568/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 568/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: ZAINAL ABIDIN Als. INAL Bin BURHANI - JPU: ELISA NINDIANTIKA, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als. INAL Bin BURHANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekeransan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagimana dakwaan Kesatu. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 568/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ZAINAL ABIDIN Als INAL Bin BURHANI
Tempat Lahir : Banjarmasin.
Umur atau Tanggal Lahir : 31 Tahun/16 Juli 1983.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Prona II Lokasi I Gg. Kasturi RT.19
No.09 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
- Terdakwa oleh Penyidik ditahan RUTAN sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015.
- Terdakwa oleh Penuntut Umum ditahan RUTAN sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015.
- Terdakwa oleh Majelis Hakim ditahan RUTAN sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015.
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan menghadapi sendiri persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 568/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 11 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 08 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Als INAL Bin BURHANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KEKERASAN DALAM LINGKUP KELUARGA" sebagaimana dakwaan Pasat 44 ayat (1) UU RI No.23 TAHUN 2003. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINAL ABIDINAls INAL Bin BURHANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : -
Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya berupa permohonan kepada Majelis Hakim yaitu mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan terdakwa belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Mei 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Dakwaan kesatu
Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als INAL Bin BURHANI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 , sekitar jam 09.30 wita, setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di JI. Prona II Lokasi Igg Kasturi Rt.19 No.09 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadflan Negeri Banjarmasin, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa berawal terdakwa memberltahu kepada sakst bahwa terdakwa akan meminjam uang dari Koperasi untuk terdakwa gunakan bermain judi online lalu karena saksi tidak menyetujuinya kemudian terdakwa emosi dan langsung memukul saksi menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) mengenai muka saksi lalu terdakwa mencekik leher saksi hingga leher saksi terluka gores terkena kuku terdakwa, lalu terdakwa menggigit kepala dan dahi saksi dan lengan tangan kirf saksi dicengkram oleh terdakwa hingga saksi mengalami luka lebam sesuai dengan Visum et Repertum : No.VER/09/III/2015/RS.Bhay. Tanggal 24 Maret 2015 An. HALIZA Binti SUPENO (Alm) yang di tanda tangani oleh Dr.ROLA ASTUTI dokter pada Rumah sakit Bhayangkara Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada dahi terdapat dua buah lebam.
Pada pipi kiri terdapat luka memar.
Pada lengan sebelah kiri terdapat lukd memar kebiruan.
Pada dahi kiri terdapat luka memar.
Pada leher kiri terdapat luka memar.
Pada tulang selangka kiri terdapat luka memar.
Kualifikasi luka tersebut di atas di duga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa terdakwa menikahl saksi• HALIZA Binti SUPENO (Alm) dan tinggal dalam satu rumah selama kurang lebih sudah 18 (delapan belas) bulan dan sudah Okarunia seorang anak peremppuan.
Perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als OIAL Bin BURHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 TAHUN 2003. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
ATAU
Dakwaan Kedua :
Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als INAL Bin BURHANI yang di sebutkan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa berawal terdakwa memberitahu kepada saksi bahwa terdakwa akan meminjam uang dari Koperasi untuk terdakwa gunakan bermaln judi online lalu karena saksi tIdak menyetujuinya kemudian terdakwa emosi dan langsung memukul saksi menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) mengenai muka saksi lalu terdakwa mencekik leher saksi hingga leher saksi terluka gores terkena kuku terdakwa, lalu terdakwa menggigit kepala dan dahi saksi dan lengan tangan kiri saksi dicengkram oleh terdakwa hingga saksi mengalami luka lebam sesuai dengan Visum et Repertum : No.VER/09/III/2015/RS.Bhay. Tanggal 24 Maret 2015 An.HALIZA Binti SUPENO (Alm) yang di tanda tangani oleh Dr.ROLA ASTUTI dokter pada Rumah sakit Bhayangkara Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada dahi terdapat dua buah lebam.
Pada pipi kiri terdapat luka memar.
Pada lengan sebelah kiri terdapat luka memar kebiruan.
Pada dahi kiri terdapat luka memar.
Pada leher kiri terdapat luka memar.
Pada tulang selangka kiri terdapat luka memar.
Kualifikasi luka tersebut di atas di duga akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als INAL Bin BURHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi HALIZA Binti SUPENO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi adalah isteri terdakwa, menikah sudah selama sekitar 18 bulan dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang masih bayi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 09.30 wita dirumah saksi dan terdakwa di Jalan Prona II Lokasi I Gg. Kasturi RT.19 No.09 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi.
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi berupa memukul bagian muka sebanyak 2 (dua) kali sehingga dahi saksi bengkak, mencekik leher saksi sehingga ada bekas goresan kuku, kepala dan dahi digigit dan lengan tangan kiri saksi dicengram sehingga lebam dan membiru.
- Bahwa masalahnya karena saksi tidak setuju terdakwa meminjam yang dari koperasi padahal utang belkum lunas, terdakwa meminjam uang untuk main judi online, karena saksi tidak setuju maka terdakwa marah kepada saksi.
- Bahwa terdakwa memang sering memukul saksi.
- Bahwa kejadian tersebut dilerai oleh Ketua RT dan Babinkamtibnas.
- Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa dan luka saksi juga sudah sembuh.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi BURHANI Als. ILUL Bin SABRAN, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 09.30 wita dirumah saksi dan terdakwa di Jalan Prona II Lokasi I Gg. Kasturi RT.19 No.09 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Haliza.
- Bahwa terdakwa dan saksi Haliza adalah suami-isteri,mereka mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan yang masih bayi.
- Bahwa saksi adalah ayahnya terdakwa.
- Bahwa pada waktu itu saksi melihat kejadian kekerasan tersebut karena jarak saksi sekitar 2 (dua) meter.
- Bahwa saksi lihat terdakwa melakukan terhadap saksi Haliza berupa pemukulan dengan tangan, mencekik leher dan mencengram tangan.
- Bahwa akibat kekerasan tersebut saksi Haliza mengalami bengkak pada dahi, luka gores pada leher dan lebam dan kebiruan pada lengan.
- Bahwa saksi sudah melerai kejadian tersebut tapi terdakwa tetap ngotot melakukan perbuatan tersebut dan saksi yang lapor Ketua RT.
- Bahwa kejadian tersebut kemudian dilerai oleh Ketua RT dan Babinkamtibnas.
- Bahwa saksi berharap terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan setahu saksi, saksi Haliza sudah memaafkan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir bukti surat berupa :
- Visum Et Refertum Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin Nomor : VER/09/III/2015/RS.Bhay. tanggal 24 Maret 2015.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 09.30 wita dirumah saksi dan terdakwa di Jalan Prona II Lokasi I Gg. Kasturi RT.19 No.09 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Haliza.
- Bahwa terdakwa dan saksi Haliza adalah suami-isteri, menikah sudah sekitar 18 bulan dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang masih bayi.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terdakwa saksi Haliza berupa memukul dengan tangan, mencekik leher dan mencengkram lengan.
- Bahwa terdakwa melakukan perbauatn tersebut karena saksi Haliza tidak setuju kalau terdakwa mau meminjam uang pada koperasi dan uang tersebut akan terdakwa pergunakan untuk main judi online.
- Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan tersebut dan terdakwa sudah minta maaf kepada saksi Haliza dan saksi Haliza sudah memaafkan terdakwa.
- Bahwa yang lerai kejadian tersebut adalah Ketua RT dan Babinkamtibnas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yakni dakwaan Kesatu didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dakwaan Kedua didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka terlebih dahulu yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah dakwaan yang menurut Majelis Hakim bersesuaian atau mendekati fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan yang Kesatu dengan ketentuan apabila dakwaan kesatu terbukti maka dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan sebaliknya apabila dakwaan kesatu tidak terbukti maka dakwaan kedua akan dipertimbangkan, pertimbangan mana adalah sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kesatu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang.
2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut unsure kesatu setiap orang terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan secara tidak sah dan fisik adalah anggota tubuh sedangkan lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini meliputi (ayat 1) :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Ayat 2. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka oleh Majelis Hakim diperoleh fakta, bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 09.30 wita dirumah saksi dan terdakwa di Jalan Prona II Lokasi I Gg. Kasturi RT.19 No.09 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Haliza, dimana saksi Haliza adalah isteri terdakwa dan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Haliza kekerasan berupa memukul dengan tangan, mencekik leher dan mencengkram lengan sehingga mengakibatkan saksi Haliza mengalami luka luka bengkak pada dahi, luka gores pada leher dan di lengan tangan sebelah kiri lebam dan kebiruan.
Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh saksi Haliza tersebut diperkuat pula dengan adanya Visum Et Refertum Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin Nomor : VER/09/III/2015/RS.Bhay. tanggal 24 Maret 2015 .
Menimbang, bahwa antara saksi Haliza dan terdakwa adalah sumai-isteri dan tinggal dalam satu rumah tangga.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim, bahwa terdakwa perbuatan memukul, mencekik dan mencengkram adalah merupakan perbuatan kekerasan fisik dan bahwa oleh karena saksi korban Haliza dengan terdakwa adalah suami-isteri yang tinggal dalam satu rumah tangga maka kekerasan fisik tersebut terjadi adalah dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga maka unsur kedua menjadi terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
- Selain sifat perbuatan tersebut tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Saksi korban Haliza telah memaafkan terdakwa.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als. INAL Bin BURHANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekeransan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagimana dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 oleh kami BONNY SANGGAH, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, FEMINA MUSTIKAWATI, SH.M.H. dan KAIRUL SOLEH, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ACHMAD MURDJANI, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ELISA NINDIANTIKA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
BONNY SANGGAH, SH.M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
FEMINA MUSTIKAWATI, SH.MH. KAIRUL SOLEH, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
ACHMAD MURDJANI, SH.