2013 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 52.495.675,00 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
4. Pada tanggal 22 Juli 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 324.670.500,00 (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
5. Pada tanggal 27 Agustus 2013 kepada PT. Genta Buana Astadeca sejumlah Rp. 127.720.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening PT. GBA di Bank BCA dengan no. 6500303466;
- Melalui PT. Bersaudara Express Cargo yang merupakan perusahaan afiliasi dari PT. GSM, melakukan pengiriman barang-barang yang telah dipesan oleh PT. Syifa Medical Prima. Pengiriman tersebut berlangsung sejak bulan September 2013 kepada Tim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP);
- Sehari sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dr. ARTATI SURYANI memberitahukan kedatangan terdakwa kepada Tim PPHP. Pada tanggal 14 November 2013, dilakukan pemeriksaan barang oleh Tim PPHP yang diketuai oleh saksi IRWANDI, yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi dr. ARTATI SURYANI. Saat itu terdapat 17 (tujuh belas) item alat kesehatan yang diterima dan diperiksa oleh tim PPHP. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) nomor : 02/BA-PM/RSUD.P/XI/2013;
- Setelah itu, pada tanggal 14 Nopember 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : 018/SMP/XI/2013 perihal permohonan Pembayaran Tahap II (Termin) sebesar Rp. 4.396.739.400,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa selaku KPA;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI menindaklanjuti permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00006 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 15 Nopember 2013 senilai Rp. 3.937.080.281,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 18 Nopember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 328879D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Setelah dilakukan penarikan uang termin II, terhadap pesanan alat kesehatan tersebut, pada periode bulan Oktober sampai dengan Nopember 2013 ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pengiriman uang ke rekening distributor :
1. Pada tanggal 01 Oktober 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 649.341.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
2. Pada tanggal 07 Nopember 2013 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 157.492.616,00 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
3. Pada tanggal 19 Nopember 2013 kepada PT. Genta Buana Astadeca sejumlah Rp. Rp. 506.880.000,00 (lima ratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening PT. GBA di Bank BCA dengan no. 6500303466;
4. Pada tanggal 25 Nopember 2013 kepada PT. Global Systech Medika sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Mandiri no. 122-00-0449390-7;
- Akhirnya, pada tanggal 27 Nopember 2013, dilakukanlah pemeriksaan barang dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) nomor: BA-PM/RSUD/XI/2013. Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah diterima dengan baik sesuai dengan dokumen kontrak;
- Terdakwa dan saksi dr. ARTATI SURYANI selaku PPK dan lalu menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) nomor : 445. /RSUD.P/XI/2013 terkait dengan penyerahan dan penyelesaian pekerjaan dengan bobot 100 % (seratus persen);
- Pada bulan Desember 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : (tanpa nomor) perihal permohonan Pembayaran 100% sebesar Rp. 3.419.686.200,00 (tiga miliar tiga empat ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada saksi dr. ARTATI SURYANI selaku KPA;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI meneruskan permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00010 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 20 Nopember 2013 senilai Rp. 3.062.173.551,00 (tiga miliar enam puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 18 Nopember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 328879D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Setelah dilakukan penarikan uang 100%, ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan saksi IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang ke rekening Distributor :
1. Pada tanggal 10 Desember 2013 kepada PT. Poly Jaya Medikal sejumlah Rp. 3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening PT. PJM di Bank Mandiri dengan no. 157-00-0063601-0;
2. Pada tanggal 25 Nopember 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 649.341.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
3. Pada tanggal 30 Desember 2013 kepada PT. Global Systech Medika sejumlah Rp. 933.053.600,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Mandiri dengan no. 122-00-0449390-7;
4. Pada tanggal 16 Januari 2014 kepada PT. Keke Indah Abadi sejumlah Rp. 32.590.275,00 (tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. KIA di Bank Mandiri dengan no. 121-00-05691955;
5. Pada tanggal 17 Januari 2014 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 52.495.875,00 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
- Bahwasetelah dilakukan serah terima barang, PT. GSM masih tetap mengirim barang melalui perusahaan jasa pengiriman barang selama bulan Desember 2013. Hal ini dapat dilihat dari Packing List yang ditujukan kepada RSUD dr. RASIDIN Padang. Selain itu, ada juga barang yang diambil sendiri oleh Terdakwa berupa Bak Instrument yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak ke kantor PT. GSM;
- Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Primal yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dengan cara mengajukan pencairan pekerjaan 100% meski faktanya pekerjaan belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 95 ayat (1) :
“Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara terutulis kepada PA/KPA untuk penyerahan pekerjaan”.
- Perbuatan saksi dr. ARTATI SURYANI bersama-sama dengan Tim PPHP yang menerima pekerjaan meski belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
. Pasal 95 ayat (4) :
“Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak”.
- Dengan dipakainya perusahaan milik terdakwa oleh ISWANDI ILYAS (DPO), Terdakwa telah menerima uang komitmen fee 2% dari ISWANDI ILYAS (DPO) sebesar lebih kurang sebasar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Primal yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dengan cara merima uang komitmen fee bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika sebagai berikut :
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Pengadaan Barang/Jasa”;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Ahli Elektromedik pada pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang T.A. 2013 oleh Ahli Elektromedik RSUP dr. M. JAMIL Padang bulan Juli 2019, ditemukan adanya alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu : 1). Endoscopy Instrument yang nomor katalognya berbeda dengan kontrak; 2). Bak Instrument berbeda ukuran dengan kontrak; 3). Head Lamp yaitu perbedaan pada ukuran watt sedangkan alat yang tidak dapat difungsikan/ digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan ialah : 1). Stand cassette yang tidak sesuai dengan alat Computer/ digital radiography; 2). Tissue Floating water dan 3). Cellspin Cytocentrifuge tidak dibutuhkan dilaboratorium Patologi Anatomi;
- Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran. Kesehatan dan KB dengan cara menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) nomor : 445. /RSUD.P/XI/2013 bersama-sama dengan saksi dr. ARTATI SURYANI (Penuntutan terpisah) terkait dengan penyerahan dan penyelesaian pekerjaan dengan bobot 100 % (seratus persen). Padahal, setelah dilakukan serah terima barang, PT. GSM masih tetap mengirim barang pada saat bulan Desember dan ada juga barang yang diambil sendiri oleh saksi dr. ARTATI SURYANI ke kantor PT. GSM;
- Pada bulan Desember 2013 PT. Syifa Medical Prima mengajukan melalui surat nomor : (tanpa nomor) perihal permohonan Pembayaran 100% sebesar Rp. 3.419.686.200,00 (tiga miliar tiga empat ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada saksi dr. ARTATI SURYANI selaku KPA;
- Saksi dr. ARTATI SURYANI meneruskan permohonan dari PT. Syifa Medical Prima dengan menandatangani ringkasan Kontrak, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 00010 yang ditandatangani oleh PPSPM tanggal 20 Nopember 2013 senilai Rp. 3.062.173.551,00 (tiga miliar enam puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak. Pada tanggal 18 Nopember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 328879D/010/111 dibayarkan uang muka kepada rekening PT. Syifa Medical Prima dengan nomor : 151.0044445556 di Bank Mandiri KC. Palu senilai yang tertera pada permintaan SPM dan SP2D;
- Setelah dilakukan penarikan uang 100%, ISWANDI ILYAS (DPO) bersama-sama dengan IRHAMSYAH ILYAS LARAGA melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang ke rekening Distributor :
1. Pada tanggal 10 Desember 2013 kepada PT. Poly Jaya Medikal sejumlah Rp. 3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening PT. PJM di Bank Mandiri dengan no. 157-00-0063601-0;
2. Pada tanggal 25 Nopember 2013 kepada PT. Citra Medika Lestari sejumlah Rp. 649.341.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening PT. CML di Bank Mandiri dengan no. 120-00-0494550-2;
3. Pada tanggal 30 Desember 2013 kepada PT. Global Systech Medika sejumlah Rp. 933.053.600,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke rekening PT. GSM Bank Mandiri dengan no. 122-00-0449390-7;
4. Pada tanggal 16 Januari 2014 kepada PT. Keke Indah Abadi sejumlah Rp. 32.590.275,00 (tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. KIA di Bank Mandiri dengan no. 121-00-05691955;
5. Pada tanggal 17 Januari 2014 kepada PT. Prima Alkesindo Nusantara sejumlah Rp. 52.495.875,00 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratu tujuh puluh lima rupiah) ke rekening PT. PAN di Bank BCA dengan no. 0283024218;
- Bahwa setelah dilakukan serah terima barang, PT. GSM masih tetap mengirim barang melalui perusahaan jasa pengiriman barang selama bulan Desember 2013. Hal ini dapat dilihat dari Packing List yang ditujukan kepada RSUD dr. RASIDIN Padang. Selain itu, ada juga barang yang diambil sendiri oleh saksi dr. ARTATI SURYANI berupa Bak Instrument yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak ke kantor PT. GSM;
- Perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang tetap mengajukan permohonan pencairan dana 100% walaupun faktanya pekerjaan belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
Pasal 95 ayat (1) :
“Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara terutulis kepada PA/KPA untuk penyerahan pekerjaan”.
- Atas permohonan tersebut kemudian saksi dr. ARTATI SURYANI bersama-sama dengan Tim PPHP yang menerima pekerjaan meski belum lengkap bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
. Pasal 95 ayat (4) :
“Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak”.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Ahli Elektromedik pada pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD dr. RASIDIN Kota Padang T.A. 2013 oleh Ahli Elektromedik RSUP dr. M. JAMIL Padang bulan Juli 2019, ditemukan adanya alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu : 1). Endoscopy Instrument yang nomor katalognya berbeda dengan kontrak; 2). Bak Instrument berbeda ukuran dengan kontrak; 3). Head Lamp yaitu perbedaan pada ukuran watt sedangkan alat yang tidak dapat difungsikan/ digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan ialah : 1). Stand cassette yang tidak sesuai dengan alat Computer/ digital radiography; 2). Tissue Floating water dan 3). Cellspin Cytocentrifuge tidak dibutuhkan dilaboratorium Patologi Anatomi;
- Bahwa selanjutnya saksi dr. ARTATI SURYANI selaku PPK telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sebagai salah satu bukti/ dasar pembayaran dan tidak melakuan pengawasan anggaran atas pelaksanaan, sehingga menimbulkan kerugian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3) :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen berkaitan dengan bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
b. Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 8 ayat (1) huruf g :
(1). PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
- Dari rangkaian perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB,yang bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satuj juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi dr. ARTATI SURYANI (PERKARA TERPISAH) sebesar Rp 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ISWANDI ILYAS sebesar Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen), saksi SAIFUL PALANTJUI (PERKARA TERPISAH) sebesar Rp. 187.260.000,00 (seratus delapoan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), saksi ISKANDAR HAMZAH (PERKARA TERRPISAH) sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), saksi AHMAD CECEP senilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut;
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 5.079.998.312.11 (lima miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah sebelas sen) sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 26/LHP/XXI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehtan, Dokter dan Keluarga Berencana (KB) pada pada Rumah Umum Daerah (RSUD) dr. RASIDIN Kota Padang Tahun Anggaran 2013. Dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Nilai (Rp.) 1. Uang keluar dari Kas Negara (a) 8.749.067.291,00 2. Riil Cost pengadaan alat kesehatan oleh PT. GSM a. Pembayaran alat kesehatan kepada PT. GJM 998.174.901,49 b. Harga beli Head Lamp dan Endoscopy Instrument ke Pabrikan 75.333.636,40 c. Harga beli Stand cassette, Apron, Bak Instrument, dan Redressing Set ke distributor atau toko penjual 28.596.000,00 d. Ongkos kirim ke RSUD dr. Rasidin Kota Padang 715.700,00 Total biaya riil PT. GSM (b) 1.102.820.237,89 3. Pembayaran yang diterima distributor/ sole agent lainnya a. PT. Citra Medika Lestari 1.623.352.500,00 b. PT. PAN 262.484.366,00 c. PT. KIA 43.428.875,00 d. PT. PJM 3.388.000,00 e. PT. GBA 633.600.000,00 Total Pembayaran ke distributor/ Sole Agent 2.566.248.741,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d) = (a)-(b)-(c) 5.079.998.312,11
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 10 Juli 2020, Nomor Reg. Perk: PDS-03/Ft.1/Padang/12/2019 Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FERRY OKTAVIANO, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menghukum Terdakwa FERRY OKTAVIANO, S.E dengan pidana penjara selama 8 (delapan tahun) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa FERRY OKTAVIANO, S.E membayar uang pengganti sebesar Rp.231.950.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta sembian ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
2. a. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang FAUZI BAHAR.
1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
3. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.705/RSUD.P/Umum/V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
4. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor: 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB.
Dipergunakan dalam perkara an. Iskandar Hamzah SIP DKK.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ferry Oktaviano, S.E dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 231.950.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari :
1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
2. a. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang FAUZI BAHAR.
b. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
c. 1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
3. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor: 445.705/RSUD.P/Umum/V/ 2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
b. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor: DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
c. 1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
d. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
4. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA;
1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB.
Dipergunakan dalam perkara An. Iskandar Hamzah SIP DKK.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan akta permintaan banding Nomor 21/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN.Pdg, tanggal 3 Agustus 2020 yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penuntut Umum tanggal 14 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa Penunturt Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020 dengan akta permintaan banding Nomor 24/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN.Pdg, tanggal 4 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 7 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 24 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 24 Agustus 2020 itu juga dan telah disampaikan kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti secara resmi pada tanggal 3 September 2020;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum, tanpa tanggal yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 25 Agustus 2020 dan telah disampaikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa oleh Jurusita Pengganti secara resmi pada tanggal 9 September 2020;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/ 1382/HK.07/TPK /III/2020 tanggal 5 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Banding mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya, Dikaitkan dengan perkara aquo, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE, tidak merefleksi apa yang telah disampaikan dalam beberapa teori pemidanaan. Bahwa dalam perkara aquo, sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli dari BPK, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312,11 (lima milyar tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas koma sebelas rupiah). Kerugian keuangan negara tersebut di atas termasuk dalam kerugian keuangan negara kategori sedang sebagaimana yang diatur di dalam PERMA Nomor 1 tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020. Sehingga dengan pemidanaan terhadap terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE selama 4 tahun penjara tidak memberikan deterrence effect kepada terdakwa dan akibatnya terdakwa dapat saja mengulangi perbuatannya kembali sehingga masyarakat tidak akan terlindung dari perbuatan/kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa seharusnya majelis hakim perkara aquo dipertimbangkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang tidak hanya merugikan keuangan Negara atau daerah tetapi juga telah melanggar hak hak sosial dan ekonomi masyarakat. Bahwa dengan dijatuhkan hukuman penjara yang terlalu ringan kepada terdakwa akan membawa dampak negatif terhadap penegakan hukum terutama di daerah Propinsi Sumatera Barat khususnya kota Padang karena putusan itu tidak hanya mempunyai daya tangkal/ daya cegah yang efektif untuk mencegah setiap orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini Jaksa Penuntut Umum (Pembanding) mohon dengan hormat kepada Pengadilan Tinggi Padang untuk menerima permohonan banding kami atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor: 16/ Pid.Sus / 2020 / PN.PDG tanggal 29 Juli 2020 dengan memberikan keputusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menghukum terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE membayar uang pengganti sebesar Rp. 231.950.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta sembilanratus lima puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa/ terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Dokumen Pembayaran PT. SYIFA MEDICAL PRIMA, terdiri dari:
a. 1 (satu) Berkas ASLI Pencairan Uang Muka Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
b. 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran Tahap II (Termin) Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
c. 1 (satu) Berkas ASLI Pembayaran 100 % Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. RASIDIN Padang T.A. 2013.
2. a. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 136 Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementerian Kesehatan (DIPA Tahun 2013 Satuan Kerja RSUD dr. RASIDIN Padang) tanggal 7 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Walikota Padang FAUZI BAHAR.
b. 1 (satu) berkas ASLI, Surat Keputusan Direktur RSUD dr. RASIDIN Padang Nomor 445.1386/SK-Dir/RSUD.P/VII/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Non Fisik DIPA Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan RSUD dr. RASIDIN Padang Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Dr. ARTATI SURYANI, MPH.
c. 1 (satu) berkas ASLI, Berita Acara Penerimaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB, lokasi RSUD dr. Rasidin Padang Jalan Air Paku Sei Sapih Padang.
3. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.70/RSUD.P/Umum/V/2012, tanggal 9 Mei 2012 perihal Usulan Kegiatan T.A. 2013;
b. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : DM.04.02/I.1/1044/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Undangan Pembahasan Dana Tugas Pembantuan Program Pembinaan Upaya Kesehatan tahun 2013;
c. 1 (satu) berkas ASLI, TERM OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN BANGUNAN DANA TUGAS PERBANTUAN ANGGARAN 2013;
d. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013 tanggal 01 JULI 2013 PEKERJAAN PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN, KESEHATAN DAN KB SKPD RSUD dr. RASIDIN PADANG, PELAKSANA PT. SYIFA MEDICAL PRIMA.
4. a. 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Nomor : 445.1001/RSUD.P/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Kelengkapan Dokumen Pengadaan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB APBN TA 2013 ;
b. 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 031/SPH-PT.SMU/5/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA ;
c. 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor : 007/PT.SMP/SPH/V/13 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. SYIFA MEDICAL PRIMA ;
d. 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 035/PT-CRP/juni/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari PT. CAHAYA RAMA PRATAMA ;
e. 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen Nomor: 020/CV-VP/SPH/IV/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari CV. VALEA PERKASA ;
f. 1 (satu) berkas Hasil Print Out Dokumen KRONOLOGIS PROSES PELELANGAN Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB.
Dipergunakan dalam perkara an. Iskandar Hamzah.
5. Membebani terdakwa FERRY OKTAVIANO, SE membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata tidak ada hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah berupa pengulangan dari apa yang sudah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara cermat, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada prinsipnya tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa/Pembanding sangat tidak tepat, bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa/Pembanding;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa/Pembanding berpendapat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP (Dakwaan Subsidair), oleh karenanya Terdakwa/Pembanding haruslah juga dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan Subsidair, dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula, serta membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020 a.n. terdakwa FERRY OKTAVIANO,SE., memperhatikan pula Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana dakwaan Subsidair, karena Terdakwa Ferry Oktaviano, S. E, dan dr. Artati Suryani, M.PH., (PenuntutanTerpisah), Iswandi Ilyas (DPO), Iskandar Hamzah dan Saiful Palantjui (Penuntutan terpisah), berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 26/LHP/XXI/08/2019 pada tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD dr. RASIDIN Kota Padang, Tahun Anggaran 2013 dan instansi terkait lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.079.998.312,11 (Lima Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah koma Sebelas Sen) pada kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN Kota Padang;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mencermati dengan seksama pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg tanggal 29 Juli 2020 atas nama Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E., mengenai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP; maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan putusan tersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pula oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara di tingkat banding;
Menimbang bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang pada pokoknya menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa dan berdasarkan fakta di persidangan Perbuatan Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E, selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena suatu jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan Kesehatan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN di Kota Padang dan adanya persekongkolan yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan, Dokter dan KB di bawah kendali Iswandi Ilyas (DPO) yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 5.079.998.312,11 (Lima milyar tujuh puluh sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah koma sebelas sen), termasuk dalam kategori Kerugian Negara Sedang;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN Kota Padang, mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota, termasuk dalam Aspek Dampak Rendah;
Menimbang bahwa di persidangan telah terbukti Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E, selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan Kesehatan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN di Kota Padang, telah menerima trasferan dana dari Iswandi Ilyas (DPO) terkait pengadaan Alat kesehatan, Dokter dan KB sejumlah Rp. 231.950.000,-(Dua ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk dalam aspek Keuntungan Terdakwa Rendah;
Menimbang bahwa Perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Syifa Medical Prima sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN Kota Padang yang memenangkan lelang, akan tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di bawah kendali Iswandi Ilyas (DPO) selaku Direktur PT. Tunas Bakti Utama, sehingga peran Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E adalah sebagai orang yang turut serta membantu dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB TA 2013 di RSUD dr RASIDIN Kota Padang, termasuk dalam Aspek Kesalahan Ringan;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dikaitkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kategori perbuatan Terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2013 pada RSUD dr RASIDIN Kota Padang, secara faktual terlaksana dan terdapat temuan adanya alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan masih terdapat barang yang ditidak dapat difungsikan/ digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan, yang mengakibatkan kerugian negara yang ditimbulkan termasuk dalam Kategori Sedang, akan tetapi dari aspek Tingkat Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk dalam kategori yang tidak signifikan dengan kerugian negara yang ditimbulkan, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat putusan pidana Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E., yang tidak menikmati keuntungan yang signifikan dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Iswandi Ilyas (DPO), dr. Artati Suryani M.PH (penuntutan terpisah), Iskandar Hamzah dan Saiful Palantjui (penuntutan terpisah);
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding setelah memeriksa, dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg tanggal 29 Juli 2020, memori banding Penasehat Hukum dan Penuntut Umum serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan alasan-alasan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding. Sehingga dengan demikian maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg tanggal 29 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut dapat beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangan aspek legal justice, moral justice dan social justice, serta rasa keadilan dalam masyarakat (a sense of justice in society), maka menurut hemat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama terhadap Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E, tersebut dirasa telah adil bagi Terdakwa dan dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka untuk menjamin pelaksanaan putusan ini dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memerintahkan agar Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E, tetap ditahan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tersebut dikuatkan, dan saat ini Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara serta tidak terdapat alasan yang kuat dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, Terdakwa hendaklah tetap dinyatakan berada dalam Rumah Tahanan, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa Terdakwa dalam menjalani penahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Ferry Oktaviano, S.E., dinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebani biaya perkara pada kedua tingkat yang dalam tingkat banding yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg, tanggal 29 Juli 2020, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin, tanggal 21 September 2020 oleh SYAIFONI, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, CEPI ISKANDAR, S.H., M.H., dan LENDRAWATI, S.H., M.Hum., (Hakim Ad hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu oleh NURMAIDARLIS, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim anggota: 1. 1. CEPI ISKANDAR, S.H.,M.H 2. LENDRAWATI, S.H., M.Hum | Hakim Ketua, SYAIFONI, S.H., M.Hum | |
Panitera Pengganti, NURMAIDARLIS, S.H., | ||