227/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 227/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa: MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA YANG MEMBAHAYAKAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA KORBAN MENGALAMI LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN tersebut dengan pidana penjara 4 (empat) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX dan 1 (satu) lembar STNK mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX dikembalikan kepada saksi Aditya Bayu Pradana; - 1 (satu) lembar SIM A an. Muh. Rizky Agustian dikembalikan kepada terdakwa Muh. Rizky Agustian; - 1 (satu) unit mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar STNK mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar SIM A an. Rio Brigade Hendratno dikembalikan kepada saksi Rio Brigade Hendratno; 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 227/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN; Tempat lahir : Balikpapan; Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 2 Agustus 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Heliconia Selatan Blok R-6 No. 18 RT.05 RW.00 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Utara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara,
Telah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa, surat dan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 30 Juli 2015 No.Reg.Perk.:PDM-189/MALANG/Euh.2/04/2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan pertama kami, melanggar pasal 311 ayat (3) RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX;
1 (satu) lembar STNK mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX;
dikembalikan kepada saksi ADITYA BAYU PRADANA;
1 (satu) lembar SIM A an. MUH. RIZKY AGUSTIAN;
Dikembalikan kepada terdakwa MUH. RIZKY AGUSTIAN;
1 (satu) unit mobil Mazda No. Pol. N 600 DE;
1 (satu) lembar STNK mobil Mazda No. Pol. N 600 DE;
1 (satu) lembar SIM A an. RIO BRIGADE HENDRATNO;
Dikembalikan kepada saksi RIO BRIGADE HENDRATNO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan di persidangan pada tanggal 6 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan, tetapi apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon supaya Terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 April 2015 No.REG.PERK.PDM-189/Malang/Euh.2/04/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertama : Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN pada hari minggu, tanggal 30 nopember 2014, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Taman Krida Budaya kota Malang, tepatnya di jalan Soekarno Hatta Keec. Blimbing kota Malang atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah HUkum Pengadlan Negeri Malang, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang sedang kumpul bersama teman-temannya di karaoke keluarga Vivace di mana terdakwa bersama teman-temannya meminum minuman berakhohol, kemudiansekitar pukul 00.30 wib terdakwa bersama teman-temannya sepakat pergi meninggalkan karaoke keluarga Vivace untuk menuju lokasi tempat balapan mobil di wilayah Soekarno Hatta;
Bahwa pada saat diparkiran lalu terdakwa yang mengambil alih kemudian mobil Honda Civiv no. pol. N 1715 GX dengan alasan akan mencoba kendaraan milik saksi Aditya Bayu Pradana, sesampainya di sana terdakwa langsung ikiut balapan sebanyak 2 (dua) kali pada saat balapan ketiga kalinya dimana terdakwa berusaha menghindari pengendara sepeda motor yang berada didepan mobil terdakwa, sehingga terdakwa mengerem mendadak, lalu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan menabrak mobil Mazda no.pol N 600 D milik saksi Rio Brigade Hendratno yang sedang parkir di pinggir jalan, setelah menabrak mobil tersebut lalu terdakwa segera melarikan diri karena takut dan panik, dimana pada saat itu juga tidak jauh dari kejadian tersebut terdakwa menabrak saksi Angga Febran Dafyas Prayoga yang pada saat saksi itu saksi sedang berdiri di pinggir Jalan Soekarno Hatta, dan terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya dan berusaha sembunyi kearah perumahan, kemudian pada saat akan masuk ke perumahan terdakwa juga langsung menabrak tong sampah dan tiang telpon;
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerusakan pada mobil Mazda no.pol. N 600 D milik saksi Rio Brigade Hendratno mengalami kerusakan parah pada bagian kanan mobil dan mengakibatkan saksi Angga Febran Dafyas Prayoga mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam surat visum et repertum rumah sakit Lavalette Malang no. 01/V/RM-RSL/2014 tertanggal 31 maret 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tenta Hartian Hendyatma, dan diketahui oleh Kepala RS. Dr. Arif WIjanto, MM dengan kesimpulan : Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UURI no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
A T A U
Kedua ;
Bahwa terdakwa -Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN pada hari Minggu, tanggal 30 Nopember 2014, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Taman Krida Budaya kota Malang, tepatnya di jalan Soekarno Hatta Kec. Blimbing kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dlam daerah Hukum Pengadlan Negeri Malang, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang sedang kumpul bersama teman-temannya di karaoke keluarga Vivace di mana terdakwa bersama teman-temannya meminum minuman berakhohol, kemudian sekitar pukul 00.30 wib terdakwa bersama teman-temannya sepakat pergi meninggalkan karaoke keluarga Vivace untuk menuju lokasi tempat balapan mobil di wilayah Soekarno Hatta;
Bahwa pada saat diparkiran lalu terdakwa yang mengambil alih kemudian mobil Honda Civiv no. pol. N 1715 GX dengan alasan akan mencoba kendaraan milik saksi Aditya Bayu Pradana, sesampainya disana terdakwa langsung ikiut balapan sebanyak 2 (dua) kali pada saat balapan ketiga kalinya dimana terdakwa berusaha menghindari pengendara sepeda motor yang berada di depan mobil terdakwa, sehingga terdakwa mengerem mendadak, lalu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan menabrak mobil Mazda no.pol N 600 D milik saksi Rio Brigade Hendratno yang sedang parkir di pinggir jalan, setelah menabrak mobil tersebut lalu terdakwa segera melarikan diri karena takut dan panik, dimana pada saat itu juga tidak jauh dari kejadian tersebut terdakwa menabrak saksi Angga Febran Dafyas Prayoga yang pada saat saksi itu saksi sedang berdiri di pinggir Jalan Soekarno Hatta, dan terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya dan berusaha sembunyi ke arah perumahan, kemudian pada saat akan masuk keperumahan terdakwa juga langsung menabrak tong sampah dan tiang telpon, akibat kejadian tersebut terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada saksi korban dan tidak melaporkan akan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, lalu atas kejadian tersebut terdakwa bersama teman-temannya segera diamankan oleh warga perumahan tersebut;
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerusakan pada mobil Mazda no.pol. N 600 D milik saksi Rio Brigade Hendratno mengalami kerusakan parah pada bagian kanan mobil dan mengakibatkan saksi Angga Febran Dafyas Prayoga mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam surat visum et repertum rumah sakit Lavalette Malang no. 01/V/RM-RSL/2014 tertanggal 31 Maret 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tenta Hartian Hendyatma, dan diketahui oleh Kepala RS. Dr. Arif WIjanto, MM dengan kesimpulan: Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 UURI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.ADITYA BAYU PRADANA
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ini;
Bahwa Saksi adalah pemilik mobil yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa mobil Saksi adalah Honda civic warna putih no.pol. N-1715-GX;
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas Hari Minggu tanggal 30 Nopember 2014, jam 2 pagi di depan indomaret jalan Sukarno Hatta Kota Malang;
Bahwa Saksi ikut di dalam mobil yang dikendarai Terdakwa pada waktu itu Saksi melihat di depan ada mobil hijau dan waktu itu terdakwa sedang balapan dengan mobil berwarna hitam, tiba-tiba terdakwa menarik hand rem kemudian saksi tidak ingat lagi tiba-tiba kepala Saksi sudah membentur kaca;
Bahwa pada waktu itu tidak ada perjanjian akan ada balapan mobil;
Bahwa terdakwa tiba-tiba menarik hand rem karena waktu itu mobil warna hitam tidak memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyalip;
Bahwa Terdakwa melakukan pengereman karena saat itu mobil warna hitam tiba-tiba mengerem sehingga terdakwa menarik hand rem lalu dibanting kiri dan menabrak mobil berwarna hijau;
Bahwa mobil hijau pada saat itu sedang parkir di berjalan;
Bahwa mobil yang dikendaraan Terdakwa menyentuh mobil warna hijau tersebut pada bagian sebelah kanan;
Bahwa setelah mengenai mobil warna hijau, Saksi melihat orang melompat dari depan mobil warna hijau;
Bahwa setelah menyentuh mobil hijau kemudian mobil lari masuk ke gang belok kiri selanjutnya membentur tiang listrik dan berhenti, ketika distarter sudah tidak bisa jalan lagi sehingga kita berempat keluar mobil dan Saksi berlari;
Bahwa akibat kejadian itu Saksi menderita luka berdarah di daerah kepala ;
Bahwa luka yang diderita Saksi tidak tidak ada dilakukan visum;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah rekan Saksi mengalami luka-luka atau tidak;
Bahwa setelah keluar dari mobil, Saksi diantar Saksi putri ke Rumah Sakit Hermina;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi tidak bisa mengikuti perkuliahan selama 6 (enam) hari;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut tidak korban yang meninggal;
Bahwa selain rekan Saksi, yang mengalami luka-luka atas kecelakaan ini adalah korban ANGGA yang melompat dari depan mobil warna hijau;
Bahwa waktu itu Saksi, Terdakwa dan rekan Saksi yang lain dalam keadaan mabuk;
Bahwa yang berada di dalam mobil pada saat itu adalah ODE, SOLIKIN dan terdakwa;
Bawa Saksi minum1 gelas bir dan vodka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa kecepatan mobil saat itu kurang lebih 100 km/jam;
Bahwa posisi porsneling atau gigi mobil waktu itu adalah gigi 5;
Bahwa Saksi mengikuti balapan di tempat kejadian sudah 2 (dua) kali menang dan akhirnya yang terakhir lawan mobil warna hitam ini baru terjadi kecelakaan;
Bahwa kronologis kejadiannya seperti termuat pada SKET TKP LAKA LANTAS;
Bahwa pada saat itu jarak pandangannya jelas karena penerangan cukup;
2.PUTRI DWI WAHYUNING
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ini;
Bahwa Sasi ikut karaoke bersama terdakwa sebelum peristiwa kejadian;
Bahwa saksi karaoke di Vivace Karaoke, di ruangan paling besar ditempati sekitar 20 (dua puluh) orang;
Bahwa Saksi ikut minum minuman keras;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat terdakwa juga meminum minuman keras;
Bahwa Saksi melihat ada minuman bir dan vodca;
Bahwa saat itu ada acara kumpul kumpul dengan teman teman;
Bahwa setelah dari lokasi karaoke, selanjutnya saksi tidak ikut ke jalan Sukarno Hatta, Saksi membawa kendaraan saksi sendiri mobil honda genio, Saksi pulang ke rumah di daerah Batu. Kemudian Saksi ditelpon oleh terdakwa bahwa terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya namun setelah Saksi ditelpon terdakwa lalu Saksi menuju ke lokasi kecelakaan dan di tempat tersebut Saksimelihat terdakwa sudah berdarah dan Saksi antar ke Rumah Sakit;
Bahwa Saksi melihat mobil honda civic yang dikendarai terdakwa rusak;
3.RIO BRIGADE HENDRATNO
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ini;
Bahwa pada saat diperiksa oleh penyidik terkait masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi yang pemilik mobil yang ditabrak oleh terdakwa;
Bahwa Mobil saksi adalah Mazda berwarna hijau;
Bahwa Saksi berada di lokasi kejadian sedang nongkrong nongkrong di kafe dan mobil Saksi parkir di pinggir jalan raya depan kafe tersebut;
Bahwa Saksi mendengar suara keras di jalan raya seperti tabrakan, kemudian Saksi lari menuju korban yang sempat terhempas dari tabrakan mobil dan tergeletak di pinggir jalan;
Bahwa selanjutnya yang terjadi ada warga yang mengatakan mobil Saksi kena tabrakan, lalu Saksi fokus dengan mobil Saksi dan tidak mengetahui yang terjadi dengan korban kecelakaan tersebut kemudian Saksi dan teman teman mengejar pelaku tabrak lari dengan mengendarai mobil teman Saksi;
Bahwa mobil Saksi di bagian samping kanan badan mobil yang rusak parah;
Bahwa tidak ada upaya damai dari pihak keluarga terdakwa sampai sekarang dan belum ada ganti rugi;
Bahwa kerugian akibat kejadian itu yang ditaksir 50.000.000,- (lima puluh juta);
Bahwa Saksi melihat ada seseorang yang terhempas dari mobil dan masih hidup, dia mulet mulet dan kesakitan di pinggir jalan;
4.ABDUL KARIM
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ini;
Bahwa pada saat diperiksa oleh penyidik terkait masalah kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi yang menyaksikan setelah kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa waktu itu Saksi bangun pukul 02.30 wib karena pekerjaan Saksi sebagai penjual tempe Saksi melihat ada mobil menabrak tiang listrik di depan rumah Saksi;
Bahwa Saksi melihat ada tiang listrik peyok dan melihat ada mobil rusak serta penumpangnya lari kemudian Saksi amankan;
Bahwa mobil tersebut adalah mobil terdakwa;
Bahwa Saksi mendengar suara keras mobil menabrak tiang kemudian Saksi keluar melihat mobil sudah menutupi jalan kampung lalu bersama warga sekitar terdakwa kami amankan di rumah Saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mabuk atau tidak;
Bahwa Saksi melihat 4 (empat) orang yang kabur dari mobil Ke arah timur, lalu bersama warga kita kejar dan tertangkap 3 (tiga) orang serta 1 (satu) orang berhasil kabur;
Bahwa benar foto di dalam gambar ini adalah kendaraan yang menabrak tiang listrik (sambil menunjukkan barang bukti) 1 (satu) unit kendaraan honda civic N-1715-GX;
5. ANGGA FEBRAN DAFYAS PRAYAOGA SAISWANDI
Di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ini;
Bahwa pada saat diperiksa oleh penyidik terkait masalah kecelakaan lalulintas;
Bahwa Saksi adalah korban yang mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi korban kecelakaan di luar mobil ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Nopember 2014, pukul 02.00 pagi di Jalan Sukarno Hatta, di samping taman kridha budaya kota Malang;;
Bahwa pada saat itu Saksi berada di pinggir jalan di dekat parkir mobil teman Saksi dan berbicara dengan teman Saksi yang berada di dalam mobil yang sedang parkir;
Bahwa pada saat Saksi ngobrol dengan teman Saksi kemudian Saksi mendengar suara benturan sangat keras seketika itu Saksi terpental dan pingsan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu benturan apa yang menabrak, namun pada saat itu Saksi melihat sedang berlangsung balapan mobil;
Bahwa awalnya Saksi hanya menonton balapan, namun saat ada benturan itu Saksi sudah selesai menonton dan mengobrol dengan teman Saksi
Bahwa Saksi terlempar ke tengah jalan ;
Bahwa terakhir Saksi ingat setelah jatuh ada 3 (tiga) orang berusaha menolong Saksi dan setelah itu Saksi tidak sadar;
Bahwa Saksi sadar lagi saat sudah berada di rumah sakit pada hari itu juga jam 03. 15 WIB;
Bahwa setelah sadar Saksi kaget sudah berada di rumah sakit, lalu Saksi diberitahu oleh teman Saksi bahwa Saksi mengalami kecelakaan ditabrak mobil;
Bahwa Saksi dirawat di rumah sakit Lavalette;
Bahwa Saksi dirawat di rumah sakit hanya sehari;
Bahwa biaya berobat saksi kurang lebih Rp. 3000.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak beraktifitas karena semua badan Saksi terasa sakit ;
Bahwa antara terdakwa atau keluarga Saksi sudah saling memaafkan;
Bahwa posisi saat itu, Saksi berhadapan dengan teman Saksi yang duduk di kursi sopir;
Bahwa waktu itu agak gelap;
Bahwa teman Saksi bukan pemilik Mazda hijau, tetapi mobil yang berada di depan mobil Mazda hijau tersebut;
Atas keterangan Saksi Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Lavalette Malang No.01/VRM-RSL/2014, tanggal 31 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tenta Hartian Hendyatma, dan diketahui oleh Kepala RS. Dr. Arif WIjanto, MM dengan kesimpulan: Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Honda Civic No. Pol. N 1715 GX;
1 (satu) lembar STNK mobil Honda Civic No. Pol. N 1715 GX;
1 (satu) lembar SIM A an. MUH. RIZKY AGUSTIAN;
1 (satu) unit mobil Mazda No. Pol. N 600 DE;
1 (satu) lembar STNK mobil Mazda No. Pol. N 600 DE;
1 (satu) lembar SIM A an. RIO BRIGADE HENDRATNO;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik polisi dalam perkara ini;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ditanya dan Terdakwa jawab dibuat dalam berita acara yang Terdakwa tanda tangani;
Bahwa benar BAP yang ada di Ketua Majleis hakim BAP yang Terdakwa tanda tangani;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa masih tetap pada keterangan yang ada di BAP ;
Bahwa pada persidangan yang lalu Terdakwa sudah membenarkan semua keterangan saksi dan ada keberatan atas keterangan saksi;
Bahwa Terdakwa yang mengendarai mobil yang mengalami kecelakan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2014, pukul 02.00 pagi di Jalan Sukarno Hatta;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Civic Genio;
Bahwa Terdakwa audara mengendarai mobil tersebut bersama 3 (tiga) orang lain datang dari Landungsari ke Sukarno Hatta untuk mengetes mobil;
Bahwa balapan mobil di tempat tersebut 3 (tiga) kali putaran dengan ;
Bahwa 3 (tiga) kali putaran itu ada berhentinya mulai dari depan kafe dapur kota Sampai depan taman kridha budaya berhenti sebagai tempat finish;
Bahwa setelah putaran pertama, Terdakwa berhenti dulu dan antri dengan balapan lainnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal pemilik mobil lawan;
Bahwa balapan putaran pertama aman lalu putaran kedua juga aman setelah putaran ketiga saat melawan mobil Toyota Altis warna hitam baru kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa di dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, Adi, Solikin dan Ode;
Bahwa yang di samping kemudi Adi, di belakang ada Ode dan Solikin;
Bahwa Terdakwa tidak menyangka mobil lawan Terdakwa mengurangi kecepatan dan Terdakwa mencoba menyalip dan menghindar ke kiri, pada saat Terdakwa menghindar ke kiri ada mobil Mazda hijau parkir di pinggir jalan, kemudian tiba tiba mobil lawan Terdakwa berhenti mendadak, Terdakwa reflek banting setir ke sebelah kiri dan menyerempet mobil Mazda warna hijau yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut;
Bahwa Terdakwa dapat memperkirakan akan terjadi kecelakaan namun tidak menyangka akan menyerempet mobil Mazda warna hijau tersebut;
Bahwa beberapa saat setelah diproses di kepolisian, Terdakwa mendengar ada laporan bahwa ada korban tabrakan yang bernama ANGGA;
Bahwa pada saat ANGGA terhempas melambung ke atas, Terdakwa tidak melihatnya;
Bahwa setelah menabrak mobil Mazda warna hijau, pada saat itu Terdakwa sempat stop mobil, namun Terdakwa tidak mengenal kumpulan orang orang yang berada di sekitar mobil Mazda warna hijau, saat itu keadaan kita sangat panik, karena tidak mengenal kumpulan orang orang tersebut kemudian saudara ADI mengajak kita untuk lari dan Terdakwa tancap gas lagi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada gerakan massa yang akan datang;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa habis minum minuman keras berupa bir dan vodca tetapi Terdakwa tidak merasa mabuk;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) sejak SMA;
Bahwa Terdakwa memiliki surat ijin mengemudi;
Bahwa sebagai seorang pengemudi yang memiliki SIM, setahu Terdakwa tidak diperbolehkan mengemudikan di bawah pengaruh alkohol;
Bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa adalah milik ADITYA BAYU PRADANA;
Bahwa sebelum menabrak mobil, kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai 60 km/jam;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena telah merugikan orang lain;
Bahwa Jalan Sukarno Hatta sebagai jalan protokol bukan tempat balap mobil (track racing);
Bahwa seharusnya kalau balap mobil di sircuit bukan di jalan umum;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk balap mobil;
Bahwa Terdakwa sudah memberi ganti rugi karena menabrak mobil Mazda warna hijau;
Bahwa belum ada ganti rugi untuk mobil Civic Genio yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa pada saat setelah menabrak mobil Mazda warna hijau, ADITYA BAYU PRADANA yang mengajak lari dan pada saat menabrak tiang di dalam gang adalah Terdakwa yang mengajak lari meninggalkan mobil;
Bahwa dengan korban tabrakan ANGGA FEBRAN DAFYAS PRAYAOGA SAISWANDI, Terdakwa sudah berdamai berupa santunan dan ada bukti damai;
Bahwa dengan warga sekitar lokasi kecelakaan Terdakwa sudah berdamai;
Bahwa ada yang kurang terpenuhi ganti ruginya yakni mobil Mazda warna hijau belum seluruhnya karena pada saat sebagian sudah Terdakwa penuhi ganti rugi, tiba tiba Ibu saksi RIO marah marah dengan melepas bagian yang sudah diperbaiki tersebut dan keinginan ibunya harus dipenuhi dengan jalan diganti dengan yang orisinil semua. Itu yang belum bisa terdakwa penuhi padahal sudah ada pengeluaran untuk perbaikan mobil Mazda warna hijau tersebut senilai 4 (empat) juta;
Menimbang, bahwa dari persesuaian alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah pengemudi mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hari Minggu tanggal 30 Nopember 2014, Pukul 02.00 WIB di depan Indomaret Jalan Sukarno Hatta Kota Malang;
Bahwa benar mobil yang dikendarai Terdakwa sedang balapan dengan mobil berwarna hitam, tiba-tiba terdakwa menarik hand rem kemudian kepala Aditya Bayu Pradana membentur kaca;
Bahwa benar terdakwa tiba-tiba menarik hand rem karena waktu itu mobil warna hitam tidak memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyalip lalu dibanting kiri dan menabrak mobil berwarna hijau;
Bahwa benar mobil Mazda hijau No. Pol. N 600 DE pada saat itu sedang parkir di berjalan;
Bahwa mobil yang dikendaraan Terdakwa menyentuh Mazda hijau No. Pol. N 600 DE tersebut pada bagian sebelah kanan;
Bahwa benar setelah menyentuh Mazda hijau No. Pol. N 600 DE kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak tiang listrik;
Bahwa benar akibat kejadian itu Aditya Bayu Pradana menderita luka berdarah di daerah kepala ;
Bahwa benar setelah kecelakaan tersebut Aditya Bayu Pradana tidak bisa mengikuti perkuliahan selama 6 (enam) hari;
Bahwa benar Aditya Bayu Pradana, Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi mengalami luka-luka karena kecelakaan tersebut;
Bahwa benar waktu itu Aditya Bayu Pradana, Terdakwa dan rekan Terdakwa yang lain dalam keadaan mabuk;
Bahwa benar yang berada di dalam mobil pada saat itu adalah Aditya Bayu Pradana,Ode, Solikin dan terdakwa;
Bawa benar Aditya Bayu Pradana, Ode, Solikin dan terdakwa minum 1 gelas bir dan vodka;
Bahwa benar kecepatan mobil yang dikendarai Terdakwa saat itu kurang lebih 100 km/jam;
Bahwa benar posisi porsneling atau gigi mobil waktu itu adalah gigi 5;
Bahwa benar Aditya Bayu Pradana,Ode, Solikin dan terdakwa mengikuti balapan di tempat kejadian sudah 2 (dua) kali menang dan akhirnya yang terakhir lawan mobil warna hitam ini baru terjadi kecelakaan;
Bahwa benar kronologis kejadiannya seperti termuat pada SKET TKP LAKA LANTAS;
Bahwa benar pada saat itu jarak pandangannya jelas karena penerangan cukup;
Bahwa benar ada suara keras akibat benturan mobil yang dikendarai Terdakwa dengan Mazda hijau No. Pol. N 600 DE ;
Bahwa benar akibat benturan mobil yang dikendarai Terdakwa dengan Mazda hijau No. Pol. N 600 DE di jalan raya Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi yang sempat terhempas dari tabrakan mobil dan tergeletak di pinggir jalan;
Bahwa benar mobil Rio Brigade Hendratno Mazda hijau No. Pol. N 600 DE di bagian samping kanan badan mobil yang rusak parah;
Bahwa benar antara Rio Brigade Hendratno dengan Terdakwa tidak ada upaya damai dari pihak keluarga terdakwa sampai sekarang dan belum ada ganti rugi;
Bahwa benar kerugian Rio Brigade Hendratno akibat kecelakaan tersebut kurang lebih 50.000.000,- (lima puluh juta);
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi terhempas dari mobil dan masih hidup, mulet mulet dan kesakitan di pinggir jalan;
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi terlempar ke tengah jalan ;
Bahwa benar terakhir Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi ingat setelah jatuh ada 3 (tiga) orang berusaha menolong Saksi dan setelah itu Saksi tidak sadar;
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi sadar lagi saat sudah berada di rumah sakit pada hari itu juga jam 03. 15 WIB;
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi dirawat di rumah sakit Lavalette;
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi dirawat di rumah sakit hanya sehari;
Bahwa benar biaya berobat Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi tidak beraktifitas karena semua badan Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi terasa sakit ;
Bahwa benar antara terdakwa atau keluarga Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi sudah saling memaafkan;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Lavalette Malang No.01/VRM-RSL/2014, tanggal 31 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tenta Hartian Hendyatma, dan diketahui oleh Kepala RS. Dr. Arif WIjanto, MM dengan kesimpulan: bahwa Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi mengalami Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Bahwa benar Terdakwa audara mengendarai mobil tersebut bersama 3 (tiga) orang lain datang dari landungsari ke Sukarno Hatta untuk mengetes mobil;
Bahwa benar balapan mobil di tempat tersebut 3 (tiga) kali putaran dengan ;
Bahwa benar 3 (tiga) kali putaran itu ada berhentinya mulai dari depan kafe dapur kota Sampai depan taman kridha budaya berhenti sebagai tempat finish;
Bahwa benar setelah putaran pertama, Terdakwa berhenti dulu dan antri dengan balapan lainnya;
Bahwa benar Terdakwa tidak menyangka mobil lawan Terdakwa mengurangi kecepatan dan Terdakwa mencoba menyalip dan menghindar ke kiri, pada saat Terdakwa menghindar ke kiri ada mobil Mazda hijau parkir di pinggir jalan, kemudian tiba tiba mobil lawan Terdakwa berhenti mendadak, Terdakwa reflek banting setir ke sebelah kiri dan menyerempet mobil Mazda warna hijau yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa dapat memperkirakan akan terjadi kecelakaan namun tidak menyangka akan menyerempet mobil Mazda warna hijau tersebut;
Bahwa benar setelah menabrak mobil Mazda warna hijau, pada saat itu Terdakwa sempat stop mobil, namun Terdakwa tidak mengenal kumpulan orang orang yang berada di sekitar mobil Mazda warna hijau, saat itu keadaan Terdakwa sangat panik, karena tidak mengenal kumpulan orang orang tersebut kemudian Aditya Bayu Pradana mengajak Terdakwa untuk lari dan Terdakwa tancap gas lagi;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu apakah ada gerakan massa yang akan datang;
Bahwa benar Terdakwa bisa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) sejak SMA;
Bahwa benar Terdakwa memiliki surat ijin mengemudi;
Bahwa benar sebagai seorang pengemudi yang memiliki SIM, setahu Terdakwa tidak diperbolehkan mengemudikan di bawah pengaruh alkohol;
Bahwa benar mobil yang dikendarai Terdakwa adalah milik Aditya Bayu Pradana;
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah karena telah merugikan orang lain;
Bahwa benar Jalan Sukarno Hatta sebagai jalan protokol bukan tempat balap mobil (track racing);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk balap mobil;
Bahwa benar Terdakwa sudah memberi ganti rugi karena menabrak mobil Mazda warna hijau;
Bahwa benar pada saat setelah menabrak mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE, Aditya Bayu Pradana yang mengajak lari dan pada saat menabrak tiang di dalam gang adalah Terdakwa yang mengajak lari meninggalkan mobil;
Bahwa benar dengan warga sekitar lokasi kecelakaan Terdakwa sudah berdamai;
Bahwa benar ada yang kurang terpenuhi ganti ruginya yakni mobil Mazda warna hijau belum seluruhnya karena pada saat sebagian sudah Terdakwa penuhi ganti rugi, tiba tiba Ibu saksi RIO marah marah dengan melepas bagian yang sudah diperbaiki tersebut dan keinginan ibunya harus dipenuhi dengan jalan diganti dengan yang orisinil semua. Itu yang belum bisa terdakwa penuhi padahal sudah ada pengeluaran untuk perbaikan mobil Mazda warna hijau tersebut senilai 4 (empat) juta;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam :
Pertama :Pasal 311 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
atau
Kedua : Pasal 312 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Menimbang, bahwa dakwaan berbentuk alternatif maka terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta hukum;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama Pasal 311 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang;
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa para saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa identitas Terdakwa Muhammad Rizky Agustian yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa Muhammad Rizky Agustian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Muhammad Rizky Agustian manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa menyatakan bahwa telah terjadi kecelakaan pada Minggu tanggal 30 Nopember 2014, Pukul 02.00 WIB di depan Indomaret Jalan Sukarno Hatta Kota Malang;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa mengemudikan mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX dengan kecepatan tinggi membentur mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE yang sedang parkir di tepi jalan dan akibat benturan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE, mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE membentur Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, menyatakan bahwa akibat benturan yang dialami oleh Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi terhempas dan tergeletak di pinggir jalan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa menyatakan bahwa sebelum Terdakwa mengemudikan mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX, Terdakwa, Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana meminum minuman keras berupa vodka dan bir;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa meyatakan bahwa terdakwa mengikuti balapan mobil dimana jalan Sukarno Hatta Kota Malang menjadi jalur balapan mobil;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa menyatakan bahwa tempat kejadian adalah di jalan Sukarno Hatta Kota Malang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa :
Bahwa benar balapan mobil di tempat tersebut 3 (tiga) kali putaran;
Bahwa benar 3 (tiga) kali putaran itu ada berhentinya mulai dari depan kafe dapur kota Sampai depan taman kridha budaya berhenti sebagai tempat finish;
Bahwa benar setelah putaran pertama, Terdakwa berhenti dulu dan antri dengan balapan lainnya;
Bahwa benar Terdakwa tidak menyangka mobil lawan Terdakwa mengurangi kecepatan dan Terdakwa mencoba menyalip dan menghindar ke kiri, pada saat Terdakwa menghindar ke kiri ada mobil Mazda hijau parkir di pinggir jalan, kemudian tiba tiba mobil lawan Terdakwa berhenti mendadak, Terdakwa reflek banting setir ke sebelah kiri dan menyerempet mobil Mazda warna hijau yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Aditya Bayu Pradana menerangkan bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan 100 Km/jam sedangkan terdakwa menerangkan bahwa kecepat mobil adalah 60 km/jam;
Menimbang, bahwa bila dibandingkan dengan kerusakan mobil mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE dan terhempasnya Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi ke jalan raya maka dapat disimpulkan bahwa kecepatan mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX yang dikendarai Terdakwa telah membahayakan lalulintas di kejadian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, Putri Dwi Wahyuning, Aditya Bayu Pradana dan Terdakwa maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah mengemudikan mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX setelah minum dan mengikuti balapan mobil di sekitar tempat kejadian (di jalan Sukarno Hatta Kota Malang);
Menimbang, bahwa Jalan sukarno hatta Kota Malang adalah jalan umum bukan arena balapan mobil maka apabila ada orang yang menggunakan jalan tersebut untuk balapan mobil maka si pengendara atau orang yang mengendara mobil untuk balapan itu telah mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan baik yang mengemudikan kendaraan bermotor, mobil yang parkir maupun orang yang berada di sekita jalan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan balapan mobil di jalan umum dan sebelum mengemudikan kendaraan meminum minuman keras maka terdakwa telah mengemudikan kendaraan dengan cara yang tidak benar daan dalam keadaan yang membahayakan;
Menimbang, bahwa mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX yang dikendarai Terdakwa telah membentur mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE membentur Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi hingga terhempas dan tergeletak di pinggir jalan maka telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa saksi Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi, Rio Brigade Hendratno, Aditya Bayu Pradana menerangkan bahwa mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE menagalami kerusakan pada pintu sebelah kanan, body depan, body sebelah kiri tergores, As Roda patah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Lavalette Malang No.01/VRM-RSL/2014, tanggal 31 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tenta Hartian Hendyatma, dan diketahui oleh Kepala RS. Dr. Arif WIjanto, MM dengan kesimpulan: bahwa Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi mengalami Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 229 ayat (3) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menguraikan bahwa Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa korban (Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi) mengalami Luka Babras pada perut kiri dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian maka luka yang yang diderita korban (Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi) tidak memenuhi Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga disimpulkan bahwa korban menderita luka ringan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan mobil Honda civic warna putih No.Pol. N-1715-GX dengan kecepatan tinggi dan berada dalam pengaruh minuman keras dan telah membentur mobil Mazda warna hijau No.Pol. N 600 DE mengalami kerusakan pada pintu sebelah kanan, body depan, body sebelah kiri tergores, As Roda patah dan membuat Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi mengalami Luka Babras pada perut kiri maka unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang telah terpenuhi;
Menimang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, dakwaan berbentuk alternatif, karena dakwaan pertama telah terbukti maka dakwaan kedua tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX dan 1 (satu) lembar STNK mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX disita dari ADITYA BAYU PRADANAdikembalikan kepada saksi ADITYA BAYU PRADANA;
Menimbang, mengenai barang bukti 1 (satu) lembar SIM A an. MUH. RIZKY AGUSTIAN disita dari MUH. RIZKY AGUSTIAN dikembalikan kepada terdakwa MUH. RIZKY AGUSTIAN;
Menimbang, mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar STNK mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar SIM A an. RIO BRIGADE HENDRATNO disita dari RIO BRIGADE HENDRATNO dikembalikan kepada saksi RIO BRIGADE HENDRATNO;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdak belum berdamai dengan RIO BRIGADE HENDRATNO (pemilik mobil Mazda No. Pol. N 600 DE);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa Sudah berdamai dengan korban (Angga Febran Dafyas Prayaoga Saiswandi);
Mengingat akan Pasal 311 ayat (3), UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa: MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA YANG MEMBAHAYAKAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA KORBAN MENGALAMI LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZKY AGUSTIAN tersebut dengan pidana penjara 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX dan 1 (satu) lembar STNK mobil honda civic No. Pol. N 1715 GX dikembalikan kepada saksi Aditya Bayu Pradana;
1 (satu) lembar SIM A an. Muh. Rizky Agustian dikembalikan kepada terdakwa Muh. Rizky Agustian;
1 (satu) unit mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar STNK mobil Mazda No. Pol. N 600 DE, 1 (satu) lembar SIM A an. Rio Brigade Hendratno dikembalikan kepada saksi Rio Brigade Hendratno;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 oleh : DR.DJANIKO M.H. GIRSANG, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H. dan RIGHTMEN MS. SITUMORANG, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh AHMAD SANUSI, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh I PUTU EKA SUYANTHA, S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Malang dan Terdakwa;
| Hakim anggota | Hakim Ketua |
ttd RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H ttd RIGHTMEN MS SITUMORANG, SH.,M.H | ttd DR.DJANIKO M.H. GIRSANG, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti ttd AHMAD SANUSI, S.H., M.H. |