84/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 84/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDI NUR BIN JUMANIF
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
PUTUSAN
Nomor84/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RUSDI NUR BIN JUMANIF;
Tempat lahir : Dumai;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 9 Oktober 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Antara Ujung Gg. Abdul Samad Rt.003 Rw.005 Desa Wonosari Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fahrizal, S.H., berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor : 84/Pen.Pid/2017.PN.Bls;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 84/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 23 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 23 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai;
1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu;
1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong;
1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB.
(dikembalikan kepada Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF)
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (liam ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat hukumnya juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF bersama-sama dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar Jam 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH. dan Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis sering terjadi aktifitas yang mencurigakan karena banyak sepeda motor yang datang dan pergi secara bergantian. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sesampainya di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung membuka pintu dan ditemukan sebanyak dua orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan berusaha melarikan diri namun dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF oleh Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan seorang lagi dapat melarikan diri.
Selanjutnya Saksi ASIAH Binti Alm. MAHIDIR selaku IBU RT 02 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menyaksikan Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB. Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk dan bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) sambil menyerahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex dan bersama antara Sdr. RONI dan Terdakwa. Bahwa terdakwa ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 13703/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF bersama-sama dengan Sdr. RONI melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF bersama-sama dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar Jam 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH. dan Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis sering terjadi aktifitas yang mencurigakan karena banyak sepeda motor yang datang dan pergi secara bergantian. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sesampainya di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung membuka pintu dan ditemukan sebanyak dua orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan berusaha melarikan diri namun dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF oleh Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan seorang lagi dapat melarikan diri.
Selanjutnya Saksi ASIAH Binti Alm. MAHIDIR selaku IBU RT 02 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menyaksikan Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB. Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk dan bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) sambil menyerahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex dan bersama antara Sdr. RONI dan Terdakwa. Bahwa terdakwa ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 13703/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF bersama-sama dengan Sdr. RONI melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk dan bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) sambil menyerahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex dan bersama antara Sdr. RONI dan Terdakwa. Bahwa terdakwa ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DONAL A. SIHOMBING, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar Jam 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH. dan Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis sering terjadi aktifitas yang mencurigakan karena banyak sepeda motor yang datang dan pergi secara bergantian. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sesampainya di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung membuka pintu dan ditemukan sebanyak dua orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan berusaha melarikan diri namun dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF oleh Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan seorang lagi dapat melarikan diri.
Bahwa Saksi ASIAH Binti Alm. MAHIDIR selaku ketua RT 02 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menyaksikan Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB. Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi PAMIL SAPUTRA, SH., dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar Jam 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi PAMIL SAPUTRA, SH. dan Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis sering terjadi aktifitas yang mencurigakan karena banyak sepeda motor yang datang dan pergi secara bergantian. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sesampainya di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung membuka pintu dan ditemukan sebanyak dua orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan berusaha melarikan diri namun dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF oleh Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan seorang lagi dapat melarikan diri.
Bahwa Saksi ASIAH Binti Alm. MAHIDIR selaku ketua RT 02 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menyaksikan Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB. Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) dan ada diserahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex kepada Terdakwa, lalu Terdawa dan Sdr. RONI ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali berupa 1 (satu) paket Shabu-shabu dengan cara : menyiapkan botol yang berisi air, kemudian tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) dan lubang tersebut dimasukan pipet, yang satu digunakan untuk menghisap yang satunya untuk dihubungkan dengan kaca pirex yang berisi shabu sehingga shabu-shabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap sampai berulang-ulang sampai habis. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri.
Bahwa Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB. Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai,
1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu,
1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong,
1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa benar saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB;
Bahwa benar Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk dan bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) sambil menyerahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex dan bersama antara Sdr. RONI dan Terdakwa. Bahwa terdakwa ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif ketiga yang sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu RUSDI NUR BIN JUMANIF oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur "Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I".
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Desa Penampar kecamatan Bentan Kabupaten Bengkalis saat itu terdakwa sedang menggunakan shabu-shabu;
Bahwa saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong, 1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB;
Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar Jam 18.00 WIB Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF ditelpon oleh Sdr. IMAN (adik dari Sdr. RONI) yang mengatakan “antar abang sekejap, abang nak berangkat ni” Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF menjawab “tunggu sekejap, abang dimano?” Sdr. IMAN menjawab “diumah emak”. Lalu Terdakwa RUSDI NUR Bin JUMANIF langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB menuju Desa Penampar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa tiba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2016 sekitar jam 00.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk dan bertemu dengan Sdr. RONI (belum tertangkap) sambil menyerahkan berupa seperangkat bong lengkap dengan kaca pirex dan bersama antara Sdr. RONI dan Terdakwa. Bahwa terdakwa ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak berapa lama kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sdr. RONI langsung keluar pintu samping rumahnya dan dapat melarikan diri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 1374/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang diperiksa oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., M. Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merek fanbo berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik RUSDI NUR Bin JUMANIF, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian barang bukti tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif ketiga telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi prinsip batas minimum pembuktian sebagaimana ditentukan secara limitatif dan imperatif dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa didalam perkara A quo telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Barang Bukti Berupa:
1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai,
1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu,
1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong,
1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih.
Dipertimbangkan terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan, sementara terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB
Dipertimbangkanoleh karena barang bukti tersebut adalah barang yang digunakan dalam melakukan kejahatannya, namun terhadap barang tersebut memiliki nilai keekonomian, maka terhadap barang bukti tersebut akan Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengaku terus terang.
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) Huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSDI NUR BIN JUMANIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terpakai,
1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu,
1 (satu) buah kotak plastik tempat penyimpanan Bong,
1 (satu) Hp merek Samsung Type Young 2 warna putih dan
Dirampas Untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna hitam dengan Nopol BM 5466 DB
Dirampas Untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2017, oleh Dr. Sutarno, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Mohd. Rizky Musmar, S.H., dan Wimmi D. Simarmata, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Asmaria Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Reza Vahlefi, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohd. Rizky Musmar, S.H., Dr. Sutarno, S.H.,M.H.,
Wimmi D. Simarmata, S.H.,
Panitera Pengganti,
Asmaria