298/Pid.B/2015/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 298/Pid.B/2015/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR
1. Menyatakan Terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) pucuk senjata gobok warna hitam kondisi patah dua; • 1 (satu) buah pecahan gagang senjata gobok warna kuning yang terbuat dari kayu; • 1 (Satu) buah pisau belati ukuran panjang lebih kurang 30 (Tiga puluh) centimeter; • 1 (Satu) buah hendel pelatuk senjata gobok; • 1 (Satu) buah sandal warna biru langit dan biru tua; • 1 (Satu) tas/dompet pinggang warna hitam; • 1 (Satu) buah sebo warna hitam putih; • Sepasang sandal warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap : • Pakaian korban (MARADONA) berupa jaket warna hitam bertuliskan HD VARLEY; • Celana training warna hitam; • Kaos dalam berwarna dongker dan merah; • Celana pendek dalamam training warna cokelat berlogo Real Madrid; • Singlet warna putih; Dikembalikan kepada keluarga Korban Maradona; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor298/Pid.B/2015/PN.Rgt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR; |
| Tempat Lahir | : | Duri; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 30 Tahun / 25 September 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaa | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Lintas Timur Dusun Belam Jaya Sungai Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu atau Jl. Subrantas Gg. Siak RT 01/03 Kec. Babusalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis; |
| Agama | : | Kristen Katolik; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Karyawan Swasta; Sarjana (S1). |
.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 5 Mei 2015 No. Pol : SP.Han/23/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 5 Mei 2015 s/d tanggal 24 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Mei 2015 Nomor : SPP-21/ N.4.12/Epp.1/05/2015, sejak tanggal 25 Mei 2015 s/d tanggal 3 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 29 Juni 2015 Nomor. 46/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 4 Juli 2015 s/d tanggal 2 Agustus 2015;
Penuntut Umum, tanggal 30 Juli 2015 Nomor : PRIN-728/N.4.12/Epp.2/ 07/2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 s/d tanggal 18 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 10 Agustus 2015 Nomor : 282/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 10 Agustus 2015 s/d tanggal 8 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 28 Agustus 2015 Nomor : 282/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 9 September 2015 s/d tanggal 7 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 1168/Pen.Pid/2015/PT.PBR, sejak tanggal 8 Nopember 2015 s/d tanggal 7 Desember 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, S.H Penasehat Hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat Sandrego yang di Mall Pekanbaru Lt. ll blok b Jl. Jend. Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru - Riau, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 298/Pen.Pid/BH/2015/PN.Rgt tanggal 27 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 298/Pid.B/2015/PN.Rgt, tanggal 10 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 282/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, tanggal 10 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa , serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 21 Oktober 2015 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISLAN Als PARLAN Bin SARING dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk sejata gobok warna hitam dalam kondisi patah dua;
1 (satu) buah pecahan gagang senjata gobok warna kunig yang terbuat dari kayu;
1 (Satu) buah pisau belati ukuran panjang lebih kurang 30 (Tiga puluh) centimeter;
1 (Satu) buah hendel pelatuk senjata gobok;
1 (Satu) tas/dompet pinggang warna hitam;
1 (Satu) buah sebo warna hitam putih;
Sepasang sandal warna putih biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Pakaian korban (MARADONA) berupa jaket warna hitam bertuliskan HD VARLEY;
Celana training warna hitam;
Kaos dalam berwarna dongker dan merah;
Celana pendek dalamam training warna cokelat berlogo Real Madrid;
Singlet warna putih;
Dikembalikan kepada keluarga Korban Maradona;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-21/Ep.2/Rengat/07/2015, tertanggal 5 Agustus 2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR bersama Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung, Sdr. Sirait Tua, Saksi Hendriko Sirait Als Riko Sirait, Saksi Supri Als Pri Bin Alm. Murijo, Saksi Mislan Als Parman Bin Saring dan Sdr. Jumain Als Main, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Café Pondok Kelapa di Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal, Kab. Inhu atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 20.00 WIB datang Korban Sdr. Maradona Als Dona, Saksi Hamdan, Sdr. Hendri dan Sdr. Abdul, ketiga orang minum-minuman ABC dan berkaraoke. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Sdr. Silalahi, Sdr. Siahaan, Sdr. Pasaribu, Saksi Mislan dan Saksi Supri setelah rombongan Terdakwa Dkk memesan minuman ABC. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB rombongan Korban Maradona Als Dona Dkk selesai minum-minum dan berkaraoke, kemudian Saksi Hamdan membayar minuman kekasir namun pada sat itu uang Saksi Hamdan kurang kemudian kasir melaporkan kepada Saksi Efendi. Kemudian Saksi Efendi meminta Saksi Hamdan untuk menjaminkan motor milik Saksi Hamdan sebagai jaminan dan baru bisa diambil setelah kekurangan uan dibayar. Stelah itu Saksi Hamdan keluar dan memarkirkan motor miliknya didiepan pondok bekas bilyard kemudian menyerahkan kunci kontak motor miliknya kepada Saksi Efendi. Dan pada saat itu Korban Maradona Als Dona, Sdr. Hendri dan Sd. Abdul sudah terlebih dahulu meninggalkan café milik Saksi Efendi. Lalu pada saat Saksi Hamdan sedang berdiri sendiri diluar datang Terdakwa menghampiri Saksi Hamdan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Hamdan “Kau yang membacok abangku”, namun Saksi Hamdan tidak menjawab kemudian Terdakwa memukul Saksi Hamdan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian muka dengan tangan kosong. Lalu Sdr. Sirait, Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung dan Sdr. Jumain ikut memukul. Kemudian datang Saksi Efendi melerai Terdakwa Dkk yang sedang memukuli Saksi Hamdan. Lalu Saksi Hamdan pegi meninggalkan Café milik Saksi Efendi. Setelah itu Saksi Ramli Butar Butar dan rekan rekan kembali melanjutkan minum-minum dan berkaraoke. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 00.30 WIB datang Saksi Basri kemudian menanyakan kepada Saksi Efendi tentang pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Dkk terhadap Saksi Hamdan, selanjuntya sekira pukul 01.30 WIB datang Korban Maradona Als Dona bersama dengan Sdr. Hendri dan Sdr. Abdul, pada saat itu Korban Maradona Als Dona dan Sdr. Hendri membawa senjata api gobok, melihat hal tersebut Saksi Basri keluar dengan mengangkat kedua tangannya. Namun Korban Maradona Als Dona masih menodongkan senjatanya kearah Saksi Basri. Kemudian Sdr. Jumai langsung keluar dan berusaha merebut senjata api dari Korban Maradona Als Dona, kemudian terjadi perkelahian antara Korban Maradona dengan Sdr. Jumain. Tak lama kemudian Saksi Jumain berteriak minta tolong, karena teriakan tersebut datanglah Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Saksi Supri, Saksi Hendriko Sirait dan Saksi Mislan. Sedangkan Sdr. Sirait Tu dan Saksi Parsaroan Pasaribu berusaha mengambil senjata api gobog yang berada ditangan Sdr. Hendri. Kemudian Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Saksi Supri, Saksi Hendriko Sirait dan Saksi Mislan mengelilingi Korban Maradona, pada saat itu Saksi Mislan memukul wajah Korban Maradona dengan kedua tangannya, lalu Saksi Hendriko Sirait memukul punggung Korban Maradona dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa menendang kaki kiri Korban Maradona dengan menggunakan kaki kanannya, lalu Saksi Supri memukul kening Korban Maradona dengan menggunakan tangan kanan kemudian Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung memukul bagian samping wajah Korban Maradona dengan menggunakan gobog tersebut. Sedangkan Sdr. Sirait Tua berhasil merebut gobog dari Sdr. Hendri, kemudian Sdr. Sirait Tua mendatangi Terdakwa dkk yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap Korban Maradona yang sedang bergumul dengan Sdr. Jumain, lalu Sdr. Sirait Tua memukul bagian belakang kepala Korban Maradona dengan menggunakn gobog yang berhasil direbut dari Sdr. Hendri, setelah memukul Korban Maradona, Sdr. Sirait Tua membuang gobog yang telah direbut dari Sdr. Hendri, sedangkan Sdr. Robert tampubolon Als Gunung masih memukuli punggung Korban Maradona menggunakan gobog Korban Maradona. Kemudian Korban Maradona terjatuh dengan posisi tertelentang dan Sdr. Jumain jatuh tertelungkup diatas Korban Maradona, kemudian Sdr. Jumain membalikan badannya menjadi tertelentang dan pada saat itulah Terdakwa dkk melihat perut Sdr. Jumain sobek dan ususnya terburai keluar. Kemudian datang Sdr. Abas membawa Sdr. Jumain kerumah saksi dengan menggunakan mobil miliknya, kemudian Saksi Supri membuang senjata gobog milik Korban Maradona yang telah patah menjadi 2 (Dua) bagian kedalam kolam yang berada disebelah kanan café Saksi Efendi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Surat Visum et Repertum Puskesmas Seberida No. 192/350/IV/2015 tertanggal 23 April 2015 ditanda tangani oleh Dr. Johamson Simarmata, telah dilakukan visum Et Repertum terhadap Korban Maradona dan pada pemeriksaaan korban ditemukan :
Terdapat luka robek pada kepala bagian atas dengan kukuran 7x1x3 cm
Terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan bagian luar dengan ukuran 6 x 1 x 1 cm
Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 1,5 x 0,5 x 1 cm
Terdapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran 1,5 x 1 x 1 cm
Terdapat luka robek pada pipi bagian atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 0,5 x 0,5 cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata bagian atas sebelah kiri dengan ukuran 3,5 x 2,5 cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata sebelah kiri bagiana bawah dengan ukuran 2,5 x 1,5 cm
Terdapat luka robek pada punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran 0,3 x 0,5 cm
Terdapat luka robek pada jari telunjuk sebelah kanan dengan ukuran 0,3 x 0,5 cm;
Terdapat luka leher pada punggung sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 1 x 1 cm;
Jari kaki kanan terdapat lecet dengan ukuran 0,5 x 1,5 cm;
Kesimpulan : penyebab kematian pada korban adalah akibat benturan benda tajam dan benda tumpul pada kepala;
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR bersama Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung, Sdr. Sirait Tua, Saksi Hendriko Sirait Als Riko Sirait, Saksi Supri Als Pri Bin Alm. Murijo, Saksi Mislan Als Parman Bin Saring dan Sdr. Jumain Als Main, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Café Pondok Kelapa di Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal, Kab. Inhu atau setidak –tidaknya di tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 20.00 WIB datang Korban Sdr. Maradona Als Dona, Saksi Hamdan, Sdr. Hendri dan Sdr. Abdul, ketiga orang minum-minuman ABC dan berkaraoke. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Sdr. Silalahi, Sdr. Siahaan, Sdr. Pasaribu, Saksi Mislan dan Saksi Supri setelah rombongan Terdakwa Dkk memesan minuman ABC. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB rombongan Korban Maradona Als Dona Dkk selesai minum-minum dan berkaraoke, kemudian Saksi Hamdan membayar minuman kekasir namun pada sat itu uang Saksi Hamdan kurang kemudian kasir melaporkan kepada Saksi Efendi. Kemudian Saksi Efendi meminta Saksi Hamdan untuk menjaminkan motor milik Saksi Hamdan sebagai jaminan dan baru bisa diambil setelah kekurangan uan dibayar. Stelah itu Saksi Hamdan keluar dan memarkirkan motor miliknya didiepan pondok bekas bilyard kemudian menyerahkan kunci kontak motor miliknya kepada Saksi Efendi. Dan pada saat itu Korban Maradona Als Dona, Sdr. Hendri dan Sd. Abdul sudah terlebih dahulu meninggalkan café milik Saksi Efendi. Lalu pada saat Saksi Hamdan sedang berdiri sendiri diluar datang Terdakwa menghampiri Saksi Hamdan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Hamdan “Kau yang membacok abangku”, namun Saksi Hamdan tidak menjawab kemudian Terdakwa memukul Saksi Hamdan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian muka dengan tangan kosong. Lalu Sdr. Sirait, Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung dan Sdr. Jumain ikut memukul. Kemudian datang Saksi Efendi melerai Terdakwa Dkk yang sedang memukuli Saksi Hamdan. Lalu Saksi Hamdan pegi meninggalkan Café milik Saksi Efendi. Setelah itu Saksi Ramli Butar Butar dan rekan rekan kembali melanjutkan minum-minum dan berkaraoke. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 00.30 WIB datang Saksi Basri kemudian menanyakan kepada Saksi Efendi tentang pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Dkk terhadap Saksi Hamdan, selanjuntya sekira pukul 01.30 WIB datang Korban Maradona Als Dona bersama dengan Sdr. Hendri dan Sdr. Abdul, pada saat itu Korban Maradona Als Dona dan Sdr. Hendri membawa senjata api gobok, melihat hal tersebut Saksi Basri keluar dengan mengangkat kedua tangannya. Namun Korban Maradona Als Dona masih menodongkan senjatanya kearah Saksi Basri. Kemudian Sdr. Jumai langsung keluar dan berusaha merebut senjata api dari Korban Maradona Als Dona, kemudian terjadi perkelahian antara Korban Maradona dengan Sdr. Jumain. Tak lama kemudian Saksi Jumain berteriak minta tolong, karena teriakan tersebut datanglah Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Saksi Supri, Saksi Hendriko Sirait dan Saksi Mislan. Sedangkan Sdr. Sirait Tu dan Saksi Parsaroan Pasaribu berusaha mengambil senjata api gobog yang berada ditangan Sdr. Hendri. Kemudian Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung (DPO), Terdakwa, Saksi Supri, Saksi Hendriko Sirait dan Saksi Mislan mengelilingi Korban Maradona, pada saat itu Saksi Mislan memukul wajah Korban Maradona dengan kedua tangannya, lalu Saksi Hendriko Sirait memukul punggung Korban Maradona dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa menendang kaki kiri Korban Maradona dengan menggunakan kaki kanannya, lalu Saksi Supri memukul kening Korban Maradona dengan menggunakan tangan kanan kemudian Sdr. Robert Tampubolon Als Gunung memukul bagian samping wajah Korban Maradona dengan menggunakan gobog tersebut. Sedangkan Sdr. Sirait Tua berhasil merebut gobog dari Sdr. Hendri, kemudian Sdr. Sirait Tua mendatangi Terdakwa dkk yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap Korban Maradona yang sedang bergumul dengan Sdr. Jumain, lalu Sdr. Sirait Tua memukul bagian belakang kepala Korban Maradona dengan menggunakn gobog yang berhasil direbut dari Sdr. Hendri, setelah memukul Korban Maradona, Sdr. Sirait Tua membuang gobog yang telah direbut dari Sdr. Hendri, sedangkan Sdr. Robert tampubolon Als Gunung masih memukuli punggung Korban Maradona menggunakan gobog Korban Maradona. Kemudian Korban Maradona terjatuh dengan posisi tertelentang dan Sdr. Jumain jatuh tertelungkup diatas Korban Maradona, kemudian Sdr. Jumain membalikan badannya menjadi tertelentang dan pada saat itulah Terdakwa dkk melihat perut Sdr. Jumain sobek dan ususnya terburai keluar. Kemudian datang Sdr. Abas membawa Sdr. Jumain kerumah saksi dengan menggunakan mobil miliknya, kemudian Saksi Supri membuang senjata gobog milik Korban Maradona yang telah patah menjadi 2 (Dua) bagian kedalam kolam yang berada disebelah kanan café Saksi Efendi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Surat Visum et Repertum Puskesmas Seberida No. 192/350/IV/2015 tertanggal 23 April 2015 ditanda tangani oleh Dr. Johamson Simarmata, telah dilakukan visum Et Repertum terhadap Korban Maradona dan pada pemeriksaaan korban ditemukan :
Terdapat luka robek pada kepala bagian atas dengan kukuran 7x1x3 cm
Terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan bagian luar dengan ukuran 6 x 1 x 1 cm
Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 1,5 x 0,5 x 1 cm
Terdapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran 1,5 x 1 x 1 cm
Terdapat luka robek pada pipi bagian atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 0,5 x 0,5 cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata bagian atas sebelah kiri dengan ukuran 3,5 x 2,5 cm
Terdapat luka robek pada kelopak mata sebelah kiri bagiana bawah dengan ukuran 2,5 x 1,5 cm
Terdapat luka robek pada punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran 0,3 x 0,5 cm
Terdapat luka robek pada jari telunjuk sebelah kanan dengan ukuran 0,3 x 0,5 cm
Terdapat luka leher pada punggung sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 1 x 1 cm
Jari kaki kanan terdapat lecet dengan ukuran 0,5 x 1,5 cm;
Kesimpulan : penyebab kematian pada korban adalah akibat benturan benda tajam dan benda tumpul pada kepala;
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut:
Saksi HAMDAN Bin (Alm) BURHAN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 20.00 wib, Saksi datang bersama Korban Maradona, Sdr. Hendri dan Sdr. Abdul ke Café milik Saksi Pendi, lalu Saksi memesan minuman dan bernyanyi, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib datang sekitar 10 (sepuluh) orang lebih kedalam cafe yang juga memesan minuman dan bernyanyi, dan tak lama kemudian saksi mengajak rekan-rekan saksi untuk pulang;’
Bahwa kemudian Korban Maradona membayar minuman dikasir dan pada saat pembayaran tersebut uang Korban Maradona kurang untuk membayar minuman, lalu Saksi menjumpai Saksi Pendi dan berkata “bang uang kami tidak cukup” lalu Saksi Pendi menjawab “saksi tidak terima hutang dek, saksi minta jaminan” lalu Saksi bertanya “apa jaminannya bang” Saksi Pendi jawab “honda aja jaminannya dek”, lalu Saksi menyetujui hal tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi keluar mengambil sepeda motor yang akan dijaminkan, tiba-tiba keluar orang-orang yang ada didalam café, salah satunya adalah Sdr. Robert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO) mendatangi Saksi dan berkata “ada apa” lalu Saksi jawab “tidak ada apa-apa bang” lalu Sdr. Robert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO) menjawab “kau yang menikam abangku di keritang”, Saksi jawab “tidak ada bang”, lalu Sdr. Robert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO) memukul Saksi di bagian muka sebanyak 4 (empat) kali dan pada bagian dada sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian Saksi pergi kerumah Saksi Sibas meminta pertolongan, dan setibanya dirumah Saksi Sibas, Saksi berkata “bang tolong amankan aku, aku dipukul orang di pokel (pondok kelapa) bang pendi”, Saksi Sibas jawab “iyalah dek, diam aja dirumah ini”, selanjutnya Saksi Sibas pergi dan Saksi tertidur dirumah Saksi Sibas;
Bahwa sekira pukul 04.00 wib Saksi bangun lali Saksi pergi menuju cafe Saksi Pendi dan didalam perjalanan Saksi bertemu Kepala Dusun Masat yakni Saksi Mahari yang berkata “Ham yang kena pukul itu”, Saksi jawab “iya pak”, Saksi Mahari jawab “katanya ada yang mati”, Saksi jawab “tidak tahu saksi pak”, selanjutnya Saksi bersama Saksi Mahari menuju cafe tersebut;
Bahwa setibanya di cafe tersebut Saksi melihat ada jenazah seseorang tergeletak ditanah yang kemudian Saksi ketahui adalah adik kandung Saksi yakni Korban Maradona;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak ada memiliki permasalahan dengan Sdr. Robert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO) dan Saksi tidak melihat terjadinya penganiayaan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi sedang berada di rumah Saksi Abas untuk mengamankan diri karena Saksi dipukuli di café tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa, DKK melakukan pemukulan terhadap Saksi karena Saksi tidak pernah punya permasalahan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Korban Maradona dan Terdakwa memperolah senjata gobok tersebut, namun sebelumnya Saksi mengetahui jika Korban Maradona memiliki 1 (satu) senjata gobok tersebut yang dirakit sendiri sekira 5 (lima) bulan yang lalu;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi EFENDI Als FEN Als PENDI Bin MA’AHAT, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa pada hari rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Hamdan, Sdr. Abdul, Sdr. Hendri dan Korban Maradona datang ke Café milik Saksi untuk minum dan karaoke kemudian sekira pukul 23.00 Wib datang Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jumain (DPO), Terdakwa, Saksi Hendrico dan Saksi Mislan dengan maksud untuk minum-minum dan karaoke;
Bahwa kemudian sekira pukul 24.00 Wib music dimatikan dan warung akan tutup lalu Saksi Hamdan dan Korban Maradona membayar tagihan minum kepada Sdri Lia Als Teteh Lia, karena uang Saksi Hamdan tidak cukup maka Saksi Hamdan menjaminkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan kekurangan uang tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Hamdan memberikan kunci motornya kepada Saksi pada saat berada di luar café , lalu Korban Maradona, Sdr. Abdul dan Sdr. Hendri pulang meninggalkan café, lalu Saksi masuk kedalam warung dan mengatakan kepada Sdr. Gunung (DPO), DKK “siapapun yang mmasuk kesini tidak terima hutang lagi, karena aku belanja ambil pagi bayar sore, masih kurang pembayaran HAMDAN tu bang” kemudian Sdr. Gunung (DPO) menjawab “ya sudah kalau besok kesini lagi jangan dikasih”, kemudian Saksi Hamdan masuk kedalam café dan duduk di bangku atas, tidak lama kemudian datang Saksi Ramli menghampiri Saksi Hamdan dengan mengatakan “kamu yang menikam abang saksi kemarin” kemudian Saksi Hamdan menjawab “tidak” kemudian datang Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jumain (DPO), Sdr. Silalahi, Sdr. Siahaan, Sdr. Pasaribu, Saksi Hendrico dan Terdakwa dan memukul bahu Saksi Hamdan dan bagian muka;
Bahwa kemudian Saksi Hamdan berhasil melarikan diri keluar berusaha dikejar oleh Sdr. Gunung (DPO) namun tidak berhasil;
Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 Wib datang Korban Maradona, Sdr. Abdul dan Sdr. Hendri dengan menggunakan 1 unit sepeda motor dan langsung turun dari motor dengan 2 (Dau) pucuk senjata gobok, pada saat itu yang memegang senjata api jenis gobok tersebut dalah Korban Maradona dan Sdr. Hendri dengan mengatakan “woi, siapa yang mukul” kemudian Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jumain (DPO), Sdr. Silalahi, Sdr. Siahaan, Sdr. Pasaribu, Terdakwa, Saksi Hendrico dan Saksi Mislan keluar dari warung dan mengelilingi Korban Maradona, lalu terjadi perkelahian;
Bahwa melihat perkelahian tersebut Saksi langsung menyelamatkan istri dan anak saksi dari dalam warung lari kerumah orang tua Saksi, lalu Saksi datang kembali kewarung tersebut dan melihat Korban Maradona berlumuran darah sudah tidak bernyawa, senjata api gobok berada disamping kiri tubuh Korban Maradona dan senjata gobok tersebut sudah patah jadi dua dan Sdr. Jumain sudah terbaring ditanah depan warung berlumuran darah;
Bahwa sedangkan Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Silalahi, Sdr. Siahaan, Sdr. Pasaribu, Terdakwa sudah kabur, lalu Saksi, Saksi Abas dan Saksi Mislan mengangkut tubuh Sdr. Jumain ke atas mobil untuk dibawa kerumah sakit sedangkan Korban Maradona ditinggal begitu saja didepan warung Saksi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiFABER SILALAHI Als FABER Bin EDWAR SILALAHI, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 20.30 Wib Saksi bersama beserta Sdr. Rebert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jhon Siahaan, Terdakwa, Saksi Hendrico, Sdr. Jumain dan Saksi Mislan datang ke kedai tuak milik Saksi Pasaribu lalu kemudian sekira jam 23.00 Wib Saksi bersama beserta Sdr. Rebert Tampubolon Als Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jhon Siahaan, Terdakwa, Saksi Hendrico, Sdr. Jumain, Skai Pasaribu dan Saksi Mislan mendatangi pondok kelapa milik Saksi Pendi untuk menyambung minum dan bernyanyi;
Bahwa setibanya Saksi di café milik Saksi Pendi tersebut sebelumnya sudah datang Saksi Hamdan dan Korban Maradona terlebih dahulu dan tidak lama kemudian rombongan Saksi Hamdan, DKK keluar warung dan diluar warung Saksi melihat pemilik warung berbicara dengan rombongan Saksi Hamdan Dkk;
Bahwa kemudian Sdr. Gunug (DPO) dan Terdakwa ikut keluar dan berbicara dengan Saksi Pendi dan Saksi Hamdan dan saat itu tidak ada keributan lalu Saksi Hamdan, DKK pergi meninggalkan warung;
Bahwa kemudian Saksi Pendi bercerita kepada Saksi kalau rombongan Saksi Handam dkk kekurangan uang untuk bayar minuman, tidak lama kemudian Saksi Abas yang datang dan ikut duduk bersama Saksi, selanjutnya sekira 2 (Dua) jam kemudian datang Korban Maradona dengan berbonceng 3 ke warung milik Saksi Pendi dengan membawa 2 pucuk senjata api rakitan;
Bahwa Korban Maradona kemudian mengacungkan senjata tersebut kearah warung lalu Saksi mendenganr Saksi Abas mengatakan “aku ini adik FENDI”, melihat hal itu Saksi langsung lari ke samping kanan cafe untuk menghindari sasaran peluru senjata gobok tersebut;
Bahwa kemudian rekan Saksi yang berada didalam langsung keluar mendekati Korban Maradona dan terjadilah keributan namun Saksi tidak melihat keributan tersebut;
Bahwa setelah keributan tersebut Saksi melihat Sdr. Jumain dalam keadaan terlentang menindih tubuh Korban Maradona dengan usus terburai;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiBASRI Als ABAS Bin MA’AHAT JAMALUDIN dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Cafe Pondok Kelapa (Pokel) milik Saksi Pendi di Jalan CTR Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 April 2015 sekira pukkul 23.45 wib Saksi Hamdan mendatangi rumah Saksi memberitahukan jika Saksi Hamdan baru saja dipukul di café milik Saksi Pendi;
Bahwa Saksi Hamdan kemudian meminta perlidungan kepada Saksi karena takut masalah ini akan berlanjut, lalu Saksi pergi ke café tersebut dan setibanya di café Saksi melihat, Terdakwa, Saksi Mislan, Saksi Ramli, Sdr. Gunung (DPO), Sdr. Jhon Siahaan, Sdr. Supri, Sdr. Jumain;
Bahwa Saksi bertanya kepada Saksi Pendi perihal pemukulan yang dialami oleh Saksi Hamdan, kemudian datang Saksi Pasaribu menghampiri Saksi dan mengatakan “gak apa-apa lek, hanya salah faham aja tadi, sudah selesai kok masalahnya” kemudian Saksi menghampiri Saksi Faber Silalahi lalu Saksi Faber Silalahi mengatakan “masalahnya sudah selesai hanya kesalahpahaman”, lalu Saksi duduk disebelah Saksi Silalahi kemudian Saksi Silalahi memberi sekaleng bir kepada Saksi;
Bahwa kemudian sekira sekitar pukul 02.00 Wib datang 3 (Tiga) orang mengguunakan sepeda motor dengan bonceng 3 yang mana 2 (Dua) orang diantaranya membawa senjata api laras panjang jenis gobok;
Bahwa kemudian Saksi langsung berjalan kedepan pintu dimana salah satu yang memegang senjata api adalah Korban Maradona dan mengarahkan senjata api tersebut kepada Saksi dan Saksi langsung berteriak “aku adik FENDI” dan kemudian Saksi langsung lari kearah belakang pondok dan Saksi tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa setelah 10 (Sepuluh) menit bersembunyi Saksi pergi kedepan Café dan mendapati Korban Maradona sudah tertelentang diatas tanah dengan kondisi kepala bagian belakang mengeluarkan darah diperkirakan sudah meninggal dunia sedangkan Sdr. Jumain tersungkur dengan kondisi kepala berada diatas perut Korban Maradona dengan kondisi perutnya sobek dari samping kanan ke samping kiri dan sebagian ususnya keluar dari perutnya, dan saat itu kondidi Sdr. Jumain masih dalam keadaan sadar meminta tolong kepada Saksi;
Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi Mislan langsung membawa Sdr. Jumain ke RSUD Pematang Reba;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara letusan senjata api di saat kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiPARSAROAN PASARIBU Als PAK NOPA, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Cafe Pondok Kelapa (Pokel) milik Saksi Pendi di Jalan CTR Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi Hamdan yang mana Terdakwa bertanya kepada Saksi Hamdan “kau ya yang telah nikam abangku!!!”, mendengar pernyataan tersebut Saksi Hamdan menjadi tersingggung dan tidak terima lalu terjadilah saat itu pertengkaran mulut antara kedua belah pihak;
Bahwa tidak lama berselang Saksi Hamdan pergi meniggalkan lokasi dan setelah itu Saksi datang ko lokasi tersebut dengan tujuan datang pokel untuk minum minuman ABC (bir) yang dijual oleh Saksi Pendi;
Bahwa sekira pukul 01.45 Wib datang Korban Maradona dengan membawa 2 (dua) dua pucuk senjata api laras panjang jenis gobok yang dipegang oleh masing-masing orang tersebut, dan pada saat yang sama Saksi Hamdan dan Korban Maradona berdiri didepan pondok dengan posisi mengarahkan senjata api gobok tersebut kearah dalam pondok kelapa;
Bahwa kemudian terjadi pertengkaran dan pengeroyokan terhadap Saksi Hamdan dan Korban Maradona;
Bahwa Saksi berusaha menghalangi Saksi Hamdan untuk mengambil alih senjata yang telah dibawanya tersebut dan Saksi Mislan berhasil meraih senjata yang berada ditangan Saksi Hamdan tersebut dan kemudian Saksi Hamdan ketakutan dan melarikan diri;
Bahwa kemudian Saksi pergi meninggalkan lokasi perkelahian tersebut menuju kerah kediaman Saksi yang jaraknya sekira 200 (Dua ratus meter) dari lokasi kejadian;
Bahwa sekira 10 (sepuluh) menih kemudian Saksi mendapat telepon dari Saksi Mislan yang memberitahukan jika teman Saksi yakni Sdr. Jumain terkena tusukan oleh Korban Maradona dan Korban Maradona telah meninggal dunia akibat dikeroyok
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan tersebut karena pada saat kejadian Saksi sudah melarikan diri meninggalkan pondok kelapa tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiJOSPIDER SIAHAAN Als AAN Als PAK JON Bin OBER SIAHAAN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Cafe Pondok Kelapa (Pokel) milik Saksi Pendi di Jalan CTR Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 22 April 2015 sekira jam 23.30 Wib Saksi bersama Sdr. Gunung (DPO), Saksi Faber, Saksi Pasaribu, Saksi Hendrico, Saksi Mislan dan Terdakwa pergi menuju ke café milik Saksi Fendi dengan maksud minum-minum dan karaokean;
Bahwa setibanya dilokasi tersebut Saksi melihat Saksi Hamdan bersama Korban Maradona serta rekan-rekan lainnya juga sedang minum-minum dan 10 menit kemudian Saksi melihat rean Saksi Hamdan pergi dan tinggalah Saksi Hamdan sendiri sambil minum dan Saksi Handan pergi sekira pukul 24.00 Wib, lalu Saksi Fendi mendatangi Saksi Hamdan kehalamam pokel;
Bahwa setelah Saksi Pendi kembali Saksi bertanya kepada Saksi Pendi “ada apa bang FEN ?”, lalu Saksi Pendi jawab “Ini bukan urusan kalian dek dia nggak bayar minum udah aku suruh tinggal keretanya”
Bahwa kemudian Saksi mendengar rekan Saksi berkata “woi orang itu bawa senjata gobok” , lalu Saksi berdiri melihat kearah luar dan Saksi melihat Korban Mradona sedang membawa senjata gobok yang posisinya ada sekitar 5 (Lima) meter dari depan teras pokel tersebut dan setelah itu Saksi langsung mematikan music dan langsung menuju kebelakang untuk lari;
Bahwa sesampainya dibelakang Saksi pergi menuju keatas untuk sepeda motor yang saksi perkirkan sebelumnya di bekas bilyar Saksi Pendi dan sekilas Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Pasaribu sedang berebut senjata dengan Korban Maradona, lalu Saksi langsung keluar dari gang sawit menuju ke Simpang Citra Tambang Batu Bara;
Bahwa kemudian Saksi Pasaribu memanggil dan menghampiri Saksi dan berkata “gimana lae Ma’in kenak tikam ayok kita bantu bawak kerumah sakit” lalu Saksi jawab “ayok kita antar dulu kereta saksi kerumah manatau nanti dia parah biar ada yang meluk dari belakang”;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiSUPRI Als PRI Bin (Alm) MURIJO dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan tindak kekerasan terhadap Korban Maradona pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Jalan CTR Pondok Kelapa milik Saksi Pendi Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Sdr.Gunung (DPO), Saksi Mislan, Sdr. Jumain, Saksi Hendrico dan Terdakwa:
Bahwa dalam melakukan pengeroyokan tersebut Sdr. Gunung (DPO) bersama Saksi Hendrico memukul Korban Maradona dengan mengunkan alat bantu berupa senjata gobok yang direbut dari tangan Korban Maradona yang dipukulkan berkali-kali secara bergantian;
Bahwa Saksi melakukan pemukulan terhadap Korban Maradona, sedangkan Sdr. Gunung (DPO) merampas senjata api gobok dari tangan Korban Maradona kemudian memukukan senjata gobok tersebut
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi merasa terancam karena Korban menodongkan senjata gobok kearah Saksi oleh karena itu Saksi dan rekan-rekan Saksi lainnya melakukan kekerasan terhadap Korban Maradona;
Bahwa pada saat kejadian tersebut rekan Saksi yakni Sdr. Jumain terkena tusukan oleh Korban Maradona saat berebut senjata gobok yang dipegang oleh Korban Maradona;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
SaksiRAMLI BUTAR-BUTAR Als BUTRA Bin TUMPAK BUTAR-BUTAR, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan tindak kekerasan terhadap Korban Maradona pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Jalan CTR Pondok Kelapa milik Saksi Pendi Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa Saksi mengeroyok Korban Maradona dengan cara memukul bagian wajah dan tubuh korban dengan mengunakan tangan kosong;
Bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Sdr. Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain, Terdakwa dan Saksi Hendrico:
Bahwa dalam melakukan pengeroyokan tersebut Sdr. Gunung (DPO) bersama Saksi Hendrico memukul Korban Maradona dengan mengunkan alat bantu berupa senjata gobok yang direbut dari tangan Korban Maradona yang dipukulkan berkali-kali secara bergantian;
Bahwa Saksi melakukan pemukulan terhadap Korban Maradona sebanyak 5 kali tanpa mengunkan alat bantu yaitu memukul wajah korban dengan tangan sebanyak 1 kali, punggung korban sebanyak 2 kali, dan menendang kaki korban sebanyak 2 kali;
Bahwa pada saat kejadian tersebut rekan Saksi yakni Sdr. Jumain terkena tusukan oleh Korban Maradona saat berebut senjata gobok yang dipegang oleh Korban Maradona;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
SaksiHENDRICO SIRAIT Als RIKO Bin HENDRIKSON HENDRICO SIRAIT, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 Sekira pukul 02.00 wib di Kafe POndok Kelapa milik Saksi Pendi disimpang CTR Dusun Jirak desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab Inhu;
Bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Terdakwa, Sdr. Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain dan Saksi Mislan;
Bahwa Saksi Silalahi, Saksi Pasaribu dan Saksi Siahaan tidak ada ikut melakukan pengeroyokan terhadap Korban Maradona;
Bahwa Saksi melakukan Pemukulan terhadap Korban Maradona dengan menggunakan Gobok yang sebelumnya digunakan oleh Korban Maradona mengancam Saksi yang kemudian berhasil dirampas dari tangan Korban Maradona oleh Sdr. Gunung (DPO) yang kemudian gobok tersebut dipergunakan oleh Sdr. Gunung (DPO) memukul bagian kepala belakang Korban Maradona hingga gobok tersebut tersebut patah menjadi dua bagian;
Bahwa patahan dari gobok tersebut kemudian Saksi gunakan untuk memukul Korban Maradona hingga Korban Maradona meninggal dunia lokasi tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, maka Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap Korban Maradona pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Jalan CTR Pondok Kelapa milik Saksi Pendi Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Sdr.Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain, Saksi Mislan dan Terdakwa:
Bahwa dalam melakukan pengeroyokan tersebut Sdr. Gunung (DPO) bersama Saksi Hendrico memukul Korban Maradona dengan mengunkan alat bantu berupa senjata gobok yang direbut dari tangan Korban Maradona yang dipukulkan berkali-kali secara bergantian;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi merasa terancam karena Korban menodongkan senjata gobok kearah Saksi oleh karena itu Saksi dan rekan-rekan Saksi lainnya melakukan kekerasan terhadap Korban Maradona;
Bahwa pada saat kejadian tersebut rekan Saksi yakni Sdr. Jumain terkena tusukan oleh Korban Maradona saat berebut senjata gobok yang dipegang oleh Korban Maradona;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata gobok warna hitam kondisi patah dua, 1 (satu) buah pecahan gagang senjata gobok warna kuning yang terbuat dari kayu 1 (Satu) buah pisau belati ukuran panjang lebih kurang 30 (Tiga puluh) centimeter, 1 (Satu) buah hendel pelatuk senjata gobok, 1 (Satu) buah sandal warna biru langit dan biru tua, 1 (Satu) tas/dompet pinggang warna hitam, 1 (Satu) buah sebo warna hitam putih, Sepasang sandal warna putih, dan Pakaian korban (MARADONA) berupa jaket warna hitam bertuliskan HD VARLEY, Celana training warna hitam, Kaos dalam berwarna dongker dan merah, Celana pendek dalamam training warna cokelat berlogo Real Madrid, Singlet warna putih;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo ;
Menimbang, bahwa penyidik juga mengajukan surat bukti yang pada pokoknya terlampir didalam berkas perkara berupa bukti surat yaitu hasil Visum et Repertum Nomor 192/350/lV/2015 tanggal 23 April 2015 dari Puskesmas Seberida;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti dan surat bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, atas dasar mana dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap Korban Maradona pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 02.00 wib di Jalan CTR Pondok Kelapa milik Saksi Pendi Dusun Jirak Desa Sei Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwa Terdakwa mengeroyok Korban Maradona dengan cara memukul bagian wajah dan tubuh korban dengan mengunakan tangan kosong;
Bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Sdr. Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain, Saksi Ramli dan Saksi Hendrico:
Bahwa dalam melakukan pengeroyokan tersebut Sdr. Gunung (DPO) bersama Saksi Hendrico memukul Korban Maradona dengan mengunkan alat bantu berupa senjata gobok yang direbut dari tangan Korban Maradona yang dipukulkan berkali-kali secara bergantian;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Korban Maradona sebanyak 5 kali tanpa mengunkan alat bantu yaitu memukul wajah korban dengan tangan sebanyak 1 kali, punggung korban sebanyak 2 kali, dan menendang kaki korban sebanyak 2 kali;
Bahwa pada saat kejadian tersebut rekan Saksi yakni Sdr. Jumain terkena tusukan oleh Korban Maradona saat berebut senjata gobok yang dipegang oleh Korban Maradona;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 192/350/lV/2015 tanggal 23 April 2015 dari Puskesmas Seberida, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat benturan benda tajam dan benda tumpul pada kepala;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang– undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan didalilkan kepada dirinya (Vide Pasal 6, ayat (2) Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, dimana dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa secara Komulatif dimana khusus untuk dakwaan alternatif kesatu disusun secara subsidairitas yakni :
KESATU
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun secara alternative, maka menurut doktrin ilmu hukum pidana Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan yang paling tepat dan relevan dengan perbuatan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan alternative kedua kesatu yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, yang mana mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama;
Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Lain;
Mengakibatkan meninggal dunia
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai Terdakwa perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa sebatas terhadap hukum maka terdakwa adalah MISLAN Als PARLAN Bin SARING;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan keterangan serta pendapat-pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek Hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai Terdakwa dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama”;
Menimbang, bahwa menurut SR. SIANTURI dalam bukunya tindak pidana di KUHP berikut uraiannya yang dimaksud dengan secara terbuka adalah tindakan terdakwa dapat dilihat oleh umum/khlayak ramai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah beberapa tenaga / lebih dari satu tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga untuk melakukan suatu perbuatan. Tenaga bersama tidak berarti setiap orang terlibat melakukan tindakan yang sama, namun sepanjang terdapat tindakan aktif dari orang-orang yang terlibat, maka sudah dikategorikan sebagai tenaga bersama;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan berasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Korban Maradona di halamam depan Kafe Pondok Kelapa milik Saksi Pendi disimpang CTR Dusun Jirak desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab Inhu, sedangkan lokasi kejadian tersebut merupakan ruang public yang dapat dilihat dan didatangi oelh siapapun. Artinya lokasi kejadian merupakan tempat umum dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Sdr. Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain, Saksi Ramli dan Saksi Hendrico Sirait;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua ini telah terbukti terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum
Ad. 3. Unsur “Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan terhadap orang adalah setiap tindakan yang mengakibatkan luka atau tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa bersama rekan-rekan Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 Sekira pukul 02.00 wib di Kafe Pondok Kelapa milik Saksi Pendi disimpang CTR Dusun Jirak desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab Inhu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengeroyok Korban Maradona dengan cara memukul bagian wajah dan tubuh korban dengan mengunakan tangan kosong;
Menimbang, bahwa yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut adalah Sdr. Gunung (DPO), Saksi Supri, Sdr. Jumain, Saksi Ramli dan Saksi Hendrico:
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengeroyokan tersebut Sdr. Gunung (DPO) bersama Saksi Hendrico memukul Korban Maradona dengan mengunkan alat bantu berupa senjata gobok yang direbut dari tangan Korban Maradona yang dipukulkan berkali-kali secara bergantian;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Korban Maradona sebanyak 5 kali tanpa mengunkan alat bantu yaitu memukul wajah korban dengan tangan sebanyak 1 kali, punggung korban sebanyak 2 kali, dan menendang kaki korban sebanyak 2 kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ketiga ini telah terbukti terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum
Ad. 4. Unsur “mengakibatkan meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa unsur ini dapat diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan seseorang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, yakni dari keterangan saksi-saksi, Surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk yang di hubungkan dengan barang bukti bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Maradona meninggal dunia yang diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor 192/350/lV/2015 tanggal 23 April 2015 dari Puskesmas Seberida, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat benturan benda tajam dan benda tumpul pada kepala;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke empat ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana telah terpenuhi karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya sikap bathin Terdakwa sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas terhadap terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas terhadap Terdakwa, sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, maka majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku tindak pidana tersebut, kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan hukum (legal Justice) serta keadilan dari sudut pandang moral (moral justice);
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan akan memperbaiki semua kesalahan ini untuk ke depan nantinya, sebagai wujud niat baik Terdakwa;
Terdakwa bersikap sopan selama didalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dan pihak Keluarga Korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang memberatkan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum agar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa karena perbuatannya telah terbukti memenuhi seluruh unsur didalam pasal yang didakwakan, namun Majelis Hakim berpendapat lain terhadap lamanya hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dan akan ditentukan dalam amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata gobok warna hitam kondisi patah dua, 1 (satu) buah pecahan gagang senjata gobok warna kuning yang terbuat dari kayu 1 (Satu) buah pisau belati ukuran panjang lebih kurang 30 (Tiga puluh) centimeter, 1 (Satu) buah hendel pelatuk senjata gobok, 1 (Satu) buah sandal warna biru langit dan biru tua, 1 (Satu) tas/dompet pinggang warna hitam, 1 (Satu) buah sebo warna hitam putih, Sepasang sandal warna putih biru, oleh karena barang bukti tersebut telah diakui oleh Terdakwa sebagai benda yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kejahatan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut telah selesai serta disamping itu terdapat kekhawatiran terhadap barang bukti tersebut akan dipergunakan lagi dimasa yang akan datang untuk melakukan kegiatan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dipandang perlu untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Pakaian korban (MARADONA) berupa jaket warna hitam bertuliskan HD VARLEY, Celana training warna hitam, Kaos dalam berwarna dongker dan merah, Celana pendek dalamam training warna cokelat berlogo Real Madrid, Singlet warna putih, oleh karena barang bukti tersebut merupakan kepemilikin dari Korban Maradona yang dikenakan oleh korban pada saat terjadinya tindak pidana, maka atas barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada keluarga korban yang mana dalam hal ini dikembalikan kepada pihak keluarga Korban Maradona;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAMLI BUTAR BUTAR Als BUTAR Bin TUMPAK BUTAR BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) pucuk senjata gobok warna hitam kondisi patah dua;
1 (satu) buah pecahan gagang senjata gobok warna kuning yang terbuat dari kayu;
1 (Satu) buah pisau belati ukuran panjang lebih kurang 30 (Tiga puluh) centimeter;
1 (Satu) buah hendel pelatuk senjata gobok;
1 (Satu) buah sandal warna biru langit dan biru tua;
1 (Satu) tas/dompet pinggang warna hitam;
1 (Satu) buah sebo warna hitam putih;
Sepasang sandal warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap :
Pakaian korban (MARADONA) berupa jaket warna hitam bertuliskan HD VARLEY;
Celana training warna hitam;
Kaos dalam berwarna dongker dan merah;
Celana pendek dalamam training warna cokelat berlogo Real Madrid;
Singlet warna putih;
Dikembalikan kepada keluarga Korban Maradona;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari SENIN, tanggal 9 NOPEMBER 2015 oleh Kami M.S GIRI BASUKI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RINA YOSE, SH. dan CRIMSON, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh WIDIAWATY HOTNAITA SITINJAK, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh NOVRIADI ANDRA, SH.MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, M.S GIRI BASUKI, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
WIDIAWATY HOTNAITA SITINJAK, SH.