858/PID.SUS/2014/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 858/PID.SUS/2014/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO
hukum 1 tahun
P U T U S A N.
Nomor: 858/PID.SUS/2014/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama : TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/ Tanggal lahir : 53 Tahun/ 23 Pebruari 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Komplek PAP II Blok C VII/5. Rt.04/Rw.007, Karang Anyar,
Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai PT. Angkasa Pura II ;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
-PENYIDIK : Terhitung sejak tanggal 7 Pebruari 2014 s/d 26 Pebruari 2014 ;
-Kepala Kejaksaan Negeri
Tangerang : Perpanjangan Penahanan, terhitung sejak tanggal 27 Pebruari 2014 s/d 7 April 2014;
-Ketua Pengadilan Negeri –
Tangerang : Perpanjangan Penahanan, sejak tanggal 8 April 2014 s/d. 20 April 2014 ;
-PENUNTUT UMUM : Sejak tanggal 21 April 2014 s/d. 22 April 2014 ;
-HAKIM PENGADILAN NEGERI
TANGERANG : Sejak tanggal 23 April 2014 s/d 22 Mei 2014;
-Ketua Pengadilan Negeri –
Tangerang : Perpanjangan Penahanan, terhitung sejak 23 Mei 2014 s/d. 21 Juli 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tangerang ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, No: 858/Pid.Sus/2014/PN.TNG. tanggal 23 April 2014, tentang Penunjukan Hakim Majelis ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tangerang, No : 858/PID.SUS/2014/PN.TNG. tanggal 23 April 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan ;
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan dan Surat-surat lainnya dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TOTO SUDARNOTO BIN SUKARJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Kepabeanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTO SUDARNOTO BIN SUKARJONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna putih Tipe 9900 PIN No: 28BFA064 beserta SIM Card nomor 081598364155;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3174081304610002 a.n. Dede Mirkanadi;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9320 PIN No: 2A26F0D0 beserta SIM Card nomor Hongkong;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9790 PIN No: 28BE064D beserta SIM Card nomor 082123539989;
1 (satu) buah Passport Repuplik Indonesia No: A5885313 a.n. Dadang Ari Wibowo;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3523140312820002 a.n. Dadang Ariwibowo;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 863 Rute Hongkong-Cengkareng tanggal 11 Januari 2014 a.n. Dadang Ariwibowo;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761415 a.n. Dadang;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9800 PIN No: 26C49692 beserta SIM Card nomor 089679995884;
1 (satu) buah Passport Repuplik Indonesia No: A1842113 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 860 Rute Cengkareng –Hongkong tanggal 02 Januari 2014 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 863 Rute Hongkong-Cengkareng tanggal 11 Januari 2014 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761410 a.n. Sujarwo;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761411 a.n. Sujarwo;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna putih Tipe 9900 PIN No: 264E3BE8 beserta SIM Card nomor 0821-20200099;
1 (satu) buah Iphone warna hitam beserta SIM Card nomor 08811082280;
1 (satu) buah Passport Republik Indonesia No: A2377288 a.n. HERU SANTOSO SUWARNO;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3171012105770005 a.n. HERU SANTOSO SUWARNO;
1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi B 8019 AO beserta kuncinya;
1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk “PICTORINOX”;
1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk “ADIDAS” ;
1 (satu) buah koper berwarna biru merk “ACE” ;
1 (satu) buah koper berwarna coklat muda merk “ALAIN DELON”;
1 (satu) buah Kaos Berkerah warna hitam merk “LEVIS”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “LEVIS”;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk “Andrew”;
1 (satu) buah Jaket warna hitam merk “ZARA MAN”;
1 (satu) buah Kaos warna hitam merk “TOMMY”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna abu-abu merk “QS”;
1 (satu) pasang sepatu warna cokelat merk “PUMA”;
1 (satu) buah Jaket warna abu-abu tua merk “LISIDA”
1 (satu) buah Kaos warna putih merk “ADIDAS”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “BALCANO”;
1 (satu) pasang sepatu warna cokelat merk “POLOVILLAE”;
Handphone yang ada di dalam tas warna hitam merek “Victorinox” yaitu:
30 (tiga puluh) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10;
35 (tiga puluh lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
22 (dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
19 (sembilan belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9320;
9 (sembilan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
Handphone yang ada di dalam Tas warna hitam merek “Adidas” yaitu:
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10;
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
28 (dua puluh delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
15 (lima belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9900;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
Handphone yang ada di dalam Koper warna biru merek “ACE” yaitu:
122 (seratus dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
126 (seratus dua puluh enam) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9360;
102 (seratus dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9780;
Handphone yang ada di dalam Koper warna cokelat merek “Alain Delon” yaitu:
200 (dua ratus) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
175 (seratus tujuh puluh lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
1 (satu) buah Kaos Berkerah warna putih merk “ARNETT”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “GUESS”;
1 (satu) pasang sandal warna abu-abu tanpa merk;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) RI nomor: 3671042905620001 a.n. H. Masturi H. Jamsari HB;
1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM A) nomor: 620512191356 a.n. H. Masturi H. Jamsari HB;
1 (satu) buah Kartu Pas Bandara Internasional Soekarno Hatta nomor: G.2362.AS a.n. Masturi;
1 (satu) buah Kartu Pegawai PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor: 8505621876M a.n. H. Masturi;
1 (satu ) buah handphone BlackBerry warna hitam tipe 9780 (onyx) nomor PIN: 28496BD6 beserta SIM Card nomor telepon: +6281586288572;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) RI nomor: 3671102302610001 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Kartu Pas Bandara Internasional Soekarno Hatta nomor: G.2285.AS a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Kartu Pegawai PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor: 8502611875T a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Buku tabungan Tahapan BCA nomor rekening: 5510130717, nomor buku: 5284010 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA nomor buku:0012387164, nomor rekening: 5510130717 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu ) buah handphone warna hitam merek Nokia tipe X2 beserta SIM Card nomor telepon: +6281808081788;
1 (satu) keping CD berisi rekaman CCTV Terminal 2E, Terminal 2F dan Area Apron Terminal 2E dan Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta tanggal 11 Januari 2014;
1 (satu) buah Mobil Mitsubishi Type Strada warna kuning kombinasi hitam putih dengan nomor polisi B 9082 CN beserta kunci dan STNK;
1 (satu) set print out manifest penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-863) rute Hongkong-Jakarta tanggal 11 Januari 2014;
1 (satu) buah koper warna hitam merek “SWISS WIN” dengan claim tag nomor: GA761415 a/n DADANG;
630 (enam ratus tiga puluh) buah tutup belakang Handphone BlackBerry berbagai warna dan tipe;
95 (delapan puluh lima) buahbaterai Handphone BlackBerry type NX1 Batteray warna hitam;
1 (satu) buah koper warna hitam merek “ELLE” dengan claim tag nomor: GA761410 a/n SUJARWO;
1.400 (seribu empat ratus) buah tutup belakang Handphone BlackBerry berbagai warna dan tipe;
95 (delapan puluh lima) buah baterai Handphone BlackBerry type NX1 Batteray warna hitam;
1 (satu) buah koper warna cokelat dengan claim tag nomor: GA761411 a/n SUJARWO;
Dipergunakan dalam perkaran an. DEDE MIRKANANDI Bin AMIRSYAH ALIAS DEDE
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan terdakwa, secara lisan pada pokoknya menyatakan : Terdakwa benar merasa bersalah dan khilaf , karenanya sangat menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga pencari nafkah, memohon kiranya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa, secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan No. Reg. PKR: PDM-14/TANGERANG/04/2014 yang dibacakan dipersidangan, sebagai berikut :
D A K W A A N :
--Bahwa terdakwa TOTO SUDARNOTO BIN SUKARJONO bersama-sama H. MASTURI H. JAMSARI HB, HERU SANTOSO SUWARNO BIN GITO SUWARNO ALIAS HERU, DEDE MIRKANANDI Bin AMIRSYAH ALIAS DEDE, DADANG ARI WIBOWO BIN WIYONO ALIAS DADANG dan SUJARWO PRAMONO Bin MARYONO ALIAS JARWO, (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di Area Terminal kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno Hatta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2014 saat sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH atas permintaan sdr. HERU SANTOSO SUWARNO mengubungi terdakwa TOTO SUDARNOTO dan sdr.H. MASTURI H. JAMSARI HB sebagai orang dalam atau pegawai PT. Angkasa Pura II yang dapat membantu mengeluarkan barang berupa handphone dari hongkong tanpa melalui jalur pemeriksaan petugas bea cukai Bandara soekarno hatta dengan imbalan upah sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu setelah disepakati kemudian sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH memberitahukan kepada terdakwa bahwa pada tanggal sabtu tanggal 11 Januari sekitar pukul 22.00 wib akan datang barang berupa Handphone dari Hongkong ke Indonesia yang dibawa oleh sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan sdr. SUJARWO PRAMONO bin MARYONO (Alm) dengan pesawat Garuda Indonesia GA 863.
Bahwa kemudian sekitar jam 23.30 wib sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan sdr. SUJARWO PRAMONO bin MARYONO tiba dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863 dengan membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merk yaitu :
30 (tiga puluh) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10,
35 (tiga puluh lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
22 (dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
19 (sembilan belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9320;
9 (sembilan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10;
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
28 (dua puluh delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
15 (lima belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9900;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
122 (seratus dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
126 (seratus dua puluh enam) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9360;
102 (seratus dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9780;
200 (dua ratus) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
175 (seratus tujuh puluh lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
Setelah keluar dari pesawat sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan sdr. SUJARWO PRAMONO bin MARYONO naik bus menuju gate kedatangan di gate E6 terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, setibanya di gate E6 dan melihat sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH, dan sdr.H. MASTURI H. JAMSARI HB sedang mengendarai mobil AMC double kabin Mitshubishi strada warna kuning sudah menunggu di gate E6 tersebut, kemudian sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan sdr. SUJARWO PRAMONO bin MARYONO memasukan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper yang berisi handphone berbagai merk kedalam mobil tersebut, lalu sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH dan sdr.H. MASTURI H. JAMSARI HB membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper tersebut melalui terminal kedatangan 2F, dan sesuai kesepakatan sebelumnya terdakwa TOTO SUDARNOTO sudah menunggu di terminal kedatangan 2F dengan membawa troli selanjutnya terdakwa TOTO SUDARNOTO dan sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH mendorong troli yang berisi 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper tersebut keluar melalui pintu keluar terminal 2F tanpa melalui jalur pemeriksaan petugas bea cukai Bandara soekarno hatta;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.40 WIB sdr. HERU SANTOSO SUWARNO yang sudah menunggu di pintu kedatangan terminal 2F bersama sdr. DEDE MIRKANADI berjalan membawa troley yang berisi 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merk menuju parkir mobil sdr. HERU SANTOSO SUWARNO di parkiran F2, sedangkan terdakwa TOTO SUDARNOTO memisahkan diri dan keluar melalui pintu terminal keberangkatan, selanjutnya setelah tiba di parkiran mobil sdr. HERU SANTOSO SUWARNO memasukkan 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas tersebut ke dalam mobil. Dan sekitar 10 menit kemudian sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO menghubungi sdr. HERU SANTOSO SUWARNO lewat pesan BBM yang mengabarkan bahwa accessories ditahan tidak boleh keluar oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Dan tidak lama kemudian sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO datang bersama 3 (tiga) orang petugas Bea dan Cukai yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil sdr. HERU SANTOSO SUWARNO dan ditemukan 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas yang berisi handphone berada di bagian belakang mobil terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan sdr. DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) tanpa melalui jalur pemeriksaan petugas bea cukai bandara soekarno hatta.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Taksiran Kerugian Negara yang dibuat oleh SAORTUA RAJAGUKGUK, SH selaku Ahli / Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPTP-01/WBC.06/KKP.MP.01/PPNS/2014 tanggal 11 Januari 2014 telah melakukan perhitungan taksiran kerugian Negara terhadap 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merk yang lolos ke dalam daerah pabeanan Indonesia tanpa membayar tarif bea masuk dan tarif PPN sebesar 10% dan PPh 7,5% yang dilakukan oleh tersangka DEDE MIRKANADI BIN AMIRSYAH alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG, dkk telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 485.847.822,10 (empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua koma sepuluh rupiah )
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebgaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 tahun 2006 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP –--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan, telah mengerti dan cukup jelas , tidak mengajukan keberatan, dan terdakwa sanggup menghadapi sediri perkara ini, tidak perlu didampingi Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum telah memajukan saksi-saksi dipersidangan, dimana masing-masing saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut dibawah ini ;
1. Saksi SUBIYANTO, pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah PNS sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) , Soekarno Hatta, dengan tugas melakukan pengawasan dibidang impor dan ekspor pada wilayah kerja KPPMBC Soekarno Hatta ;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal terdakawa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO, juga tidak mengenal sdr. DEDE MIRKANADI, sdr. HERU SANTOSO, sdr. DADANG ARI WIBOWO Alias DADANG dan sdr. SUJARWO PRAMONO Alias JARWO, saksi baru mengenal mereka setelah terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Januari 2014 ; Terdakwa TOTO SUDARNOTO ternyata adalah Pegawai PT. Angkasa Pura ll, Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 ,saksi bersama-sama dengan saksi ARIS SETIAJI dan saksi RIZA AGUSTIAN AHMAD bertugas di Terminal Kadatangan Internasional 2E Bandara Soekarno Hatta, melakukan pengawasan terhadap para penumpang yang baru tiba dari luar negeri, termasuk penumpang Pesawat Garuda Indonesia ( GA-863 ) yang baru tiba dari Hongkong sekira pukul 21.00 Wib;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tangg al 11 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib. saksi mencurigai 2(dua) orang penumpang Pesawat Garuda Indonesia GA-863, yang kemudian diketahui bernama DADANG ARI WIBOWO dan SUJARWO PRAMONO (diproses dalam perkara terpisah), pada saat mereka menuju pintu keluar, karena bagasinya pada saat pemeriksaan X- Ray Bea Cukai ada yang mencurigakan, lalu saksi melakukan interogasi singkat kepada kedua orang tersebut , dan memeriksa dokumen perjalanannya, bahwa paspornya atas nama DADANG ARI WIBOWO, Warganegara Indonesia, Pasport N0.A5885313 dan yang satu lagi atas nama SUJARWO PRAMONO, Warganegara Indonesia, Passport No.A1842113; Dan saksi juga memeriksa Handphone milik sdr. DADANG ARI WIBOWO dan menemukan adanya komunikasi melalui BBM (BlackBerry Massanger) dengan saksi HERU, yang berisi daftar handphone, yang diduga dibawa oleh saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO, dan juga berisi pemberitahuan tentang pergerakan yang dilakukan mulai keberangkatan dari Hongkong sampai dengan ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa benar pada saat ditanyakkan, saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO mengaku bahwa mereka berdua telah membawa 2(dua) buah tas punggung dan 2(dua) buah tas koper berisi handphone berbagai merk dari Hongkong, dan barang tersebut telah diberikan kepada sdr DEDE MIRKANADI, yang saat itu sedang ditunggu oleh DEDE MIRKANADI dan sdr. HERU SANTOSO SUWARNO di area perkir mobil 2F;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi ARIS SETIAJI dan saksi RIZA AGUSTIAN AHMAD membawa saksi DADANG ke area parkir mobil terminal 2F, dan tiba disana saksi DADANG menunjuk mobil Honda CRV. No.Pol. B 8019 AO warna hitam dan ada saksi HERU SANTOSO dan saksi DEDE, dan pada jok belakang mobil CRV tersebut ditemukan 2(dua) buah tas koper dan 2(dua) buah tas punggung yang berisikan handphone berbagai merk yaitu barang yang dibawa dari Hongkong tersebut, lalu saksi bersama rekan petugas bea cukai tersebut membawa saksi DADANG, saksi HERU SANTOSO dan saksi DEDE serta barang dua tas koper dan dua tas punggung yang berisi handphone tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta di area Cargo Bandara ;
- Bahwa benar 2 (dua) tas punggung dan 2 (dua) tas koper tersebut berisikan 1.007 buah handphone berbagai merk, dengan pengakuan saksi DADANG dan saksi SUJARWO adalah barang yang mereka bawa dari Hongkong, yang setibanya di Indonesia (bandara) diserahkan kepada saksi DEDE didalam Terminal Kedatangan 2 E Bandara Soekarno-Hatta, dan dibawa sampai ke area parkir terminal 2 F, yang ditemukan petugas dalam mobil CRV No.Pol. B 8019 AO warna hitam tersebut ;
- Bahwa benar saksi DADANG maupun saksi SUJARWO tidak memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan tentang barang bawaannya berupa 1.007 (seribu tujuh)buah handphone berbagai merk tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional 2E. Dan barang tersebut dikeluarkan melalui jalur yang tidak semestinya dan tidak membayar bea masuk dan pajak barang impor dan tidak ada persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai ;
2. Saksi ARIS SETIAJI, pada pokoknya mene rangkan :
- Bahwa saksi pendidikan Diploma III, pekerjaan PNS sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Soekarno-Hatta, dengan tugas pokok melakukan pengawasan di bidang Impor dan Ekspor pada wilayah kerja KPPBC Soekarno Hatta ;
- Bahwa benar sebelumnya saksi tidak mengenal terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO, dan saksi DADANG ARI WIBOWO Alias DADANG dan saksi SUJARWO PRAMONO Alias JARWO. Saksi mengenal terdakwa sejak ditangkap pada tanggal 11 Januari 2014 di Bandara Soekarno-Hatta, dan sejak itu pula saksi mengenal sdr DEDE MIRKANADI Bin AMIRSYAH (Alm) Alias DEDE, dan sdr. HERU SANTOSO SUWARNO Bin GITO SWARNO (Alm) Alias HERU. Ternyata terdakwa TOTO SUDARNOTO adalah Pegawai PT. Angkasa Pura ll sebagai Supervisor AOC (Airport Operation Center) di Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib. Terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama petugas beacukai Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya sdr.DADANG ARI WIBOWO dan sdr. SUJARWO PRAMONO ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta ,karena Terdakwa dengan bekerja sama dengan saksi H. MASTURI dan saksi DEDE MIRKANADI serta saksi HERU SANTOSO SWARNO telah mengeluarkan barang impor berupa handphone berbagai merk sebanyak 1007 (seribu tujuh) buah yang berasal dari Hongkong, keluar dari Kawasan Pabean, tanpa menyelesaian kewajiban kepabeanan, dari Terminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta;
- Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa adalah saksi bersama-sama dengan saksi RIZA AGUSTIAN dan saksi SUBIYANTO yang pada saat itu sedang bertugas di Terminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno-Hatta, melakukan pengawasan terhadap para penumpang yang baru tiba dari luar negeri, diantaranya penumpang Pesawat Garuda Indonesia (GA-863) tiba dari Hongkong sekira pukul 21.00 Wib.dimana saksi DADANG dan saksi SUJARWO adalah penumpang pesawat Garuda tersebut;
- Benar bahwa penangkapan diawali dengan kecurigaan terhadap saksi DADANG saksi SUJARWO (keduanya diproses dalam perkara terpisah), pada saat mereka menuju pintu keluar, barang bawaannya lewat pemeriksaan X-Ray Bea Cukai, hanya berisi tutup belakang casing handphone dan baterai berbagai merk dalam jumlah banyak; Dan saksi ikut memeriksa passpor terdakwa –terdakwa, yaitu paspor No.A5885313 atas nama DADANG ARI WIBOWO, Warganegara Indonesia, dan satu lagi atas nama SUJARWO PRAMONO, Warga Negara Indonesia, paspor No. A1842113, serta memeriksa pula handphone milik saksi DADANG, dan ditemukan adanya komunikasi melalui BBM (BlackBerry Massanger) dengan saksi HERU SANTOSO, yang berisi daftar handphone serta pemberitahuan tentang pergerakan saksi DADANG mulai keberangkatan dari Hongkong hingga tibanya di Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa pada saat diinterogasi , saksi DADANG dan saksi SUJARWO mengakui benar mereka membawa handphone berbagai merk dari Hongkong yang dimasukkan dalam 2(dua) koper dan 2(dua) tas punggung, dan barang tersebut sudah dijemput oleh saksi DEDE, yang pada saat itu ditunggu oleh saksi DEDE dan saksi HERU SANTOSO di area parkiran mobil terminal 2F.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan yang bertugas yaitu RIZA AGUSTIAN dan sdr. SUBIYANTO, membawa saksi DADANG untuk menunjukkan tempat menunggu tersebut, setibanya di area parkir mobil terminal 2F, saksi DADANG menunjuk Mobil Honda CRV. No. Pol. B 8019 AO warna hitam, dan disitu ada saksi HERU dan SAKSI DEDE, sedang menunggu saksi DADANG dan saksi SUJARWO ;Dan saksi SUBIYANTO menayakkan tentang barang yang dibawa dari Hongkong tersebut, maka saksi HERU membuka pintu mobil CRVnya, dan benar ditemukan 2(dua) buah tas koper dan 2(dua) buah tas punggung berisi handphone berbagai merk berada di jok belakang mobil tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saksi membawa saksi DADANG dan saksi HERU dan saksi DEDE berikut barang berupa dua tas koper dan dua tas punggung yang berisi ternyata berisi 1.007 ( seribu tujuh) buah handphone berbagai merk yang dibawa oleh saksi DADANG dan saksi SUJARWO dari Hongkong tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang berada di area Cargo Bandara ;
- Bahwa benar saksi DADANG dan saksi SUJARWO, tidak melaporkan barang bawaannya berupa 1.007(seribu tujuh) handphone berbagai merk tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Internasional 2E pada saat kedatangannya dari Hongkong Sabtu tanggal 11 Januari 2014, dan barang-barang tersebut telah dikeluarkan tidak melalui jalur yang semestinya serta tidak membayar bea masuk dan pajak atas barang impor serta tidak tidak mendapat persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai yang bertugas pada waktu itu ;
3. Saksi RIZA AGUSTIAN AHMAD, pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa benar saksi menjabat sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Soekarno Hatta, tugasnya adalah melakukan pengawasan di bidang impor dan ekspor pada wilayah kerja KPPMBC Soekarno Hatta.
- Bahwa benar tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.00 WIB saksi bertugas diTerminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan nomor: PRINT-47/WBC.06/ KPP.MP.0102/2014 tanggal 30 Nopember 2014.
- Bahwa benar sebelumnya saksi tidak mengenal terdakwa DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG, saksi DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO alias DADANG, saksi SUJARWO PRAMONO bin MARYONO (alm) alias JARWO dan saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITO SUWARNO (alm) alias HERU, saksi baru mengenal setelah tertangkap karena mengeluarkan barang impor berupa Handphone berbagai merek sebanyak 1.007 (seribu tujuh) buah yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 11 Januari 2014.
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014, saksi bersama-sama dengan saksi ARIS SETIAJI dan saksi SUBIYANTO bertugas di Terminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno Hatta melakukan pengawasan terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Sekitar pukul 21.00 WIB pesawat Garuda Indonesia (GA-863) tiba dari Hongkong.
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi mencurigai terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWOkarena dalam bagasi yang dibawa hanya berisi battery dan tutup belakang handphone berbagai merek dalam jumlah yang cukup banyak.
- Bahwa benar saksi memeriksa secara mendalam pada dokumen perjalanannya. Berdasarkan paspor yang dibawanya terdakwa I DADANGARI WIBOWO, Warganegara Indonesia dengan Passport No. A5885313 dan yang satu lagi bernama SUJARWO PRAMONO, Warganegara Indonesia dengan Passport No. A1842113.
- Bahwa benar atas temuan tersebut saksi mencurigai terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWOmembawa handphone berbagai merek dalam jumlah banyak dari Hongkong tetapi tidak dikeluarkan melalui jalur yang telah ditentukan. Kemudian saksi memeriksa isi percakapan handphone milik terdakwa I DADANGdan saksi menemukan adanya komunikasi melalui BBM (BlackBerry Massanger) dengan saksi HERU yang berisi daftar handphone yang diduga dibawa terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWOserta pemberitahuan tentang pergerakan mulai dari keberangkatan dari Hongkong sampai dengan ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta.
- Bahwa benar saksi menginterogasi terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWOBahwa benar membawa handphone berbagai merek dari Hongkong yang dimasukkan dalam 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas punggung dan sudah dijemput oleh saksi DEDE dan sekarang ditunggu oleh saksi DEDE dan saksi HERU di area parkir mobil terminal 2F.
- Bahwa benar saksi bersama-sama dengan saksi ARIS SETIAJI dan saksi SUBIYANTO membawa terdakwa I DADANGuntuk menunjukkan lokasi tempat menunggu saksi DEDE dan saksi HERU yaitu di area parkir mobil terminal 2F.
- Bahwa benar ketika sampai di area parkir mobil terminal 2F, terdakwa I DADANGmenunjuk mobil Honda CRV Warna Hitam No.Polisi B 8019 AO tempat saksi HERU dan saksi DEDE sedang menunggu terdakwa I DADANGdan saksi SUJARWO.
- Bahwa benar saksi SUBIYANTO menanyakan keberadaan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas punggung berisi handphone berbagai merek yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWOdari Hongkong. Kemudian saksi HERU membuka pintu mobil tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas punggung berisi handphone berbagai merek di jok belakang mobil tersebut.
- Bahwa benar selanjutnya saksi melakukan penegahan dan membawa saksi DADANG, saksi HERU, dan saksi DEDE berikut barang bawaannya berupa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas punggung berisi handphone berbagai merek ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta di area cargo bandara.
- Bahwa benar handphonne warna hitam merek “BlackBerry Onyx” tersebut adalah handphone milik terdakwa I DADANG yang mereka periksa di Terminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno Hatta.
- Bahwa benar 2 (dua) buah tas dan 2 (dua) buah koper tersebut adalah tas dan koper yang berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merek yang saksi temukan di bagasi belakang mobil merek “Honda CRV” warna hitam ketika menangkap saksi DEDE dan saksi HERU di area parkir mobil terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Barang-barang tersebut yang diakui oleh terdakwa I DADANGdan terdakwa II SUJARWO bawa dari Hongkong kemudian diserahkan kepada saksi DEDE di dalam Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta.
- Bahwa benar terdakwa I DADANG maupun terdakwa II SUJARWO tidak memberitahukan barang bawaannya berupa 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merek kepada petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional 2E baik secara lisan maupun tertulis pada saat kedatangannya dari Hongkong pada tanggal 11 Januari 2014 dan pengeluaran barang-barang melalui jalur yang tidak semestinya dan tidak dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya serta tidak mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas pada saat itu;
4. Saksi : H. MASTURI H. JAMSARI HB, Tempat/tanggal lahir : Tangerang, 29 Mei 1962, Nomor Identitas : SIM No. 620512191356, Pekerjaan : Pegawai BUMN PT. Angkasa Pura II, Pendidikan : SMA, Agama : Islam, Kebangsaan : Indonesia;
Pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa benar saksi menjabat sebagai Supervisor AMC (Appron Movement Control) PT. Angkasa Pura II yang bertugas mengawasi pergerakan pesawat yang ada di apron termasuk lalu lintas kendaraan (mobil) saksi bertanggung jawab atas keselamatan dan pergerakan pesawaat selama berada di apron;
- Bahwa benar saksi kenal Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm), sejak sekitar 5 bulan yang lalu, sebagai teman biasa, saksi mengenalnya dikenalkan oleh saksi TOTO SUDARNOTO teman saksi yang juga bekerja di PT Angkasa Pura II;
- Bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2014 Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) menghubungi saksi memberitahukan dan meminta tolong bahwa pada tanggal 11 Januari akan datang barang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 863 dari Hongkong, kemudian saksi menjawab tidak masalah;
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) menanyakan kepada saksi pesawat Garuda GA 863 parkir dimana dan penumpangnya keluar melalui gate berapa dan saksi menjawab pesawat parkir di E6;
- Bahwa benar sekitar pukul 21.20 WIB saksi menuju gate E6 dengan mobil operasional AMC yaitu Nissan Navara warna kuning untuk Terminal 3 setibanya di gate E6 saksi melihat Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) dengan membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper, kemudian saksi mendekati terdakwa dan saksi memasukkan tas-tas tersebut ke dalam mobil yang saksi bawa;
- Bahwa benar Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) masuk kedalam mobil yang saksi bawa dan menuju gate F21 kedatangan domestik Garuda dan Merpati, setelah tiba di F21 saksi melihat Saksi TOTO SUDARNOTO sudah menunggu dengan trolley kemudian tas-tas saksi turunkan bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) ke atas trolley yang sudah disiapkan oleh Saksi TOTO SUDARNOTO. kemudian saksi kembali ke kantor di AMC Terminal 3;
- Bahwa benar tas-tas tersebut dibawa dari gate E6 menuju gate F2 bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) karena saksi disuruh oleh Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) untuk membawa tas-tas tersebut menuju gate F2, saksi mau disuruh oleh Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) karena saksi diberikan sejumlah uang oleh Saksi DEDE MIRKANADI ;
- Bahwa benar saksi mengetahui asal tas-tas tersebut berasal dari Hongkong dibawa dengan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 863 setahu saksi isi tas-tas tersebut adalah handphone namun saksi tidak mengetahui jumlahnya.
- Bahwa benar saksi berkomunikasi dengan Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) dengan telpon dan sms dengan menggunakan nomor telpon 081586288572, saksi juga berkomunikasi dengan menggunakan Black Berry Massanger (BBM) dengan menggunakan PIN 28496BD6 dengan nama H 4 M4S/562.
- Bahwa benar selain Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) , saksi serta saksi TOTO SUDARNOTO juga turut serta dalam proses pengeluaran tas-tas yang berisi berisi 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut.
- Bahwa benar saksi TOTO SUDARNOTO adalah teman saksi sejak masuk di Angkasa Pura II yaitu sejak tahun 1984, saat ini dia juga sebagai Supervisor di Angkasa Pura II.
- Bahwa benar saksi TOTO SUDARNOTO berperan untuk proses mengeluarkan tas-tas yang berisi berisi 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut dari gate F2 sampai keluar Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
- Bahwa benar dalam membantu proses pengeluaran tas-tas yang berisi berisi 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut, saksi menerima imbalan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari saksi TOTO SUDARNOTO;
- Bahwa benar terhadap 1.007 (seribu tujuh) handphone berbagai merk dan tipe tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya karena begitu turun dari pesawat langsung dibawa ke terminal 2F.
- Bahwa benar awal mulanya saksi bisa berkenalan dengan Saksi DEDE MIRKANADI tersebut, sekitar awal bulan April 2013, saksi TOTO SUDARNOTO menelpon saksi, meminta bantuan saksi untuk bersama-sama menjemput barang impor berupa handphone milik temannya yaitu saksi DEDE MIRKANADI dengan tidak melalui pemeriksaan Bea dan Cukai, atas pembicaraan tersebut saksi menyanggupinya. Kemudian keesokan harinya saksi TOTO SUDARNOTO memperkenalkan Saksi kepada Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) dan kemudian langsung melakukan penjemputan, itulah kegiatan penjemputan pertama saksi;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) memiliki Pas Bandara yang berlaku di bandara Soekarno-Hatta. Pas bandara tersebut berwarna biru, tetapi saksi tidak memperhatikan kode area pada pas bandara tersebut;
- Bahwa benar yang menentukan rute pengeluaran barang tersebut adalah saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm), dia meminta dikeluarkan lewat Terminal 2F Kedatangan Domestik;
- Bahwa benar penjemputan yang saksi lakukan bersama Saksi DEDE dan Saksi TOTO tidak secara rutin karena terkadang dalam satu bulan tidak melakukan penjemputan. Tetapi pernah juga dalam satu bulan melakukan penjemputan barang sebanyak 5 (lima) kali;
- Bahwa benar untuk pengeluaran barang impor berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe bertempat pada tanggal 11 Januari 2014 saksi menerima imbalan dari saksi TOTO secara tunai, tetapi untuk pengeluaran sebelumnya pernah juga saksi TOTO menyerahkannya dengan cara ditransfer ke rekening Saksi;
- Bahwa benar mobil dalam foto (diperlihatkan gambar mobil) adalah mobil yang saksi gunakan bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) ketika membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe dari gate E6 Terminal 2E Kedatangan Internasional ke gate F2 Terminal 2F Kedatangan Domestik melalui area apron Terminal 2;
- Bahwa benar mobil pick up double cabin berwarna kuning dengan logo kotak-kotak berwarna hitam dan putih dalam rekaman CCTV dan potongan gambar hasil rekaman CCTV yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II dengan kode E. Acc Road 6-7 dengan tanggal image: 2014/01/11 21:24:04.00 WIB tersebut adalah mobil operasional AMC yang saksi gunakan bersama dengan Saksi DEDE MIRKANADI ;
- Bahwa pada saat itu saksi mengendarai mobil operasional AMC bersama saksi DEDE MIRKANADI dengan membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper dari 2 (dua) orang penumpang dari penerbangan GA863 eks Hongkong pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21:24 berada di gate E6 tempat penumpang pesawat Garuda GA863 turun dari bis menuju gate kedatangan E6;
- Bahwa benar pada saat itu saksi mengendarai mobil operasional AMC bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper dari 2 (dua) orang penumpang dari penerbangan GA863 eks Hongkong pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21:27 lokasinya di airside menuju F21.
- Bahwa benar rute perjalanan saksi bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) sejak menerima barang di depan gate E6 sampai tiba di gate F21 dengan menggunakan mobil operasional AMC adalah setelah menerima barang berupa 2 (dua) tas punggung dan 2 (dua) koper dari 2 (dua) orang penumpang dari penerbangan GA863 eks Hongkong di gate E6, saksi mengitari airside termina 2E karena susah untuk langsung balik arah, saksi jalan dari gate E6 menuju E1 setelah itu belok kiri melewati terowongan kemudian belok kanan dan menuju gate F21;
5. Saksi : HERU SANTOSO SUWARNO, Tempat/tanggal lahir : Tuban, 21 Mei 1977, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : SMA, Agama : Islam, Alamat KTP: Jalan Petojo VIY IV Nomor 31 RT 010/006 , Cideng, Gambir, Jakarta Pusat; Alamat Tinggal: Season City Tower A Lantai 8A Nomor AFF, Latumenten, Jakarta Barat;
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pekerjaan saksi adalah : jual beli Hand Phone dan Assesoris serta jasa Service Hand phone di ITC Ambassador Kuningan, Toko K- Line;
- Bahwa benar saksi tidak kenal terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO, namun saksi mengenalnya sejak perkara ini diproses, rupanya Terdakwa adalah teman dari saksi DEDE MIRKANADI;
- Bahwa benar saksi mengenal Saksi DEDE MIRKANADI sudah sekitar 10 tahun yang lalu, sebagai teman biasa, dan saat ini menjadi salah satu teman bisnis saksi, karena Saksi DEDE MIRKANADI juga ada menanam modal di bisnis saksi. Saksi kenal DEDE MIRKANADI karena sama-sama di Yayasan Kharisma Husada Mustika di Puri Kembangan;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.30 Wib, saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) mengeluarkan barang impor berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe dari Terminal 2E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta ;
Dimana sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2014 saksi telah memberitahukan kepada Saksi DEDE MIRKANADI bahwa pada tanggal 11 Januari akan datang barang berupa Handphone dari Hongkong yang dibawa oleh sdr. DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan sdr. SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) dengan pesawat Garuda Indonesia GA 863, dan saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) menjawab “ oke”;
Kemudian pada tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21.20 WIB saksi tiba di Bandara Soekarno Hatta, menuju Kedatangan Terminal 2F menunggu di pintu keluar penumpang, setelah menunggu sekitar 10 menit , saksi melihat Saksi DEDE MIRKANADI dengan membawa troley yang berisi 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas, lalu saksi mendorong trolley tersebut dan berjalan bersama Saksi DEDE MIRKANADI menuju parkir mobil saksi yaitu di parkiran F2. setelah tiba di parkiran mobil, saksi memasukkan 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas tersebut ke mobil saksi Honda CRV No.Pol. B 8019 AO.
Setelah itu saksi bersama saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) menunggu saksi DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO dan saksi SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) di parkiran mobil sambil berbincang-bincang. Sekitar 30 menit kemudian saksi DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO datang bersama 3 (tiga) orang yang kemudian saksi ketahui adalah petugas Bea dan Cukai. Selanjutnya petugas tersebut bersama saksi membuka mobil saksi dan ditemukan 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas yang berada di bagian belakang mobil yaitu barang yang dibawa oleh Saksi DEDE MIRKANADI. Kemudian saksi bersama petugas Bea Cukai tersebut, Saksi DEDE MIRKANADI , saksi DADANGARI WIBOWO bin WIYONO dan saksi SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) beserta 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai;
- Bahwa benar saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO adalah pegawai saksi, dimana saksi SUJARWO PRAMONO bertugas untuk melakukan pemeriksaan Handphone yang akan saksi beli, kalau saksi DADANG ARI WIBOWO bagian pengiriman barang dari HongKong atau bisa disebut sebagai kurir;
- Bahwa benar saksi SUJARWO PRAMONO berangkat ke Hongkong pada tanggal 02 Januari 2014 dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA860, ia berangkat terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan Handphone sebelum dibawa ke Indonesia, tiketnya saksi yang membelikan , dan saksi DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO berangkat tanggal 09 Januari 2014 dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA860, saksi yang membelikan tiketnya;
- Bahwa benar saksi menyuruh saksi DADANGARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO berangkat ke Hongkong untuk mengambil barang berupa Handphone dan assesorisnya di Hongkong untuk dibawa ke Indonesia ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis bagaimana cara saksi DEDE MIRKANADI mengeluarkan barang impor berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe tersebut dari Terminal 2E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta , saksi hanya mengetahui barang tersebut sudah keluar, saksi DEDE MIRKANADI mempunyai kenalan orang dalam Bandara Soekarno Hatta yang dapat membantu mengeluarkan handphone tersebut, namun saksi tidak melihat terdakwa pada waktu itu ;
- Bahwa benar saksi yang membeli handphone tersebut melalui teman di Jakarta, panggilannya REZES, dia adalah Warga Negara China yang tinggal di Apartemen Mediterania daerah Taman Anggrek. Apabila ada barang yang saksi pesan atau dari dia menawarkan barang yang ada di Hongkong dan sudah disepakati harganya saksi kemudian melakukan pembayaran ke Hongkong, dengan cara transfer melalui Money Changer yaitu Tunas Money Changer yang berada di Roxy Mas Lantai Dasar. Untuk handphone sebanyak 1.007 (seribu tujuh) pcs ini saksi mentransfer uang sejumlah Rp 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening VINA yang merupakan salah satu langganan saksi yang mempunyai toko di Roxy Mas juga yaitu NIKEN ELEKTRONIK dan rencananya sebagian handphone tersebut akan dijual kepada VINA;
- Bahwa barang berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe tersebut, yang dibawa oleh saksi DADANGARI WIBOWO bin WIYONO dan saksi SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) dari Hongkong dan dikeluarkan oleh saksi DEDE MIRKANADI dari Bandara Internasional 2E belum diselesaikan kewajiban pabeannya karena barang tersebut tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai;
- Bahwa benar saksi yang meminta saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) untuk mengeluarkan 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe tersebut dari Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta karena saksi mengenal saksi DEDE MIRKANADI sudah lama dan setahu saksi dia punya kenalan orang dalam Bandara Soekarno Hatta yang dapat membantunya;
- Bahwa benar saksi memberikan imbalan kepada saksi DADANG ARI WIBOWO bin WIYONO sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk sekali membawa barang, diluar tiket dan uang makan selama di Hongkong, kepada saksi SUJARWO PRAMONO bin MARYONO (Alm) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) setiap bulan karena dia juga bertugas untuk memeriksa handphone dan juga bertugas mambawa handphone dari China ke Hongkong;
- Bahwa benar saksi juga memberikan imbalan kepada saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) untuk mengeluarkan 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe tersebut dari Terminal kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima) juta rupiah, namun baru sebagian yang saksi serahkan yaitu sebesar Rp 12.000.000; (duabelas juta rupiah);
- Bahwa benar rencana, barang impor berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dan tipe tersebut setelah saksi terima dari Saksi DEDE MIRKANADI , sebagian akan saksi jual ke beberapa pedagang di luar kota Jakarta dan sebagian akan saksi jual sendiri di toko saksi yang berada di ITC Ambassador dan sebagian lagi dijual oleh sdr. VINA;
- Bahwa benar saksi tidak ada Surat Ijin Usaha dalam bisnis jual beli Hand Phone maupun assesorisnya dan jasa service Hand Phone, dan juga tidak terdaftar sebagai Importir barang produk manapun termasuk handphone, namun saksi sejak tahun 2007 sudah usaha jual beli handphone di ITC Ambassador Kuningan ;
6. Saksi : DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE alias ABANG, Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 13 April 1961, Alamat : Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 46 RT 001/008, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.00 Wib. saksi bersama-sama dengan saksi H. MASTURI sudah menunggu saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO yang baru tiba dari Hongkong membawa barang impor, saksi menunggunya di pintu E6 Terminal Kedatangan 2E bandara Soekarno Hatta ;
- Bahwa benar pada saat bis yang ditumpangi oleh terdakwa I DADANG dan terdakwa II SUJARWO tiba di pintu E6 Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta, Saksi MASTURI mengambil mobil operasional AMC (Apron Movement Control) PT. Angkasa Pura II, sedangkan saksi dan Terdakwa I DADANG serta Terdakwa II SUJARWO menunggu di pintu E6 sambil membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel yang berisi handphone, yang dibawa terdakwa-terdakwa dari Hongkong ;
- Bahwa benar Terdakwa I DADANG dan Terdakwa II SUJARWO memasukkan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke dalam mobil yang dibawa oleh Saksi MASTURI;
- Bahwa benar saksi dan saksi MASTURI membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke Terminal Kedatangan 2F dan SAKSI diturunkan di pintu F2 dan disana sudah ditunggu oleh Saksi TOTO SUDARNOTO;
- Bahwa selanjutnya saksi dan Saksi MASTURI meletakkan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke atas troli yang sudah disiapkan oleh Saksi TOTO SUDARNOTO;
- Bahwa benar saksi bersama saksi TOTO membawa troli yang berisi 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut masuk ke Terminal Kedatangan 2F melalui pintu F2, sedangkan Saksi MASTURI pergi menggunakan mobil yang tadinya membawa barang tersebut ;
- Bahwa benar ketika sampai di pintu keluar Terminal Kedatangan 2F, saksi dan Saksi TOTO berpisah. saksi keluar Terminal Kedatangan 2F sedangkan saksi TOTO masih di dalam dan berjalan ke arah kiri tetapi saksi tidak tahu kemana;
- Bahwa benar saksi membawa troli yang berisi 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut keluar Terminal Kedatangan 2F dan bertemu dengan saksi HERU di Teras Terminal Kedatangan 2F. Kemudian saksi berjalan menuju mobil milik Saksi HERU yang diparkir di area parkir Terminal 2F. Setelah sampai di lokasi parkir mobilnya, Saksi HERU memasukkan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke dalam mobilnya;
- Bahwa benar ketika saksi dan saksi HERU sedang menunggu Terdakwa I DADANG dan terdakwa II SUJARWO, tiba-tiba datang Terdakwa I DADANG bersama tiga orang Petugas Bea dan Cukai (saksi Subiyanto, saksi ARIS, dan saksi Riza) menanyakan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut, kemudian saksi dan saski HERU menunjukkan tas tersebut di jok belakang mobil Honda CRV No.Pol.B 8019 AO ;
- Bahwa selanjutnya saksi dan saksi HERU, dan Terdakwa I DADANG beserta 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut , dibawa masuk ke kantor Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan 2E oleh petugas Bea Cukai ;
- Bahwa benar 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut adalah koper dan ransel yang berisi handphone yang dibawa oleh Terdakwa II SUJARWO dan Terdakwa I DADANG dari Hongkong pada tanggal 11 Januari 2014, dan saksi keluarkan dari Terminal Kedatangan 2E melalui Terminal Kedatangan 2F kemudian saksi serahkan kepada Saksi HERU, dan dimasukkan di dalam jok belakang mobilnya yang selanjutnya ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
- Bahwa benar saksi HERU SANTOSO adalah pemilik handphone yang ada di dalam 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut dimana saksi HERU adalah pedagang handphone di di Jakarta. Saksi mengenal Saksi HERU sejak sekitar 10 tahun yang lalu di Yayasan Kharisma Usada Mustika ;
- Bahwa benar Terdakwa I DADANG dan Terdakwa II SUJARWO adalah anak buah saksi HERU, dan saksi mengenal kedua terdakwa adalah dari Saksi HERU;
- Bahwa benar Saksi TOTO SUDARNATO adalah pegawai Bandara Soekarno-Hatta, tetapi saksi tidak tahu bidangnya. Saksi mengenalnya sejak sekitar setahun yang lalu dari Pak DARSONO yang pernah bekerja di PT. Angkasa Pura, dan saksi TOTO yang membantu dan menfasilitasi saksi untuk bisa mengeluarkan barang yang dibawa penumpang tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai;
- Bahwa benar Saksi MASTURI adalah orang dalam/pegawai bandara dan merupakan anak buah saksi TOTO SUDARNOTO, karena selama ini saksi TOTO selalu menyuruh saksi menemui saksi MASTURI jika akan menjemput barang dan Saksi MASTURI yang turut serta membawa barang-barang yang saksi jemput dari Terminal Kedatangan 2E ke Terminal Kedatangan 2F dan saksi mengenal saksi MASTURI adalah dari saksi TOTO;
- Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa I DADANG dan terdakwa II SUJARWO datang melalui pintu E6 berdasarkan informasi dari Saksi MASTURI dan Saksi TOTO bahwa penumpang pesawat Garuda Indonesia GA-863 tanggal 11 Januari 2014 akan masuk melalui pintu E6, dan Saksi TOTO juga menginformasikan bahwa Saksi MASTURI sudah menunggu di sana;
- Bahwa benar saksi ditunjukkan oleh Saksi TOTO rute dari Terminal keberangkatan 2E menuju koridor Terminal Kedatangan 2E dalam rangka menjemput barang yang dibawa oleh penumpang dan mengeluarkannya tanpa melalui pintu pemeriksaan Bea dan Cukai.
- Bahwa benar saksi menjemput barang yang dibawa oleh penumpang dan mengeluarkannya dengan cara yang selalu sama, yaitu dijemput di koridor Terminal Kedatangan 2E dan kemudian diantar oleh Saksi MASTURI ke Terminal 2F melalui area apron lalu barang dikeluarkan melalui Terminal Kedatangan 2F;
- Bahwa saksi membawa keluar tas berisi handphone asal Hongkong tersebut melalui pintu keluar Terminal Kedatangan 2F karena hanya mengikuti saksi TOTO dan Saksi MASTURI untuk keluar dari Terminal Kedatangan 2F,dan selama ini yang mengatur proses pengeluarannya dari Terminal Kedatangan 2E adalah Saksi TOTO dan Saksi MASTURI karena dia mengetahui seluk beluk bandara, dan selama ini saksi yakin karena Saksi TOTO dan Saksi MASTURI memberikan jaminan, tidak akan ada masalah;
- Bahwa benar penjemputan barang yang dibawa oleh Terdakwa I DADANG, Terdakwa II SUJARWO pada tanggal 11 Januari 2014,dimana 2 (dua) hari sebelum kedatangan barang , saksi sudah dihubungi oleh Saksi HERU dan diberitahukan bahwa akan ada kedatangan barang tanggal 11 Januari 2014 dan dia juga menanyakan apakah pada tanggal tersebut Pak TOTO bisa.
Kemudian saksi mengkonfirmasikan kepada saksi TOTO, apakah pada tanggal 11 Januari 2014 bisa jemput dan dia menyatakan “ bisa “, kemudian saksi diberitahu oleh Saksi HERU bahwa Terdakwa II SUJARWO dan Terdakwa I DADANG akan datang dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-863) tanggal 11 Januari 2014 dengan membawa handphone sebanyak 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas ransel dan saksipun menginformasikannya kepada Saksi TOTO dan Saksi MASTURI. Setelah itu saksi menerima pemberitahuan dari Saksi MASTURI bahwa pesawat Garuda Indonesia (GA-863) tanggal 11 Januari 2014 tiba sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, saksi menanyakan kepada Saksi TOTO dan Saksi MASTURI tentang melalui pintu berapa penumpang Garuda Indonesia (GA-863) akan masuk, dan dijawab bahwa penumpang pesawat tersebut masuk melalui pintu E6. Ketika sampai di Terminal 2E saksi menelepon Saksi TOTO menanyakan dimana posisinya, tetapi saksi TOTO menyuruh saksi langsung ke pintu E6 dan mengatakan, nanti di sana sudah ada Saksi MASTURI, kemudian saksi masuk ke Terminal Kedatangan 2E melalui Terminal Keberangkatan 2E dan langsung menuju pintu E6. Setelah menunggu beberapa saat saksi melihat sdr. MASTURI datang dari arah apron dan memanggil saksi, lalu saksi dan Saksi MASTURI menunggu kedatangan terdakwa II SUJARWO dan Terdakwa I DADANG di depan pintu E6. Kemudian pada saat bis yang ditumpangi oleh Terdakwa I DADANG dan Terdakwa II SUJARWO tiba di pintu E6 Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta, saksi MASTURI mengambil mobil sedangkan saksi dan Terdakwa I DADANG serta Terdakwa II SUJARWO menunggu di pintu E6 sambil membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut, kemudian saksi dan Saksi MASTURI membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke Terminal Kedatangan 2F dan saksi diturunkan di pintu F2 dan disana sudah ditunggu oleh Saksi TOTO SUDARNOTO.
Kemudian saksi bersama-sama dengan Saksi TOTO membawa troli yang berisi 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut masuk ke Terminal Kedatangan 2F melalui pintu F2 sedangkan Saksi MASTURI pergi menggunakan mobil dan saksi tidak tahu dia kemana, Kemudian saksi membawa troli yang berisi 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut keluar Terminal Kedatangan 2F dan bertemu dengan Saksi HERU di Teras Terminal Kedatangan 2F,dan berjalan menuju mobil milik Saksi HERU yang diparkir di area parkir Terminal 2F. Setelah sampai di lokasi parkir mobilnya, Saksi HERU memasukkan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel tersebut ke dalam mobilnya;
- Bahwa benar Mobil milik Saksi HERU yang digunakan untuk menerima dan menyimpan 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel berisi handphone tersebut adalah Honda CRV warna hitam yang di area parkir Terminal 2F;
- Bahwa benar Mobil yang digunakan oleh Saksi MASTURI untuk membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel berisi handphone tersebut dari Terminal Kedatangan 2E ke Terminal Kedatangan 2F adalah mobil double kabin merek Mitsubishi Strada warna kuning kombinasi warna hitam;
- Bahwa benar barang berupa 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merek yang dikemas dalam 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel yang sudah dikeluarkan dari Terminal Kedatangan 2E melalui Terminal Kedatangan 2F tersebut tidak diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai dan tidak dilunasi Bea dan Pajak sebagai barang Impor;
- Bahwa benar imbalan yang dijanjikan akan diberikan oleh Saksi HERU untuk pengeluaran 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel berisi handphone tersebut, adalah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk saksi, saksi TOTO SUDARNOTO dan saksi H. MASTURI H. JAMSARI HB; Dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut, rencananya saksi akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan sisanya untuk Saksi TOTO dan Saksi MASTURI;
- Bahwa benar saksi HERU sudah memberikan kepada saksi uang sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta) tunai, dan sudah saksi berikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada saksi TOTO dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 5510130717 atas nama TOTO SUDARNOTO;
- Bahwa benar barang berupa handphone barbagai merk yang dibawa dari Hongkong tersebut, dikeluarkan melalui Terminal Kedatangan Domestik adalah untuk menghindar dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, biaya dan kewajiban dan sama sekali tidak memiliki dokumen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saki-saksi tersebut, baik terdakwa l DADANG ARI WIBOWO maupun terdakwa ll SUJARWO PRAMONO, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
7. Saksi DADANG ARI WIBOWO Bin WIYONO Alias DADANG, Tempat/tanggal lahir : Tuban, 3 Desember 1982, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama : Islam, Tempat tinggal: Jl. Muwardi 2 F, Grogol Jakarta Barat, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
| - | Bahwa benar sejak bulan Mei 2013, terdakwa bekerja sebagai calo handphone di ITC Roxy Mas dan jual beli handphone secara online; Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2014, saksi berangkat ke Hongkong atas permintaan saksi HERU SANTOSO, untuk mengambil paket berupa handphone berbagai merk, untuk saksi bawa ke Indonesia, untuk itu sudah disiapkan tiket Garuda Indonesia Jakarta-Hongkong-Jakarta ; |
| - | Bahwa benar saksi tiba di Indonesia tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB bersama saksi SUJARWO dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863 dari Hongkong dengan tujuan Jakarta; |
| - | Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 saksi dihubungi oleh Saksi HERU untuk mengambil barang berupa Handphone berbagai merk di Hongkong . Kemudian terdakwa berangkat ke Hongkong pada tanggal 9 Januari 2014 dengan pesawat Garuda Indonesia, dan menuju ke sebuah apartemen di Kimberly Road yaitu di lantai 5 nomor 5D, di sana bertemu dengan saksi SUJARWO yang sudah berangkat terlebih dahulu sejak tanggal 2 Januari 2014 dan Handphone berbagai merk yang sudah disiapkan oleh saksi SUJARWO dalam 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper. Pada tanggal 11 Januari 2014 saksi bersama saksi SUJARWO kembali ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863 dengan membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone (batangan), 2 (dua) buah tas koper berisi casing belakang handphone dan baterai, serta 1 (satu) buah tas koper berisi pakaian ganti,lalu sekitar pukul 21.00 Wib, pesawat Garuda Indonesia yang saksi tumpangi mendarat di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, setalah itu saksi langsung menghubungi Saksi DEDE melalui telepon dan mengabarkan bahwa telah mendarat, dan dijawab supaya terdakwa mengabari lagi setelah turun dari bus menuju terminal kedatangan, kemudian setelah turun dari pesawat, naik bus menuju terminal kedatangan penumpang, setelah turun dari bus di terminal kedatangan, saksi DEDE sudah menunggu di dalam sebuah mobil pick up double cabin bersama seseorang yang mengemudikannya. Kemudian saksi dan sdr. SUJARWO menaikkan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone (batangan) yang baru dibawa dari Hongkong ke jok belakang mobil tersebut, setelah itu saksi dan saksi SUJARWO masuk ke dalam terminal kedatangan Internasional 2D Bandara Internasional Soekarno – Hatta, setelah mengantri dibagian Imigrasi, dan mengambil bagasi saksi dan saksi SUJARWO, yaitu 2 (dua) buah tas koper berisi casing belakang handphone dan baterai, serta 1 (satu) buah tas koper berisi pakaian ganti, kemudian menuju pintu keluar, tetapi ketika melewati Tumbang pemeriksaan Bea Cukai, petugas Bea Cukai memeriksa tas dan handphone yang saksi pakai didapati komunikasi BBM saksi dengan Saksi DEDE dan Saksi HERU, lalu berdasarkan komunikasi BBM tersebut, petugas Bea Cukai meminta saksi untuk menelpon Saksi HERU untuk menanyakan lokasi dia saat itu dan dijawab bahwa saksi HERU berada di area parkir blok F7 Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno – Hatta. Setelah itu saksi bersama 3 (tiga) orang petugas Bea Cukai menuju ke lokasi parkir mobil Saksi HERU di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno – Hatta, dan di sana bertemu dengan Saksi HERU dan Saksi DEDE sedang berdiri di depan mobil Saksi HERU, yaitu Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi B 8019 AD, kemudian petugas Bea dan Cukai memeriksa mobil tersebut dan kedapatan barang berupa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone (batangan) yang saksi dan saksi SUJARWO bawa dari Hongkong tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai membawa saksi, Saksi HERU dan Saksi DEDE beserta 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone (batangan) tersebut ke kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta ; |
| - | Bahwa benar saksi SUJARWO adalah teknisi handphone yang bertugas menyeleksi handphone yang layak (layak pakai dan layak jual) untuk dibawa ke Indonesia, tetapi apabila handphone yang dibawa banyak, maka dia juga akan ikut membawa barang tersebut; |
| - | Bahwa yang saksi lakukan selama berada di Hongkong sejak tiba tanggal 9 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 adalah bahwa saksi tiba di Hongkong pada tanggal 9 Januari 2014, dan sampai di apartemen di Kimberly Road yaitu di lantai 5 nomor 5D sekitar pukul 18.00, setelah itu saksi beristirahat, besok harinya, yaitu hari Jumat tanggal 10 Januari 2014, saksi dan sdr. SUJARWO pergi mengambil barang yang akan dibawa ke Jakarta, saksi tidak tahu nama dan alamat lengkap lokasi tersebut, hanya tahu bahwa tempat tersebut adalah perusahaan jasa titipan , lalu barang yang saksi dan saksi SUJARWO ambil ketika itu adalah 3 (tiga) karton berisi handphone berbagai merk dan 3 (tiga) karton berisi berisi casing belakang handphone dan baterai, setelah itu saksi dan saksi SUJARWO kembali ke apartemen untuk menyeleksi dan mengemas barang tersebut sebelum dibawa ke Indonesia, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014, saksi dan saksi SUJARWO kembali ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863; |
| - | Bahwa benar setiap pengiriman barang, terdakwa selalu di apartemen di Kimberly Road yaitu di lantai 5 nomor 5D tersebut. Apartemen tersebut adalah yang disewa oleh Saksi HERU untuk transit bagi saksi dan saksi II SUJARWO apabila mengambil handphone ataupun aksesorisnya di Hongkong untuk dibawa ke Jakarta; |
| - | Bahwa benar tidak ada orang selain Saksi HERU yang pernah menyuruh saksi untuk membeli berupa handphone ataupun aksesorisnya di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia; |
| - | Bahwa benar yang melakukan transaksi pembelian dan pembayaran adalah Saksi HERU, saksi hanya bertugas untuk mengambilnya di sebuah perusahaan jasa titipan di Hongkong, untuk kemudian saksi bawa ke Indonesia dan diserahkan kepada Saksi HERU; |
| - | Bahwa benar Saksi HERU sudah menyiapkan tiket pergi dan pulang serta memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sekali pengiriman ; |
| - | Bahwa benar 2(dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper tersebut adalah yang saksi dan saksi SUJARWO gunakan untuk membawa barang berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk dari Hongkong ke Jakarta; |
| - | Bahwa benar boarding pass Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863 tanggal 11 Januari 2014 atas nama DADANG ARI WIBOWO tersebut adalah yang saksi gunakan ketika membawa barang tersebut dari Hongkong ke Jakarta ; |
| - | Bahwa benar pada handphone saksi ada komunikasi BBM ada percakapan saksi dengan Saksi HERU SANTOSO memberitahukan rincian jumlah handphone dalam 2 (dua) buah tas ransel dan 2 (dua) buah koper yang saksi bawa bersama saksi SUJARWO PRAMONO bin MARYONO (Alm) dari Hongkong; |
| - | Bahwa benar saksi tidak mengetahui sebab perbedaan jumlah antara jumlah yang disebutkan dalam komunikasi BBM dengan Saksi HERU SANTOSO SUWARNO sebanyak 1.044 pcs handphone berbagai merek, dengan jumlah berdasarkan hasil perhitungan sebanyak 1.007 pcs handphone berbagai merek, karena kedua tas ransel dan 2 (dua) koper yang saksi bawa bersama saksi SUJARWO PRAMONO bin MARYONO (Alm) tersebut bukan terdakwa yang mengemasnya, tas dan koper tersebut terdakwa terima dari seseorang di bandara Hongkong ketika akan kembali ke Indonesia; |
| - | Bahwa saksi mendapat rincian jumlah, merk dan tipe handphone seperti yang ada dalam percakapan BBM saksi dengan Saksi HERU SANTOSO SUWARNO tersebut adalah dari orang yang mengantarkan kedua tas ransel dan 2 (dua) buah koper berisi handphone tersebut , yang rinciannya ditulis pada sebuah kertas, dan data tersebut yang saksi kirimkan kepada Saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITA SUWARNO (Alm) melalui BBM yang ditemukan oleh petugas waktu itu ; |
| - | Bahwa benar saksi menyaksikan dan membantu membuka 2(dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper berisi barang bukti berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut; |
| - | Bahwa benar 2(dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper beserta barang bukti berupa 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut tersebut adalah yang saksi dan sdr. SUJARWO PRAMONO bawa dari Hongkong dan kemudian saksi serahkan kepada Saksi DEDE MIRKANADI di area apron di depan pintu E6 Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta; |
| - | Bahwa setelah turun dari bus, di area apron di depan pintu E6 Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta, saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) datang dengan menggunakan mobil pick up double cabin berwarna kuning kombinasi hitam bersama seseorang yang mengemudikannya, lalu saksi dan saksi SUJARWO menaikkan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone (batangan) tersebut ke jok belakang mobilnya, setelah itu saksi dan saksi SUJARWO masuk ke dalam terminal kedatangan Internasional 2E Bandara Internasional Soekarno – Hatta; |
| - | Bahwa benar saksi tidak mengenal orang yang mengemudikan mobil pick up double cabin tersebut secara pribadi, tetapi Saksi DEDE MIRKANADI pernah memanggil orang tersebut dengan nama “MASTURI”; |
| - | Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi “MASTURI” memakai seragam khusus ketika menjemput barang yang terdakwa bawa di area apron di depan pintu E6 Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta, karena saksi MASTURI tidak turun dari mobil ketika menjemput barang tersebut, setiap kali menjemput barang impor ,saksi DEDE MIRKANADI dan Saksi MASTURI menggunakan mobil pick up double cabin berwarna kuning kombinasi hitam tersebut; |
| - | Bahwa setelah saksi dan saksi SUJARWO memasukkan dua tas koper dan dua tas punggung berisi handphone tersebut kedalam mobil pick up double cabin warna kuning kombinasi hitam itu, saksi dan saksi SUJARWO menuju auto gate imigrasi dan men-scan passport selanjutnya menuju conveyort belt pengambilan bagasi di conveyor belt nomor 7. Setelah bagasi datang dan mengambil bagasi, saksi SUJARWO PRAMONO bin MARYONO menaikkan bagasinya yang sebanyak 2 (dua) koper ke trolley sedangkan saksi hanya membawa 1 (satu) koper tidak menggunakan trolley, selanjutnya menuju x-ray pemeriksaan Bea dan Cukai, saksi dan saksi SUJARWO keluar dari pintu yang berbeda menuju X-Ray Bea dan Cukai, setelah bagasi saksi di scan dengan menggunakan X-Ray Bea dan Cukai, saksi dipanggil petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea da Cukai ditemukan barang berupa tutup bagian belakang handphone dan baterai handphone. Kemudian petugas Bea dan Cukai menanyakan handphone saksi dan memeriksa isi percakapan saksi dengan Saksi HERU SANTOSO SUWARNO, kemudian saksi bersama saksi SUJARWO PRAMONO diminta menuju ruangan Bea dan Cukai. Di dalam ruangan Bea Cukai tersebut petugas menanyakan dimana handphonenya, lalu saksi menelpon saksi HERU SANTOSO SUWARNO untuk menanyakan posisinya dimana, dan dijawab bahwa dia ada di parkiran mobil terminal F. Kemudian saksi bersama 3 (tiga) orang petugas Bea dan Cukai menuju parkiran 2F tempat Saksi HERU SANTOSO menunggu. Setibanya di parkiran mobil tersebut saksi melihat saksi HERU SANTOSO SUWARNO bersama Saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) berada dekat mobil Honda CRV No.Pol.B 8019 AO, kemudian mobil tersebut dibuka oleh petugas Bea dan Cukai dan ditemukan 2 (dua) tas punggung dan 2 (dua) ransel yang saksi dan saksi SUJARWO PRAMONO alias JARWO bawa dari Hongkong yang tadinya telah dimasukkan ke dalam mobil double cabin warna kuning ketika di area apron depan pintu E6 Terminal Kedatangan 2E. Selanjutnya saksi bersama saksi HERU SANTOSO SUWARNO , saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (Alm) beserta 2 (dua) tas punggung dan 2 (dua) koper tersebut dibawa petugas Bea dan Cukai ke dalam terminal 2E kembali; |
8. Saksi SUJARWO PRAMONO Bin MARYONO (Alm) Alias JARWO, Tempat/ Tanggal lahir: Jakarta, 13 September 1982, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama : Islam, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Jl. Mangga Besar XIII RT 011 / RW 002 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar – Jakarta Pusat Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa benar sejak tahun 2011 saksi bekerja pada saksi HERU SANTOSO sebagai petugas Quality Control handphone. - Bahwa benar saksi berangkat ke Hongkong pada tanggal 2 Januari 2014 atas perintah dari saksi HERU SANTOSO SWARNO, untuk tugas menyeleksi handphone berbagai merk, yang sebelumnya sudah dipesan oleh saksi HERU SANTOSO, dipersiapkan untuk dibawa ke Indonesia yang akan diserahkan kepada saksi HERU SANTOSO ; - Bahwa benar saksi tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB bersama saksi DADANG ARI WIBOWO dengan pesawat Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA 863 dari Hongkong tujuan Jakarta. | |
| |
| |
| |
| |
| |
9. Saksi ahli : SAORTUA RAJAGUKGUK,SH. Umur/tanggal lahir:54 tahun/21 Nopember 1959, Alamat: Komplek AKABRI, No.20 A, Jln. Saharjo, Setia Budi, Jakarta Selatan, Pekerjaan PNS, Agama : Kristen Protestan;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO dan saksi juga tidak kenal DADANG ARI WIBOWO Bin WIYONO Alias DADANG, dan SUJARWO PRAMONO Bin MARIYONO (alm) Alias JARWO, dan saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE , saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITO SUWARNO (Alm), dan saksi H. MASTURI bin H. JAMSARI HB;
- Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan saksi adalah sebagai berikut:
1998 – 2002 sebagai Kasubsie Kepabeanan KPBC Samarinda;
2002 – 2004 sebagai Kepala Kantor KPBC Mataram;
2004 – 2007 sebagai Kepala Seksi Pabean KPBC Jakarta;
2007 – 2008 sebagai Kepala Seksi Cukai KPBC Batam;
2008 – sekarang sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai KWBC Banten;
- Bahwa Saksi Ahli dilengkapi dengan Surat Tugas dengan Nomor : ST-21/WBC.06/2014 tanggal 20 Januari 2014.
- Bahwa yang dimaksud dengan kewajiban pabean, adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, antara lain :
menyerahkan pemberitahuan pabean;
melunasi Bea Masuk dan Pungutan Lain dalam rangka impor; dan
dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada :
Pasal 1 butir 2 berbunyi : Daerah Pabean adalah Wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang- undang ini ;
Pasal 1 butir 3 berbunyi : Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas - batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Pasal 1 butir 17 berbunyi : Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 Tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara, yang dimaksud dengan Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/ atau ekspor.
Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 10B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan pengertian Impor untuk Dipakai adalah :
memasukkan barang kedalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai ; atau
memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia;
Bahwa benar berdasarkan Bunyi Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Bahwa benar Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
- Bahwa berdasarkan Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan pengertian Impor untuk Dipakai adalah :
memasukkan barang kedalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai ; atau
memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia;
- Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan : Barang impor yang dibawa oleh penumpang , awak sarana pengangkut atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai, yang dalam penjelasan pasal tersebut diterangkan : Yang dimaksud Penumpang yaitu setiap orang yang melintasi wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas;
- Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman diatur tentang tatacara pengeluaran barang penumpang sebagai berikut:
Barang Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap penumpang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
Terhadap barang penumpang sampai batas nilai pabean dan/ atau jumlah tertentu: a. Diberikan pembebasan bea masuk ; dan b. Tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, jika terhadap barang penumpang melebihi dari nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 ( dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 ( seribu US Dollar) per keluarga maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Atas barang penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) yang wajib diisi lengkap dan benar atau dilakukan pemberitahuan secara lisan, pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Kemudian penumpang dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui: -
Jalur Merah dalam hal penumpang membawa barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/ atau jumlah barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai dan/atau membawa barang yang termasuk barang larangan dan/atau pembatasan;
Jalur Hijau dalam hal penumpang membawa barang impor dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/ atau jumlah barang kena cukai tidak melebihi ketentuan pembebasan cukai serta barang lain yang tidak termasuk barang larangan atau pembatasan.
Pejabat Bea dan Cukai setelah menerima Pemberitahuan Pabean berupa CD tersebut lalu;
Memberikan persetujuan pengeluaran barang dalam hal penumpang melalui jalur Hijau
Melakukan pemeriksaan fisik dalam hal penumpang melalui jalur Merah dengan ketentuan bila;
Dalam pemeriksaan diketahui nilai barang tidak melebihi batas diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan bila melebihi batas diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang penumpang setelah penumpang melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Bahwa benar mekanisme penumpang mulai dari sarana pengangkut sampai dengan keluar kawasan bandara adalah sebagai berikut:
Penumpang turun bersama barang bawaan (handcarry) dari pesawat menuju pemeriksaan imigrasi.Apabila membawa barang di bagasi, barang tersebut akan dibawa oleh awak ground handling menuju ban berjalan (conveyor belt);
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi penumpang bersama barang bawaannya menuju tempat pemeriksaan bea dan cukai sesuai jalur yang dipilih dalam pengisian Customs Declaration (CD). Apabila penumpang membawa barang di bagasi, maka ia mengambil dahulu barang tersebut di ban berjalan (conveyor belt) sebelum dilakukan pemeriksaan;
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan diselesaikan formalitas kepabeanannya, penumpang dan barang bawaan penumpang dapat keluar dari kawasan bandara.
- Bahwa benar barang impor yang dibawa oleh penumpang tidak boleh dikeluarkan melalui Terminal Kedatangan Domestik, karena setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dikeluarkan melalui pintu keluar Terminal Kedatangan Internasional dan Pintu Terminal Kedatangan Domestik hanya digunakan untuk penumpang dan bawaannya yang datang dari dalam negeri.
- Bahwa benar kewajiban penumpang yang datang dari Luar Negeri berkaitan dengan barang bawaan yang dibawanya adalah:
Membawa barang bawaan penumpang sesuai alur yang ditetapkan;
Memberitahukan secara tertulis atau lisan terhadap barang bawaan penumpang;
Memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor atas barang bawaan penumpang yang dibawanya;
Membayar pungutan dalam rangka impor yang terutang atas barang bawaan penumpang yang dibawanya yaitu: bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Bahwa benar Bandara Soekarno Hatta terutama Terminal Keberangkatan dan Terminal Kedatangan termasuk Kawasan Pabean sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: KM-72/WBC.06/2011 tanggal 9 Nopember 2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: KM-33/WBC.06/2007 Tentang Penetapan sebagai Kawasan Pabean Atas Nama PT. (persero) Angkasa Pura II, dimana terhadap kawasan tersebut diatur dengan batas-batas tertentu di bandar udara dan telah ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawa h pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bahwa benar ketentuan untuk importasi jenis barang berupa Handphone dalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman diatur tentang tatacara pengeluaran barang penumpang diatur tentang barang penumpang yang merupakan Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor , pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa untuk jenis barang berupa Handphone dikategorikan sebagai barang yang termasuk pembatasan impor sehingga prosedur importasinya harus memenuhi syarat tertentu, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM- 10 tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi : Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat , dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi. Sehingga prosedur importasi barang impor berupa Handphone guna pemenuhan kewajiban pabean dapat dilakukan setelah penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) dan melampirkan hasil sertifikasi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi untuk jenis barang impor berupa Handphone serta syarat lainya , selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang penumpang setelah penumpang melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diketahui bahwa diketahui barang impor berupa perangkat telepon yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.12.00.00 pada pengimporannya wajib dilampirkan penunjukan sebagai importir Terdaftar Produk Tertentu dan penelusuran teknis atas barang impor yang dituangkan dalam Laporan Surveyor.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 07/M-DAG/PER/3/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 141/MPP/kep/3/2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) diketahui bahwa barang impor berupa perangkat telepon yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.12.00.00 pada pengimporannya wajib melampirkan penunjukan sebagai Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Elektronika.
- Bahwa benar pada dasarnya setiap barang yang diimpor untuk dipakai terutang Bea Masuk dan PDRI. Apabila barang impor dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara sebelum dilunasi bea masuk dan PDRI-nya maka negara dirugikan karena tidak terpenuhinya hak-hak negara dalam hal bea masuk dan PDRI.
- Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No: PMK-110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor terhadap handphone ditetapkan masuk klasifikasi 8517.12.0000 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia dengan pembebanan Bea Masuk 0%, PPN 10% dan PPh 7,5% maka potensi kerugian negara yang timbul sebesar:
Nilai Pabean = Rp 2.776.273.269,12
Bea Masuk = 0% x Rp 2.776.273.269,12
= Rp 0,00
PPN = 10% x ( Rp 2.776.273.269,12 + Rp 0,00)
= Rp 277.627.326,91
PPh pasal 22 = 7,5% x ( Rp 2.776.273.269,12 + Rp 0,00)
= Rp 208.220.495,18
Total = Bea Masuk + PPN + PPh pasal 22
= Rp 0,00 + Rp 277.627.326,91 + Rp 208.220.495,18
= Rp 485.847.822,10.
Jadi potensi kerugian negara yang timbul atas kejadian tersebut adalah kurang lebih Rp. 485.847.822,10 (empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua koma sepuluh rupiah) atau setidaknya sebesar itu;
Bahwa nilai pabean tergantung nilai /harga barang pada saat itu, karena harga barang bisa berubah sewaktu-waktu, dan perubahan nilai barang selalu dapat diketahui di Kantor Bea Cukai dilihat secara on line ;
- Bahwa benar atas kejadian mengeluarkan barang impor berupa Handphone berbagai merk berbagai type sebanyak 1.007 (seribu tujuh) buah yang dibawaoleh terdakwa I DADANGARI WIBOWO bin WIYONO alias DADANG dan terdakwa II SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) alias JARWO yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari Terminal Kedatangan Internasional 2E melalui Pintu Terminal Keberangkatan Internasional 2E tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang diduga dilakukan oleh saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG bersama-sama dengan saksi H. MASTURI bin H. JAMSARI HB, dan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO tersebut, terdakwa I DADANGARI WIBOWO bin WIYONO alias DADANG, terdakwa II SUJARWOPRAMONO bin MARYONO (Alm) alias JARWO, saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG, saksi H. MASTURI bin H. JAMSARI HB, dan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO telah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang diterima dan simpan, diimpor secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas, dan tidak ada keberatan;
10. Saksi Ahli : TARTO, Umur/tanggal lahir : 31 tahun / Tanggal, 19 Desember 1981, Alamat : Taman Royal 3 Albasiah Raya No. 29 Rt/Rw 001/012 Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang, Pekerjaan : Karyawan PT. Angkasa Pura II, Pendidikan : Sarjana (S1), Agama : Islam;
Sebagai saksi ahli dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar pendidikan teknis Ahli adalah:
Yunior AVSEC di STPI Curug-Tangerang lulus tahun 2003;
Senior AVSEC di STPI Curug-Tangerang lulus tahun 2011;
Diklat CCTV di Singapura tahun 2011.
Bahwa benar Riwayat Pekerjaan dan Jabatan:
Tahun 2009 s/d 2011 sebagai Operator CCTV;
Tahun 2011 s/d Nopember 2013 sebagai Pelaksana Terampil CCTV;
Sejak Bulan Nopember 2013 s/d sekarang sebagai Koordinator CCTV.
- Bahwa saksi ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa l DADANG ARI WIBOWO Bin WIYONO Alias DADANG dan terdakwa ll SUJARWO PRAMONO Bin MARYONO (Alm) Alias JARWO, juga tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG, saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITO SUWARNO (Alm), saksi H. MASTURI bin H. JAMSARI HB, dan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO;
- Bahwa benar rekaman CCTV yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II dengan nama kamera A131 Arrival Gate 6 dengan tanggal image 2014/01/11 21:13:02.00 WIB tersebut diambil dari kamera CCTV dengan kode A131 Arrival Gate 6 yang terletak di Remote E6 pada tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21:13:02.00 WIB sampai dengan pukul 21:13:08.00 WIB. Kamera tersebut mengarah lorong Terminal 2E yang dari dan/atau ke arah appron yang melalui remote gate E6. Pada hasil rekaman tersebut orang yang berjalan menjauhi arah kamera adalah orang yang dari koridor Terminal Kedatangan 2E menuju appron melalui pintu E6.
- Bahwa benar rekaman CCTV yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II dengan nama kamera E. Acc Road 6-7 dengan tanggal image: 2014/01/11 21:24:04.00 WIB tersebut diambil dari kamera CCTV dengan kode E. Acc Road 5-6 yang terletak di access road antara gate E5 dan gate E6 pada tanggal 11 Januari 2014 mulai pukul 21:24:20.00 WIB sampai dengan pukul 21:24:44.00 WIB. Kamera tersebut mengarah ke access road di sekitar gate E5. Pada hasil rekaman tersebut orang/kendaraan yang berjalan menjauhi kamera adalah orang/kendaraan yang dari Accses Road E6 menuju Accses Road E5 s/d E1 dan begitu juga sebaliknya.
- Bahwa benar gambar-gambar yang dirangkaikan dengan rekaman CCTV tersebut, maka kesimpulan yang dapat saksi Ahli ambil dari kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21:11:51.00 WIB saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE MIRKAHADI alias DEDE alias ABANG masuk ke area apron Bandara Soekarno Hatta melalui Terminal Kedatangan 2E tanpa membawa barang bawaan dan pada saat yang hampir bersamaan dengan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO masuk ke area Apron Bandara Soekarno Hatta melalui Terminal Kedatangan 2F dengan membawa troli kosong;
Sekira pukul 21:28:42.00 WIB saksi DEDE MIRKANADI dan saksi TOTO SUDARNOTO, berjalan dari arah appron melalui pintu F2 menuju koridor Terminal Kedatangan 2F dengan membawa troli yang memuat 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel dan membawa keluar troli yang memuat koper dan tas tersebut melalui Terminal Kedatangan 2F;
Sekira pukul 21:32:55.00 WIB, saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE berpisah dengan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO, lalu saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE, berjalan menuju area lobby luar Terminal Kedatangan 2F sedangkan Saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO belok kiri menuju area toilet;
Sekira pukul 21:33:20.00 WIB, saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE bertemu dengan saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITO SUWARNO (Alm) di depan pintu keluar Lobby Terminal 2F dan menyerahkan troli yang memuat koper dan tas ransel yang dibawanya tersebut kepada saksi HERU SANTOSO SUWARNO bin GITO SUWARNO (Alm);
- Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel dan koper warna cokelat muda identik dengan tas ransel dan koper yang dibawa oleh saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE dan saksi TOTO SUDARNOTO bin SUKARJONO dengan menggunakan troli sesuai rekaman CCTV-CCTV tersebut sedangkan untuk koper warna biru tidak terlihat. Dalam rekaman CCTV terlihat ada koper lain di belakang koper warna cokelat dan mungkin itu adalah koper warna biru, jadi oleh karena letak koper tersebut berada di belakang koper warna cokelat sehingga tidak terlihat;
- Bahwa benar troli bagasi tidak boleh dibawa ke area apron dan tidak boleh digunakan mengangkut bagasi di dalam area apron. Troli bagasi hanya digunakan untuk membawa bagasi dari tempat pengambilan bagasi penumpang dan dibawa keluar terminal ke area parkir atau sebaliknya, sedangkan pengangkutan bagasi di area apron dilakukan dengan menggunakan lori khusus bagasi;
- Bahwa benar pada tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21:23:46.00 WIB, dalam rekaman CCTV tidak terpantau saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE baik sendiri-sendiri maupun dibantu orang lain, berjalan kaki membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel dari remote gate E6 dan masuk ke Terminal 2F melalui remote gate F2 sekira pukul 21:28:46.00 WIB. melihat jumlah dan berat koper dan tas ransel yang dibawa tersebut serta rentang waktu kejadian, tidak mungkin tas ransel dan koper tersebut dibawa oleh satu orang dengan berjalan kaki dan tanpa bantuan alat seperti mobil, bus atau sejenisnya;
- Bahwa benar berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diambil dari CCTV dengan kode:
E. Acc Road 6-7 yang terletak di access road antara gate E6 dan gate E7;
E. Acc Road 5-6 yang terletak di access road antara gate E5 dan gate E6;
E.01 Service Road yang terletak di pertigaan yang mempertemukan access road dari Terminal 2E, Terminal 2D dan Terminal 2F;
F.R.03 Acc Road yang terletak di pertigaan yang mempertemukan access road dari Terminal 2E, Terminal 2F dan Terminal 3/Cargo;
F.R.05 Acc Road yang terletak di Access Road antara gate F1 dan gate F2;
- bahwa dapat disimpulkan, pada rentang waktu pukul 21:23:46.00 WIB sampai dengan pukul 21:28:46.00 WIB tersebut hanya ada satu mobil dengan ciri-ciri yang sama yang berjalan dari remote gate E6 ke remote gate F2 yaitu mobil AMC double kabin warna kuning. Namun arah mobil tersebut tidak langsung dari remote gate E6 ke remote gate F2 melainkan berputar dari remote gate E6 mengarah ke gate E1 s/d E5. Ketika sampai di pertigaan area service road di dekat gate E1 mobil tersebut belok ke kiri mengarah ke terowongan Terminal E yang menuju ke Terminal 2F.
Kemudian setelah melewati terowongan menuju Terminal 2F dan ketika di pertigaan di dekat gate F1 mobil tersebut belok ke kiri mengarah ke gate F1 s/d F7 Terminal 2F. Kemudian ketika tiba di area remote gate F2 mobil tersebut belok ke kanan mengarah ke gate F2 Terminal 2F;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar pada awal Februari 2013, saksi DEDE MIRKANADI pernah menemui Terdakwa dan rekan Terdakwa yaitu saksi H. MASTURI di Restoran Hoka Hoka Bento area Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta bantuan kepada Terdakwa dalam rangka mengeluarkan barang impor berupa handphone dari China tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai, karena sebelumnya saksi DEDE MIRKANADI pernah mengimpor barang serupa tetapi tidak dapat dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan perijinan. Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa, dan saksi MASTURI, dan saksi DEDE sepakat untuk mengeluarkan barang impor tersebut dengan cara menjemput barang impor yang dibawa sebagai “cabin bag” ketika penumpang turun dari pesawat kemudian dibawa melalui apron ke Terminal F Kedatangan Domestik, setelah itu dikeluarkan melalui terminal penumpang Terminal F Kedatangan Domestik;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 saksi DEDE MIRKANADI meminta bantuan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa datang ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
- Bahwa benar Pada hari Sabtu pagi tanggal 11 Januari 2014 Saksi DEDE MIRKANADI menghubungi Terdakwa memberitahukan dan meminta tolong bahwa pada tanggal 11 Januari akan datang barang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 863 dari Hongkong, dan Terdakwapun menyanggupinya;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 pukul 20.30 Saksi DEDE MIRKANADI menghubungi Terdakwa lagi dan memberitahukan bahwa dia sudah berada di Terminal E Bandara Soekarno-Hatta, dimana pada saat itu Terdakwa sudah menunggu di gate F2 Terminan Kedatangan Domestik, tepatnya ditangga luar menuju area apron;
- Bahwa setelah menunggu selama kira-kira 20 menit, saksi DEDE MIRKANADI datang bersama saksi MASTURI dengan kendaraan operasional AMC (Appron Movement Control), yaitu Nissan Strada berwarna hitam kombinasi kuning. Kemudian saksi DEDE dengan dibantu Saksi MASTURI menurunkan barang berupa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper dari mobil tersebut. Ketika itu Terdakwa melihat ada troli barang (troli yang biasa dipakai membawa bagasi penumpang), dan Terdakwa mengambilnya lalu saksi DEDE menaikkan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper tersebut ke atas troli. Setelah barang tersebut diturunkan dari kendaraan operasional AMC tersebut dan dinaikkan ke atas troli, saksi MASTURI pergi;
- Bahwa benar selanjutnya saksi DEDE MIRKANADI bersama Terdakwa mendorong troli berisi 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper tersebut masuk ke dalam terminal gate F2 Terminal F Kedatangan Domestik . Lalu berjalan bersama ke arah pintu keluar Terminal F Kedatangan Domestik, tetapi Terdakwa berpisah dengan saksi DEDE di tangga transit dan Terdakwa pergi ke Terminal Keberangkatan F, karena Terdakwa harus melanjutkan pekerjaan mengecek layar monitor jadwal penerbangan di area terminal keberangkatan D, E, dan F;
- Bahwa saksi DEDE berjalan sendiri ke arah pintu keluar sambil mendorong troli berisi 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper tersebut tidak akan menemui hambatan di Petugas Avsec yang bertugas di pintu keluar kerena saksi DEDE juga memiliki pas bandara. Pas bandara terebut berwarna biru dengan area A-B-P, yang menandakan pemiliknya berhak memasuki area kedatangan, keberangkatan dan apron bandara;
- Bahwa benar tas-tas tersebut yang diturunkan di area apron di depan gate F2 Terminal F Kedatangan Domestik dari kendaraan operasional AMC merk Nissan Strada berwarna hitam kombinasi kuning bertuliskan “FOLLOW ME – T3” oleh saksi DEDE MIRKANADI bin dan saksi H. MASTURI H. JAMSARI HB dan kemudian dibawa oleh saksi DEDE MIRKANADI bersama Terdakwa menuju ke arah pintu keluar penumpang Terminal F Kedatangan Domestik;
- Bahwa benar selain Terdakwa, saksi DEDE MIRKANADI serta saksi H. MASTURI H. JAMSARI HB juga turut serta dalam proses pengeluaran tas-tas yang berisi berisi 1.007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut;
- Bahwa benar saksi H. MASTURI H. JAMSARI HB berperan untuk membawa tas-tas yang berisi berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merk tersebut dari gate E6 Terminal 2E Kedatangan Internasional ke gate F2 Terminal 2F Kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta;
- Bahwa benar Terdakwa ada menerima imbalan sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari Saksi DEDE MIRKANADI kemudian dari jumlah tersebut, Terdakwa berikan kepada saksi MASTURI sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Bahwa benar saksi mengetahui asal tas-tas berisi handphone tersebut berasal dari Hongkong yang dibawa oleh saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO dengan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 863;
- Bahwa benar barang tersebut dikeluarkan melalui Terminal F Kedatangan Domestik untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional.
- Bahwa benar terhadap 1.007 (seribu tujuh) handphone berbagai merk dan tipe tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya karena begitu turun dari pesawat langsung dibawa ke terminal 2F.
- Bahwa benar sekitar 2 tahun yang lalu, saksi DEDE MIRKANADI pernah menjemput penumpang di Bandara Soekarno Hatta, yaitu dosen-dosen dari Jepang untuk tujuan ke IPB, saat itu Terdakwa melihat saksi DEDE MIRKANADI menggunakan ID Card dari Karantina, waktu itu ada orang yang memfasilitasi Terdakwa bertemu dengan saksi DEDE MIRKANADI namun saksi lupa namanya, kemudian mereka saling bertukar nomor telpon.
Bahwa dua atau tiga bulan kemudian saksi DEDE MIRKANADI ke bandara dan menelpon Terdakwa mengajak bertemu di hoka-hoka bento Bandara Soekarno Hatta terminal 2D dan meminta bantuan untuk penjemputan tamunya dari Kantor Pertanian tempat saksi DEDE MIRKANADI bekerja, pada saat menjemput tamunya dia juga minta tolong mengeluarkan handphone namun Terdakwa menyatakan agar melalui proses biasa. Sebulan kemudian Saksi DEDE MIRKANADI masih menelpon Terdakwa sekitar seminggu sekali dan menanyakan untuk membantu pengeluaran handphone lagi tetapi Terdakwa tetap mengatakan belum bisa. Namun saksi DEDE MIRKANADI mengatakan agar menggunakan jalan lain, yaitu lewat belakang seperti menjemput tamu yaitu lewat apron karena saksi DEDE MIRKANADI pernah Terdakwa bawa menjemput tamu sampai tangga pesawat karena pesawatnya parkir di Remote (R), akhirnya Terdakwa menjawab coba deh dijalankan untuk lewat terminal 2E ke terminal 2; Sejak itulah Terdakwa dan saksi DEDE MIRKANADI berhubungan baik sebagai teman ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana telah disebut diatas, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, maka dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang ternyata mempunyai hubungan sangkut-paut dan bersesuaian satu dengan lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 dan tanggal 8 Januari 2014 saksi SUJARWO PRAMONO alias JARWO dan saksi DADANG ARI WIBOWO Alias DADANG dihubungi oleh saksi HERU SANTOSO SUWARNO untuk mengambil barang berupa handphone berbagai merk di Hongkong dan sudah dipesankan tiket pesawat pergi pulang Jakarta-Hongkong-Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia;
Bahwa saksi SUJARWO PRAMONO Alias JARWO, terlebih dahulu berangkat dan tiba di Hongkong pada tanggal 2 Januari 2014, sebagai Teknisi Quality Control melakukan pemeriksaan/seleksi atas sejumlah Hand Phone dari berbagai merk, yang sebelumnya sudah dipesan oleh saksi HERU SANTOSO, kemudian pada tanggal 9 Januari saksi DADANG ARI WIBOWO Alias DADANG tiba di Hongkong dan bertemu dengan saksi SUJARWO, lalu bersama-sama mempersiapkan barang berupa hand phone berbagai merk untuk dibawa ke Indonesia sesuai perintah saksi HERU SANTOSO ;
Kemudian pada tanggal 11 Januari 2014 sekira jam 21.30 wib saksi DADANG ARI WIBOWO alias DADANG, bersama dengan saksi SUJARWO PRAMONO alias JARWO tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dari Hongkong dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA863 dengan membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone berbagai merk;
Setelah keluar dari pesawat saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO naik bis menuju gate kedatangan di gate E6 Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, setibanya di gate 6 dan keluar dari bis kedua saksi melihat saksi DEDE MIRKANADI alias DEDE bersama dengan saksi H. MASTURI bin H. JAMSARI yang mengendarai mobil AMC double kabin Mitshubishi Strada warna kuning sudah menunggu di gate E6 kemudian saksi DADANG dan saksi SUJARWO memasukan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper yang berisi handphone berbagai merk kedalam mobil tersebut;
Bahwa selanjutnya DEDE MIRKANADI alias DEDE dan H. MASTURI bin H. JAMSARI membawa 2(dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi 1.007 (seribu tujuh) buah handphone tersebut ke Terminal Kedatangan 2F lalu DEDE MIRKANADI alias DEDE turun dipintu F2 dan sudah ada Terdakwa TOTO SUDARNOTO menunggu dengan membawa troli, lalu DEDE MIRKANADI alias DEDE bersama dengan Terdakwa TOTO SUDARNOTO membawa troli yang berisi 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper tersebut ke terminal 2F;
Bahwa kemudian saksi DADANG dan saksi SUJARWO menuju pintu keluar, namun saat melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai, petugas bea cukai memeriksa bagasi milik kedua saksi tersebut, curiga atas barang yang dibawa oleh kedua saksi hanya berisi tutup belakang casing handhone dan battery berbagai merk dalam jumlah yang cukup banyak. Pada saat di interogasi petugas, saksi DADANG dan saksi SUJARWO mengaku mereka berdua telah membawa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone berbagai merk dari Hongkong dan telah diberikan kepada saksi DEDE MIRKANADI alias DEDE yang saat itu ditunggu oleh saksi DEDE MIRKANADI alias DEDE dan saksi HERU SANTOSO SUWARNO di area parkir mobil terminal 2F;
Bahwa selanjutnya saksi ARIS SETIAJI dan RIZA AGUSTIAN AHMAD keduanya petugas Bea Cukai membawa saksi DADANG menuju area parkir mobil terminal 2F, setelah dilokasi petugas mendapati saksi DEDE MIRKANADI bin AMIRSYAH (alm) alias DEDE dan saksi HERU SANTOSO SUWARNO di dekat mobil Honda CRV warna hitam No. Pol. B 8019 AO, dan 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah tas koper berisi handphone berbagai merk,ditemukan di jok belakang mobil Honda CRV tersebut, kemudian petugas membawa saksi DADANG dan saksi HERU SANTOSO dan saksi DEDE MIRKANADI berserta barang bukti berupa 2 (dua) buah tas punggung dan 2 (dua) buah koper yang berisi handphone ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO bersama –sama dengan saksi DADANG ARI WIBOWO,saksi SUJARWO PRAMONO, saksi HERU SANTOSO SUWARNO, saksi DEDE MIRKANADI alias DEDE, dan H. MASTURI bin H. JAMSARI telah melakukan pengeluaran barang impor berupa 1.007 pcs handphone berbagai merk dari Hongkong yang belum dilunasi bea masuk dan pajak dan tanpa persetujuan pejabat Bea dan cukai dalam rangka impornya dari Terminal Kedatangan 2E ke Kedatangan Domestik , lewat areal Apron Terminal 2 kemudian dikeluarkan melalui Terminal 2F Kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta dengan maksud menghindari pemeriksaan dari petugas Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Taksiran Kerugian Negara yang dibuat oleh SAORTUA RAJAGUKGUK, SH. Selaku AHLI terhadap barang berupa 1007 (seribu tujuh) pcs handphone berbagai merk tersebut, tanpa melalui proses pabean di Bandara Soekarno Hatta telah menyebabkan tidak terpenuhi pungutan Negara, karena tidak adanya Tarif Bea Masuk dan PPN sebesar 10% dengan total taksiran kerugian Negara sebesar Rp. 485.847.822,10 (empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua koma sepuluh rupiah) ;
Menimbang,bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa-terdakwa yang didakwakan telah dapat dibuktikan, dan sejauhmana terdakwa-terdakwa dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan Dakwaan Tunggal, yakni Pasal 102 huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perubahan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean, yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai;
Mengakibatkan tidak terpenuhi pungutan Negara ;
Dilakukan secara bersama-sama ;
Ad.1. “ Setiap orang “.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ disini, adalah siapa saja orang perseorangan atau badan hukum selaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO lengkap dengan identitasnya , telah membenarkan bahwa Terdakwa adalah orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal mana diperkuat dengan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta nyata dipersidangan, Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa, dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan mampu memahami dan menanggapi setiap pernyataan atau keterangan saksi-saksi serta memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, sehingga jelas Terdakwa sehat jasmani dan rohani , maka ia selaku subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur “ setiap orang” disini telah terbukti ;
Ad. 2.” Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ impor” adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean. Dan “ barang impor” adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. ( pasal 1 butir- 13 yo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, Tentang Kepabeanan );
Menimbang, bahwa pada pasal 1 butir-2 Undang-undang tentang Kepabeanan tersebut menyatakan, bahwa Daerah Pabean adalah Wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini. Dan pada pasal 1 butir-3 menyatakan bahwa” Kawasan Pabean” adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Bea dan Cukai ;
Menimbang,bahwa pada Bandra Sukarno-Hatta terutama pada Terminal Kedatangan dan Terminal Keberangkatan telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KM-72/WBC.06/2011, tanggal 9 Nopember 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomo:KM-33/WBC.06/2007, tentang Penetapan sebagai Kawasan Pabean atas nama PT.(Persero) Angkasa Pura II ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewajiban pabean” adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan, sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, antara lain : perizinan dari instansi teknis terkait, melunasi bea masuk dalam rangka impor dan menyerahkan pemberitahuan pabean ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang diperoleh dipersingan berdasarkan keterangan saksi HERU SANTOSO SWARNO, saksi DEDE MIRKANADI, dan saksi H. MASTURI H JAMSARI HB, saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO, serta keterangan terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO yang ternyata berhubungan dan bersesuaian satu dengan yang lain, diperkuat lagi dengan adanya barang bukti, maka telah dapat diketahui :
- Bahwa saksi DADANG ARI WIBOWO, pada tanggal 8 Januari 2014 telah dihubungi oleh saksi HERU SANTOSO, supaya menjemput /membawa barang berupa hand phon dari Hongkong ke Indonesia, dan saksipun beragkat ke Hongkong pada tanggal 9 Januari 2014. Dimana saksi SUJARWO PRAMONO sudah terlebih dahulu berangkat yakni sejak tanggal 2 JANUARI 2014 sudah berada di Hongkong , yang diberangkatkan oleh saksi HERU SANTOSO untuk melakukan pemeriksaan, menyeleksi handphon bergai merk yang sebelumnya sudah dipesan untuk dibawa ke Indonesia, sehingga mereka bertemu di Hongkong pada sebuah Apartement di Kimberly Road Lt.5 No.5D, dan sama-sama mempersiapkan handphone berbagai merk dan assesories handphon untuk dibahwa ke Indonesia ;
- Bahwa saksi DADANG ARI WIBOWO bekerja dan bertugas sebagai kurir pada saksi HERU SANTOSO, yang untuk tugas tersebut saksi DADANG diberi uang saku sebesar Rp.2000.000;(dua juta rupiah) dan telah disiapkan tiket pesawat Garuda, Jakarta – Hongkong- Jakarta oleh saksi HERU SANTOSO. Sedangkan saksi SUJARWO PRAMONO karyawan yang bertugas sebagai Teknisi Quality Control, menyeleksi/memeriksa handphone berbagai merk pada saksi HERU SANTOSO, saksi SUJARWO PRAMONO diberi uang sebesar Rp.10.000.000;(sepuluh juta rupiah) dan juga telah dipersiapkan tiket pesawat Garuda Jakarta – Hongkong- Jakarta oleh saksi HERU SANTOSO;
- Bahwa sebelumnya saksi HERU SANTOSO telah menghubungi saksi DEDE MIRKANADI, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO akan datang dengan pesawat Garuda Indonesia GA-863 membawa barang handphon berbagai merk dari Hongkong, agar barang tersebut dapat dikeluarkan dari Bandara Soekarno Hatta. Maka untuk pekerjaan tersebut saksi DEDE MIRKANADI menginformasikannya kepada terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO (pegawai bandara sebagai Supervisor AOC- Airport Operation Center, PT. Angkasa Pura ll ), selanjutnya Terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO menginformasikan lagi kepada saksi H. MASTURI H JAMSARI HB ( pegawai Bandara sebagai Supervisor AMC- Apron Movement Control PT. Angkasa Pura ll ). Dan untuk melakukan pengeluaran barang berupa handphone dari Hongkong tersebut dari Bandara Soekarno Hatta, saksi HERU SANTOSO menjanjikan kepada saksi DEDE MIRKANADI, imbalan sebesar Rp.25.000.000; (duapuluh lima juta rupiah), namun saksi DEDE MIRKANADI baru menerima sebagian yakni sebesar Rp.12.000.000;(duabelas juta rupiah );
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SUBIYANTO, saksi ARIS SETIAJI, saksi RIZA AGUSTIAN AHMAD ( ketiga saksi ini adalah PNS sebagai Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Soekarno-Hatta ), saksi DEDE MIRKANADI, saksi H. MASTURI, saksi HERU SANTOSO, saksi DADANG ARI WIBOWO, saksi SUJARWO PRAMONO dan saksi Ahli TARTO, serta keterangan Terdakwa yang ternyata mempunyai hubungan persesuaian satu dengan lainnya, diperkuat dengan adanya barang bukti, maka telah dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 20.30 Wib.saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO yang membawa 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas rangsel/tas punggung yang berisikan Hand Phone berbagai merk, sebagai penumpang pesawat Garuda Indonesia –GA.863 dari Hongkong , tiba di Bandara Soekarno- Hatta , Terminal Kedatangan Internasional 2E; Dokumen perjalanan berupa Paspor Nomor A5885313 atas nama DADANG ARI WIBOWO, dan atas nama SUJARWO PRAMONO, dengan Paspor Nomor A1842113;
- Bahwa setelah mendaratnya pesawat Garuda Indonesia-GA.863 yang ditumpanginya, saksi DADANG ARI WIBOWO menghubungi saksi DEDE MIRKANADI, sehingga diketahui bahwa nanti setelah turun dari bis sudah ditunggu oleh saksi DEDE dan saksi MASTURI.H. JAMSARI di gate 6 Terminal 2E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa bersama penumpang lain saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO yang membawa 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas punggung/rangsel yang berisi hand phone yang dibawa dari Hongkong tersebut, turun dari pesawat dan dilanjutkan dengan naik bis hingga turun dari bis, dan masuk lewat gate 6 terminal 2E. Selanjutnya kedua saksi memasukkan barang 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas punggung yang berisi hand phone tersebut kedalam mobil pick up double cabin (mobil AMC) yang sudah menunggu ditempat, yang dibawa oleh saksi H. MASTURI H JAMSARI HB, lalu barang tersebut dibawa oleh saksi H. MASTURI dan saksi DEDE MIRKANADI dalam mobil tersebut ke gate F2 Terminal 2F Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib. saksi H. MASTURI dan DEDE MIRKANADI yang membawa barang tersebut sampai di gate F2 Terminal F dan disitu sudah ditunggu oleh Terdakwa TOTO SUDANOTO dengan menyiapkan sebuah troli, lalu barang 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas ransel/tas punggung yang berisi hand phone dari Hongkong tersebut, dikeluarkan dari mobil operasional AMC dan diletakkan diatas troli tersebut oleh saksi H. MASTURI dan saksi DEDE MIRKANADI, yang selanjutnya Terdakwa TOTO SUDARNOTO membawa dengan mendorong troli tersebut, dan setibanya dipintu keluar Terminal Kedatangan 2F, barang tersebut lalu dibawa oleh saksi DEDE MIRKANADI keluar dari Terminal Kedatangan Domestik 2F, dan disana sudah ditunggu oleh saksi HERU SANTOSO, selanjutnya 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas punggung berisi hand phone berbagai merk dari Hongkong tersebut dibawa ke area parkir Terminal 2F, lalu dimasukkan kedalam mobil Honda CRV No.Pol.B 8019 AO pada jok belakang, oleh saksi HERU SANTOSO ;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian datanglah 3 (tiga) orang petugas Bea Cukai petugas bea cukai yaitu saksi SUBIYANTO, saksi ARIS SETIAJI dan saksi RIZA AGUSTIAN AHMAD bersama saksi DADANG ARI WIBOWO, ke area parkir tersebut, dan Petugas Bea Cukai memeriksa mengambil barang berupa 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas punggung/rangsel berisikan hand phone barbagai merk tersebut dan membawa saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi HERU SANTOSO dan saksi DEDE MIRKANADI ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan proses hukum ;
- Bahwa barang bukti 2(dua) tas koper dan 2(dua) tas punggung/rangsel diperiksa berisikan 1.007 (seribu tujuh) buah hand phone berbagai merk dari Hongkong tersebut adalah milik saksi HERU SANTOSO, yang sebelumnya telah dipesan melalui rekan bisnisnya lalu dibawa ke Indonesia oleh saksi DADANG ARI WIBOWO bersama saksi SUJARWO PRAMONO atas perintah/suruhan saksi HERU SANTOSO;
- Bahwa untuk mengeluarkan barang impor berupa hand phone milik saksi HERU SANTOSO tersebut dari Bandara tanpa melalui pemeriksaan Petugas Bea Cukai,pada tanggal 11 Januari 2014, saksi H. MASKURI telah menerima imbalan sebesar Rp.3000.000;( tiga juta rupiah) diberikan oleh Terdakwa TOTO SUDARNOTO, sedangkan Terdakwa TOTO SUDARNOTO menerima sebesar Rp.11.000.000; (sebelas juta rupiah) dari saksi DEDE MIRKANADI, dan saksi DEDE MIRKANADI menerima dari saksi HERU SANTOSO sebesar Rp.12.000.000;(duabelas juta rupiah) yaitu sebagaian dari jumlah Rp.25.000.000;(duapuluh lima juta rupiah) yang dijanjikan sebelumnya ;
- Bahwa terungkapnya perbuatan terdakwa diawali dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, atas barang bawaan /bagasi dari saksi DADANG ARI WIBOWO yang lewat pemeriksaan X-Ray Bea dan Cukai ditemukan casing hand phone dan baterai hand phone dalam jumlah yang banyak, dan pada hand phone saksi DADANG merk Blackberry Onyx, terdapat komunikasi BBM (Blackberry Massanger) antara saksi DADANG dengan saksi HERU SANTOSO tentang jumlah hand phone yang dibawa dan tentang pergerakan saksi DADANG ARI WIBOWO sejak dari Hongkong hingga tiba di Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, sehingga pada saat itu langsung dilakukan penyelidikan perkaranya ;
- Bahwa Terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO dan saksi H. MASTURI H JAMSARI HB sama-sama orang dalam yaitu pegawai PT. Angkasa Pura ll Bandara Sukarno-Hatta, yang memberikan informasi dan petunjuk untuk dapat mengeluarkan barang impor tersebut lolos dari pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai Bandara. Informasi dan petunjuka dimaksud diberitahu kepada saksi DEDE MIRKANADI, dan selanjutnya dari saksi DEDE MIRKANADI kepada saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO serta kepada saksi HERU SANTOSO . Dimana Terdakwa dan saksi H. MASTURI juga aktif dalam melakukan meloloskan atau mengeluarkan barang impor tersebut dari kawasan pabean Bandara Sukarno-Hatta ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah diketahui pula bahwa barang impor berupa hand phone sebanyak 1.007 (seribu tujuh) buah bebagai merk, yang dibawa oleh saksi DADANG ARI WIBOWO bersama saksi SUJARWO PRAMONO tersebut, dari Honkong masuk ke Indonesia ternyata tidak memiliki dokumen apapun, baik dokumen selaku importir seperti Angka Pengenal Impor ( API ), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), maupun perijinan dari instansi terkait dalam rangka impor barang, dan lain-lainya;
Menimbang bahwa ternyata barang tersebut setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta telah dikeluarkan melalui jalur yang menyimpang, tidak dilaporkan dan tidak ada persetujuan dari Pejabat Bea Cukai, jelas tidak melakukan kewajiban berupa pembayaran Bea Msuk dan pungutan lain sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan, oleh Terdakwa dengan kerja sama dengan saksi DEDE MIRKANADI, saksi H. MASTURI dan saksi HERU SANTOSO, saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO, yang dilakukan dengan cara sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa saksi ahli : SAORTUA RAJAGUKGUK,S.H. menerangkan bahwa untuk jenis barang berupa hand phone dikatagorikan sebagai barang yang termasuk pembatasan impor, sehingga prosedur importasinya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM-10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, pada pasal 2 ayat (1), bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Wilayah Republik Indonesia, wajib melalui sertifikasi.Sehingga importasi barang impor berupa hand phone dapat dilakukan setelah diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Customs Declaration (CD) dengan melampirkan sertifikasi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi, selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai memberi persetujuan pengeluaran barang setelah melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, maka unsur “ Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean “ telah terbukti atas perbuatan Terdakwa sehingga unsur kedua pasal ini telah terbukti ;
Ad.3. Mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara .
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor terhadap Handphone, ditetapkan masuk klasifikasi 8517.12.0000 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, dengan pembebanan : Bea Masuk 0%, PPN 10 % dan PPh 7,5%;
Menimbang, bahwa saksi Ahli : SAORTUA RAJAGUKGUK,S.H./ PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor:SPTP-01/WBC.06/KPP.MP.01/PPNS/2014 tanggal 11 Januari 2014, telah menjelaskan perhitungan taksiran kerugian Negara, akibat tidak terpenuhinya pungutan Negara atas barang berupa Hand Phone sebanyak 1.007 ( seribu tujuh) buah berbagai macam merk yang dibawa dari Hongkong tersebut dan lolos masuk daerah pabean Indonesia tanpa membayar bea masuk, tarif PPN 10%, dan PPh 7,5%, dengan perhitungannya sebagai berikut :
- Nilai Pabean : Rp.2.776.273.269,12 ;( dua miliar tujuhratus tujupuluh juta duaratus tujuhpulu tiga ribu duaratus enampuluh sembilan rupiah koma duabelas rupiah);
- Bea Masuk : 0% x Rp.2.776.273.269,12 = RP.0,00;
- PPN : 10% X Rp2.776.273.269,12 = Rp277.627.326,91;
- PPh : 7,5% x Rp2.776.273.269,12 = Rp208.220.495,18;
Total : Bea Masuk + PPN + PPh;
: Rp 0,00; + Rp 277.627.326,91; + Rp 208.220.495,18;=Rp 485.847.822,10; (Empatratus delapanpuluh lima juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu delapanratus duapuluh dua koma sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka telah cukup jelas bahwa akibat perbuatan terdakwa telah berakibat tidak terpenuhinya pungutan Negara sebesar Rp 485.847.822,10; (Empatratus delapanpuluh lima juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu delapanratus duapuluh dua koma sepuluh rupiah), dengan kata lain adanya sejumlah pungutan Negara yang tidak terpenuhi . Dengan demikian unsur “ Mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara “ telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Dilakukan secara bersama-sama .
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger ) dan orang yang turut melakukan (medepleger), diartikan sebagai bersama-sama melakukan suatu peristiwa pidana, apabila para pelaku telah melakukan perbuatan pelaksanaan, dalam arti pelaku-pelaku telah melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, ( sesuai penjelsan memori vantuligting pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur kedua diatas, dan dianggap telah dimuat kembali disini, dimana saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO PRAMONO kedua-duanya berangkat ke Hongkong untuk mengambil barang yaitu hand phon dari berbagai merk sejumlah 1007 (seribu tujuh) buah, dan pada tanggal 11 Januari 2014 kedua saksi bersama-sama membawa barang tersebut ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 21.00 Wib. keduanya saksi ini adalah sebagai pekerja dan diperintah/disuruh dengan diberi imbalan oleh saksi HERU SANTOSO karena handphon yang dibawa dari Hongkong tersebut adalah milik saksi HERU SANTOSO yang sebelumnya sudah dipesan melalui rekan bisnisnya;
Menimbang, bahwa setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO dengan bekerja sama dengan saksi DEDE MIRKANADI , saksi H. MASTURI H JAMSARI HB yang juga orang dalam, sebagai Supervisor AMC PT. Angkasa Pura ll Bandara Soekarno-Hatta, membawa keluar dari Kawasan Pabean barang impor yakni handphon dari berbagai merk sebanyak 1007 (seribu tujuh) buah yang dibawa dari Hongkong oleh saksi DADANG ARI WIBOWO dan saksi SUJARWO tersebut, tanpa melalui pemeriksaan Petugas Bea Cukai yang ada, dengan cara membawa barang tersebut melalui jalur / rute yang menyimpang, hingga barang tersebut dapat dikeluarkan melalui Terminal Kedatangan 2F malalui pintu F2 ( Terminal Kedatangan Domestik), hingga dimasukkan kedalam mobil Honda CRV No.Pol. B 8019 AO di area parkir mobil Terminal 2F,dimana Terdakwa dan saksi-saksi tersebut juga mendapat imbalan sejumlah uang yang dibayar oleh saksi HERU SANTOSO;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ dilakukan secara bersama-sama” pasal ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dimana seluruhnya unsur-unsur tindak pidana pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, telah terbukti atas perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau pemaaf maka terdakwa-terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim, untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga merupakan suatu pembinaan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sebagaimana disebut dalam amar putusan ini dianggap tepat dan adil;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, akan digunakan dalam perkara lain yakni perkara atas nama DEDE MIRKANADI Bin AMIRSYAH (Alm) Alias DEDE ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga persidangan lancar;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab dan sebagai pencari nafkah bagi anak-anak dan isterinya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan karenanya dijatuhi pidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 193 ayat 1 dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penyeludupan dibidang impor yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTO SUDARNOTO Bin SUKARJONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp500.000.000; (limaratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna putih Tipe 9900 PIN No: 28BFA064 beserta SIM Card nomor 081598364155;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3174081304610002 a.n. Dede Mirkanadi;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9320 PIN No: 2A26F0D0 beserta SIM Card nomor Hongkong;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9790 PIN No: 28BE064D beserta SIM Card nomor 082123539989;
1 (satu) buah Passport Repuplik Indonesia No: A5885313 a.n. Dadang Ari Wibowo;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3523140312820002 a.n. Dadang Ariwibowo;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 863 Rute Hongkong-Cengkareng tanggal 11 Januari 2014 a.n. Dadang Ariwibowo;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761415 a.n. Dadang;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna hitam Tipe 9800 PIN No: 26C49692 beserta SIM Card nomor 089679995884;
1 (satu) buah Passport Repuplik Indonesia No: A1842113 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 860 Rute Cengkareng –Hongkong tanggal 02 Januari 2014 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Boarding Pass GA 863 Rute Hongkong-Cengkareng tanggal 11 Januari 2014 a.n. Sujarwo Pramono;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761410 a.n. Sujarwo;
1 (satu) buah Claim Bagasi GA 863 Nomor GA 761411 a.n. Sujarwo;
1 (satu) buah Handphone BlackBerry warna putih Tipe 9900 PIN No: 264E3BE8 beserta SIM Card nomor 0821-20200099;
1 (satu) buah Iphone warna hitam beserta SIM Card nomor 08811082280;
1 (satu) buah Passport Republik Indonesia No: A2377288 a.n. HERU SANTOSO SUWARNO;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3171012105770005 a.n. HERU SANTOSO SUWARNO;
1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi B 8019 AO beserta kuncinya;
1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk “PICTORINOX”;
1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk “ADIDAS” ;
1 (satu) buah koper berwarna biru merk “ACE” ;
1 (satu) buah koper berwarna coklat muda merk “ALAIN DELON”;
1 (satu) buah Kaos Berkerah warna hitam merk “LEVIS”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “LEVIS”;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk “Andrew”;
1 (satu) buah Jaket warna hitam merk “ZARA MAN”;
1 (satu) buah Kaos warna hitam merk “TOMMY”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna abu-abu merk “QS”;
1 (satu) pasang sepatu warna cokelat merk “PUMA”;
1 (satu) buah Jaket warna abu-abu tua merk “LISIDA”
1 (satu) buah Kaos warna putih merk “ADIDAS”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “BALCANO”;
1 (satu) pasang sepatu warna cokelat merk “POLOVILLAE”;
Handphone yang ada di dalam tas warna hitam merek “Victorinox” yaitu:
30 (tiga puluh) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10;
35 (tiga puluh lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
22 (dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
19 (sembilan belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9320;
9 (sembilan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
Handphone yang ada di dalam Tas warna hitam merek “Adidas” yaitu:
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Z10;
42 (empat puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q10;
28 (dua puluh delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9810;
15 (lima belas) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9800;
5 (lima) pcs handphone merek “Apple” tipe I-Phone 4;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9900;
5 (lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe Q5;
2 (dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
Handphone yang ada di dalam Koper warna biru merek “ACE” yaitu:
122 (seratus dua puluh dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
126 (seratus dua puluh enam) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9360;
102 (seratus dua) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
8 (delapan) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9780;
Handphone yang ada di dalam Koper warna cokelat merek “Alain Delon” yaitu:
200 (dua ratus) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 9300;
175 (seratus tujuh puluh lima) pcs handphone merek “BlackBerry” tipe 8520;
1 (satu) buah Kaos Berkerah warna putih merk “ARNETT”;
1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk “GUESS”;
1 (satu) pasang sandal warna abu-abu tanpa merk;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) RI nomor: 3671042905620001 a.n. H. Masturi H. Jamsari HB;
1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM A) nomor: 620512191356 a.n. H. Masturi H. Jamsari HB;
1 (satu) buah Kartu Pas Bandara Internasional Soekarno Hatta nomor: G.2362.AS a.n. Masturi;
1 (satu) buah Kartu Pegawai PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor: 8505621876M a.n. H. Masturi;
1 (satu ) buah handphone BlackBerry warna hitam tipe 9780 (onyx) nomor PIN: 28496BD6 beserta SIM Card nomor telepon: +6281586288572;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) RI nomor: 3671102302610001 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Kartu Pas Bandara Internasional Soekarno Hatta nomor: G.2285.AS a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Kartu Pegawai PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor: 8502611875T a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Buku tabungan Tahapan BCA nomor rekening: 5510130717, nomor buku: 5284010 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA nomor buku:0012387164, nomor rekening: 5510130717 a.n. Toto Sudarnoto;
1 (satu ) buah handphone warna hitam merek Nokia tipe X2 beserta SIM Card nomor telepon: +6281808081788;
1 (satu) keping CD berisi rekaman CCTV Terminal 2E, Terminal 2F dan Area Apron Terminal 2E dan Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta tanggal 11 Januari 2014;
1 (satu) buah Mobil Mitsubishi Type Strada warna kuning kombinasi hitam putih dengan nomor polisi B 9082 CN beserta kunci dan STNK;
1 (satu) set print out manifest penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-863) rute Hongkong-Jakarta tanggal 11 Januari 2014;
1 (satu) buah koper warna hitam merek “SWISS WIN” dengan claim tag nomor: GA761415 a/n DADANG;
630 (enam ratus tiga puluh) buah tutup belakang Handphone BlackBerry berbagai warna dan tipe;
95 (delapan puluh lima) buahbaterai Handphone BlackBerry type NX1 Batteray warna hitam;
1 (satu) buah koper warna hitam merek “ELLE” dengan claim tag nomor: GA761410 a/n SUJARWO;
1.400 (seribu empat ratus) buah tutup belakang Handphone BlackBerry berbagai warna dan tipe;
95 (delapan puluh lima) buahbaterai Handphone BlackBerry type NX1 Batteray warna hitam;
1 (satu) buah koper warna cokelat dengan claim tag nomor: GA761411 a/n SUJARWO;
Digunakan dalam perkara atas nama DEDE MIRKANADI Bin AMIRSYAH (Alm) alias DEDE.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500; (duaribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014, oleh kami, ABNER SITUMORANG, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ASIADI SEMBIRING, S.H,M.H. dan REHMALEM PERANGINANGIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARDI TAMBUNAN,S.H. dihadiri oleh IRFAN NUL HAKIM,S.H.M.H. Penuntut Umum dan terdakwa-terdakwa .
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis ,
ASIADI SEMBIRING, S.H.M.H. ABNER SITUMORANG, S.H.M.H.
Hakim Anggota,
REHMALEM PERANGINANGIN, S.H. Panitera Pengganti,
MARDI TAMBUNAN, S.H.M.H.