38 /Pid.Sus/2016/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 38 /Pid.Sus/2016/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LAMBERTUS ISMAIL TEHA
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol DH 5953 HN, Nomor Rangka MH1JBG111EK-170467, Nomor Mesin JBG1E-1170095 ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DH 5953 HN, seri : 0044300/NT/2014, yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 17 Oktober 2014, dengan nama pemilik : ALPIUS KOILKER ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YESKIAL SAMOY ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 38 /Pid.Sus/2016/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER ; Tabolubui ; 18 tahun 8 bulan / 19 Mei 1997 ; Laki-laki ; Indonesia/Alor ; Tabolubui RT. 07. Rw. 04. Desa Talwai Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor ; Kristen Protestan ; Pelajar ; SMA Kelas 1 ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 6 Januari 2016 Nomor : SPRIN-KAP/01/V/2016/Lantas ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polres Alor tertanggal tanggal 7 Januari 2016 Nomor : Sp-Han/01/I/2016, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 7 Januari 2016 s/d. tanggal 26 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 25 Januari 2016 Nomor : 04/P.3.21/Euh.1/01/2016, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 26 Januari 2016 s/d. 5 Maret 2016 ;
Penuntut Umum tertanggal 25 Januari 2016 Nomor : PRINT. 16/P.3.21/Euh.2/02/2016, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 25 Januari 2016 s/d. 15 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 3 Maret 2016 Nomor 38/Pen.Pid/2016/PN K. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 3 maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 38/Pen.Pid./2016/PN.Klb, tertanggal 3 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 38/Pen.Pid./2016/PN.Klb, hari Selasa Tanggal 8 Maret 2016, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;
Bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol DH 5953 HN, Nomor Rangka MH1JBG111EK-170467, Nomor Mesin JBG1E-1170095;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DH 5953 HN, seri : 0044300/NT/2014, yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 17 Oktober 2014, dengan nama pemilik : ALPIUS KOILKER ;
Dikembalikan kepada saksi YESKIAL SAMOY ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, dengan alasan Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah, dan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu MERIANA FAKAMANG, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dengan posisi duduk terdakwa mengemudikan sepeda motor, saksi LUKAS ATAWONI duduk ditengah dan korban MERIANA FAKAMANG duduk dibelakang serta mereka tidak menggunakan helm, kemudian motor yang mereka kendarai bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam dan telah diingatkan oleh saksi LUKAS ATAWONI untuk jangan terlalu kencang mengendarai sepeda motor namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, setelah sampai di tempat kejadian dengan kondisi jalan beraspal yang tertutup lumpur karena sehabis turun hujan turun, terdakwa tetap mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut hingga terjatuh beserta dengan saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG yang terseret sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat terjatuh, yang mengakibatkan korban MERIANA FAKAMANG mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan kedua telingannya kemudian dibawa ke Puskesmas Apui ;
Bahwa berdasarkan hasil Surat Keterangan Pengganti Visum et Repertum Nomor : BU.440/134/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Aprianti Atamou dan diketahui Kepala UPTD Puskesmas Apui yaitu Timotius Maiman dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Pemeriksaan
Denyut Jantung tidak terasa, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada
Keluar darah segar dari hidung, mulut dan telinga kiri dan kanan
Teraba lunak pada daerah oscapital (tulang kepala belakang) dan terdapat luka ukuran robek P=0,5 cm L=0,5 cm diduga akibat benturan dengan benda keras dan tumpul yang mengakibatkan pendarahan aktif.
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 31 tahun pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dan teraba lunak didaerah oscapital (tulang kepala belakang) disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia (diterangkan kembali dalam Surat Kematian Pemeritah Kabupaten Alor Kec. Lembur Desa Waimi Nomor : 3/ BW/I/2016 tanggal 29 Januari 2019) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi LUKAS ATAWONI Alias LUKAS, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari kamis dan tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 09.30 wita ;
Bahwa terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dengan posisi duduk terdakwa mengemudikan sepeda motor, saksi LUKAS ATAWONI duduk ditengah dan korban MERIANA FAKAMANG duduk dibelakang serta mereka tidak menggunakan helm, kemudian motor yang mereka kendarai bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam;
Bahwa setelah sampai di bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor dengan kondisi jalan beraspal yang tertutup lumpur karena sehabis turun hujan turun, terdakwa tetap mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut hingga terjatuh beserta dengan saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG yang terseret sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat terjatuh. ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi LUKAS ATAWONI mendapatkan luka lecet pada tangan dan melihat korban MERIANA FAKAMANG mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan kedua telingannya kemudian korban MERIANA FAKAMANG dibawa ke Puskesmas Apui ;
Bahwa saksi mengetahui korban MERIANA FAKAMANG telah meninggal dunia dan di makamkan pada tanggal 18 Desember 2015 ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi MUSA FAKAMENG dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WITA telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Apui hendak menuju Desa Waimi setelah melintas tempat kejadian kecelakaan saksi melijat ada korban kecelakaan sedang tertidur dijalan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan terdakwa kemudian seorang wanita yaitu korban MERIANA FAKAMANG ;
Bahwa setelah itu saksi membantu korban kecelakaan tersebut dengan mengangkat korban MERIANA FAKAMANG yang kondisi kepalanya penuh dengan darah keluar dari hidung, mulut dan telinga kemudian terdakwa mengemudikan motor saksi MUSA FAKAMENG sambil membonceng saksi MUSA FAKAMENG yang menggendong korban MERIANA FAKAMANG untuk dibawa ke Puskesmas Apui ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi APRIANTI ATAMOU, di bawah janji yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor, telah terjadi kecelakaan motor dan korbannya yaitu MERIANA FAKAMANG dibawa ke Puskemas Apui ;
Bahwa saksi selaku perawat di Puskesmas Apui langsung memeriksa kondisi korban MERIANA FAKAMANG pada saat itu pada hidung, mulut dan telinga kanan kiri saksi MERIANA FAKAMANG mengeluarkan dasar, kemudian saksi memeriksa kepala bagian belakang MERIANA FAKAMANG dengan merabanya terasa lunak dan terdapat luka robek setelah itu saksi memeriksa denyut nadi dan denyut jantung sudah tidak terasa dan pernapasan tidak ada ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan/mengutungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi MALIANUS FAKAMENG, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor ;
Bahwa dalam kejadian tersebut yangmenjadi korbannya yaitu MERIANA FAKAMANG yang meninggal dunia dan dimakamkan tanggal 18 Desember 2015 antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban MERIANA FAKAMANG telah melakukan perdamaian secara adat yang disaksikan oleh saksi MALIANUS FAKAMENG ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi DANUS PADAMAIN, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada kecelakaan hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor ;
Bahwa yang menjadi korbannya yaitu MERIANA FAKAMANG yang meninggal dunia dan dimakamkan tanggal 18 Desember 2015 antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban MERIANA FAKAMANG telah melakukan perdamaian secara adat yang disaksikan oleh saksi DANUS PADAMAIN dan pada saat itu suami dari korban MERIANA FAKAMANG tidak hadir karena telah berangkat bekerja di luar Alor ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA, di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 09.30 wita dengan menggunakan sepeda motor milik dari saksi YESKIAL SAMOY merk Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN dan membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dengan posisi duduk terdakwa mengemudikan sepeda motor, saksi LUKAS ATAWONI duduk ditengah dan korban MERIANA FAKAMANG duduk dibelakang serta mereka tidak menggunakan helm, kemudian motor yang mereka kendarai bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam ;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor, dengan kondisi jalan beraspal yang tertutup lumpur karena sehabis turun hujan turun, terdakwa tetap mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut hingga terjatuh beserta dengan saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG yang terseret sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat terjatuh ;
Bahwa terdakwa melihat korban MERIANA FAKAMANG mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan kedua telingannya kemudian terdakwa bersama-sama saksi MUSA FAKAMENG membawa korban MERIANA FAKAMANG ke Puskesmas Apui ;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat kecelakaan tersebut korban MERIANA FAKAMANG meninggal dunia dan dimakamkan tanggal 18 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum dari Puskesmas Apui terhadap saksi korban Meriana Fakamang Nomor BU.440/134/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Aprianti Atamou dan diketahui oleh Kepala KUPTD Puskesmas Apui, dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 31 tahun pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dan teraba lunak di daerah oscapital (tulang kepala belakang) disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa juga dalam persidangan telah ditunjukkan Berita Acara Perdamaian Secara Adat pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan) antara keluarga Pelaku dan keluarga korban halmana berita acara tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol DH 5953 HN, Nomor Rangka MH1JBG111EK-170467, Nomor Mesin JBG1E-1170095, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DH 5953 HN, seri : 0044300/NT/2014, yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 17 Oktober 2014, dengan nama pemilik : ALPIUS KOILKER, terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan tunggal lalu lintas ;
Bahwa benar terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dengan posisi duduk terdakwa mengemudikan sepeda motor, saksi LUKAS ATAWONI duduk ditengah dan korban MERIANA FAKAMANG duduk dibelakang serta tidak menggunakan helm ;
Bahwa benar sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA kendarai bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam dan setelah sampai di tempat kejadian yang kondisi jalan beraspal licin karena tertutup lumpurn, terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA tetap mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut dan terjatuh dimana saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG yang terseret hingga sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat terjatuh ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban MERIANA FAKAMANG mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan kedua telingannya dan terdapat luka robek dan teraba lunak didaerah oscapital (tulang kepala belakang) sehingga menyebabkan korban MERIANA FAKAMANG meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap Orang ;
Unsur ”Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum, yaitu orang pribadi yang melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER, telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No.Reg.Perk.PDM-13/K.BAHI/Euh.2/02/2016, tertanggal 25 Februari 2016 beserta berkas perkara atas nama LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER, dan ternyata cocok antara satu dengan lainnya. Selanjutnya dari keterangan saksi Lukas Atawoni Alias Lukas, saksi Musa Fakameng, dan saksi Aprianti Atamou di depan persidangan diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER. Bahwa Terdakwa juga telah menerangkan dirinya sebagai orang yang dimaksudkan dalam perkara aquo yaitu sesuai identitas yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta dalam proses persidangan, majelis hakim juga berkesimpulan bahwa Terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER adalah orang sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini karena cakap hukum dan tidak terdapat fakta lain yang menunjukkan sebaliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur ini telahterpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan mengemudikan adalah menjalankan atau mengendarai, selanjutnya Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mendefinisikan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, dan pengemudi adalah seseorang yang dapat mengemudikan kendaraan mobil/motor apabila sudah cakap menurut hukum, dimana hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (vide Pasal 1 angka 22 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN dengan membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG tanpa menggunakan helm dimana terdakwa juga tidak memiliki SIM C.
Menimbang, bahwa fakta terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai syarat mengemudikan sepeda motor secara hukum menunjukkan bahwa terdakwa tidak cakap mengendarai kendaraannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN dengan membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dengan posisi terdakwa mengemudikan sepeda motor, saksi LUKAS ATAWONI duduk ditengah dan korban MERIANA FAKAMANG duduk dibelakang tanpa menggunakan helm. Kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa kendarai bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Yang Mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, kelalaian terdiri dari : 1. Tidak adanya kehati-hatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul. Jadi kelalaian (schuld) merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi DH 5953 HN dengan membonceng 2 (dua) orang yaitu saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG dan bergerak dari arah Desa Talwai menuju ke Apui dikendarai dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam. Bahwa setelah sampai di tempat kejadian ternyata kondisi jalan beraspal tersebut berlumpur karena habis diguyur hujan ;
Menimbang, bahwa merupakan facta notoire keadaan jalan beraspal yang berlumpur menyebabkan licin dan berbahaya bagi pengguna jalan termasuk kendaraan bermotor roda dua yang melintasinya apalagi dalam kecepatan tinggi, dimana terdakwa seharusnya mengetahui dan menyadari keadaan tersebut. Bahwa terdakwa dalam keterangannya telah menerangkan bahwa ia melihat keadaan jalan berlumpur dan licin akan tetapi ia tidak mengurangi kecepatannya ataupun memperlambat laju sepeda motornya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA tetap mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sesuai fakta persidangan telah menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut hingga akhirnya terjatuh dimana saksi LUKAS ATAWONI dan korban MERIANA FAKAMANG terseret sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat terjatuh ;
Menimbang, bahwa selain itu merupakan fakta persidangan yaitu terdakwa membonceng korban tanpa mengenakan helm, hal mana apabila korban mengenakan helm akan mengurangi resiko bagi korban pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Bahwa sesuai dengan fakta sidang ternyata terdakwa tetap membonceng korban dan saksi LUKAS ATAWONI dimana baik terdakwa, saksi LUKAS ATAWONI maupun korban sama-sama tidak mengenakan helm ;
Menimbang, bahwa juga ternyata terdakwa dalam mengendarai sepeda motor telah membonceng melebihi kapasitas yang diperbolehkan yaitu saksi LUKAS ATAWONO dan korban MERIANA FAKAMANG secara bersama-sama telah dibonceng oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tetap mengemudikan sepeda motor dalam kecepatan tinggi meskipun jalanan licin dan membiarkan membonceng korban tanpa menggunakan helm pengaman sesuai SNI dan mengemudikan sepeda motor dengan membonceng melebihi kapasitas yang ditentukan adalah bentuk kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia (Fatality) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan : “Kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban Meriana Fakamang meninggal dunia. Hal tersebut sesuai pula dengan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Apui Nomor BU.440/134/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Aprianti Atamou dan diketahui oleh Kepala KUPTD Puskesmas Apui dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 31 tahun pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dan teraba lunak di daerah oscapital (tulang kepala belakang) disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya sesuai fakta persidangan, pada tanggal 18 Desember 2015 korban MERIANA FAKAMANG telah dimakamkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka adalah benar kematian dari korban Meriana Fakamang merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Jalan Desa Talwai Kec. Lembur Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa oleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia maka kecelakaan lalu lintas tersebut tergolong sebagai kecelakaan lalu lintas berat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya, meminta kepada Majelis agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlulah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana (sentencing atau straftoemeting) terhadap terdakwa haruslah dikenakan secara sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk mempertimbangkan apakah tuntutan pidana dari penuntut umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa ? ;
Menimbang, bahwa untuk itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yaitu selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas, juga akan dipertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis, aspek edukatif, serta aspek sosiologis ;
Menimbang, bahwa terhadap aspek yuridis, telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur pasal yang didakwakan di atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditinjau dari aspek filosofis, menurut Majelis Hakim putusan pemidanaan terhadap terdakwa ini haruslah memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa perbuatan pidana sekecil apapun tidak boleh dilakukan, serta jangan menganggap perbuatan pidana sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang sudah biasa terjadi dan sudah biasa dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dari aspek sosiologis maka putusan pemidanaan terhadap diri terdakwa merupakan upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat sosial untuk melakukan tindakan yang tercela yang diiharapkan berdampak hukum bagi terdakwa dan juga bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam mempertimbangkan pemidanaan terhadap diri terdakwa dari aspek sosiologis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keberadaan terdakwa sebagai siswa kelas 1 SMA yang mana selama menjadi siswa dan kesehariannya terdakwa bertingkah laku baik dan ramah dan juga terdakwa berkeinginan untuk dapat melanjutkan pendidikannya (bersekolah) setelah selesai menjalani pemidanaan. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan terhadap diri terdakwa sedapat mungkin tidak memupus masa depan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu perlu pula diingat bahwa pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam atau pemberian nestapa akan tetapi salah satunya bertujuan sebagai bentuk pemulihan kembali keseimbangan hukum dalam masyarakat terutama korban dan keluarganya yang pernah timpang akibat perbuatan pidana terdakwa ;
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge maupun keterangan terdakwa, atas meninggalnya korban akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana perkara a quo, oleh pihak keluarga korban sudah mengiklaskannya dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Bahwa sebagai bentuk berbelasungkawa dan pertanggungjawaban, oleh keluarga terdakwa telah memberikan santunan dalam acara pemakaman jenasah korban kepada keluarga korban berupa 1 ekor babi, sarung lirang 1 lembar, beras 1 sak, dan gula pasir 3 kg. Selain itu antara terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian secara adat pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sebagaimana Berita Acara Perdamaian Secara Adat yang terlampir dalam berkas penyidikan dan telah dilakukan penyerahan berupa : 1 (satu) buah Gong Makasar, 1 (satu) buah pedang Adat, 1 Ikat Muti Adat, 1 Buah Gelang adat, 1 lembar kain merah, 1 lembar kain putih, dan 1 buah piring putih ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan dengan adanya penyampaian bentuk berbelasungkawa dari terdakwa yang diterima secara baik oleh keluarga korban, adanya perdamaian secara adat antara terdakwa dengan keluarga korban maka keseimbangan hukum dalam masyarakat yang pernah terganggu akibat perbuatan terdakwa tersebut terutama keluarga korban telah terpulihkan dimana keluarga korban telah mengiklaskan kematian korban dan telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan lain dari pemidanaan adalah agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukuman dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dalam bentuk pembinaan dan pemasyarakatan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari pertimbangan di atas tersebut, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tidaklah proporsional dan untuk itu tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa Majelis Hakim berpendapat lain sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini. Menurut hemat Majelis bahwa putusan sebagaimana amar di bawah ini telah cukup adil, memadai dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan pertanggungjawaban moril terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama menjalani pemeriksaan perkara ini yaitu sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini terdakwa telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditahan dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol DH 5953 HN, Nomor Rangka MH1JBG111EK-170467, Nomor Mesin JBG1E-1170095 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DH 5953 HN, seri : 0044300/NT/2014, yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 17 Oktober 2014, dengan nama pemilik : ALPIUS KOILKER ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YESKIAL SAMOY ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan keadaan / hal yang memberatkan dan keadaan / hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini sebagai berikut ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Tidak ada ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatan terdakwa dipersidangan dan menyesalinya;
Terdakwa masih berstatus Pelajar SMA kelas 1 sehingga masih mempunyai masa depan ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian secara adat dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim telah sangat memadai dan sangat manusiawi serta sudah berdasarkan keadilan dilihat dari berbagai segi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LAMBERTUS ISMAIL TEHA Alias LAMBER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol DH 5953 HN, Nomor Rangka MH1JBG111EK-170467, Nomor Mesin JBG1E-1170095 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DH 5953 HN, seri : 0044300/NT/2014, yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 17 Oktober 2014, dengan nama pemilik : ALPIUS KOILKER ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YESKIAL SAMOY ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 oleh AMIN IMANUEL BURENI,SH.MH. sebagai Hakim Ketua YAHYA WAHYUDI,SH.MH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MATHEUS KOAMESAH,SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh ROZI JULIANTONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
YAHYA WAHYUDI,SH.MH. AMIN IMANUEL BURENI,SH.MH.
ttd
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MATHEUS KOAMESAH,SH.
Salinan sesuai putusan aslinya
Pengadilan Negeri Kalabahi
Panitera,
M. Y U N U S, S.H
NIP. 196509131990031002