331/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 331/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
FANANDRODOO SAOTA ALS, AMA SIHAE
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 331/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Fanandrododo Saota Alias Ama Sihae;
Tempat Lahir : Desa Hiliana’a;
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/10 Desember 1959;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Hiliana’a,Kecamatan Teluk Dalam,Kabupaten Nias Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak melakukan Penahanan terdakwa;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 02 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 331/PID/2016/PT-MDN tanggal 22 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FANANDRODODO SAOTA Alias AMA SIHAE pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2013 di Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di jalan masuk menuju SD Negeri Desa Hilianaa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Melakukan
Penganiayaan terhadap saksi korban BANDROFI SAOTA Alias AMA MERIA. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan diatas, berawal pada saat kobran bersama dengan adiknya saksi Fazokhi Saota Alias Ama Helv in berada di lokasi SD Negeri Desa Hilianaa dan melihat sudah ramai warga desa Hilianaa yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang dan diantaranya ada terdawka juga, yang mana warga kemudian mengelilingi korban serta adiknya sambil mengatakan kepada korban “bukan milik baoak mereka tanah ini, perkosa ibu mereka, pukul mereka, bunuh mereka, sehingga korban yang mendengar ucapan tersebut berusaha menenangkan warga agar tidak memaki-maki korban serta adiknya yaitu saksi Fazokhi Saota dan mencari solusi, tiba-tiba korban mendengar ada suara gaduh dari arah belakang, dan pada saat itu korban menolehkan kepala lalu melihat perkelahian antara adiknya saksi Fazokhi Saota dengan Harato Bu’ulolo, dan pada saat itu tiba-tiba terdakwa memukul korban dengan tangan kanannya dengan posisi terkepal dan terdakwa menggegam sebuah alat yang terbuat dari besi dan memiliki 3 (tiga) tonjolan tajam yang mengenai tulang pipi sebelah kiri korban hingga membuat pipi korban luka robek serta mengeluarkan darah dan pada saat itu korban hendak jatuh kening korban terkena alat yang digenggam oleh terdakwa dan korban jatuh ke tanah, tidak lama kemudian korban bangkit dan melarikan diri.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terdakwa terhadap saksi korban mengalami luka robek di pipi sebelah kiri ukuran panjang ± 1,5 cm, dalam ± 0,5 cm serta luka robek di dahi kanan ukuran panjang ± 1 cm, dalam ± 0,3 mm dengan kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum tersebut dijumpai luka robek di dahi dan pipi diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441/166/I/Yankes/2013 tanggal 26 Januari 2013 yang dibuat oleh dr. Aginta Mega L. Br. Ginting selaku dokter pada Puskesmas Plus Teluk Dalam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Fanandrododo Saota Alias Ama Sihae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Fanandrododo Saota Alias Ama Sihae dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, tanggal 23 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fanandrododo Saota Alias Ama Sihae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bahwa pada tanggal 30 Mei 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, tanggal 23 Mei 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Juni 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 8 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 13 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Mei 2016;
Kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juni 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30 Juni 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 1 Juni 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada prinsipnya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama seraya mengadili sendiri dengan amar putusan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding yang pada prinsipnya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, tanggal 23 Mei 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan hukuman yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, tanggal 23 Mei 2016, yang dimintakan banding, harus diperbaiki sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal 351 (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 38/Pid.B/2016/PN.Gst, tanggal 23 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 331/PID/2016/PT-MDN tanggal 22 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.