86/PID.SUS/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 86/PID.SUS/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDY HARTONO Alias A HIAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDY HARTONO Alias A HIAN;
Tempat lahir : Ngabang;
Umur/ tanggal lahir : 34 Tahun/ 19 November 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Hilir Tengah II, Rt.001/ Rw.002, Desa/ Kelurahan Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, NOMOR 86/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 3 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 86/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mpw, Tanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana pada hari Selasa, Tanggal 1 Maret 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa EDY HARTONO Alias AHIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana Dakwaan Kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDY HARTONO Alias AHIAN berupa Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Karton pengemas AMDK merk “SONIC” @ 25 kardus/ikat;
Seal Cup AMDK merk “SONIC”;
Gelas/Cup Plastik @ 300 gelas/cup;
Dus @ 48 cup @ 240 mililiter AMDK merk “SONIC”
Buku catatan produksi harian untuk AMDK merk “SONIC”
Dirampas untuk dimusnahkan;
Surat Balai Besar POM Pontianak Perihal Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Pangan dan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 443.5/536/Dinkes, perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan pelayanan prima dalam rangka pendaftaran produk pangan.
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa EDY HARTONO Alias AHIAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 09.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II Kelurahan Hilir Tengah Rt.001 Rw.002 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, selaku pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa CV. PUTRA ABADI di hilir tengah II Kelurahan Hilir Tengah Rt.00111 Rw.000 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak milik terdakwa EDY HARTONO Alias AHIAN melakukan proses produksi air minum dalam kemasan merk SONIC dan isi ulang galon isi 19 (sembilan belas) liter, kemudian BPOM Pontianak menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya anggota BPOM Pontianak melakukan Operasi Gabungan Tingkat Daerah di wilayah Kabupaten Landak tepatnya di CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II Kelurahan Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, anggota BPOM Pontianak menemukan kegiatan proses produksi air minuman dalam kemasan merk “SONIC” jenis gelas isi 240 mililiter, kemudian anggota BPOM Pontianak melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 14 (empat belas) ikat @ 25 kardus karton pengemas AMDK merk SONIC, 8 (delapan) roll seal cup AMDK merk SONIC, 3 (tiga) koli gelas/cup plastik @ 300 gelas/cup, 550 (lima ratus lima puluh) dus @ 48 cup @ 240 ml AMDK merk “SONIC”, 1 (satu) lembar Surat Balai Besar POM Pontianak perihal Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Pangan dan Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak No.443.5/536/Dinkes, perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Produk Pangan, 1 (satu) buah buku catatan produksi harian untuk AMDK merk SONIC, selain itu anggota BPOM Pontianak juga melakukan penyegelan terhadap mesin produksi milik terdakwa dalam rangka penghentian sementara kegiatan proses produksi sebelum terbitnya izin edar dari BPOM RI di Jakarta.
Bahwa Terdakwa adalah direktur dan komanditer CV. Putra Abadi. Terdakwa dengan dibantu beberapa karyawan melakukan proses produksi dan penjualan air mineral dalam kemasan merk SONIC jenis gelas isi 240 mililiter di di hilir tengah II Kelurahan Hilir Tengah Rt.00111 Rw.000 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dengan cara membeli bahan baku air dari Kecamatan Jelimpo Bukit Tambi, kemudian bahan baku air tersebut dimasukkan ke dalam tandon merk Penguin kapasitas 5000 liter, kemudian di alirkan ke filter penyaringan awal kemudian ditampung ke tangki stainless felling basa yang mengandung karbon dan dialirkan ke mesin 4 (empat) line untuk proses pengolahan menjadi air minum dalam kemasan wadah cup 240 mililiter, kemudian gelas cup tersebut dimasukkan ke dalam karton berisi 48 (empat puluh delapan) cup, selanjutnya dipasarkan kepada toko-toko di pasar ngabang dan toko-toko di daerah Darit sampai Sosok sesuai pesanan. Dalam sehari kapasitas produksi dapat mencapai 400 (empat ratus) dus, dan terdakwa telah mulai memproduksi dan memasarkan air minum dalam kemasan merk SONIC sejak tahun 2008.
Bahwa air minum dalam kemasan merk “SONIC” yang diproduksi dan dipasarkan terdakwa tidak memiliki izin edar dari BPOM RI di Jakarta, terdakwa hanya memiliki Surat Pendaftaran Merk Dagang SONIC dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedangkan perizinan lain terdakwa pernah mendatangi Dinas Kesehatan dan Balai Besar POM Pontianak untuk mendapatkan perizinan, namun syarat-syarat dari Dinas Kesehatan dan Balai Besar POM Pontianak belum terdakwa penuhi, tetapi terdakwa telah melakukan produksi dan pemasaran air minum dalam kemasan merk SONIC.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RINTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II kelurahan Hilir Tengah Rt.001.Rw.002 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Bahwa saksi mengakui sudah bekerja pada CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II kelurahan Hilir Tengah Rt.001.Rw.002 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak sejak dari bulan awal Juli tahun 2015;
Bahwa setahu saksi pada hari Kamis, Tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 wiba datang petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak dengan memperlihatkan surat tugas;
Bahwa saksi mengakui CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II kelurahan Hilir Tengah Rt.001.Rw.002 Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas/cup @ 240 mililiter sebanyak 300 (tiga ratus) dus @ 48 Cup isi 240 mililiter perharinya;
Bahwa saksi mengakui tidak mengetahui bahwa air minum dalam kemasan merk SONIC jenis Cup isi 240 mililiter tidak mempunyai izin edar, karena saksi bertugas hanya mengemas pada ruang produksi CV. Putra Abadi yang peredarannya di daerah Ngabang, Darit Sosok dan mengenai harga jual yang sudah ditetapkan oleh terdakwa yaitu jenis Cup isi 240 mililiter perdus seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) harga pada pabrik minuman dalam kemasan merk Sonic jenis Cup isi 240 mililiter, sedangkan kalau diantar pada toko-toko di wilayah Ngabang saksi tidak mengetahui berapa harganya;
Bahwa saksi mengenali Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANJAR PUTRO PRIBADI tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 wib saya dan Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak datang bersama Anggota kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan Operasi Gabungan Tinggkat daerah (OPGABDA) di Kabupaten Landak dalam rangka penertiban prodak Obat dan Makanan Ilegal dengan sasaran tugas sarana produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” berdasarkan laporan masyarakat. Dengan memperlihatkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan dari kantor Balai Besar POM Pontianak kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku sebagai pemilik CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang sedang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter dan menjelaskan tujuan kedatangan yang menyatakan bahwa perusahaan CV, Putra Abadi yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” belum mempunyai izin edar dari BADAN POM RI di Jakarta yang diakui Terdakwa.
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) ikat @ 25 kardus karton pengemas AMDK merk”SONIC”, 8 (delapan) roll seal Cup,AMDK merk “SONIC”, 3 (tiga) koli gelas/Cup plastik @ 300 gelas/ cup, 550 (lima ratus lima puluh) dus @ 48 Cup @ 240 ml AMDK merk “SONIC”, 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 443.5/536/Dinkes. Perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Produk Pangan, 1 (satu) buah buku catatan produksi harian untuk AMDK merk SONIC , kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak dan dicatat pada Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang Bukti yang disaksikan oleh Kepala Dusun Sdr BASRI BASUNI, RINTO karyawan, ANJAR PUTRO PRIBADI,A.md dan masing-masing saksi menandatangani;
Bahwa setelah itu petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak menghentikan sementara kegiatan proses produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh komponen Mesin Produksi (foto terlampir) penghentian sementara sebelum Izin Edar Prodak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter di terbitkan BADAN POM di Jakarta;
Bahwa saksi mengenali Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAHAT SAGALA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi telah melakukan penyegelan terhadap seluruh mesin produksi dengan tujuan agar Terdakwa tidak melakukan produksi lagi;
Bahwa mesin produksi tidak dilakukan penyitaan dengan alasan mesin sulit untuk di bawa atau dipindahkan karena mesin langsung menempel di lantai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar prodak air minum dalam kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter yang diterbitkan Badan POM RI
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Ahli yaitu:
Ahli UJI SUKMAWATI, S.Si.Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menenerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan ahli didengar keterangannya sekarang ini sebagai ahli dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen;
Bahwa ahli menjelaskan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah merupakan kategori Pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa ahli menjelaskan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperutunkkan sebagai makanan atau minuman bagi komsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman yang sudah dipersyaratkan oleh BADAN POM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa ahli menjelaskan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ atau mengubah bentuk pangan;
Bahwa ahli menjelaskan, Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak;
Bahwa ahli menjelaskan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Ketentuan Umum Pasal 1 huruf 19 disebutkan bahwa Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa air minum dalam kemasan(AMDK) merk dagang SONIC kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter yang diproduksi CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak belum mempunyai Izin Edar dari BADAN POM RI di Jakarta;
Bahwa ahli menjelaskan pada tahun 2011 ada peraturan baru dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.06.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang “Pendaftaran Pangan Olahan” sesuai pasal 6A yang menyebutkan Pendaftaran Pangan Olahan terdiri atas; (a) Pendaftaran Baru, (b).Pendaftaran Variasi,dan pendaftaran ulang;
Bahwa ahli menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pemilik CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dengan sengaja memproduksi air minum dalam kemasan merk SONIC jenis gelas/ cup @ 240 mililiter dilarang oleh Undang-Undang sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1) di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00. (empat miliar rupiah) “ Juncto Pasal 91 (1) yang berbunyi “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar”;
Bahwa pelaku usaha harus memiliki ijin pengambilan air baku yang dikeluarkan oleh KSDA dan Mineral;
Bahwa air bisa diuji di Laboratorium Sucopindom dan Baristan;
Bahwa sumber air disesuaikan dengan SIPA;
Bahwa dalam kemasan harus dicantumkan, yaitu : Kode dari Badan POM RI, komposisi, label, alamat produksi dan Halal yang dikeluarkan oleh MUI.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa saat ini atas dugaan tindak pidana di bidang pangan dengan Memproduksi dan Mengedarkan Air Minum Kemasan Gelas Tanpa Izin Edar;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada hari Kamis, Tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 wiba Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak datang bersama Anggota kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelaskan kepada Terdakwa, melakukan Operasi Gabungan Tingkat Daerah (OPGABDA) di Kabupaten Landak dalam rangka penertiban prodak Obat dan Makanan Ilegal dengan sasaran tugas sarana produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” berdasarkan laporan masyarakat. Dengan memperlihatkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan dari kantor Balai Besar POM Pontianak, Terdakwa mengakui kepada petugas sebagai pemilik CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002 Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang sedang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter dan menjelaskan tujuan kedatangan yang menyatakan bahwa perusahaan CV, Putra Abadi yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” belum mempunyai izin edar dari BADAN POM RI di Jakarta yang diakui oleh Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) ikat @ 25 kardus karton pengemas AMDK merk ”SONIC”, 8 (delapan) roll seal Cup, AMDK merk “SONIC”, 3 (tiga) koli gelas/ Cup plastik @ 300 gelas/ cup, 550 (lima ratus lima puluh) dus @ 48 Cup @ 240 ml AMDK merk “SONIC”, 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor: 443.5/536/Dinkes. Perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Produk Pangan, 1 (satu) buah buku catatan produksi harian untuk AMDK merk SONIC, kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak dan dicatat pada Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang Bukti yang disaksikan oleh Kepala Dusun Sdr BASRI BASUNI, RINTO karyawan, ANJAR PUTRO PRIBADI, A.md dan masing-masing saksi menandatangani dan kemudian petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak menghentikan sementara kegiatan proses produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter dengan melakukan penyegelan terhadap Mesin Produksi (foto terlampir) untuk penghentian sementara sebelum Izin Edar Prodak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter diterbitkan BADAN POM di Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengakui air minum dalam kemasan (AMDK) merk dagang SONIC gelas/ Cup isi 240 mililiter produksi CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak belum mempunyai sertifikat penilaian berupa nomor pendaftaran (Tanpa Izin Edar) yang dikeluarkan BADAN POM RI di Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengakui pernah mendapatkan undangan dari Dinas Kesehatan untuk mengikuti pertemuan yang diadakan Balai Besar POM di Pontianak tahun 2011 untuk sosialisasi peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.06.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Dianjurkan agar bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran ulang, baru izin edar air minum dalam kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat namun tidak dihadiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui memulai memproduksi Air Minum Dalam Kemasan merk “SONIC” jenis gelas/ cup @ 240 mililiter oleh CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak sejak tahun 2008, perharinya 450 dus dapat diproduksi untuk memenuhi kebutusan pasar dengan harga jual Rp.17.000,00 (Tujuh belas ribu rupiah)/ dus;
Bahwa Terdakwa mengambil air dari mata air di jelimpo dan hasil produksi dijual di daerah Landak dan sekitarnya;
Bahwa mesin tidak pernah diservice;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dengan sengaja memproduksi air minum dalam kemasan merk SONIC jenis gelas/ Cup isi 240 mililiter dus @ 48 gelas tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Karton pengemas AMDK merk “SONIC” @ 25 kardus/ ikat;
- Seal Cup AMDK merk “SONIC”;
- Gelas/Cup Plastik @ 300 gelas/cup;
- Dus @ 48 cup @ 240 mililiter AMDK merk “SONIC”;
- Buku catatan produksi harian untuk AMDK merk “SONIC”;
- Surat Balai Besar POM Pontianak Perihal Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Pangan dan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 443.5/536/Dinkes, perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan pelayanan prima dalam rangka pendaftaran produk pangan;
Kesemua barang bukti tersebut telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RINTO, saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, saksi SAHAT SAGALA, dan keterangan Ahli UJI SUKMAWATI, S.Si.Apt., serta keterangan Terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah Memproduksi dan Mengedarkan Air Minum Kemasan Gelas Tanpa Izin Edar yaitu ketika pada hari Kamis, Tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 wiba Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak datang bersama Anggota kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelaskan kepada Terdakwa, melakukan Operasi Gabungan Tingkat Daerah (OPGABDA) di Kabupaten Landak dalam rangka penertiban produk Obat dan Makanan Ilegal dengan sasaran tugas sarana produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” berdasarkan laporan masyarakat. Dengan memperlihatkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan dari kantor Balai Besar POM Pontianak, Terdakwa mengakui kepada petugas sebagai pemilik CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002 Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang sedang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter dan menjelaskan tujuan kedatangan yang menyatakan bahwa perusahaan CV. Putra Abadi yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” belum mempunyai izin edar dari BADAN POM RI di Jakarta yang diakui oleh Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) ikat @ 25 kardus karton pengemas AMDK merk ”SONIC”, 8 (delapan) roll seal Cup, AMDK merk “SONIC”, 3 (tiga) koli gelas/ Cup plastik @ 300 gelas/ cup, 550 (lima ratus lima puluh) dus @ 48 Cup @ 240 ml AMDK merk “SONIC”, 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor: 443.5/536/Dinkes. Perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Produk Pangan, 1 (satu) buah buku catatan produksi harian untuk AMDK merk SONIC, kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak dan dicatat pada Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang Bukti yang disaksikan oleh Kepala Dusun Sdr BASRI BASUNI, RINTO karyawan, ANJAR PUTRO PRIBADI, A.md dan masing-masing saksi menandatangani dan kemudian petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak menghentikan sementara kegiatan proses produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter dengan melakukan penyegelan terhadap Mesin Produksi (foto terlampir) untuk penghentian sementara sebelum Izin Edar Prodak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter diterbitkan BADAN POM di Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengakui air minum dalam kemasan (AMDK) merk dagang SONIC gelas/ Cup isi 240 mililiter produksi CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak belum mempunyai sertifikat penilaian berupa nomor pendaftaran (Tanpa Izin Edar) yang dikeluarkan BADAN POM RI di Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengakui pernah mendapatkan undangan dari Dinas Kesehatan untuk mengikuti pertemuan yang diadakan Balai Besar POM di Pontianak tahun 2011 untuk sosialisasi peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.06.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Dianjurkan agar bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran ulang, baru izin edar air minum dalam kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat namun tidak dihadiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui memulai memproduksi Air Minum Dalam Kemasan merk “SONIC” jenis gelas/ cup @ 240 mililiter oleh CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak sejak tahun 2008, perharinya 450 dus dapat diproduksi untuk memenuhi kebutusan pasar dengan harga jual Rp.17.000,00 (Tujuh belas ribu rupiah)/ dus;
Bahwa Terdakwa mengambil air dari mata air di jelimpo dan hasil produksi dijual di daerah Landak dan sekitarnya;
Bahwa mesin tidak pernah diservice;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Bahwa menurut ahli air minum dalam kemasan(AMDK) merk dagang SONIC kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter yang diproduksi CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak belum mempunyai Izin Edar dari BADAN POM RI di Jakarta;
Bahwa ahli menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pemilik CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dengan sengaja memproduksi air minum dalam kemasan merk SONIC jenis gelas/ cup @ 240 mililiter dilarang oleh Undang-Undang sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dengan sengaja memproduksi air minum dalam kemasan merk SONIC jenis gelas/ Cup isi 240 mililiter dus @ 48 gelas tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang kemudian dapat ditarik menjadi beberapa unsur sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pelaku usaha.
Menimbang, bahwa definisi yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha” dalam unsur kesatu ini adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan mengenai pelaku usaha tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila pelaku usaha terbukti melakukan suatu tindak pidana menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka dengan demikian Pelaku Usaha tersebut akan beralih statusnya menjadi Terdakwa dihadapan persidangan sehingga kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang perempuan sebagai Terdakwa yang bernama EDY HARTONO Alias A HIAN dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Pelaku Usaha” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RINTO, saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, saksi SAHAT SAGALA, dan diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis, Tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 wiba Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak datang bersama Anggota kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelaskan kepada Terdakwa, melakukan Operasi Gabungan Tingkat Daerah (OPGABDA) di Kabupaten Landak dalam rangka penertiban produk Obat dan Makanan Ilegal dengan sasaran tugas sarana produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” berdasarkan laporan masyarakat. Dengan memperlihatkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan dari kantor Balai Besar POM Pontianak, Terdakwa mengakui kepada petugas sebagai pemilik CV. Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002 Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang sedang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter;
Menimbang, bahwa setelah itu Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak menyatakan kepada Terdakwa bahwa perusahaan CV. Putra Abadi yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” belum mempunyai izin edar dari BADAN POM RI di Jakarta yang diakui oleh Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) ikat @ 25 kardus karton pengemas AMDK merk ”SONIC”, 8 (delapan) roll seal Cup, AMDK merk “SONIC”, 3 (tiga) koli gelas/ Cup plastik @ 300 gelas/ cup, 550 (lima ratus lima puluh) dus @ 48 Cup @ 240 ml AMDK merk “SONIC”, 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor: 443.5/536/Dinkes. Perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Produk Pangan, 1 (satu) buah buku catatan produksi harian untuk AMDK merk SONIC, kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak dan dicatat pada Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang Bukti yang disaksikan oleh Kepala Dusun Sdr BASRI BASUNI, RINTO karyawan, ANJAR PUTRO PRIBADI, A.md dan masing-masing saksi menandatangani dan kemudian petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM Pontianak menghentikan sementara kegiatan proses produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter dengan melakukan penyegelan terhadap Mesin Produksi (foto terlampir) untuk penghentian sementara sebelum Izin Edar Prodak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “SONIC” jenis gelas @ 240 mililiter diterbitkan BADAN POM di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJI SUKMAWATI, S.Si.Apt., dipersidangan diketahui jika air minum dalam kemasan(AMDK) merk dagang SONIC kemasan gelas/ cup @ 240 mililiter yang diproduksi CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak belum mempunyai Izin Edar dari BADAN POM RI di Jakarta dan ahli menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pemilik CV.Putra Abadi di Hilir Tengah II, Kelurahan Hilir Tengah, Rt.001, Rw.002, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dengan sengaja memproduksi air minum dalam kemasan merk SONIC jenis gelas/ cup @ 240 mililiter dilarang oleh Undang-Undang sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- Karton pengemas AMDK merk “SONIC” @ 25 kardus/ikat;
- Seal Cup AMDK merk “SONIC”;
- Gelas/ Cup Plastik @ 300 gelas/cup;
- Dus @ 48 cup @ 240 mililiter AMDK merk “SONIC”;
- Buku catatan produksi harian untuk AMDK merk “SONIC”;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan dari produksi air minum kemasan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran tanpa izin edar, maka harus dirampas dan dimusnahkan;
- Surat Balai Besar POM Pontianak Perihal Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Pangan dan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 443.5/536/Dinkes, perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan pelayanan prima dalam rangka pendaftaran produk pangan;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa, namun telah digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini, maka cukup beralasan bila tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat mengancam kesehatan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDY HARTONO Alias HIAN tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
Karton pengemas AMDK merk “SONIC” @ 25 kardus/ikat;
Seal Cup AMDK merk “SONIC”;
Gelas/ Cup Plastik @ 300 gelas/cup;
Dus @ 48 cup @ 240 mililiter AMDK merk “SONIC”;
Buku catatan produksi harian untuk AMDK merk “SONIC”;
Dirampas dan dimusnahkan;
Surat Balai Besar POM Pontianak Perihal Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran Pangan dan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 443.5/536/Dinkes, perihal pemberitahuan dari Balai Besar POM Pontianak tentang informasi pelaksanaan pelayanan prima dalam rangka pendaftaran produk pangan;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari SENIN, Tanggal 4APRIL 2016, oleh kami SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI SILALAHI, S.H., dan ARLYAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka unutk umum pada hari SELASA, Tanggal 5APRIL 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh OJAK SAGALA, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan di hadiri oleh FETTY HIMAWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagabang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONI SILALAHI, S.H.SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H.
ARLYAN, S.H.
Panitera Pengganti,
OJAK SAGALA, S.H.