271/Pid.Sus/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 271/Pid.Sus/2015/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Raswan Bin Karmin
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Raswan Bin Karmin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa Raswan Bin Karmin oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan terdakwa Raswan Bin karmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raswan Bin Karmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - Satu potong baju ulang tahun warna pink dan satu potong celana dalam warna biru agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Septia Rahmawati melalui saksi Khusnul Khotimah; - Satu potong baju anak warna pink bergambar Mickey Mouse agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Parsiti; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor271/Pid.Sus/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Raswan Bin Karmin;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 39 / 2 Juni 1976;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sidakaya RT. 04 RW. 02 Desa
Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu
Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Guyub Bekti Basuki, SH., MH., Teguh Tri Wibowo, SH., Advokat pada Tiara Law Office beralamat di Jl. Kelud No. 8 Cilacap berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 Oktober 2015 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 07 Oktober 2015 dengan mendapat nomor 210/SK/10/2015/PN Clp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 271/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp tanggal 01 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 271/Pen.Pid.B/2015/PN Clp tanggal 01 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan RASWAN Bin KARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum berumur 15 tahun sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 290 [2e] Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RASWAN bin KARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
Satu potong baju ulang tahun warna pink dan satu potong celana dalam warna kepada saksi Septia Rahmawati melalui saksi Khusnul Khotimah;
Satu potong baju anak warna pink bergambar Mickey Mouse dikembalikan kepada saksi Parsiti;
Menyatakan bila terdakwa RASWAN bin KARMIN terbukti bersalah supaya dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, [Limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokokya memohon agar Majelis Hakim Menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan bahwa Terdakwa RASWAN Bin KARMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair;
Membebaskan Terdakwa RASWAN Bin KARMIN dari segala Dakwaan dan Tuntutan jaksa / Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa RASWAN Bin KARMIN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
Membebankan segala biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya semula yaitu ;
Menyatakan bahwa Terdakwa RASWAN Bin KARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum berumur 15 tahun sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 290 [2e] Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASWAN Bin KARMIN sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Nomor ; PDM-90/CILAC/Euh.2/2015;
Menetapkan Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa ditolak;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan primair :
Bahwa ia terdakwa RASWAN bin KARMIN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015 di sebuah kamar rumah terdakwa di Desa Gintungreja RT. 04 RW. 02 Kecamatan Gadrungmangu Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat , melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni Septia Rahmawati binti Akhmad Mucharir yang berumur 4 tahun 9 bulan (lahir tanggal 27 September 2010) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Khusnul Khotimah datang ke rumah Ngadiyah (orang tua terdakwa Raswan) bersama saksi Septia Rahmawati (korban) dan saksi Devi Mutiara Wijaya untuk kondangan . Sepulang kondangan, saksi Khusnul Khotimah, saksi Devi Mutiara Wijaya dan saksi Septia Rahmawati singgah di rumah terdakwa Raswan untuk meminjam bajunya Ani (anaknya terdakwa Raswan) guna dipakai oleh saksi Devi Mutiara Wijaya dan saksi Septia Rahmawati karena akan mengikuti iring-iringan pengantin sunat. Setelah memakaikan baju kepada Septia Rahmawati, saksi Khusnul Kotimah pulang untuk mengambil sandalnya Devi Mutiara Wijaya dan untuk mebayar angusuran kompor. Pada saat ditinggal pulang oleh saksi Khusnul Khotimah, ketika saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiara Wijaya sedang bermain di depan Televisi dalam rumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa Raswan masuk lewat pintu belakang sambil memanggil ?Rahma, Rahma ngeneh engko tek wei hadiah? (Rahma, Rahma kesinini, nanti saya beri hadiah) kemudian terdakwa Raswan menggandeng Septia Rahmawati masuk ke dalam sebuah kamar. Karena ditunggu-tunggu Septia Rahmawati tidak keluar-keluar maka saksi Devi Mutiara Wijaya keluar ke teras. Didalam kamar, terdakwa Raswan menyuruh saksi Septia Rahmawati melepas celananya , namun saksi Septia Rahmawati menolak sehingga kemudian terdakwa Raswan sendiri yang menyingkapkan baju dan melepas celana korban, lalu terdakwa Raswan menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kanannya ke alat kelamin saksi Septia Rahmawati beberapa kali dalam hitungan yang tidak diingat yang mengenai bibir luar alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa Raswan mencium bibir saksi Septia Rahmawati dan memakaikan kembali celananya selanjutnya terdakwa memberikan sebuah roti kepada korban dan menyuruh korban keluar dari kamar. Setelah saksi Septia Rahmawati keluar dari kamar, saksi Devi Mutiara Wijaya masuk ke rumah terdakwa lagi mendekati saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiarapun diberi roti sedikit oleh korban.
- Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 terdakwa Raswan mengulangi perbuatannya. Pada hari itu, sekira pukul 07.00 WIB saksi Khusnul Khotimah datang lagi ke rumah terdakwa Raswan bersama saksi Septia Rahmawati untuk mengembalikan baju milik Ani ( anak terdakwa Raswan), yang telah dipinjamnya. Karena saksi Khusnul Khotimah melihat ada anaknya terdakwa Raswan yang sedang duduk di ruang tamu, sehingga oleh saksi Khusnul Khotimah baju yang dikembalikan tersebut diletakkan di teras rumah terdakwa Raswan, setelah itu saksi Khusnul Khotimah menaikkan saksi Septia Rahmawati ke atas delman yang akan keliling desa dan kemudian saksi Khusnul Khotimah pergi meninggalkan korban , untuk kepentingan membeli telur. Setelah naik delman, saksi Septia Rahmawati, Ani dan temannya turun di depan rumah terdakwa Raswan dan bermain bersama. Ketika mereka sedang bermain bersama , tiba-tiba terdakwa Raswan menggendong saksi Septia Rahmawati masuk ke sebuah kamar rumahnya sambil terdakwa Raswan memeluk tubuh Septia Rahmawati, menciumi pipi dan menciumi bibirnya masing-masing satu kali. Didalam kamar tersebut terdakwa Raswan menyingkapkan baju dan melepas celana Septia Rahmawati yang sudah dalam posisi terlentang, lalu terdakwa menggesek-gesekkan telunjuk tangan kanannya ke alat kelamin saksi Septia Rahmawati beberapa kali dalam hitungan yang tidak diingat yang mengenai bibir luar alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa Raswan mencium bibir saksi Septia Rahmawati dan memakaikan kembali celananya lalu terdakwa Raswan keluar dari kamar.
- Akibat perbuatan terdakwa Raswan bin Karmin , alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter , tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan , sebagaimana keterangan dalam Visum Et Repertum nomor : 01/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 atas nama Septia Rahmawati alias Rahma yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setiyanta pada Puskesmas Gandrungmangu I
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan Subsidiair .
Bahwa ia terdakwa RASWAN bin KARMIN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015 di sebuah kamar rumah terdakwa di Desa Gintungreja RT. 04 RW. 02 Kecamatan Gadrungmangu Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang , sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya , bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya , bahwa orang itu belum masanya buat dikawin , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Khusnul Khotimah datang ke rumah Ngadiyah (orang tua terdakwa Raswan) bersama saksi Septia Rahmawati (korban) dan saksi Devi Mutiara Wijaya untuk kondangan . Sepulang kondangan, saksi Khusnul Khotimah, saksi Devi Mutiara Wijaya dan saksi Septia Rahmawati singgah di rumah terdakwa Raswan untuk meminjam bajunya Ani (anaknya terdakwa Raswan) guna dipakai oleh saksi Devi Mutiara Wijaya dan saksi Septia Rahmawati karena akan mengikuti iring-iringan pengantin sunat. Setelah memakaikan baju kepada Septia Rahmawati, saksi Khusnul Kotimah pulang untuk mengambil sandalnya Devi Mutiara Wijaya dan untuk mebayar angusuran kompor. Pada saat ditinggal pulang oleh saksi Khusnul Khotimah, ketika saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiara Wijaya sedang bermain di depan Televisi dalam rumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa Raswan masuk lewat pintu belakang sambil memanggil ?Rahma, Rahma ngeneh engko tek wei hadiah? (Rahma, Rahma kesinini, nanti saya beri hadiah) kemudian terdakwa Raswan menggandeng Septia Rahmawati masuk ke dalam sebuah kamar. Karena ditunggu-tunggu Septia Rahmawati tidak keluar-keluar maka saksi Devi Mutiara Wijaya keluar ke teras. Didalam kamar, terdakwa Raswan menyuruh saksi Septia Rahmawati melepas celananya , namun saksi Septia Rahmawati menolak sehingga kemudian terdakwa Raswan sendiri yang menyingkapkan baju dan melepas celana korban, lalu terdakwa Raswan menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kanannya ke alat kelamin saksi Septia Rahmawati beberapa kali dalam hitungan yang tidak diingat yang mengenai bibir luar alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa Raswan mencium bibir saksi Septia Rahmawati dan memakaikan kembali celananya selanjutnya terdakwa memberikan sebuah roti kepada korban dan menyuruh korban keluar dari kamar. Setelah saksi Septia Rahmawati keluar dari kamar, saksi Devi Mutiara Wijaya masuk ke rumah terdakwa lagi mendekati saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiarapun diberi roti sedikit oleh korban.
- Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 terdakwa Raswan mengulangi perbuatannya. Pada hari itu, sekira pukul 07.00 WIB saksi Khusnul Khotimah datang lagi ke rumah terdakwa Raswan bersama saksi Septia Rahmawati untuk mengembalikan baju milik Ani ( anak terdakwa Raswan), yang telah dipinjamnya. Karena saksi Khusnul Khotimah melihat ada anaknya terdakwa Raswan yang sedang duduk di ruang tamu, sehingga oleh saksi Khusnul Khotimah baju yang dikembalikan tersebut diletakkan di teras rumah terdakwa Raswan, setelah itu saksi Khusnul Khotimah menaikkan saksi Septia Rahmawati ke atas delman yang akan keliling desa dan kemudian saksi Khusnul Khotimah pergi meninggalkan korban , untuk kepentingan membeli telur. Setelah naik delman, saksi Septia Rahmawati, Ani dan temannya turun di depan rumah terdakwa Raswan dan bermain bersama. Ketika mereka sedang bermain bersama , tiba-tiba terdakwa Raswan menggendong saksi Septia Rahmawati masuk ke sebuah kamar rumahnya sambil terdakwa Raswan memeluk tubuh Septia Rahmawati, menciumi pipi dan menciumi bibirnya masing-masing satu kali . Didalam kamar tersebut terdakwa Raswan menyingkapkan baju dan melepas celana Septia Rahmawati yang sudah dalam posisi terlentang, lalu terdakwa menggesek-gesekkan telunjuk tangan kanannya ke alat kelamin saksi Septia Rahmawati beberapa kali dalam hitungan yang tidak diingat yang mengenai bibir luar alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa Raswan mencium bibir saksi Septia Rahmawati dan memakaikan kembali celananya lalu terdakwa Raswan keluar dari kamar.
- Akibat perbuatan terdakwa Raswan bin Karmin , alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter , tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan , sebagaimana keterangan dalam Visum Et Repertum nomor : 01/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 atas nama Septia Rahmawati alias Rahma yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setiyanta pada Puskesmas Gandrungmangu I .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 290 (2e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan ia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KHUSNUL KHOTIMAH binti MADSOLIHIN,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa polisi sehubungan anak kandungnya yang bernama Septia Rahmawati alias Rahma binti Akhmad Mucharir korban) telah dicabuli oleh seorang laki-laki;
Bahwa menurut pengakuan dari Septia Rahmawati, dia telah disogok-sogok alat kelaminnya oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil “Bapaknya Ani”;
Bahwa yang dimaksud 'Bapaknya Ani' adalah tedakwa Raswan, karena Septia Rahmawati sering bermain dengan Ani, anaknya terdakwa Raswan ;
Bahwa saksi dan Septia Rahmawati kenal dengan 'Bapaknya Ani' karena saksi dan Septia Rahmawati sering menunggu di rumah ketika sedang menunggu Devi Mutiara Wijaya pulang dari sekolah;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB datang ke rumah Ngadiyah (orang tua terdakwa Raswan) yang rumahnya di sebelah rumah terdakwa dengan tujuan untuk kondangan ;
Bahwa saksi datang dengan menggunakan sepeda motor memboncengkan Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya ;
Bahwa saksi pada waktu kondangan sempat bersalaman dengan Parsiti, istri terdakwa dan juga sempat melihat terdakwa Raswan di tempat prasmanan;
Bahwa Sepulang dari kondangan, saksi bersama saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiara Wijaya singgah di rumah terdakwa untuk meminjam bajunya Ani karena Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya ingin ikut arak-arakan kuda pengantin sunat;
Bahwa saksi pada saat meminjam baju tersebut kepada Ani;
Bahwa saksi yang memakaikan baju Septia Rahmawati;
Bahwa saksi selanjutnya pulang ke rumah menitipkan saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiara Wijaya kepada Parsiti, istri terdakwa , kemudin saksi pergi meninggalkan Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya di rumah terdakwa;
Bahwa saksi meninggalkan anak-anak saksi yaitu Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya di rumah terdakwa sekitar 1 (satu) jam lebih;
Bahwa saksi kembali lagi ke rumah Terdakwa Raswan sekitar pukul 13.30 Wib;
Bahwa saksi pada saat kembali ke rumah Terdakwa Raswan pada waktu itu tidak bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi kembali lagi ke rumah terdakwa untuk menjemput saksi Septia Rahmawati dan saksi Devi Mutiara Wijaya kemudian saksi memboncengkan mereka dengan sepeda motor keliling desa mengikuti arak-arakan kuda pengantin sunat setelah itu langsung pulang ke rumah ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Septia Rahmawati waktu itu mandi sendiri;
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB saksi mengantarkan saksi Devi Mutiara Wijaya sekolah yang sekolahannya dekat dengan rumah terdakwa dan kemudian mampir ke rumah terdakwa untuk mengembalikan baju milik Ani yang dipinjam oleh Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya ;
Bahwa saksi pada saat mengembalikan baju tersebut diterima anaknya terdakwa Raswan yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa, dan meletakkan baju yang dikembalikannya di teras tanpa masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa setelah meletakkan baju di teras, saksi Khusnul Khotimah menaikkan saksi Setia Rahmawati ke atas delman/dokar untuk keliling desa bersana Ani dan teman-temannya yang ongkosnya sudah dibayar oleh bu Ngadiyah ;
Bahwa saksi selanjutnya pergi untuk membeli telor dan sekembalinya di tempat bu Ngadiyah anak-anak sudah bermain-main selanjutnya saksi menjemput anak saksi (Septia Rahmawati) pulang ke rumah dan tidak kembali;
Bahwa saksi melihat terdakwa pada waktu dihajatan ditempat prasmanan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 dan setelah kondangan saksi sempat masuk ke dalam rumah terdakwa dan di dalam rumah terdakwa di depan Televisi tidak ada meja/kursi dan didepan televisi tersebut saya sempat duduk lesehan beberapa menit besama tamu dan ada juga yang berada diluar (teras);
Bahwa selanjutnya tamu yang ada di dalam rumah (di depan tv) keluar disusul saksi juga keluar yang selanjutnya pulang untuk membayar cicilan kompor;
Bahwa saksi melihat terdakwa pada saat akan mengiring pengantin sunat, terdakwa pada waktu itu membawa kembang manggar;
Bahwa saksi mengikuti iring-iringan sampai selesai dan kembali ke tempat hajatan selanjutnya pulang ke rumah sekitar pukul 14.30 wib;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 17.00 WIB saksi Khusnul Khotimah menyuruh saksi Irma Riani untuk memandikan saksi Septia Rahmawati, dan ketika sedang memandikan saksi Septia Rahmawati tiba-tiba terdengar saksi Irma Riani memanggil-manggil saksi Khusnul Khotimah lalu bilang bahwa Septia Rahmawati pepenya (alat kelaminnya) sakit pada waktu sedang dicebokin;
Bahwa setelah saksi Septia Rahmawati masuk ke kamar, saksi Khusnul Khotimah melihat alat kelamin Septia Rahmawati dan ternyata ada luka lecet kemerahan pada bibir luarnya dan ketika saksi membandingkan dengan alat kelamin Devi Mutiara Wijaya juga terlihat berbeda;
Bahwa pada alat kelamin Septia Rahmawati kemerahan;
Bahwa saksi kemudian memeriksakan Septia Rahmawati ke bidan Supriyanti, yang hasilnya menurut bidan bahwa alat kelamin Septia Rahmawati bagian luar berwarna merah seperti ada bercak darahnya, sehingga bidan menyarankan agar diperiksakan ke dokter Puskesmas ,
Bahwa saksi kemudian pergi ke Puskesmas dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Puskesmas yang didampingi oleh 2 orang bidan menyatakan pada alat kelamin Septia Rahmawati di bagian bibir luar terdapat luka lecet kemerahan kemudian dirujuk ke RSUD Cilacap untuk memeriksa alat kelamin bagian dalam ,
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di RSUD Cilacap, saksi juga mendampingi saksi Septia Rahmawati namun hasilnya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu saksi menanyakan kepada saksi Septia Rahmawati “mengapa memeknya (alat kelaminnya) sakit”, korban menjawab “karena alat kelaminnya telah disogok-sogok sebanyak 2 (dua) kali oleh bapaknya Ani” dengan menggunakan jari tangan kanannya;
Bahwa saksi Septia Rahmawati menjawab sendiri tidak ada yang mengajari jawaban tersebut keluar dari mulut Septia Rahmawati;
Bahwa pada waktu saksi menanyakan kepada saksi Septia Rahmawati "mengapa pepenya sakit' dan korban menjawab 'karena telah disogok-sogok oleh Bapaknya Ani' waktu itu ada yang menyaksikan yaitu saksi Irma Riyani;
Bahwa Septia Rahmawati termasuk anak yang ceria, jarang mengeluh sakit dan sejak hari Selasa tgl. 16 Juni 2015 hingga hari Jum'at tgl. 19 Juni 2015 tidak pernah te jatuh;
Bahwa untuk sehari-harinya Septia Rahmawati kadang dimandikan oleh kaknya Irma Riyani, kadang mandi sendiri;
Bahwa untuk hari Rabu tgl. 17 Juni 2015, Septia Rahmawati tidak dimandikan oleh kaknya melainkan mandi sendiri;
Bahwa antara tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2015 anak saksi Septia Rahmawati hanya pergi ke tempat kondangan dan ke rumah terdakwa;
Bahwa anak saksi Septia Rahmawati tidak pernah bermain bebas dan selalu dalam pengawasan saksi;
Bahwa antara keluarga saksi Khusnul Khotimah dan keluarda terdakwa Raswan tidak ada permasalahan apapun dan hubungannya baik-baik saja ;
Bahwa Septia Rahma pernah dutunjukkan photo terdakwa Raswan, dan ditanyakan 'Apakah ini pelaku yang telah menyogok-nyogok pepenya Rahma korban menganggukan kepalanya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain atau tidak;
Bahwa anak saksi bernama Septia Rahmawati lahir di Cilacap pada tanggal 27 September 2010 dan sekarang berusia 5 (lima) tahun;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan atas pernyataan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SEPTIA RAHMAWATI alias RAHMA binti AkHMAD MUCHARIR,
Dimuka persidangan Pengadilan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Bapaknya Ani (terdakwa Raswan),
Bahwa terdakwa adalah bapaknya Ani;
Bahwa saksi pernah merasakan sakit pada memeknya (alat kelamin) 1 saat dimandikan oleh Irma Riyani;
Bahwa memeknya (alat kelaminnya) sakit dan perih karena memeknya telah disogok pakai jari telunjuk tangan kanan Bapaknya Ani.
Bahwa Ani adalah teman saksi dan saksi sering bermain di rumah Ani;
Bahwa saksi disogok memeknya (alat kelaminnya) oleh Bapaknya Ani sebnyak 2 kali, yaitu pada waktu saksi ikut kondangan;
Bahwa saksi disogok memeknya oleh Bapaknya Ani di dalam kamar rumahnya Ani;
Bahwa sebelum disogok memeknya Bapaknya Ani yang membuka celana saksi ;
Bahwa setelah disogok memeknya, saksi diberi roti oleh Bapaknya Ani dan Devi Mutiara Wijaya dikasih oleh saksi sedikit;
Bahwa Bapaknya Ani yang telah menyogok memek saksi adalah itu, yang memakai topi (saksi menunjuk terdakwa Raswan yang duduk disamping penasehat Hukum Guyub Bekti Basuki) ;
Bahwa saksi dimandiin oleh mbak Irma;
Bahwa sekarang alat kelamin saksi tidak sakit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan atas pernyataan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
DEVI MUTIARA WIJAYA alias TIARA binti AKHMAD MUCHARIR,
dimuka persidangan pengaclilan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pernah ikut ibunya yaitu saksi Khusnul Khotimah kondangan di rumah neneknya Ani;
Bahwa selain dengan ibunya, Septia Rahmawati juga ikut kondangan ;
Bahwa sepulang kondangan saksi, Khusnul Khotimah dan Septia Rahmawati singgah ke rumah Ani (anaknya terdakwa) untuk pinjam baju untuk dirinya dan untuk Septia Rahmawati karena akan ikut arak-arakan kuda pengantin sunat;
Bahwa setelah saksi Khusnul Khotimah memakaikan baju ke Septia Rahmawatil, saksi Khusnul Khotimah berpamitan pulang sedangkan saksi dan Septia Rahmawati ditinggal di rumah terdakwa ;
Bahwa pada waktu ibunya (saksi Khusnul Khotimah) pulang, dirumah Ani ada Saksi, Ani, Rahma (septia Rahmawati) dan Bapaknya Ani;
Bahwa saksi pada waktu itu bermain didalam rumah di depan tv;
Bahwa pada waktu itu Rahma (Septia Rahmawati) berada di dalam kamarnya bapaknya Ani karena diajak oleh Bapaknya Ani;
Bahwa kemudian saksi melihat Septia Rahmawati keluar dari kamar dengan membawa sebuah roti sehingga saksi masuk lagi ke rumah terdakwa menghampiri Septia Rahmawati dan saksipun diberi rotinya sedikit oleh Septia Rahmawati;
Bahwa roti yaag dibawa oleh Septia Rahmawati berbentuk bulat ditengahnya ada lubang-lubang kecil;
Bahwa pada waktu itu Rahma tidak menangis;
Bahwa pada waktu keluar kamar bapaknya Ani, Rahma masih memakai baju;
Bahwa setelah bermain, saksi dan Septia Rahmawati menuju ke tempat pemberangkatan arak-arakan pengantin sunat dan tidak berapa lama ibunya (saksi Khusnul Khotimah) datang ;
Bahwa saksi dan Septia Rahmawati mengikuti arak-arakan pengantin sunat dengan membonceng ibunya (saksi Khusnul Khotimah) , setelah itu langsung pulang ke rumihnya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan atas pernyataan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi IRMA RIANI binti AKHMAD MUCHARIR
Dimuka persidangan pengadilan menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi pada saat memandikan Septia Rahmawati (adik saksi), pada saat menceboki alat kelaminnya Septia Rahmawati bilang kalau pernah alat kelaminnya sakit;
Bahwa saksi menanyakan sakit kenapa dan dijawab oleh Septia Rahmawati jika alat kelaminnya telah disogok-sogok;
Bahwa saksi memandikan Septia Rahmawati pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 17.30 wib;
Bahwa saksi selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu (saksi Khusnul Khotimah);
Bahwa pada waktu itu saksi Khusnul Khotimah langsung menanyakan kepada Septia Rahmawati 'mengapa memeknya sakit' kemudian Septia Rahmawati menjawab 'te ah disogok-sogok oleh Bapkanya Ani' dan saksi mendengar sendiri pengakuan Septi Rahmawati;
Bahwa saksi sebelumnya sering memandikan dan menceboki Septia Rahmawati, namun tidak pernah mengeluh sakit atau perih ;
Bahwa selanjutnya Ibu (saksi Khusnul Khotimah) kemudian memeriksakan Septia Rahmawati ke bidan;
Bahwa sebelumnya Ibu (saksi Khusnul Khotimah) tidak ada permasalahan dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar; dan atas pernyataan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SUPRIYANTI binti NADAR DARMO SUWARNO
Dibawah sumpah menerangkan sebegai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja denganya ;
Bahwa saksi menerangkan jika seorang ibu (saksi khusnul Khotimah) datang kepada saksi dan mengatakan kalau kemaluan anaknya sakit;
Bahwa pada waktu itu bu Khusnul Khotimah datang pada Hari kamis tanggal 18 Juni 2015 bersama anaknya bernama Rahma;
Bahwa saksi menanyakan apakah sakit karena terjatuh dan dijawab oleh Ibunya jika kemaluan anaknya tersebut dimasuki jari oleh orang lain;
Bahwa pada waktu itu anaknya (Rahma) hanya diam saja;
Bahwa saksi menerangkan jika bu Khusnul Khotimah datang ke rumah saksi selepas maghrib sekitar pukul 18.30 Wib;
Bahwa saksi menanyakan kapan kejadiannya dan dijawab 2 (dua) hari sebelumnya;
Bahwa kondisi anak pada waktu itu terlihat warna kemerahan pada alat kelaminnya dan tidak ada bercak darah;
Bahwa pada saat diperiksa anak tersebut (Septia Rahmawati) tidak mengeluh sakit;
Bahwa saya pada saat memeriksa tidak memegang/menyentuh alat kelamin Septia Rahmawati;
Bahwa disekitar alat kelamin Septia Rahmawati tidak ada perubahan bentuk;
Bahwa alat kelamin terlihat berwarna kemerahan bisa karena benturan atau karena gesekan, akan tetapi saksi tidak mengetahui warna kemerahan pada alat kelamin Septia Rahmawati disebabkan karena apa;
Bahwa karena berkaitan dengan pemeriksaan luka merupakan kewenangan dokter, maka saksi menyarankan agar Septia Rahmawati diperiksakan ke dokter Puskesmas;
Bahwa saksi tidak melakukan tindakan lain, selain melihat alat kelamin korban dan menyarankan agar diperiksakan ke dokter ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
Saksi Dokter PENTADI TEGUH SETIYANTA bin SOEDARMO
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga maupan hubungan kerja dengannya ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Puskermas Gandrungmangu I;
Bahwa saksi menerangkan jika Septia Rahmawati datang ke Puskesmas dengan diantar oleh ibu kandungnya, perangkat desa dan anggota polisi yang mengatakan adanya perlakuan asusila terhadap Septia Rahmawati;
Bahwa selaku dokter umum saksi berwenang memeriksa luka tubuh bagian luar , vang bisa dilihat mata secara langsung ;
Bahwa tugas'dan tanggung jawab seorang dokter adalah memeriksa pasien dan mengobati pasien secara medis, merujuk atau membuat surat rujukan pasien, membuat Visum Et Repertum atas permintaan pihak yang berwenang ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi kemudian melakukan pemeriksaan medis secara umum dari ujung rambut hingga ujung kaki termasuk juga alat kelamin bagian luar dengan didampingi bidan Siti Hadijah dan bidan Larasati;
Bahwa pemeriksaan dilkukan dengan cara Septia Rahmawati tidur terlenang megkangkang diatas tempat tidur, celanya dilepas dan alat kelaminnya disorot dengan lampu sorot periksa ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap alat kelamin bagiar luar Septia Rahmawati, tampak jelas pada bibir vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah ce ntimeter, tampak bengkak dan disekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan ;
Bahwa luka yang dialami Septia Rahmawat kemungkinan disebabkan oleh persetuhan dengan benda tumpul;
Bahwa luka yang dialami Septia Rahmawati merupakan luka baru kurang dari satu minggu karena tidak ada jaringan mati;
Bahwa luka tersebut bisa sembuh antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu tergantung kondisi pasien;
Bahwa saksi tidak menyentuh alat kelamin Septia Rahmawati pada saat melakukan pemeriksaan;
Bahwa vagina adalah lubang didalam alat kelamin wanita bagian dalam , sedangkan bibir besar vulva kiri dan vulva kanan dimana terdapat luka yang dialami Septia Rahmawati, bukan merupakan bagian dari vagina melainkan merupakan alat kelamin luar sehingga menjadi kewenangan saksi untuk memeriksanya dan membuat Visum;
Bahwa setelai melakukan pemeriksaan, saksi tidak memberikan obat ataupun resep untuk Septia Rahmawati namun untuk memeriksa vagina, saksi telah membuat surat rujukan ke RSUD Cilacap agar diperiksa oleh dokter specialis kandungan;
Bahwa saksi membuat rujukan secara tertulis dan saksi serahkan kepada Polisi;
Bahwa surat yang dikeluarkan Puskesmas juga merupakan visum akan tetapi hanya sebatas pemeriksaan bagian luarnya saja;
Bahwa luka Septia Rahmawati tergolong luka baru;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Septia Rahmawati, saksi tidak ada tanya jawab dengan ibunya (saksi Khusnul Khotimah);
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apakah luka pada alat kelamin Septia Rahmawati tersebut akibat luka gesek atau benturan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
SAKSI SARKAM Bin Alm. KARTA WIRJA;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap;
Bahwa saksi mendapat laporan dari Darmanto dan Yulianto jika ada pelecahen terhadap Septia Rahmawati anak dari Khusnul Khotimah;
Bahwa saksi bersama Darmanto dan Yulianto selanjutnya pergi ke rumah ibu Khusnul Khotimah;
Bahwa saksi diberitahu oleh bu Khusnul Khotimah jika anaknya pada waktu buang air kecil terasa sakit;
Bahwa saksi menerangkan jika bu Khusnul Khotimah memberitahu kepada saksi yang melakukan adalah terdakwa;
Bahwa seengetahuan saksi antara bu Khusnus Khotimah dan Terdakwa tidak ada permasalahan;
Bahwa jarak rumah antara korban dengan rumah terdakwa sekitar 5 (lima) km;
Bahwa saksi menjadi Kepala Dusun sejak tahun 2001;
Bahwa sepengetahuan saksi perilaku terdakwa dilingkungan dusun baik-baik saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada hajatan;
Bahwa saksi menerangkan jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan;
Bahwa saksi ikut mengantarkan bu Khusnul Khotimah ke Polsek Gandrungmangu;
Bahwa pada saat di Polsek gandrungmangu saksi mendengar Rahma mengatakan kalau alat kelaminnya “di anu pakai tangan” oleh bapaknya Ani;
Bahwa selama menjadi Kepala Dusun belum ada peristiwa seperti ini dibawa ke Polisi;
Bahwa pada saat diPolsek diperiksa di ruang tersendiri;
Bahwa saya datang 1 (satu) kali ke Polsek gandrungmangu karena diminta kehadirannya oleh Polisi;
Bahwa saksi dengan terdakwa itu hanya teman biasa;
Bahwa pada saat diperiksa di Polsek Septia Rahmawati duduk sendiri;
Bahwa saksi bisa membedakan suara anak dan Ibunya;
Bahwa keterangan saksi pada saat di Polsek pada waktu itu benar-benar mendengar sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
Saksi SITI HADIJAH, AMD. Keb. binti H. SYARIF HIDAYAT;
dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarja maupun hubungan kerja dengannya ;
Bahwa ada Pasien bernama Septia Rahmawati datang ke Puskesmas Gandrungmangu bersama ibunya sekitar jam 10.00 wib dan melakukan pemeriksaan alat kelamin anak tersebut;
Bahwa pemeriksaan terhadap Septia Rahmawati dilakukan di ruang Kesehatan ibu dan Anak;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pemeriksaan adalah dokter Pentadi dengan didampingi ibunya, saksi dan bidan Larasati, AMD.Keb. ;
Bahwa kemudian Dokter Pentadi mengatakan “dirujuk saja karena bukan wewenang kita”
Bahwa yang membuat rujukan adalah Dokter Pentadi;
Bahwa di ruang periksa saksi membantu menyalakan lampu dan menyorotkan lampu ke alat kelamin anak;
Bahwa saksi melihat alat kelamin Septia Rahmawati pada bagian bibir depan terlihat agak kemerahan dan saksi melihat dengan jelas dalam jarak setengah meter dengan diterang lampu sorot sehingga luka tersebut terlihat dengan jelas;;
Bahwa saksi berada di ruang periksa sampai pemeriksaan selesai;
Bahwa pada waktu itu dokter menyarankan agar dirujuk ke RSUD dan saya juga melihat rujukan sudah dibuat;
Bahwa surat rujukan biasanya diberikan kepada keluarga pasien;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
Saksi LARASATI, AMD.Keb. binti SUYADI ,
dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarja maupun hubungan kerja dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan saksi pernah mendapingi dokter Pentad: melakukan pemeriksaan alat kelamin seorang anak perempuan bernama Sepiia Rahmawati karena sudah menjadi prosedur tetap bahwa pemeriksaan pasien perempuan harus didampingi bidan ;
Bahwa saksi mendampingi dokter Pentadi melakukan pemeriksaan, bersama-sama dengan bidan Siti Hadijah, AMD.Keb. ;
Bahwa dokter Pentadi melakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan bernama Septia Rahmawati pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB di ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Puskesmas Gandrungmangu I;
Hasil pemeriksaan terhadap alat kelamin bagian luar Septia Rahmawati didapati pada bagian bibir vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter, tampak bengkak dan disekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan, permukaan kulit utuh ;
Bahwa saksi rielihat dengan jelas dalam jarak setengah meter dengan diterang lampu sorot sehingga luka tersebut terlihat dengan jelas ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, dokter Pentadi tidak memberikan obat ataupun resep untuk Septia Rahmawati;
Bahwa Septia Rahmawati datang ke Puskesmas bersama ibu kandungnya yang menceritakan vepada saksi dan bidan Larasati bahwa diduga anaknya menjadi korban pencabulan seseorang dan ibunya tahu pada waktu Septia Rahmawati sedang kencing dan diceboki mengeluh sakit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
Saksi ASHARI bin DULBARI ,
dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga rnaupun hubungan kerja dengannya ;
Bahwa saksi sebagai kusir pernah membawa anak-anak keliling naik delman di Dusun Sidakaya desa Gintungreja, Kec. Gandrungmangu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama anak-anak tersebut;
Bahwa pada saat menaikan ke delman ada seorang perempuan yang menaikan seorang anak perempuan ke atas dokar;
(foto Septia Rahmawati ditunjukkan dan saksi mengatakan sudah tidak ingat lagi);
Bahwa anak-anak yang ikut naik dokar lebih dari 3 (tiga) orang;
Bahwa pada waktu itu anak-anak naik dokar di depan rumah orang yang habis melakukan hajatan;
Bahwa saksi menerangkan dokar berhenti hanya pada saat menaikan penumpang dan menurunkan penumpang;
Bahwa saksi keliling membawa anak-anak tersebut sekitar 20 (dua puluh) menit;
Bahwa anak-anak yang ikut naik di tempat hajatan sekitar jam 09.00 wib;
Bahwa pada saat menaikan penumpang di tempat bekas hajatan sudah ada penumpang di atas dokar;
Bahwa pada saat menurunkan penumpang anak-anak turun dan ada yang masih diatas dokar;
Bahwa setelah anak-anak turun di rumah tempat bekas hajatan saksi tidak memperhatikan lagi kemana anak-anak tersebut;
Bahwa pada saat anak-anak naik dokar saya tidak mengetahui siapa-siapa saja yang ikut naik di atas dokar;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi;
Saksi PARSITI binti UJO ,
Dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan masih ada hubungan keluarga yaitu terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan terdakwa Raswan, suaminya dilaporkan polisi telah melakukan perbuatan cabul;
Bahwa yang telah melaporkan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul adalah seorang perempuan yang biasa dipangil 'ibunya Rahma' sedangkan anak yang diduga telah clicabuli adalah Septia Rahmawati atau yang biasa dipanggil 'Rahma' lamt Dusun Petenangan Ds. Bantarsari Kec. Bantarsari ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 saksi Ngadiyah, ibu kandung terdakwa hajatan mengkhitan cucunya ;
Bahwa ibunja Rahma (saksi Khusnul Khotimah) datang kondangan di rumah saksi Ngadiyah sekira pukul 09.00 WIB bersama Rahma dan Devi Mutiara Wijaya, yang sering dipanggil 'Tiara' ;
Bahwa pada waktu ibunya Rahma datang kondangan, saksi dan terdakwa bertugas sebagai penjemput tamu ;
Bahwa saat menjemput tamu, terdakwa Raswan tidak selamanya ada dalam penglihatan saksi karena saksi mondar-mandir rumah dan ke tempat hajat, kadang juga mencek persediaan makanan di dalam rumah saksi Ngadiyah;
Bahwa sekira jam 09.00 WIB terdakwa berpamitan untuk mengambil surat kelulusan Puji Rahayu, anaknya namun sekira pukul 09.15 WIB pulang lagi karena sekolah masih sepi;
Bahwa setelah dari sekolah Raswan langsung ke tempat hajatan untuk menerima tamu;
Bahwa yang menerima tamu antara lain saksi, Raswan, Pak Kisman, Nur, Mbah Surati, Mas Sutar;
Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berpamitan kesekolah lagi dan baru kembali sekira pukul 11.30 Wib dan langsung menuju hajatan;
Bahwa setelah kondangan, ibunya Rahma (saksi Khusnul Khotimah) bilang kalau mau singgah di rumah saksi dan saksi mengantarkan ibunya Rahma dan Rahma ke rumah saksi selanjutnya saksi Kembali lagi ke tempat hajatan;
Bahwa setelah kembali ke tempat hajatan, Raswan sampai jam 12.00 Wib dan setelah itu pergi mengambil truk bersama mas Gio untuk mengangkut iring-iringan drumband;
Bahwa raswan mengambil truk masih dalam satu dusun;
Bahwa setelah truk diambil dari tempat sewa kemudian digunakan untuk mengambil grup drumband di PGRI;
Bahwa di dalam mobil truk ada mas Gio, Raswan, Pak Adam dibelakang ada 2 (dua) orang yaitu Pak Misno dan yang satunya saya lupa tetapi dia sebagai hansip;
Bahwa selain 2 (dua) orang yang dibelakang masih ada anak-anak lainnya termasuk Rahma, dan pada waktu itu yang menaikan saksi sendiri;
Bahwa setelah mengambil Drumband kemudian sekitar jam 14.00 Wib drumband berjalan;
Bahwa yang naik kuda adalah Eko (Pengantin Sunat) dan yang satunya lagi Ani, pada waktu itu Raswan memayungi pengantin sunat;
Bahwa drumband sampai ditempat hajatan sekitar jam 15.30 wib pada waktu itu ibunya Rahma juga mampir ke rumah;
Bahwa Baju warna pink bergambar mickey mouse adalah baju anak saksi (puji Rahayu) dan baju terusan kotak-kotak milik anak saksi (Ani);
Bahwa selain saksi dan ibu Saksi (Ngadiyah) ada anak saksi yang diperiksa penyidik Polres yaitu Gayatri dan Nurul Fitriani (Ani);
Bahwa mereka dipanggil pada tanggal 31 Juli 2015 saksi mendampingi, yang menyidik bu Eni,
Bahwa anak saksi Gayatri berusia 15 (liam belas) tahun sedangkan Ani berusia 8 (delapan) tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keterangan anak-anak saksi tersebut ada dalam berkas perkara atau tidak;
Bahwa pada waktu itu ibunya Rahma (saksi Khusnul Khotimah) juga sempat tiduran dan saksi pada saat itu menggelarkan tikar;
Bahwa dirumah saksi juga ada saudara-saudara saksi;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB ibunya Rahma pamit dari kejauhan yang sudah duduk diatas jok motor dengan mengatakan "Bu, aku lunga dhisit meng lor, aku ! titip bocah nang gone jenengan"(Bu, saya pergi dulu ke Utara, saya titip anak di ;i rumahmu);
Bahwa ibunya Rahma kembali lagi ke rumah saksi sekira pukul 12.30, lalu saksi membeiitahukan bahwa Rahma akan ikut arak-arakan drum band kemudian iburya Rahma menyusul Rahma di tempat start arak-arakan dan saksi kembali ke tempat hajatan ;
Bahwa sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Raswan menjemput drum band yang ; akan mengiring arak-arakan pengantin sunat;
Bahwa pada waktu menjemput tamu, baik saksi maupun terdakwa Raswan tidak memakai jam sehingga waktu-waktu yang dikemukakan dalam kesaksiannya '! hanya berdasarkan perkiraan saja;
Bahwa pada hiri Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB ibunya Rahma datang untuk mengembalikan bajunya Ani yang dipinjam untuk Rahma
Bahwa saksi tahu kalau ibunya Rahma mengembalikan baju adalah dari anaknya yang bernama Gayantri, karena pada waktu itu saki sedang berada di rumah tetangga
Bahwa menurut Gayantri, ibunya Rahma mengembalikan baju hanya diletakkan di teras kemudian langsung menuju ke depan rumah Ibunya Raswan (saksi Ngadiyah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 juni 2015 terdakwa Raswan pergi ke sawah untuk Nraktor bersama Mas Sage yang membantu Raswan;
Bahwa kalau pergi ke sawah Raswan dari pagi sampai sore dan tidak pernah pulang karena sudah membawa bekal dari rumah;
Bahwa kalau pulang dari sawah, Raswan diantar oleh Sage naik motor begitu juga pada saat berangkat ke sawah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015, setelah pulang dari sawah Mas Sage mengantar Raswan ke rumah dan mampir ke rumah saksi meminum kopi dan disana ada mas Gio dan mbah Bawor;
Bahwa terdakwa ditangkap sekitar jam 15.00 Wib dan di bawa ke Polsek Gandrungmangu;
Bahwa saksi selanjutnya menyusul ke Polsek kemudian saksi bertemu dengan bu Khusnul Khotimah;
Bahwa di Polsek Rahma sempat dipangku saksi dan saksi menanyakan memangnya Rahma diapakan bapaknya Ani dan dijawab tidak diapa-apain;
Bahwa pekerjaan sehari-hari saksi adalah berdagang yaitu jualan ayam dan pada hari Kamis pada saat memulangkan baju saksi tidak berdagang;
Bahwa saksi mempunyai anak yang bernama Ani pada tahun 2007;
Bahwa saksi tidak pernah melarang Khusnul Khotimah datang ke rumah saksi;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Raswan mencium Rahma;
Bahwa antara saksi dengan ibunya Rahma tidak ada masalah dan saksi tidak pernah melarang ibunya Rahma (saksi Khusnul Khotimah) datang ke rumah saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi NGADIYAH binti aim. YASA WIKARTA;
Dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan masih ada hubungan keluarga yaitu terdakwa adalah anak saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan terdakwa Raswan , anak kandung saksi dilaporkan polisi telah melakukan perbuatan;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 saksi mempunyai hajat mengkhitankan cucunya anak adiknya Raswan di Dusun Sidakaya, Gandrungmangu, Cilacap;
Bahwa hajatan tersebut mulai jam 07.00 Wib sampai dengan malam hari;
Bahwa Raswan pada waktu itu sebagai penerima tamu;
Bahwa sekitar jam 08.00 Wib Raswan pergi ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya dan ia berpamitan kepada saksi tapi tidak lama kembali lagi ke tempat hajatan;
Bahwa sekitar jam 09.00 Wib Raswan kembali lagi ke Sekolah dan sampai jam 11.30 Wib baru pulang ke tempat hajatan;
Bahwa Raswan kembali dari sekolah kemudian menyerahkanhasil kelulusan kepada istrinya;
Bahwa Raswan kemudian mengambil truk untuk mengambil drumband, duduk di depan bersama sopir dan petugas keamanan;
Bahwa saksi Khusnul Khotimah yang biasa dipanggil ibunya Rahma datang kondangan bersama Rahma dan Tiara sekitar pukul 08.00 WIB ;
Bahwa setelah kondangan saksi melihat saksi Khusnul Khotimah, Rahma dan Tiara mampir ke rumah terdakwa Raswan dan saat itu diantar langsung oleh Parsiti;
Bahwa bu Khusnul Khotimah kemudian menitipkan anaknya kepada istri terdakwa Raswan kemudian pergi;
Bahwa saat saksi Khusnul Khotimah pulang, Rahma dan Tiara ditinggal karena ingin malihat iring-iringan prngntin sunat;
Bahwa jarak antara rumah saksi dan rumah terdakwa sangat dekat dan hampir berdepetan;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak pernah melihat Raswan pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB saksi Khusnul Khotimah bersama Rahma datang untuk mengembalikan baju Ani yang dipinjam Rahma;
Bahwa saksi Khusnul Khotimah mengembalikan bajunya Ani diletakkan di teras rumah terdakwa Raswan dan didalam rumah ada anaknya Raswan (Gayantri);
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang berada di sawah karena pada waktu itu saksi sedang nyuapin cucu saksi;
Bahwa saksi selalu menjalankan sholat lima waktu didalam kamar rumahnya termasuk juga pada saat hajatan, sehingga tidak selamanya saksi melihat terdakwa Raswan;
Bahwa saksi mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu raswan dan Kamisem;
Bahwa pada saat hajatan saya tidak sempat makan;
Bahwa terdakwa pergi ke sawah untuk nraktor sawah milik orang lain;
Bahwa terdakwa belum pernah mengalami permasalahan hukum;
Bahwa pada hari Kamis pada saat mengembalikan baju , ibunya Rahma bilang “mbah itu Rahma pingin naik dokar”;
Bahwa yang naik dokar ada 8 (delapan) orang anak termasuk Rahma yaitu antara lain Eko, badrul Ulum, Ani, Puji Rahayu, Sisi, mahesa, dan Ina;
Bahwa pada saat dokar berangkat sekitar jam 08.00 tidak didampingi oleh orang tua;
Bahwa dokar kembali lagi dan anak-anak turun di tempat semula yaitu di depan rumah saksi dan pada saat turun anak-anak tersebut turun sendiri-sendiri kemudian berlarian di halaman rumah;
Bahwa yang membayar dokar adalah saya Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) termasuk Rahma karena ibunya tidak ada disitu;
Bahwa setelah turun kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian ibunya Rahma datang langsung ketemu saya dan mau membayar dokar tetapi saya bilang dokar sudah dibayar;
Bahwa kemudian bu Khusnul Khotimah dan Rahma pergi pulang sekitar jam 09.00 Wib dan setelah itu tidak pernah datang lagi sampai dengan sekarang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA RASWAN Bin KARMIN;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa terdakwa dituduh/difitnah menyogok alat kelamin saksi Septia Rahmawati;
Bahwa terdakwa kenal dengan Rahma;
Bahwa sepengetahuan terdakwa Rahma tinggal jauh dari rumah terdakwa dan lain desa;
Bahwa Rahma sering main ke rumah terdakwa kalau ibunya Rahma datang ke rumah;
Bahwa anak terdakwa (Ani) adalah teman kakaknya Rahma (Devi Mutiara Wijaya)
Bahwa ibunya Rahma kalau jemput sekolah Tiara (Devi Mutiara Wijaya) baru ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 Terdakwa sedang berada di tempat ibunya (Bu Ngadiyah) karena sedang hajatan dan dari pagi sampai dengan jam 09.00 Wib sedang angkat-angkat keperuan hajatan, kemudian jam 09.00 Wib terdakwa berangkat ke sekolah mengambil surat kelulusan dan disana terdakwa minta dipercepat tetapi tidak bisa sehingga terdakwa kembali lagi ke tempat hajatan;
Bahwa terdakwa jam 10.00 Wib berangkat lagi ke sekolah untuk mengambil surat kelulusan anak terdakwa dan disekolah sampai jam 11.00 Wib;
Bahwa dari sekolah terdakwa langsung menuju tempat hajatandan memberikan ke isteri terdakwa hasil kelulusan dan oleh isteri terdakwa disimpan disaku, setelah itu terdakwa makan soto sampai jam 12.00 wib. Kemudian rombongan drumband minta dijemput kemudian terdakwa bersama tetangga menjemput rombongan drumbband di PGRI;
Bahwa pada saat kondangan terdakwa tidak melihat Rahma hanya ibunya Rahma dan terdakwa salaman;
Bahwa pada waktu bertemu ibunya Rahma di tempat hajatan tidak ada yang diomongkan;
Bahwa terdakwa bertemu ibunya Rahma di tempat hajatan sekitar jam 09.00 Wib;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui anak-anak terdakwa bermain dimana;
Bahwa terdakwa tidak sempat untuk pulang ke rumah dan terdakwa ditempat hajatan sampai jam 16.00 Wib;
Bahwa terdakwa selama hajatan tidak ke kamar kecil untuk buang air;
Bahwa malam sebelumnya sampai hari itu ada tamu di rumah terdakwa dari Cipari;
Bahwa di rumah terdakwa dari pagi sampai siang ada tamu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 Terdakwa pergi ke sawah berangkat jam 06.30 wib sampai sore;
Bahwa terdakwa dengan ibunya Rahma sekedar kenal-kenal saja;
Bahwa terdakwa dituduh karena ibunya korban ngrekam anaknya untuk laporan ke Polsek;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang mengarahkan tamu ke rumah terdakwa;
Bahwa pada waktu hajatan terdakwa tidak pulang ke rumah dan terdakwa mewakili ayah terdakwa (suami bu Ngadiyah) yang sudah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa pada saat acara hajatan tidak pulang ke rumah sama sekali dan terdakwa tidak melaksanakan Sholat, isteri terdakwa juga tidak Sholat;
Bahwa terdakwa memakai baju yang sama dari pagi dan jam 12.00 Wib menjemput anak-anak drumband;
Bahwa terdakwa tidak memasrahkan kepada orang lain untuk ngurusi tamu;
Bahwa pada saat hajatan terdakwa tidak memperhatikan rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa ngobrol dengan istri Cuma soal pengambilan surat kelulusan anak terdakwa;
Bahwa antara terdakwa dan ibunya Rahma maupun Ramha sendiri tidak ada permasalahan;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggendong Rahma;
Bahwa terdakwa pernah mencium Rahma sudah sekitar 1 (satu) bulan sebelum kejadian, terdakwa mencium anak-anaknya kemudian mencium Rahma (pipi);
Bahwa terdakwa keluar dari rrumah ke tempat hajatan jam 07.00 Wib untuk menerima tamu;
Bahwa tamu dari Cipari nginap di rumah terdakwa karena rumah ibu banyak tamu dan dialihkan ke rumah terdakwa yang nyuruh ibu terdakwa;
Bahwa tamu yang ada di rumah terdakwa diantaranya Bu Inem (saudara ayah), Nini Klentheng (Ibu Ayah) yang lain terdakwa tidak tahu namanya semuanya berjumlah 4 (empat) orang masih saudara semua;
Bahwa selain tamu tersebut terdakwa tidak tahu ada tamu siapa lagi yang ada di rumah terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa jam 07.00 Wib masih ada tamu dan setelah jam 07.00 Wib terdakwa tidak tahu;
Bahwa pada jam 07.00 Wib anak-anak terdakwa ada di rumah dan terdakwa berangkat bersama isteri berbarengan pada waktu itu anak-anak sudah dimandikan;
Bahwa pada saat diPolsek Selatan Rahma digendong oleh bu Polwan dan Rahma nunjuk terdakwa;
Bahwa terdakwa mencium Rahma karena Rahma sering main dengan anak-anak terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu pada saat kejadian di rumah terdakwa banyak makanan atau tidak;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian pemeriksaan pertama belum memakai Penasehat Hukum dan yang kedua sudah menggunakah Penasehat hukum;
Bahwa terdakwa pulang 1 (satu) kali sekitar jam 09.00 setelah ada tamu dari Rawalo;
Bahwa di Polsek Cilacap Selatan ada 2 (dua) orang lain dan Rahma ditanya mana yang bapaknya Ani dan Rahma nunjuk terdakwa;
Bahwa bahwa terdakwa pada saat mencium Rahma ada isteri terdakwa , Ibunya Rahma, anak terdakwa (Tantri) dan kakanya Rahma (Tiara);
Bahwa pada waktu dicium oleh terdakwa Rahma bilang “bau rokok jangan cium” dan ibunya Rahma hanya tertawa;
Bahwa sekitar jam 09.00 Wib terdakwa antar tamu ke rumah terdakwa (orang Rawalo) yaitu pak Salam dan isterinya;
Bahwa terdakwa mengantar tamu sampai ke ruang tamu dan papasan dengan ibunya Rahma;
Bahwa terdakwa ngobrol sebentar sekitar 5 (lima) menit, terdakwa bertemu ibunya Rahma di pintu rumah terdakwa dan menawari ibunya Rahma untuk minum dan makan di tempat hajatan;
Bahwa terdakwa pernah ngunduh tawon dan setelah pulang bawa hasilnya dimasak isteri dimasak sambel separo dan separo lagi dikasih ibunya Rahma dan waktu itu Ibunya Rahma makan di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tahunya isteri terdakwa dekat dengan Ibunya Rahma tetapi terdakwa jarang bertemu dengan ibunya Rahma;
Bahwa terdakwa ditangkap sekitar jam 14.00 Wib;
Bahwa di Polres selepas Isya terdakwa dipukuli berkali-kali suruh mengaku;
Bahwa terdakwa dipukuli oleh Polisi yang bernama Subur dan Muji;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan pemukulan tersebut;
Bahwa setelah didampingi Penasehat Hukum terdakwa menceritakan telah dipukuli kepada Penasehat Hukum pada hari Minggu;
Bahwa Penasehat Hukum tidak mengajukan pra peradilan;
Bahwa rumah tersebut benar rumah saya (foto ditunjukan Majelis)
Bahwa pada saat terdakwa mengantar tamu dari Rawalo masih ada tamu dirumah lagi duduk-duduk 4 (empat) orang;
Bahwa pada saat itu Ani tidak ada, Rahma tidak ada, Kakaknya Ani yang kedua ada di depan dan kakaknya Ani yang Sulung lagi kerja;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau ibunya Rahma masuk ke rumah terdakwa dan terdakwa tidak tahu ibunya Rahma masuk rumah ijin terlebih dahulu atau tidak;
Bahwa terdakwa tidak berpikiran apa-apa ibunya Rahma masuk ke rumah walaupun hajatan di rumah ibu dan ibunya rahma sudah sering masuk ke rumah terdakwa jadi dibiarkan saja karena sudah biasa;
Bahwa sound system untuk hajatan diletakkan di teras rumah;
Bahwa rumah terdakwa bebas untuk tamu siapa saja;
Bahwa saat terdakwa keluar dari rumah tidak melihat ada orang masuk ke rumah terdakwa;
Bahwa peristiwa ini tetap tidak benar
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut;
ARJO SUYITNO;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungin kerja dengannya ;
Bahwa saksi tahu ada hajatan di rumah saksi Ngadiyah, hari Kamis setelah saksi Ngadiyah hajatan , saksi kerja dengan Sadiman ntraktor sawah milik Pak Nuri .
Bahwa saksi berangkat ke sawah pukul 07.00 WIB dan saksi Sadiman sudah berada di sawah setelah itu baru terdakwa Raswan dan saksi Sage datang ;
Bahwa saksi dan Sadiman mentraktktor sawah sebelah Barat jalan dari jalan masuk kurang lebih 10 ubin sedangkan terdakwa Raswan dan Sage mentraktor sawah sebelah T imur jalan , dari jalan masuk 2 petak ;
Bahwa dipinggir jalan ada tanggul irigasi setinggi kurang lebih 40 cm ;
Bahwa saksi menjalankan sholat dhuhur di tanggul sawah karena saksi membawa perlengkapan sholat;
Bahwa kerja mentraktor sawah kondisi tanah sawah harus basah, bila kering maka tidak bisa ditraktor ;
Bahwa dari bulan Januari 2015 hingga saat saksi diperiksa di persidangan tidak panen karena irigasi kering, sawah sampai retak-retak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAGE;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungin kerja dengannya ;
Bahwa saksi mengetahui jika bu Ngadiyah melaksanakan hajatan nyunati cucunya;
Bahwa saksi bersama Raswan nraktor sawah kepunyaan Pak Hadi Saring;
Bahwa traktor yang digunakan milik Raswan;
Bahwa yang rembugan masalah ongkos adalah Raswan dan itu sudah ditentukan dari Desa;
Bahwa saya nraktor bersama Raswan pada hari Kamis;
Bahwa saksi berangkat sendiri kemudian ke rumah Raswan dan berangkat kesawah bareng nyampe jam 07.00 wib;
Bahwa yang nraktor pertama Raswan karena kerjanya secara bergantian (aplusan);
Bahwa kalau saya memegang traktor Raswan kemudian duduk-duduk dan mesin tidak pernah mati;
Bahwa pada waktu itu tanah yang ditanami dalam keadaan basah;
Bahwa saksi membawa bekal dari rumah dan apabila makan di pematang sawah;
Bahwa Raswan tidak pernah meminta ijin meninggalkan lokasi nraktor kepada saksi;
Bahwa pulang dari Sawah sampai rumah pas adzan Maghrib;
Bahwa saksi pulang bersama dengan Raswan dan waktu itu mampir ke rumah Raswan dan meminum kopi;
Bahwa tanah yang digarap paginya langsung ditanami dan saya tidak tahu panennya gagal atau tidak;
Bahwa selain saksi dan Raswan ada yang nraktor juga yaitu Arjo dan Sadiman;
Bahwa antara saksi dan Raswan dengan Arjo dan Sadiman lokasinya terbuka jadi traktor bisa sama-sama terlihat;
Bahwa saksi pada saat memegang traktor tidak pernah melihat Raswan meninggalkan tempat;
Bahwa tanah ditanami pada hari Jumat dan saya tidak ikut menanami;
Bahwa melihat pak Arjo dan Sadiman pada hari kamis bulan saya lupa;
Bahwa saksi tidak pernah menyaksikan pak Arjo melaksanakan Sholat di sawah;
Bahwa jarak antara rumah Raswan dengan sawah jika naik sepeda motor sekitar 20 (dua puluh) menit;
Bahwa yang membawa motor adalah saksi dan pada waktu itu traktor sudah ada si sawah;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis jam 15.00 Wib;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan kecuali keterangan ditangkap pada hari Kamis jam 15.00 Wib yang benar adalah ditangkap pada hari Jumat;
SADIMAN;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungin kerja dengannya ;
Bahwa saksi bekerja sebagai penjahit;
Bahwa saksi pernah kerja nraktor bersama dengan pak Arjo;
Bahwa yang mendapat pekerjaan nraktor adalah pak Arjo;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal hajatan bu Ngadiyah;
Bahwa saksi masih satu desa dengan terdakwa;
Bahwa yang ditraktor bersama pak Arjo adalah tanah sawah milik Pak Nuri;
Bahwa saksi tahu raswan mengerjakan sawah bersama dengan Sage;
Bahwa yang datang ke sawah adalah saya dan pak Arjo terlebih dahulu kemudian baru Raswan dan Sage datang jam 07.00 naik sepeda motor;
Bahwa tempat kerja antara Raswan dan pak Arjo sekitar 200 Ubin terpisah jalan tetapi pandangan bebas hanya ada pohon waru dan kalau melihat Raswan masih kelihatan;
Bahwa cara mengercakan sawah tersebut adalah dengan bergantian dalam menjalankan traktor;
Bahwa pada hari kamis tersebut Raswan ada di sawah dari pagi sampai sore dan saksi tidak pernah mengetahui raswan pergi meninggalkan sawah;
Bahwa pada waktu itu raswan pulang terlebih dahulu dan traktor ditinggal di sawah;
Bahwa sawah yang dikerjakan berada di pinggir jalan dan yang dikerjakan Raswan masuk ke dalam sekitar 200 (dua ratus) meter;
Bahwa saksi istirahat bersama pada hari kamis tersebut;
Bahwa saksi tidak selalu melihat ke arah terdakwa;
Bahwa tanah sawah pada wktu itu airnya sedikit;
Bahwa saksi mengetahui Raswan ditangkap pada hari Jumat;
Bahwa kalau tidak sedang memegang traktor saya duduk-duduk atau mencari belut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SUWARNO;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Raswan dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungin kerja dengannya ;
Bahwa benar pada hari Selasa tgl. 16 Juni 2015 saksi Ngadiyah, orang tua Raswan hajatan mengkhitan cucunya ;
Bahwa pada hari Selasa tgl 16 Juni 2015 sejak pukul 07.00 WIB saksi telah membantu saksi Ngadiyah, untuk mengatur kendaraan para tamu kondangan ;
Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Raswan keluar dari tratagan untuk pergi ke sekolah mengambil surat kelulusan anaknya namun sekira pukul 09.15 WIB balik lagi yang katanya sekolah masih sepi;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Raswan ke sekolah lagi untuk ambil surat kelulusan dan kembali ke hajatan sekira pukul 11.00 WIB ;
Bahwa sebagai petugas yang mengatur kendaraan, pandangan saksii tidak selalu tertuju kepada terdakwa, ada kalanya saksi tidak melihat terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa pamit kepada siapa pada saat pergi ke sekolah;
Bahwa saksi jaga di depan tratag/tenda;
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan tempat hajatan sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa terdakwa pergi ke rumah Sairun sekitar jam 12.00Wib untuk mengambil truk;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa sangat lama dan hubungan dengan masyarakat baik-baik saja;
Bahwa selama hajatan berlangsung saksi tidak memperhatikan keadaan rumah terdakwa;
Bahwa saksi melihat terdakwa menggunakan sepeda motor menuju arah sekolahan dan pada saat datang lagi arahnya juga dari arah sekolahan;
Bahwa saksi tahu jika mobil truk yang dibawa adalah milik Sairun dan diparkir di depan hajatan dan saksi naik truk tersebut untuk mengambil anak-anak drumband di sekolah PGRI;
Bahwa arak-arakan drumband mulai jam 14.00 Wib;
Bahwa setelah drumband sampai di rumah hajatan kemudian anak-anak tersebut diberi makan dan diantar kembali ke sekolah PGRI Bantarsari dan saksi kembali lagi ke tempat hajatan;
Bahwa saksi tidak tahu persis pada saat terdakwa pulang dari sekolah kertas yang dibawa terdakwa diserahkan kepada siapa;
Bahwa pada waktu bertugas mengatur kendaraan , saksi tidak memakaii jam tangan sehingga penyampaian waktu dalam kesaksiannya hanyalah berdasarkan perkiraan saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
TURIMAN, S.Pd;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah guru di SDN Gintungreja dan merupakan Wali murid kelas VI;
Bahwa pada hari selasa tgl. 16 Juni 2015 adalah pembagian kelulusan kelas VI;
Bahwa benar rerdakwa adalah wali dari salah satu murid di SDN 2 Gintungreja dan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015;
Bahwa Anak terdakwa ada disekolah tersebut;
Bahwa pembagian hasil kelulusan sekitar 1 (satu) jam lebih;
Bahwa yang diserahkan adalah sebuah amplop yang di dalamnya ada hasil kelulusan;
Bahwa saksi tahu keluarga terdakwa mempunyai hajatan;
Bahwa terdakwa datang pertama jam 09.00 wib akantetapi karena acara belum dimulai kemudian saya anjurkan untuk pulang terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa datang lagi sekitar pukul 10.00 Wib;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pakaian yang digunakan terdakwa pada saat datang pertama dan datang kedua sama atau tidak;
Bahwa saksi bukan penduduk asli dusun tersebut dan saksi tinggal di daerah tersebut pada tahun 1996;
Bahwa saksi menerangkan kalau menuju sekolah dari tempat hajatan tidak melewati rumah terdakwa;
Bahwa pada waktu itu belum memasuki bulan puasa;
Bahwa pada saat datang yang pertama terdakwa sempat masuk ke ruangan saksi sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
Bahwa jarak dari rumah bu Ngadiyah kesekolah sekitar 200 meter jika ditempuh menggunakan kendaraan sekitar 5 (lima) menit;
Bahwa jalan ke sekolah dari tempat bu Ngadiyah Cuma satu jalan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ke sekolah menggunakan sepeda motor atau tidak;
Bahwa saksi dari tahun 1996 sudah kenal dengan Raswan;
Bahwa dari tahun 1996 saksi belum pernah mendengar terdakwa mendapat kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum;
Bahwa pada saat mengambil hasil kelulusan wali murid mengisi daftar hadir;
Bahwa di SD tersebut kelas VI (enam) ada 1 (satu) kelas dengan murid sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang;
Bahwa pada hari itu tidak semua mengambil hasil kelulusan dan terdakwa Raswan mengambil kelulusan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015;
Bahwa pembagian surat kelulusan kurang lebih selama 1 jam dan sekira jam 11.00 WIB semua wali murid sudah pulang semuanya ;
Bahwa saksi tahu rumah terdakwa, dan jarik dari rumah terdakwa ke sekolah sekitar 200 meter dengan waktu tempuh sekitar 5 menit pakai motor ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SUTARMAN;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga atau hubungan kerja dengannya ;
Bahwa saksi rewang (membantu) di hajatan bu Ngadiyah pada hari Selasa tanggal 16 juni 2015;
Bahwa saksi datang jam 07.00 Wib dan tugas saksi adalah membawaka makanan yang dimasak ke meja prasmanan;
Bahwa sktifitas saksi banyak yang berada di luar rumah;
Bahwa terdakwa menjadi penjemput tamu posisinya didepan;
Bahwa saksi kadang-kadang melihat terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat terdakwa mengambil kelulusan;
Bahwa yang menyambut tamu antara lain bu Ngadiyah, Terdakwa, Parsti, Bu maroah, dll;
Bahwa saya tidak kenal dengan khusnul khotimah;
Bahwa setelah jam 09.00 saksi tidak mengetahui terdakwa pergi kemana;
Bahwa saksi tidak melihat antara jam 07.00 sampai dengan 09.00 wib terdakwa pulang ke rumah atau tidak;
Bahwa rumah bu Ngadiyah ada halamannya sampai dengan pinggir jalan persis;
Bahwa antara rumah bu Ngadiyah dengan rumah Terdakwa tidak ada penghalangnya;
Bahwa sepengetahuan saksi dari jam 07.00 sampai dengan 09.00 wib terdakwa ada di depan menerima tamu;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa jumlah orang yang menjadi penerima tamu;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjemput drumband dan saksi juga tidak ikut arak-arakan drumband tersebut;
Bahwa saksi rewang 1 (satu) hari di hari Selasa tanggal 16 Juni 2015;
Bahwa di tempat hajatan , saksi jarang melihat terdakwa Raswan sehingga sakiipun tidak tahu ketika terdakwa pergi ambil surat kelulusan anaknya;
Bahwa saksi antara pukul 07.00 - 09.00 WIB , sering melihat terdakwa Raswan di tratagan dan setelah pukul 09,00 WIB saksi tidak lagi melihat terdakwa;
Bahwa sekira pukul 12.10 WIB selama sekitar 40 menit, saksi pulang untuk melaksanakan sholat Dhuhur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SURYATUN
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengetahui ada hajatan di tempat bu Ngadiyah pada tanggal 16 Juni 2015 dan saksi sebagai penerima tamu karena diminta oleh bu Ngadiyah;
Bahwa saksi datang ke tempat hajatan tersebut pada pukul 07.00 Wib;
Bahwa terdakwa pada waktu itu juga sebagai penerima tamu ;
Bahwa yang bertugas sebagai penerima tamu antara lain Bu Ngadiyah, Parsiti, Maroah, Saya, dan Raswan;
Bahwa sekitar jam 09.00 wib Raswan pamit kepada saksi mau ambil hasil kelulusan;
Bahwa saksi tidak tahu lagi terdakwa pamitan kepada siapa saja;
Bahwa terdakwa keluar lagi sekitar jam 10.00 wib da kembali jam 11.30 Wib;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa membawa sesuatu;
Bahwa pintu masuk ke tempat hajatan melalui penerima tamu yang ada di depan;
Bahwa jarak saksi dengan isteri terdakwa sekitar 2 (dua) bangku;
Bahwa saksi pada saat tugas menjemput tamu sudah sarapan pagi;
Bahwa saksi pada saat menerima tamu bareng dengan terdakwa dari jam 07.00 sampai dengan jam 09.00 wib;
Bahwa saksi tidak mengetahui pakaian yang digunakan terdakwa setelah keluar dan kembali lagi sedah ganti atau belum;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah melihat terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa pada saat itu saya tidak memakai jam;
Bahwa rombongan drumband pada waktu itu dijemput;
Bahwa saksi mengetahui saat grup drumband tiba di tempat hajatan;
Bahwa rumah bu Ngadiyah dengan rumah terdakwa berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dan tidak ada pagarnya;
Bahwa saksi tidak melihat Ani (anak terdawa) da saksi juga tidak tahu Ani berada dimana;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SITI MAROAH
Bahwa saksi mengetahui ada hajatan di tempat bu Ngadiyah pada tanggal 16 Juni 2015 dan saksi sebagai penerima tamu karena diminta oleh bu Ngadiyah;
Bahwa saksi datang ke tempat hajatan tersebut pada pukul 07.00 Wib;
Bahwa hajatan bu Ngadiyah adalah menyunati cucunya;
Bahwa terdakwa pada waktu itu juga sebagai penerima tamu ;
Bahwa yang bertugas sebagai penerima tamu antara lain Bu Ngadiyah, Parsiti, Bu Yatun, dan Raswan;
Bahwa terdakwa pada waktu itu ada bersama isterinya;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa kembali ke rumah;
Bahwa terdakwa pergi jam 09.00 wib untuk mengambil hasil kelulusan anaknya;
Bahwa terdakwa keluar lagi sekitar jam 10.00 wib dan kembali jam 11.30 Wib;
Bahwa terdakwa pada saat pergi meninggalkan tempat hajatan tidak pamitan kepada saksi;
Bahwa terdakwa pulang jam 11.30 wib degan membawa kertas dan diserahkan kepada isterinya;
Bahwa pada saat itu saya tidak memakai jam;
Bahwa pada saat saksi datang, Terdakwa sudah berada di tempat hajatan bersama isterinya;
Bahwa sekitar jam 12.00 wib saksi pulang ke rumah untuk menjalankan Sholat;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah bu Ngadiyah bila ditempuh jalan kaki memakan waktu sekitar 5 (lima) menit;
Bahwa saksi menerima tamu sampai dengan jam 16.30 Wib;
Bahwa selain acara hajatan tidak ada acara lainnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Khusnul Khotimah;
Bahwa terdakwa pergi meninggalkan tempat hajatan untuk mengambil hasil kelulusan sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa saksi makan siang di rumah tempat hajatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SITI SAMSIAH
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengetahui ada hajatan di tempat bu Ngadiyah pada tanggal 16 Juni 2015 dan saksi sebagai penerima tamu karena diminta oleh bu Ngadiyah;
Bahwa saksi datang ke tempat hajatan tersebut pada pukul 07.00 Wib;
Bahwa yang bertugas sebagai penerima tamu antara lain Bu Ngadiyah, Parsiti, Maroah, Bu Yatun, dan Raswan;
Bahwa sekitar jam 09.00 wib terdakwa pergi meninggalkan tempat hajatan mengambil hasil kelulusan;
Bahwa saksi tidak tahu lagi terdakwa pamitan kepada siapa saja;
Bahwa terdakwa keluar lagi sekitar jam 10.00 wib da kembali jam 11.30 Wib;
Bahwa sepengetahuan saksi anak terdakwa ada dirumah terdakwa dan sedang bermain bersama siapa saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum jam 12.00 wib saksi tidak melihat terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak memakai jam;
Bahwa saksi mempunyai anak 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi pada saat itu belum memasak dan kalau sedang rewang diantar makanan untuk yang ada dirumah;
Bahwa saksi pulang untuk melaksanakan Sholat dan setelah selesai saksi langsung kembali ke tempat hajatan;
Bahwa isteri terdakwa pada waktu itu jadi penerima tamu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
NURUL FITRIANI;
Dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu ada hajatan ditempat nenek (bu Ngadiyah);
Bahwa saksi pada waktu itu main bersama Tiara, Rahma dan lia;
Bahwa saksi pada waktu itu main di luar rumah;
Bahwa saksi tidak melihat bapak (Raswan) kembali ke rumah dan di rumah ada tamu-tamu dari Cipari;
Bahwa saksi pada saat hajatan tersebut kelas 2 SD dan pada hari Selasa pulang cepat, main diluar lihat-lihatbakul (penjual) mainan;
Bahwa saksi tidak melihat orang yang masuk ke dalam rumah dan kalau haus saksi minum di tempat hajatan;
Bahwa bapak saksi (terdakwa Raswan) ada di tempat hajatan;
Bahwa ibunya tiara meminjam baju untuk rahma dan Tiara;
Bahwa saksi sering bermain dengan Tiara;
Bahwa mainnya di depan televisi main boneka barbie;
Bahwa pada waktu itu Tiara dan rahma ganti baju di depan tv yang menggantikan baju ibunya Rahma;
Bahwa pada hari kamis saksi naik dokar bersama Ulum, Eko, Mbak Puji, rahma, Mahesa dan Sisi;
Bahwa saksi naik dokar kemudian kembali lagi ke tempat naik di depan bekas hajatan;
Bahwa setelah turun dari dokar saksi bermain daun tetean di halaman;
Bahwa pada waktu itu Bapak (Terdakwa Raswan) pergi ke sawah dan pulangnya sore;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa pula Saksi verbalisan sebagai berikut ;
ENI MA’RIFAH, SH.;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi pernah memeriksa Septia Rahmawati binti Akhmad Mucharir yang diduga sebagai korban percabulan ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan berhadap-hadapan antara saksi dengan Septia Rahmawati;
Bahwa ketika ditanya kenapa memeknya (alat kelaminnya) sakit , korban menjawab 'karena disogok oleh Bapaknya Ani, dengan jari telunjuk'
Bahwa Septia Rahmawati menjawab sendiri setiap pertanyaan saksi dan tidak ada yang memberi tahu ataupun mengajari jawabannya kemudian hasil pemeriksaannya diketik dimasukkan sebagai berita acara pemeriksaan ;
Bahwa benar, bentuk meyakinkan tim Penyidik tentang siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap Septia Rahmawati, saksi telah menunjukkan korban kepada terdakwa Raswan dimana di tempat tersebut disertakan 2 orang pembanding yang berasal dari orang umum dengan menggunakan pakaian dan posisi tubuh yeng berbeda , yang mana terdakwa Raswan menggunakan baju/kaos lorek dengan posisi duduk di kursi sedangkan yang satu dengan memakai kaos putih bertopi dengan posisi jongkok dan yang lain dengan memakai kaos hi:am dengan posisi berdiri;
Bahwa pada waktu diminta supaya menunjuk yang mana yg telah nyogok memeknya Septia Rahmawati, korban menunjuk terdakwa Raswan sambil mengatakan 'yang pakai baju lorek'
Bahwa benar ada surat rujukan dari dokter Pentadi untuk dilakukan pemeriksaan vagina korban oleh dokter kandungan ;
Bahwa rujukan tersebut sudah ditindak lanjuti, korban telah diperiksa oleh dokter kandungan namun hasilnya 'vagina korban masih utuh, tidak robek sehingga Visum tsb tidak dimasukkan dalam berkas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa nyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar;
LISTONI FITRIADI, SH;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah penyidik di Polres Cilacap;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Septia Rahmawati sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Juli 2015;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dijawab langsung oleh saksi Septia rahmawati;
Bahwa saksi memeriksa saksi Septia Rahmawati adalah merupakan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa saksi menerangkan pemeriksaan dilakukan bersama bu Eni Marifah;
Bahwa ibu saksi Septia rahmawati berada disamping anaknya tersebut;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan kepada Ani dan yang memeriksa adalah bu Eni;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak dimasukannya Ani kedalam BAP karena alasan Pasal 168 a KUHAP dan tidak ada alasan lainnya;
Bahwa terhadap saksi Khusnul Khotimah yang merupakan ibu kandung korban dimasukan dalam BAP karena pada waktu itu dia sebagao pelapor;
Bahwa benar, bentuk meyakinkan tim Penyidik tentang siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap Septia Rahmawati, saksi telah menunjukkan korban kepada terdakwa Raswan dimana di tempat tersebut disertakan 2 orang pembanding yang berasal dari orang umum dengan menggunakan pakaian dan posisi tubuh yeng berbeda , yang mana terdakwa Raswan menggunakan baju/kaos lorek dengan posisi duduk di kursi sedangkan yang satu dengan memakai kaos outih bertopi dengan posisi jongkok dan yang lain dengan memakai kaos hi:am dengan posisi berdiri;
Bahwa pada waktu diminta supaya menunjuk yang mana yg telah nyogok memeknya Septia Rahmawati, korban menunjuk terdakwa Raswan sambil mengatakan 'yang pakai baju lorek'
Bahwa saksi menyaksikan sendiri pada saat Septia Rahmawati menunjuk terdakwa sebagai pelaku yang menyogok alat kelaminnya;
benar saksi pernah memeriksa Bahwa saksi..
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa nyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Satu potong baju ulang tahun warna pink dan satu potong celana dalam warna biru;
Satu potong baju anak warna pink bergambar Mickey Mouse;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan pula Visum Et Repertum nomor : 01 AT/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setianta pada Puskesmas Gandrungmangu I yang menerangkan bahwa alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter , tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan;;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 juni 2015 di dusun , Desa, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap bu Ngadiyah mempunyai hajatan menyunati cucunya
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Khusnul Khotimah bersama 2 (dua) anaknya yaitu Saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya datang ke rumah Bu Ngadiyah untuk kondangan karena pada waktu itu Bu Ngadiyah mempunyai hajatan menyunati cucunya;
Bahwa benar, selanjutnya sepulang kondangan Khusnul Khotimah datang ke rumah terdakwa Raswan bersama saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya untuk meminjam baju kepada Ani (anak dari terdakwa Raswan) dan selanjutnya saksi Khusnul Khotimah meninggalkan Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya di rumah terdakwa Raswan dengan menitipkannya kepada saksi Parsiti;
Bahwa benar setelah saksi Khusnul Khotimah pergi meninggalkan rumah terdakwa Raswan pada waktu Saksi Devi Mutiara Wijaya sedang bermain bersama Ani (anak dari terdakwa Raswan) di depan tv dan Saksi Septia rahmawati digendong terdakwa Raswan masuk ke dalam kamar Terdakwa Raswan;
Bahwa benar didalam kamar rumah terdakwa tersebut, saksi Septia Rahmawati ditidurkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana Septia Rahmawati kemudian terdakwa Raswan menyogok-nyogok alat kemaluan Septia Rahmawati dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi verbalisan Eni Ma’rifah, SH. dan Listoni Fitriadi, SH. yang menerangkan bahwa ketika ditanya kenapa memeknya (alat kelaminnya) sakit , korban menjawab 'karena disogok oleh Bapaknya Ani, dengan jari telunjuk' dan saksi Eni Ma’rifah, SH. telah menunjukkan korban kepada terdakwa Raswan dimana di tempat tersebut disertakan 2 (dua) orang pembanding yang berasal dari orang umum dengan menggunakan pakaian dan posisi tubuh yeng berbeda, yang mana terdakwa Raswan menggunakan baju/kaos lorek dengan posisi duduk di kursi sedangkan yang satu dengan memakai kaos putih bertopi dengan posisi jongkok dan yang lain dengan memakai kaos hi:am dengan posisi berdiri selanjutnya pada waktu diminta supaya menunjuk yang mana yg telah nyogok memeknya Septia Rahmawati, korban menunjuk terdakwa Raswan sambil mengatakan 'yang pakai baju lorek’;
bahwa benar, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Septia Rahmawati merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana keterangan saksi Irma Riyani yang menerangkan pada hari Kamis telah memandikan saksi Septia Rahmawati dan pada saat menceboki saksii Septia Rahmawati mengatakan kalau alat kelaminnya sakit, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 01 AT/2015 tanggal 19 Junii 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setianta pada Puskesmas Gandrungmangu I yang menerangkan bahwa alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter, tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk manusia sebagai subyek hukum natural yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terdakwa bernama Terdakwa RASWAN Bin KARMIN telah dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, lengkap dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan uraian di atas serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak pula disangkal oleh terdakwa, sehingga tidak dikawatirkan akan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan, Terdakwa dinilai sehat jasmani maupun rohani dan tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat elemen alternatif, artinya cukup salah satu elemen yang terkandung dalam unsur ini telah terbukti terhadap perbuatan yang telah dilakukan, maka sudah cukup untuk dinyatakan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Doktrin ilmu hukum pidana, sengaja yang dikenal dengan istilah Opzet atau Dolus diartikan sesuatu yang dilakukan oleh pelakunya harus diketahui, dikehendaki dan disadari akan akibatnya.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini tidak lain untuk menilai niat sebagai unsur subyektif bahwa terdakwa mengetahui, menghendaki dan menyadari perbuatan yang dilakukan serta akibatnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang lain agar dapat melaksanakan kehendaknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah terungkap fakta dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Khusnul Khotimah bersama 2 (dua) anaknya yaitu Saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya datang ke rumah Bu Ngadiyah untuk kondangan karena pada waktu itu Bu Ngadiyah mempunyai hajatan menyunati cucunya dan selanjutnya sepulang kondangan Khusnul Khotimah datang ke rumah terdakwa Raswan bersama saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya untuk meminjam baju kepada Ani (anak dari terdakwa Raswan) dan selanjutnya saksi Khusnul Khotimah meninggalkan Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya di rumah terdakwa Raswan dengan menitipkannya kepada saksi Parsiti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Devi Mutiara Wijaya (Tiara) dihubungkan dengan keterangan saksi Khusnul Khotimah dan Saksi Septia Rahmawati telah terungkap fakta dipersidangan bahwa setelah saksi Khusnul Khotimah pergi meninggalkan rumah terdakwa Raswan pada waktu Saksi Devi Mutiara Wijaya sedang bermain bersama Ani (anak dari terdakwa Raswan) di depan tv dan Saksi Septia rahmawati digendong terdakwa Raswan masuk ke dalam kamar Terdakwa Raswan;
Menimbang, bahwa terungkap pula fakta dipersidangan bahwa didalam kamar rumah terdakwa tersebut, saksi Septia Rahmawati ditidurkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana Septia Rahmawati kemudian terdakwa Raswan menyogok-nyogok alat kemaluan Septia Rahmawati dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya. Bahwa fakta hukum tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi verbalisan Eni Ma’rifah, SH. dan saksi Listoni Fitriadi, SH., yang menerangkan bahwa ketika ditanya kenapa memeknya (alat kelaminnya) sakit , korban menjawab 'karena disogok oleh Bapaknya Ani, dengan jari telunjuk' dan saksi Eni Ma’rifah, SH. telah menunjukkan korban kepada terdakwa Raswan dimana di tempat tersebut disertakan 2 (dua) orang pembanding yang berasal dari orang umum dengan menggunakan pakaian dan posisi tubuh yeng berbeda, yang mana terdakwa Raswan menggunakan baju/kaos lorek dengan posisi duduk di kursi sedangkan yang satu dengan memakai kaos putih bertopi dengan posisi jongkok dan yang lain dengan memakai kaos hi:am dengan posisi berdiri selanjutnya pada waktu diminta supaya menunjuk yang mana yg telah nyogok memeknya Septia Rahmawati, korban menunjuk terdakwa Raswan sambil mengatakan 'yang pakai baju lorek’;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Septia Rahmawati merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana keterangan saksi Irma Riyani yang menerangkan pada hari Kamis telah memandikan saksi Septia Rahmawati dan pada saat menceboki saksi Septia Rahmawati mengatakan kalau alat kelaminnya sakit, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 01 AT/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setianta pada Puskesmas Gandrungmangu I yang menerangkan bahwa alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter , tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan;
Menimbang, bahwa terungkap fakta setelah itu Septia Rahmawatipun keluar kemudian terdakwa memberikan roti kepada saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya juga diberi roti tetapi sedikit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan ataupun membujuk sehingga Unsur kedua dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair jaksa penuntut umum yaitu melanggar pasal 290 (2e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin”
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa barang siapa dalam hal ini adalah ditujukan terhadap terdakwa yang sama sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orang dakwaan primair, maka oleh karenanya dengan menunjuk dan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair unsur barang siapa dalam dakwaan Subsidiair juga telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Ad. 2. Unsur “Melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin”
Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji., semua itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dst. (R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor,1996, hlm.212);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah terungkap fakta dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Khusnul Khotimah bersama 2 (dua) anaknya yaitu Saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya datang ke rumah Bu Ngadiyah untuk kondangan karena pada waktu itu Bu Ngadiyah mempunyai hajatan menyunati cucunya dan selanjutnya sepulang kondangan Khusnul Khotimah datang ke rumah terdakwa Raswan bersama saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya untuk meminjam baju kepada Ani (anak dari terdakwa Raswan) dan selanjutnya saksi Khusnul Khotimah meninggalkan Septia Rahmawati dan Devi Mutiara Wijaya di rumah terdakwa Raswan dengan menitipkannya kepada saksi Parsiti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Devi Mutiara Wijaya (Tiara) dihubungkan dengan keterangan saksi Khusnul Khotimah dan Saksi Septia Rahmawati telah terungkap fakta dipersidangan bahwa setelah saksi Khusnul Khotimah pergi meninggalkan rumah terdakwa Raswan pada waktu Saksi Devi Mutiara Wijaya sedang bermain bersama Ani (anak dari terdakwa Raswan) di depan tv dan Saksi Septia rahmawati digendong terdakwa Raswan masuk ke dalam kamar Terdakwa Raswan;
Menimbang, bahwa terungkap pula fakta dipersidangan bahwa didalam kamar rumah terdakwa tersebut, saksi Septia Rahmawati ditidurkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana Septia Rahmawati kemudian terdakwa Raswan menyogok-nyogok alat kemaluan Septia Rahmawati dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya. Bahwa fakta hukum tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi verbalisan Eni Ma’rifah, SH. dan saksi Listoni Fitriadi, SH., yang menerangkan bahwa ketika ditanya kenapa memeknya (alat kelaminnya) sakit , korban menjawab 'karena disogok oleh Bapaknya Ani, dengan jari telunjuk' dan saksi Eni Ma’rifah, SH. telah menunjukkan korban kepada terdakwa Raswan dimana di tempat tersebut disertakan 2 (dua) orang pembanding yang berasal dari orang umum dengan menggunakan pakaian dan posisi tubuh yeng berbeda, yang mana terdakwa Raswan menggunakan baju/kaos lorek dengan posisi duduk di kursi sedangkan yang satu dengan memakai kaos putih bertopi dengan posisi jongkok dan yang lain dengan memakai kaos hi:am dengan posisi berdiri selanjutnya pada waktu diminta supaya menunjuk yang mana yg telah nyogok alat kelaminnyanya Septia Rahmawati, korban menunjuk terdakwa Raswan sambil mengatakan 'yang pakai baju lorek’;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Septia Rahmawati merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana keterangan saksi Irma Riyani yang menerangkan pada hari Kamis telah memandikan saksi Septia Rahmawati dan pada saat menceboki saksi Septia Rahmawati mengatakan kalau alat kelaminnya sakit, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 01 AT/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Pentadi Teguh Setianta pada Puskesmas Gandrungmangu I yang menerangkan bahwa alat kelamin saksi Septia Rahmawati pada bagian bibir besar vulva kiri dan vulva kanan terdapat luka ukuran satu kali setengah centimeter, tampak bengkak dan sekitar luka tampak kemerahan dan kebiruan;
Menimbang, bahwa terungkap fakta setelah itu Septia Rahmawatipun keluar kemudian terdakwa memberikan roti kepada saksi Septia Rahmawati dan Saksi Devi Mutiara Wijaya juga diberi roti tetapi sedikit;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan identitas saksi Septia Rahmawati di Berita Acara Persidangan, saksi Septia rahmawati lahir di Cilacap pada tanggal 27 September 2010, hal tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7965/U/2010 tertanggal 29 oktober 2010 yang menerangkan bahwa di Cilacap pada tanggal 27 Oktober 2010 telah lahir Septia rahmawati anak ke lima perempuan dari Ahmad Mucharir dan Khusnul Khotimah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai diatas kejadian terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Septia rahmawati terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015, sehingga dapat disimpulkan bahwa saat kejadian saksi Septia Rahmawati masih berusia sekitar 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan atau belum cukup 15 tahun atau belum masanya buat dikawin;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa seluruh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari saksi Khusnul Kotimah semuanya memberi keterangan tidak berdasarkan apa yang diketahui sendiri, apa yang dilihat sendiri dan apa yang dialami sendiri tetapi berdasarkan katanya-katanya kecuali keterangan saksi Ngadiyah dan saksi Parsiti sehingga kesaksian tersebut bersifat testimonium de auditu konsekuensi hukumnya merupakan keterangan saksi yang tidak sempurna, tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa merujuk pada bukti surat penyidik tentang permintaan visum et repertum tanggal 5 Agustus 2015 terungkap dalam persidangan apabila dihubungkan dengan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dari sisi waktu adalah sangat janggal dan tidak masuk akal secara akall sehat karena bagaimana dapat terbit visum et repertum tertanggal 19 juni 2015 sedangkan permintaan visum et repertum yang diajukan oleh penyidik baru diajukan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan visum et repertum sebagaimana terlampir dalam berkas ditandatangani oleh saksi dr. Pentadi Teguh Setiyanta yang jelas-jelas dalam persidangan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk membuat visum;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa selanjutnya menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge pada waktu-waktu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Raswan tidak ada ditempat kejadian dan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya juga menyampaikan jika Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi kunci Nurul Fitriani (Ani) yang merupakan anak kandung terdakwa di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum tersebut diatas Majelis dalam hal ini sependapat dengan jawaban atas nota pembelaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa keterangan saksi-saksi dalam hal ini saksi Khusnul Khotimah, Saksi Devi Mutiara Wijaya, Saksi Septia Rahmawati dan Saksi Irma Riyani benar-benar telah mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dialaminya dan keterangan saksi-saksi tersebut saling berhubungan sehingga dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi. Bahwa terhadap visum et repertum tertanggal 19 Juni 2015 yang dibuat oleh dokter Pentadi teguh Setiyanta adalah berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian resort Cilacap tanggal 19 Juni 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas. Dan dokter Pentadi Teguh Setiyanta yang membuat visum tersebut membuat visum atas nama Septia rahmawati hanya sekedar untuk bagian luarnya saja hal tersebut sesuai dengan kewenangannya. Bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa pada waktu sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum, terdakwa tidak berada ditempat Majelis berpendapat bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge yang menerangkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak setiap saat melihat terdakwa di tempat hajatan dan saksi-saksi tersebut menerangkan pula dengan jelas ketika waktu-waktu tertentu terdakwa pergi meninggalkan tempat hajatan sedangkan saksi-saksi tersebut tidak ada yang membawa jam untuk menunjukan waktu-waktu tersebut, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Majelis berpendapat keterangan saksi-saksi a de charge patut untuk dikesampingkan sehingga Nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dalam hal pada waktu sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum, terdakwa tidak berada ditempat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyampaikan jika Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi kunci Nurul Fitriani (Ani) yang merupakan anak kandung terdakwa di dalam persidangan. Majelis dalam hal ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa dengan tidak dihadirkannya saksi Nurul Fitriani adalah untuk menciptakan rasa keadilan dan obyektifitas pemeriksaan karena yang bersangkutan adalah anak dari terdakwa akan memungkinkan timbul kesaksian yang sifatnya memihak. Dalam hal ini Majelis juga berpendapat bahwa diajukannya saksi yang diajukan di persidangan adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum dan dalam perkara ini saksi Nurul Fitriani (Ani) juga telah diajukan oleh terdakwa sebagai saksi a de charge. Oleh karenanya Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dalam hal ini dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa seluruh nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Oleh karena itu pula saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya harus di kesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur “melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin” dengan demikian telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 290 (2e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Satu potong baju ulang tahun warna pink dan satu potong celana dalam warna biru yang telah disita dari saksi Khusnul Khotimah menurut hemat Majelis agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Septia Rahmawati melalui saksi Khusnul Khotimah;
Satu potong baju anak warna pink bergambar Mickey Mouse yang telah disita dari saksi Parsiti menurut hemat Majelis agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Parsiti;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat korban trauma beberapa hari;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 290 (2e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Raswan Bin Karmin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa Raswan Bin Karmin oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa Raswan Bin karmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raswan Bin Karmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Satu potong baju ulang tahun warna pink dan satu potong celana dalam warna biru
agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Septia Rahmawati melalui saksi Khusnul Khotimah;
Satu potong baju anak warna pink bergambar Mickey Mouse
agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Parsiti;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2016, oleh Nyoto Hindaryanto, SH, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Budiawan, SH. Dan M. Ismail Hamid, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bagus Wisnu Mardheo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh Ranis Bumainingsih, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Budiawan, SH. Nyoto Hindaryanto, SH.
M. Ismail Hamid, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Bagus Wisnu Mardheo, SH.