24/Pid.Sus.Anak/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUTRA Als PUTRA S Als JAROT BIN MUHAMMAD ABDUL AZIZ
1. Menyatakan Terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT BIN MUHAMMAD ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi. dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi Indra Saputra Bin Abu Hanifa; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2016/PN Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama : PUTRA Als PUTRA S Als JAROT BIN MUHAMMAD ABDUL AZIZ
Tempat Lahir : Salo
Umur / Tanggal lahir : 17 Tahun / 02 Nopember 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Ali Raysid Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : -
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Anak didampingi Tatin Suprihatin,SH Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 24/Pen.Pid/2016/PN Bkn;
Anak ditahan dalam perkara lain;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.
dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi Indra Saputra Bin Abu Hanifa;
Menetapkan supaya Terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang bahwa Anak tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi hanya mengajukan permohonan keringanan pidana, karena Anak menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan oleh Bappas Pekanbaru atas nama PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kepada Hakim yang mulia, sebelum mengambil keputusan, harus memperhatikan kepentingan klien demi kelangsungan masa depannya yang lebih baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa ;
Dengan tidak mengurangi hak dan wewenang dari Hakim yang menyidangkan perkara, untuk dapat lebih mendalami masalah dan permasalahan yang dihadapi oleh klien, baik sebelum maupun sesudah terjadinya tindak pidana. Selanjutnya kami pembimbing kemasyarakatan memohon klien dapat diberikan putusan berupa “Dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya” guna merehabilitasi kembali perilaku dan perbuatan klien yang akan datang;
Menimbang bahwa Anak dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan Nomor Register : 24/KPR/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ (yang masih berusia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Atas Nama Nurhayati No.1401011805110001 tanggal 21 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh drs.H.Ranayus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar), pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di JI.Prof. M.Yamin SH Depan Islamic Center Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dengan sengaja dan melawan humum memilikibarang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib, saksi Indra Saputra bersama-sama dengan terdakwa berangkat dari kuok menuju bangkinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU, sesampai di halte depan Islamic Center Bangkinang, saksi Indra Saputra dan terdakwa berhenti. Kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi Indra Saputra dan saksi Indra Saputra memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, namun sampai jam 13.00 Wib terdakwa tidak mengembalikan motor dan saksi Indra Saputra berusaha menghubungi terdakwa tetapi tidak diangkat oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi Indra Saputra bahwa motor milik saksi Indra Saputra ditahan pihak kepolisian, keesokkan hari pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 saksi Indra Saputra dan saksi Hanif Bin M.Nur mengecek sepeda motor milik saksi Indra Saputra ke Lantas Polres Kampar, namun motor tersebut tidak ada disana. Oleh karena telah merasa tertipu oleh terdakwa, lalu saksi Indra Saputra melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik motor saksi Indra Saputra dimana terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.Emi (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Taman Kota Bangkinang dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Akibat perbuatan terdakwa saksi Indra Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Anak menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi INDRA SAPUTRA Bin ABU HANIFA yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan tentang penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib di JI. Prof. M.Yamin, S.H., di dekat halte di depan Islamic Center Bangkinang.
Bahwa sepeda motor yang telah digelapkan oleh Terdakwa adalah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik saksi.
Bahwa penggelapan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ketika saksi dan Terdakwa sedang duduk-duduk di halte di depan Islamic Center Bangkinang, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi dan setelah membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi mengembalikan sepeda motor milik saksi tersebut.
Bahwa setelah sepeda motor milik saksi tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa, lalu saksi pun berusaha menghubungi Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak pernah menanggapinya. Setelah berusaha menghubungi Terdakwa, lalu Terdakwa pun mengirimkan pesan singkat dengan mengatakan "Ya ndra, Honda tu tergankap, kalau gak bias keluar saya ganti dengan Honda king saya, kalau tidak dengan Honda lain, gak susah cari Honda lain oleh saya do, tolong lah sabar dulu" namun Terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor milik saksi tersebut Atas kejadian tersebut, saksi pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Kampar.
Bahwa mengetahui hal tersebut, saksi pun mengecek ke Sat Lantas Polres Kampar apakah sepeda motor milik saksi tertangkap. Namun setelah di cek, sepeda motor milik saksi tersebut tidak ada di Sat Lantas Polres Kampar. Selanjutnya ketika saksi mencari Terdakwa di rumah, Terdakwa juga tidak ditemukan.
Bahwa saksi tidak memiliki permasalahan dengan Terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Anak membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi HANIF Bin M.NUR yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan tentang penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib di JI. Prof. M. Yamin, S. H., di dekat halte di depan Islamic Center Bangkinang.
Bahwa sepeda motor yang telah digelapkan oleh Terdakwa adalahs sepeda motor
Suzuki Satria FU warna hitam milik saksi Indra Saputra.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekira pukul 12.00 Wib, saksi Indra Saputra datang ke rumah saksi dan mengajak saksi untuk mengecek sepeda motor miliknya di Sat Lantas Polres Kampar karena di tilang. Selanjutnya saksi dan saksi Indra Saputra pergi ke Sat Lantas Polres Kampar dan diketahui bahwa sepeda motor milik saksi Indra Saputra tidak ditilang. Selanjutnya pada malam harinya saksi pun bertemu dengan saksi Indra Saputra yang menceritakan bahwa sepeda motor miliknya telah di larikan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Indra Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Anak membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Anak sebagaimana dimuat didalam BAPnya di Penyidikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Indra Saputra.
Bahwa Terdakwa menjelaskan telah meminjam sepeda motor milik saksi Indra Saputra pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib di JI.Prof. M.Yamin,S.H., di dekat halte di depan Islamic Center Bangkinang.
Bahwa sepeda motor yang telah Terdakwa pinjam adalah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik saksi Indra Saputra.
Bahwa setelah meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Indra Saputra lalu sepeda motor tersebut tidak Terdakwa kembalikan lagi kepada saksi Indra Saputra dan Terdakwa jual kepada Sdr. EMI seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Indra Saputra berangkat menuju Bangkinang dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Indra Saputra. Sesampainya di JI. Prof. M. Yamin, S.H., di halte di depan Islamic Center Bangkinang, Terdakwa saksi Indra Saputra pun berhenti di tempat tersebut. Beberapa saat berada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun meminjam sepeda motor saksi Indra Saputra tersebut dan setelah saksi Indra Saputra meminjamkan sepeda motor miliknya, Terdakwa pun pergi meninggalkan saksi Indra Saputra di tempat tersebut
Bahwa setelah Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Indra Saputra kepadanya, Terdakwa pun mengirimkan pesan singkat dengan mengatakan bahwa sepeda
motor milik saksi Indra Saputra telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Bahwa terhadap uang yang Terdakwa dapatkan dari penjualan sepeda motor milik saksi Indra Saputra tersebut, selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Anak
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Anak serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Putra Als Putra S Als Jarot Bin Muhammad Abdul Aziz masih berusia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Atas Nama Nurhayati No.140101180511 0001 tanggal 21 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh drs.H.Ranayus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar;
Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib, saksi Indra Saputra bersama-sama dengan terdakwa berangkat dari kuok menuju bangkinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU, sesampai di halte depan Islamic Center Bangkinang, saksi Indra Saputra dan terdakwa berhenti. Kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi Indra Saputra dan saksi Indra Saputra memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, namun sampai jam 13.00 Wib terdakwa tidak mengembalikan motor dan saksi Indra Saputra berusaha menghubungi terdakwa tetapi tidak diangkat oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi Indra Saputra bahwa motor milik saksi Indra Saputra ditahan pihak kepolisian, keesokkan hari pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 saksi Indra Saputra dan saksi Hanif Bin M.Nur mengecek sepeda motor milik saksi Indra Saputra ke Lantas Polres Kampar, namun motor tersebut tidak ada disana. Oleh karena telah merasa tertipu oleh terdakwa, lalu saksi Indra Saputra melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik motor saksi Indra Saputra dimana terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.Emi (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Taman Kota Bangkinang dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Indra Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Anak tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Anak kemuka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 372 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang;
Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Yang dilakukan oleh anak ;
Ad.1 Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah barang siapa sebagai pendukung hak dan kewajiban serta didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Anak PUTRA Als PUTRA S Als JAROT Bin MUHAMMAD ABDUL AZIZ membenarkan, bahwa identitas yang termuat dan termaksud dalam surat dakwaan adalah dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja memiliki” erat kaitannya dengan sikap bathin si pelaku yaitu niat atau kehendak, dimana dalam sikap bathin tersebut selalu menjadi hal yang berkaitan antara niat dengan harapan (bayangan) untuk memiliki seluruh atau sebagian manfaat dari hasil perbuatan / delik, artinya si pelaku, dalam hal ini Terdakwa, memahami betul bahwa niatnya melakukan perbuatan tersebut akan mendatangkan harapan untuk memiliki atau mendapatkan hasil yang bermanfaat dengan diri si pelaku, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum’’ dalam perkara ini adalah perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kewajibannya, dan yang dimaksud dengan “barang” dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap bahwa pada hari jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib, saksi Indra Saputra bersama-sama dengan terdakwa berangkat dari kuok menuju bangkinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU, sesampai di halte depan Islamic Center Bangkinang, saksi Indra Saputra dan terdakwa berhenti. Kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi Indra Saputra dan saksi Indra Saputra memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, namun sampai jam 13.00 Wib terdakwa tidak mengembalikan motor dan saksi Indra Saputra berusaha menghubungi terdakwa tetapi tidak diangkat oleh terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi Indra Saputra bahwa motor milik saksi Indra Saputra ditahan pihak kepolisian, keesokkan hari pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 saksi Indra Saputra dan saksi Hanif Bin M.Nur mengecek sepeda motor milik saksi Indra Saputra ke Lantas Polres Kampar, namun motor tersebut tidak ada disana. Oleh karena telah merasa tertipu oleh terdakwa, lalu saksi Indra Saputra melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BM 2598 ZU tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik motor saksi Indra Saputra dimana terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.Emi (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Taman Kota Bangkinang dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Indra Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang Ketiga, yaitu:
Ad. 3. Unsur Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi milik saksi Indra Saputra Bin Abu Hanifa berada pada Terdakwa karena Terdakwa telah meminjam mobil milik saksi Indra Saputra Bin Abu Hanifa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang Keempat, yaitu:
Ad.4 Unsur yang dilakukan oleh anak ;
Dari fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Anak Putra Als Putra S Als Jarot Bin Muhammad Abdul Aziz masih berusia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Atas Nama Nurhayati No.1401011805110001 tanggal 21 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh drs.H.Ranayus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampardan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dakwaan yang didakwakan kepada Anak telah terpenuhi, maka Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan pemidanaan Anak, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya penjatuhan pidana terhadap Anak Hakim berpendapat lain dengan tuntutan Penuntut Umum, karena lamanya tuntutan pidana tersebut menurut Hakim sangatlah berlebihan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Anak yang masih anak-anak;
Menimbang, bahwa efek jera terhadap anak tidak selamanya harus dijatuhi pidana yang sangat lama, akan tetapi cukup diberi pembelajaran dan dibina sehingga dapat menginsafi dan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Dan memberikan rasa keadilan kepada korban maupun Anak, berdasarkan pertimbangan diatas maka apa yang akan diputuskan dalam amar dibawah ini dipandang sudah adil bagi Anak maupun kepada korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap diri Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini :
Menimbang, bahwa karena Anak dipidana, maka harus dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat sekitarnya;
Hal-hal yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di masa yang akan datang;
Mengingat Pasal 372 KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PUTRA Als PUTRA S Als JAROT BIN MUHAMMAD ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.
dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi Indra Saputra Bin Abu Hanifa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari SELASA tanggal 13 SEPTEMBER 2016 oleh FERDIAN PERMADI,S.H sebagai Hakim Anak, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh NURASIAH,S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, dihadiri DWIYANA INDRA KURNIAWAN,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum serta orang tua dan Petugas Bappas;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Anak,
FERDIAN PERMADI, S.H
Panitera Pengganti,
NURASIAH,S.H