11 /Pid.Sus/2017/PN Kph.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 11 /Pid.Sus/2017/PN Kph.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRIS TIANDI Als PRIS Bin KORMAN
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa PRIS TIANDI Als PRIS Bin KORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna abu-abu dan garis hitam putih; • 1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna garis-garis pink, hitam, hijau; • 1 (satu) lembar celana trening panjang warna cream; • 1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam bertuliskan bebe dibagian depan; • 1 (satu) lembar jilbab warna putih; • 1 (satu) lembar celana dalam warna pink; • 1 (satu) lembar Bh/ Bra warna ungu; Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 11 /Pid.Sus/2017/PN Kph.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | PRIS TIANDI Als PRIS Bin KORMAN; Tapak Gedung; 27 Tahun/ 03 Ferbruari 1989; Laki- Laki; Indonesia; Desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai Kabupaten Kepahiang; Islam; Tani; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 03 Januari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 24 maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WAHIDIN KASMIR, SH, Advocat/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Lintas Kepahiang Curup No.05 Lingkungan II Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 11/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Kph tertanggal 02 Maret 2017;
Pengadilan Negeri, tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 11/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Kph. Tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/ Pen.Pid.Sus/ 2017.PN.Kph tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mencermati bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah memperhatikan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PRIS TIANDI Als PRIS Bin KORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRIS TIANDI AlS PRIS Bin KORMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jaket warna cokelat;
1 (satu) lembar celana trening warna biru les putih;
1 (satu) lembar selimut ukuran 1,2 x 2 meter warna merah putih motif bunga;
1 (satu) lembar baju kuning dasar sifon;
1 (satu) lembar rok pendek warna kuning;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda;
1 (satu) lembar baju dress tanpa tangan atasannya bermotifkan kotak-kotak warna orange dan bawahnya warna jins;
1 (satu) lembar baju berkrah warna merah tangan panjang dan
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les pink;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah memperhatikan permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PRIS TIANDI Als. PRIS Bin KORMAN, pada pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2016, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang dan pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2016 bertempat di rumah korban Helen Lorenza di Gang Sinar Gunung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib, pada saat itu anak korban sedang menjadi panitia hari kemerdekaan tak lama kemudian ada pesan singkat dari Terdakwa yang berisi “ dek pergilah kerumah” kemudian anak korban membalas “ngapo” lalu dibalas oleh Terdakwa “idak ado main ajo” lalu anak korban pergi ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan 5 (lima ) menit kemudian anak korban sampai di rumah Terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa saat itu ada Saudara perempuan dan ayah Terdakwa yang bernama Deka namun tak lama kemudian kedua orang tersebut keluar rumah dengan alasan ingin melihat lomba hari kemerdekaan di dekat gang rumah Terdakwa. Anak korban dan Terdakwa ngobrol sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan anak korban lalu mencium tangan, bibir, pipi serta kening anak korban, kemudian Terdakwa mengajak anak korban ke kamar dengan cara menarik tangan kiri namun anak korban melepaskan tangan terdakwa tersebut, Terdakwa menarik tangan anak korban lagi lalu anak korban melepas tangan terdakwa lagi namun untuk yang ketiga kalinya Terdakwa memegang tangan anak korban dengan kuat sehingga anak korban tidak bisa melepaskan tangan anak korban dan menarik tangan anak korban sehingga tangan anak korban terasa sakit. Setelah berada di dalam kamar anak korban duduk di atas kasur dan Terdakwa berdiri, lalu Terdakwa mengajak anak korban untuk bersetubuh namun anak korban berkata “ takut dang, adek belum pernah cakitu” namun Terdakwa menjawab “ Idakkana do apo-apo kek adek, dang tanggung jawab” lalu anak korban menjawab “ idak galak” namun Terdakwa mendorong badan anak korban hingga badan anak korban dalam posisi terlentang, setelah itu Terdakwa mengangkat baju tanktop serta Bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga membuka / menarik celana serta celana dalam yang anak korban pakai separuhnya sehingga satu kaki anak korban yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki yang sebelah kanan masih mengenakan celana, kemudian Terdakwa langsung menindih badan anak korban dan langsung mencium bibir, pipi, kening. Terdakwa juga memegang dan mencium serta menjilat payudara anak korban.
Kejadian kedua terjadi pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib pada saat itu tiba-tiba Terdakwa menelpon dan bertanya “ siapo kawan dirumah dek” lalu anak korban jawab “ idak ado siapo-siapo dewean ajo”, tak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor, ketika sedang mengobrol di ruang tamu anak korban, Terdakwa berkata “dangado merekam yang kemaren tu” lalu anak korban jawab “idak tau adek dang” lalu Terdakwa berkata lagi “boleh dak dang mintak sekali lagi kacuan ( bersetubuh) kalo dak dang sebarkan video yang dang rekam kemaren” lalu anak korban menjawab “ video tu video apo” lalu dijawab “video yang kemaren, yang pas dirumah dang tu” lalu anak korban jawab “malas dang malas adek yang cakitu lagi “, kemudian terdakwa mengatakan “sekali lagi bae, kalo dak tu dang kasih kek ibu video tu” lalu anak korban diam dan anak korban ditarik ke kamar lalu Terdakwa menyenderkan anak korban ke dinding kamar lalu Terdakwa memepetkan anak korban dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara anak korban lalu mendorong badan anak korban ke atas kasur lalu membuka celana yang dikenakannya sehinngga alat kemaluannya terlihat. lalu Terdakwa membuka pakaian yang anak korban pakai sehingga anak korban hanya mengenakan kaos dalam serta bra saja lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sehingga alat kemaluan anak korban terlihat dan Terdakwa mengangkat kaos dalam serta bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat lalu Terdakwa mencium bibir sambil meremas dan mencium payudara anak korban.
Berdasarkan penjelasan anak korban bahwa anak korban pernah meminjamkan uang dan hp kepada terdakwa, untuk pertama kali yang anak korban berikan kepada terdakwa yaitu uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekira bulan September, ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu anak korban dalam keadaan tekanan karena terdakwa mengancam anak korban akan menyebarkan video persetubuhan anak korban dengan pelaku apabila anak korban tidak meminjamkan uang dan HP OPPO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PRIS TIANDI Als. PRIS Bin KORMAN, pada pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2016, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang dan pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2016 bertempat di rumah korban Helen Lorenza di Gang Sinar Gunung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib, pada saat itu anak korban sedang menjadi panitia hari kemerdekaan tak lama kemudian ada pesan singkat dari Terdakwa yang berisi “ dek pergilah kerumah” kemudian anak korban membalas “ngapo” lalu dibalas oleh Terdakwa “idak ado main ajo” lalu setelah itu anak korban pergi kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan setelah 5 (lima ) menit anak korban sampai dirumah Terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa saat itu ada Saudara perempuan dan ayah Terdakwa yang bernama Deka namun tak lama kemudian kedua orang tersebut keluar rumah dengan alasan ingin melihat lomba hari kemerdekaan di dekat gang rumah Terdakwa. Anak korban dan Terdakwa ngobrol sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan anak korban lalu mencium tangan, bibir, pipi serta kening anak korban, setelah itu Terdakwa mengajak anak korban ke kamar dengan cara menarik tangan kiri anak korban. Setelah berada di dalam kamar anak korban duduk di atas kasur dan Terdakwa berdiri, lalu Terdakwa mengajak anak korban untuk bersetubuh namun anak korban berkata “ takut dang, adek belum pernah cakitu” namun Terdakwa menjawab “ Idakkanado apo-apo kek adek, dang tanggung jawab” lalu anak korban menjawab “ idak galak” namun Terdakwa mendorong badan anak korban hingga badan anak korban dalam posisi terlentang, setelah itu Terdakwa mengangkat baju tanktop serta Bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga membuka / menarik celana serta celana dalam yang anak korban pakai separuhnya sehingga satu kaki anak korban yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki yang sebelah kanan masih mengenakan celana namun alat kemaluan anak korban terlihat oleh Terdakwa. Setelah itu terdakwa mengangkat bajunya dan melepaskan celana serta celana dalamnya, sehingga alat kemaluan Terdakwa terlihat kemudian Terdakwa langsung menindih badan anak korban dan langsung mencium bibir, pipi, kening. Terdakwa juga memegang dan mencium serta menjilat payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa membuka selangkangan anak korban sehinga posisi anak korban dalam keadaan terkangkang dan Terdakwa langsung memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan anak korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur cukup lama dan tiba-tiba Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban dan menggesekan alat kemaluannya di selangkangan sebelah kiri anak korban sehingga air spermanya keluar dan berceceran di baju serta sprei alas kasur tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib pada saat itu tiba-tiba Terdakwa menelpon dan bertanya “ siapo kawan dirumah dek” lalu anak korban jawab “ idak ado siapo-siapo dewean ajo”. Lalu tak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu kami mengobrol di ruang tamu anak korban, ketika itu Terdakwa berkata “dangado merekam yang kemaren tu” lalu anak korban jawab “idak tau adek dang” lalu Terdakwa berkata lagi “boleh dak dang mintak sekali lagi kacuan ( bersetubuh) kalo dak dang sebarkan video yang dang rekam kemaren” lalu anak korban menjawab “ video tu video apo” lalu dijawab “video yang kemaren, yang pas dirumah dang tu” lalu anak korban jawab “malas dang malas adek yang cakitu lagi “, kemudian terdakwa mengatakan “sekali lagi bae, kalo dak tu dang kasih kek ibu video tu” lalu anak korban diam dan anak korban ditarik ke kamar lalu Terdakwa menyenderkan anak korban ke dinding kamar kemudian Terdakwa memepetkan anak korban dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara anak korban lalu mendorong badan anak korban ke atas kasur, membuka celana yang dikenakannya sehingga alat kemaluannya terlihat. Setelah itu Terdakwa membuka pakaian yang anak korban pakai sehingga anak korban hanya mengenakan kaos dalam serta bra saja. Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam anak korban sehingga alat kemaluan anak korban terlihat dan Terdakwa mengangkat kaos dalam serta bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat. Setelah itu Terdakwa mencium bibir sambil meremas dan mencium payudara anak korban, kemudian terdakwa membuka selangkangan anak korban dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan anak korban serta menggoyangkan pantatnya maju mundur sekira 5 ( lima) menit dan setelah itu anak korban merasakan ada sesuatu yang masuk ke dalam perut anak korban dan Terdakwa mencabut alat kemaluannya.
Berdasarkan penjelasan anak korban bahwa anak korban pernah meminjamkan uang dan hp kepada terdakwa, untuk pertama kali yang anak korban berikan kepada terdakwa yaitu uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekira bulan September, ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu anak korban dalam keadaan tekanan karena terdakwa mengancam anak korban akan menyebarkan video persetubuhan anak korban dengan pelaku apabila anak korban tidak meminjamkan uang dan HP OPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam Visum et revertum no. 353/203/VR/1.1 tanggal 20 Desember 2016 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Sazili, Sp.OG dan diketahui oleh Plt. Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda tampak luka robek lama pada selaput dara arah jam 3,6,9,12. Luka robek arah jam 6 sampai ke dasar dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa PRIS TIANDI Als. PRIS Bin KORMAN, pada pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2016, bertempat di bertempat dirumah terdakwa di Desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang dan pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2016 bertempat di rumah korban Helen Lorenza di Gang Sinar Gunung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib, pada saat itu anak korban sedang menjadi panitia hari kemerdekaan tak lama kemudian ada pesan singkat dari Terdakwa yang berisi “ dek pergilah kerumah” kemudian anak korban membalas “ngapo” lalu dibalas oleh Terdakwa “idak ado main ajo” lalu setelah itu anak korban pergi kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan setelah 5 (lima ) menit anak korban sampai dirumah Terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa saat itu ada Saudara perempuan dan ayah Terdakwa yang bernama Deka namun tak lama kemudian kedua orang tersebut keluar rumah dengan alasan ingin melihat lomba hari kemerdekaan di dekat gang rumah Terdakwa. Setelah itu anak korban dan Terdakwa ngobrol sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan anak korban lalu mencium tangan, bibir, pipi serta kening anak korban, setelah itu Terdakwa mengajak anak korban ke kamar dengan cara menarik tangan kiri namun anak korban melepaskan tangan terdakwa tersebut, Terdakwa menarik tangan anak korban lagi lalu anak korban melepas tangan terdakwa lagi namun untuk yang ketiga kalinya Terdakwa memegang tangan anak korban dengan kuat sehingga anak korban tidak bisa melepaskan tangan anak korban dan menarik tangan anak korban sehingga tangan anak korban terasa sakit. Setelah berada di dalam kamar anak korban duduk di atas kasur dan Terdakwa berdiri, lalu Terdakwa mengajak anak korban untuk bersetubuh namun anak korban berkata “ takut dang, adek belum pernah cak itu” namun Terdakwa menjawab “ Idakkan ado apo-apo kek adek, dang tanggung jawab” lalu anak korban menjawab “ idak galak” namun Terdakwa mendorong badan anak korban hingga badan anak korban dalam posisi terlentang, setelah itu Terdakwa mengangkat baju tanktop serta Bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga membuka / menarik celana serta celana dalam yang anak korban pakai separuhnya sehingga satu kaki anak korban yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki yang sebelah kanan masih mengenakan celana.namun alat kemaluan anak korban terlihat oleh Terdakwa. Setelah itu terdakwa mengangkat bajunya dan melepaskan celana serta celana dalamnya, sehingga alat kemaluan Terdakwa terlihat lalu Terdakwa langsung menindih badan anak korban dan langsung mencium bibir, pipi, kening serta memegang dan mencium serta menjilat payudara anak korban dan Terdakwa membuka selangkangan anak korban sehinga posisi anak korban dalam keadaan terkangkang dan Terdakwa langsung memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan anak korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur cukup lama dan tiba-tiba Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan anak korban dan menggesekan alat kemaluanya di selangkangan sebelah kiri anak korban sehingga air spermanya keluar dan berceceran di baju serta sprei alas kasur tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib pada saat itu tiba-tiba Terdakwa menelpon dan bertanya “ siapo kawan dirumah dek” lalu anak korban jawab “ idak ado siapo-siapo dewean ajo”. Lalu tak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu kami mengobrol di ruang tamu anak korban, ketika itu Terdakwa berkata “dangado merekam yang kemaren tu” lalu anak korban jawab “idak tau adek dang” lalu Terdakwa berkata lagi “boleh dak dang mintak sekali lagi kacuan ( bersetubuh) kalo dak dang sebarkan video yang dang rekam kemaren” lalu anak korban menjawab “ video tu video apo” lalu dijawab “video yang kemaren, yang pas dirumah dang tu” lalu anak korban jawab “malas dang malas adek yang cakitu lagi “, kemudian terdakwa mengatakan “sekali lagi bae, kalo dak tu dang kasih kek ibu video tu” lalu anak korban diam dan anak korban ditarik ke kamar lalu Terdakwa menyenderkan anak korban ke dinding kamar lalu Terdakwa memepetkan anak korban dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara anak korban lalu mendorong badan anak korban ke atas kasur lalu membuka celana yang dikenakannya sehinngga alat kemaluannya terlihat. lalu Terdakwa membuka pakaian yang anak korban pakai sehingga anak korban hanya mengenakan kaos dalam serta bra saja lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sehingga alat kemaluan anak korban terlihat dan Terdakwa mengangkat kaos dalam serta bra yang anak korban pakai sehingga payudara anak korban terlihat lalu Terdakwa mencium bibir serta meremas, mencium payudara anak korban dan membuka selangkangan anak korban dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan anak korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sekira 5 ( lima) menit dan setelah itu anak korban merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam perut anak korban dan Terdakwa mencabut alat kemaluannya
Berdasarkan penjelasan anak korban bahwa anak korban pernah meminjamkan uang dan hp kepada terdakwa, untuk pertama kali yang anak korban berikan kepada terdakwa yaitu uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekira bulan September, ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu anak korban dalam keadaan tekanan karena terdakwa mengancam anak korban akan menyebarkan video persetubuhan anak korban dengan pelaku apabila anak korban tidak meminjamkan uang dan HP OPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam Visum et revertum no. 353/203/VR/1.1 tanggal 20 Desember 2016 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Sazili, Sp.OG dan diketahui oleh Plt. Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda tampak luka robek lama pada selaput dara arah jam 3,6,9,12. Luka robek arah jam 6 sampai ke dasar dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan beberapa orang saksi yang selanjutnya memberikan keterangan sebagai berikut:
HELEN LORENZA Alias HELEN Binti HAMID, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 Wib di rumah pelaku Desa Tapak gedung Kec. tebat karai Kab. kepahiang dan pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib di rumah saksi di Desa Sinar Gunung Kec. Tebat karai Kab. kepahiang, terakhir di bulan September 2016 di Hotel Aman Jaya, Curup;
Bahwa pada saat di rumah terdakwa saksi dikasih minum air putih kemudian saksi merasa lemas tidak seperti biasanya kemudian tangan saksi ditarik oleh terdakwa ke kamar;
Bahwa Sdr. fris telah memegang payudara saksi dengan menggunakan kedua tangannya, Sdr. Fris juga mencium pipi, bibir serta kedua payudara saksi dengan mulutnya, meraba diseluruh bagian tubuh saksi serta memasukan jari serta alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi;
Bahwa Sdr. fris melakukan hal tersebut terhadap saksi hanya sebentar sekira 10 (sepuluh) sampai 15 ( lima belas) menit;
Bahwa Sdr. fris ada memaksa saksi dengan cara menarik tangan saksi masuk kedalam kamar;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi merasakan lemas dikarenakan pada saat itu saksi diberikan segelas minuman air putih dan setelah itu saksi mulai merasa lemas;
Bahwa pada saat kejadian pertama pada tanggal 17 agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib, pada saat itu saksi sedang menjadi panitia hari kemerdekaan tak lama kemudian ada pesan singkat dari Sdr. fris yang berisi “ dek pergilah kerumah” kemudian saksi membalas ngapo” lalu dibalas oleh Sdr. fris “idak ado main ajo” lalu setelah itu saksi pergi kerumah Sdr. fris dengan menggunakan sepeda motor setelah 5 (lima ) menit saksi sampai dirumah Sdr. fris, saat itu ada Saudara perempuan dan ayah Sdr. fris yang bernama Deka namun setelah saksi sampai kedua orang tersebut keluar rumah dengan alasan ingin melihat lomba hari kemerdekaan did ekat gang rumah Sdr. fris. setelah itu saksi dan Sdr. fris ngobrol sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Sdr. Fris mulai memegang tangan saksi lalu mencium tangan, bibir, pipi serta kening saksi, setelah itu Sdr. fris mengajak saksi kekamar dengan cara menarik tangan kiri namun saksi melepaskan tangan saksi tersebut, Sdr. fris menarik tangan saksi lagi lalu saksi melepas tangan saksi lagi namun untuk yang ketiga kalinya Sdr. fris memegang tangan saksi dengan kuat sehingga saksi tidak bisa melepaskan tangan saksi dengan kuat sehingga saksi tidak melepaskan tangan saksi dan menarik tangan saksi sehingga tangan saksi terasa sakit, setelah itu akmi berdua sudah berada didalam kamar saksi duduk diatas kasur Sdr. Fris berdiri, lalu Sdr. fris mengajak saksi untuk bersetubuh namun saksi berkata “ takut dang” adek blum pernah cakitu” namun Sdr. fris menjaWAB “ Idakkana do apo-apo kek adek, dang tanggung jawab” lalu saksi menjawab “ idak galak” namun Sdr. fris mendorong badan saksi hingga badan saksi dalam posisi terlentang, setelah itu Sdr. fris mengangkat baju tanktop serta Bra yang saksi pakai sehingga payudara saksi terlihat oleh Sdr. fris lalu Sdr. fris juga membuka / menarik celana serta celana dalam yang saksi pakai separuhnya sehingga satu kaki saksi yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki yang sebelah kanan masih mengenakan celana.namun alat kemaluan saksi terlihatoleh Sdr. fris, setelah itu sdr. Fris mengangkat bajunya dan melepaskan celana serta celana dalamnya, sehingga al;at kemaluan Sdr. fris terlihat lalu Sdr. Fris langsung menindih badan saksi dan langsung mencium bibir, pipi, kening serta memegang dan mencium serta menjilat payudara saksi dan Sdr. Fris membuka selangkangan saksi sehinga posisi saksi dalam keadaan terkangkang dan Sdr. fris langsung memasukan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur cukup lama dan tiba-tiba Sdr. fris mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saksi dan menggesekaln alat kemaluanya diselengkangan sebelah kiri saksi sehingga air spermanya keluar dan berceceran dibaju serta sprei alas kasur tersebut. kejadian kedua pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib pada saat itu sedang berkirim pesan tiba-tiba Sdr. fris menelpon dan bertanya “ siapo kawan dirumah dek” lalu saksi jawab “ i9dak ado siapo-siapo dewean ajo.lalu tak lama kemudian Sdr. Fris datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu kami mengobrol diruang tamu saksi dan Sdr. fris berkata “ danga do merekam yang kemaren tu” lalu saksi jawab “ idak tau adek dang” lalu Sdr. fris berkata lagi “ boleh dak dang mintak sekali lagi kacuan ( bersetubuh) kalo dak dang sebarkan video yang dang rekam kemaren” lalu saksi menjawab “ video tu video apo” lalu dijawab “ video yang kemaren, yang pas dirumah dang tu” lalu saksi jawab “ malas dang malas adek yang cakitu lagi “ sekali lagi bae, kalo dak tu dang kasih kek ibu video tu” lalu saksi diam dan saksi ditarik kekamar lalu Sdr. fris menyenderkan saksi ke dinding kamar lalu Sdr. Fris memepetkan saksi dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara saksi lalu mendorong badan saksi keatas kasur lalu membuka celana yang dikenakannya sehinngga alat kemaluannya terlihat. lalu Sdr. fris membuka pakaian yang saksi pakai sehingga saksi hanmya mengenakan kaos dalam serta bra saja lalu Sdr. fris membuka celana dan celana dalam saksi sehingga alat kemaluan saksi terlihat dan Sdr. fris mengangkat kaos dalam serta bra yang saksi pakai sehingga payudara saksi terlihat lalu Sdr. fris mencium bibir serta meremas dan mencium payudara saksi membuka selangkangan saksi dan memasukan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sekira 5 ( lima) menit dan setelah itu saksi merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam perut saksi dan Sdr. Fris mencabut alat kemaluannya. kejadian yang ketiga yairu pada awal bulan oktober 2016 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu saksi sedang memngikui pawai dan saksi memberitahukan kepada Sdr. Fris dan setalh itu saksi melihat Sdr. Fris menunggu di Pom bensin disebelah kantor DPRD Kab. kepahiang lalu saksi pun langsung berpindah motor dan berboncengan dengan Sdr. fris kami pergi kecurup dan berkeliling disana,dikarenakan saat itu sdr. fris sedang marah dengan saksi lalu Sdr. fris mengajak saksi ke hotel dengan ancaman bahwa ianya akan menyebarkan video yang telah direkamnya.lalu sdr. fris berkata kepada teman-teman saksi bahwa ianya ingin kedanau, lalu teman-teman saksi berkata pergilah duluan klak kami nyusul. lalu kami pergi kehotel yang bernama Aman Jaya yang berada di Simpang lebong Kab. rejang lebong.setelah sampai di hotel tersebut sekira pukul 12.30 Wib Sdr. fris mengobrol dengan Receptionos dan setelah itu Sdr. fris langsung mengajak saksi masuk sebuah kamar dan kami langsung duduk diatas kasur berdua dan Sdr. Fris langsung mencium bibir saksi serta memegang payudara saksi dan mendorong badan saksi sehingga terlentang diatas kasur dan Sdr. fris langsung membuka seluruh pakaian yang dikenakannya sehingga alat kemaluannya terlihat , lalu sdr. Fris membuka seluruh baju serta celana yang saksi pakai sehingga tidak mengenakan sehelai kain pun lalu sdr. fris langsung menindih saksi mencium bibir, kening, pipi dan mencium serta meremas dan menjilat payudara dan langsung memasukan alat kemaluannya dan menggoyang pantat nya secara maju mundur sebentar, lalu Sdr.Fris menyuruh saksi untuk berganti Posisi denagn berkaat “ cubo adek dia atas” lalu saksi berada diatas dengan posisi agak jongkok diatas, dan Sdr Fris masih menggoyangkan pantatnya lalu saksi pun berdiri;
Bahwa seingat saksi pertama kali yang saksi berikan kepada pelaku yaitu uang sejumlah Rp. 150.000 pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000 sekira bulan September ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000 pada bulan Oktober dan abrang serta uang tersebut saksi memberikan kepada pelaku dirumah saksi;
Bahwa saksi jelaskan bahwa untuk pertama kali yang saksi berikan kepada pelaku yaitu uang sejumlah Rp. 150.000 pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000 sekira bulan September ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000 saat itu saksi dalam keadaan tekanan karena pelaku mengancam saksi akan menyebarkan video persetubuhan saksi dengan pelaku apabila saksi tidak meminjamkan uang dan HP OPPO;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa merekam video persetubuhan yang mereka lakukan untuk kenang-kenangan selama pacaran, kemudian terdakwa pinjam uang kepada saksi dan apabila kemauan terdakwa tidak diikuti video akan disebarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
ABDUL HAMID Alias AMID Bin MAJERI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu pasti kapan kejadian pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi, akan tetapi sepengetahuan saksi terjadinya peristiwa tersebut pada bulan agustus 2016 dan bulan September 2016 dirumah pelaku 1 (satu) kali yang berada di Desa Tapak gedung Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang;
Bahwa pada hari minggu tanggal 11 desember 2016 sekira jam 10.00 Wib pelaku datang kerumah saksi menemui istri saksi dengan tujuan mengantarkan handphone milik hellen, pada saat itu pelaku mengatakan kepada istri saksi dengan berkata “ kalo ado apo-apo dengan Helen aku idak tanggung jawab” dan dijawab istri saksi “ dak tanggung jawab apo” dan dijawab “ tanyokan langsung dengan Helen” setelah itu sekitar jam 16.00 Wib Helen pulang kerumah sehingga saat itu isteri saksi menanyakan langsung kepada Helen dengan berkata “ Helen apo maksud Fris ngomong dak tanggung jawab” akan tetapi sat itu Helen tidak menjawab hanaya menangis, kemudia Sdri. rina yang merupakan adik kandung isteri saksi yang menanyakan kepada Helen pada saat itulah Helen bercerita bahwa Helen sudah disetubuhi pelaku;
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa Helen telah disetubuhi oleh pelaku saat itu saksi langsung kumpul keluarga besar dirumah orang tua saksi dan setelah itu kami menyepakati agar permasalahan ini dilaporkan ke Polisi, sehingga saat itu pada hari selasa tanggal 13 Desember sekira jam 23.00 Wib saksi bersama keluarga melaporkan kejadian persetubuhan ini ke Polres Kepahiang;
Bahwa saksi jelaskan bahwa sepengetahuan saksi yang saksi lihat sendiri pelaku pernah datang kerumah saksi sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar bulan Maret 2016 sekitar jam 18.30 Wib, saat itu saksi melihat pelaku Helen mengobrol diteras rumah saksi akan tetapi tidak begitu lama, sekitar bulan juni 2016 pelaku juga pernah datang kerumah dan mengobrol di teras juga sedangkan kalo pelaku jalan dengan Helen berduaan saksi tidak tahu pasti;
Bahwa ketika terdakwa sudah ditahan di dalam penjara, terdakwa pernah berbicara dengan Helen melalui hp kawan Helen dan mengatakan tolong ringankan terdakwa di persidangan kalau tidak video disebarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
RINA NOPITA Alias RINA Binti RUSDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu pasti kapan dan dimanah terjadinya peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap Helen, akan tetapi menurut keterangan Helen kepada saksi saat itu Helen disetubuhi oleh pelaku pertama kali dirumah pelaku yang berada di desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai kab. kepahiang pada bulan Agustus 2016 dan kedua dirumah Helen yang berada di desa Sinar gunung Kec. tebat Karai Kab. kepahiang pada bulan September 2016;
Bahwa pada hari senin tanggal 12 desember 2016 sekira jam 14.30 wib kakak perempuan saksi yang bernama Tini yaitu ibu kandung Helen datang kerumah saksi bdersama Helen, awalnya hanya mengobrol bisa saja akan tetapi setelah itu Sdr. tini bercerita bahwa ada seorang l;aki-laki datang kerumahnya yaitu teman dekat Helen yang bernama Fris, saat itu sdr. tini mengatakan bahwa Fris datang kerumah dengan tujuan yang pertama menanyakan Helen akan tetapi saat itu Helen tidak ada dirumah, setelah itu Sdr. fris ingin mengembalikan Handphone, saat itu Sdr. fris menjelaskan bahwa Handphone tersebut adalah milik Helen akan tetapi sdr. tini menanyakan keberadaan HAndphone tersebut Sdr. Fris mengatakan bahwa Handphone tersebut dirumah sehingga saat itu Fris tidak ada mengembalikan Handphone tersebut, setelah itu Fris mengatakan “ kalo ado apo-apo dengan Helen bukan tanggung jawab aku lagi” dan dijawab Sdr. tini “ dak tanggung jawab apo” dan dijawab “ tanyokan langsung dengan Helen” mendengar cerita dari Sdr. tini saksi curiga bahwa Helen sudah diapa-apakan oleh fris sehingga saksi langsung bertanya denagn Helen, Kau len emang benar nian kau la di apo-apokan dengan Helen” akan tetapi Helen diam saja dan saksi melihat wajahnya seperti ingin menangis, dan pada hari selasa tanggal 13 Desember 2016 saksi datang ke klinik dr. Zazili dan disana sudah ada Helen, ibu Helen dan sariah, setelah datang giliran Helen saat itu Helen tidak mau amsuk dan menangis dan saksi menanyakan kembali dengan berkata “ dak usah takut len cerito ajo yang sebenarnyo” akan tetapi Helen masih menangis dan saksi menanyakan teris tidak lama kemudian Helen mengangguk dan mengatakan “Iya” dann kemudian paad malam harinya kami kumpul keluarga besar dirumah nenek saksi, pada saat diruamh nenek saksi menarik Helen untuk amsuk kedaalm kamar, saat berada didalam kamar saksi menanyakan kembali kepada Helen benara tau tidak sudah disetubuhi oleh Sdr. fris dan saat itu Helen menjawab “ benar sudah disetubuhi oleh fris sebanyak dua kali yang pertama dirumah Fris pada bulan agustus 2016 dan yang kedua pada bulan September 2016;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
SURYA HARTINI Alias TINI Binti RUSDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sore hari tanggal 13 desember 2016 saksi mendengar cerita tersebut dari Sdr. rina pada saat saksi dan keluarga membawa Sdr. Helen ke klinik dr. Sazili S. PoG dan disanalah Sdri.Helen bercerita dengan sdri. Rina namun saksi tidak mendengar pembicaraan mereka saksi hanya melihat Sdr Helen sudah menagis setelah itu barulah Sdr.Rina bercerita kepada saksi;
Bahwa pada saat itu setelah Sdr. rina mendengar cerita sdri. Helen Sdr. rina bercerita kepada saksi “ dakusahlah lagi perikso ked r. Sazili tu, memang nian ado helan tu di kucak 2 (dua) kali samo fris, kito kompromi dulu dirumah, balik kito, setelah itu saksi beserta keluarga langsung pulang dan belum sempat melakukan pemeriksaan dan pendaftaran di klinik dr. Sazili tersebut, das kami pulang masih dalam keadaan menangis;
Bahwa saksi beserta keluarga membawa dr. Sazili tersebut diakrenakan saksi curiga dan cemas yang dikelurkan Fris pada tanggal 11 Desember 2016 yang datang langsung kepaad saksi dan berkata, Cik aku balikan Hp, Hpny HP OPPO, lalu dijawab saksi “ HP siapo” dan dijawab “ HP Helen “ lalu dijawab lagi “ Balikkanlah” dan dijawab Fris “ Hp nyo dirumah, Helen la lamo idak menghubungi aku, kalo ado apo-apo kek Helen aku idak tanggung jawab lagi cik” lalu saksi menjawab” apo-apo itu apo” lalu dijawab Fris” tanyolah dulu kek Helen, Helen tau galo” dan Sdr. fris langsung meninggalkan rumah sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. Helen pulang dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi bertanya kepaad Sdr.Helen berdua saja diakamar mengenai kebenaran dari pertanyaan yang dikeluarkan oleh sdr. Fris, namun sdr. Helen tidak mau bercerita dan mengakui, sehingga saksi pun sempat mendesaak Sdr. Helen tetap tidak mau berkata tentang kejadian tersebut kepada saksi, keesokan harinya karena saksi bingung tentang Sdr. Helen tersebut saksi akhirnya pergi ke tempat Klinik dr. Sazili biar jelas, dan sekira pukul 16.00 Wib kami tiba di klinik dr. Sazili tersebut, namun klinik nya belum buka, barulah sdri Helen mau bercerita kepada Sdr. Rina;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 agustus 2016 dan sekira bulan September 2016 di desa Tapak gedung Kec. tebat Karai Kab. Kepahiang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
SARE’AH Alias OT Binti MAJRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pertama terjadi pada tanggal 17 agustus 2016 dan kejadian tersebut terjadi dirumah Sdr. Pris dan kejadian kedua terjadi pada sekira bulan September 2016 di Sdri. Helen;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari sdri. Helen sendiri yang bercerita kepaad saksi pada tanggal 13 September 2016;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat panggilan dari sdr. Surya HArtini untuk datang berkumpul dirumah ibu saksi di nanti agung kec. tebat karai kab. kepahiang dan ternyata pada saat itu keluarga kami telah berkumpul dirumah tersebut membahas permasalahan yang telah menimpa Sdr. Helen tersebut, pada awalnya sdr. Helen tidak mengaku bahwa ianya telah disetubuhi ileh Sdr. fris setelah dipujuk barulah Sdr. Helen mengaku bahwa ianya telah disetubuhi sebanay 2 (dua) kali dan setelah di RSUD kepahiang ketika melakukan Visum barulah saksi mengetahui dan mendengar dari SdrHelen ketika berada dirumah saksit bahwa ianya pertama kali di setubuhi oleh Sdr. fris pada tanggal 17 Agustus 2016 dirumah Sdr. fris Tiandi dan kedua kalinya pada bulan September 2016 di rumah Sdri. Helen sendiri dan baru saat itulah saksi baru mengetahui bahwa Helen telah disetubuhi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa jelaskan telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Helen sebanyak 3 kali dan yang pertama kalinya:
terdakwa lakukan dirumah Sdr. Helen pada hari tanggal terdakwa lupa seingat terdakwa sekira bulan April atau Mei 2016 di Desa Sinar Gunung Kec. tebat Karai Kab. Kepahiang;
terdakwa melakukannya dirumah terdakwa sendiri seingat terdakwa tanggal 17 agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Desa Tapa gedung Kec. tebat Karai kab. Kepahiang;
terdakwa melakukan di hotel Amanjaya curup pada hari minggu tanggal terdakwa tidak ingat dan November 2016 sekira jam 14.00 Wib di kec. curup kota kab. rejang lebong;
Bahwa pada hari tanggal terdakwa lupa sekira bulan april / mei 2016 seingat terdakwa saat itu terdakwa datang kerumah Helen karena sebelumnya terdakwa sedang rebut dengan Helen karena Helen ketahuan berselingkuh sehingga terdakwa putuskan hubungan pacaran akan tetapi Helen tidak mau dan Helen minta maaf untuk berhubungan badan/bersetubuh. sekira jam 11.00 Wib terdakwa sampai dirumah Helen, saat itu dirumah Helen tidak ada orang lain karena orang tuanya sedang kesawah sehingga terdakwa hanya berduaan dengan Helen. saat itu terdakwa mengobrol dan meminta Helen untuk melakukan persetubuhan saat itu Helen tidak mau karena takut terjadi apa-apa tetapi saat itu terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahinya apabila terjadi apa-apa, sehingga Helen mau melakukan persetubuhan.saat itu terdakwa mengajak bersetubuh diruang tamu akan tetapi Helen mengatakan dikamar saja. saat itu Helen amsuk kedalam kamar setelah didalam kamar kami berbaring diatas tempat tidur kemudian sambil berbaring berhadapan kami berciuman bibir saat itu tangan terdakwa sambil merabah bagian kaki sambil membuka rok yang dipakai Helen, setelah roknya terangkat keatas tangan terdakwa meraba masuk kedalam celana dalam Helen dan meraba alat kelamin Helen dan menggesekan jari tengah terdakwa kealat kelaminnya. saat itu alat kelamin terdakwa sudah tegang dan keras sehingga terdakwa langsung jongkok diatas kakinya dan membuka celana dalam Helen, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam nya sampai lutut kemudian terdakwa mengangkangkan paha Helen dengan tangan sehingga menindih Helen diatas badannya dan mencium pipinya, saat itu tangan terdakwa memeganga lat kelamin terdakwa yang mengeras untuk memasukan kealat kelamin Helen kemudian terdakwa menarik amsukan alat alat kelamin dan menggoyangkan pantatnya maju mundur selama 7-10 menit, lalu setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya karena merasa spermanya hendak keluar lalu terdakwa keluarkan dirok sdr. Helen. pada hari terdakwa lupa tanggal 17 agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib Helen menelpon terdakwa, saat itu ia mengatakan sedang berada didekat rumah terdakwa sehingga saat itu terdakwa Helen untuk kerumah terdakwa.tidak lama Helen berada dirumah ayah, ibu dan kaka terdakwa pergi melihat acara 17 agustus. saat kami mengobrol diruang tamu saat itu terdakwa men gatakan kepada Helen “ dang ndak cak dulu lagi dek” dijawab Helen “ tadi ado bapak” dan terdakwa jawab “bapak sudah pergi” saat itu terdakwa langsung mengajak Helen kedalam kamar dengan cara menarik tangan Helen, setelah berada dalam kamar terdakwa langsung tiduran diatas kasur dan menindih Helen dan mencium pipi dan leherny setelah itu membuka baju Helen dan branya keatas sehingga terbuka setengah dan terlihat payudaranya, setelah itu meremas payudaranya sebelah kana dan mengisap putting payudara sebelah kiri lalu membuka celana dan celana dalam Helen sebelah sehingga kaki sebelah terbuka dan kaki sebelahnya masih memakai celana akan tetapi alat kelaminnya sudah terlihat. sambil tiduran terdakwamembuka celana dan celaan dalam terdakwa sampai batas lutut, kemudian menindih Helen dan posisi terdakwa tidur diaatas Helen sambil mencium pipi dan tangan kanan terdakwa memegang alat kelaminnya yg sudah sudah tegang dan keras sehingga terdakwa langsung jongkok diatas kakinya dan membuka celana dalam Helen, kemudian terdakwa menarik dan masukan alat alat kelamin berulang-ulang dan menggoyangkan pantatnya maju mundur selama 8 menit, lalu setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya karena merasa spermanya hendak keluar lalu terdakwa keluarkan didalam celana dalam terdakwa. Pada hari minggu tanggal lupa dan bulan November 2016 sekira jam 14.00 Wib kami pergi kecurup dan teman-teman sekolahnya, setelah sampai di curup kami berpisah dengan teman-teman sekolahnya , setelah sampai dicurup Helen ingin ke Danau emas kemudian kami pergi ke Hotel Aman Jaya simpang lebong curup karena sebelumnya terdakwa mengajak Helen kesana dan Helen pun mau, setelah sampai di hotel terdakwa memesan kamar di resepsionis dan kami mendapat kamar bagian lantai bawah setelah berada didalam kamar kami duduk diatas kasur setelah itu terdakwa langsung membuka seluruh pakaian Helen mulai dari baju, bra, celanadalam sehingga Helen tidak memakai baju lagi, setelah itu tersangak membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang, setelah itu tersangak memeluk dan mendekap Helen sambil mendorongnya sehingga posisi Helen terlentang sedangkan terdakwa menindih diatas Helen saat itu akmi berciuman tangan terdakwa meremas kedua payudara Helen, setelajh itu terdakwa mengecup-ngecup puting payudara Helen.setelahitu memegang alat kelaminnya yg sudah sudah tegang dan keras sehingga terdakwa langsung jongkok diatas kakinya dan membuka celana dalam Helen, kemudian terdakwa menarik dan masukan alat alat kelamin berulang-ulang dan menggoyangkan pantatnya maju mundur selama 9 menit, lalu terdakwa memerintahkan Helen untuk diatas saat itu Helen duduk diatas terdakwa dan memasukan alat kelamin nya kealat kelamin terdakwa lalu memegang pantat Helen dan mengangkatnya ketas dan kebawah secara terus menerus salaam sekira 2 menit, setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya setelah itu meerbahkan badan Helen kembali sehingga terlentang dan terdakwa memasukan alat kelaminnya lagi dengan maju mundur selama 2 menit karena merasa spermanya hendak keluar lalu terdakwa keluarkan atas kasur;
Bahwa terdakwa pernah merekam saat sedang melakukan persetubuhan dengan Helen saat itu terdakwa merekam melalui Hndphone terdakwa pada Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib;
Bahwa terdakwa jelaskan bahwa pertama kali tersangak menerima barang berupa jaket beropi warnah putih tanggalbulan lupa tahun 2016 dirumah terdakwa, kedua baju kemeja warna hitam dengan hitam putih sekira bulan oktober 2016 diantar oleh Helen ke warnet pasar ujung, dan yang ketiga yaitu HP OPPO warna hitam sekira bulan oktober 2016 diantar oleh Sdr Helen kerumah kemudian uang yang pertama Rp. 700.000 terdakwa terima dari Helen diwarung dekat rumah Helen, yang kedua Rp. 350.000 terdakwa terima sat di Sekolah Sdr. Helen, dan yang ketiga Rp. 200.000 terdakwa terima di sekolah sdr. Helen di MAN 2 KPH, yang terakhir Rp. 300.000 terdakwa ambil dirumah Helen;
Bahwa terdakwa merasa bersalah;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yakni DEKA LESMI HARSANTI , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa terdakwa dan korban Helen sudah pacaran selama kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2015;
bahwa korban sering datang kerumah, Ibu korban juga pernah datang ke rumah terdakwa dan memergoki anknya yang sedang berkunjung ke rumah terdakwa kemudian menarik anaknya pulang;
bahwa Korban sering curhat dengan saksi dan terakhir korban bercerita sudah berhubungan badan dengan Pris dan korban memberitahu bahwa Pris merekam video hubungan badan mereka di hpnya;
Bahwa malam Pris ditangkap saya langsung mengamankan hp milik Pris dan saya langsung hapus semua file yang ada di dalamnya, Pris tidak tahu Saya mengambil hpnya;
Bahwa Helen bercerita mengenai mereka yang sudah berhubungan badan kira-kira satu minggu sebelum Pris ditangkap;
bahwa pihak keluarga terdakwa sudah sering mengirim utusan untuk berdamai ke keluarga korban tetapi keluarga korban tidak mau menerima;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna abu-abu dan garis hitam putih;
1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna garis-garis pink, hitam, hijau;
1 (satu) lembar celana trening panjang warna cream;
1 (satu) lembar celana lagging panjang warna hitam bertuliskan bebe dibagian depan;
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar Bh/ Bra warna ungu;
Barang bukti mana setelah diperlihatkan di persidangan telah dibenarkan baik oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repetum nomor 353/ 203/ VR/ 1.1 atas nama Helen Lorenza Binti Abdul Hamid yang ditandatangani oleh dr. Sazili, Sp.OG dokter pada RSUD Kepahiang yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput darah tidak utuh;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 821/ DISP/ RL/ 2000 atas nama Helen Lorenza yang lahir pada tanggal 16 Nopember 1999 dengan jenis kelamin perempuan, yang merupakan anak kandung dari seorang ayah Abdul Hamid dan seorang Ibu Surya Hartini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang bersesuaian satu dan lainnya diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Helen sebanyak 3 kali yakni sebagai berikut:
Pertama, Terdakwa melakukannya di rumah Korban pada hari tanggal Terdakwa lupa seingat terdakwa sekira bulan April atau Mei 2016 di Desa Sinar Gunung Kec. tebat Karai Kab. Kepahiang;
Kedua, Terdakwa melakukannya di rumah terdakwa sendiri seingat terdakwa tanggal 17 agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Desa Tapa gedung Kec. tebat Karai kab. Kepahiang;
Ketiiga, Terdakwa melakukannya di hotel Aman Jaya Curup pada hari Minggu di bulan November 2016 sekira pukul 14.00 Wib di kec. Curup Kota kab. Rejang Lebong;
Bahwa pada saat di rumah Terdakwa, Terdakwa telah memegang payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa juga mencium pipi, bibir serta kedua payudara saksi korban dengan mulutnya, meraba diseluruh bagian tubuh saksi korban serta memasukan jari serta alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut terhadap saksi korban hanya sebentar sekira 10 (sepuluh) sampai 15 ( lima belas) menit;
Bahwa pada saat kejadian pertama pada tanggal 17 agustus 2016 sekira jam 12.30 Wib, pada saat itu saksi korban sedang menjadi panitia hari kemerdekaan tak lama kemudian ada pesan singkat dari Terdakwa yang berisi “ dek pergilah ke rumah” kemudian saksi korban membalas ngapo” lalu dibalas oleh Terdakwa “idak ado main ajo” lalu setelah itu saksi korban pergi ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor setelah 5 (lima ) menit saksi sampai di rumah Terdakwa, saat itu ada Saudara perempuan dan ayah Terdakwa yang bernama Deka namun setelah saksi korban sampai kedua orang tersebut keluar rumah dengan alasan ingin melihat lomba hari kemerdekaan di dekat gang rumah Terdakwa. setelah itu saksi korban dan Terdakwa ngobrol sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Terdakwa mulai memegang tangan saksi korban lalu mencium tangan, bibir, pipi serta kening saksi korban, setelah itu Terdakwa mengajak saksi korban kekamar dengan cara menarik tangan kiri namun saksi melepaskan tangan saksi korban tersebut, Terdakwa menarik tangan saksi korban lagi lalu saksi korban melepas tangan saksi korban lagi namun untuk yang ketiga kalinya Terdakwa memegang tangan saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban tidak bisa melepaskan tangan saksi korban dan menarik tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban terasa sakit, setelah itu keduanya sudah berada di dalam kamar saksi korban duduk di atas kasur Terdakwa berdiri, lalu Terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh namun saksi korban berkata “ takut dang” adek blum pernah cakitu” namun Terdakwa menjawab “ Idakkan do apo-apo kek adek, dang tanggung jawab” lalu saksi korban menjawab “ idak galak” namun Terdakwa mendorong badan saksi korban hingga badan saksi korban dalam posisi terlentang, setelah itu Terdakwa mengangkat baju tanktop serta Bra yang saksi korban pakai sehingga payudara saksi korban terlihat oleh Terdakwa lalu Terdakwa juga membuka/ menarik celana serta celana dalam yang saksi korban pakai separuhnya sehingga satu kaki saksi korban yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki yang sebelah kanan masih mengenakan celana.namun alat kemaluan saksi korban terlihat oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengangkat bajunya dan melepaskan celana serta celana dalamnya, sehingga alat kemaluan Terdakwa terlihat lalu Terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan langsung mencium bibir, pipi, kening serta memegang dan mencium serta menjilat payudara saksi korban dan Terdakwa membuka selangkangan saksi korban sehinga posisi saksi korban dalam keadaan terkangkang dan Terdakwa langsung memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur cukup lama dan tiba-tiba Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saksi korban dan menggesekkan alat kemaluanya diselangkangan sebelah kiri saksi korban sehingga air spermanya keluar dan berceceran di baju serta sprei alas kasur tersebut. kejadian kedua pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib pada saat itu sedang berkirim pesan tiba-tiba Terdakwa menelpon dan bertanya “ siapo kawan dirumah dek” lalu saksi korban menjawab “ idak ado siapo-siapo dewean ajo.lalu tak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu keduanya mengobrol di ruang tamu saksi korban dan Terdakwa berkata “ danga do merekam yang kemaren tu” lalu saksi korban jawab “ idak tau adek dang” lalu Terdakwa berkata lagi “ boleh dak dang mintak sekali lagi kacuan ( bersetubuh) kalo dak dang sebarkan video yang dang rekam kemaren” lalu saksi korban menjawab “ video tu video apo” lalu dijawab “ video yang kemaren, yang pas dirumah dang tu” lalu saksi korban jawab “ malas dang malas adek yang cakitu lagi “ sekali lagi bae, kalo dak tu dang kasih kek ibu video tu” lalu saksi korban diam dan saksi korban ditarik ke kamar lalu Terdakwa menyenderkan saksi korban ke dinding kamar lalu Terdakwa memepetkan saksi korban dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara saksi korban lalu mendorong badan saksi korban ke atas kasur lalu membuka celana yang dikenakannya sehingga alat kemaluannya terlihat. lalu Terdakwa membuka pakaian yang saksi korban pakai sehingga saksi korban hanya mengenakan kaos dalam serta bra saja lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sehingga alat kemaluan saksi korban terlihat dan Terdakwa mengangkat kaos dalam serta bra yang saksi korban pakai sehingga payudara saksi korban terlihat lalu Terdakwa mencium bibir serta meremas dan mencium payudara saksi korban membuka selangkangan saksi korban dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sekira 5 ( lima) menit dan setelah itu saksi korban merasakan ada sesuatu yang masuk ke dalam perut saksi korban dan Terdakwa mencabut alat kemaluannya. kejadian yang ketiga yairu pada awal bulan oktober 2016 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu saksi korban sedang memngikui pawai dan saksi korban memberitahukan kepada Terdakwa dan setelah itu saksi korban melihat Terdakwa menunggu di Pom bensin di sebelah kantor DPRD Kab. kepahiang lalu saksi korban pun langsung berpindah motor dan berboncengan dengan Terdakwa pergi ke curup dan berkeliling disana, dikarenakan saat itu Terdakwa sedang marah dengan saksi korban lalu Terdakwa mengajak saksi korban ke hotel dengan ancaman bahwa ianya akan menyebarkan video yang telah direkamnya.lalu Terdakwa berkata kepada teman-teman saksi korban bahwa ianya ingin ke danau, lalu teman-teman saksi korban berkata,” pergilah duluan kelak kami nyusul”,. lalu Terdakwa dan saksi pergi ke hotel yang bernama Aman Jaya yang berada di Simpang Lebong Kab. Rejang Lebong.setelah sampai di hotel tersebut sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa mengobrol dengan Receptionis dan setelah itu Terdakwa langsung mengajak saksi korban masuk sebuah kamar dan langsung duduk di atas kasur berdua dan Terdakwa langsung mencium bibir saksi korban serta memegang payudara saksi korban dan mendorong badan saksi korban sehingga terlentang di atas kasur dan Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian yang dikenakannya sehingga alat kemaluannya terlihat , lalu Terdakwa membuka seluruh baju serta celana yang saksi korban pakai sehingga tidak mengenakan sehelai kain pun lalu Terdakwa langsung menindih saksi korban mencium bibir, kening, pipi dan mencium serta meremas dan menjilat payudara dan langsung memasukan alat kemaluannya dan menggoyang pantatnya secara maju mundur sebentar, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berganti Posisi dengan berkata “ cubo adek dia atas” lalu saksi korban berada di atas dengan posisi agak jongkok di atas, dan Terdakwa masih menggoyangkan pantatnya lalu saksi korban pun berdiri;
Bahwa seingat saksi korban pertama kali yang saksi korban berikan kepada Terdakwa yaitu uang sejumlah Rp. 150.000 pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000 sekira bulan September ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000 pada bulan Oktober dan barang serta uang tersebut saksi korban memberikan kepada Terdakwa di rumah saksi korban;
Bahwa saksi jelaskan bahwa untuk pertama kali yang saksi berikan kepada Terdakwa yaitu uang sejumlah Rp. 150.000 pada sekira Februari 2016 dan yang kedua Rp. 700.000 sekira bulan September ketiga yaitu HP OPPO pada bulan September dan yang terakhir uang Rp. 350.000 saat itu saksi dalam keadaan tekanan karena Terdakwa mengancam saksi akan menyebarkan video persetubuhan saksi dengan pelaku apabila saksi tidak meminjamkan uang dan HP OPPO;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa merekam video persetubuhan yang mereka lakukan untuk kenang-kenangan selama pacaran, kemudian terdakwa pinjam uang kepada saksi dan apabila kemauan terdakwa tidak diikuti video akan disebarkan;
Bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 821/DISP/RL/2000 atas nama Helen Lorenza yang lahir tanggal 16 Nopember 1999 dengan jenis kelamin perempuan, yang merupakan anak kandung Pertama dari seorang Abdul Hamid dan seorang Ibu Surya Hartini;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Helen Lorenza mengalami luka robek lama pada selaput darah arah jam 3,6,9,12. Luka robek arah jam 6 sampai kedasar kanan sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor 353/203/VR/1.1 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sazili, Sp.OG, dokter pemerintah pada RSUD Kepahiang dengan kesimpulan Selaput darah tidak utuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 76E jo.Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kedua melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ketiga melanggar pasal 76D jo.Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa ternyata Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh namun saksi berkata “ takut dang” adek blum pernah cakitu” namun Sdr. fris menjawab “ Idakkan do apo-apo kek adek, dang tanggung jawab”, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah dakwaan kedua Pennuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah menghadirkan seorang bernama Pris Tiandi Alias Pris Bin Korman, yang selanjutnya didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya sendiri;.
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis Hakim Terdakwa juga tidak termasuk dalam golongan orang yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur pertama dipandang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana teori kesengajaan (opset) telah dikembangkan kedalam dua teori, yaitu:
Teori kehendak (wills theorie) penganut ajaran ini adalah von Hippel dan Simon, yang pada intinya menyatakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditunjukkan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang.
Teori bayangan atau pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan itu dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat.
(E. Y. Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168).
Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau coraknya:
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk).
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of nood zaklijkheids bewustzijn).
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis).
(Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidanan, Rineka Cita, Jakarta, 1993, hal:177).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis berpendapat adanya rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa bahwa kejadian tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 Wib di rumah pelaku Desa Tapak gedung Kec. tebat karai Kab. kepahiang dan pada pertengahan bulan September 2016 sekira pukul 16.00 Wib di rumah saksi di Desa Sinar Gunung Kec. Tebat karai Kab. kepahiang, terakhir di bulan September 2016 di Hotel Aman Jaya, Curup, pada saat itu di dalam kamar, Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh namun saksi menolak dengan berkata “ “takut dang” adek belum pernah cak itu “ namun terdakwa menjawab “ Idakkan ado apo-apo kek adek, dang tanggung jawab “ lalu saksi menjawab “ idak galak “ namun terdakwa mendorong badan saksi sehingga badan saksi dalam posisi terlentang setelah itu mengangkat tenktop serta bra yang saksi pakai serta menarik celana dan melepas celana dalam saksi pakai hingga separuhnya sehingga satu kaki saksi yang sebelah kiri tidak memakai celana sedangkan kaki sebelah kanan masih mengenakan celana lalu terdakwa mengangkat bajunya dan melepaskan celana serta celana dalamnya dan langsung menindih badan saksi dan langsung mencium bibir, piupi, kening serta memegang dan mencium serta menjilat payudara saksi setelah itu Terdakwa membuka selangkangan saksi sehingga posisi saksi dalam kadaan terkangkang dan terdakwa mmasukan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur setelah itu menggesekan alat kemaluan terdakwa diselangkangan sehingga air sperma terdakw berceceran dibaju dan sprei alas kasuri, dan perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelaksanaan kehendak (de-will) serta setidaknya Terdakwa mengerti (weten), bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa menyadari adanya kemungkinan ketika alat kemaluan Terdakwa dimasukkan kedalam alat kemaluan Saksi korban Helen Lorenza, akan mengakibatkan selaput darah tidak utuh. Dengan menolaknya saksi Helen Lorenza dengan berkata “takut dang” adek belum pernah cak itu menandakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dikehendaki oleh saksi Helen Lorenza;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3.UnsurMelakukan Tipu Muslihat, MelakukanSerangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, unsur “Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” merupakan unsur yang besifat pilihan (alternative) terhadap suatu tindakannya, jika salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi, sedangkan unsur anak dan dilakukan pencabulan dan persetubuhan tetap harus dibuktikan.
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai “melakukan tipu muslihat” serta ”serangkaian kebohongan” menurut R. Sugandhi dalam KUHPdan penjelasannya, yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah: “suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu”, sedangkan serangkaian kebohongan adalah: “ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutupi dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhan merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar”. Didalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, tidak satupun dari keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi definisi tersebut, untuk itu unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai “membujuk” menurut R. Sugandhi dalam KUHPdan penjelasannya, yang dimaksud dengan “membujuk” adalah: ”mempengaruhi dengan rayuan”. Didalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, tidak satupun dari keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi definisi tersebut, untuk itu unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur “Anak”, apakah korban dari perbuatan Terdakwa tersebut adalah seorang anak di bawah umur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk di dalamnya adalah anak yang masih ada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 821/ DISP/ RL/ 2000 atas nama Helen Lorenza sebagaimana terlampir dalam BAP di Kepolisian, maka dapat diketahui bahwa Helen Lorenza, masih berusia 17 Tahun yang lahir tanggal 16 November 1999 dan oleh karenanya Helen Lorenza adalah anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan. Perbuatan cabul dapat di artikan dengan maksud segala perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. R. Soesilo menjelaskan perbuatan cabul di dalam KUHP yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa pada waktu di kamar saksi Helen Lorenza memakai celana dalam lalu terdakwa melepas celana dalam tersebut setelah itu Terdakwa memasukkan jari serta alat kemaluan Terdakwa ke dalam Alat Kemaluan saksi korban, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa lebih dari 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua rangkaian unsur di atas dinyatakan telah terpenuhi, maka Terdakwa sepatutnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan sementara tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna abu-abu dan garis hitam putih,1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna garis-garis pink, hitam, hijau,1 (satu) lembar celana trening panjang warna cream,1 (satu) lembar celana lagging panjang warna hitam bertuliskan bebe dibagian depan,1 (satu) lembar jilbab warna putih,1 (satu) lembar celana dalam warna pink,1 (satu) lembar Bh/ Bra warna ungu, merupakan pakaian saat terjadinya persetubuhan tersebut, dan ditakutkan akan menimbulkan trauma bagi korban yaitu saksi Helen Lorenza saat melihat pakaian tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat persidangan;
Terdakwa sudah mengusahakan untuk dilakukan perdamaian dengan keluarga korban
Hal memberatkan:
Tidak terjadi perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka negara membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PRIS TIANDI Als PRIS Bin KORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna abu-abu dan garis hitam putih;
1 (satu) lembar baju dres lengan panjang warna garis-garis pink, hitam, hijau;
1 (satu) lembar celana trening panjang warna cream;
1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam bertuliskan bebe dibagian depan;
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar Bh/ Bra warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2017 oleh IRWIN ZAILY,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULIA MARHAENA, S.H., dan YONGKI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DENI SYAFRIL, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kepahiang, dan dihadiri oleh NETANYA MARGARETH, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh WAHIDIN KASMIR, S.H., selaku Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, YULIA MARHAENA, SH YONGKI, SH | Hakim Ketua, IRWIN ZAILY,SH.MH |
Panitera Pengganti,
DENI SYAFRIL,SH