410/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Putusan PN RENGAT Nomor 410/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION
1. Menyatakan Terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hokum mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU - 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang kayu olahan jenis campuran Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
=
P
U T U S A N
Nomor. 410/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION
Tempat Lahir : Denai Medan - Sumut
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 02 April 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaran: Indonesia
A l a m a t : Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Supir
P e n d i d i k a n : -
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 2 September 2015 No : Pol : Sp.Han/64/IX/2015/Reskrimsejak tanggal 2 September 2015 s/d tanggal 21 September 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tanggal 18 September 2015 NO. SPP-168/N.4.23.3/Euh.1/09/2015 sejak tanggal 22 September Oktober 2015 s/d tanggal 31 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2015 NO. PRINT- 861/N.4.23.3/Euh.2/10/2015 sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 9 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat tanggal 27 Oktober 2015 No.385/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 25 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 16 Nopember 2015 No.385/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Januari 2016
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa , serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan Kesatumelanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsider 1 (satu) Bulan kurungan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan
3. Barang Bukti :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU
- 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang kayu olahan jenis campuran
Dirampas untuk negara
4. Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-( seribu rupiah ).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Tanggapan / Reflik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum berketatapan pada tuntutannya semula ;
Telah mendengar Tanggapan / Duplik dari Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 anggota kepolisian Polres Kuntan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu olahan yang akan melewati Desa Tanjung Medang Kec.Singingi Hilir Kab.Kunsing.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Polres Kuansing yang terdiri dari Bripka Solehan Gea, Brigadir Dedi Fardian (Saksi), dan Brigadir Sandi Kurniawan (Saksi) turun kelokasi yang diinformasikan tersebut dan menunggu kendaraan yang mengangkut kayu, kemudian sekira pukul 16.30 wib ditemukan kendaraan Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU warna kuning yang bermuatan kayu olahan melintas dilokasi tersebut.
Bahwa kemudian kendaraan Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU tersebut diberhentikan dan menemukan terdakwa DEDI HARIANTO BIN HASRAN NASUTION (Supir) bersama dengan anaknya (Egi Mahotra) dan Adik Ipar terdakwa ( Yodi Ardizen), dan kemudian Saksi Dedi Fardian dan Saksi Sandi Kurniawan melakukan pengecekan muatan Truck tersebut dan ditemukan 356 Keping Kayu olehan jenis meranti dan Kerentang ( lebih kurang 6 Kubik) dengan rincian kayu meranti dengan ukuran 2 cm x 10 cm x 4 meter sebanyak 60 keping, kayu jenis meranti dan terentang dengan ukuran 5 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 146 keping dan kayu meranti dan terantang dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 meter sebanyak 150 keping .
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan kayu tersebut diatas tidak memiliki izin atau tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa terdakwa DEDI HARIANTO BIN HASRAN NASUTION mendapatkan kayu tersebut dari Desa Pangkalan Kec.Singingi Kab.Kuansing yang dibeli dari Radimis ( Penebang Pohon) dengan harga Rp.900.000/Kubik dan kayu tersebut rencananya akan terdakwa bawa ke Lubuk Jambi untuk dijual kepada pedagang kayu dengan harga Rp.1.200.000/ kubiknya.
Bahwa Perbuatan ia Terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION Mengangkut kayu olahan campuran jenis Meranti dan Terantang tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Mengakibatkan Negara mengalami kerugian ditaksir lebih kurang sebesar Rp.1.317.600,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menagjukan saksi-saksi dimana sebelum didengar keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi SANDI KURNIAWAN TAMBUNAN :
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Medang Kec.Singingi Hilir ada kegiatan pengangkutan kayu illegal yang akan melintas.
Bahwa benar pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi bersama dengan Bripka Solehan, dan Brigadir Dedi Fardian berangkat menuju TKP yang diinformasikan tersebut.
Bahwa benar pada pada Pukul 16.30 wib saksi bersama dengan rekan rekan saksi tersebut melihat dan memberhentikan 1 (satu) unit KBM Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU yang dicurigai membawa/mengangkut kayu illegal sebagaimana informasi dari masyarakat tersebut.
Bahwa benar setelah diberhentikan, saksi melakukan pengecekan terhadap muatan Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU dan ditemukan kayu olahan jenis campuran sebanyak lebih kurang 6 Kubik dalam bentuk broti dan papan.
Bahwa benar saksi menanyakan mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dokumen pendukung kayu tersebut termasuk Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa benar setelah saksi melakukan introgasi lisan kepada terdakwa, didapat keterangan bahwa terdakwa bernama DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION.
Bahwa benar terdapat 2 (dua) orang yang ikut bersama dengan terdakwa yaitu anak terdakwa (Egi Mahotra) dan adik ipar terdakwa yaitu sdr. Yodi Ardizen.
Bahwa benar kemudian saksi membawa terdakwa bersama dengan 2 orang yang ikut bersama dengan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU yang bermuatan Kayu lebih kurang 6 (enam ) kubik ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan terdakwa, kayu olahan tersebut diangkut atau didapat dari hutan yang terletak di Desa Pangkalan Kec.Singingi Kab.Kuansing dan diangkut menuju lubuk jambi. Dan berdasarkan pengakuan terdakwa kayu tersebut di beli seharga Rp.900.000/kubik dan akan dijual ke lubuk jambi dengan harga Rp.1.200.000/Kubik.
Bahwa keterangan saksi tersebut diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa
2. Saksi DEDI FARDIAN, :
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 saksi dan rekan saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Medang Kec.Singingi Hilir ada kegiatan pengangkutan kayu illegal yang akan melintas.
Bahwa benar pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi bersama dengan Bripka Solehan, dan Brigadir Sandi Kurniawan berangkat menuju TKP yang diinformasikan tersebut.
Bahwa benar pada pada Pukul 16.30 wib saksi bersama dengan rekan rekan saksi tersebut melihat dan memberhentikan 1 (satu) unit KBM Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU yang dicurigai membawa/mengangkut kayu illegal sebagaimana informasi dari masyarakat tersebut.
Bahwa benar setelah diberhentikan, saksi melakukan pengecekan terhadap muatan Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU dan ditemukan kayu olahan jenis campuran sebanyak lebih kurang 6 Kubik dalam bentuk broti dan papan.
Bahwa benar saksi menanyakan mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dokumen pendukung kayu tersebut termasuk Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa benar setelah saksi melakukan introgasi lisan kepada terdakwa, didapat keterangan bahwa terdakwa bernama DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION.
Bahwa benar terdapat 2 (dua) orang yang ikut bersama dengan terdakwa yaitu anak terdakwa (Egi Mahotra) dan adik ipar terdakwa yaitu sdr. Yodi Ardizen.
Bahwa benar kemudian saksi membawa terdakwa bersama dengan 2 orang yang ikut bersama dengan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU yang bermuatan Kayu lebih kurang 6 (enam ) kubik ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan terdakwa, kayu olahan tersebut diangkut atau didapat dari hutan yang terletak di Desa Pangkalan Kec.Singingi Kab.Kuansing dan diangkut menuju lubuk jambi. Dan berdasarkan pengakuan terdakwa kayu tersebut di beli seharga Rp.900.000/kubik dan akan dijual ke lubuk jambi dengan harga Rp.1.200.000/Kubik.
Bahwa keterangan saksi tersebut diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa
3. Saksi EGI MAHOTRA ALS EGI BIN DEDI HARIANTO NASUTION, t :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 saksi bersama dengan orang tua saksi (Terdakwa) dan saksi Yodi Ardizen diamankan oleh anggota Polres Kuansing bersama dengan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Colt Diesel bermuatan kayu olahan.
Bahwa benar saksi diamankan pada pukul 16.30 wib di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi diberhentikan oleh anggota kepolisian polres Kuansing, dimana pada saat itu saksi duduk di kursi penumpang bersama dengan sdr.Yodi Ardizen dan sebagai supir adalah ayah saksi (terdakwa) serta membawa muatan kayu olahan.
Bahwa benar kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah dalam bentuk broti dan papan, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah kayu tersebut.
Bahwa benar, kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU milik ayah saksi (terdakwa)
Bahwa benar kayu tersebut dibawa dari hutan namun saksi tidak mengetahui nama daerahnya dan rencananya akan dibawa ke lubuk jambi kec.kuantan mudik dan tujuannya adalah untuk dijual, namun saksi tidak mengetahui kepada siapa kayu tersebut akan dijual.
Bahwa benar tujuan saksi ikut adalah hanya untuk menemani ayah saksi (terdakwa) bersama dengan saksi Yodi Ardizen ( adik ipar terdakwa/paman saksi).
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
4. Saksi YODI ARDIZEN ALS YODI BIN ABASRI, :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 saksi bersama dengan abang ipar saksi (Terdakwa) dan saksi Egi Mahotra diamankan oleh anggota Polres Kuansing bersama dengan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Colt Diesel bermuatan kayu olahan.
Bahwa benar saksi diamankan pada pukul 16.30 wib di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi diberhentikan oleh anggota kepolisian polres Kuansing, dimana pada saat itu saksi duduk di kursi penumpang bersama dengan sdr.Egi Mahotra dan sebagai supir adalah abang ipar saksi (terdakwa) serta membawa muatan kayu olahan.
Bahwa benar kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah dalam bentuk broti dan papan, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah kayu tersebut.
Bahwa benar, kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU milik ayah saksi (terdakwa)
Bahwa benar kayu tersebut dibawa dari hutan namun saksi tidak mengetahui nama daerahnya dan rencananya akan dibawa ke lubuk jambi kec.kuantan mudik dan tujuannya adalah untuk dijual, namun saksi tidak mengetahui kepada siapa kayu tersebut akan dijual.
Bahwa benar tujuan saksi ikut adalah hanya untuk menemani abang ipar saksi (terdakwa) bersama dengan saksi Egi Mahotra ( anak terdakwa/ipar saksi).
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
5. AHLI UMBRADANI Bin M. DISIN, yang keterangannya dibacakan didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli adalah PNS yang bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi dan tugas dan tanggung jawab Ahli adalah melaksanakan tugas patroli pengawasan terhadap kawasan hutan dan peredaran hasil hutan dan dalam pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kuantan Singingi dan keahlian yang ahli miliki adalah dalam bidang pengukuran dan pengujian kayu bulat (log) yang mana ahli ada memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh balai diklat;
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 01 September 2015 sekira jam 14.00 wib ahli melakukan penghitungan kayu tersebut yang terdiri dari kayu campuran jenis Kel.Meranti/campuran sebanyak 356 batang dengan volume 6,00 m³;
Bahwa benar ahli menerangkan bahwa hasil hutan adalah benda benda hayati yang berupa hasil hutan kayu (HHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa benar bentuk hasil hutan kayu adalah kayu bulat yaitu bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm atau lebih, kayu bulat kecil yaitu pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar dan bahan arang, Kayu Olahan yaitu produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.
Bahwa benar surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen resmi yang diterbitkan pejabat yang berwenang yang digunakan dalam pengangkutan,penguasaan dan pemilikan hasil hutan sebagai alat bukti atas legalitas hasil hutan.
Bahwa benar surat keterangan asal usul adalah surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak.
Bahwa benar Faktur Angkutan Kayu olahan adalah dokumen resmi yang diterbitkan pejabat yang berwenang yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan.
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa yaitu kayu olahan dengan jenis meranti dan kerantang yang merupakan hasil hutan kayu yang kemudian diolah dalam bentuk papan dan broti.
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu olahan hasil hutan seharusnya membawa/memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa benar prosedur untuk mendapatkan SKSHH adalah mengajukan permohonan pemilik izin atau lahan ke petugas kehutanan, dan petugas kehutanan melakukan pemeriksaan administrasi dan kemudian melakukan pengecekan fisik (Jenis, ukuran dan jumlah kayu) lalu petugas membuat berita acara pemeriksaan hasil pengecekan dan menerbitkan dokumen pengangkutan hasil hutan berupa SKSHH dan menyerahkannya kepada pemohon. Dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan surat tersebut dikenakan biaya untuk PSDH (Pemberdayaan Sumber Daya Hutan) sebesar 10 % dari harga kayu dikali 12 kubik yaitu Rp.1.143..600,- (satu juta seratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan Rp.174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk dana reboisasi.
Bahwa benar total biaya administrasi untuk pengangkutan tersebut yaitu Rp.1.317.600,-(satu juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah).
Bahwa benar adapun perbuatan para terdakwa yang telah mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringakan :
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 wib terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polres Kuansing di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena membawa kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terdakwa bersama dengan anak terdakwa (Egi Mahotra) dan adik ipar terdakwa (Yodi Ardizen).
Bahwa benar kayu olahan tersebut adalah milik terdakwa yaitu jenis meranti campuran yang terdakwa dapat dari sdr.Radimis yaitu pengolah kayu di Desa Pangkalan Kec.Singingi dengan cara dibeli seharga Rp.900.000/kubik.
Bahwa benar kayu olahan yang terdakwa beli sebanyak 6 (enam) kubik dalam bentuk broti ukuran 5 cm x 7 cm dan 5 cm x 10 cm dan papan dengan ukuran 2 cm x 20 cm dengan total sebanyak 356 Keping.
Bahwa benar kayu olahan tersebut terdakwa angkut dengan kendaraan truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual ke Lubuk Jambi dengan harga Rp.1.200.000/Kubik.
Bahwa benar dalam mengangkut dan memiliki kayu olahan yang terdakwa bawa tersebut terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen SKSHH atau Faktur Angkutan kayu olahan.
Bahwa benar tempat terdakwa membeli kayu tersebut di Desa Pangkalan Kec.Singingi masih dalam bentuk hutan belukar yang terdapat pepohonan berdiameter besar dan kecil dan masih banyak terdapat binatang seperti kera.
Bahwa benar kegiatan terdakwa membeli dan menjual kayu olahan dari pengolah kayu tersebut sejak 3 (tiga) tahun yang lalu.
Bahwa benar terdakwa mengajak anak terdakwa dan adik ipar terdakwa untuk menemani selama dalam perjalanan.
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi diatas.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU
- 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang kayu olahan jenis campuran
Dimana terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Para Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 wib terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polres Kuansing di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena membawa kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terdakwa bersama dengan anak terdakwa (Egi Mahotra) dan adik ipar terdakwa (Yodi Ardizen).
Bahwa benar kayu olahan tersebut adalah milik terdakwa yaitu jenis meranti campuran yang terdakwa dapat dari sdr.Radimis yaitu pengolah kayu di Desa Pangkalan Kec.Singingi dengan cara dibeli seharga Rp.900.000/kubik.
Bahwa benar kayu olahan yang terdakwa beli sebanyak 6 (enam) kubik dalam bentuk broti ukuran 5 cm x 7 cm dan 5 cm x 10 cm dan papan dengan ukuran 2 cm x 20 cm dengan total sebanyak 356 Keping.
Bahwa benar kayu olahan tersebut terdakwa angkut dengan kendaraan truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual ke Lubuk Jambi dengan harga Rp.1.200.000/Kubik.
Bahwa benar dalam mengangkut dan memiliki kayu olahan yang terdakwa bawa tersebut terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen SKSHH atau Faktur Angkutan kayu olahan.
Bahwa benar tempat terdakwa membeli kayu tersebut di Desa Pangkalan Kec.Singingi masih dalam bentuk hutan belukar yang terdapat pepohonan berdiameter besar dan kecil dan masih banyak terdapat binatang seperti kera.
Bahwa benar kegiatan terdakwa membeli dan menjual kayu olahan dari pengolah kayu tersebut sejak 3 (tiga) tahun yang lalu.
Bahwa benar terdakwa mengajak anak terdakwa dan adik ipar terdakwa untuk menemani selama dalam perjalanan.
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yang melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan mensesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Orang perseorangan ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Huruf e ;
ad.1. Orang perseorangan
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “Orang perseorangan” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subyek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION. sesuai dengan identitas yang telah dibacakan didepan persidangan dan keterangan saksi-saksi yang diberikan di depan persidangan ;
Dengan demikian unsur " Orang Perseorangan" terpenuhi dan terbukti.
ad.2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Huruf e
Bahwa fakta dipersidangan terungkap yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa, dan petunjuk serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dipersidangan, ditemukan fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Kuansing pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 wib bertempat di Desa Tanjung Medang Kec.Hulu Kuantan Kab.Kuansing karena telah mengangkut kayu olahan jenis campuran sebanyak lebih kurang 6 (enam) kubik dalam bentuk Broti dan Papan dengan jumlah 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang dengan menggunakan Truck Colt Diesel Nopol BM 8255 KU milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari Sdr.Radimis yaitu penebang dan pengolah kayu di Desa Pangkalan Kec.Singingi seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)/Kubiknya..
Bahwa kayu olahan tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali ke Lubuk Jambi seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)/kubiknya
Dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan Tunggal, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak dan melawan hokum mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
* Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas ilegal logging
Hal-hal yang meringankan :
* Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya
* Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
* Terdakwa menyesali perbuatannya.
* Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghindari diri dari pelaksanaan Putusan, maka sudah selayaknya Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU
- 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang kayu olahan jenis campuran
Dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN HASRAN NASUTION, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hokum mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning Nopol BM 8255 KU
- 356 (tiga ratus lima puluh enam) batang kayu olahan jenis campuran
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari SELASA Tanggal 15 desember 2015, oleh Kami: WIWIN SULISTYA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, CRIMSON, SH dan WIMMI D. SIMARMATA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh RIDHO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dan dihadiri oleh SYARIFUDDIN NASUTION, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri teluk kuantan serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
CRIMSON, SH WIWIN SULISTYA, SH
WIMMI D. SIMARMATA, SH
Panitera Pengganti,
RIDHO