65/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 65/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MURDI Bin MUKRI (Alm).
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MURDI Bin MUKRI (Alm).
Tempat Lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 2 Mei 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Tabihi Kec Padang Batung Kabupaten
Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Januari 2017sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 65/Pid.Sus/2017/PNKgn tertanggal 13 April 2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MURDI Bin MUKRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MURDI Bin MUKRI (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 2 (dua) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) subsidair selama 4 (Empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima ) butir;
1 (satu) buah dompet merk LV warna coklat
16 (enam belas) buah plastik klip
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 April 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa MURDI Bin MUKRI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH bersama dengan saksi EGA SHELGANDI PUTRA mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dan melihat terdakwa didalam rumah besama istri terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan dimana ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dibalik dinding rumah yang dibungkus dalam palstik klip dan di simpan didalam dompet merk LV warna coklat dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa dengan cara mengecer dan pembeli datang kerumah terdakwa untuk membeli obat carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. RAMLI (DPO) beralamat di Banjarbaru, dan obat dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) box/100 biji dengan harga Rp. 270.000,-/box;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,-/bungkus (sepuluh butir) bisa juga Rp. 40.000,-/bungkus (sepuluh butir) keuntungan yang didapat dalam 5 (lima) box jenis obat carnophen sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima pulu ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan kurang lebih 2 (dua) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.02.17.317 tanggal 6 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Mahdalena, Apt., M.Si selaku Plt. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MURDI Bin MUKRI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH bersama dengan saksi EGA SHELGANDI PUTRA mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dan melihat terdakwa didalam rumah besama istri terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan dimana ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dibalik dinding rumah yang dibungkus dalam palstik klip dan di simpan didalam dompet merk LV warna coklat dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa dengan cara mengecer dan pembeli datang kerumah terdakwa untuk membeli obat carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. RAMLI (DPO) beralamat di Banjarbaru, dan obat dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) box/100 biji dengan harga Rp. 270.000,-/box;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,-/bungkus (sepuluh butir) bisa juga Rp. 40.000,-/bungkus (sepuluh butir) keuntungan yang didapat dalam 5 (lima) box jenis obat carnophen sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima pulu ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan kurang lebih 2 (dua) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.02.17.317 tanggal 6 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Mahdalena, Apt., M.Si selaku Plt. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
Obat jenis Carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima ) butir;
Uang tunai sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus lima puluh enam ribu rupiah)
1 (satu) buah dompet merk LV warna coklat
16 (enam) belas buah plastik klip ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HASAN ALAMSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal Selasa tanggal 24 Januari 2017 Skp.11.30 wita Di Desa Tabihi Rt.03 Rw.02 Kec.Padang Batung Kab.HSS tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi EGA SHELFANDI, karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi dan saksi EGA SHELFANDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian para saksi dan anggota lainnya menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi rumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa kemudian ditemuakn 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis Carnophen yang terdakwa sembunyikan dibalik didinding rumah terdakwa, dan uang sebanyak Rp 356.000 (seratus tiga puluh lima ribu) yang terdakwa simpan di dompet merk LV warna coklat yang diakui adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. RAMLI (DPO) di Banjarbaru dengan harga Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa biasanya terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) boks kepada Sdr.RAMLI (DPO);
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping dan dengan harga Rp.40.000 apabila orang tersebut tidk terdakwa kenal;
Bahwa keuntungan yang akan terdakwa dapat apabila laku terjual semuanya sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa biasanya orang yang akan menjual obat jenis Carnophen tersebut datang ke rumah terdakwa;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 2 (dua) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi EGA SHELFANDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal Selasa tanggal 24 Januari 2017 Skp.11.30 wita Di Desa Tabihi Rt.03 Rw.02 Kec.Padang Batung Kab.HSS tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH, karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian para saksi dan anggota lainnya menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi rumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa kemudian ditemukan 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis Carnophen yang terdakwa sembunyikan dibalik didinding rumah terdakwa, dan uang sebanyak Rp 356.000 (seratus tiga puluh lima ribu) yang terdakwa simpan di dompet merk LV warna coklat yang diakui adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. RAMLI (DPO) di Banjarbaru dengan harga Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa biasanya terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) boks kepada Sdr.RAMLI (DPO);
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping dan dengan harga Rp.40.000 apabila orang tersebut tidk terdakwa kenal;
Bahwa keuntungan yang akan terdakwa dapat apabila laku terjual semuanya sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa biasanya orang yang akan menjual obat jenis Carnophen tersebut datang ke rumah terdakwa;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 2 (dua) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPARyang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Narkoba HSS tertanggal 24 Januari 2017 Nomor : SP.Dik/03/I/2017/Res Narkoba ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin pada hari Selasa tanggal Selasa tanggal 24 Januari 2017 Skp.11.30 wita Di Desa Tabihi Rt.03 Rw.02 Kec.Padang Batung Kab.HSS tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa telah diamankan oleh pihak dari Kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa datang dari anggota Kepolisian dan kemudian melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa kemudian ditemukan 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis Carnophen yang terdakwa sembunyikan dibalik didinding rumah terdakwa, dan uang sebanyak Rp 356.000 (seratus tiga puluh lima ribu) yang terdakwa simpan di dompet merk LV warna coklat yang diakui adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. RAMLI (DPO) di Banjarbaru dengan harga Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa biasanya terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) boks kepada Sdr.RAMLI (DPO);
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping dan dengan harga Rp.40.000 apabila orang tersebut tidk terdakwa kenal;
Bahwa keuntungan yang akan terdakwa dapat apabila laku terjual semuanya sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa biasanya orang yang akan menjual obat jenis Carnophen tersebut datang ke rumah terdakwa;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 2 (dua) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa MURDI Bin MUKRI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH bersama dengan saksi EGA SHELGANDI PUTRA mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dan melihat terdakwa didalam rumah besama istri terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan dimana ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dibalik dinding rumah yang dibungkus dalam palstik klip dan di simpan didalam dompet merk LV warna coklat dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benardalam mengedarkan obat carnophen terdakwa dengan cara mengecer dan pembeli datang kerumah terdakwa untuk membeli obat carnophen;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. RAMLI (DPO) beralamat di Banjarbaru, dan obat dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) box/100 biji dengan harga Rp. 270.000,-/box;
Bahwa benarterdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,-/bungkus (sepuluh butir) bisa juga Rp. 40.000,-/bungkus (sepuluh butir) keuntungan yang didapat dalam 5 (lima) box jenis obat carnophen sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima pulu ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan kurang lebih 2 (dua) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa benarBerdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.02.17.317 tanggal 6 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Mahdalena, Apt., M.Si selaku Plt. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa benaruntuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Unsur dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa MURDI Bin MUKRI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan.
Menimbang, bahwa Berawal ketika saksi HASAN ALAMSYAH bersama dengan saksi EGA SHELGANDI PUTRA mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dan melihat terdakwa didalam rumah besama istri terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan dimana ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dibalik dinding rumah yang dibungkus dalam palstik klip dan di simpan didalam dompet merk LV warna coklat dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa dengan cara mengecer dan pembeli datang kerumah terdakwa untuk membeli obat carnophen ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. RAMLI (DPO) beralamat di Banjarbaru, dan obat dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) box/100 biji dengan harga Rp. 270.000,-/box;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,-/bungkus (sepuluh butir) bisa juga Rp. 40.000,-/bungkus (sepuluh butir) keuntungan yang didapat dalam 5 (lima) box jenis obat carnophen sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima pulu ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan kurang lebih 2 (dua) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.02.17.317 tanggal 6 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Mahdalena, Apt., M.Si selaku Plt. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanyaterdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan pertama dari surat dakwaan penuntut umum telah Majelis buktikan dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan kedua, Majelis tidak perlu membuktikannya lagi dan telah cukup hanya dengan pembuktian dalam dakwaan Pertama penuntut Umum untuk dapat menyatakan terdakwa untuk dipersalahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa tidak mempersulit persidangan,mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima ) butir;
1 (satu) buah dompet merk LV warna coklat ;
16 (enam belas) buah plastik klip, adalah barang bukti dilarang untuk beredar, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus lima puluh enam ribu rupiah), karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MURDI Bin MUKRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima ) butir;
1 (satu) buah dompet merk LV warna coklat
16 (enam belas) buah plastik klip
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU,TANGGAL 10 MEI 2017 oleh kami SYAMSUNI,S.H. selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh H.TAWAHIDI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B, dan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H. SYAMSUNI, S.H
2.MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
H. TAWAHIDI