7/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 7/PDT/2018/PT YYK
Sie Bik Ngiok Alias Ayem melawan Goerge Kurniawan Selaku Direktur PT. Ricynto Makmur Sejahtera
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor 7/PDT/2018/PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Sie Bik Ngiok Alias Ayem , bertempat tinggal di Jl. Kyai Mojo Nomor 43/45, RT.001/RW.001, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta,
Dalam tingkat banding diwakili oleh kuasanya PURWONO, SH., DANIEL TATAG, SH., dan GUNAWAN, SH., Para Advokat berkantor di Perum Puri Aga No. 13, Kregan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula Tergugat;
Melawan:
Goerge Kurniawan Selaku Direktur PT. Ricynto Makmur Sejahtera, berkedudukan di Komplek Royal Sunter Blok B. 11, Jln. Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada JOHN SIDI SIDABUTAR, SH,MH, DR. R.M. PANGGABEAN,SH, MH, BURNI,SH,MH,dan MUHAMMAD AULIA KAHFI,SH, Para Advokat–Pengacara – Konsultan Hukum dari Kantor JBJ–MP & Rekan beralamat di Plaza Sentral Lantai 9 Jln. Jend. Sudirman No.47 Jakarta Selatan 12930 Telp : (021) 5722553, Fax. (021) 5722553 Email : [email protected];
Berdasarkan surat kuasa khusus No. 180/SK/I/2018 tanggal 10 Januari 2018,
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 7 /Pen.Pdt/2017/PT YYK, tanggal 29 Januari 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Oktober 2017, Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN. Yyk ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Telah membaca, gugatan Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Februari 2018 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 Februari 2018, dan diberi Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN.Yyk. telah menggugat Tergugat dengan mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT (PT. RICYNTO MAKMUR SEJAHTERA) adalah suatu Perseoran Terbatas swasta Nasional bergerak dibidang importir kembang api Merk Lantern, yang sah dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sesuai Akte Pendirian Perseroan Nomor. 01 tanggal 7 Sepetember 2005, yang dibuat dihadapan ELLY RUSTAM, SH. Notaris di Kabupaten Tangerang. Dan telah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Perseroan dari Departemen Hukum Dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor, C. 25961.HT.01.01TH.2005, tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 20 September 2005;
2. Bahwa PENGGUGAT, selain mendapat Pengesahan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tersebut, PENGGUGAT dalam menjalankan usaha dan kegiatannya telah mendapatkan surat atau izin sebagai berikut :
2.1. Surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kantor Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara, PENGGUGAT telah memperoleh Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 03476/24.3.2/31.72/-1.824.271/2015, tanggal 30 0ktober 2015, sesuai NWPW No. 02.476.001.9-048.000;
2.2. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Menengah dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintukota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 270/24.1/31.72/1.824.271/2015, tanggal 02 Desember 2015;
2.3. Surat izin import dari Kepolisian Negara Republik Indonesia cq KABAINTEKAM No.Pol: SI/1276/IV/2009, UNTUK MEMASUKAN (IMPOR) KEMBANG API UKURAN 2 INCHI KEATAS KE INDONESIA .
2.4. Surat izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia cq KABAINTEKAM Surat Izin No.Pol: SI/888/III/2009, UNTUK GUDANG KEMBANG API, tanggal 20 Maret 2009;
2.5.Surat izin No. Pol: SI/1024/IV/2009, tanggal 2 April 2009 untuk PEMILIKAN, PENGUASAAN DAN PEMNYIMPANAN KEMBANG API, yang berlokasi di Jalan Parikesit Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten, Sleman Yogyakarta;
3. Bahwa berdasarkan surat izin yang diperoleh PENGGUGAT,maka PENGGUGAT secara sah dapat membeli dan menjual kembang api.Dalam hal penjualan kembang api tersebut , PENGGUGAT berkerja sama dengan agen-agen kembang api di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk didalamnya bekerja sama dengan pihakTERGUGAT, yang mana TERGUGAT, adalah merupakan agen kembang api mainan dan event organizer yang beradadi Yogyakarta.
4. Bahwa PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah tercapai kesepakatan tentang jual beli “ Kembang Api ” yang diimport dari Negara Republik Rakyat Cina (RRC), yang mana kembang api yang dikirimkan /dijual oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, dengan sistim sebagai berikut :
- PENGGUGAT yang akan memodali pembelian kembang api, yang diimport PENGGUGAT dari RRC, termasuk biaya biaya yang dikeluarkan, untuk memasukkan kembang api ke Indonesia, yaitu berupa biaya Freight, biaya cukai, biaya gudang, biaya inklaring,Pajak, ijin konteiner, dan ijin ijin lain;
- Kembang Api yang dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT akan dilakukan pembagian keuntungan setelah dikurangi biaya biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT, seperti modal pokok,pajak, biaya gudang, biaya konteiner, biaya inklaring, biaya Freight, biaya cukai , dan biaya biaya lain, ( laba bersih ) yaitu dengan perincian sebagai berikut;
- 70 % (tujuh puluh persen) untuk pihak PENGGUGAT dan;
- 30 % ( Tiga puluh persen ) untuk TERGUGAT.
5. Bahwa adapun jenis kembang api yang diserahkan/dititipkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk dijual, yaitu berupa :
5.1. Kembang api yang diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan lampiran Pengambilan Barang penjualan Murni Tahun 2009, dengan perincian sebagai berikut :
5.2. Kembang api yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, berdasarkan Lampiran Pengambilan Barang Pesanan Tahun 2009, yang dijual TERGUGAT Tahun 2009, dengan perincian sebagai berikut :
5.3. Kembang api yang diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Lampiran Pengambilan Barang bukan Pesanan Tahun 2009, yang dijual TERGUGAT Tahun 2009, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
5.4. Kembang api yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Lampiran Pengambilan Barang pesanan Tahun 2009, yang dijual TERGUGAT pada tahun 2010.(sisa stock Tahun 2009 ), yaitu dengan perincian sebagai berikut :
5.5. Kembang api yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Lampiran Pengambilan Barang Bukan Pesanan Tahun 2009, yang dijual TERGUGAT pada tahun 2010 (sisa stock tahun 2009, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
5.6. Barang Titipan (kembang api) yang dititipkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT priode Tahun 2009, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
5.7. Kembang api yang diserahkan/dijual oleh PENGGUGAT kepadaTERGUGAT berdasarkan Lampiran Pengambilan Barang penjualan Murni Tahun 2010, yaitu dengan perincian sebagai berikut:
. Bahwa Kembang api yang telah diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk dijual TERGUGAT kepada pihak ketiga lainnya, sebagaimana perincian tersebut diatas, maka TERGUGAT sejak Tahun 2009 , Tahun 2010, dan tanggal 13 September 2011, TERGUGAT telah melakukan Pembayaran kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
A.Pembayaran yang telah dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGATsejak Tahun 2009 yaitu dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 13 Maret 2009 sebesar -------- Rp. 500.000.000,-
2. Pada tanggal 25 Maret 2009 sebesar ---------- Rp. 300.000.000,-
3. Pada tanggal 5 Mei 2009 sebesar --------------Rp. 70.000.000,-
4. Pada tanggal 6 Mei 2009 sebesar ----------------Rp. 55.000.000,-
5. Pada tanggal 20 Mei 2009 sebesar ---------------Rp. 90.000.000,-
6. Pada tanggal 21 Mei 2009 sebesar ---------------Rp. 40.000.000,-
7. Pada tanggal 15 Juni 2009 sebesar --------------Rp. 100.000.000,-
8. Pada tanggal 16 Juni 2009 sebesar -------------Rp. 25.000.000,-
9. Pada tanggal 30 Juni 2009 sebesar -------------Rp. 90.000.000,-
10.Pada tanggal 1 Juli 2009 sebesar ---------------Rp. 60.000.000,-
11.Pada tanggal 13 Juli 2009 sebesar --------------Rp. 100.000.000,-
12.Pada tanggal 15 Juli 2009 sebesar --------------Rp. 100.000.000,-
13.Pada tanggal 17 Juli 2009 sebesar -------------Rp. 100.000.000,-
14.Pada tanggal 21 Juli 2009 sebesar --------------Rp. 50.000.000,-
15.Pada tanggal 22 Juli 2009 sebesar --------------Rp 200.000.000,-
16.Pada tanggal 3 Agustus 2009 sebesar ---------Rp. 230.000.000,-
17.Pada tanggal 6 Agustus 2009 sebesar ---------Rp. 200.000.000,-
18.Pada tanggal 14 Agustus 2009 sebesar -------Rp. 150.000.000,-
19.Pada tanggal 20 Agustus 2009 sebesar -------Rp 150.000.000,-
20.Pada tanggal 27 Agustus 2009 sebesar ------ Rp. 175.000.000,-
21.Pada tanggal 15 September 2009 sebesar -- Rp. 250.000.000,-
22.Pada tanggal 28 September 2009 sebesar -- Rp. 400.000.000,-
23. Pada tanggal 23 November 2009 sebesar -- Rp. 250.000.000,-
Jumlah Rp. 3.685.000.000,-
B. Pembayaran yang telah dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada Tahun 2010 yaitu dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 13 Januari 2010 ------------------ Rp. 150.000.000,-
2. Pada tanggal 8 April 2010.---------------------- Rp. 50.000.000,-
3. Pada tanggal 9 April 2010. --------------------- Rp. 75.000.000,-
4. Pada tanggal 27 April 2010. -------------------- Rp. 100.000.000,-
5. Pada tanggal 25 Mei 2010. --------------------- Rp. 200.000.000,-
6. Pada tanggal 24 Juni 2010. -------------------- Rp. 100.000.000,-
7. Pada tanggal 6 Juli 2010. ----------------------- Rp. 35.000.000,-
8. Pada tanggal 19 Juli 2010. --------------------- Rp. 100.000.000,-
9. Pada tanggal 28 Juli 2010. --------------------- Rp. 100.000.000,-
10.Pada tanggal 5 Agustus 2010. ---------------- Rp. 100.000.000,-
11.Pada tanggal 10 Agustus 2010. -------------- Rp. 183.000.000,-
12.Pada tanggal 18 Agustus 2010. -------------- Rp. 200.000.000,-
13.Pada tanggal 31 Agustus 2010. -------------- Rp. 151.000.000,-
14.Pada tanggal 7 September 2010. ------------ Rp. 200.000.000,-
15.Pada tanggal 21 September 2010. ---------- Rp. 200.000.000,-
16.Pada tanggal 5 Oktober 2010. --------------- Rp. 200.000.000,-
17.Pada tanggal 19 Nopember 2010. ---------- Rp. 600.000.000,-
Jumlah Rp. 2.744.000.000,-
C. Pembayaran yang telah dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 13 September 2011 sebesar Rp. 500.000.000,-
7. Bahwa adapun harga transaksi Penjualan keseluruhan Kembang Api yang dijual PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Spesial Audit Perhitungan Hasil Penjulan Periode 2009 sampai 2010 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik AMACHI ARIFIN MARDANI & MULIADI, tertanggal 18 Nopember 2016, adalah dengan perincian sebagai berikut :
Pengambilan Barang Pesanan 2009 sesai harga Pabrik :
-
USD 276,312 X 10,500 : 2.901.271.905
Biaya Freight :
-
USD 5,634 X 6,69 Cont X 10,500 : 395.760.330
Biaya Inklaring :
-
Rp. 130.000.000,- : 869.700.000 Pengambilan Barang Penjualan Murni Tahun 2009 : 59.642.000 Pengambilan Barang Pesanan 2009 Terjual Tahun 2009 : 742.606.774 Harga Modal Sudah Termasuk Barang Pesanan Pabrik Biaya Freight dan Biaya Inklaring
Laba Pesanan/bagi Hasil 70%
742.606.774 Pengambilan Barang Bukan Pesanan 2009 Terjual Tahun 2009 : 351.240.911 Harga Modal Sudah Termasuk Barang Pesanan Pabrik Biaya Freight dan Biaya Inklaring.
Laba Pesanan/Bagi Hasil 70%
: 237.565.073 Pengambilan Barang Bukan Pesanan 2009 Terjual Tahun 2010 (Sisa Stock tahun 2009) : 197.488.879 Harga Modal/CTN Rupiah
: 174.043.730 Laba Pesanan/bagi hasil 70%
: 23.445.149 Barang Titipan Total BarangTerjual Tahun 2009 : 5.755.275.872 Pembayaran Tahun 2009 : (3.685.000.000) Kurang Bayar Tahun 2009 : 2.070.275.872 Tahun 2010 :
Kurang Bayar Tahun 2009
Pengambilan Barang Penjualan Murni tahun 2010
:
:
2.070.275.872
2.769.034.000
Pembayaran tahun 2010
Pembayaran Tahun 2011
:
:
(2.744.000.000)
(500.000.000)
Sisa Piutang Yang Harus Dibayar : 1.595.309.872
8. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Spesial Audit Perhitungan Hasil Penjualan Periode 2009 sampai 2010 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik AMACHI ARIFIN MARDANI & MULIADI, tertanggal 18 Nopember 2016, maka telah terbukti secara hukum bahwa TERGUGAT masih mempunyai hutang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 1.595.309.872,- (Satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
9. Bahwa mengenai kesepakatan pembagian keuntungan penjualan kembang api antara PENGGUGAT, dengan TERGUGAT secara tegas telah diakui oleh TERGUGAT berdasarkan Surat tertanggal 5 Juni 2015, yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan surat dari TERGUGAT yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Hukum TERGUGAT dari Kantor Law Office Lukmanul Hakim & Partners Attoney And Legal Consultant Nomor : 070/Somasi/LHP/XI/2015, berkantor di Jalan Otista III No. 10 C, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 1340 tertanggal 10 November 2015, pada point 1 dalam surat tersebut dinyatakan :
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 antara klien kami dengan Tersomasiterjalin hubungan kerjasama secara lisan pembelian berupa “ Kembang Api “ dari Republik Rakyat Cina (RRC) dengan mengunakan nama PT. Rycynto Makmur Sejahtera milik tersomasi untuk dijual atau diperdagangkan secara bersama-sama di Indonesia, baik dalam hitungan nilai kurs mata uang Dollar USA, maupun nilai kurs mata uang rupiah.
10. Bahwa kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT mengenai pembagian keuntungan tersebut, telah berjalan atau berlangsung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, dan TERGUGAT juga telah melakukan beberapa kali pembayaran mengenai kembang api yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT yaitu berupa pembayaran sejak tahun 2009, Tahun 2010 dan tanggal 13 September 2011, dan berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas, maka secara hukum kerjasama kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebutadalah sah dan mengikat Secara hukum , oleh karenanya sesuai ketentuan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
11. Bahwa selama berlangsungnya kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berjalan dengan lancar dan tidak pernah timbul perselisihan, sengketa atau perbedaan mengenai perhitungan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, adapun Kewajiban sisa hutang/kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Hasil Pemeriksaan Spesial Audit Perhitungan Hasil Penjualan Periode 2009 sampai 2010 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik AMACHI ARIFIN MARDANI&MULIADI, tertanggal 18 Nopember 2016, adalah sebesar Rp.1.595.309.872,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah ).
12. Bahwa PENGGUGAT telah menegor/mengingatkan agar TERGUGAT , dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT, sesuai surat jawaban/sanggahan terhadap somasi yang disampaikan oleh bola firework ( SIE BIK NGIOK Alias AYEM) kepada Law 0ffice Lukmanul Hakim & Partner selaku Kuasa hukum TERGUGAT , pada tanggal 23 November 2015 yang pada pokoknya :
Mengundang TERGUGAT (Bola Fireworks /SIE BIK NGIOK alias AYEM) untuk datang kekantor PENGGUGAT pada tanggal 02 Desember 2015 dengan membawa bukti-bukti guna menjelaskan adanya perbedaan fakta-fakta/data terkait perhitungan pembayaran dan pembelian kembang api import Cina pada tahun 2009 dan 2010;
Apabila TERGUGAT tidak hadir pada tanggal 2 Desember 2015 untuk memenuhi undangan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT menyatakan perhitungan sejumlah uang tersebut sudah benar dan saya akan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) atas hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
13. Bahwa surat PENGGUGAT tertanggal 23 November 2015 yang disampaikan kepada TERGUGAT selaku agen kembang api di Yogyakarta, agar TERGUGAT melunasi kekurangan pembayaran atas pembelian kembang api kepada PENGGUGAT, namun sampai saat dengan diajukan gugatan aquo tidak mendapat tanggapan yang baik dari TERGUGAT, sehingga TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
14. Bahwa karena TERGUGAT telah terbukti Wanprestasi untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT, maka adalah patut dan wajar apabila Pengadilan Negeri Yogjakarta menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.1.595.309.872,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah ), secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Gugatan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
15 Bahwa karena TERGUGAT telah terbukti secara hukum melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT, maka adalah patut dan wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar bunga atas kewajiban tersebut sebesar 5 % ( lima persen ) perbulan X Rp. Rp.1.595.309.872,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah ), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai kewajiban tersebut seluruhnya dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
16. Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT ini tidak sia-sia , maka adalah patut dan wajar apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, berkenanan untuk Meletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT terletak di Jalan Kyai Mojo No. 43 - 45, RT.01/Rw 01, Tegalrejo, Kota Yogyakarta;
17. Bahwa karena ada kekhawatiran, bahwa TERGUGAT, tidak mentaati isi Putusan aquo secara sukarela, maka PENGGUGAT Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) perhari , terhitung sejak Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajiban tersebut dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
18. Bahwa Karena Gugatan ini cukup beralasan untuk dikabulkan dan diajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik, dan akurat yang tidak terbantah lagi secara hukum, maka PENGGUGAT mohon Kepada Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara aquo, untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain berupa verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, makaPENGGUGATmohon kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, perkara ini untuk memutuskan hal – hal sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT;
Menyatakan sah Secara hukum surat kesepakatan pembagian hasil/keuntungan penjualan kembang api tertanggal 5 Juni 2015,yang telah ditandatangani dan disetujui oleh TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.595.309.872,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Spesial Audit Perhitungan Hasil Penjualan Periode 2009 sampai 2010 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik AMACHI ARIFIN MARDANI&MULIADI, tertanggal 18 Nopember 2016, secara Tunai dan sekaligus, terhitung sejak Putusan aquo Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar bunga atas kewajiban tersebut sebesar 5 % ( lima persen ) perbulan X Rp. Rp.1.595.309.872,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah ), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai kewajiban tersebut seluruhnya dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT terletak di jalan Kyai Mojo No. 43 – 45 , RT.01/Rw 01, Tegalrejo, Kota Yogyakarta;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta ) perhari, terhitung sejak Putusan ini Mempunyai Kekuatan Hukum tetap, sampai seluruh kewajiban tersebut dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) .
Telah membaca, jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Kabur dan Tidak Jelas
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalih-dalih posita gugatan Penggugat aquo, kecuali yang secara tegas diakuinya sebagai benar;
Bahwa posita-posita gugatan Penggugat yang bertitle gugatan wanprestasi ternyata bertentangan dengan petitum gugatan, sehingga berakibat bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (abscuur libelum).
Bahwa selain title gugatan bertentangan dengan posita dan petitum gugatan juga ternyata diantara posita-posita gugatan terdapat kontradiksi yang nyata, yaitu :
tersebut didalam posita 8 gugatan Penggugat yang telah mendalihkan bahwa “……..bahwa Tergugat masih mempunyai hutang……..”
posita 12 yang berisi somasi Penggugat dengan ancaman bahwa Penggugat “…..akan mengajukan gugatan atas hutang Tergugat…..”
akan tetapi dalam posita 13 dan 14 mendalihkan adanya wanprestasi;
padahal menurut hukum, wanprestasi dengan hutang adalah tidak identik. Sehingga gugatan Penggugat bertitel wanprestasi adalah kabur dan tidak jelas, yang menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalih-dalih posita-posita gugatan Penggugat ternyata adalah soal hutang Tergugat kepada Pengggugat dalam hubungannya dengan pembelian mercon, dan hal tersebut terjadi secara lesan sebagaimana disebutkan dalam posita 12 yang berupa somasi Penggugat kepada Tergugat.
Fakta yang disampaikan Penggugat dalam posita 12 tersebut menunjukkan bahwa Tergugat tidak datang memenuhi somasi Penggugat, tetapi tidak berarti menunjukkan terdapatnya perjanjian yang dilanggar/diingkari Tergugat, sehingga penggunaan title wanprestasi pada surat gugatan a quo menjadikan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.
Bahwa dengan demikian tidak ada wanprestasi dalam hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga menurut hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah disampaikan Tergugat dalam Eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mohon dijadikan satu kesatuan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui sebagai benar oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak pernah wanprestasi sebagaimana gugatan Penggugat. Sebab, setiap mercon (kembang api) yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat telah dibayarkan sesuai perhitungan harga oleh Tergugat;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 1 dan 2, Penggugat mendalilkan tentang Legal Standing nya dan Perizinan Impor, tetapi Penggugat tidak mencantumkan Izin impor yang dimilikinya untuk memasukkan (impor) kembang api untuk ukuran dibawah 2 inchi ke Indonesia, mengingat justru kebanyakan Kembang api yang diimpor dalam Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2009 adalah berukuran kurang dari 2 (inchi);
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 3, Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjalin kerja sama Impor Kembang Api dari Negara Republik Rakyat Cina (RRC) untuk tahun 2009, akan tetapi sejak tahun 2010 bentuk transaksi yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Jual Beli Putus;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 4, adalah tidak benar. Bahwa yang dimaksud Penggugat bukanlah kesepakatan tentang Jual Beli, tetapi kesepakatan tentang adanya Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :
Bahwa tidak benar Penggugat yang memodali pembelian kembang api dan mengeluarkan biaya-biaya freight, biaya gudang, biaya inklaring, dan lain sebagainya. Yang benar justru Tergugatlah yang pada awal mulanya memodali Penggugat dimana Tergugat yang dengan mengirimkan sejumlah uang kepada Penggugat terlebih dahulu untuk melakukan pembelian kembang api yang diimpor dari Republik Rakyat Cina (RRC) sesuai dengan pesanan Tergugat. Hal ini dapat Tergugat buktikan pada saat pembuktian di persidangan;
Bahwa modal yang diberikan Tergugat kepada Penggugat pada tahun 2009 untuk membeli kembang api di Republik Rakyat Cina (RRC) sesuai dengan harga yang dibeli Penggugat dan Tergugat di Republik Rakyat Cina, artinya bukan harga jual Penggugat di Indonesia. Karena Tergugat mengetahui langsung kesepakatan harga kembang api dengan Eksportir Kembang Api di RRC tersebut, dimana Penggugat dan Tergugat bersama-sama langsung ke RRC untuk negosiasi dan melakukan kesepakatan harga transaksi kembang api tersebut;
Bahwa karena modal pembelian kembang api sepenuhnya sudah ditanggung oleh Tergugat, bukan Penggugat dan telah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka pembagian keuntungan 70% untuk Penggugat dan Tergugat 30%, dilakukan apabila Penggugat yang menanggung semua biaya-biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk biaya freight, dan biaya inklaring. Tetapi apabila biaya freight dan biaya inklaring dipikul atau dibebankan kepada Tergugat maka komposisi pembagian keuntungannya adalah 70% kepada Tergugat dan Penggugat adalah 30 %;
Bahwa posita 5 yang mendalilkan adanya pengambilan barang adalah tidak benar sama sekali. Yang benar adalah bahwa Tergugat tidak mengambil barang tetapi Tergugat diserahi/disetori barang oleh Penggugat untuk dijual kepada khalayak umum, dengan pembagian keuntungan 70 : 30 dan Tergugat telah melakukan pembayaran atas barang-barang sebagaimana posita 5 tersebut, bahkan menurut perhitungan Tergugat telah ada kelebihan bayar dari Tergugat kepada Penggugat;
Termasuk rincian nama kembang api yang didalilkan Penggugat ada yang tidak benar, seperti ada yang sifatnya titipan dari Penggugat, ada kembang api dalam gugatan halaman 4 dan 5 point 5.2 yang tidak jelas dan ada yang tidak dijual oleh Penggugat tetapi didalilkan oleh Penggugat terjual yang nantinya akan Tergugat buktikan pada saat persidangan nanti;
Bahwa sebagaimana tersebut dalam posita 6 gugatan Penggugat, telah terbukti bahwa Tergugat selalu melakukan pembayaran kepada Penggugat. Artinya adalah bahwa gugatan Penggugat tidak terbukti kebenarannya, sehingga menurut hukum gugatan Penggugat harus ditolak;
Termasuk pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah disesuaikan dengan nilai kurs dollar pada saat transaksi pembayaran dilakukan;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 7 dan 8 adalah tidak benar dan tidak mendasar. Bahwa hasil laporan pemeriksaan special dan audit hasil penjualan periode 2009 sampai 2010 yang dibuat Kantor Akuntan Publik Amachi ARIFIN MARDANI & MULIADI tertanggal 18 Nopember 2016 adalah tidak benar dan menyesatkan karena perhitungan tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai dengan kesepakatan, meliputi :
Biaya modal dengan menggunakan nilai tukar kurs dollar 10.500, padahal ketika Tergugat memberikan modal kepada Penggugat nilai kurs dollar saat itu tidak menggunakan nilai kurs dollar 10.500, tetapi sesuai nilai kurs dollar pada saat Tergugat menyerahkan modal tersebut;
Bahwa penentuan nilai harga freight dan inklaring Penggugat tidak pernah memberikan transparansinya kepada Tergugat, oleh karenanya Penggugat haruslah mengeluarkan bukti-bukti sesungguhnya berkenaan dengan biaya-biaya tersebut tidak hanya sebatas laporan Akuntan Publik;
Bahwa oleh karena Tergugat yang memodali Penggugat dalam kerja sama ini maka Penggugat haruslah menunjukkan yang selama ini Tergugat minta transparansi biaya-biaya tersebut sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIMB), Bill of Lading (BL), Invoice dan bukti - bukti PKP serta bukti-bukti pembayaran lainnya;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 9 dan 10, akan Tergugat buktikan pada saat pembuktian nantinya;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 11 dan 12 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan. Bahwa Tergugat keberatan dengan perhitungan yang didalilkan Penggugat karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat serta Penggugat tidak terbuka untuk menunjukkan kepada Tergugat biaya-biaya sesungguhnya sehingga kerugian yang didalilkan bersifat absurd/kabur dan menyesatkan;
Bahwa sesungguhnya dalam hubungan dagang ini Tergugat berharap saling memahami, karena seringkali juga Tergugat menerima barang dari Penggugat tidak sesuai spek/pesanan. Akan tetapi karena azas kepercayaan saja, maka Tergugat tetap menerima dan menjualnya kepada khalayak umum;
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, telah ternyata bahwa tidak ada wanprestasi dalam hubungan hukum Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian gugatan Penggugat tidak mengandung kebenaran sama sekali, sehingga –mutatis mutandis– harus ditolak;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 14 dan 15 haruslah ditolak dan dikesampingkan. Oleh karena Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi, maka permintaan Penggugat agar Tergugat membayar sebesar Rp. 1.595.309.872,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) ditambah bunga sebesar 5% (lima persen) adalah sangat tidak berdasar sehingga haruslah ditolak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak mengandung kebenaran sama sekali, maka permohonan sita jaminan dari Penggugat adalah berlebihan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan sita jaminan harus dikesampingkan;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 17 haruslah ditolak dan dikesampingka.n. Bahwa gugatan Penggugat yang meminta uang paksa (dwangsom) sangat tidak beralasan untuk dikabulkan, mengingat tidak adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sehingga haruslah ditolak;
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 18 tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak. Bahwa dalam menjatuhkan putusan serta merta memiliki persyaratan tertentu untuk dapat dikabulkan sebagaimana dalam Surat Edaran mahkamah Agung salah satunya adalah bukti-bukti otentik yang kuat dan adanya titipan Jaminan senilai dengan nilai perkara yang bersangkutan dari Penggugat kepada Pengadilan nantinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 180 ayat (1) HIR, pasal 191 ayat (1) RBG, RV pasal 54-57 dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Bahwa apabila dilihat dari bukti-bukti maupun dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak relevan dan tidak emmenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkannya putusan serta merta, sehingga permintaan Penggugat agar putusan dapat dilakukan secara serta merta sudah sepatutnya untuk ditolak;
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan menerima eksepsi dan jawaban Tergugat dan selanjutnya mohon agar dijatuhkan putusan :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban Tergugat seluruhnya;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Telah membaca, putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN Smn tanggal 9 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.595.309.872,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Spesial Audit Perhitungan Hasil Penjualan Periode 2009 sampai 2010 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Amachi Arifin Mardani & Muliadi tertanggal 18 Nopember 2016, secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp. Rp. 95.718.592,32 (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tiga puluh dua rupiah) per tahun sejak gugatan ini didaftarkan sampai dipenuhinya pelunasan kekurangan pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.133.000,- (Satu juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Telah membaca, Akte Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 19 Oktober 2017 bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 9 Oktober 2017 dan Permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Desember 2017;
Telah membaca, Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 21 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 21 Desember 2017 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Terbanding semula Penggugat;
Telah membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 17 Januari 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 30 Januari 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) nomor: 23/Pdt.G/2017/PN Yyk yang diberitahukan dan disampaikan melalui Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 9 November 2017 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Desember 2017 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 9 Oktober 2017 Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN Yyk, dan telah pula membaca serta memperhatikan surat memori banding yang diajukan yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tertanggal 21 November 2017 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 12 Januari 2018 berpendapat sebagai berikut:
Dalam Esksepsi
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menolak eksepsi dari Tergugat/ Pembanding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat/Pembanding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa posita – posita gugatan Penggugat yang bertitel gugatan wan prestasi ternyata bertentangan dengan petitum gugatan, sehingga berakibat bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libelum)
2. Bahwa diantara posita - posita gugatan terdapat kontradiksi yang nyata,yaitu;
- tersebut didalam posita 8 gugatan Penggugat yang telah mendalilkan bahwa “……… bahwa Tergugat masih mempunyai “hutang”;
- posita 12 yang berisi somasi Penggugat dengan ancaman bahwa Penggugat “………. akan mengajukan gugatan atas “hutanng” Tergugat”;
- akan tetapi dalam posita 13 dan 14 mendalilkan adanya “Wan prestasi”
Menimbang, bahwa Penggugat didalam posita gugatan ke-4 menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tentang jual – beli “Kembang Api” dengan perincian sebagai berikut :
- 70 % (tujuh puluh persen) untuk pihak Penggugat;
- dan 30% (tiga puluh persen) untuk Tergugat ;
Menimbang, bahwa didalam posita ke-9 Penggugat menyatakan bahwa pembagian keuntungan penjualan kembang api antara Penggugat dengan Tergugat telah diakui secara tegas oleh Tergugat berdasarkan surat Tertanggal 5 Juni 2015;
Menimbang, bahwa didalam posita ke- 10 dinyatakan bahwa pembagian keuntungan tersebut telah berjalan atau berlangsung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, dan Tergugat juga telah melakukan beberapa kali pembayaran mengenai kembang api, maka secara hukum kerjasama kesepakatan anatara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian posita tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kesepakatan yang dibuat anatara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah kesepakatan tentang pembagian keuntungan penjualan kembang api yang proporsi nya adalah 70% untuk Penggugat/ Terbanding dan 30% untuk Tergugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa namun didalam posita ke-13 dan posita ke-14, Penggugat/Terbanding menyatakan bahwa Tergugat/Pembanding terbukti Wan prestasi kekurangan pembayaran atas pembelian kembang api kepada Penggugat/ Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa posita gugatan Penggugat/Terbanding tidak jelas dan kabur, apakah perjanjian pembagian keuntungan atau perjanjian jual beli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan mengenai petitum Penggugat/ Terbanding;
Menimbang, bahwa didalam petitum ke – 2, Penggugat/Terbanding mohon agar Tergugat /Pembanding dinyatakan telah melakukan wan pretasi ingkar janji terhadap Penggugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa didalam petitum ke-2 ini, Penggugat/Terbanding tidak secara jelas menyebutkan mengenai wan prestasi apa yang telah dilakukan oleh Tergugat / Pembanding;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan petitum ke-3 yang menyatakan “ sah secara hukum surat kesepakatan pembagian hasil/ Keuntungan penjualan kembang api tertanggal 5 Juni 2015, yang telah ditanda tangani dan disetujui oleh Tergugat/Pembanding adalah wan prestasi terhadap kesepakatan pembagian hasil/ Keuntungan penjualan kembang api;
Menimbang, bahwa akan tetapi didalam petitum ke-4 Penggugat/ Terbanding memohon agar Tergugat/ Pembanding dihukum untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 1.595.309.872,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat telah terjadi kerancuan antara petitum ke-2, petitum ke-3 dan petitum ke-4, sehingga petitum dalam gugatan Penggugat/Terbanding menjadi tidak jelas atau kabur (obscure libel)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa posita dan petitum gugatan Penggugat/ Terbanding menjadi tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Tergugat/ Pembanding dapat diterima sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 9 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini:
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, peraturan dari Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang – Undang Nomor ; 48 Tahun 2009 dan peraturan lain yang bersangkutan;
Mengadili:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN. Yyk tanggal 9 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri :
I. Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat /Pembanding;
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet ortvan kelijke ver klaard)
2. Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Kamis Tanggal 15 Maret 2018 oleh kami Muhammad Ruslan Hadi,SH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Sutardjo,SH.MH dan Maryana,SH.MH sebagai Hakim - Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Ferry Halomoan Lubis, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sutardjo,SH.MH. Muhammad Ruslan Hadi,SH.
Maryana,SH.MH.
Panitera Pengganti
Ferry Halomoan Lubis,SH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)